APA PERJANJIAN INTERNASIONAL ITU? BEBERAPA PERKEMBANGAN TEORI DAN PRAKTEK DI INDONESIA TENTANG HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL

oleh Damos Dumoli Agusman ”Apa perbedaan antara perjanjian internasional dengan perjanjian biasaatau kontrak?”, demikian pertanyaan Almarhum Prof. DR. Komar Kantaatmadja S.H.,LL.M, kepada penulis pada saat sidang ujian skripsi penulis tentang hukumperjanjian internasional pada tahun 1986. Penulis menjawab secara normatifbahwa yang pertama subjeknya adalah negara, sedangkan yang kedua subjeknyaadalah orang/badan hukum. ”Tapi negara dengan negara jugaLanjutkan membaca “APA PERJANJIAN INTERNASIONAL ITU? BEBERAPA PERKEMBANGAN TEORI DAN PRAKTEK DI INDONESIA TENTANG HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL”

LITA ARIJATI: KEMUNGKINAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DI – JUDICIAL REVIEW – KAN

oleh Lita Arijati, et.al LatarBelakang Pemerintah RI dalam melaksanakan politik luar negerinya selalu berusahamelakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan kepentinan nasionalnyadiantaranya adalah dengan membuat suatu perjanjian internasional dengan negaralain, organisasi internasional dan subyek hukum lainnya. Dengan meningkatnyaintensitas hubungan dan interdependensi antarnegara, menyebabkan meningkatnyapula kerjasama internasional yang dituangkan dalam bentk berbagai macamperjanjian internasional. Kewenangan untuk membuat perjanjianLanjutkan membaca “LITA ARIJATI: KEMUNGKINAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DI – JUDICIAL REVIEW – KAN”

MOCHTAR KUSUMAATMADJA: HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

Disadur dari buku MochtarKusumaatmadja, “Pengantar Hukum Internasional: Buku I- Bagian Umum”, BinaCipta, Bandung, 1990, hlm. 65-67) Jika demikian halnya denganmasalah hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional secara umum danpraktek beberapa Negara termasuk Indonesia, bagaimanakah kiranya dudukpersoalan hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional itu menuruthukum positif Indonesia. Mengingat bahwa seperti telah dikatakan di atasLanjutkan membaca “MOCHTAR KUSUMAATMADJA: HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL”

PAN M. FAIZ: PROSES PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL MENJADI UNDANG-UNDANG DI INDONESIA

Oleh Pan M. Faiz I. Latar Belakang Hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional dalam sistem tata hukummerupakan hal yang sangat menarik baik dilihat dari sisi teori hukum atau ilmuhukum maupun dari sisi praktis. Kedudukan hukum internasional dalam tata hukumsecara umum didasarkan atas anggapan bahwa hukum internasional sebagai suatujenis atau bidang hukum merupakan bagian dariLanjutkan membaca “PAN M. FAIZ: PROSES PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL MENJADI UNDANG-UNDANG DI INDONESIA”

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai