STATUS HUKUM INTERNASIONAL DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM HUKUM NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA)

oleh PROF. DR. MOHD. BURHAN TSANI, SH., MH*
Pengantar
Dalam Hukum Tata Negara Indonesia tidak mudah untuk menemukan kaidahhukum yang mengatur tentang status Hukum Internasional dan PerjanjianInternasional dalam Hukum Nasional RI. UUD 1945 tidak mencantumkan satu pasalpun yang mengatur status tersebut. Pasal 11 dan 13 UUD 1945, yang ada kaitannyadengan Hukum Internasional, mengatur mengenai proses atau prosedur ratifikasidan pengangkatan serta penerimaan duta dalam ranah Hukum Nasional.Undang-undang yang berkaitan dengan Hukum Internasional, seperti Undang-UndangNo. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang No. 24 Tahun2000 tentang Perjanjian Internasional juga tidak mencantumkan pasal tersendiriyang mengatur status tersebut.

Indonesia sejak proklamasi Kemerdekaan 1945, sudah mengadakan interaksi denganNegara maupun Organisasi Internasional, yang tunduk pada Hukum Internasional.Indonesia sudah terlibat dalam pembuatan berbagai Perjanjian Internasional.Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana sikap Indonesia terhadap keberadaanHukum Internasional, dan bagaimana Indonesia menerapkan Hukum Internasional,termasuk didalamnya Perjanjian Internasional. Pada tahun 1969, 1978 dan 1986.Indonesia menetapkan bahwa yang mempunyai kapasitas untuk membuat PerjanjianInternasional adalah Presiden. Sekarang Indonesia mempunyai Undang-Undangmengenai Perjanjian Internasional yakni Undang-Undang No. 24 Tahun 2000.

Pasal 13 UUD 1945 menunjukkan kesediaan Indonesia mengakui keberadaanHukum Diplomatik, yang juga masih berupa Hukum Kebiasaan Internasional. Hukum tentang hubungan diplomatik dankonsuler dituangkan dalam Perjanjian Internasional baru tahun 1961, 1963, 1969,1973, 1975 dan 1979. Indonesia menetapkan bahwa Presiden mempunyai kapasitasuntuk mengangkat dan menerima duta dan konsul. Sekarang Indonesia sudahmemiliki Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Permasalahan yang mungkin masih relevan untuk dibahas adalah bagaimana sikapNegara ketika terjadi pesinggungan atau perbenturan dan bahkan pertentanganantara Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Hal ini mungkin terjadi dalampenerapan Perjanjian Internasional di ranah Hukum Nasional.

Negara akan mengutamakan Hukum Internasionalatau Hukum Nasional?

Permasalahan pengutamaan dapat diselesaikan dengan menggunakan paham (teori)dalam hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Dikenal ada duapaham yaitu dualisme dan monisme.


Menurut paham dualisme Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan duasistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hakekat Hukum Internasionalberbeda dengan Hukum Nasional. Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakandua sistem hukum yang benar-benar terpisah tidak saling mempunyai hubungansuperioritas atau subordinasi. Namun secara logika paham dualisme akanmengutamakan Hukum Nasional dan mengabaikan Hukum Internasional.

Berdasarkan paham monisme Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakanbagian yang saling berkaitan dari satu sistem hukum pada umumnya. Pengutamaanmungkin pada Hukum Nasional atau Hukum Internasional. Menurut faham monismedengan pengutamaan pada Hukum Nasional, Hukum Internasional merupakankelanjutan Hukum Nasional. Hukum Internasional merupakan Hukum Nasional untukurusan luar negeri, paham ini cenderung mengabaikan Hukum Internasional.

Berdasarkan paham monisme dengan pengutamaan pada Hukum Internasional, HukumNasional secara hirarkis lebih rendah dibandingkan dengan Hukum Internasional.Hukum Nasional tunduk pada Hukum Internasional dalam arti Hukum Nasional harussesuai dengan Hukum Internasional.

Dimungkinkan ada monisme yang menganggap bahwa Hukum Nasional sejajar denganHukum Internasional. Hubungan antara keduanya saling melengkapi. Hal initercermin dalam Statuta Roma atau Konvensi tentang Terorisme Bonn.

Hukum Internasional tidak mewajibkan bahwa suatu Negara harus menganut pahamdualisme atau monisme. Dalam praktek pilihan pengutamaan pada Hukum Nasionalatau Hukum Internasional, ditentukan oleh preferensi etnis atau preferensipolitis. Bagi pandangan yang mempunyai sikap politis nasionalis, akanmengutamakan Hukum Nasional. Sebaliknya bagi pandangan yang simpatik padaInternasionalisme, akan mengutamakan Hukum Internasional.

Dalam UUD 1945 maupun Undang-Undang yang ada sekarang, belum ada ketentuan(pasal), yang secara tersendiri menentukan sikap Indonesia. Bertumpu padapengakuan Indonesia terhadap keberadaan Hukum Internasional, Indonesia menganutpaham monisme. Berdasarkan praktek, Indonesia cenderung pada monisme denganpengutamaan Hukum Internasional.

Masalah berikutnya yang perlu diperhatikan adalah bagaimanakah penerapan HukumInternasional dalam ranah Hukum Nasional Indonesia. Mengenai hal ini adabeberapa teori yang dikenal dalam Hukum Internasional, yaitu teoritransformasi, delegasi, dan inkorporasi.

Menurut teori inkorporasi Hukum Internasional dapat diterapkan dalam HukumNasional secara otomatis tanpa adopsi khusus. Hukum Internasional dianggapsudah menyatu ke dalam Hukum Nasional. Teori ini berlaku untuk penerapan HukumKebiasaan Internasional dan Hukum Internasional universal.

Dalam penerapan Hukum Internasional, yang bersumber dari PerjanjianInternasional ada dua teori, yaitu teori transformasi dan teori delegasi.Berdasarkan teori transformasi, Hukum Internasional yang bersumber dariPerjanjian Internasional dapat diterapkan di dalam Hukum Nasional apabila sudahdijelmakan (ditransformasi) ke dalam Hukum Nasional, secara formal dansubstantif. Teori transformasi mendasarkan diri pada pendapat pandanganpositivis, bahwa aturan-aturan Hukum Internasional tidak dapat secara langsungdan “ex proprio vigore” diterapkan dalam Hukum Nasional. Demikian jugasebaliknya. Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan sistem hukum yangbenar-benar terpisah, dan secara struktur merupakan sistem hukum yang berbeda.Untuk dapat diterapkan ke dalam Hukum Nasional perlu proses adopsi khusus atauinkorporasi khusus.

teori delegasi, aturan-aturan konstitusionalHukum Internasional mendelegasikan kepada masing-masing konstitusi Negara, hakuntuk menentukan:
1. kapan ketentuan Perjanjian Internasional berlaku dalam Hukum Nasional;
2. cara bagaimana ketentuan Perjanjian Internasional dijadikan Hukum Nasional.
Prosedur dan metode yang digunakan Negara merupakan suatu kelanjutan proses,yang dimulai dengan penutupan (persetujuan) suatu Perjanjian Internasional.Tidak ada transformasi. Tidak ada penciptaan pembuatan) aturan hukum atau HukumNasional yang benar-benar baru. Yang dilakukan hanya merupakan kelanjutan(perpanjangan) dari satu perbuatan penciptaan yang tunggal. Syarat-syaratkonstitusional hukum nasional hanya merupakan bagian dari satu kesatuanmekanisme penciptaan (pembuatan) hukum.

Cukup sulit menetapkan teori apa yang digunakan Indonesia. Indonesia tidaksecara tegas-tegas menerima teori inkorporasi. Tetapi Indonesia nampakcenderung secara diam-diam menggunakan teori inkorporasi. Dalam menerapkanHukum Kebiasaan Internasional dan Hukum Internasional universal, Indonesiatidak pernah melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai adopsi khusus.

Indonesia nampak tidak sepenuhnya menggunakan teori transformasi. Dalampenerapan Perjanjian-Perjanjian Internasional yang berlakunya tidak memerlukanratifikasi, Indonesia belum pernah membuat perundang-undangan yang mengatursubstansi perjanjian yang telah ditandatangani.

Berkenaan denganPerjanjian-perjanjian Internasional yang berlakunya memerlukan ratifikasi,Indonesia dapat dianggap ingin menggunakan teori transformasi. Pengesahanperjanjian-perjanjian tersebut dituangkan dalam bentuk Undang-Undang atauPeraturan Presiden. Dalam hal ini dapat dianggap terjadi penjelmaan dari HukumInternasional menjadi Hukum Nasional. Akan tetapi perjanjian yang disahkandilampirkan begitu saja seperti aslinya, bukan dalam bentuk perundang-undanganformal mengenai substansi perjanjian yang bersangkutan. Indonesia secaradiam-diam menerima bahwa perjanjian yang bersangkutan sudah menyatu dalam HukumNasional. Untuk sepenuhnya menggunakan teori transformasi perlu dilampirkanperundang-undangan yang mengatur mengenai substansi yang termuat dalamperjanjian yang bersangkutan.
Nampaknya Indonesia cenderungmenggunakan teori delegasi. Pengesahan yang dilakukan menurut Hukum NasionalIndonesia, merupakan bagian prosedur ratifikasi dalam ranah Hukum Nasionaluntuk memperoleh instrumen ratifikasi, yang diperlukan prosedur ratifikasidalam ranah Hukum Internasional. Ratifikasi merupakan bagian prosedurpembentukan Hukum Internasional yang dituangkan dalam perjanjian yangbersangkutan.

Pasal 2 instrumen pengesahan telah menetapkan kapan berlakunya perjanjian yangbersangkutan dalam Hukum Nasional Indonesia. Ketentuan Perjanjian Internasionaldijadikan Hukum Nasional dengan Undang-Undang atau Peraturan Presiden.Ketentuan Perjanjian Internasional dijadikan Hukum Nasional denganUndang-Undang atau Peraturan Presiden. Perjanjian Internasional yangbersangkutan dibiarkan dalam naskah aslinya. Prosedur yang dilaksanakanmerupakan bagian dari keseluruhan proses pembuatan Perjanjian Internasionalyang bersangkutan.

Keterikatan Indonesia pada Perjanjian Internasional yang bersangkutan,dilandaskan pada penyampaian instrumen ratifikasi dalam ranah HukumInternasional. Apabila Indonesia sudah menjadi Negara pihak, Indonesia wajibmelaksanakannya dengan itikad baik dan melakukan penyesuaianperundang-undangannya dengan Perjanjian Internasional yang sudah berlaku secaradefinitif.

Penutup
Praktek-praktek yang tidak ajeg dan simpang siur yang mengakibatkanpermasalahan perlu diluruskan. Hasil pelurusan dirumuskan dengan baik dandisosialisasikan serta dikomunikasikan kepada semua pengelola Negara dan WargaNegara. Hasil akhirnya dituangkan dalam bentuk perundang-undangan di bawahUndang-undang Dasar.

*Guru Besar pada Fakultas HukumUniversitas Gajah Mada

PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM SISTEM UUD 1945

oleh DR. Harjono, SH, MCL*
Pendahuluan

Konstitusi merupakan hukum tertinggi dalam penyelenggaraan ketatanegaraan suatuNegara oleh karenanya pembuatan Perjanjian Internasional yang merupakan salahsatu dari aktivitas penyelenggaraan Negara sudah seharusnya didasarkanketentuan yang terdapat dalam konstitusi. Konstitusi juga mempunyai fungsisebagai pondasi dalam penyusunan sistem Hukum Tata Negara, oleh karena itupembuatan Perjanjian Internasional juga menjadi bagian dalam sistem konstitusi.Sementara ini masih terdapat perbedaan pendapat baik diantara pakar hukummaupun praktisi penyelenggara Pemerintahan Negara mengenai dasar konstitusionalyang mengatur pembuatan Perjanjian Internasional. Perbedaan yang menyebabkanpandangan yang beragam tersebut mempunyai implikasi baik praktis dan teoritisdalam memberi dasar pengaturan tentang Perjanjian Internasional.

Uraian di bawah ini mencoba untuk menemukan dasar-dasar pengaturankonstitusional pembuatan Perjanjian Internasional menurut UUD 1945 dalam suatukesisteman. Charles Sampford melihat bahwa ada pandangan yang umum mengenaisistem dan ciri atau karakteristik sistem yaitu disebutkan bahwa dalam sistemterdapat: “there are wholes; they haveelements and those elements have relations which form structure”.Lebih lanjut dinyatakan: “Source-basedsystem has legal rules or norms for elements. These are related by relations ofauthority or validity to higher rules. These relations are clasically formedinto a pyramidal and hierarchal structure with one ultimate rule, ‘basic norm’or ‘legal science fiat’ at the top. The wholeness factor is provided by thestructure itself and by its function of providing the authoritative basis forall law in community”. Dengan berdasar pada pengertian sistemsebagaimana di atas uraian di bawah ini akan ditinjau dari PerjanjianInternasional dalam UUD 1945.

Dasar Hukum

Dasar Hukum Perjanjian Internasional dalam ketentuan UUD 1945 setelah mengalamiperubahan ialah Pasal 11 yang menyatakan:

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,membuat

perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
(2) Presiden dalam membuat Perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkanakibat
yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan bebankeuangan Negara,
dan/atau mengharuskan perubahanatau pembentukkan Undang-Undang harus dengan
persetujuan Dewan PerwakilanRakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang Perjanjian Internasional diatur denganUndang-Undang.

Pasal 11 UUD tersebut satu-satunya Pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkandidalamnya adanya kata “Perjanjian Internasional”, oleh karena itu perlu dikajilebih dahulu dalam konteks apa UUD 1945 tersebut mengatur hal PerjanjianInternasional.

Pasal 11 termasuk dalam Bab III yang berjudul Kekuasaan Pemerintahan Negarayang di dalam substansi pasal-pasalnya mengatur tentang Presiden dalam sistemUUD 1945. Bab III UUD ini mengalami perubahan yang sangat banyak apabiladibandingkan dengan Bab III UUD sebelum perubahan. Disamping perubahan isipasal-pasal perubahan UUD juga menambahkan pasal-pasal baru dalam Bab III iniyaitu : Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C.

“Pihak Negara lain secara prima faciedan secara hukum dapat memastikan bahwa apa yang dinyatakan oleh PresidenIndonesia tidak lain adalah pernyataan keinginan Negara Indonesia yang artinyaNegara lain tersebut tidak harus perlu berhubungan dengan lembaga Negara yanglain untuk mengetahui maksud atau kehendak Negara Indonesia dalam membuatkesepakatan dengan pihaknya.”Pasal 11 sebelum perubahan merupakan pasal tunggaltak berayat yang berbunyi: “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyatmenyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain”, dansetelah perubahan UUD ketentuan yang terdapat dalam Pasal ini menjadi ayat (1)Pasal 11 tanpa dilakukan perubahan bunyi aslinya. Kedudukan Presiden dalam UUDsetelah perubahan berbeda dengan kedudukan Presiden sebelum perubahan, haltersebut dikarenakan adanya perubahan dalam Pasal 5 ayat (1) UUD. Sebelumperubahan Pasal 5 ayat (1) menyatakan: “Presiden memegang kekuasaan membentukUndang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”, sedangkan setelah perubahanPasal tersebut menjadi berbunyi: “Presiden berhak mengajukan RancanganUndang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Pasal 20 ayat (1) UUD setelahperubahan berbunyi: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentukUndang-Undang”. Dari perubahan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) tersebutterjadi pengalihan pembuatan Undang-Undang dari tangan Presiden ke DPR.

Perubahan demikian juga menyebabkan perubahan pada apa yang dimaksud sebagaiKekuasaan Pemerintahan Negara oleh Bab III UUD. Sebelum perubahan UUD,Kekuasaan Pemerintahan Negara yang berada di tangan Presiden meliputi:
(1) kekuasaan eksekutif (vide Pasal 4 ayat (1) UUD);
(2) kekuasaan membentuk Undang-Undang (vide Pasal 5 ayat (1) UUD sebelumperubahan

(3) kekuasaan sebagai kepala Negara.

Setelah perubahan UUD, Kekuasaaan Pemerintahan Negara yang diatur dalam Bab IIImenjadi hanya meliputi kekuasaan saja yaitu:
(1) kekuasaan eksekutif;
(2) kekuasaan sebagai kepala Negara.

Bab III UUD mengandung substansi yang berhubungan dengan lembaga Presiden dalamsistem UUD 1945 dimana didalamnya termasuk kewenangan Presiden untuk menyatakanperang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain. KedudukanPresiden dalam sistem presidensiil menjalankan dua fungsi sekaligus yangmelekat yaitu sebagai kepala eksekutif dan sebagai kepala Negara. Dengan adanyaPasal 11 tersebut UUD 1945 menetapkan bahwa Presidenlah yang mewakili Negaradalam melakukan hubungan dengan Negara lain dan bukan lembaga Negara lainnya.

Bentuk Hukum

Sebuah Perjanjian Internasional pada hakekatnya adalah merupakan penuangankesepakatan yang diambil oleh para pihak, dalam hal ini antar Negara yangmembuatnya. Dengan demikian dalam sebuah Perjanjian Internasional tercerminkankehendak dua pihak. Setiap Negara mempunyai aturan yang berbeda tentang siapayang berhak untuk mewakili Negara tersebut dan dari wakil itu pula lah pihakNegara lain mendapatkan kepastian bahwa memang pihaknya telah bertemu danmengadakan kesepakatan dengan wakil yang sah. Dengan berdasar pada bunyi Pasal11 UUD 1945 telah jelas bahwa Presiden lah yang akan menyatakan, membuatperdamaian dan perjanjian. Pihak Negara lain secara prima facie dan secarahukum dapat memastikan bahwa apa yang dinyatakan oleh Presiden Indonesia tidaklain adalah pernyataan keinginan Negara Indonesia yang artinya Negara laintersebut tidak harus perlu berhubungan dengan lembaga Negara yang lain untukmengetahui maksud atau kehendak Negara Indonesia dalam membuat kesepakatandengan pihaknya. Dengan demikian bentuk hukum dari pernyataan Negara yangditujukan ke luar tersebut seharusnya adalah pernyataan dari Presiden dan dalamsistem perundang-undangan pernyataan Presiden tersebut lebih tepat diwadahidalam Keputusan Presiden bukannya bentuk lain umpama saja Peraturan Presiden.

Pasal 11 mensyaratkan bahwa pada saat Presiden menyatakan perang, membuatperdamaian dan perjanjian dengan Negara lain harus dengan persetujuan DPR.Persoalannya adalah apakah dengan adanya syarat tersebut menjadikan bentukhukum dari pernyataan Presiden yang ditujukan ke pihak luar tersebut harusberbentuk Undang-Undang. Pasal 11 ini tidak mensyaratkan bahwa bentuk hukumtersebut haruslah Undang-Undang, meskipun ada kemiripan antara prosedur yangdisyaratkan dalam pembuatan Undang-Undang dengan prosedur yang harus dipenuhiapabila Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian denganNegara lain, namun demikian tidaklah berarti bahwa bentuk hukum pernyataanperang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain harus dalam bentukhukum Undang-Undang.

“Kalau suatu perjanjian bilateral disahkan oleh Undang-Undang, apakah ini tidakberarti bahwa kehendak Negara lain tersebut disubordinasikan kepada mekanismeinternal Negara lain karena digantungkan kepada pengesahan Undang-Undang. Bagipihak lain yang diperlukan adalah pernyataan persetujuan untuk terikat danbukan pengesahan Undang-Undang.”Apabila pernyataan perang, membuat perdamaiandan perjanjian dengan Negara lain diwadahi bentuk hukum Undang-Undang makaartinya proses pembuatannya pun harus sesuai dengan tata cara pembuatanUndang-Undang dan hal yang demikian akan menimbulkan persoalan hukum.Pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lainmempunyai karakteristik yang berbeda. Sebagai sebuah ilustrasi, apabila terjadisuatu konflik dengan Negara lain yang tidak dapat diselesaikan dengan damai dankemudian terpaksa ditempuh jalan dengan peperangan, apakah Presiden harusmengajukan lebih dahulu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan untukmenyatakan perang, padahal situasinya sangat kritis, atau apabila DPR sedangreses. Kalau proses pembuatan Undang-Undang harus dilakukan tentu saja akanmenunggu waktu yang cukup lama dan keinginan perang tersebut telah diketahuioleh pihak musuh hal demikian tentunya sangat merugikan strategi berperang dandapat menyebabkan kekalahan. Pernyataan perang adalah pernyataan sepihak danharus dilakukan secara cepat serta tidak dapat dibahas sebagaimana membahassuatu Rancangan Undang-Undang, hal demikian tentu saja sangat berbeda denganmembuat perdamaian dan membuat perjanjian dengan Negara lain yang memerlukankesepakatan bersama antara ke dua belah pihak.

Dari sudut hubungan antar pembuat kesepakatan, dalam hal ini antara NegaraIndonesia dengan negara lain khususnya dalam perjanjian bilateral, sangatlahjanggal praktik yang selama ini dilakukan yaitu pengesahan PerjanjianInternasional diwadahi dalam bentuk Undang-Undang. Kedua pihak setelahmenyepakati hal-hal tertentu perlu kemudian menuangkan kesepakatan tersebutdalam bentuk perjanjian, sehingga yang diperlukan diantara keduanya adalahpernyataan masing-masing pihak melalui wakilnya bahwa mereka telah menyetujuihal-hal yang disepakati bersama tersebut dalam suatu naskah yang berakibatmengikat kepada kedua belah pihak. Praktik pengesahan dengan Undang-Undangmenimbulkan persoalan. Undang-Undang adalah bagian dari Hukum Nasionalsedangkan perjanjian dengan Negara lain merupakan kesepakatan antar Negara yangberada di luar ranah urusan internal Negara. Kalau suatu perjanjian bilateraldisahkan oleh Undang-Undang, apakah ini tidak berarti bahwa kehendak Negaralain tersebut disubordinasikan kepada mekanisme internal Negara lain karenadigantungkan kepada pengesahan Undang-Undang. Bagi pihak lain yang diperlukanadalah pernyataan persetujuan untuk terikat dan bukan pengesahan Undang-Undang.

Praktik pengesahan Perjanjian Internasional menimbulkan pertanyaan apakahsebenarnya disahkan perjanjian tersebut tidak sah, apakah mungkin kehendaksuatu negara kesahannya digantungkan kepada mekanisme internal negara lain.Pranata pengesahan mengindikasikan bahwa pihak yang perbuatannya perlu disahkanberada pada tingkat lebih rendah dari yang mengesahkan, tentu hal tersebuttidaklah tepat karena perjanjian dengan Negara lain dilakukan antar pihak yangsetara kedudukannya.

”Karena Perjanjian Internasional diberi bentuk hukum Undang-Undang tentunyasegala tata cara konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang juga harusdiberlakukan terhadap proses pembuatan Perjanjian Internasional.”Hal berikutnyamenyangkut naskah otentik dari Perjanjian Internasional. Dalam sebuahPerjanjian Internasional termasuk hal yang penting untuk diperjanjikan adalahpenentuan naskah otentik perjanjian, yang untuk itu diperlukan kesepakatan olehpara pihak. Klausula ini penting karena kalau sampai timbul sengketa antarpihak mengenai penafsiran Perjanjian Internasional yang disepakati, makadiperlukan naskah otentik yang menjadi dasar adanya perbedaan penafsiran.Apabila Perjanjian Internasional yang telah disepakati, maka diperlukan naskahotentik yang menjadi dasar adanya perbedaan penafsiran. Apabila PerjanjianInternasional dituangkan dalam bentuk hukum Undang-Undang dan kemudian karenasuatu sebab terjadi perbedaan dengan yang disahkan dalam Undang-Undang apakah kemudianpihak Indonesia dapat berdalil bahwa naskah yang terdapat dalam lampiranUndang-Undang tersebut sebagai naskah otentik. Hal demikian tentu akanmenimbulkan persoalan yaitu apa dasarnya pemerintah Negara lain harus mengakuibahwa lampiran yang terdapat dalam Undang-Undang Indonesia sebagai naskahotentik. Di lain pihak kemudian apa artinya kalau kemudian naskah PerjanjianInternasional yang dilampirkan dalam Undang-Undang ternyata tidak diakuisebagai naskah otentik padahal Undang-Undang telah diundangkan sebagaimanamestinya.

Karena Perjanjian Internasional diberi bentuk hukum Undang-Undang tentunyasegala tata cara konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang juga harusdiberlakukan terhadap proses pembuatan Perjanjian Internasional. Dalam ketentuanUUD Pasal 20 ayat (5) dinyatakan: “Dalam hal rancangan Undang-Undang yang telahdisetujui bersama (antara Presiden dan DPR) tersebut tidak disahkah olehPresiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak Rancangan Undang-Undang tersebutdisetujui Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajibdiundangkan”. Sebagai sebuah ilustrasi dapat diajukan dalam kasus ini. Presidentelah mengajukan naskah Perjanjian Internasional kepada DPR, dan kemudian DPRtelah menyetujui rancangan tersebut. Karena mekanisme yang berlaku adalahmekanisme pembuatan Undang-Undang, maka ketentuan Pasal 20 ayat (5) menjadimengikat. Sementara Presiden belum mengesahkan perjanjian tersebut menjadiUndang-Undang terjadilah suatu perubahan materiil yang menyangkut materi dariperjanjian tersebut dan hal demikian menyebabkan Presiden melakukan evaluasiuntuk tidak mempertahankan kesepakatan yang telah diambil dalam PerjanjianInternasional karena dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar dankemungkinan juga pihak Negara lain juga berkesimpulan yang sama. Adanyaketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD akan menimbulkan masalah dalam kasus yangdemikian.

Bentuk perjanjian dalam Undang-Undang juga menjadikan tidak fleksibel dalamkasus perlunya dilakukan pemutusan perjanjian dengan Negara lain yang harusdilakukan dengan cepat karena adanya dasar-dasar obyektif untuk mengakhiri ataumemutuskan perjanjian tersebut. Bentuk Keputusan Presiden akan lebih fleksibel.Adanya syarat dengan persetujuan DPR dalam pembuatan Perjanjian Internasionaldapat dilakukan di luar mekanisme pembuatan Undang-Undang. Dalam banyakUndang-Undang telah dikembangkan mekanisme persetujuan DPR terhadap usulanPresiden namun bentuk hukumnya tidak dalam bentuk Undang-Undang, sebagai misalpengangkatan jabatan-jabatan tertentu; Panglima TNI, Gubernur Bank Indonesia,dan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Praktik yang terjadi diNegara lain tidak selalu memberi bentuk Perjanjian Internasional sebagaiUndang-Undang atau statute/law, Amerika Serikat menentukan dalam Konstitusibahwa Perjanjian Internasional dibuat oleh Presiden dengan persetujuan Senatdan dengan demikian tidak dalam bentuk Undang-Undang, karena Undang-Undangdibuat oleh Congress namun demikian Perjanjian Internasional tetap mengikat Negaratersebut.

Persetujuan DPR dalam pembuatan PerjanjianInternasional

Pasal 11 UUD 1945 tidak mengatur hubungan antara Hukum Internasional dan HukumNasional, namun mengatur kewenangan konstitusional Presiden untuk membuatPerjanjian internasional dalam sistem UUD 1945. Presiden menurut UUD 1945 yangberdasar sistem Presidensiil adalah kepala pemerintahan dan berwenang untukmewakili Pemerintah Indonesia dalam hubungan luar negeri dalam hal ini membuatPerjanjian Internasional, dengan demikian Pasal 11 adalah materi internalkonstitusi Indonesia. Dalam kaitannya dengan aspek Hukum Internasionalketentuan Pasal 11 dapat menimbulkan akibat ke luar yaitu dalam kontekshubungan antara Pemerintah Indonesia dengan Negara lain yang mengadakanperjanjian dengan Indonesia.

“… dari aspek internasional sesuai dengan prinsip hukum yang universal bahwaapa yang dilakukan oleh wakil yang sah dari sebuah Negara akan mengikat seluruhelemen yang diwakilinya, baik lembaga Negara maupun warganya, ketentuan initidak diatur dalam UUD tetapi menjadi suatu prinsip yang universal.”Apabilasecara internal Presiden telah melakukan sesuatu perbuatan sesuai denganketentuan Pasal 11 maka perbuatan tersebut adalah perbuatan yang sah secarakonstitusional dan oleh karenanya mempunyai akibat hukum. Karena merupakanperbuatan yang sah berarti mengikat secara sah pula baik terhadap lembagaNegara lain termasuk subyek hukum yang terkait dengan isi perjanjian tersebut.Sedangkan dari aspek internasional sesuai dengan prinsip hukum yang universalbahwa apa yang dilakukan oleh wakil yang sah dari sebuah Negara akan mengikatseluruh elemen yang diwakilinya baik lembaga Negara maupun warganya, ketentuanini tidak diatur dalam UUD tetapi menjadi suatu prinsip yang universal.

Pasal 11 menetapkan syarat yang harus dipenuhi apabila Presiden menggunakanhaknya untuk melakukan hubungan dengan Negara lain dalam hal ini membuat suatuperjanjian yaitu adanya persetujuan DPR. Pembuat UUD mempunyai dasarrasionalitas tersendiri dan merupakan hak pembuat UUD untuk menentukan syarattersebut. Disamping membuat perdamaian dan membuat perjanjian dengan Negaralain sebagaimana dinyatakan dalam ayat (1) juga disyaratkan perlunyapersetujuan DPR apabila Presiden membuat ”Perjanjian Internasional lainnya”yang: (1) menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yangterkait dengan beban keuangan Negara, (2) mengharuskan perubahan ataupembentukan Undang-Undang. Secara internal syarat persetujuan DPR tidaklahterkait dengan pembedaan antara Perjanjian Internasional publik dan kontrakbisnis internasional yang dilakukan Negara sebagai subyek Hukum Perdata. UUDmempertimbangkan bahwa apabila Presiden membuat Perjanjian Internasional lain(demikian UUD menyebutnya) yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagikehidupan rakyat terkait dengan beban Negara harus dengan persetujuan DPR.Pasal 11 ayat (2) menggunakan istilah Perjanjian Internasional lainnya, yangmaksudnya di luar yang disebut oleh Pasal 11 ayat (1) yaitu perjanjianperdamaian dan perjanjian dengan Negara lain. Dengan demikian ada keperluanuntuk menetapkan apa yang dimaksud dengan Perjanjian Internasional lainnya.Pengertian “yang lain” tentunya yang bukan perjanjian perdamaian, dan bukanperjanjian dengan Negara lain. Dengan demikian termasuk dalam pengertianPerjanjian Internasional lainnya yaitu perjanjian yang dibuat dengan SubyekHukum Internasional lain selain Negara. Namun demikian disyaratkan bahwaperjanjian dengan Subyek Hukum Internasional lain yang memerlukan persetujuanDPD adalah perjanjian yang “menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagikehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara”. Perludigarisbawahi bahwa alasan mengapa perlu persetujuan DPR adalah alasan internaldan bukan didasarkan alasan eksternal apalagi diukur dengan praktik HukumInternasional. Sebagai salah satu unsur perwakilan rakyat, DPR diperlukanpersetujuannya untuk membuat perjanjian yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (2)UUD, adalah murni pertimbangan pembuat konstitusi yang didasari pemikiranperlunya legitimasi yang lebih luas terhadap perjanjian yang demikian karenamenyangkut kepentingan bangsa.

Sementara itu ada pandangan bahwa perjanjian dengan Organisasi Internasionalyang menyangkut pinjaman tidaklah perlu persetujuan DPR dengan alasan karenapihaknya bukan Negara dan karena bersifat perdata. Alasan demikian tidaklahtepat, karena dasar pertimbangan konstitusinya bukanlah siapa pihak ataumengenai hal apa materi suatu Perjanjian Internasional tersebut, tetapi karenaperjanjian yang demikian menyangkut beban yang mungkin ditimbulkan dariperjanjian tersebut yaitu menjadi beban bangsa. Demikian juga tidak menjadirelevan pertimbangan institusi apa yang akan mempunyai wewenang untuk memutusperselisihan andai saja di kemudian hari timbul perselisihan antara NegaraIndonesia dengan pihak lain, apakah akan menjadi kewenangan International Courtof Justice ataukah akan menjadi kewenangan lembaga internasioal lain karenaperselisihan yang terjadi bukan perselisihan antar negara sehingga bukanmenjadi bagian Hukum Publik Internasional.

Pertimbangan konstitusionalitasnya karena isi putusan lembaga tersebut akanmempunyai dampak langsung kepada Negara dan bangsa, baik berdampak dalam hukumpublik maupun berdampak perdata. Kewajiban untuk membayar hutang atau dendasebagai hukuman yang dibebankan kepada Negara selaku badan hukum perdata tetapmempunyai dampak pada kehidupan Negara atau Bangsa karena jelas akan mengurangikemampuan finansial Negara dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya.

Kekuatan Mengikat Perjanjian Internasional

“Pemberlakukan Perjanjian Internasional ke dalam sistem hukum Indonesia tidakselalu di dasarkan atas adanya aturan pelaksanaan. Dasar pemberlakuanya adalahpada sistem ketatanegaraan yang memberikan wewenang kepada Presiden sebagaisatu-satunya lembaga yang mewakili Negara dalam hubungan luarnegeri.”Perjanjian Internasional merupakan kesepakatan dari dua entitas hukumyang bebas untuk mengikatkan diri atau tidak mengikatkan diri, artinya tidakada pemaksaan kehendak. Karena merupakan kesepakatan maka dasar hukum darikewajiban untuk terikat adalah kehendak masing-masing pihak. Disisi lainmasing-masing Negara mempunyai ketentuan di dalam hukum nasionalnya yangmenetapkan lembaga atau organ Negara mana yang diberi kewenangan untuk mewakiliNegara tersebut dalam berhubungan dengan Negara lain. Perjanjian Internasionalyang lahir atas dasar kesepakatan ini menempatkan para pihak dalam posisisetara dan oleh karenanya perjanjian internasional mempunyai dasar “good faith”antar para pihak. Baik pihak pertama maupun pihak kedua secara voluntairmenyusun pokok-pokok yang diperjanjikan tanpa ada tekanan. Kalau salah satupihak berkebaratan maka dapat menolak, atau membuat suatu kesepakatan baru yangkemudian disepakati bersama. Apabila suatu Perjanjian Internasional membebanikewajiban maka pihak yang terbebani memerima beban itu atas pesetujuannyasedangkan pihak lain percaya bahwa kewajiban tersebut akan dipenuhi. PerjanjianInternasional sebagaimana perjanjian pada umumnya berlandas atas prinsip “goodfaith and mutual trust” antar pihaknya, dengan demikian “pacta sunt servanda”menjadi dasar mengapa para pihak terikat dengan yang diperjanjikan. Dari segiinternal Negara yang menjadi pihak dalam Perjanjian Internasional, ada kewajibanuntuk menghargai dan memberi akibat hukum pada perbuatan-perbuatan yangdilakukan oleh lembaga atau organ Negara yang secara hukum diberi wewenang olehkonstitusi untuk mewakili Negara dalam berhubungan dengan pihak luar atauNegara lain. Kewajiban tersebut dibebankan kepada lembaga Negara yang laintermasuk juga lembaga peradilan yaitu dengan cara memberi akibat hukum padaPerjanjian Internasional yang dibuat oleh lembaga yang berwenang serta denganprosedur menurut hukum yang disyaratkan. Pemberian akibat hukum atas dasarpacta sunt servanda saja seringkali dapat menimbulkan persoalan karenakemungkinan adanya pihak lain yang tidak secara itikad baik melaksanakanperjanjian yang pernah disepakati oleh wakilnya, namun hanya karena adanyaitikad tidak baik saja tidak menyebabkan putus atau berakhirnya PerjanjianInternasional tersebut secara otomatis. Untuk menentukan apakah akan tetapmemberikan akibat hukum Perjanjian Internasional di dalam negeri, asas pactasunt servanda perlu dilengkapi dengan asas reciprocity yaitu bahwa pelaksanaanPerjanjian Internasional tersebut di Indonesia akan digantungkan padapelaksanaan Perjanjian Internasional yang bersangkutan di Negara lain sebagaipihak dalam perjanjian. Kepastian penerapan secara reciprocity ini dapat dipastikandengan meminta konfirmasi kepada Negara yang bersangkutan melalui jalurdiplomatik. Hal demikian perlu dilakukan untuk melindungi kepentingan nasionaldalam arti luas yaitu jangan sampai Perjanjian Internasional hanya membebanikewajiban secara sepihak saja.


“Kekuatan mengikat Perjanjian Internasional sebagai sumber hukum bagi Hakimuntuk memutus perkara, tidak terkait dengan bentuk hukum formil PerjanjianInternasional yaitu Undang-Undang. Kekuatan mengikat tersebut disebabkanPerjanjian Internasional secara substantif telah disetujui oleh lembaga yangsecara konstitusional diberi kewenangan untuk membuat Perjanjian Internasionalyaitu Presiden dengan memenuhi prosedur yang ditentukan.”
Pemberlakukan Perjanjian Internasional ke dalam sistem hukum Indonesia tidakselalu di dasarkan atas adanya aturan pelaksanaan. Dasar pemberlakuanya adalahpada sistem ketatanegaraan yang memberikan wewenang kepada Presiden sebagaisatu-satunya lembaga yang mewakili Negara dalam hubungan luar negeri. ApabilaPresiden telah menggunakan wewenang sesuai dengan ketentuan konstitusi makasebagai konsekuensinya hasilnya pun harus diterima sebagai konstitusionalkarena dengan demikian akan berarti juga melaksanakan perintah konstitusi.Pemberian tempat Perjanjian Internasional dalam sistem hukum nasional merupakansalah satu pencerminan penegakan konstitusi. Tanpa harus mencarikan dasarnyadalam Konvensi Wina mengenai the Law of Treaty, dasar mengikat PerjanjianInternasional terdapat dalam konstitusi yang tidak mensyaratkan PerjanjianInternasional diwadahi dalam bentuk Undang-Undang. Kalau toh Indonesia belumpernah melakukan akseptasi terhadap the Law of Treaty tidak berarti bahwaIndonesia tidak mempunyai dasar hukum untuk memberlakukan PerjanjianInternasional dalam hukum nasionalnya. Bagi Negara yang tidak pernah melakukanakseptasi terhadap the Law of Treaty tetapi nyatanya terlibat dalam pembuatanPerjanjian Internasional dengan Negara lain dan menerima ketentuan the LawTreaty sebagai acuannya, maka the Law Treaty dapat dianggap secara substansiyang telah menjadi kebiasaan internasional sehingga dapat menjadi salah satusumber Hukum Internasional.

Perjanjian Internasional Sebagai Sumber HukumBagi Putusan Pengadilan

Hakim mendasarkan putusannya pada sumber-sumber hukum yang dapat berupa sumberhukum dalam pengertian materiil dan sumber hukum dalam pengertian formil. Adakalanya hakim dihadapkan pada kenyataan bahwa untuk memutuskan kasus yangdihadapi tidak tersedia substansi hukum yang memadai pada sumber hukum formil,yaitu peraturan perundang-undangan yang ada. Sementara itu Hakim dilarangmenolak memberi putusan dengan alasan bahwa tidak terdapat hukum yang mengatur,oleh karena itu Hakim harus menemukan hukum. Penemuan hukum oleh Hakim dapatdilakukan dengan menggali rasa keadilan yang terdapat di masyarakat yang salahsatu diantaranya dengan merujuk pada kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dimasyarakat yang oleh masyarakat dianggap sebagai sesuatu hal yang memangselayaknya karena dianggap sebagai adil. Kebiasaan tidak saja tumbuh dimasyarakat lokal dan nasional tetapi juga di masyarakat Internasional.Perjanjian Internasional yang bersifat multilateral dan kemudian banyakdiratifikasi oleh Negara-Negara di dunia, maka secara substantif dapat dianggapsebagai mempunyai nilai keadilan yang diterima oleh banyak Negara, olehkarenanya Hakim nasional dapat mengambil substansi yang terdapat dalamPerjanjian Internasional tersebut sebagai sumber hukum bagi putusannya danbukan karena bentuk hukumnya yaitu Perjanjian Internasional tetapi ataspertimbangan bahwa secara substantif telah terbentuk kebiasaan yang diterimaoleh masyarakat bangsa-bangsa dengan pembuktian bahwa telah banyak Negaramenerimanya dengan cara melakukan ratifikasi. Dengan demikian banyaknya Negarayang melakukan ratifikasi menjadi bukti bahwa substansi yang diratifikasi telahditerima sebagai sesuatu yang layak dan adil, dengan demikian kebiasaaninternasional tersebut dapat dirujuk oleh Hukum Nasional dalam rangka memberirasa keadilan melalui putusannya. Disamping sumber hukum materiil, Hakim dalammenjatuhkan putusan juga mempunyai sumber hukum formil, yang utamanya adalahUndang-Undang. Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, Hakim bahkan wajib untukmendasarkan putusannya pada Undang-Undang. Kekuatan mengikat PerjanjianInternasional sebagai sumber hukum bagi Hakim untuk memutus perkara, tidakterkait dengan bentuk hukum formil Perjanjian Internasional yaituUndang-Undang. Kekuatan mengikat tersebut disebabkan Perjanjian Internasionalsecara substantif telah disetujui oleh lembaga yang secara konstitusionaldiberi kewenangan untuk membuat Perjanjian Internasional yaitu Presiden denganmemenuhi prosedur yang ditentukan. Dalam ilmu hukum, Perjanjian Internasionalatau Traktat disebut sebagai sumber hukum lain yang terpisah dariUndang-Undang. Praktik di Indonesia sementara ini yang mewadahi ratifikasiPerjanjian Internasional dalam bentuk Undang-Undang mengesankan seolah-olahkekuatan mengikat Perjanjian Internasional sebagai sumber hukum didasarkan atasbentuk formil Undang-Undang pada hal bukan. Status Perjanjian Internasionalyang dibuat sesuai dengan ketentuan konstitusilah yang menjadikan PerjanjianInternasional tersebut menjadi sumber hukum. Praktik di Amerika menunjukkansecara jelas perbedaan tersebut. Law atau Statute yang dibuat oleh Congressmerupakan sumber hukum bagi Hakim, sedangkan Perjanjian Internasional tidakdituangkan dalam bentuk Law atau Statute yang dibuat oleh Congress, tetapiPerjanjian Internasional dibuat oleh Presiden dengan persetujuan Senat, namundemikian Konstitusi Amerika menyatakan bahwa Perjanjian Internasional sebagaithe law of the land. Meskipun Perjanjian Internasional karena sifatnya danbukan karena bentuk hukumnya dapat menjadi sumber hukum bagi hakim, namun untukditerapkan dalam putusan haruslah dilihat sifat masing-masing norma yangterdapat dalam Perjanjian International. Sangatlah mungkin bahwa norma yangditimbulkan oleh pasal-pasal dari Perjanjian Internasional mempunyai daya ikatatau daya berlaku yang berbeda. Sebagai sebuah contoh dapat dipetik disini pasal atauArticle 111 dari Convention on Recognition andEnforcementof Foreign Arbritral Award 1958 yang berbunyi: “Each contracting state shall recognizearbitral award as binding and enforce them in accordance with the rule ofprocedure terri tory where the award is relied upon under the condition laiddown in the following article”. Apabila Konvensi ini diratifikasioleh Indonesia dan oleh karenanya mempunyai kekuatan mengikat maka seharusnyaHakim menerapkan langsung isi Pasal ini jika ada permintaan pelaksanaan putusanarbitrase asing asalkan dilaksanakan “under thecondition laid down in the following article” sebagaimana disyaratkan Article111 tersebut. Hal demikian tentunya akan berbeda dengan pelaksanaan dariArticle yang terdapat dalam United Nations


“Pengetahuan Hakim tentang Perjanjian Internasional diperlukan manakala Hakimdihadapkan dengan kasus hukum yang ada kaitannya dengan PerjanjianInternasional.”
Convention Against Corruption, 2003yang telah disahkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2006. Article 20 Konvensiini yang berjudul Illicit Enrichment menyatakan “Subjectto its constitution and the fundamental principles of its legal system, eachState Party shall consider adopting such legislative and other measures as maybe necessary to establish as a criminal offence when committed intentionally,illicit enrichment, that is, a significant increase in the assets of publicofficial that he or she cannot reasonably explain in relation to his or herlawful income.” Pasal ini tidak dapat diterapkan oleh Hakim karenajelas bahwa ketentuan ini mewajibkan Pemerintah untuk mengambil langkahlegislatif lebih dahulu guna menetapkan perbuatan illicit enrichment sebagaiperbuatan pidana yaitu suatu peningkatan kekayaan pejabat publik yang sangatmencolok yang tidak dapat diterangkan secara masuk akal kalau dihubungkandengan gaji resminya. Pengetahuan Hakim tentang Perjanjian Internasionaldiperlukan manakala Hakim dihadapkan dengan kasus hukum yang ada kaitannyadengan Perjanjian Internasional. Berdasarkan kajian konstitusi tentangkedudukan Hukum Perjanjian Internasional dapat disimpulkan hal-ha1 sebagaiberikut:

Sebagai sebuah pernyataan kehendak yang ditujukan ke luar, PerjanjianInternasional seharusnya berwadah hukum Keputusan Presiden karena Presidenadalah wakil Negara dalam berhubungan dengan Negara lain.
a. Adanya klausula persetujuan DPR dalam Pasal 11 UUD 1945 tidak berarti bahwabentuk

hukum ratifikasi PerjanjianInternasional adalah Undang-Undang, oleh karena itu diperlukan
pengaturan tersendiri yangberbeda dengan persetujuan bersama dalam pembuatan Undang-
Undang.
b.Pasal 11 ayat (2) UUD 1945mensyaratkan adanya persetujuan DPR untuk Perjanjian
internasional lain, karena UUD menganggappenting keterlibatan DPR untuk memutuskan hal-
hal yang berakibat pada bebannegara atau yang mengakibatkan perlunya pembentukan dan
perubahan Undang – Undang, bukandidasarkan atas pembedaan antara Perjanjian
Internasional publik dan privat.
c.Perjanjian Internasionalmempunyai kekuatan hukum mengikat dan menjadi sumber hukum
dalam Hukum Nasional karena telahdibuat sesuai dengan ketentuan konstitusi bukan karena
diwadahidalam bentukUndang-Undang, sehingga Perjanjian Internasional merupakan sumber
hukum di luar sumber hukumUndang-Undang.
d.Karena telah dibuat sesuai dengan ketentuan konstitusi maka substansi yangterdapat
Perjanjian Internasional yang menimbulkan hak dan bersifat selfexecuting juga merupakan
sumber hukum bagi putusan pengadilan.
e.Pengesahan Perjanjian Internasional dalam bentuk atau wadah Undang-Undang
menimbulkan banyak kelemahan oleh karenanya perlu segera dibuat aturanyang baru.
————————————-
Makalah disampaikan pada Lokakarya Evaluasi Undang-Undang No. 24 Tahun2000 tentang Perjanjian Internasional, 18 – 19 Oktober 2008, Surabaya
*Dr. Harjono, sh., m.cl.. S1, Sarjana Hukum (S.H.) Fakultas HukumUniversitas Airlangga, 1977; S2, Master of Comparative Law (M.C.L.) School ofLaw, Southern Methodist University, Dallas-USA, 1981; S3, Doktor Ilmu Hukum(Dr.) Program Pascasarjana Universitas Airlangga, 1994.

PRAKTEK PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM PUTUSAN HAKIM

oleh : HJ. SUPARTI HADHYONO*
“Hakim tidak boleh menolak perkara yang diserahkan kepadanya dengandalih tidak ada aturan hukumnya atau kurang jelas, melainkan wajib untukmemeriksa dan mengadilinya (pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004tentang Kekuasaan Kehakiman).”
Pengantar :

Tugas Hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili atau memutus perkara yangdiserahkan kepadanya. Sehubungan dengan tugasnya ini, Hakim tidak boleh menolakperkara yang diserahkan kepadanya dengan dalih tidak ada aturan hukumnya ataukurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya (pasal 16 ayat(1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Terfokus padatugas Hakim ini maka Hakim harus tetap mengadili/memutus suatu perkara,meskipun hukumnya tidak ada atau kurang jelas.

Bahwa sumber hukum positif yang berlaku di Indonesia termasuk PerjanjianInternasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah atau Negara RI menjadisangat penting artinya mengingat tugas dari Hakim tersebut di atas.

Perjanjian Internasional yang telah ditransformasi kedalam Hukum Nasional RItentu akan mengikat para Hakim tersebut dalam memeriksa dan memutus perkarayang berhubungan dengan Perjanjian Internasional dimaksud. Namun demikian Hakimtidak terikat secara mutlak oleh Perjanjian tersebut bila tidak sesuai dengankondisi Indonesia, tidak sesuai dengan tertib hukum Indonesia maupun tidaksesuai dengan rasa keadilan masyarakat Indonesia.

I. Perjanjian lnternasional bagiNegara RI dapat ditarik benang merah sbb:
Dalam praktek, Indonesia memandang kedudukan Hukum Internasional dalamsistem Hukum Nasional berpandangan:
a) Meski Perjanjian Internasional sudah diratifikasi dengan Undang-Undang,Namun untuk dapat diimplementasikan secara nasional masih dibutuhkanUndang-Undang lagi. Misalnya: The UnitedNations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) (Konvensi HukumLaut Tahun 1982) yang diratifikasi melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 1985,tetap memerlukan Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan. Convention on Psychotropic Substances 1971(Konvensi Psikotropika Tahun 1971) yang disahkan (diratifikasi) melaluiUndang-Undang No. 8 Tahun 1996, masih memerlukan Undang-Undang No. 5 Tahun 1997tentang Psikotropika. The UnitedNations Convention Against Corruption 2003 (Konvensi PBB AntiKorupsi Tahun 2003) telah disahkan melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006,meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentangpemberantasan tindak pidana korupsi, dan masih banyak konvensi- konvensi yangsetelah diratifikasi masih memerlukan Undang-Undang lagi yang bersifatNasional.

b) Terdapat Perjanjian Internasional yang setelah diratitikasi dapat langsungdiimplementasikan, yaitu Konvensi Wina Tahun 1961 dan Tahun 1963 tentang HubunganDiplomatik dan Hubungan Konsuler, yang diratifikasi melalui Undang-Undang No. 1Tahun 1982.
Terkait dengan tindakan suatu Negara yang sifatnya publik yakni tindakanNegara dalam kapasitas sebagai Negara yang berdaulat, Indonesia dalammeratifikasi Perjanjian Internasional banyak diadakan Reservation(persyaratan). Misalnya dalam mengesahkan Konvensi Psikotropika Tahun 1971,Indonesia tidak terikat pada ketentuan tersebut. Indonesia berpendapat bahwa:apabila terjadi perselisihan akibat perbedaan penafsiran dan penerapan isikonvensi yang tidak terselesaikan melalui jalur sebagaimana diatur dalam ayat(1) Pasal tersebut, dapat menunjuk Mahkamah Internasional hanya berdasarkankesepakatan para pihak yang bersengketa. Demikian pula terhadap ratifikasi UnitedNations Convention Against Corruption Tahun 2003, dengan Reservation terhadapPasal 66 ayat (2) tentang Penyelesaian Sengketa, yang substansinya padapokoknya sama dengan persyaratan dalam ratifikasi Konvensi Psikotropika Tahun1971 tsb. Hal ini penting artinya bagi Penegak Hukum (Hakim) dalam mengambilputusan terhadap Hukum Internasional yang telah diratifikasi itu, apakah harusterikat secara mutlak dengan Perjanjian Internasional untuk keseluruhan atautidak. Hakim disini harus sinkron dengan Political Law dari Pemerintah atauNegara RI.
II. Di dalam mengambil suatu putusan seorang Hakim harusmempertimbangkan 3 aspek, yakni Legal Justice, Social Justice, dan Moral(filosofis) Justice.
Pertama-tama yang akan dipertimbangkan adalah dalam segi juridisnya(Legal Justice). Prinsip yang harus ditegakkan, Hakim dalam menjatuhkan putusanadalah upaya mencari dan menemukan hukum obyektif yang hendak diterapkan, harusdari sumber hukum yang dibenarkan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undanganyang dalam hal ini adalah ketentuan Hukum Positif.

“Masalahnya adalah, apakah Perjanjian Internasional yang sudah disahkan(diratifikasi) oleh Pemerintah, termasuk atau menjadi Hukum Positif yangberlaku di Indonesia.”Di dalam sistem Civil Law atau Statute Law System (SistemHukum Perundang-undangan). Sumber hukum utamanya adalah Hukum Positif dalambentuk kodifikasi. Berdasarkan asas konkordansi, sistem ini dianut di Indonesiasampai sekarang.

Salah satu ciri pokok Hukum Positif adalah diciptakan secara formil yakni sengajadiciptakan secara tertulis, penciptaannya melalui proses dan prosedur yangditentukan Hukum Tata Negara dan yang berwenang menciptanya hanya Badan yangsecara konstitusional ditetapkan dalam UUD.

Di Indonesia penciptaan Undang-Undang telah ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1)dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, (pembahasan pertama UUD 1945, tanggal 19Oktober 1999).

Undang-Undang yang sah secara formal harus mendapat persetujuan DPR, denganmekanisme; bila inisiatif datang dari Pemerintah atau kekuasaan eksekutif/Presiden,berdasarkan Pasal 5 ayat (1), atau dapat juga berdasarkan inisiatif DPR sendiriberdasarkan Pasal 21 ayat (1), selanjutnya diundangkan oleh Pemerintah in casuPresiden, berdasarkan Pasal 20 ayat (4) UUD (vide UUD 1945, perubahan pertama).

Masalahnya adalah, apakah Perjanjian Internasional yang sudah disahkan(diratifikasi) oleh Pemerintah, termasuk atau menjadi Hukum Positif yangberlaku di Indonesia. Untuk menjawab masalah ini, kita melihat kepadaUndang-Undang pengesahan/ratifikasi Perjanjian Internasional. MisalnyaUndang-Undang No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations ConventionAgainst Corruption, 2003, ditetapkan:

Dengan persetujuan bersama
DPR RI dan
Presiden Republik Indonesia
Memutuskan;
Menetapkan………dst,
Bila dihubungkan dengan penciptaan undang-undang yang telah diatur UUDyang sah secara formal harus mendapat persetujuan DPR, bila inisiatif datangdari Pemerintah (eksekutif) dan telah mendapat persetujuan DPR adalah merupakanproduk Hukum Positif yang berlaku di Indonesia.

Karenanya sebagai sumber hukum utama, yakni hukum positif yang berlaku, makaHakim harus menerapkan Perjanjian Internasional yang telah disahkan tsb. dalampertimbangan jurisdiksinya.

Hakim terikat dengan Perjanjian Internasional tersebut yang tentunya dengansegala reservation sebagaimana political law dari Pemerintah RI.

Maka jelaslah dalam memutus suatu perkara yang ada hubungannya denganPerjanjian Internasional, Hakim terikat dengan Perjanjian Internasional yangtelah disahkan oleh Pemerintah RI, yang biasanya masih memerlukan Undang-Undanglagi secara nasional dalam implementasinya.

2) Apabila Hakim tidak menemukan peraturan perundang-undangan atauperaturannya tidak jelas, untuk dasar pertimbangan putusan, Hakim dapatmenemukan dari sumber hukum tidak tertulis, dalam hal ini hukum adat yang masihtetap diakui sebagai tata hukum di Indonesia. Kebijakan politik hukum tersebutmasih tetap dipertahankan dalam pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Th 2004tentang Kekuasaan Kehakiman.

3) Sumber lain tempat Hakim mencari dan menemukan hukum yang hendak diterapkandalam penyelesaian perkara yang ditanganinya adalah Yurisprudensi. Bila suatukasus yang disengketakan tidak diketemukan aturan hukumnya dalam hukum positifdan juga tidak ada dijumpai dalam hukum tidak tertulis, Hakim dibenarkanmencari dan menemukannya dari Yurisprudensi.

Mengapa Hakim berkewajiban mencari dan menemukan hukum obyektif atau hukummateriil yang akan diterapkan dalam perkara yang sedang diperiksa yangselanjutnya akan diputus; hal ini disebabkan karena adanya asas; bahwapengadilan / Hakim tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara danadanya asas / prinsip JUS CURIANOVIT.

Asas bahwa pengadilan / Hakim tidak boleh menolak memeriksa dan mengadiliperkara dengan dalih hukum yang mengatur tidak ada atau kurang jelas terteradalam pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 4 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam hal apabila memang tidak ada atau kurang jelas hukumnya, Hakim wajibuntuk memeriksa dan mengadilinya, dengan cara berpedoman pada ketentuan pasal28 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Th 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakniHakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, danmemahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Berdasarkan adagium Jus Curia Novit,Hakim dianggap mengetahui dan memahami segala hukum, dengan demikian Hakim yangberwenang menentukan hukum obyektif / materiil mana yang harus diterapkansesuai dengan materi pokok perkara yang menyangkut hubungan hukum pihak-pihakyang bersengketa in konkreto.

Mengenai aspek social justice, Hakim harus mempertimbangkan pula dalammengadili suatu kasus, tentang aspek sosiologinya yakni tentang pendapatmasyarakat mengenai kasus yang dimaksud. Namun Hakim tidak diperkenankansemata-mata mengikuti Public Opinion ini, yang akhirnya akan bertentangandengan kebebasan Hakim sebagaimana diamanatkan oleh pasal 1 Undang-Undang No 4Th 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa; Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaannegara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dankeadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum RI.Kekuasaan Kehakiman yang merdeka mengandung pengertian bahwa kekuasaankehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial. Jadidalam memeriksa dan mengambil suatu putusan, Hakim diharuskan pulamemperhatikan aspek sosiologisnya, agar putusan tersebut berimbang antara segiJuridisnya dan segi pendapat umum/masyarakat terhadap suatu kasus.

Sedang mengenai aspek filosofinya ( moral justice ) yang melandasi Hakimdalam memeriksa dan mengambil suatu putusan adalah tidak kalah pentingnya.Sebagai bangsa yang religius, Hakim akan menyandarkan putusannya pada sangKhalik, yang dimanifestasikan dengan irah-irah dalam suatu putusan “DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Dasar filosofinya adalah bahwaputusan yang telah diambil oleh Hakim itu diserahkan dan diharapkan mendekatirasa keadilan hakiki yang adanya hanya pada kekuasaan Allah semata. Hal inidiupayakan oleh Hakim dalam memeriksa dan mengambil putusan perkara yangdiajukan kepadanya, dengan landasan nurani yang jernih dan bening, diserahkankepada KEADILAN yang Agung milik Tuhan Yang Maha Esa.
III. Berdasarkan uraian bagaimana Hakim dalam memeriksa dan mengambilsuatu putusan seperti tersebut diatas, lalu bagaimana Hakim mengakomodasikanhukum materiil yakni hukum positif yang berlaku di Indonesia termasuk HukumInternasional yang sudah ditransformasikan ke dalam Hukum Nasional dalamputusannya dapat dijelaskan sbb;
Telah diuraikan di depan bahwa sebagai hukum positif yang berlaku,perjanjian-perjanjian internasional yang telah disahkan Pemerintah RI, bagipara Hakim tentu terikat padanya, karena dalam memeriksa dan memutus perkara-perkarayang ada relevansinya dengan Perjanjian Internasional yang telah disahkantersebut, niscaya Hakim akan mencari dan menemukan hukum positif dariPerjanjian Internasional dimaksud yang akan diterapkan ke dalam pertimbangandan putusannya, sesuai dengan aspek Juridisnya.

Di dalam mengakomodasikan hukum-hukum / peraturan-peraturan pada putusannyatermasuk hukum internasional, seorang Hakim tidak terpaku dalam pandangan yanglegalistik. Sebab disamping Hakim harus menerapkan segala peraturan perundang-undangandan hukum positif yang berlaku, Ia harus pula dituntut untuk menerapkan rasakeadilan yang pada galibnya sering berbenturan dengan hukum positif yangberlaku, yang berupa Undang-Undang.


Memang benar menerapkan hukum positif secara mutlak itu bertujuan untukmencapai kepastian hukum. Namun bila kepastian hukum tercapai tetapi denganmengorbankan rasa keadilan, adalah merupakan suatu ketidakseimbangan.

Dipaparkan disini dengan contoh, mengenai Undang-Undang No. 5 Th 1997 tentangPsikotropika yang dibuat oleh Pemerintah RI berdasarkan Pengesahan ConventionOn Psychotropic Substances 1971 (dengan Undang-Undang No. 8 Th 1996). Bilamisalnya ada seorang pelajar / mahasiswa tanpa hak memiliki, menyimpan dan ataumembawa 1 (satu) butir atau ½ (setengah) butir pil ekstasi golongan I, kemudiantertangkap tangan apakah harus dipidana penjara minimum 4 Tahun dan dendapaling sedikit Rp. 150.000.000,- sebagaimana ketentuan pasal 59 Undang-UndangNo. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam hal seperti ini rasa keadilanterasa terusik bila dihadapkan dengan hukum positif yang berlaku berupaUndang-Undang meskipun maksud pembuat Undang-Undang dalam penjatuhan pidananyabukan kepada kuantitas obyek (barangnya).

Bila terjadi hal seperti ini dapat dikatakan terdapat benturan antara rasakeadilan dengan hukum positif yang berlaku, lalu bagaimana Hakim dalammengambil Putusannya?

Menurut E. BARNETT, bila terjadi rasa keadilan berbenturan dengan hukum positifatau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka agar kepastian hukumselaras dengan rasa keadilan, hukum positif atau perundang-undangan yang adaperlu “diluweskan”.

Jadi dalam mengakomodasi peraturan perundang-undangan sebagai hukum positiftermasuk Hukum Internasional tidak secara mutlak, harus disesuaikan dengankondisi dan rasa keadilan baik rasa keadilan masyarakat dan rasa keadilan Hakimsendiri.

a) Di dalam membuat putusan, Hakim terikat dengan hukum positif yangberlaku termasuk Perjanjian-Perjanjian Internasional yang telah disahkan olehPemerintah RI, namun keterikatannya itu tidak mutlak, disesuaikan dengankondisi dan keadilan masyarakat atau bangsa Indonesia sebagai Negara yangbermartabat.

b) Sesuai dengan keterikatan Hakim terhadap Perjanjian Internasional diatas,maka Hakim dalam mengakomodasi Hukum Internasional dalam putusan-putusannyaadalah tidak secara mutlak pula. Bila Hukum Internasional tersebut tidak sesuaidengan rasa keadilan masyarakat Indonesia dan kondisi kepentingan bangsa sertatertib hukum Indonesia, maka Hakim dapat “meluweskan” Hukum Internasional yangakan diterapkan di dalam putusan Hakim tersebut.

Demikian tentang sedikit uraian topik diatas, dengan catatan bahwa pendapat danpemikiran ini adalah pemikiran pribadi penulis sebagai Hakim yang di dukungoleh sebagian besar rekan-rekan Hakim Tinggi Jawa Timur namun tidak mewakilipendapat dan pemikiran semua Hakim di Indonesia.

*HakimTinggi Pengadilan Tinggi Jawa Timur

AKIBAT HUKUM DI DALAM NEGERI PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL (TINJAUAN HUKUM TATA NEGARA)

oleh Prof. Bagir Manan*
Pengertian-pengertian

Dalam tulisan ini yang diartikan dengan :

“Perjanjian Internasional” adalah perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 11 UUD.[1]
“Pengesahan” adalah pengesahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Bentuk Hukum
“Pengesahan Perjanjian Internasional”

Pasal 11 UUD tidak menyebut bentuk hukum (Undang-Undang atau bentuk lain). Yangdisebut adalah “persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”, bukan produk hukumnya.Berbeda dengan UUDS ’50 menyebutkan: “Kecuali jika ditentukan lain denganUndang-Undang, perjanjian atau persetujuan lain tidak disahkan, melainkansesudah disetujui dengan Undang-Undang”. Ketentuan UUDS ’50, Pasal 120 ayat(1), serupa dengan Konstitusi RIS, Pasal 175 ayat (1) kalimat kedua.[2]

Walaupun Pasal 11 UUD hanya menyebut “dengan persetujuan Dewan PerwakilanRakyat”, dalam praktek ketatanegaraan sebelum Undang-Undang No. 24 Tahun 2000(Perjanjian Internasional), setiap perjanjian yang memerlukan persetujuan DPRdiberi bentuk Undang-Undang. Mengapa?

Pertama: berkaitan dengan makna “persetujuanDewan Perwakilan Rakyat”.

Baik berdasarkan praktek kelaziman, maupun ketentuan-ketentuan yangberlaku, dalam sistem perwakilan demokrasi, ada tiga fungsi yang melekat(dilekatkan) pada DPR yaitu fungsi legislatif (legislative function), fungsipengesahan anggaran (budget function), dan fungsi pengawasan atau kendali(control function). Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara duaNegara atau lebih untuk melahirkan hukum atau persetujuan mengikatkan diri padasuatu hukum yang berlaku lintas Negara (Pasal 1 angka 1, Undang-Undang No. 24Tahun 2000).[1] Kalau pengertian Perjanjian Internasional tersebut dikaitkandengan fungsi DPR, akan termasuk fungsi membuat Undang-Undang, karena menciptakanhukum atau menyetujui suatu hukum yang berlaku lintas Negara. Telah menjadikesepahaman umum, bentuk hukum yang dibuat DPR dalam menjalankan fungsilegislatif adalah Undang-Undang. Karena tidak ada bentuk peraturanperundang-undangan yang bersifat atau berlaku umum yang dapat dibuat DPR,kecuali Undang-Undang. Undang-Undang adalah produk fungsi legislatif DPR,karena itu, setiap Perjanjian Internasional yang memerlukan persetujuan DPRakan diberi bentuk Undang-Undang.
Kedua: berdasarkan praktek ketatanegaraan

“Jadi ada semacam kontradiksi keilmuan. Disatu pihak, Perjanjian Internasionalditempatkan sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri, dipihak lain PerjanjianInternasional diberi bentuk peraturan perundang-undangan.” (Undang-Undang atauKeputusan Presiden/Peraturan Presiden)”.Telah menjadi praktek ketatanegaraan(konvensi) setiap Perjanjian Internasional yang memerlukan persetujuan DPRdiberi bentuk Undang-Undang. Di masa sebelum Undang-Undang No. 24 Tahun 2000,berlaku pedoman atas dasar Surat Presiden No. 2826/HK/60. Surat ini dikeluarkansebagai jawaban atas surat Ketua DPR meminta ketegasan Pemerintah mengenaibentuk hukum Perjanjian Internasional, baik yang memerlukan persetujuan DPR,maupun yang tidak memerlukan persetujuan DPR (executive agreement). Surat KetuaDPR, karena UUD 1945 tidak memuat ketentuan seperti diatur UUDS ’50, Pasal 120ayat (1). Dalam Ilmu Hukum Tata Negara, surat semacam ini – demikian pulamemorandum tertulis – dikategorikan sebagai menciptakan Konvensi Ketatanegaraan– walaupun tertulis – bukan hukum. Hal ini sesuai dengan pengertian konvensisebagai ketentuan (rule) yang tidak dapat ditegakkan melalui pengadilan, karenabersifat etik belaka (constitutional ethic).[1]Dalam Ilmu Hukum Administrasi Negara, surat semacam ini digolongkan sebagaiperaturan kebijakan (policy rules, beleidsregel),yang didasarkan pada asas manfaat (doelmatigheid),bukan berdasarkan hukum (rechtmatigheid).

Ketiga: setelah UUD 1945 berlaku kembali (5Juli 1959), melalui Pasal II (sekarang Pasal I) Aturan Peralihan, dapatditerapkan ketentuan UUDS ’50, Pasal 120 ayat (1) kalimat kedua.

Ketentuan Pasal 120 ayat (1) kalimat kedua tetap dapat diterapkan, karena tidakbertentangan dengan UUD 1945, bahkan tersirat dalam Pasal 11 yang menyebut“dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”, sekaligus mengandung makna“bentuk Undang-Undang”.

Sejak tahun 2000, argumen-argumen di atas telah dikukuhkan Undang-Undang No. 24Tahun 2000 sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10.[2]

Kedudukan dan kekuatan mengikatUndang-Undang Perjanjian Internasional

Ilmu Hukum Indonesia atau Ilmu Tata Hukum Indonesia, mengajukan berbagai sumberhukum formal – antara lain – peraturan perundang-undangan dan PerjanjianInternasional (traktat, treaty). Dua sumber tersebut terpisah masing-masingberdiri sendiri. Tetapi dipihak lain, setiap Perjanjian Internasional yangdibuat atau dimasuki diberi bentuk Hukum Nasional yaitu Undang-Undang atauKeputusan Presiden (sekarang, lebih tepat Peraturan Presiden).[1]Undang-Undang dan Keputusan Presiden yang bersifat mengatur (PeraturanPresiden), adalah peraturan perundang-undangan. Dengan demikian ditinjau darisumber hukum, Perjanjian Internasional (traktat, treaty), bukan sumber hukumyang berdiri sendiri, melainkan masuk sebagai salah satu sumber peraturanperundang-undangan. Jadi ada semacam kontradiksi keilmuan. Disatu pihak,Perjanjian Internasional ditempatkan sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri,dipihak lain Perjanjian Internasional diberi bentuk peraturan perundang-undangan(Undang-Undang atau Keputusan Presiden/Peraturan Presiden).

Sistematik keilmuan ini berbeda dengan misalnya pada Negara-Negara Uni Eropa(27 Negara). Semua anggota Uni Eropa tidak memberi bentuk peraturanperundang-undangan nasional (seperti Undang-Undang). Perjanjian antar anggotaUni Eropa dan peraturan-peraturan yang ditetapkan Uni Eropa, berkedudukan lebihtinggi dari semua peraturan perundang-undangan nasional. Bahkan UUD harusmenyesuaikan dengan traktat Uni Eropa. Perjanjian Internasional, khususnyaperjanjian antar anggota, berada pada urutan teratas sumber hukum. Dengandemikian, Perjanjian Internasional (traktat, treaty), memang mempunyai bentukhukum tersendiri terpisah dari peraturan perundang-undangan nasional, sepertiUndang-Undang.

“DPR tidak mempunyai hak amandemen dalam pengesahan Perjanjian Internasional.DPR hanya berwenang menyetujui atau tidak menyetujui, menerima atau menolakmengesahkan suatu Perjanjian Internasional.”Kembali kepada memberi bentukUndang-Undang Perjanjian Internasional. Sebagai konsekuensi diberi bentukUndang-Undang, maka segala tata cara membentuk Undang-Undang berlaku padaperaturan perundang-undangan Perjanjian Internasional, kecuali:

Pertama, hak inisiatifmembuat atau memasuki suatu Perjanjian Internasional semata-mata ada padaPresiden. DPR tidak mempunyai hak inisiatif membuat atau memasuki suatuPerjanjian Internasional. Mengapa?Berdasarkan sistem pembagian kekuasaanNegara, apalagi pemisahan kekuasaan, hubungan luar negeri termasuk membuat ataumemasuki Perjanjian Internasional masuk ke dalam lingkungan kekuasaan eksekutifbahkan sebagai kekuasaan eksklusif (exclusive power) eksekutif (dhi. Presidenatau Pemerintah yang bertindak atas kuasa atau atas nama Presiden). Jadi, kalaupernah ada pengesahan suatu Perjanjian Internasional atas inisiatif DPRmerupakan suatu penyimpangan atas Asas Pembagian Kekuasaan sebagai kekuasaaneksklusif Presiden (Pemerintah). Hal ini serupa dengan hak budget. Meskipun DPRmempunyai hak budget, tetapi tidak mempunyai hak inisiatif mengajukan RUU APBN.Membuat dan melaksanakan APBN adalah kekuasaan eksekutif, bahkan lebih khusussebagai kekuasaan administrasi Negara. Hal semacam ini dapat diperluas padayang dalam ilmu hukum disebut “Undang-Undangformil” (formeel wet)[1] lain, seperti Undang- Undangpembentukan daerah otonom, pembentukan pengadilan tinggi, semestinya inisiatifhanya pada Presiden. Dalam praktek dijumpai pembentukan Kabupaten, Kota,Propinsi atas inisiatif DPR.

Kedua, DPR tidak mempunyaiHak Amandemen dalam pengesahan Perjanjian Internasional. DPR hanya berwenangmenyetujui atau tidak menyetujui, menerima atau menolak mengesahkan suatuPerjanjian Internasional. Rancangan Undang-Undang suatu PerjanjianInternasional adalah hasil kesepakatan yang sudah diparaf oleh masing-masingPemerintah. Dalam hal memasuki Perjanjian Internasional, DPR hanya setuju atautidak setuju mengikatkan diri pada Perjanjian Internasional yang sudah ada.Jadi, kalau DPR, baik di dalam atau di luar sidang berpendapat agar ada perubahanisi suatu Perjanjian Internasional, sebagai syarat pengesahan, merupakansesuatu ucapan atau tindakan tanpa wewenang.

Setiap Undang-Undang akan serta merta mengikat setelah segala tata caramelahirkan Undang – Undang dipenuhi, kecuali :
(1) Undang-Undang itu sendiri menyatakan saat (waktu) mulai berlaku.
(2) Undang-Undang itu sendiri menyatakan akan berlaku setelah ada peraturanpelaksana

(implementing regulation).

Suatu contoh, Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Undang-UndangNo. 5 Tahun 1986). Undang-undang ini menegaskan akan berlaku setelah lima tahundan ada peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah).
Kasus yang sama berlaku juga pada Undang-Undang PerjanjianInternasional. Undang-Undang Perjanjian Internasional akan serta merta berlakusebagaimana Undang-Undang pada umumnya, sepanjang tidak ada ketentuanpengecualian di atas. Khusus untuk Undang-Undang Perjanjian Internasional dapatditambahkan klausula lain sehingga tidak serta merta berlaku.

(1) Syarat jumlah Negara penandatangan. Misalnya setelah ditandatangani lebihdari
separoh anggota PBB.
(2) Mencantumkan syarat peraturan pelaksanaan (implementingregulation) baik untuk
seluruh atau pasal-pasal tertentu. Misalnya, terhadap ketentuan yangmenimbulkan
kewajiban pada warga negara (kewajiban individual).
(3) Memerlukan penyesuaian hukum nasional, seperti penyesuaian UUD yang memuat
ketentuan berbeda denganPerjanjian Internasional yang bersangkutan.
(4) Praktek ketatanegaraan yang senantiasa memerlukan peraturan pelaksana sebagai
syarat Perjanjian Internasionalberlaku efektif. Praktek ini seyogyanya tidak berlaku
bagi Negara yang memberi bentukUndang-Undang pada Perjanjian Internasional

Di atas telah dikemukakan, sepanjang Undang-Undang Perjanjian Internasionaltelah dibuat dengan tata cara yang diatur Undang-Undang (Undang-Undang No. 10Tahun 2004 dan Peraturan Tata Tertib DPR), Undang-Undang tersebut akan sertamerta mengikat, kecuali Undang-Undang tersebut menentukan lain.
Salah satutata cara yang perlu dicatat adalah “memuat dalam Lembaran Negara”. UUD 1945(termasuk setelah perubahan), tidak memuat fungsi hukum “memuat dalam LembaranNegara”. Berbeda dengan UUDS ’50 yang menegaskan: “Pengundangan, terjadi dalambentuk menurut Undang-Undang, adalah syarat tunggal untuk kekuatan mengikat”. Hal serupa dalam Konstitusi RIS. Demikianpula dalam AB dan IS.[1]
Bagaimana praktek ketatanegaraanyang berlaku. Ketentuan wajib memuat dalam Lembaran Negara dimuat dalamUndang-Undang yang bersangkutan dengan menyebutkan: “Agar setiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini melalui LembaranNegara Republik Indonesia”.

Secara kebahasaan, ketentuan di atas seolah-olah hanya bersifat pengumuman(agar setiap orang mengetahui). Apakah sekedar pengumuman?

Ketentuan “agar setiap orang mengetahui…” merupakan pengejawantahan fiksihukum: “setiap orang dianggap mengetahui Undang-Undang”. Setiap Undang-Undangatau peraturan yang telah dimuat dalam Lembaran Negara, tidak ada lagi alasanmengatakan tidak mengetahui, karena itu tidak terikat. Dengan perkataan lain,memuat dalam Lembaran Negara yang secara kebahasaan seolah-olah sekedar untukdiketahui (mengetahui), secara substantif mengandung arti dengan dimuat dalamLembaran Negara berarti setiap orang terikat. Karena itu Undang-Undang tentangsuatu Perjanjian Internasional dimuat dalam Lembaran Negara, maka dengansendirinya mempunyai kekuatan mengikat, kecuali kalau ada klausula yang sudahdiuraikan di atas.


Persoalannya, mungkin ditinjau dari bentuk hukum dan prinsip-prinsippembentukan Undang-Undang, sudah semestinya Undang-Undang PerjanjianInternasional mengikat, tetapi Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 sebagaiUndang-Undang yang mengatur tata cara membuat atau memasuki PerjanjianInternasional, tidak mencantumkan ketentuan mengikat tersebut. Lebih-lebih lagijika dihubungkan dengan praktek ketatanegaraan yang selalu menyediakanperaturan pelaksanaan agar Perjanjian Internasional berlaku efektif. Bukankahdalam keadaan semacam itu, praktek ketatanegaraan yang telah menjadi konvensimempunyai kedudukan kuat, bahkan lebih kuat?

Acap kali ada kekeliruan (misleading) mengartikan hubungan antara hukum atauperaturan perundang-undangan yang umum dengan yang khusus. Seolah-olah yangkhusus harus atau pasti mengesampingkan yang umum. Semestinya tidak demikian.Prinsip yang benar adalah, ketentuan-ketentuan yang bersifat umum tetap berlakupada peraturan khusus yang bersangkutan. Mari simak bunyi Pasal 1 KUH Dagang:“Ketentuan-ketentuan KUH Perdata, sepanjang tidak diatur khusus dalam KitabUndang-Undang ini (maksudnya KUH Dagang) tetap berlaku (diterapkan). Hal serupadengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 yang tidak mengatur berbagai akibathukum Perjanjian Internasional yang berbentuk Undang-Undang, maka berlaku asasdan ketentuan berlakunya suatu Undang-Undang. Karena sudah ada Undang-Undang(Undang-Undang No. 24 Tahun 2000) yang mengatur Perjanjian Internasional dalambentuk Undang-Undang, maka segala sesuatu harus diselesaikan dengan bentukUndang-Undang termasuk tata cara berlaku suatu Undang-Undang.

Harus diakui ada kemungkinan suatu Undang-Undang Perjanjian Internasional,seperti juga Undang-Undang lain, mengatur sesuatu sangat umum, lebih-lebihkalau akan berlaku pada individu, sehingga memerlukan peraturan pelaksanaan.Peraturan pelaksanaan dibuat karena kebutuhan penerapan, bukan sebagai syaratberlaku efektif.

Penutup

Ditinjau dari teori dan tata cara pembentukkan Undang-Undang, suatuUndang-Undang yang materi muatannya berasal dari Perjanjian Internasional akanserta merta mengikat seperti Undang-Undang lainnya. Agar suatu Undang-Undangyang materi muatannya bersumber dari Perjanjian Internasional tidak perlumemerlukan Undang Undang atau peraturan pelaksanaan (implementingregulation), kecuali Undang-Undang tersebut menentukan sendiriperaturan pelaksanaan.

————————
Makalah ini disampaikan pada Focus Group Discussion tentangStatus Perjanjian Internasional dalam Sistem Hukum Indonesia (kerjasamaDepartemen Luar Negeri dengan Unpad, Bandung, 29 November 2008).
*PROF. DR. BAGIR MANAN, SH.,M.CL.
Bagir Manan adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung,kelahiran Lampung, 6 Oktober 1941. Pada tahun 2001, beliau diangkat menjadiKetua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kariernya di bidang hukum tergolongpanjang. Ia pernah menjabat sebagai Dirjen Hukum dan Perundang-undanganDepartemen Kehakiman. Sebelumnya, ia menjabat Direktur Perundang-undanganDitjen Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman (1990-1995), serta dosenluar biasa di UI, UGM dan sejumlah perguruan tinggi lain.
Ia alumnus FH Unpad(1967), Master of Comparative Law Southern Methodist di University Law SchoolDallas Texas AS (1981), dan doktor ilmu hukum tata negara lulusan Unpad tahun1990.

[1] UUD 1945, Pasal 11: “Presiden dengan persetujuan Dewan PerwakilanRakyat…membuat…perjanjian dengan Negara lain.
[2] Konstitusi RIS Pasal 175 ayat (1) kalimat kedua: “kecuali jika ditentukanlain dengan undang-undang federal, perjanjian atau persetujuan lain tidakdisahkan, melainkan jika sudah disetujui dalam bentuk Undang-Undang”.
[3] Undang-Undang No. 24 Tahun 2000, Pasal 1 angka 1: “Perjanjian Internasionaladalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam HukumInternasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajibandi bidang hukum publik”.
[4] Lihat, KC. Wheare, Modern Constitutions….
[5] Undang-Undang No. 24 Tahun 2000, Pasal 9 ayat (2): “PengesahanPerjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan denganUndang-Undang atau Keputusan Presiden. Undang-Undang No. 24 Tahun 2000, Pasal10 “Pengesahan Perjanjian Internasional dilakukan dengan Undang-Undang apabilaberkenaan dengan:
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan Negara.
b. Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah Negara Republik Indonesia.
c. Kedaulatan atau hak berdaulat Negara.
d. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
e. Pembentukan kaidah hukum baru.
f. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri.[6]Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan.
[7] Undang-undang formil (formeelwet) berbeda dengan Undang-Undang dalam arti formil (wet in formeelzijn). Undang-undang formil adalah Undang-Undang yang dinamakan Undang-Undangkarena cara pembentukannya sehingga diberi nama Undang-Undang. Undang-undangformil tidak memenuhi kriteria mengikat (secara ) umum, bahkan isinya lebihmerupakan sebuah “beschikking”.Berbeda dengan Undang-Undang dalam arti formil. Selain berbentuk Undang-Undang,juga mengikat (secara) umum.
[8] UUDS’ 50, Pasal 100 ayat (2), menggunakan kata “pengundangan”, KonstitusiRIS, Pasal 143 ayat (2) menggunakan kata “pengumuman” dengan maksud yang samayaitu “pengundangan”. Dalam terjemahan bahasa Belanda, baik UUDS’ 50 Pasal 100ayat (2) maupun Konstitusi RIS Pasal 143 ayat (2), sama-sama diterjemahkan “afkondiging” yang secara bakudiartikan ”pengundangan”.
AB, Pasal 1: “De bepalingen door de Koning,of, in zijnen noam, door den Gouverneur General vosgesteld, verkrijgen inIndonesie kracht van wet door hare afkondiging, in de vorm bebuald bij hetreglement op het beleid der regering”.
IS, Pasal 95 ayat (2): “Die afkondiging wordtgerekend geschied te zijn door plaatsing in het Staatsblad van wed-indie. Zijis, in geldigen vorm geschied, de eenige voorwaarde der verbindbaarheid”.


PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM DINAMIKA GLOBAL

Pengantar

Tulisan ini tidak bermaksud menyajikan analisa persoalan hukum tertentu(spesifik/ kongkrit), apalagi mencoba menyajikan pemecahan persoalan demikian.Penulis juga tidak bermaksud mencoba menyajikan risalah teori hukum apapun. Sebaliknya,tulisan ini semata-mata merupakan renungan tentang berbagai ketidakpastian danpertanyaan-pertanyaan yang timbul dari, dan bersumber pada pengertianperjanjian internasional (PI). Pertanyaan-pertanyaan itu seringkali tidak hanyamelekat karena kekurang jelasannya, melainkan kadang-kadang juga menunjukkansifat nisbi berbagai pengertian dan azas sekitar PI.

Istilah “perjanjian” menggambarkan adanya kesepakatan antara anggota masyarakattentang suatu keadaan yang mereka inginkan, yang mencerminkan hasrat mereka,dan yang memuat tekad mereka untuk bertindak kearah keinginan dan sesuai denganhasrat tersebut. Apabila kesepakatan ini tercapai dan disertai kesungguhan parapihak, maka tata hukum yang berlaku di masyarakat bersangkutan memberi kekuatanhukum padanya dengan menetapkan perjanjian itu setaraf dengan undang-undang.Demikianlah bunyi Pasal 1338 KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) lama(sejauh kitab undang-undang ini masih kita akui sebagai sumber hukum berlaku),sesuai dengan seruan azas terkenal dalam bahasa asing kuno: pacta sunt servanda[1].

Penetapan kesepakatan sebagai perjanjian dalam arti huku, berarti bahwa isikesepakatan itu dijadikan hak dan kewajiban para pihaknya yang berunsur khusussebagai berikut: apabila si pengemban kewajibannya tidak memenuhi kewajibannya,maka tata hukum “menghukum”nya, artinya membebaninya dengan akibat-akibat(hukum) tertentu tanpa persetujuannya.

Dalam hal pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, diaturdalam Pasal 11 UUD 1945, yang kemudian diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 1999tentang Hubungan Luar Negeri dan dijabarkan lebih lanjut dalam UU Nomor 24Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

UU tentang Perjanjian Internasional sangat penting artinya untuk menciptakankepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi pembuatan dan pengesahan perjanjianinternasional oleh Pemerintah RI. Pada dasarnya UU tersebut memuatprinsip-prinsip yang tercantum dalam Konvensi Wina 1969 tentang HukumPerjanjian Internasional dan Konvensi Wina 1986 tentang PerjanjianInternasional yang dibuat oleh Organisasi Internasional, yang sekalipuntidak/belum diratifikasi oleh Indonesia namun telah berlaku sebagai hukumkebiasaan internasional dan telah dijadikan pedoman bagi masyarakatinternasional dalam membuat dan mengesahkan perjanjian internasional.


PRAKTEK HUKUM RI: MONISME OR DUALISME?

Praktek Indonesia dalam masalahimplementasi perjanjian internasional dalam hukum nasional RI tidak terlalujelas mencerminkan apakah Indonesia menganut monisme, dualisme atau kombinasikeduanya. Dalam prakteknya, sekalipun suatu perjanjian internasional telahdiratifikasi dengan UU, masih dibutuhkan adanya UU lain untukmengimplementasikannya pada domain hukum nasional, seperti UNCLOS 1982 yangdiratifikasi oleh UU No. 17/1985 tetap membutuhkan UU No. 6/1996 tentangPerairan. Di lain pihak, terdapat pula perjanjian internasional yangdiratifikasi namun dijadikan dasar hukum untuk implementasi, seperti KonvensiWina 1961/1963 tentang Hubungan Diplomatik/Konsuler yang diratifikasi dengan UUNo. 1/1982.
Komentar Prof. Swan Sik:
Pertanyaan berlakunya hukum internasional (HI) didalam lingkungan hukumnasional Indonesia (HN) memang belum jelas terjawab. ToR tepat menitikberatkanbahwa dari sudut tata-hukum Indonesia perlu dikembangkan pilihan politik hukumantara kemungkinan2 sebagai berikut:
HI dianggap sebagai tata-hukum yang mutlak terpisah dari dan tiada hubungansistematis dengan HN, dengan lain perkataan secara mutlak berada dan berlakudiluar dan disamping lingkungan HN (pada hakekatnya menganut “alirandualisme”). Pilihan ini berkonsekwensi diperlukan pembuatan hukum menurut acaradan dalam bentuk HN (transformasi) agar kaidah isi HI bersangkutan dapatberlaku sebagai hukum dalam lingkungan HN. Dengan demikian kaidah tersebut yangtelah di”transformasi” sebagai HN, berlaku setaraf dengan HN lainnya, dantunduk pada azas2 yang menentukan hubungan antar-kaidah hukum (a.l. lex posterior derogat legi priori). HIdan HN pada hakekatnya dianggap sama2 merupakan bagian dari hukum sebagaikeseluruhan (sesuai ajaran monisme). Oleh karena itu HI dianggap berlaku pula(“di-inkorporasikan”) dilingkungan HN, setaraf dengan HN “aseli”, namun denganmempertahankan sifat HI-nya (tanpa “transformasi”) dan sejauh isinya cocokuntuk diterapkan pada hubungan2 HN. Azas2 tsb.tadi berlaku pula terhadapnya.

HI dianggaptidak hanya ter-inkorporasi dalam lingkungan HN, bahkan diakui sebagai hukumyang bertingkat lebih tinggi, sehingga mendahului HN yang berlawanan dengannya.Dalam jurusan ini terdapat dua variasi, yang satu mengecualikan UUD daripengutamaan HI, dan yang lain bahkan menempatkan UUD pun dibawah HI. Pilihanantara ketiga kemungkinan tsb. diatas dapat ditentukan secara berbeda-beda. AdaHN yang menentukan pilihan tsb. di Konstitusinya, atau dgn jalan undang-undang,atau melalui tundakan2 berdasarkan otoritas pejabat hukum (misalnya hakim, ataupemerintah pusat). Disamping itu ada kemungkinan diadakannya perbedaan antaraHI tertulis (perjanjian internasional) dan HI tak tertulis (hukum kebiasaan)dalam penerapan pilihan sistem.

Sikap tata hukum Indonesia (HN) terhadap berlakunya HI dalam lingkungan HNsebagai keseluruhan belum jelas. Petunjuk paling jelas sebenarnya dapat dilihatdalam praktik peradilan (“yurisprudensi” dalam arti-kata umum). Bahkan darizaman kolonial masih ada ketentuan yang berdasarkan peraturan2 peralihan masihberlaku, seperti pasal 22a “Ketentuan2 umum perundang-undangan” (Algemene bepalingen van wetgeving, Staatsblad1847:23) yang berbunyi: “Wewenang hakim dan daya pelaksanaankeputusan hakim dan akta otentik dibatasi oleh pengecualian2 hukuminternasional.” Berdasarkan ketentuan ini hakim wajib menguji wewenangnyaterhadap HI, sehingga dapat diharapkan ada keputusan2 hakim yang mengutarakanpendapatnya tentang ada (tidak)-nya “pengecualian2” demikian, baik yangbersumber di hukum kebiasaan, maupun di hukum PI yang berlaku untuk Indonesia.Sayang sukar untuk diketahui praktek hakim karena masih belum adanya kebijakanpengumuman luas keputusan2 hakim (selain dari pemberitaan2 wartawan disuratkabar).

Komentar Damos Dumoli Agusman:
Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum Indonesia, terdapat suatupertanyaan critical, yaitu ”apakah suatu negara mutlak memilih salah satujurusan tersebut”. Beberapa ahli berpandangan bahwa sebaiknya ketiga jurusanitu bisa dipakai dengan menggunakan parameter kepentingan nasional secara kasusper kasus. Artinya, jika kepentingan nasonal (national interest) menuntut, makaketiga jurusan itu bisa dipakai secara bergantian. Dalam konteks ini mereka tidakmenginginkan HN Indonesia memilih jurusan dan membiarkan ketiganya applicabledalam setiap kasus.

Saya sendiri berpendapat bahwa ”bukan jurusan yang menentukan apa yang HNpilih, tapi apa yang HN pilih yang akan menentukan jurusan”. HN Indonesia tidakperlu terjebak dengan berbagai jurusan tsb namun tetap diperlukan adanya sikap(”legal provisions”) dalam HN Indonesia yang menentukan apa status HI dalam HN(hubungan HI dan HN). Jika HN telah menetapkan status hubungan ini maka warnajurusan akan terlihat dan teridentifikasi.

Kesulitan yang saya hadapi adalah, para ahli Indonesia menolak menggunakanteori monisme-dualisme dalam menjelaskan hubungan HI dan HN namun tanpa sengajapandangan mereka tentang hubungan ini selalu dilatarbelakangi oleh salah satualiran ini. They deny the theory but theirthinking reflect the theory.
Saya sendiri keberatan jika parameter kepentingan nasional selalu dipakaiuntuk menentukan pemilihan jurusan karena akan menciptakan ketidakpastian hukumdan prinsip predictability yang menjadi fundasi suatu sistem hukum. Daripandangan para ahli hukum Indonesia, dapat saya simpulkan bahwa pandanganmereka terhadap hubungan HI dan HN mengarah pada memilih salah satu jurusanteori, dan belum terlihat adanya pandangan yang diluar dari ketiga jurusan tsb.

Pertanyaan saya: dapatkan suatu negara memilih ketiga jurusan tersebut? Jikadapat, apakah dilakukan secara “silent”? (tanpa memerlukan penetapan oleh HN?)


Ketidakkonsistenan praktekIndonesia bersumber dari ketidakjelasan aliran hukum yang dianut oleh Indonesiaperihal hubungan hukum internasional dan nasional. Masalah ini juga melahirkanpertanyaan mendasar tentang status UU/Perpres yang meratifikasi suatuperjanjian internasoinal, yaitu apakah UU/Perpres ini bersifat organik atau prosedural,atau apakah perjanjian yang telah diratifikasi telah menjadi norma atau masihmembutuhkan perangkat hukum implementatif. Kesimpangsiuran ini telah mewarnaiperdebatan di kalangan interdep tentang status suatu perjanjian internasional,yaitu tentang perlu tidaknya perangkat hukum nasional untuk mengimplemtasikanperjanjian tersebut. Permasalahan lainnya yang terkait adalah apakah hakimIndonesia terikat pada perjanjian internasional yang tidak dimuat dalam suatuperundang-undangan?
Komentar Prof. Swan Sik:
Syarat keberlakuan PI untuk lingkungan HN ditetapkan oleh HI (adatidaknya PI yang relevan untuk RI) dan HN (ketentuan status PI tsb. dalamlingkungan HN). Adanya perundang-undangan yang mengatur hal2 sama dengan apayang telah diatur pula dalam suatu PI yang berlaku untuk RI, tidak per semerupakan bukti bahwa RI menganut dualisme. Perundang2-anbersangkutan mungkin “mengatur lebih lanjut” (ToR dengan tepat menggunakanistilah “implementasi”). Agar PI mengikat suatu negara (berlaku, dari sudut HI,terhadap suatu negara) diperlukan seperangkat tindakan pejabat hukum HN(ratifikasi) yang dalam hal ini bertindak baik dalam fungsi HN maupun fungsiHI. Apakah tindakan2 tersebut juga berakibat PI bersangkutan berlaku dalamlingkungan HN (lihat catatan diatas) adalah pertanyaan yang perlu dijawab olehHN, dalam bentuk tegas ataupun sebagai hasil penafsiran (contoh: oleh hakim).
KomentarDamos Dumoli Agusman

Memang tidak terdapat indikasi tegas apa yangdianut oleh Indonesia dalam masalah hubungan HI dan H. Praktek Indonesia justrutidak konsisten dalam masalah ini. Indikasi kearah monisme misalnya tercermindari:

1. Penjelasan Pasal 13 UU No. 24/2000 tentang PI: ”Penempatan peraturanperundang-undangan pengesahan suatu perjanjian internasional di dalam lembarannegara dimaksudkan agar setiap orang dapat mengetahui perjanjian yang dibuatpemerintah dan mengikat seluruh warga negara Indonesia.”

2. Klausula yang dimuat dalam suatu UU yang meratifikasi suatu PI selalu memuatkalimat: ”Salinan naskah asli (PI) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalambahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari Undang-Undang ini.

3. Konvensi Wina 1961/1963 tentang Hubungan Diplomatik/Konsuler yangdiratifikasi dengan UU No. 1/1982 dalam prakteknya dapat diterapkan langsungtanpa ada UU tentang Diplomatik/Konsuler. Kasus Sengketa Tanah Kedubes SaudiArabia: Fatwa MA Langsung Merujuk Pada Konvensi Wina 1961

4. Judicial review MK tentang UU No. 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran danRekonsiliasi: merujuk langsung pada “praktek dan kebiasaan internasional secarauniversal”

5. UU NO 39/1999 tentang HAM: Ketentuan hukum internasional yang telah diterimanegara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukumnasional.

6. PASAL 22A AB: KEKUASAAN HAKIM DIBATASI OLEH PENGECUALIAN- PENGECUALIAN OLEHHI

Namun dilain pihak, praktek Indonesia juga mengindikasikan dualisme misalnyadalam praktek penerapan UNCLOS 1982. UU No. 17/1985 yang meratifikasi UNCLOS1982 tidak mencabut UU Perpu 4/1960 tentang Perairan Indonesia. UU ini barudicabut oleh UU No. 6/1996. Dalam hal ini, UU No. 17/1985 tidak dianggapbertentangan dengan UU Perpu 4/1960 karena karakter dualisme. Dalam rangkadualisme, UU No.6/1996 sendiri dapat dianggap sebagai UU yangmentransformasikan UNCLOS 1982.
Pandangan dualisme ini tampaknya jugadidukung oleh Kelompok ahli hukum perundang-undangan Indonesia yang menolakuntuk mengkategorikan UU/Perpres yang meratifikasi utatu PI sebagai produkperundang-undangan. Menurut kelompok ini UU/Perpres ini hanya jubah untukmenyatakan persetujuan DPR/Presiden dan bukan merupakan UU/Perpres dalampengertian perundang-undangan. Kelompok ini masih menganggap perlu adanyaUU/Perpres yang mentransformasikan PI dimaksud. Jurisprudensi Indonesia sendiribelum berkembang sehingga belum memberikan kontribusi untuk pengembangandoktrin hubungan HI dan HN
Ketidakkonsistenan praktekIndonesia bersumber dari ketidakjelasan aliran hukum yang dianut oleh Indonesiaperihal hubungan hukum internasional dan nasional. Masalah ini juga melahirkanpertanyaan mendasar tentang status UU/Perpres yang meratifikasi suatuperjanjian internasoinal, yaitu apakah UU/Perpres ini bersifat organik atauprosedural, atau apakah perjanjian yang telah diratifikasi telah menjadi normaatau masih membutuhkan perangkat hukum implementatif. Kesimpangsiuran ini telahmewarnai perdebatan di kalangan interdep tentang status suatu perjanjianinternasional, yaitu tentang perlu tidaknya perangkat hukum nasional untukmengimplemtasikan perjanjian tersebut. Permasalahan lainnya yang terkait adalahapakah hakim Indonesia terikat pada perjanjian internasional yang tidak dimuatdalam suatu perundang-undangan?
Komentar Prof. KwanSik
Dilihat dari sudut umum, pilihanpara fihak (negara atau organisasi internasional) tentang penempatan (G-to-G)loan agreement mereka dilingkungan HI atau HN adalah pilihan politik (kebutuhandan kepentingan) dan tidak merupakan persoalan teoretis juridis. Pertanyaanyang kita hadapi yalah apakah pilihan demikian masih mungkin bagi RI, denganadanya UU 24/2000 pasal 10 judul (f). Tercantumnya judul ini boleh jadi olehkarena pembuat UU secara prinsip tidak sudi memperbolehkan perjanjianpinjaman/hibah antar-negara/organisasi internasional diperlakukan sebagai perjanjianyang dikuasai suatu HN. Sebaliknya tercantumnya judul tersebut juga boleh jadimelulu disebabkan kehendak pembuat UU 24/2000 bahwa perjanjian pinjaman/hibah,karena materinya, perlu disetujui UU. Dalam hal ini persetujuan dengan UU itudapat saja ditafsirkan lepas dari hal penempatan perjanjian tsb. dilingkunganHN atau HI (lihat juga catatan atas ayat 16). Tafsiran terakhir ini lebih2masuk akal apabila ternyata praktek Indonesia setelah diundangkannya UU 24/2000masih tetap kadang2 memuat klausula tentang governinglaw\”.
Komentar Damos Dumoli Agusman:
Dilihat dari historis pembuatan UU No24/2000, perumus UU No. 24/2000 pada waktu itu tidak dibekali oleh pemahamantentang definisi perjanjian internasional, sehingga menganggap semua perjanjianbaik perdata maupun public adalah treaty dalam pengertian Konvensi Wina 1969. Sehingga loanagreement pada waktu itu oleh perumus UU No. 24/2000 selalu dianggap sebagaitreaty sekalipun governed by HN. Dalam konteks pemahaman yang keliru inilahloan agreements dirumuskan dalam UU No. 24/2000. Akibatnya, maka berdasarkan UUNo. 24/2000 tidak lagi diberi ruang bagi adanya loan agreement governed by HN.Dalam praktek, hal ini tidak dapat dipertahankan karena acapkali muncul loanagreements yang governed by HN namun “dipaksakan” untuk dikategorikan sebagaiPI berdasarkan UU No. 24/2000. Untuk itu sejak tahun 2006, dalam rangkapembuatan RUU tentang Pinjaman/Hibah telah diupayakan untuk membedakanperjanjian pinjaman menjadi dua jenis, yaitu governed by international law dangoverned by national law. Untuk kelompok pertama diterapkan UU No. 24/2000tetapi untuk kelompok kedua tidak perlu diberlakukan.

Saat ini terjadi perdebatan yang sangat intensif antara Deplu denganDepkeu/Bapenas tentang status loan agreements dalam RUU tentang Pinjaman/Hibah.Deplu mengusulkan agar dalam RUU ini dibedakan antara kedua jenis perjanjianini sehingga dapat diketahui rejim UU apa yang akan diberlakukan.

Menurut saya, pilihan hukum tentang loan agreements tetap menjadi persoalan juridisteoritis karena “theoretically” loan agreement bukan merupakan domain darihukum internasional. ILC sendiri dalam drafting Vieanna Convnetion 1969menempatkan loan agreements sebagai “subject to a national law”.

Praktek negara (termasuk IBRD) yang cenderung menggunakan HI sebagai governinglaw adalah karena konstelasi politik internasional dewasa ini beranggapan“governed by international law” lebih secured dari pada “governed by a nationallaw”. Mereka enggan menggunakan pengadilan nasional dan HN untuk penyelesaianconflict. Sehingga mereka menggunakan “treaty” dari pada “contract”. Pertanyaancritical adalah apakah norma HI sudah cukup “adequate” dan available untukmengatur tentang loan agreements, their terms, misalnya penetapan loaninterest.
Meningkatnya transaksi pinjam meminjam antar negara dan organisasiinternasional ternyata menuntut adanya kebutuhan hukum khususnya bagi pihakkreditor agar perjanjian pinjaman terlepas dari domain hukum nasional danditempatkan pada rejim hukum internasional. Kreditor lebih merasa terjamin jikaperjanjian pinjaman memiliki karakteristik publik dibandingkan dengan sifatnyayang perdata. Akibatnya, muncul berbagai perjanjian pinjaman antar negara danorganisasi internasional yang mendindikasikan bahwa perjanjian ini tidak tundukpada hukum nasional seperti tercermin pada General Conditions for Loans IBRD2005.

Denganadanya perkembangan ini maka terdapat dua kemungkinan tentang status perjanjianpinjaman, yaitu: perjanjian internasional publik governed by international lawseperti yang dimaksud oleh Konvensi Wina 1969 dan 1986 serta UU Nomor 24 Tahun2000 tentang Perjanjian Internasional dan, perjanjian perdata internasionalbiasa yang governed by other than international law yang tidak membutuhkanprosedur seperti yang dimaksud oleh Konvensi Wina dan UU tersebut.
Perjanjiantentang Pinjaman/Hibah menurut Pasal 10 (f) UU Nomor 24 Tahun 2000 tentangPerjanjian Internasional harus mendapat pengesahan/diratifikasi dengan UU danmenurut penjelasan pasal ini akan diatur secara khusus dalam UU tersendiri. UUNomor 17 Thn 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan kembali prinsip perlunyapersetujuan DPR ini sehingga dalam Pasal 23 (1) menyatakan “Pemerintah Pusatdapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman daripemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR”.
Dalampembahasan RUU tentang Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, kalangan DepartemenKeuangan telah menegaskan bahwa berdasarkan praktek yang berlaku selama ini,pagu pinjaman luar negeri telah disetujui oleh DPR bersamaan dengan disahkannyaUU APBN sehingga secara otomatis persetujuan DPR telah diperoleh pada saatmembuat perjanjian pinjaman luar negeri.

Namun hal ini menimbulkan pertanyaan akademis tentang apakah persetujuan DPRdalam kontek UU APBN identik dengan pengesahan/ratifikasi dengan UU (oleh DPR)seperti yang dimaksud oleh UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang PerjanjianInternasional?. Seperti diketahui bahwa UU tentang APBN bukanlah UU untukmengesahkan/ratifikasi suatu perjanjian internasional melainkan UU untukmenyetujui rencana pemerintah untuk melakukan pinjaman. Dalam kaitan ini,apakah lembaga ratifikasi seperti yang dikenal dalam hukum tatanegara telahmengalami pergeseran makna?
Permasalahanyang dihadapi oleh Indonesia terkait masalah perjanjian pinjaman ini adalahtidak adanya penegasan secara juridis baik dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara maupun PP Nomor 2 Tahun 2006 (bahkan dalam RUU Pinjaman/HibahLuar Negeri) apakah perjanjian pinjaman ini masuk dalam kategori perjanjianinternasional publik atau perjanjian perdata internasional biasa. UU Nomor 24Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional jelas mengkategorikan perjanjianpinjaman sebagai perjanjian per definisi UU ini yaitu perjanjian governed byinternational law. Konsekuensinya, untuk perjanjian pinjaman kategori ini,ketentuan Konvensi Wina 1969 dan 1986 serta UU Nomor 24 Tahun 2000 tentangPerjanjian Internasional diberlakukan. Dalam praktek Indonesia, perjanjianpinjaman (loan agreements) adakalanya memuat klausula tentang governing lawyang merujuk pada hukum nasional sehingga dengan demikian secara juridisteoritis perjanjian ini bukan termasuk kategori perjanjian seperti dimaksudoleh UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian Internasional. Konsekuensinyaadalah mekanisme ratifikasi menurut hukum perjanjian internasional tidakdiperlukan karena perjanjian ini tunduk pada hukum nasional bukan hukuminternasional.
Selain itu, Pasal 16 PP Nomor 2 Tahun 2006 menyatakan bahwa PerjanjianPinjaman dan Hibah Luar Negeri mulai berlaku sejak ditandatangani, kecualiditentukan lain dalam naskah/dokumen yang bersangkutan. Pasal ini akanmenyulitkan Departemen Luar Negeri jika ternyata perjanjian dimaksud adalahperjanjian internasional publik yang tunduk pada Konvensi Wina 1969 dan 1986serta UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang tentunyamembutuhkan ratifikasi sebelum pemberlakuannya.
KomentarProf Kwan Sik :
Menuruttafsiran yang manapun, dengan (dan selama) adanya UU 24/2000 pemerintah tidakmungkin mengadakan perjanjian pinjaman yang mulai berlaku sejak saatditandatangani, dan dengan demikian pasal 16 PP 2/2006 bertentangan dengan UU.
KomentarDamos Dumoli Agusman :
Untukmenyelesaikan problem ini, maka DEPLU telah memberikan penafsiran bahwa loanagreement menurut UU 24/2000 adalah “treaty”. Jika loan agreement itu tidaktreaty (governing law adalah HN) maka UU 24/2000 tidak apply, artinya PP 2/2006can apply.
KomentarProf Kwan Sik :
Carapersetujuan DPR seperti yang disebut di ayat 18 diatas pada hakekatnyamerupakan persetujuan terlebih dahulu (in advance) atau “pemberian wewenang”untuk mengadakan pinjaman sampai batas tertentu, walaupun tanpa perinciansumber pinjaman demikian. Apakah ini dapat dianggap telah memenuhi syarat tersebutdipasal 23(1) UU 17/2003 dan pasal 10 UU 24/2000 merupakan soal penafsiran yangdapat dijawab oleh praktek hubungan pemerintah-DPR. Sebaiknya pemerintahmencari ketegasan dengan jalan memancing pernyataan azas dari fihak DPR.
KomentarDamos Dumoli Agusman :
Melihatkompleksitas masalah ini maka sampai saat ini DPR belum memberikan posisi apapun tentang hal ini. Namun demikian Depkeu menyatakan pasal 16 PP 2/2006 tidakbertentangan dengan UU karena sudah ada persetujuan dari DPR dalam bentuk UUAPBN.

Pertanyaan saya adalah apakah persetujuan DPR (in advance) identik denganratifikasi? Mengingat karakter ratifikasi adalah “confirming the act thatalready taken by the executive” maka persetujuan in advance bukan ratifikasi.UU 24/2000 tidak mengatur persetujuan in advance karena tidak dikenal dalamhukum perjanjian internasional.
NOMENCLATURE, SHOULD THEY BE DISTINGUISHED?
Secara tradisional bentuk dan nama perjanjian(nomenclature) tidak relevan untuk dibedakan karena apa pun namanya tidak harusmengurangi hak dan kewajiban para pihak yang tertuang di dalam suatu perjanjianinternasional. Dalam hal ini, content perjanjian merupakan tolok ukur ketimbangnamanya. Namun demikian, dunia diplomasi cenderung memberikan bobot yangberbeda untuk setiap nomenclature. Treaty dan Agreement akan dianggap lebihmengikat ketimbang MOU.
KomentarProf. Swan Sik:
Salahsatu hal yang masih tetap tanpa ketegasan yalah konsekwensi bermacam- macamsebutan yang dipakai dalam praktek untuk perjanjian2 antar-negara/organisasiinternasional. Yang dimaksudkan yalah apakah penggunaan istilah tertentuberakibat berbeda dalam bidang keberlakuan hukumnya. Masalah ini sayang sekaliterlalu luas (dan spekulatif) untuk dijadikan objek catatan singkat.

Bagaimanapun persoalan ini sekali-kali tidak semata-mata soal nomenclatur,melainkan soal usaha politik antar-negara untuk menghindari keterikatan padakewajiban hukum tanpa mengaku maksud tersebut. Petunjuk utama jika menghadapipersoalan bersangkutan yalah tafsiran segala faktor yang memain peranan dalamterjadinya “perjanjian” bersangkutan. (Masalah tersebut pernah saya bahassebagai judul pidato inaugurasi saya pada tahun 1990, sayang sekali dalambahasa Belanda: “De verplichting in hetvolkenrecht” [Kewajiban dalam hukum internasional] . Pustakamengenai masalah ini pasti telah banyak berkembang sejak saat itu, namunmenurut terkaan saya masalahnya tetap terbuka).
Komentar Damos Dumoli Agusman:
Praktek Indonesia dalam pembuatan PI dengannegara-negara lain sangat inkonsisten. Pandangan paranegotiators selalu terjebak pada mind setting bahwa MOU lebih rendah dariagreement dan agreement lebih rendah dari Treaty.
Perkembanganhukum perjanjian internasional juga ditandai dengan adanya perbedaan praktekNegara mengenai nomenclature MoU. Ada praktek Negara, khususnya padaNegara-negara common law system yang berpandangan bahwa MoU adalah non legallybinding dan perlu dibedakan dengan Treaties. Namun praktek negara-negara laintermasuk Indonesia menekankan prinsip bahwa setiap persetujuan yang dibuatantara negara (termasuk MoU) memiliki daya mengikat seperti treaties.

Adanya pengertian MoU yang non-legally binding dalam praktek beberapa Negaraakan menimbulkan suatu situasi bahwa satu pihak menilai dokumen tersebutsebagai perjanjian internasional yang mengikat namun pihak yang lain menganggapdokumen itu hanya memuat komitmen politik dan moral. Untuk kebutuhan praktis,pengertian non-legally binding itu sendiri masih belum memberikan klarifikasiyang berarti khususnya tentang implikasinya dalam hukum nasional.

Dinamika dalam masalah nomenclature ini menimbulkan pertanyaan mendasar dalamdunia praktisi tentang apakah diperlukan adanya tingkat hirarki perjanjianinternasional berdasarkan namanya.

APAKAH LEMBAGANEGARA DI LUAR EKSEKUTIF DAPAT MEMBUAT PERJANJIAN INTERNASIONAL?
Praktekinternasional termasuk Indonesia juga ditandai dengan maraknya pembuatanperjanjian internasional oleh lembaga di luar eksektif seperti MA, BPK dan DPR.Gejala ini telah memicu pertanyaan yang bersifat akademis yaitu apakah dewasaini pemerintah suatu negara yang selama ini dikenal sebagai pemangku fungsirepresentation of states tidak lagi menjadi lembaga tunggal untuk membuatperjanjian internasional?

KomentarProf. Swan Sik:
Bagi HIyang menentukan yalah apakah ada suatu PI, artinya perjanjian antara subjek2internasional bersangkutan, biasa negara, dan sekali-kali bukannya alat(-alat)perlengkapannya. Sejauh pimpinan negara mengizinkan lembaga2 kenegaraan laindaripada Eksekutif mengadakan PI dan sejauh fihak lainnya menerimanya, tidakada halangan terhadap praktek demikian. Yang berbeda dari kebiasaan hanyapejabat pelaksananya. Hasilnya yang dituju tetap suatu PI.

Begitu pula pertanyaan tentang full powers kelihatannya tidak relevan benar(lihat dibawah catatan atas ayat 32/37). Aspek lain yang kelihatannyakadang-kadang menimbulkan pertanyaan dalam kepustakaan yang tidak jelasterjawab, yalah apakah sifat (PI atau tidak) dan apakah akibat hukum (menuruttata hukum mana) dari perjanjian2 yang kadang-kadang diadakan antara lembagadan alat perlengkapan badan2 hukum tingkat rendahan (contoh: antara kota-kota)dari negara berbeda. Perjanjian ini diberi nama “administrativeagreements”.
KomentarDamos Dumoli Agusman:
Secaratraditional, eksekutif adalah the legitimate representive of states. Adanyapembagian kekuasaan negara yang semakin ketat di Indonesia menimbulkanimplikasi bahwa apa yang dilakukan oleh lembaga non-eksekutif bukan merupakanurusan eksekutif sehingga perjanjian yang dibuat oleh mereka bukan tanggungjawab eksekutif. Kenapa pertanyaan full power muncul? Karena non-ekeskutiftidak mengakui Menteri Luar Negeri sebagai bagian dari eksekutif mengeluarkanfull power bagi mereka. Mereka mengklaim tidak perlu memperoleh kuasa daripemerintah. Dalam HN, kedudukan Menlu sebagai pejabat khas dalam hukuminternasional tidak dikenal.
Seiring dengan maraknya perjanjian internasional oleh lembaganon-eksekutif, maka kemudian muncul pertanyaan tentang lembaga full powers.Dalam hal ini, apakah Menlu lazim mengeluarkan full powers kepada lembagainon-eksekutif
ASEAN’S TREATY MAKING POWER
ASEAN telah memiliki konstitusi barunya (ASEAN Charter) yang akanmemberikan landasan hukum bagi aktivitas ASEAN baik dari segi internal maupuneksternal. Treaty making power merupakan salah satu isu dasar yang lazim diaturdalam konstitusi setiap organisasi internasional sebagai bagian dari paragraftentang external relations. Namun ASEAN Charter tidak secara rinci mengaturmengenai treaty making power of ASEAN, dan hanya mengindikasikan bahwa masalahini akan diatur lebih lanjut dalam perangkat implementasi.
KomentarProf. Swan Sik:
[Catatanini dibuat tanpa penelitian data perjanjian di ASEAN Documents Series]Pembuatan perjanjian dengan fihak ketiga yang dilakukan (ditandatangani) olehSekretariat/Sekjen atau “pejabat salah-satu anggauta” dapat (1) tegas atas namaASEAN, atau (2) tegas atas nama para negara anggauta, atau (3) tanpa ketegasandemikian.

Selanjutnya tindakan tersebut dapat (1) berdasarkan suatu ketentuan khususdalam naskah “anggaran dasar” ASEAN. , atau (2) berdasarkan pemberian wewenangkhusus oleh para negara anggauta secara insidental. Pemberian wewenang demikiantidak selalu ternyata dari naskah yang diumumkan.

Dari sudut HI tiada halangan apapun (ayat 37) terhadap acara demikian; paranegara yang berdaulat berkuasa penuh untuk “memberi kuasa” kepada subyek hukumlain. Dalam hal adanya keperluan ratifikasi, DPR tidak “mengesahkan perbuatanhukum oleh subjek hukum internasional lain” melainkan mengesahkan perbuatanyang bersifat perbuatan hukum RI berdasarkan pemberian wewenang (“surat kuasa”)tersebut tadi.

Pengeluaran Surat Kuasa Resmi (Full Powers) adalah untuk kepentingan fihaklainnya (counterpart) dalam perjanjian agar fihak ini memperoleh kepastianbahwa si wakil RI bersangkutan memang “disuruh” RI dan perbuatannya memangdi”tanggung” RI. Dalam konstruksi seperti digambarkan diatas fihak lain itupercaya, menerima dan mengaku (recognition!!) wewenang Sekretariat ASEAN,sehingga soal full powers tidak timbul.
KomentarDamos Dumoli Agusman :
Treatymaking power of ASEAN telah menjadi persoalan dalam praktek ASEAN dalam membuatperjanjian. Saya telah membuat catatan khusus tentang issue ini yang akan sayasampaikan secara terpisah.

Permasalahannya adalah, European Union yang sudah demikian terintegrasi tidakpernah suatu negara anggota memberi mandate kepada Presiden Komisi untukbertindak atas nama negara tersebut mengikatkan diri dengan pihak lain. DalamEU dikenal adanya Mix Agreements, dimana negara anggota akan turut membubuhkantanda tangan jika bagian dari perjanjian dengan EU tersebut adalah wewenangnegara anggota. Praktek ASEAN dalam hal ini tidak didasarkan pada prinsip hukumperjanjian internasional bahwa “consent to be bound” harus dinyatakan olehnegara itu sendiri. Apa yang dilakukan oleh ASEAN adalah hanya untuk kebutuhanpraktis.
Pertanyaanyang muncul jika Sekjen ASEAN menandatangani PI atas nama negara anggotaadalah: Apakah full powers oleh negara itu kepada Sekretaris Jenderal ASEANadalah full powers yangdimaksud oleh Vienna Convention 1969?dan Jika negara itu ingin terminate atauamandement perjanjian itu,dapatkan dilakukan tanpa melalui consent dari Sekretaris Jenderal ASEAN.
PraktekASEAN dalam hubungan eksternalnya sudah sangat intensif dan dapat dibedakanatas dua perspektif yaitu Hubungan antara seluruh anggota ASEAN dengan pihakketiga dimana status negara anggota adalah sebagai subjek hukum internasionalyang berdiri sendiri. Istilah ASEAN dalam hal ini hanya digunakan untuk merujuksetiap Negara anggota sebagai collective members dan Hubungan antara ASEANsebagai subjek hukum internasional (biasanya ASEAN Secretariat) dengan pihakketiga, yang terlepas dari Negara anggotanya. Kedudukan ASEAN dalam kaitan iniadalah sebagai organisasi internasional seperti yang dimaksud oleh KonvensiWina 1986 tentang Perjanjian Internasional oleh Organisasi Internasional.
ASEANsebagai collective members telah banyak membuat perjanjian dengannegara/organisasi internasional lain. Sekalipun judul perjanjian itumenggunakan isitilah ASEAN namun pada hakekatnya perjanjian dimaksud adalahperjanjian antara negara-negara anggota secara individu denganorganisasi/negara ketiga (perjanjian multilateral). Hal ini tercermin dari participation clause-nya sertapihak yang menandatangani perjanjian dimaksud yang dilakukan oleh masing-masingnegara anggota ASEAN secara individual seperti pada theCooperation Agreement between the MemberCountries of ASEAN and the EEC, 7 March 1980. Dalam perjanjian iniyang membuat perjanjian dengan EEC adalah setiap dan semua negara anggota danbukan ASEAN sebagai a distinct subject separated fromits members. Hal ini merupakan konsekuensi logis bahwa materi yangdiperjanjikan bukan merupakan ruang lingkup atau wewenang ASEAN sebagai suatuorganisasi yang berdiri sendiri namun terletak pada negara-negara anggotanya.Sedangkan EEC, bertindak sebagai organisasi internasionalas a distinct subject separated from its members
Namun demikian, dalam kaitannya dengan ASEAN sebagai subjek hukuminternasional, ASEAN juga telah membuat berbagai perjanjian dalam kedudukannyasebagai a distinct subject separatedfrom its members yang biasanya menggunakan istilah ASEAN Secretariat.

Dilain pihak, praktek ASEAN juga menunjukkan adanya beberapa perjanjian yangtampaknya agak menyimpang dari prinsip hukum umum yang berlaku, yaituPerjanjian dengan Pihak Ketiga yang mengikat seluruh Negara anggota ASEANtetapi ditandatangani oleh oleh Sekjen ASEAN/Pejabat salah satu anggota untukdan atas nama Negara-negara anggota.

Penandatangananoleh Sekjen ASEAN atas nama negara anggota terhadap perjanjian menimbulkanbeberapa pertanyaan akademis tentang kekuatan mengikat perjanjian tersebutterhadap negara anggota. Dalam kaitan ini, dapatkah subjek hukum internasionallain melakukan tindakan express to be bound by a treaty atas nama subjek hukuminternasional lainnya? Jika perjanjian tersebut memerlukan ratifikasi, dapatkahDPR mengesahkan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum internasionallain? Jika perjanjian itu membutuhkan full power apakah lazim Menteri LuarNegeri memberikan full power kepada subjek asing? Jika negara anggota inginmenarik diri dari perjanjian semacam ini, dapatkah dilakukan sendiri tanpamelalui Sekjen ASEAN?
——————————-
[1]Pacta sunt servanda merupakan adagium dari Bahasa Latin yang pada umumnyaditafisrkan sebagai “perjanjian mengikat para pihak yang membuatnya”. Gunalebih jelas lihat Black Law’s Dictionary.


KO SWAN SIK: BEBERAPA ASPEK KENISBIAN DAN KESAMARAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

oleh Ko Swan Sik*
Pengantar

Tulisan ini tidak bermaksud menyajikan analisa persoalan hukum tertentu(spesifik/ kongkrit), apalagi mencoba menyajikan pemecahan persoalan demikian.Penulis juga tidak bermaksud mencoba menyajikan risalah teori hukum apapun.Sebaliknya, tulisan ini semata-mata merupakan renungan tentang berbagai ketidakpastiandan pertanyaan-pertanyaan yang timbul dari, dan bersumber pada pengertianperjanjian internasional (PI). Pertanyaan-pertanyaan itu seringkali tidak hanyamelekat karena kekurang jelasannya, melainkan kadang-kadang juga menunjukkansifat nisbi berbagai pengertian dan azas sekitar PI.

Istilah “perjanjian” menggambarkan adanya kesepakatan antara anggota masyarakattentang suatu keadaan yang mereka inginkan, yang mencerminkan hasrat mereka,dan yang memuat tekad mereka untuk bertindak kearah keinginan dan sesuai denganhasrat tersebut. Apabila kesepakatan ini tercapai dan disertai kesungguhan parapihak, maka tata hukum yang berlaku di masyarakat bersangkutan memberi kekuatanhukum padanya dengan menetapkan perjanjian itu setaraf dengan undang-undang.Demikianlah bunyi Pasal 1338 KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) lama(sejauh kitab undang-undang ini masih kita akui sebagai sumber hukum berlaku),sesuai dengan seruan azas terkenal dalam bahasa asing kuno: pacta sunt servanda[1].

Penetapan kesepakatan sebagai perjanjian dalam arti huku, berarti bahwa isikesepakatan itu dijadikan hak dan kewajiban para pihaknya yang berunsur khusussebagai berikut: apabila si pengemban kewajibannya tidak memenuhi kewajibannya,maka tata hukum “menghukum”nya, artinya membebaninya dengan akibat-akibat(hukum) tertentu tanpa persetujuannya.

Uraian singkat ini cukup mutlak dan terang bunyinya, tetapi tidak mencukupisebagai penjelasan konsep perjanjian. Ternyata berbagai kenisbian dan kesamaranmelekat padanya. Diantaranya, berlakunya hukum dalam batas-batas suatu tatahukum tertentu menampilkan pertanyaan tentang keterbatasan ruang lingkup dayahukum yang terkait pada kesepakatan. Kenisbian lain yaitu ketergantungankeabsahan perjanjian dari kedudukan para pelakunya sebagai subyek hukum tatahukum bersangkutan, ditambah syarat kewenangan pelaku tersebut untuk mengadakanperjanjian yang berkekuatan hukum. Disamping itu, tata hukum mengenalpembatasan-pembatasan mengenai pokok persoalan (“obyek”) perjanjian, pembatasanmana biasanya bersangkut paut dengan sendi-sendi kemayarakatan bersangkutan.Kenisbian tersebut terdapat juga di bidang PI yang merupakan golongan khususdari pengertian perjanjian yang lebih luas. Marilah kini kita meneliti beberapakenisbian dan kesamaran khusus mengenai PI.

“Internasional”

Terhadap latar belakang tersebut di atas, tampillah pengertian dan istilah“perjanjian internasional”, yang kata sifatnya “internasional” tidak berartitunggal, hal mana kita ingat betul dari setiap permulaan tahun kuliah apabilakita mencoba menerangkan kepada para mahasiswa hakekat mata pelajaran yangmereka ikuti. Kita tahu bahwa keragu-raguan itu bukan akibat kurang jelasnyapencipta pengertian, melainkan akibat pemakaian perkataan dalam arti kataberganda. Kata “internasional” pertama digunakan untuk merujuk pada perjanjianantara para aktor yang bertindak selaku subyek hukum internasional (HI) danoleh karena itu khusus berlaku dalam lingkungan HI. Meskipun kelihatannya cukupjelas, namun bagaimanakah kita dapat tetapkan bahwa suatu perjanjian yang kitahadapi itu memang “governed by international law” seperti yang disyaratkanPasal 2 ayat 1 (a) Konvensi Wina 1969[2] tentang Hukum PerjanjianInternasional? Ada kalanya yang kita maksudkan dengan istilah PI adalahperjanjian yang para pihaknya bertindak dalam lingkungan hukum nasional (HN)(tanpa mempedulikan apakah mereka itu asal mulanya diciptakan sebagai subyek HIataupun sebagai subyek HN) tapi dengan mata perjanjian yang bersifat lintasbatas suatu negara dan oleh karena itu disebut “internasional”.[3] Kitadapat (meskipun syukur jarang terjadi) menambah kerumitan di lapangan PIgolongan belakangan ini apabila tidak hanya obyek perjanjiannya melintas-batas,tetapi para pihaknya pun masing-masing bertindak dari lingkungan HNberbeda.

Sesuai tafsiran undangan Editor jurnal ini, tulisan ini hanya akan mencurahkanperhatian kepada perjanjian golongan pertama dan kenisbian dan kesamaran yangmelekat padanya.

Sifat Normatif Hukum danSangkalannya

Tadi telah pernah disebut Pasal 2 ayat 1 judul (a) Konvensi Wina 1969, ketikakita menitikberatkan keperluan menentukan apakah yang kita hadapi itu benarperjanjian yang dikuasai Hukum Internasional. Ternyata bahwa yang menjadi buahaturan Konvensi adalah “perjanjian internasional yang diadakan antara negara… dan yang dikuasai oleh hukum internasional …”. Ini berarti bahwasekalipun kita jelas menghadapi perjanjian antar negara, yang sudah memenuhisyarat-syarat yang menurut perkiraan kita menjadikannya Perjanjian Internasionalasli, kita masih juga perlu memeriksa apakah benar “dikuasai HukumInternasional”. Apakah makna anak kalimat ini?

Mengingat sifatnya, maksud tujuannya dan konteks pembuatannya, dapatlah kitabertolak dari anggapan bahwa Konvensi tersebut khusus mengacu pada perjanjiandi lingkungan internasional, tanpa perhatian, bahkan mengenyampingkan, hal-halyang mengenai perjanjian di lingkungan HN. Hal mana berarti bahwa satu-satunyadugaan tentang maksud dan arti anak kalimat tadi yang masuk akal adalah bahwasi perancang membayangkan kemungkinan adanya perjanjian antar negara, dilingkungan internasional, yang dapat dikuasai oleh “sesuatu” yang lain (bukanHN) daripada HI. Sistem apakah yang kita dapat bayangkan di sini?

Istilah “dikuasai” di anak kalimat tersebut tentu berarti “dikuasai” sistem(hukum internasional) yang mengaitkan ciri normatif kepada kesepakatan antarapara pihak perjanjian, satu dan lain menurut kehendak dan pilihan para pihaktersebut. Kita dapat bayangkan berbagai sistem normatif yang berlaku bagikelakuan manusia selain sistem hukum, misalnya agama, adat istiadat, danmoralitas. Namun, sistem-sistem ini semuanya ditujukan kepada pribadi manusiadan tidak mengenal kaidah-kaidah pelaksanaan untuk memberlakukannya danmenerapkannya pada hubungan antar negara. Kadang-kadang disebut sistem“kesopanan kemasyarakatan” yang menguasai hubungan-hubungan internasional, akantetapi sistem demikian hanya mengacu pada bentuk dan tata cara kelakuan dantidak bersangkut-paut dengan sifat normatif dari hak/kewajiban yang termuatdalam perjanjian bersangkutan.

Dalam perbincangan tentang hubungan-hubungan internasional, kadang terdengaristilah “perjanjian politik” untuk membedakannya dari perjanjian yang dikuasaihukum, dan dalam hubungan ini kadang-kadang terdengar pula istilah “perjanjiantidak mengikat” (“non-binding agreements”)yang agak aneh bunyinya dan biasanya dimaksudkan sebagai “perjanjian yang tidakmengikat dari sudut hukum” (legallynon-binding agreements). Sehingga timbullah pertanyaan apakahkiranya ada “sistem politik” yang bersifat normatif dan menguasai kelakukan danyang merupakan alternatif di samping sistem hukum. Memang, kadang-kadang kitamenghadapi perjanjian-perjanjian antar negara yang dianggap tidak memuatkewajiban hukum melainkan “hanya memuat kewajiban politik”. Soalnya ialah bahwahingga kini belum ada uraian yang memberi penjelasan memuaskan tentang bagimanasebenarnya isi sistem normatif politik demikian itu dan sejauh mana sistemtersebut berbeda dari sistem hukum. Memang ilmu politik mengenal danmemperhatikan keadaan dimana kelakuan tertentu pihak yang satu dapat diduga dandiharapkan sebagai akibat kelakuan tertentu pihak yang lain, dimana kelakuanbelakangan ini merupakan “cogentmotive for action” pihak pertama. Apabila dalam keadaan demikiankelakuan pihak yang satu itu ternyata tidak terjadi, bertentangan dengan apayang diharapkan, tidak mustahil pihak yang dikecewakan membalas dengan menuntutapa yang diharapkan dan bahkan menuntut ganti kerugian, semua ini tanpa melaluiataupun berdasarkan alasan hukum.

Contoh tersohor perjanjian yang kadar hukumnya terang-terangan disangkal adalahAkta Terakhir Konferensi Keamanan dan Kerjasama di Eropa (Helsinki Final Act1975) yang meliputi negara-negara Eropa Barat maupun Eropa Timur termasuk UniSoviet dan Amerika Serikat dan Kanada (yang hingga kini masih berlaku dinegara-negara bekas bagian Uni Soviet di Asia Sentral yang sama sekali bukanmerupakan bagian dari Eropa). Negara-negara Barat menitikberatkan bahwa Aktatersebut bukan PI yang mengikat menurut hukum. Hal ini ditegaskan secara agakaneh namun jelas. Latar belakang cara yang dipakai ini ialah Pasal 102 PiagamPBB[4]yang mewajibkan setiap PI yang diikutsertai negara anggota untuk didaftarkanpada Sekretariat untuk keperluan penerbitannya (di UN Treaty Series). “Sesuai dengan”peraturan ini, Akta Helsinki memuat ketentuan yang memohon si Tuan Rumah(Finlandia) untuk “transmit to theSecretary-General of the United Nations the text of this Final Act (untukdisosialisasikan di antara negara anggota PBB) which is not eligible forregistration under Article 102 of the Charter of the United Nations, as wouldbe the case were it a matter of a treaty or international agreement under theaforesaid Article”.

Persoalan kewajiban perjanjian yang tidak berkadar hukum ini bahkan pernahdijadikan judul penelitian di kalangan Institut Hukum Internasional (Instituutde Droit Internasional) di tahun-tahun 1970an dan 1980an. Lembaga inipun belumsanggup menyajikan jawaban yang memuaskan, dan bahkan memutuskan pada 1983untuk menangguhkan penyelidikannya sambil menunggu perkembangan-perkembanganyang membawa bahan-bahan baru.[5]

Pokok persoalan fenomena tersebut, yang mengenai kewajiban kelakuan yang unsurhukumnya disangkal, mirip dengan, walaupun mungkin tetap perlu dibedakan dari,fenomena usaha-usaha “perundang-undangan internasional” dalam bentukperjanjian-perjanjian multilateral, kadang-kadang mengenai perbaikan kedudukanmanusia pribadi di pelbagai lapangan, yang tidak, setidak-tidaknya belum,memuat aturan penegakan hak-hak yang diakui (“withoutlegal remedies”). Terlihat disini fenomena hukum “pincang” yang“tidak sempurna”.

Kenisbian dan kesamaran yang penulis sebut disini dan yang kadang agak kurangtepat diberi nama “hukum lemah” (soft law), perlu dibedakan dari naskah-naskahyang disepakati oleh para pihak namun yang jelas tidak dimaksudkan sebagaisumber hak/kewajiban melainkan semata-mata sebagai rumusan pendirian dan tekadmasing-masing (yang “kebetulan” sesuai) mengenai hal tertentu. Keraguan tentusangat menyolok apabila para peserta berbeda pendapat tentang maksud naskahmereka. Akan tetapi, ini mengacu pada tidak tercapainya kesepakatan, bukankesamaran perjanjian.

Sumber Hak dan Kewajiban dan Sangkalannya

Dalam menetapkan perjanjian-perjanjian mana yang dikuasai olehnya, KonvensiWina dalam Pasal 2 ayat 1 judul (a) dengan tegas menyatakan bahwa PI dapat sajatermuat dalam satu atau lebih dari satu dokumen dan dapat saja diberi namaapapun. Ketentuan ini, yang boleh dikatakan mencerminkan anggapan umum dandengan demikian dapat dianggap berlaku sebagai HI umum, berarti bahwa bentuk PItidak ada relevansinya bagi HI dan tidak mempengaruhi kadar hukum isinya. Akantetapi, hal ini tidak berarti bahwa nama yang diberikan kepada naskah danrumusan pengertian-pengertian dan istilah yang dipakai dalam naskah tidakpenting, oleh karena nama dan rumusan itu merupakan sumber interpretasi tentangmaksud para pihak dan makna dokumen bersangkutan mengenai hak dan kewajibanmasing-masing.[6]


Pembuatan naskah sebagai hasil perundingan dapat mengacu ke berbagai tujuan.Ada kalanya naskah dimaksudkan sebagai penetapan hak / kewajiban masing-masingdengan kekuatan hukum. Apabila naskah diberi nama menurut kebiasaan tradisionaldi bidang PI, seperti kata “treaty” dalam bahasa Inggris, apalagi jika disertaiacara-acara klasik seperti syarat ratifikasi (persetujuan keterikatan) dan/ataukesepakatan untuk mendaftarkannya di Sekretariat PBB sesuai Pasal 102 makakesamaran tentang maksud para pihak boleh dikatakan dapat tercegah. Tapi bentukdan acara demikian tidak merupakan syarat untuk menegaskan sifat hukum isinya.Tidak termuatnya ciri-ciri terkenal demikian sama sekali tidak membenarkankesimpulan bahwa para pihak tidak menghendaki dokumen kesepakatan merekamerupakan sumber hak/kewajiban hukum. Inilah, antara lain, makna kebebasanbentuk yang diakui Pasal 2 ayat 1 judul (a) Konvensi Wina. Demikianlah tafsiranyang selayaknya diberi kepada istilah “treaties insimplified form” yang kita kenal dari praktek diplomasi dan yangdapat berbentuk, misalnya, pertukaran surat, “Pernyataan Bersama” (joint statement), bahkan “NotaKesepahaman” (memorandum of understanding).Sebagai contoh yang cukup ekstrim, ada kalanya dipilih bentuk “Communiqué” yang sebenarnyaberarti tidak lebih daripada “penerangan khalayak ramai tentang sesuatu yangterjadi”, namun dipakai sebagai sumber hak dan kewajiban.

Sebaliknya, suatu naskah sebagai hasil komunikasi (secara bagaimanapun) antarapara pihak dapat saja dibuat dengan tujuan berlainan. Tadi kita telah menjumpaifenomena perjanjian dengan hak/kewajibannya yang dikuasai sistem normatif yangtidak bersifat hukum atau suatu “sistem pengharapan” berdasarkan tindakantimbal balik. Disamping itu, naskah yang disepakati dapat dimaksudkan sebagaipernyataan penetapan tekad para pihak tentang kelakuan mereka di masa yang akandatang, tanpa tersiratnya janji yang bersifat hukum. Alternatif selanjutnyaialah pengumuman belaka, bagaimanapun resmi dan mulia sifatnya, tentang (biasanyahanya sebagian dari) apa yang diperbincangkan antara para pihak dan hasilkesepakatannya. Tadi telah disebut istilah Communiqué,meskipun “Pernyataan Bersama” kadang-kadang lebih disukai.

Kadar Hak dan Kewajiban

Sangkalan kadar hukum yang merupakan pokok persoalan di atas tadi tidak dapatdisamakan dan tidak boleh dicampuradukkan dengan gejala lain, yaitukeanekaragaman jenis (hak dan) kewajiban yang kadar hukumnya tidak diragukan.

Pengertian sempurna tentang hakekat suatu kewajiban hukum merupakan syaratpenting untuk dapat menetapkan apakah kewajiban itu dapat dinilai telahdipenuhi atau justru dilanggar. Itulah sebabnya perhatian yang cukup besardicurahkan oleh Komisi Hukum Internasional PBB kepada penggolongan danpembedaan antara berbagai jenis kewajiban hukum selama sebagian besar waktuperencanaan naskah ketentuan-ketentuan tentang perbuatan negara melawan hukum.[7]

Meskipun demikian, tetap terdapat cukup banyak gejala dalam praktek PI yangmenimbulkan pelbagai pertanyaan tentang kelakuan dan tindakan ataupun hasilusaha yang merupakan isi sebenarnya kewajiban bersangkutan. Oleh karena itu,kita perlu mencurahkan perhatian khusus kepada soal kejelasan atau sebaliknyakesamaran yang kadang-kadang melekat pada rumusan suatu kewajiban. Antara kewajiban-kewajibankita dapat membedakan kewajiban yang “keras” dan yang “lunak”.

Dalam golongan kewajiban untuk melakukan sesuatu (obligationof conduct), sifatnya keras apabila tindakan itu dirumuskan secarasangat tegas dan spesifik, apalagi bila ditetapkan pula bahwa tindakan ituharus terlaksana dalam tenggang waktu yang tertentu. Sebaliknya, kewajibandapat saja dirumuskan sebagai kewajiban untuk berusaha, sesuai dengan kemampuansi pengemban kewajiban, dengan mempertimbangkan keadaan menurut penilaian sipengemban kewajiban, untuk mencoba mencapai sesuatu. Dalam hal demikian,kewajiban ternyata begitu longgar dan kadar keharusannya menjadi demikianrendah, sehingga timbullah keraguan cukup mendalam tentang dimana letaksebenarnya garis batas antara pelaksanaan dan pelanggarannya. Ada sebagianpeneliti yang mencari sebab kebijakan demikian di bidang adat-istiadat dibagian-bagian dunia yang segan menitikberatkan secara tajam hak dan kewajibanmasing-masing pihak, hal mana penulis sangsikan. Meskipun perlu diakui bahwa dilapangan Hukum Internasional yang bersifat khas itu pertimbangan-pertimbangan“tidak langsung” memainkan peranan yang jauh lebih besar di bidang perjanjiandaripada di lingkungan Hukum Nasional, seperti memilih bermacam nama yang menghindarikata perjanjian.

Kita dapat saja mengira bahwa kesamaran demikian tidak dapat timbul dalam hakkewajiban untuk mencapai suatu hasil usaha tertentu (kewajiban hasil usaha/obligation of result).Bayangkanlah kewajiban untuk mencegah terjadinya sesuatu. Namun, dugaan ituternyata tidak tepat. Kesamaran tetap terdapat bila, misalnya, kewajibanbersangkutan mengharuskan menghasilkan suatu “keadaan yang bermanfaat” bagisesuatu.

Tadi telah kita bertemu dengan istilah “hukum lemah” yang kadang dipakai untukmenggambarkan sifat kewajiban yang tidak jelas apakah memang dimaksudkansebagai kewajiban hukum. Kami mencatat disana bahwa penggunaan istilah dalamrangka itu rasanya kurang tepat oleh karena kesamaran disana mengenai batasantara hukum dan bukan-hukum. Istilah “hukum lemah” kiranya lebih tepat untukmenggambarkan kewajiban yang diakui sifat hukumnya namun memberi kelonggarandemikian banyaknya sehingga sukar menentukan garis batas antara memenuhi danmelanggar kewajiban.


Pihak Perjanjian dalam Kenyataandan Pihak Perjanjian Menurut Hukum: Gejala “Perjanjian Administrasi”

Penggolongan suatu perjanjian sebagai Perjanjian Internasional (PI) atausebagai kategori lain menunjuk pada dikuasainya oleh HI atau hukum lain (atau,seperti kita sempat menjumpai tadi, sama sekali tidak dikuasai hukum).Penggolongan itu didasarkan berbagai kriteria, antara lain kedudukan parapihaknya sebagai subyek hukum. Aktor kemasyarakatan yang tidak diakui sebagaisubyek HI tidak dengan sendirinya tidak dapat mengadakan PI sehingga perjanjianhasil kesepakatannya tidak pernah dapat dianggap bersifat PI. Sebaliknyaperjanjian antara para aktor yang jelas subyek HI tidak otomatis bersifat PI,oleh karena mereka dapat saja di samping itu bertindak selaku subyek HN.Bayangkan sekarang perjanjian antara aktor yang tidak jelas kedudukannyasebagai subyek HI namun bertindak dalam rangka hukum publik di negaranya.

Ada kalanya diadakan perjanjian antara alat-alat perlengkapan darinegara-negara berbeda, yang tidak khusus ataupun langsung berwenang danbertugas di lapangan hubungan luar negeri atau antara kesatuan-kesatuanteritorial sesuai sistem otonomi daerah (seperti kota atau propinsi) negaramasing-masing. Kesepakatan dan perjanjian demikian itu mengenai salah satukebijakan di bidang tugas mereka. Tentu ada negara dimana hubungan lintas batasdemikian antara alat-alat perlengkapan ataupun kesatuan negara teritorialdilarang oleh hukumnya, sehingga gejala yang dibayangkan disini tidak terjadi.Akan tetapi, cukup banyak negara-negara dimana hal demikian dapat terjadi danperjanjian-perjanjian demikian ternyata memenuhi kebutuhan bersama dibidangpemerintahan dan pengaturan kemasyarakatan setempat, terutama dikawasan-kawasan yang terletak saling berdekatan namun di negara yang berlainan.[8]Timbullah pertanyaan apa sebenarnya kedudukan hukum perjanjian demikian yangkadang-kadang disebut “perjanjian administrasi”. Apakah perjanjian itu harus,atau boleh, disamakan dengan PI? Tetapi para pelakunya pada umumnya tidakmerupakan (artinya: tidak diakui oleh negara bersangkutan sebagai) subyekHI (pengecualian boleh terjadi di negara federal tertentu). Haruskah kitamenarik kesimpulan bahwa perjanjian semacam itu tidak bersifat “internasional”dalam arti kata lazim sehingga tidak tunduk pada hukum internasional mengenaiPI melainkan harus dianggap dikuasai HN? Di samping itu, siapakah yangselayaknya dianggap sebagai pihak perjanjian? Haruskah negara-negarabersangkutan, biarpun tidak tegas menyuruh, mengizinkan ataupun menyetujui(meskipun tidak melarang) pembuatan perjanjian demikian, dianggap terikatpadanya, meskipun seluruh acara pembuatannya tidak sesuai dengan acara yanglazim untuk PI dan semata-mata oleh karena aktor yang mengadakannya merupakansebagian dari bangunan kenegaraan? Ataukah perjanjian demikian itu hanyamengikat para instansi bersangkutan di lingkungan HN? Tapi jika demikian, tatahukum manakah yang menguasainya, mengingat bahwa perjanjian demikian itu tidakpernah dimaksudkan sebagai suatu perjanjian HN?!

Karangan singkat ini bukan tempatnya untuk menyelidiki persoalan ini secarapanjang-lebar. Namun, mungkin disinipun kita dapat belajar dan mencari sandaran(meskipun hanya secara tidak langsung) di naskah PBB tentang perbuatan negaramelawan hukum 2001, khususnya bab 2 yang berkepala “The‘Act of the State’ under International Law” yang Pasal 5-nyaberbunyi:

“(1) For the purposes of the present articles, the conduct of any Stateorgan acting in that capacity shall be considered an act of that State underinternational law, whether the organ exercises legislative, executive, judicialor any other functions, whatever position it holds in the organization of theState, and whatever its character as an organ of the central government or of aterritorial unit of the State. (2) For the purposes of paragraph 1, an organincludes any person or body which has that status in accordance with theinternal law of the State.”
Keberlakuan di Lingkungan Hukum Nasional (HN)

Perbedaan antara tata HI dan tata HN menyebabkan timbulnya kenisbian tentangmakna PI, berhubung dengan persoalan kedudukan dan keberlakuan HI (ataukhususnya PI) di lingkungan HN. Persoalan ini perlu dikaji dan dijawab olehmasing-masing tata HN sendiri, meskipun tentu hanya sejauh HI bersangkutandapat ada relevansinya dalam lingkungan HI (hukum Internasional) relevansidemikian tidak ada dalam HI yang memang kita kenal ajaran-ajaran tentangkesatuan hukum internasional dan nasional (monisme) dan sebaliknya tentangperbedaan dan pemisahan mutlak antara kedua sistem hukum itu (dualisme). Akantetapi, ajaran-ajaran muluk ini tidak menghidangkan jawaban langsung apapunatas pertanyaan yang kita hadapi dalam dunia “hukum yang berlaku” (“hukumpositif”). Hal yang kita perlukan untuk memberi jawaban ialah adanya penetapan,atau “pilihan”m yang dibuat oleh hukum nasional tentang kedudukan dan perananHI, khususnya PI, dilingkungannya. Pilihan demikian dapat berwujud tanpa ataumelalui suatu tindakan hukum tegas dari tata HN bersangkutan yang termuat diundang-undang dasar, undang-undang biasa, atau, dimana HN ternyata tidakmelakukan pilihan tegas (eksplisit), dikembangkan dalam bentuk hukum kebiasaanyang penerapannya terlihat dalam keputusan-keputusan konkrit, misalnyakeputusan-keputusan hakim.

Tata HN dapat saja menyangkal mutlak segala peranan dan pengaruh HI terhadapHN, dan berpendirian bahwa pembuat hukum nasional merupakan satu-satunya yangberwenang mengadakan peraturan tentang hal apapun yang perlu diatur hukum dilingkungan HN. Sebaliknya, tata HN dapat juga pada azasnya mengakui kemungkinanperanan dan pengaruh itu, pengakuan mana dapat diutarakan menurut dua cara,yaitu dengan “mengizinkan” isi HI berlaku di lingkungan HN tanpa merubah sifatinternasionalnya, atau dengan mengundangkan isi tersebut sebagai HN dalam bentukperundang-undangan HN pula.

Perbandingan antara sistem-sistem HN menunjuk dua jalan yang dapat dilaluidalam penerapan kebijakan cara pertama tadi. Jalan yang satu ialah secara“membuka pintu” bagi HI, yang berakibat HI itu berlaku di lingkungan HN, tanpatindakan apapun dari pihak penguasa negara. Kebijakan “pintu terbuka” dapatjuga hanya diterapkan sejauh mengenai HI tak tertulis yang biasanya bertepatandengan HI yang “umum berlaku”, seperti di sistem mazhab hukum common law yangmenggolongkan HI tak tertulis ini sebagai “law of the land”. Kebijakan iniberdasarkan sangkalan perbedaan antara hukum tak tertulis (“kebiasaan”) yangtercipta di suasana nasional dan internasional, dan yang melalui jalan itu jugamenghasilkan keberlakuan HI tak tertulis di lingkungan nasional. Jalan yanglain perlu ditempuh apabila tata HN, sekalipun yakin akan perlunya penerapanisi HI di lingkungan HN, menganggap perlu adanya suatu tindakan HN tegas agarmencapai hasil itu, seperti ketentuan dalam UUD atau perundangan biasa. Dalamhal PI, UU persetujuan PI (yang di praktek politik Indonesia disamakan dengan“ratifikasi”) kadang dipakai untuk keperluan ini.

Sebagai alternatif kedua cara “pemberian izin” kepada HI tersebut kita kenalkebijakan menolak secara mutlak keberlakuan HI dalam tata HN. Dalam rangka ini,pemberlakuan isi HI di lingkungan HN memerlukan pembuatan HN yang tegas memuatataupun setidaknya tegas mengundangkan isi HI bersangkutan sebagai HN(transformasi).

Soal ya atau tidaknya tata hukum nasional memberlakukan HI, seluruhnya atausebagian, di lingkungan HN-nya, tanpa “mengubah” sifatnya sebagai HIM, ataupun“hanya” memberlakukan isi HI di lingkungan HN sejauh (“diubah”) bentuk dansifatnya menjadi HN, merupakan soal penting bagi penegak hukum nasional, yangkewenangannya di bidang penerapan hukum terbatas pada hukum yang berlaku dilingkungan hukum nasionalnya. Di samping itu, kebijakan berbeda itu juga memainperanan dalam penetapan kedudukan hirarki kaidah-kaidah hukum yang berasalinternasional dan nasional yang termasuk kewenangan tersebut.

Ruang Lingkup Azas KeterbatasanBerlakunya Antar-Pihak

Titik tolak di bidang hukum perjanjian adalah bahwa perjanjian itu mencerminkankesepakatan antara pihak-pihaknya tentang apa yang mereka inginkan. Dalam rumusanini tersirat penetapan bahwa siapapun yang tidak ikut menyepakatinya dengansendirinya tidak terikat padanya (pacta tertiis nec nocent nec prosunt;perjanjian tidak mengakibatkan keuntungan maupun kewajiban bagi pihak ketiga).Azas ini kelihatannya memang cukup layak, dan kelayakan ini lebih-lebihmenyolok apabila kita memandang perjanjian itu sebagai sumber hak dan kewajibantimbal-balik antar para pihaknya, dengan hak pihak yang satu terhadap pihakyang lain tergabung dengan hak pihak kedua ini terhadap pihak pertama. Memangdisini tidak ada alasan untuk memberi peranan apapun kepada pihak ketiga.

Akan tetapi, PI tidak selalu bersifat timbal balik. Kadang-kadang, dan makinlama makin banyak, sesuai dengan bertambah padatnya hubungan-hubungankemasyarakatan internasional di pelbagai lapangan (“globalisme”) dan sejajardengan perkembangan itu, timbullah dan bertambahlah kebutuhan akan pengaturanhubungan-hubungan yang menyentuh pelbagai masyarakat nasional, dan yangbersifat baik lintas batas maupun tidak, namun tidak bersifat antar negara.Hubungan-hubungan kemasyarakatan itu mengenai bermacam-macam aspek kehidupanyang mencerminkan cita-cita kemasyarakatan, seperti hak azasi manusia,pemberantasan penyakit, hubungan-hubungan keluarga, dan sebagainya. Dengandemikian, PI dipergunakan sebagai sarana untuk mencapai kesamaan dalammenghadapi dan mengatur hubungan-hubungan kemasyarakatan tertentu itu dimasing-masing lingkungan hukum nasionalnya.

Pertanyaan yang kadang timbul adalah: dapatkah dan bolehkah PI yang berlakuantar negara A-B-C-D (yang menyajikan peraturan bersama tentang perlindunganhak-hak azasi manusia, atau merupakan peraturan bersama untukpersoalan-persoalan yang bersangkut dengan adopsi lintas batas, atau berisiaturan bersama tentang pemindahan perselisihan perdata tertentu dari kewenanganpengadilan kekuasaan pewasitan) diterapkan bila orang yang tersangkut dalamperkara HAM itu berkewarganegaraan negara E? Dan bagaimanakah apabila antarapihak hubungan internasional perdata ada yang berkewarganegaraan negara F? Atauapabila ada pihak berpekara digugat di pengadilan negara A untuk tunduk padaacara pewasitan sesuai dengan PI yang mengatur pewasitan, tapi pihak berperkaraitu kebetulan berkewarganegaraan negara X, berhakkah negara X dengan alasan“memberi perlindungan diplomatik” kepada warganya atau dengan alasan lainmenolak penerapan PI tersebut?

Disini kadang tampak kemungkinan adanya suatu salah mengerti tentang makna azaspacta tertiis. Azas ini mengacu pada aspek primer PI, yaitu terjadinyakesepakatan antara negara-negara sebagai subyek HI yang berdaulat. Negara Dtidak terikat pada perjanjian A-B-C, dan oleh karena itu , tidak dapatdiwajibkan tunduk pada isi perjanjian tersebut tanpa persetujuannya sebagainegara berdaulat. Jika obyek perjanjian terdiri dari, misalnya, hak dankewajiban timbal balik antar negara untuk bertindak bersama sebagai persekutuanmiliter, maka negara D tidak dapat dipaksa menurut hukum untuk menyesuaikankelakuannya dengan persekutuan tersebut. Sebaliknya, apabila obyek perjanjianterdiri dari kesepakatan tertentu untuk menghadapi persoalan-persoalankemasyarakatan tertentu secara sama di lingkungan HN masing-masing pihakperjanjian, maka negara D tetap tidak dapat dipaksa berdasarkan hukum untukmenyesuaikan kebijakan dalam lingkungan HN-nya dengan perjanjian tadi. Namun,ia juga tidak berwenang untuk berkeberatan, berdasarkan alasan tidak ikutsertanya sebagai pihak perjanjian, terhadap penerapan isi perjanjian tadi dilingkungan HN negara-negara A, B atau C jika penerapan demikian menyentuh suatuunsur yang berkaitan dengan negara D itu. Sebaliknya, keadaan ini tentu tidakmengurangi kewenangan negara D untuk mengajukan keberatan terhadap penerapanperjanjian itu berdasarkan alasan-alasan lain.

Dalam contoh belakangan ini, perjanjian bersangkutan tidak mengenaihak-kewajiban antar negara yang timbal balik, melainkan merupakan kesepakatan(antar negara) untuk menghadapi dan mengatur hubungan-hubungan kemasyarakatantertentu secara sama dan serupa di masing-masing lingkungan HN-nya. Disiniterletaklah batas ruang lingkup azas pacta tertiis tersebut tadi.

Ruang Lingkup Azas Pacta SuntServanda

Azas ini merupakan inti dan hakekat pengertian perjanjian, termasuk PI. Tentukewajiban yang terisi dalam azas ini, yang bersifat normatif dan tidak memaksadalam arti kata hukum alam, dapat saja dilanggar. Akan tetapi, ciri inti tatahukum adalah, seperti telah pernah disebut tadi, bahwa pelanggaran demikianoleh tata hukum dikaitkan pada akibat-akibat tertentu tanpa persetujuan sipelanggar, sedang kewajiban asal tetap berlaku. Jika isi perjanjian tidak lagimemenuhi kehendak bersama para pihaknya, maka mereka itu tentu bebas untukmengubahnya. Akan tetapi, gagasan pengubahan sepihak adalah sesuatu yang mutlakbertentangan dengan gagasan perjanjian.

Kemungkinan melanggar kewajiban hukum dapat dipandang sebagai kenisbian hukumpada umumnya dan tidak khusus mengenai pengertian perjanjian. Apa lagi, sejauhterjadi di lingkungan HN, terdapat (atau setidak-tidaknya: seharusnya terdapat)alat dan organisasi penegak hukum yang cukup lengkap dan kuat untuk menghadapidan “menghukum” pelanggaran demikian sehingga dapat tertekan terjadinya. Akantetapi, berbeda dari perjanjian di lingkungan HN, PI berada di lingkungan HIyang tidak mengenal organisasi masyarakat lengkap dengan dasar dan pucuknya,termasuk pemegang kekuasaan pusatnya dan alat perlengkapan penegak hukumnyayang berwenang dan nyatanya mampu menjaga dan mempertahankan hukum secaramemaksa. Pada umumnya, baik hukum nasional maupun HI, pada hakekatnya merupakanhasil pergulatan kekuatan-kekuatan di masyarakat. Bedanya, di lingkungan HNpergulatan itu tersalur melalui bermacam bangunan organisasi dan penjagaan danpembagian kewenangan, sehingga seakan-akan disublimasi dan dapat menghindaribentrokan-bentrokan yang merusak kestabilan masyarakat. Sebaliknya, dilingkungan HI aturan hukum hampir seluruhnya semata-mata merupakan buah hasilpergulatan kekuatan antara para subyek hukumnya yang kebebasannya hampirmutlak, berdasarkan titik tolak HI, yaitu kedaulatan negara. Dilihat dari sudutini, kenisbian PI ternyata sekali dari kejadian beberapa waktu yang lalu,ketika presiden AS mengutarakan kesimpulannya bahwa AS tidak lagiberkepentingan dengan adanya Anti-Ballistic Missile Treaty 1972 (ABM Treaty)dan bahwa ia mempertimbangkan mengakhirinya. Ketika ditanya tentang niattersebut, ia menyalahkan orang yang tidak dapat atau tidak mau mengakui bahwazaman dan keadaan dapat saja berganti (dengan akibat kemungkinan perlunya hukumberganti pula).

Pengaruh Kekerasan

Menurut pengertian intinya, dasar perjanjian adalah kesepakatan para pihamnyadan oleh karena itu tidak dapat lain daripada berdasarkan kehendak bebas. Dilingkungan HN, tata hukum dikuasai, dijaga, dan diatur oleh penguasa atau alatkekuasaan yang benar-benar berkuasa terhadap masyarakat lingkungan HN-nya.Kekuasaan ini dipegang secara monopoli dan mutlak (ingatlah julukan “negaragagal” bagi keadaan sebaliknya). Namun, maklumlah kekurangan duniapengertian-pengertian dibanding kompleksitas kenyataan hidup jika menghadapikeadaan seperti negara Libanon dimana kekuasaan dan kekuatan sebenarnya yangmembela kedaulatan negara terhadap dunia luar untuk sebagian besar berada ditangan organisasi di luar rangka pemerintah. Dalam rangka ini, lihatlahketentuan Pasal 9 dari naskah PBB tentang perbuatan negara melawan hukum, 2001.Oleh karena itu, ancaman unsu kekerasan di bidang perjanjian perdata, sekalipundapat saja terjadi, namun biasa ditindak oleh penegak hukum dan pada umumnyatidak merupakan faktor yang dapat mengurangi azas-azas yang berdasarkan hakekatperjanjian.

Lain halnya di lingkungan HI yang berbeda secara mendalam dibanding dengankeadaan nasional. Wewenang menetapkan hukum, yaitu kewenangan politik hukum,seluruhnya pada dasarnya tergantung pada subyek hukum sendiri, terutama padanegara, sehingga dalam perbincangan hukum, unsur pembagian kekuatan, termasukyang akibat kekerasan, perlu diperhatikan dan diperhitungkan. Unsur kebebasankehendak sebagai inti perjanjian dengan demikian menjadi nisbi dalam hal PI.

Di pustaka sejarah politik internasional terkenal istilah “perjanjian tidakseimbang”, yang kadang-kadang diiringi tuntutan pembatalannya. Istilah tersebutkebanyakan mengacu kepada perjanjian yang pernah diadakan di zaman lampauantara negara-negara Barat yang biasanya lebih kuat dengan kerajaan-kerajaanatau lain kesatuan kenegaraan di luar kawasan dunia Barat yang umumnya lebihlemah, sehingga perjanjian-perjanjian itu seringkali terus terang menguntungkanyang kuat dan merugikan si lemah. Timbullah pertanyaan apakahperjanjian-perjanjian demikian dapat dibatalkan ataupun dianggap batal demihukum.

Dilihat dari sudut kenyataan lingkungan HI seperti kita uraikan tadi, keinginanyang “sesuai rasa keadilan” itu sukar disesuaikan dengan kerangka bangunan tataHI yang belum mengenal larangan mempergunakan daya kekuatan dalam hubunganantar negara untuk menetapkan hak dan kewajiban antar mereka. Kita patut ingatbahwa sebelum terbentuknya tata hukum yang kita kenal semasa pasca Perang DuniaKedua dalam bentuk piagam PBB termasuk larangan kekerasanya, tata HI bahkanmengizinkan, setidak-tidaknya tidak melarang, penggunaan kekuasaan (perang)untuk mencapai keinginan terhadap subyek lain, yang kemudian disahkan (!) dalam“perjanjian perdamaian” atau perjanjian lain. Berlatar belakang ini, kitacondong berkesimpulan bahwa keinginan membatalkan perjanjian “tak seimbang”demi hukum akan gagal. Keinginan yang cukup legitimasi namun tanpa dasar hukumitu hanya dapat tercapai dengan cara penggemblengan kekuatan yang cukup besardan segala cara meyakinkan lainnya (kecuali paksaan dengan kekerasan atauancaman kekerasan, Pasal 52 Konvensi Wina) untuk mencapai perubahan isiperjanjian bersangkutan.

Konvensi Wina, yang dapat kita anggap mencerminkan HI tentang PI menurutkeadaan perkembangannya yang paling baru, mengenal ketentuan-ketentuan tentangperanan kekerasan di bidang PI, yaitu Pasal 51-52. Pasal 51 mengatur halpersetujuan negara untuk mengikat diri pada perjanjian yang diperoleh dengan,artinya sebagai akibat, kekerasan yang dipakai terhadap pribadi pejabat yangmewakili negara bersangkutan. Bagi keadaan demikian, Pasal 51 menentukan bahwa“persetujuan” demikian “tanpa akibat hukum apapun”. Kekerasan terhadap pribadiseseorang cukup jelas, setidak-tidaknya jauh lebih jelas daripada Pasal 52 yangmenetapkan bahwa suatu perjanjian yang terjadi dengan memakai “ancaman ataupenggunaan kekerasan yang bertentangan dengan azas-azas HI yang termuat diPiagam PBB”. Multi interpretasi pengertian-pengertian yang digunakan di kalimatini menunjuk pada kadar kenisbian cukup tinggi.

Penutup

Mudah-mudahan tulisan singkat ini berhasil menambah keyakinan akan tersimpulnyapelbagai kenisbian, kesamaran dan pertanyaan di bidang lembaga perjanjianinternasional yang memerlukan penelitian dan penyelidikan seperlunya, baik dilapangan penerapan hukum praktis maupun di lapangan akademik, bagi kita semua.

—————————————————–
*Penulis adalah mantan Guru Besar Erasmus Universiteit Rotterdam(1988-1996), pendiri Foundation for the Development of International Law inAsia dan anggota Instituut de Droit International
[1] Pacta sunt servanda merupakanadagium dari Bahasa Latin yang pada umumnya ditafisrkan sebagai “perjanjianmengikat para pihak yang membuatnya”. Guna lebih jelas lihat Black Law’sDictionary.
[2]Pasal 2 ayat (1) ini berbunyi: 1. For thepurpose of the present Convention: (a) ‘treaty’ means an internationalagreement concluded between States in written form and governed byinternational law, whether embodied in a single instrument or in two or morerelated instruments and whatever its particular designation.
[3]Patut kiranya disini ditambah sekedar catatan sampingan tentang pemakaianistilah lain yang adakalanya terlihat dalam hubungan ini, yaitu istilah“publik”, seperti kini juga terdapat di Pasal 1 judul (3) UU 37/1999 tentangHubungan Luar Negeri. Mungkinkah si perancang naskah undang-undang tersebutterjebak kekhilafan yang tersirat dalam penggunaan istilah “hukum internasionalpublik” sebagai “lawan” “hukum perdata internasional”? Di lingkungan (hukum)internasional (atau “dalam rangka tata hukum internasional”) yang tidakmengenal hubungan antara subyek-penguasa dan subyek yang tunduk pada kekuasaan,pertentangan (hukum) antara publik – perdata sebenarnya tidak berlaku (tidakdapat diterapkan). Sebagai contoh patut diajukan pertanyaan apakah adaperbedaan hukum antara PI tentang pinjaman uang antar-negara dan PI tentangpersekutuan militer.
[4]Ketentuan Pasal 102 ini berbunyi :
1. Every treaty and every internationalagreement entered into by any Member of the United Nations after the presentCharter comes into force shall as soon as possible be registered with theSecretariat and published by it.
2. No party to any such treaty orinternational agreement which has not been registered in accordance with theprovisions of paragraph I of this Article may invoke that treaty or agreementbefore any organ of the United Nations.
[5] Lihat Annuaire de l’Institut de droit international
jilid 60-I (persidangan Cambridge, 1983)
[6]Tidak lama berselang Edy Prasetyono (CSIS) dilaporkan (Hukum Online 11 Juni2006) pernah mengutarakan pendiriannya bahwasanya dokumen kesepakatan yangmelahirkan organisasi ASEAN tidak mengikat. Beliau mengaitkan pandangan inidengan kebijakan para pihak bersangkutan untuk ‘hanya menggunakan’ nama‘Deklarasi Bangkok 1967 ‘. Meskipun harus diakui bahwa naskah Deklarasitersebut memang kurang sesuai dengan bentuk lazim naskah pendirian organisasi,kiranya penyangkalan unsur keterikatan dalam comtoh ini patut dipertanyakan.Contoh lain ialah kabar tentang wawancara dengan Presiden AS pada bulan April2005 tentang hubungan AS dengan Afghanistan setelah pemilihan presiden dinegeri itu. Ia menitikberatkan bahwa hubungan strategis tidak mengharuskanpengaturannya dalam perjanjian resmi melainkan cukup diatur dalam bentukpertukaran surat atau dalam suatu Memorandum of Understanding. Tanpamenerangkan alasan-alasan apakah yang menyebabkan kecondongan tersebut.
[7]Lihat, misalnya, Draft Articles onState Responsibility, versi 1996, Report of the ILC, 48th session,1996 (A/51/10) Pasal 19-21.
[8]UU No. 37/1999 tidak memuat sebutan kemungkinan ini, meskipun demikian keluhansalah satu Dirjen Deplu tentang ”banyak perjanjian luar negeri yangdilakukan daerah kurang efektif”, Kompas 7 Agustus 2006, cukup membuat pelik.


PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM SUASANA HUKUM NASIONAL

oleh Syahmin, AK*
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dampak ke dalam (internal effect) suatuperjanjian internasional sangat erat hubungannya dengan sistem hukum nasionalsuatu negara peserta. Perjanjian internasional tertentu tidak menghendakiadanya ketentuan pelaksanaan, sebaliknya ada perjanjian yang menghendakiketentuan pelaksanaan dalam hukum nasionalnya. Dalam hukum internasionaldikenal dua teori yang menjelaskan perlu-tidaknya ketentuan pelaksanaannasional dalam rangka penerapan perjanjian internasional. Kedua teori dimaksudadalah teori adoption dan incorporation.

Menurut teori adoption, perjanjian internasional mempunyai dampak hukum (legal effect) dalam suasananasional. Perjanjian internasioal tetap mempertahankan sifat internasionalnya(keasliannya), namun diterapkan dalam suasana hukum nasional. Sebagai dasarteori ini adalah aliran monisme, yangmengajarkan bahwa hukum nasional dan hukumiternasional merupakan satu kesatuan dari satu siatem hukum pada umumnya.Sementara itu, menurut teori incorporation, perjanjian internsional ituterlebih dahulu harus diinkorporasikan ke dalam hukum nasional, baru dapatditerapkan dan menjadi hukum nasional. Teori ini mendasarkan ajrannya padaaliran dualisme, yaitu hukum internasional dan hukum nasional merupakan duasistem hukum yang berbeda. Menurut pandangan kaum dualisme, ikutnya suatunegara dalam perjanjian internasional melalui ratifikasi secara simultan menjadikanperjanjian internasional diinkorporasikan ke dalam sistem hukum nasional.Sebaliknya menurut aliran dualisme yang strict dualist system, perjanjianinternasional harus ditransformasikan ke dalam hukum nasional dengan ketentuanyang telah ada. Selama tranformasi ini belum ada dampak ke dalam (internal effect) perjanjianinternasional tersbut tidak ada, kecuali bila ada keputusan hakim nasional ataumengadakan penafsiran hukum nasional, mulai dari asumsi bahwa pembuatundang-undang tidak bermaksud bertindak atau mempertahankan ketentuan yangbertentangan dengan kewajiban yang timbul dari perjanjian internasional.

Perlu atau tidaknya suatu perjanjian internasional dibuatkan aturanpelaksanaannya jika diterapkan dalam suasan hukum nasional bergantung pada isiperjanjian itu sendiri, yaitu apakan isi perjanjian tersebut mempunyai sifatsebagai perjanjian yang self-excuting?Sebaliknya jika suatu perjnajian tidak berlaku secara otomatis dalam suasananasional, perjanjian internasioal itu berarti memiliki sifat non-self executing.
Jika perjanjian secara otomatis berlaku sebagi hukum internasional, makadapat muncul permasalahannya, yaitu bagaimana status hukum perjanjian tersebutjika berhadapan dengan hukum nasional yang tidak sesuai dengan isi perjanjiantersebut? Dalam hal ini, jika kita kembali pada teori transformasi yangmengajarkan bahwa suatu perjanjian yang telah diajdikan hukum nasional denganjalan transformasi akan mempunyai status yang sama sebagai hukum nasionallainnya, asas lex posterior derogat lege priori akan diterapkan. Sebaliknyajika kita kembali kepada teori adoption yang mengajarkan di mana perjanjianditerapkan sebagai hukum internasiona, statusnya tidak otomatis sama denganhukum nasional, melainkan membutuhkan penetuan sikan dari hukum nasional,ataupun hukum interasional atau praktik. Dalam hal ini, baik teori monismemaupun teori teori dualisme berpendapat bahwa suatu perjanjian dapat efektifberlaku pada akhirnya bergantung pada praktik nasional masing-masing negara.Hal yang jelas perlu diingat bahwa suatu negara bertanggung jawab ataspenerapan perjanjian dalam suasana nasional. Jika penerapannya melanggar hukuminternasional, suatu negara tidak dapat mempergunakan ketentuan hukumnasionalnya sebagai dalil pembelaan dan pembenaran atas pelanggaran tersebut.[1]

Selanjutnya, bagaiman sikap Indonesia terhadap perjanjian internasional dalampraktik ketatanegaraan? Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita harus meninjaukembali hukum konstitusi, yaitu UUD 1945. UUD 1945 ternyata tidak memberikanjawaban yang jelas mengenai hal tersebut.[2]

Hal itu disebabkan oleh sering kali kaidah-kaidah hukum internasional itumemang tidak jelas atau sudah berubah sebagai refleksi dari masyarakatinternasional yang sedang mengalami masa transisi dan mengalami perubahan yangbegitu cepat. Dalam pemberlakuan perjanjian internasional, terutama perjanjianyan diwariskan oleh pemerintah kolonial Netherland dan dinyatakan berlaku untukHindia Belanda. Kadang-kadang ditempuh cara tidakan sepihak (unilateral act)akrena tidak ada alternatif lain bagi negara yang menghendaki perubahan cepatatas norma yang dirasakan tidak adil. Karena tidak adanya petunjuk pada UUD1945, mengenai sikap Indonesia terhadap perjanjian ini, Prof. MochtarKusumaatmadja menegasakan sebagai berikut.[3] “…kita tidak menganut teoritransformasi apalagi sistem Amerika Serikat.
Kita condong pada sistem negara Kontinental Eropa…, yakni langsung menganggapdiri kita terikat pada keawajiban melaksanakan dan menaati ketentuan-ketentuan perjanjiandan konvensi yang telah disahkan tanpa perlu mengadakan lagi undang-undangpelaksana…”


Meskipun demikian, beliau juga mengingatkan sebagai berikut. bahwa sebaiknyakita mengundangkan apa yang telah menjadikan kita sebagai pihak peserta suatu perjanjianyang telah mengikat kita, apalagi kelalaian untuk melakukan hal itu bisamenimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan hukum yang berlaku. Sebaliknya, dalambeberapa hal pengundangan demikian tidak perlu, masalahnya tidak menyangkutbanyak orang atau persoalannya sangat teknis dan ruang lingkupnya sangatterbatas. Akan tetapi, pengundangan dalam Undang-Undang Nasional mutlakdipelukan, yakni antara lain apabila diperlukan perubahan dalam Undang-UndangNasional yang langsung menyangkut hak warga negara sebagai perorangan.”

Dari pendapat Prof. Mochtar Kusumaatmadja di atas, jelas kiranya bahwa dalammemberlakukan kaidah hukum internasional khususnya yang berasal dari suatuperjanjian internasional, UUD 1945 tidak memuat petunjuk dan untukmengetahuinya, kita harus melihatnya pada praktik negara kita sendiribagaimana.

D. Indonesia dan Konvensi tentang Pengkuan dan Pelaksanaan keputusan ArbitraseAsing

1. Konvensi Jenewa 1927

Seperti telah penulis utarakan pada bab-bab terdahulu, dengan dikeluarkannya KeppresNo.34 Tahun 1981, tanggal 5 Agustus 1981 Presiden Republik Indonesia telahmenerbitkan Keppres No. 34 Tahun 1981 untuk mengesahkan “Convention on the Recognition andEnforcement of Foreign Arbitral Awards” yang telah ditandatanganidi New York pada tanggal 10 Juni 1958. Konvensi ini telah mulai terlebih dahulupada tanggal 7 Juni 1959. Republik Indonesia baru menyatakan turut serta padakonvensi ini dengan cara accescion, dan mulai tanggal 5 Agustus 1981.[4] sebelumKonvensi New York 1958 ini dinyatakan berlaku, di Indonesia sebagai ahliwaris dari Hindia Belanda berlaku Konvensi Jenewa 1927 tenang pelaksanaanKeputusan –keputusan Arbitrase luar negeri.[5] Akan tetapi, sering timbul perbedaanpaham mengenai masih berlaku atau tidaknya konvensi tersebut setal RImenjadi negara yang berdaulat. Dengan kata lain, masih berlaku atau tidaknyaperjanjian internsional sehubungan dengan telah terjadinya suksesi negara/pergantian negara (succession of state)dari Hindia Belanda sebagai negara yang digantikan (predecessorstate) kepada negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negarapengganti (sucessor state).[6]

Sehubungan dengan hal tersebut, suksesi negara ini dapat dibedakan antarapengertian yuridis dan pergantian menurut kenyataan.

Pergantian negara karena kenyataan dapat terjadi karena perubahan yangdisebabkan oleh penggabungan satu dan/atau lebih negara menjadi federasi,konfederasi, atau negara kesatuan, dapat juga karena sesi, aneksasi,dekolonisasi.[7]

Hal yang menyangkut maslah kita sekarang adalah pergantian negara karenaperubahan karena dekolonisasi. Bagaimanakah nasib perjanjian internasionalkarena dekolonisasi? Dalam hukum internsional dibedakan antara personaltreaties dan inpersonal treaties, serta dispositive. Personal treaties ialah perjanjianyang dibuat oleh kepala negara/kepala pemerintahan secara pribadi sebagaikepala pemerintahan. Perjanjian demikian tidak akan beralih kepadapenggantinya. Bentuk perjanjian tidak akan beralih kepada penggantinya. Bentukperjanjian demikian yang personal dapat berbentuk perjanjian yang bersifatpolotis, baik bilateral maupun multilateral. Contoh perjanjian yang bersifatpolitis adalah perjanjian persahabatan, persekutuan (aliansi) pemberianbantuan, dan lain sebagainya. Dapat pula berupa kerja sama dalam bidangperadilan, misalnya perjanjian ekstradisi dan konvesi tentang pengakuan danpelaksanaan keputusan hakim arbitrase luar negeri.

Sementara itu, yang dimaksud dengan perjanjian yang termasuk dalam kategoridispositive adalah perjanjian yang menyangkut wilayah negara atau tanah.Perjanjian ini membebani suatu wilayah dengan status hukum, misalnyapernjanjian pangkalan militer, perjanjian perbatasan, dan lain sebgainya.Perjanjian ini mengikatkan negara dan tetap mengikat negara tersbut, meskipun negaratersebut, meskipun telah terjadi suksesi negara.

Ternyata dengan timbulnya negara-negara baru setelah Perang Dunia II dalampenyelesaian maslah pernjanjian internsional yang dibuat oleh negarapenjajahnya timbul praktik yang berbeda-beda. Mereka tidak seluruhnya menaatiteori di atas. Dalam hukum internasional, ada dua doktrin yang populer yangdapat dipakai untuk menganalisis sikap negara-negara baru dalam hal perjanjianinternsional sehubungan suksesi negara. Doktrin tersebut ialah acquired rigths doctrine atau vested rights doctrine dan clean state doctrine.

Menurut acquired rights doctrine,hak yang telah diperoleh oleh negara yang diganti beralih kepada negara yangmenggantikannya. Teori ini juga disebut dengan teori universal. Sementara itu,doktrin yang kedua berpendapat bahwa negara baru tidak dibebani dengankewajiban yang timbul dari perjanjian internsional yang mengikat negara tersbutsebelum terjadinya suksesi negara. Doktrin ini juga disebut free choice doktrine. Ternyatadalam praktiknya, doktrin tersebut tidak dapat diikuti dengan strict danpenyelesaian masalah perjanjian internasional dalam kaitannya dengan suksesinegara berbeda-beda, bergantung pada sikap negara-negara baru yangbersangkutan.

Cara lain untuk menyelesaikan masalah perjanjian internsional sehubungan dengansuksesi negara ialah dengan cara membuat inheritanceagreement atau disebut perjanjian peralihan. Perjanjian peralihanini merupakan cara agara beralihnya hak dan kewajiban yang timbul dari suatuperjanjian internasional dalam rangka suksesi negara dapat berjalan denganlancar. Sebagai contoh untuk perjanjian peralihan ini adalah perjanjian yangdibuat antara negara bekas jajahan Prancis dengan Prancis. Indonesia sendirimengadakan perjanjian dengan Kerajaan Belanda, mulai dari perjanjianLinggarjati tentang penyerahan kedaulatan (1947), dan ditindaklanjuti denganperjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) tentang masalah Irian Barat (1949),kemudian disertai dengan perjanjian peralihan yang menampung kedudukanperjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah Kerajaan Belanda yangdinyatakan berlaku bagi Hindia belanda. Pasal 5 ayat (1 dan 2) PerjanjianPeralihan KMB menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh Belanda tidakotomatis berlaku bagi bekas jajahannya di Netherlands Indie. Namun, setelahpemutusan perjanjian KMB, sikap Indonesia tetap bahwa perjanjian internasionalyang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dan dinyatakan berlaku bagi wilayahHindia Belanda tidak otomatis berlaku bagi Indonesia.[8]

Masalah perjanjian internasional dalam kaitannya dengan terjadinya suksesinegara dapat diatasi dengan adanya Konvensi Wina 1978 tentang Suksesi Negaradalam hubungannya dengan penghormatan pada perjanjian internasional (Vienna Convention on Sucession of State inRespect of Treaties) yang diterima PBB pada 23 Agustus 1978.

Pasal 11 Konvensi Wina Tahun 1978 menetapkan bahwa suksesi negara tidak dapatmemengaruhi apa pun terhadap garis batas wilayah dan hak yang berhubungandengan rezim perbatasan yang ditetapjan oleh perjanjian internasional.[9]Sementara itu, Pasal 12 ayat (1,a-b) menetapkan pembentukan basis/pangkalanmiliter asing di wilayah negara itu karena terjadinya suksesi negara tidakmengikat negara pengganti.[10] Jadi, Pasal 12 (3) merupakan pengecualian atasprinsip yang ditetapkan dalam Pasal 12 (1,2). Pasal 11 dan Pasal 12 (1,2)sesuai dengan teori dispositive treaties tetap belaku, meskipun telah terjadisuksesi negara. Isi ketentuan ini sesuai dengan ketentuan pasal 62 (2,a)Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian yang menegaskan bahwa perubahanmendasar tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk mengakhiri suatu perjanjianperbatasan.[11]

Kembali lepada persoalan, bagaimanakah sikap Indonesia terhadap perjanjianinternacional yang dibuat oleh pemerintah Kerajaan Belanda dan dinyatakanberlaku bagi Hindia Belanda dalam hubungannya dengan telah terjadinya suksesinegara pada tahun 1945? Setelah berlakunya KMB sebagai perjanjian peralihan(devolution agreement), ternyata hubungan antara Indonesia dan Negeri Belandatidak harmonis karena masalah Irian Barat, di mana pada saat itu Irian Baratmasih tetap dikuasai oleh Kerajaan Belanda.

Perselisihan antara Indonesia dan Belanda mengenai masalah Irian Barat itu,kemudian dipergunakan oleh Indonesia untuk membatalkan secara sepihak hubungandengan pihak Kerajaan Belanda. Republik Indonesia dengan menggunakan prinsiprebus sic stantibus dan berlandaskan pada Undang-undang Nomor 13 tahun 1956[12],menyatakan tidak terikat lagi pada Perjanjian KMB, dan secara tegas telahmemutuskan ikatannya dengan perjanjian Konferensi Meja Bundar tersebut. Setelahpemutusan terhadap perjanjian KMB, sikap Indonesia terhadap perjanjianinternasional dalam kaitannya dengan suksesi negara berlandaskan pada UU No. 13tahun 1956. Hal ini dapat kita ketahui dari pernyataan Indonesia kepadaSekretaris Jenderal PBB (sebagai deposan untuk perjanjian yang didaftarkan padaLBB/PBB sesuai dengan ketentuan Pasal 102 (1) Piagam PBB) Indonesia secarategas menyatakan sikap tetap terikat oleh beberapa konvensi, antara lain adalah: Convention for the Settlement of CertainConflicts of Laws in Connection with Cheques and Protocol (Geneva March 19,1931); Convention on the Stamps Laws in Connection with Cheques(Geneva, March 19, 1931), Convention Providing Uniform Law for Cheques andProtocol (Geneva, March 19 1931). Oleh karena itu, untuk selanjutnya sikapRepublik Indonesia terhadap perjanjian internasional yang dahulu dibuat olehKerajaan Belanda dan dinyatakan berlaku untuk Hindia Belanda, tidak secaraotomatis berlaku. Hal ini sesuai dengan Surat Departemen Luar Negeri RepublikIndonesia tanggal 19 Desember 1972 o. 12727, yang pada pokoknya berbunyisebagai berikut:

“…Praktik yang dianut oleh Indonesia dewasa ini ialaha bahwa Republik Indonesiahanya menjadi pihak pada suatu perjanjian yang dahulu dibuat oleh Nederland dandinyatakan berlaku untuk Hindia Belanda, selama Republik Indonesia secara tegasmenyatakan demikian, sesuai dengan prosedur dalam hukum perjanjianinternasional, kecuali mengenai perbatasan.”[1]

Kembali pada persoalan. Bagaimana sikap Republik Indonesia terhadap KonvensiJenewa 1927 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Keputusan Hakim Arbitrase LuarNegeri? Mengenai hal ini ada perbedaan pendapat. Pendapat pertama dikemukakanoleh Prof. Sudargo Gautama sebagai berikut.

“…kami sendiri berpendapat bahwa Konvensi Jenewa tahun 1927 ini masih berlakuuntuk negara kita. Hal ini disebabkan oleh karena dalam Konferensi Meja Bundar,dalam pasal peralihan telah dinyatakan bahwa berkenaan dengan pengakuankedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada Republik Indonesia dihubungkan denganPenetapan Presiden No. 2 tanggal 10 Oktober 1945, maka persetujuaninternasional yang berlaku untuk wilayah Republik Indonesia pada saatpenyerahan kedaulatan tetap berlaku.”[2]

Jika kita hubungkan dengan pendapat yang telah penulis utarakan di muka,agaknya Prof. Sudargo Gautama ini menganut teori acquired rights/vested rights,atau juga disebut dengan teori universal.

Pendapat kedua dianut oleh Prof. Asikin Kusumaatmadja, yaitu sebagai berikut.“Konvensi ini sudah tidak berlaku lagi sejak Konferensi Meja Bundar. Hal inidisebabkan oleh karena tidak ada pernyataan secara tegas dan aktif oleh pihakIndonesia bahwa kita hendak menganggap diri terikat pada konvensi itu.”

Pendapat yang kedua ini tampaknya sesuai dengan doktrin clean state.

Agaknya terhadap pendapat yang berbeda-beda sebagaimana telah penulis paparkandi atas masing-masing mempunyai pendukungnya. Sekali lagi penulis tegaskanbahwa adanya perbedaan pendapat ini disebabkan tidak adanya ketentuanperundang-undangan kita yang tegas-tegas mengatur masalah tersebut.

2. Implementasi Konvensi New York 1958 di Indonesia

Seperti telah penulis utarakan pada bagian awal pembahasan bab ini, Indonesiamenjadi peserta Konvensi New York 1958 dengan pernyataan ikut serta (aksesi)melalui Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 1981, tanggal 5 Agustus 1981. Aksesi ini didaftarkan pada SekretariatJenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 7 Oktober 1981.
Indonesiahanya mengajukan persyaratan (reservation) pertama saja, yaitu reciprocity principles (asasperberlakuan secara timbal balik).

Aksesi ini merupakan langkah penting terhadap perkembangan iklim arbitrase diIndonesia. Hal ini penting karena dewasa ini dengan semakin meningkatnyakontrak internasional yang diadakan oleh pengusaha Indonesia dengan pihakasing, di mana klausul arbitrase tercakup di dalamnya, keppres tersebutmerupakan bukti bahwa pemerintah bersungguh-sungguh menghormati klausultersebut beserta akibat hukum yang ditimbulkannya.

Meskipun Indonesia telah mengaksesi Konvensi New York 1958, yang berarti bahwaketentuan-ketentuan konvensi tersebut mengikat Indonesia, ternyata dalampelaksanaannya kemudian masalah baru tentang pelaksanaan keputusan arbitrase yangdibuat di luar negeri muncul. Masalah ini baru berkisar pada adanya duapendapat yang saling bertolak belakang antara Mahkamah Agung Republik Indonesiadengan para pakar hukum ternama, khususnya Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa meskipun pemerintah Republik Indonesia telahmengaksesi konvensi melalui Keppres No. 34 tahun 1981, namun dengan adanyaperundang-undangan tersebut tidak serta merta berarti keputusan arbitrase yangdibuat di luar negeri dapat dilaksanakan di Indonesia. Mahkamah berpendapatperlu adanya peraturan pelaksanaan dari keppres tersebut agar pelaksanaan(eksekusi) suatu keputusan arbitrase asing dapat dilaksanakan. LengkapnyaMahkamah menyatakan sebagai berikut.

“Bahwa selanjutnya mengenai Keppres No. 34 tahun 1981 tanggal 5 Agustus 1981dan lampirannya tentang pengesahan Convention on the Recognition andEnforcement of Foreign Arbitral Awards sesuai dengan praktik hukum yang masihberlaku harus ada peraturan pelaksanaannya tentang apakah permohonan eksekusiputusan hakim arbitrase dapat diajukan langsung kepada Pengadilan Negeri,kepada Pengadilan Negeri yang mana, ataukah permohonan eksekusi diajukanmelalui Mahkamah Agung dengan maksud untuk dipertimbangkan apakah putusantersebut tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan ketertiban hukuminternasional bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, permohonanpelaksanaan putusan hakim arbitrase asing seharusnya dinyatakan tidak dapatditerima.”[3]

Sebaliknya, Prof. Dr. Sudargo Gautama berpendapat bahwa keppres tersebut tidakperlu dijabarkan oleh peraturan perundang-undangan pelaksanaannya. Menurutbeliau, sebuah keppres tidak memerlukan peraturan pelaksanaan, berlainan denganundang-undang yang menentukan. Untuk itu, diperlukan peraturan pelaksanaan.Beliau memberikan sebuah contoh tentang pasal 43 Undang-undang Nomor 1 TentangPokok-pokok Perkawinan di Indonesia Tahun 1974 yang menentukan bahwa anak diluar kawin mengikuti status hukum sang ibu. Hubungan lebih lanjut antara Ibudan anak dengan keluarga sang ibu akan diatur lebih lanjut dalam peraturanpemerintah. Peraturan pemerintah ini hingga kini belum pernah diterbitkan.

Menurut hemat penulis, sebenarnya tidak perlu ada pertentangan antarapemerintah (cq. Mahkamah Agung Republik Indonesia) dengan para pakar hukum bilayang dipertentangkan itu hanya soal perlu tidaknya peraturan pelaksanaan.Kehendak pemerintah ketika mengaksesi Konvensi New York 1958 sudah jelas antaralain adalah untuk terikat kepada ketentuan-ketentuan Konvensi New York tahun1958 dan menghormati secara timbal balik keputusan hakim arbitrase yang dibuatdi luar negeri. Sebagai konsekuensi dari tindakan itu sudah barang tentupemerintah seyogianya berupaya agar keputusan hakim arbitrase asing yang dibuatdi luar negeri tersebut dihormati dan dilaksanakan.

Peran pemerintah disini sudah jelas, yakni sebagai alat pengontrol terhadapkeputusan tersebut agar benar-benar dapat dilaksanakan di dalam negeri. Jadi,peran kontrol inilah yang diemban oleh pemerintah. Sementara itu, yang memegangkendali utama dan sebenarnya dalam hal ini adalah tetap ada pada para pihakyang telah membuat klausul arbitrase dan menetapkan arbitrasenya, sertakesepakatan untuk melaksanakan segala keputusan yang dikeluarkan oleh arbitraseyang bersangkutan.

Seperti telah diutarakan pada bab terdahulu, masalah keputusan hakim arbitraseasing di Amerika Serikat tidak begitu menjadi masalah yang terlalu signifikanlagi karena memang para pihak (terutama para pengusaha di negeri Paman Sam itu)telah benar-benar konsisten dan konsekuen dengan apa yang telah mereka tuangkandi dalam klausul arbitrase. Jadi, peranan pengadilan di sana tidak begitubanyak. Memang untuk para pengusaha di Indonesia, tampaknya komitmen dan tarafpemahaman, penghargaan terhadap klausul arbitrase belum setara dengan parapengusaha di luar negeri (Amerika Serikat) yang telah cukup lama berkecimpungdalam lembaga arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa komersialmereka. Di tanah air, pengenalan terhadap lembaga arbitrase saja masih minimsekali. Bukan saja bagi kalangan pengusaha, tetapi juga di kalangan perguruantinggi.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dikeluarkannya Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1990, sekaligus menjawab dua masalah penafsiranhukum yang saling berkaitan yang telah lama berkembang. Masalah pertama, apakahsuatu keppres memerlukan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya atautidak, sebagaimana halnya dengan undang-undang? Masalah kedua, badan peradilanmanakah yang memiliki wewenang untuk menangani masalah pelaksanaan keputusanhakim arbitrase asing tersebut?

Masalah pertama, sehubungan dengan Pemerintah Republik Indonesia telahmengaksesi Konvensi New York tahun 1958 dengan Keppres No. 34 Tahun 1981,tanggal 5 Agustus 1981. Namun, baik Konvensi New York 1958, maupun keppresnyasendiri tidak mengatur tentang bagaimana prosedur pelaksanaan kepuytusanarbitrase sehingga timbul reaksi dari para ahli hukum kita. Seperti telahdiutarakan di muka bahwa keppres tidak memerlukan peraturan pelaksanaan, tetapipihak pemerintah menganggapnya perlu. Mengulangi pernyataan sebelumnya, menuruthemat kami, peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1990 itu sekaligus merupakanpenjabaran dan petunjuk lebih lanjut dari Keppres No. 34 tahun 1981, bukanperaturan pelaksanaan sebagaimana lazimnya yang dikehendaki oleh peraturanperundang-undangan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan di sini bahwa kepprespun, bila pemerintah menganggap perlu, dapat dibuatkan aturan pelaksanaan.

Masalah kedua, yaitu siapakah dan atau lembaga peradilan mana yang berwenangmenangani masalah putusan arbitrase asing tersebut? Terjawab dengan ketentuandalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 1990 itusendiri bahwa badan yang diberi kewenangan untuk menangani masalah yangberhubungan dengan pengakuan serta pelaksanaan putusan hakim arbitrase asingitu adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dua pendapat mengenai perlu tidaknyakeppres dibuatkan aturan pelaksanaannya telah mengundang perdebatan yang sengitdan memperoleh tanggapan yang saling bertolak belakang antara satu pihak daripemerintah (cq. Mahkamah Agung Republik Indonesia) dan pihak pakar hukumIndonesia. Akhirnya, telah terjawab dengan keluarnya Peraturan MahkamahRepublik Indonesia Nomor 1 tahun 1990 itu dimungkinkan. Karena tidak adanyaketentuan dalam peraturan hukum nasional Indonesia yang mengatur, bagaimanakahpenerapan perjanjian internasional sebagai pelaksanaan dari Pasal 11 UUD 1945?Meskipun ada Surat Presiden No. 2826, dan telah dijadikan sebagai pedoman dalamhubungannya dengan pelaksanaan Pasal 11 sesuai dengan konvensi ketatanegaraan,pelaksanaan Surat Presiden No. 2826 dalam praktiknya belum dilaksanakan secarakonsisten dan konsekuen. Akibatnya praktik negara kita sehubungan denganperjanjian internasional masih banyak masalah yang harus dibenahi.

————————————
*Dari buku Syahmin AK, Hukum Kontrak Internasional, PT RajaGrafindo Persada,2006: hal.186 s/d 205
[1]Budi Lazurusdi dan Syahmin AK., Op. Cit., hlm. 95.
[2]Sudargo Gautama, Op. Cit., hlm. 68
[3]Sudargo Gautama, Ibid., hlm. 57.

[1]Periksa Pasal 27 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian.
[2]Mochtar Kusumaatmdja, Op.Cit., hlm.87.
[3]Ibid., hlm.87.
[4]Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 40. Lihat Lampiran II bukuini
[5]Staatsblad Tahun 1933 No.131.
[6]Salah seorang pakar hokum internsional yang banyak mencurahkan perhatian danbanyak melakukan penelitian tentang succession of state ini adalah D.P.O.Connel. Karya tulidsnnys yang amat terkenal itu di antaranya ialah: The Law ofState Succession, dan State Sucession in Municipal Law and Internasional, danState Succession and Problems of Treaty Interpretation, Mac Millan & Co.,Ltd, London.
[7]Syahmin AK., Hukum Perjanjian Internasional: Menurut Konvensi Wina 1969,(Bandung CV Armico, 1988), hlm.196; Lihat pula Budi Lazarusli dan Syahmin AK.,Suksesi Negara dalam Hubungannya dengan Perjanjian Internsional (Bandung: CV.Remadja Karya, 1986), hlm.6 dan seterusnya.
[8]Lihat, Keppres No.33 Tahun 1950, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2Tahun 1950.
[9]Konvensi Wina Tahun 1978, Article 11 – “Boundary Regime” merumuskan: Asuccession of States does not as such affect;
(1) a boundary established by treaty; or
(2) obligations and rights established by a treaty and relating to the regimeof a boundary.
[10]Article 12 par.(3) merumuskan sebagai berikut.
The provision of the present article do not apply to treaty obligations of thepredecessor State providing for the establishment of foreign military bases onthe territory to which the sucession of States relates.
[11]Article 62 tentang Fundamental change of circumstances: par. (2.a) merumuskan:fundamental change of circumstances may not be invoked as a ground forterminating or withdrawing from a treaty:
(a) if the treaty establishes boundary.
[12]Lihat Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1956.


APA PERJANJIAN INTERNASIONAL ITU? BEBERAPA PERKEMBANGAN TEORI DAN PRAKTEK DI INDONESIA TENTANG HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL

oleh Damos Dumoli Agusman
”Apa perbedaan antara perjanjian internasional dengan perjanjian biasaatau kontrak?”, demikian pertanyaan Almarhum Prof. DR. Komar Kantaatmadja S.H.,LL.M, kepada penulis pada saat sidang ujian skripsi penulis tentang hukumperjanjian internasional pada tahun 1986. Penulis menjawab secara normatifbahwa yang pertama subjeknya adalah negara, sedangkan yang kedua subjeknyaadalah orang/badan hukum. ”Tapi negara dengan negara juga bisa membuatkontrak?”, lanjut beliau dengan tersenyum. Penulis merenung dan saat usainyaujian skripsi, penulis masih belum dapat menemukan jawabannya.

Penulis semakin menyadari betapa pentingnya memahami definisi perjanjianinternasional guna membedakannya dengan kontrak/perjanjian biasa. Pemahamanpublik tentang apa itu perjanjian internasional juga sangat minim dan acapkalimelihatnya dari segi popular yaitu perjanjian yang bersifat lintas batas.Distorsi publik ini pulalah yang mendorong lahirnya klaim bahwa ProductionSharing Contracts (PSC) antara Pemerintah RI adalah ”perjanjian internasional”sehingga memicu adanya judicial review terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2007. Kasusjudicial review ini merupakan kasus yang pertama dalam jurisprudensi Indonesiayang mengangkat permasalahan teoritis tentang hukum perjanjian internasional.

Masalah definisi perjanjian internasional memang salah satu issue kontroversidalam literatur hukum perjanjian internasional. Perdebatansengit bahkan berlangsung pula dalam perumusan definisi ini pada Konvensi Wina1969 tentang Perjanjian Internasional. Menurut Konvensi ini,perjanjian internasional adalah:

“An International Agreement concluded between States and InternationalOrganizations in written form and governed by International Law, whetherembodied in a single instrument or in two or more related instruments andwhatever its particular designation”

Selanjutnya, definisi ini diadopsi oleh Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentangPerjanjian Internasional yang merumuskan sebagai setiap perjanjian di bidanghukum publik, yang diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh Pemerintahdengan Negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain.

Dari pengertian hukum ini, maka terdapat beberapa kriteria dasar yang harusdipenuhi oleh suatu dokumen untuk dapat ditetapkan sebagai suatu perjanjianinternasional menurut Konvensi Wina 1969 dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000tentang Perjanjian Internasional, yaitu:

  • an International Agreement;
  • by Subject of International Law;
  • in Written Form;
  • “Governed by International Law” (diatur dalam hukum internasional serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik);
  • Whatever Form.

Parameter tentang ”Governed by InternationalLaw” merupakan elemen yang sering menimbulkan kerancuan dalam memahamiperjanjian internasional tidak hanya di kalangan praktisi namun juga akademisi.Dalampembahasan tentang Konvensi Wina 1969, suatu dokumen disebut sebagai ”Governedby International Law” jika memenuhi dua elemen, yaitu “intended to createobligations and legal relations under international law:

a. Intended to create obligations and legal relations.
There may be agreements whilst concluded between States but create noobligations and legal relations. They could be in the form of a “JointStatement”, or “MOU”, depends on the subject-matter and the intention of theparties (ILC Draft and Commentary, 1967).

b. …Under International Law.
There may be agreements between States but subject to the local law of one ofthe parties or by a private law system/conflict of law such as “agreements forthe acquisition of premises for a diplomatic mission or for some purelycommercial transactions i.e. loan agreements” (Report of the ILC SpecialRapporteur, 1962).

Permasalahan teoritis tentang bagaimana mengidentifikasi bahwa suatu dokumenadalah ”Governed by International Law” juga masih menimbulkan perdebatanakademis. Apakah hal ini dapat ditarik dari the intention of the Parties? theSubject-Matter of the agreement?, atau should there be a presumption that aninter-state agreement which is intended to create legal relations is governedby international law? Pakar hukum D.J. Harris sendiri masih melihat hal inisebagai ”unanswered questions”.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional sendiri telahmenekankan bahwa perjanjian internasional yang menjadi lingkup Undang-Undangini adalah hanya perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerinth Indonesiayang diatur dalam hukum internasional serta menimbulkan hak dan kewajiban dibidang hukum publik dan bukan di bidang hukum perdata. Namun praktek Indonesiatentang pembuatan perjanjian internasional baik sebelum dan sesudah lahirnyaUndang-Undang No. 24 Tahun 2000 tidak luput dari kerancuan ini. Sebelumlahirnya Undang-Undang ini, semua dokumen sepanjang bersifat lintas negara,sepanjang yang menjadi pihak adalah Pemerintah RI, diperlakukan sebagaiperjanjian internasional dan disimpan dalam ”Treaty Room”. Perjanjian yangdibuat Pemerintah RI dengan NGO juga dianggap sebagai perjanjian internasional.Agreement yang dibuat oleh Pertamina and PT Caltex, PT Stanvac and PT Shelljuga pernah dianggap sebagai perjanjian internasional dan bahkan diratifikasimelalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1963.

Setelah lahirnya Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang PerjanjianInternasional, praktek di Indonesia telah menunjukkan konsistensi tentangperjanjian namun masih terdapat kesulitan tentang pembedaan yang berkaitandengan “Governed by International Law”, sehingga semua dokumen sepanjang dibuatoleh Pemerintah RI dengan Subjek Hukum Internasional masih dianggap sebagaiperjanjian internasional sekalipun perjanjian itu tunduk pada hukum nasionalseperti “loan agreements”.

Keputusan MK terhadap judicial review Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentangMinyak dan Gas Bumi (UU Migas), dimana penulis juga terlibat untuk mewakilipemerintah, merupakan jurisprudensi landmark bagi perkembangan hukum perjanjianinternasional di Indonesia. Dalam kasus ini, beberapa anggota DPR mempermasalahkanbahwa pasal 11 ayat (2) UU Migas yang berbunyi ”Setiap Kontrak Kerja Sama (KPS)yang sudah ditandatangani harus diberitahukan secara tertulis kepada DPR-RI”dianggap bertentangan dengan pasal 11 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi ”Presidendalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yangluas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangannegara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang harusdengan persetujuan DPR”.

Mahkamah Konstitusi dalam judical review ini telah melakukan koreksi terhadapdistorsi yang terjadi dalam opini public tentang apa itu perjanjianinternasional. Mahkamah Konstitusi menyatakan:

“Meskipun bunyi pasal 11 ayat (2) UUD 1945 menyebut, “perjanjian internasionallainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yangterkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan ataupembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”,kami dapat menyetujui pendapat Pemerintah dan ahli yang diajukan bahwaperjanjian internasional yang dimaksud adalah perjanjian internasionalsebagaimana diartikan dalam pasal 1 dan 2 Konvensi Wina tahun 1969 tentangHukum Perjanjian (Law of Treaties) dan pasal 2 ayat (1) huruf a Konvensi Winatahun 1986 tentang Perjanjian Internasional. Oleh karenanya, Kontrak Kerja Samasebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) UU Migas, tidak termasukPerjanjian Internasional yang merupakan ruang lingkup pasal 11 UUD 1945, dankarena itu permohonan Pemohon sepanjang mengenai hal tersebut tidak cukupberalasan”.

Status loan agreements juga menjadi kontroversi dalam perspektif definisiperjanjian internasional. Hal ini disebabkan adanya pergeseran tentanggoverning law yang mendasari perjanjian-perjanjian pinjaman. Secarakonvensional, perjanjian pinjaman dikenal sebagai perjanjian perdatainternasional dan tunduk pada hukum nasional tertentu sehingga statusperjanjian ini bukanlah perjanjian internasional ”Governed by International Law”,dan dengan demikian bukan perjanjian internasional seperti yang dimaksud olehKonvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional (dan UU No. 24 Tahun 2000tentang Perjanjian Internasional).

Meningkatnya transaksi pinjam meminjam antar negara dan organisasiinternasional ternyata menuntut adanya kebutuhan hukum khususnya bagi pihakkreditor agar perjanjian pinjaman terlepas dari domain hukum nasional danditempatkan pada rejim hukum internasional. Kreditor lebih merasa terjamin jikaperjanjian pinjaman memiliki karakteristik publik dibandingkan dengan sifatnyayang perdata (lihat Georges R. Delaume, The Proper Law of Loans concluded byInternational Persons: A Restatement and Forecast, American Journal ofInternational Law, Vol. 56, 1962). Akibatnya, muncul berbagai perjanjianpinjaman antar negara dan organisasi internasional yang mengindikasikan bahwaperjanjian ini tidak tunduk pada hukum nasional seperti tercermin pada GeneralConditions for Loans IBRD 2005. Namun di lain pihak, banyak perjanjian pinjamanseperti halnya perjanjian komersial lainnya yang tidak secara tegas menyebutkangoverning law, sehingga penetapan status perjanjian diserahkan pada intepretasidi kemudian hari manakala terjadi sengketa.
Denganadanya perkembangan ini maka terdapat dua kemungkinan tentang status perjanjianpinjaman, yaitu:

  1. perjanjian internasional publik ”Governed by International Law” seperti yang dimaksud oleh Konvensi Wina 1969 dan 1986 serta Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dan;
  2. perjanjian perdata internasional biasa yang ”Governed by other than International Law yang tidak membutuhkan prosedur seperti yang dimaksud oleh Konvensi Wina dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Perjanjiantentang Pinjaman/Hibah menurut pasal 10 huruf f Undang-Undang No. 24 Tahun 2000tentang Perjanjian Internasional harus mendapat pengesahan/diratifikasi denganUndang-Undang dan menurut penjelasan pasal ini akan diatur secara khusus dalamUndang-Undang tersendiri. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara menegaskan kembali prinsip perlunya persetujuan DPR ini sehingga dalampasal 23 ayat (1) menyatakan “Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjamankepada atau menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/lembaga asing denganpersetujuan DPR”.

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pinjaman dan Hibah LuarNegeri, kalangan Departemen Keuangan telah menegaskan bahwa berdasarkan praktekyang berlaku selama ini, pagu pinjaman luar negeri telah disetujui oleh DPRbersamaan dengan disahkannya Undang-Undang APBN sehingga secara otomatispersetujuan DPR telah diperoleh pada saat membuat perjanjian pinjaman luarnegeri.

Namun perlu ditekankan bahwa persetujuan DPR dalam konteks Undang-Undang APBNtidak identik dengan pengesahan/ratifikasi dengan Undang-Undang (oleh DPR)seperti yang dimaksud oleh Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang PerjanjianInternasional. Undang-Undang APBN bukanlah Undang-Undang untukmengesahkan/ratifikasi suatu perjanjian internasional melainkan Undang-Undanguntuk menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan pinjaman. Di lain pihakpengesahan/ratifikasi adalah lembaga hukum ketatanegaraan tentang pengesahanoleh legislatif atas perbuatan hukum pemerintah RI sesuai dengan HukumPerjanjian Internasional. Dalam hal ini, perbuatan Pemerintah RI yangmenandatangani suatu perjanjian disahkan dengan Undang-Undang (dengan demikianmelalui persetujuan DPR) sehingga Indonesia secara resmi, berdasarkan KonvensiWina 1969 tentang Perjanjian Internasional, terikat pada perjanjian itu.Sedangkan pengertian persetujan DPR pada Undang-Undang APBN bukanlahmengesahkan perjanjian yang sudah ditandatangani melainkan menyetujui rencanapemerintah untuk melakukan pinjaman. Persetujuan DPR pada Undang-Undang APBNadalah terhadap perjanjian yang akan dan belum ditandatangani oleh PemerintahRI sedangkan persetujuan dalam konteks pengesahan/ratifikasi adalah terhadapperjanjian yang sudah ditandatangani. Dengan demikian, secara juridis formal,adanya persetujuan DPR dalam APBN tidak dapat meniadakan persyaratan ratifikasisebagaimana ditetapkan oleh pasal 10 huruf f Undang-Undang No. 24 Tahun 2000tentang Perjanjian Internasional, kecuali secara tegas dinyatakan dalamRancangan Undang-Undang tentang Pinjaman/Hibah Luar Negeri ini.

Dalam prakteknya telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2006tentang Tatacara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta PenerusanPinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang pada hakekatnya mengatur tentangNaskah Perjanjian Pinjaman atau Hibah Luar Negeri. Menurut pasal 15 PeraturanPemerintah tersebut, wewenang penandatanganan Perjanjian Pinjaman dan HibahLuar Negeri berada pada Menteri Keuangan. Pada Peraturan Pemerintah ini tidakterdapat aturan yang mengindikasikan bahwa Naskah Perjanjian Pinjaman atauHibah harus mendapat persetujuan DPR.

Selain itu, Pasal 16 Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa PerjanjianPinjaman dan Hibah Luar Negeri mulai berlaku sejak ditandatangani, kecualiditentukan lain dalam naskah/dokumen yang bersangkutan. Pasal ini akanmenyulitkan Departemen Luar Negeri jika ternyata perjanjian dimaksud adalahperjanjian internasional publik yang tunduk pada Konvensi Wina 1969 dan 1986serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.Itulah sebabnya, dalam rangka akuntabilitas juridis serta untuk mengamankankepentingan hukum khususnya kewajiban pengesahan dengan Undang-Undang, makaposisi Departemen Luar Negeri pada setiap perjanjian pinjaman kategori iniselalu mengupayakan klausula tentang dipenuhinya terlebih dahulu prosedurkonstitusional/internal sebelum berlakunya perjanjian. Dalam praktek,Departemen Luar Negeri akan menyampaikan notifikasi “telah terpenuhinyaprosedur konstitusional/ internal” setelah mendapatkan konfirmasi tertulis dariDepartemen Keuangan perihal itu.

Permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Indonesia terkait masalah perjanjianpinjaman ini adalah tidak adanya penegasan secara juridis baik dalamUndang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara maupun PeraturanPemerintah No. 2 Tahun 2006 (bahkan dalam Rancangan Undang-UndangPinjaman/Hibah Luar Negeri) apakah perjanjian pinjaman ini masuk dalam kategoriperjanjian internasional publik atau perjanjian perdata internasional biasa.Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional hanya mengaturtentang perjanjian pinjaman per definisi Undang-Undang ini yaitu perjanjian“Governed by International Law”. Sehingga untuk perjanjian pinjaman kategoriini, ketentuan Konvensi Wina 1969 dan 1986 serta Undang-Undang No. 24 Tahun2000 tentang Perjanjian Internasional diberlakukan. Akibat tidak adanyapenegasan juridis dari Rancangan Undang-Undang, akan terjadi konflik kewenanganantara substansi dan format yaitu Menteri Keuangan yang memiliki kewenanganatas pinjaman luar negeri dengan kewenangan Menteri Luar Negeri yang memilikiwewenang untuk membuat perjanjian internasional itu sendiri. Terlebih lagi,dalam pasal 14 ayat (2) disebutkan bahwa Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeriditandatangani oleh Menteri Keuangan sedangkan menurut penjelasan pasal 7 ayat(2) Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, “Dalamhal pinjaman luar negeri, Menteri (dalam hal ini Menteri Luar Negeri)mendelegasikan kepada Menteri Keuangan”.

Dalam praktek Indonesia, perjanjian pinjaman dapat merupakan perjanjianinternasional dan juga dapat berupa perjanjian perdata internasional. LoanAgreements yang dibuat oleh Indonesia selama ini adakalanya memuat klausulatentang governing law yang merujuk pada hukum nasional sehingga dengan demikiansecara juridis teoritis perjanjian ini bukan termasuk kategori perjanjianseperti dimaksud oleh Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang PerjanjianInternasional. Konsekuensinya adalah mekanisme ratifikasi menurut hukumperjanjian internasional tidak diperlukan karena perjanjian ini tunduk padahukum nasional bukan hukum internasional. Namun di pihak lain, beberapa negaraseperti Jerman dan Loan Agreement dengan International Fund for AgricultureDevelopment tahun 2000 menginginkan agar perjanjian pinjaman ini mengambilformat perjanjian internasional yang tunduk pada Konvensi Wina 1969, sehinggaprosedur Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 harus diterapkan, termasuk prosedurratifikasi berdasarkan pasal 10.

Dalam definisi tentang Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri pada RancanganUndang-Undang ini, diindikasikan bahwa Pemerintah RI dapat membuat perjanjiandengan pemberi pinjaman, yang dalam hal ini mungkin Bank Swasta Asing, LembagaKeuangan Non-Pemerintah Asing, serta Lembaga Donor Swasta lainnya.Lembaga-lembaga ini jelas bukan Subjek Hukum Internasional dan dengan demikianperjanjian pinjaman dengan lembaga-lembaga ini bukan merupakan perjanjian yangmenjadi lingkup Undang-Undang No. 24 Tahun 2000.
Pada sisi lain terdapat pula kecenderungan pada publik opini untuk menggunakanparameter nomenklatur atau judul dokumen sebagai faktor penentu untukmenetapkan dokumen itu sebagai perjanjian internasional. Dengan demikian makasetiap dokumen yang berjudul treaty, convention, agreement, adalah perjanjianinternasional sedangkan agreed minutes, MOU, record of discussion bukanperjanjian internasional.

ICJ Qatar/Bahrain Case, 1994, memberikan petunjuk bahwa untuk menetapkan apakahsuatu dokumen adalah perjanjian internasional tidak harus dilihat dari judulperjanjian. Dalam tanggapannya terhadap “Minutes signed by Foreign Ministers ofBahrain, Qatar and Saudi Arabia, 1990”, ICJ menyatakan bahwa Minutes ini adalahperjanjian internasional. ICJ merujukpada The ICJ Aegean Sea Continental Shelf, 1978:

  1. In order to ascertain whether an agreement of that kind has been concluded, the Court must have regard above all to its actual terms and to the particular circumstances in which it was drawn up.
  2. The Minutes are not a simple record of a meeting; they do not merely give an account of discussions and summarize points of agreement and disagreement. They enumerate the commitments to which the Parties have consented. They thus create rights and obligations in international law for the Parties. They constitute an international agreement.
  3. Having signed such a text, the Foreign Minister of Bahrain is not in a position subsequently to say that he intended to subscribe only to a \”statement recording a political understanding” and not to an international agreement”.
  4. The Court concludes that the Minutes of 25 December 1990, like the exchanges of letters of December 1987, constitute an international agreement creating rights and obligations for the Parties.

SekalipunKonvensi Wina dan jurisprudensi tidak menempatkan judul dokumen sebagai faktorpenentu, perlu pula diperhatikan bahwa praktek negara tentang judul suatuperjanjian sangat dinamis dan memunculkan berbagai variasi. Dewasa ini banyaknegara yang menggunakan berbagai variasi judul seperti Joint Statement,Protocol, Charter, Joint Declaration, Final Act, Process Verbal, Memorandum ofCooperation, Side Letter, Reciprocal Agreement (dalam format Nota Diplomatik),Letter of Intent, Minutes of Meeting, Aide Memoire, Demarche, Letter ofAgreement, Memorandum of Agreement, Letter of Understanding, Memorandum ofCooperation, Record of Understandings, atau nama lain yang disepakati oleh parapihak dalam perjanjian.
Walaupun judul suatu perjanjian dapat beragam, namun apabila ditelaah lebihlanjut, pengelompokan perjanjian internasional dalam nomenklatur tertentudimaksudkan dan diupayakan untuk menunjukkan kesamaan materi yang diatur.Selain itu terdapat kecenderungan dalam praktek negara-negara, sekalipun tidakkonsisten, bahwa nomenklatur tertentu menunjukkan bahwa materi perjanjiantersebut memiliki bobot kerjasama yang berbeda tingkatannya dengan perjanjianinternasional lainnya, atau untuk menunjukkan hubungan antara perjanjiantersebut dengan perjanjian internasional lainnya. Praktek di Indonesiamisalnya, sekalipun tidak mengikat secara hukum cenderung menempatkan Agreementlebih tinggi dari MOU yang kemudian diikuti dengan Arrangements, Exchange ofNotes.

Sekalipun Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional tidakmempermasalahkan judul atau nomenklatur, namun praktek Indonesia pada umumnyatanpa disengaja telah mengarah pada kristalisasi penggunaan nomenklaturtertentu untuk ruang lingkup materi tertentu, misalnya lebih cenderungmenggunakan “Agreement” sebagai instrumen payung dan kemudian MOU sertaArrangements untuk instrumen turunannya. Pendekatan ini dimaksudkan hanya untukkebutuhan praktis dan secara hukum tidak mengurangi atau melarang Indonesiauntuk menentukan bentuk lain berdasarkan asas kebebasan berkontrak sepanjangkedua pihak menyepakatinya. Selain itu, terdapat pula kecenderungan umum dalampraktek Indonesia bahwa dalam setiap pembuatan perjanjian yang bersifat teknisantar sektor harus didahului dengan pembuatan perjanjian payung, seperti PerjanjianKerjasama Ekonomi dan Teknik. Pendekatan ini cukup idealis namun hanyadimaksudkan untuk kepentingan conveniences dan bukan merupakan suatu aturanyang mengikat. Dalam hal ini, jika terdapat kebutuhan lain maka suatuperjanjian dapat saja dibuat untuk masalah yang teknis dan konkrit tanpa adanyaperjanjian payung.

Memorandum Saling Pengertian (Memorandum of Understanding) merupakan salah satumodel dokumen yang memiliki sifat khas/typical. Terdapat praktek negara,khususnya pada negara-negara common law system, yang berpandangan bahwa MOUadalah non-legally binding dan perlu dibedakan dengan Treaties. Namun prakteknegara-negara lain termasuk Indonesia menekankan prinsip bahwa setiappersetujuan yang dibuat antara negara (termasuk MOU) memiliki daya mengikatseperti Treaties. Para ahli berpendapat bahwa istilah MOU digunakan denganalasan politis yaitu ingin sedapat mungkin menghindari penggunaan Agreementyang dinilai lebih formal dan mengikat. Adanya pengertian MOU yang non-legallybinding dalam praktek beberapa negara akan menimbulkan suatu situasi bahwa satupihak menilai dokumen tersebut sebagai perjanjian internasional yang mengikatnamun pihak yang lain menganggap dokumen itu hanya memuat komitmen politik danmoral.Untuk kebutuhan praktis, pengertiannon-legally binding itu sendiri masih belum memberikan klarifikasi yangberarti. Secara umum pengertian ini selalu diartikan bahwa salah satu pihaktidak dapat meng-enforce isi MOU melalui jalur peradilan internasional ataujalur kekuatan memaksa yang lazim dilakukan terhadap perjanjian internasional.Dari sisi hukum nasional, khususnya pada negara-negara common law, pengertiannon-legally binding memiliki implikasi bahwa dokumen ini tidak dapat dijadikanalat pembuktian serta di-enforce oleh pengadilan. Dalam praktek diplomasiIndonesia saat ini, sebenarnya belum ada kecenderungan untuk mengarahkanpenyelesaian sengketa atas suatu perjanjian internasional melalui pengadilaninternasional. Dengan demikian, pengertian non-legally binding belum menjadi concernyang berarti bagi Indonesia.

Istilah MOU sendiri ternyata telah sering digunakan sebagai bentuk yang lebihinformal dari ”kontrak” atau ”perjanjian” dalam hubungan perdata nasional.Dalam rangka menarik dan memberikan jaminan politik terhadap investor asing,Pemerintah Daerah juga sudah mulai menggunakan format MOU untuk merefleksikanjaminan Pemerintah Daerah terhadap niat investor asing untuk melakukaninvestasi di daerah itu. Status hukum MOU semacam ini masih menjadi perdebatan.

Perlu pula dicermati bahwa MOU sudah menjadi instrumen yang digunakan dalamhubungan kerjasama antar wilayah dalam kerangka otonomi daerah di Indonesia.Pengertian MOU oleh otonomi daerah merupakan dokumen awal yang tidak mengikatyang nantinya akan dituangkan dalam bentuk “Perjanjian Kerjasama” yang bersifatmengikat.

Metode yang digunakan dalam praktek Indonesia untuk menentukan apakah suatudokumen adalah perjanjian internasional masih belum konsisten. Hal ini terlihatdari pola sistem penyimpanan perjanjian (depository system) yang ternyatamenyimpan pada Treaty Room Departemen Luar Negeri semua dokumen sepanjangditandatangani oleh Pemerintah RI tanpa melihat apakah dokumen tersebutmemenuhi semua elemen sebagai suatu perjanjian. Jika diteliti lebih dalamseluruh dokumen yang tersimpan pada Treaty Room berdasarkan materi perjanjian(the merits of the documents), maka pada hakekatnya dapat dilakukan klasifikasisbb:

  1. Perjanjian seperti yang didefinisikan oleh Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 dan Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations 1986 serta Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Multilateral Convention, Border Treaties, Extradition, Agreement, MOU’s, Exchange of Notes, etc);
  2. Perjanjian yang memiliki karakter internasional tetapi tidak tunduk pada hukum internasional publik (loan agreements, procurement contracts, etc);
  3. Dokumen yang tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum (joint statements, declarations, agreed minutes, etc).

Dinamika hubungan masyarakat internasionalyang sedemikian pesat, sebagai akibat dari semakin meningkatnya teknologikomunikasi dan informasi yang membawa dampak pada percepatan arus globlalisasi,mengakibatkan hukum perjanjian internasional juga mengalami perkembangan pesatseiring dinamika masyarakat internasional itu sendiri. Sekalipun literaturhukum internasional telah menyediakan banyak teori dan praktek tentangperjanjian internasional yang cenderung ajeg dan konsisten, namun dinamikamasyarakat internasional melalui diplomasi praktis telah memperkaya teoridimaksud dalam berbagai variasinya dalam bentuk format dan klausula yangkreatif dan inovatif. Dari uraian diatas maka praktek Indonesia juga ternyatatidak luput dari dinamika tersebut.
—————————————————————
BIBLIOGRAPHY

John H Jackson, “Status of Treaties in Domestic Legal System: A PolicyAnalysis”, AJIL, Vol, 86, No. 2 (Apr. 1992), pp. 310-340.

Anthony Aust, “Modern Treaty Law and Practice”, Cambridge University Press,2000.

Charlotte Ku & Paul F. Diehl, “International Law: Classic and ContemporaryReadings”, London: Lynne Rienner Publishers, Inc, 2003.

D. J. Harris, “Cases and Materials on International Law”, London: Sweet &Maxwell, Ltd, 1998.

Delano Verwey. “The European Union and the International Law of Treaties”,Cambridge University Press, 2004.

Jan Klabbers. “The Concept of Treaty in International Law”, Martinus NijhoffPublishers, 1996.

Malcolm N. Shaw. “International Law”, Cambridge University Press, 1997.

Marvin A. Chirelstein. \”Concepts and Case Analysis in the Law ofContracts”, New York: Foundation Press, 2001.

M.N. Shaw, “International Law”, Grotius Publication, 1991.

Rebecca Wallace, “International Law”, Sweet & Maxwell, London, 2005.

Mochtar Kusumaatmadja, “Pengantar Hukum Internasional”, Bina Cipta, 1975.

Syahmin AK, “Hukum Kontrak Internasional”, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2006.

Clifford J. Hynning, “Treaty Law for the Private Practitioner”, The Universityof Chicago Law Review, Vol. 23.

Antonio Cassese, “International Law”, Oxford, 2005.

Damos Dumoli Agusman, “Pedoman Teknis dan Referensi tentang PembuatanPerjanjian Internasional”, Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya,Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, DEPLU, 2006.

LITA ARIJATI: KEMUNGKINAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DI – JUDICIAL REVIEW – KAN

oleh Lita Arijati, et.al

LatarBelakang

Pemerintah RI dalam melaksanakan politik luar negerinya selalu berusahamelakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan kepentinan nasionalnyadiantaranya adalah dengan membuat suatu perjanjian internasional dengan negaralain, organisasi internasional dan subyek hukum lainnya. Dengan meningkatnyaintensitas hubungan dan interdependensi antarnegara, menyebabkan meningkatnyapula kerjasama internasional yang dituangkan dalam bentk berbagai macamperjanjian internasional.

Kewenangan untuk membuat perjanjian internasional seperti tertuang dalam Pasal11 UUD 1945, menyatakan bahwa Presiden mempunyai kewenangan untuk membuatperjanjian internasional dengan persetujuan DPR. Pembuatan dan pengesahanperjanjian internasional antara Pemerintah Indonesia denganpemerintahnegara-negara lain, organisasi internasional dan subyek hukum internasionallain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting, karena mengikat negaradengan subyek hukum internasional lainnya. Oleh sebab itu salah satu carapembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkanUU.

Dalam suatu pengesahan perjanjian internasional penandatanganan suatuperjanjian tidak serta merta dapat diartikan sebagai pengikatan para pihakterhadap perjanjian tersebut. Penandatanganan suatu perjanjian internasionalmemerlukan pengesahan untuk dapat mengikat. Perjanjian internasional tidak akanmengikat para pihak sebelum perjanjian tersebut disahkan.

Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah dilakukan sepanjang dipersyaratkanoleh perjanjian internasional tersebut. Pengesahan suatu perjanjianinternasional dilakukanberdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak.Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan mulai berlaku setelahterpenuhinya prosedur pengesahan yang diatur dalam undang-undang.Dalam penelitian ini, akan dibahas pokokpermasalahan sbb :

  1. Bagaimana proses pengesahan perjanjian nternasional menjadi UU di Indonesia? 1.
  2. Apakah UU yang mengesahkan perjanjian internasional dapat diajukan ke depan MK?
  3. Bagaimana proses pengajuan UU yang mengesahkan perjanjian internasional dalam hal diajukan kehadapan MK?
  4. Bagaimana dampak secara nasionalmaupun internasional dari UU yang mensahkan perjanjian internasional jika dibatalkan ole MK?

Proses Pengesahan Perjanjian Internasional

Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara pemerintah Indonesiadengan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional dan subyek hukuminternasional lainnya adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karenamengikat negara dengan subyek hukum internasional lainnya. Oleh sebab itu,pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkanUU.

Sebelum adanya UU No. 24 tahun 2000, kewenangan untuk membuat perjanjianinternasional seperti tertuang dalam Pasal 11 UUD 1945, menyatakan bahwaPresiden mempunyai kewenangan untuk membuat perjanjian internasional denganperstujuan DPR. Pasal 11 UUD 1945 ini memerlukan suatu penjabaran lebih lanjutbagaimana suatu perjanjian internasional dapat berlaku dan menjadi hukum diIndonesia. Untuk itu melalui Surat Presiden No. 2826/HK/1960 mencobamenjabarkanlebih lanjut Pasal 11 UUD 1945 tersebut.[1]
Pengaturan tentang perjanjian internasional selama ini yang dijabarkan dalambentuk Surat Presiden No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, yang ditujukankepada Ketua DPR, dan telah menjadi pedoman dalam proses pengesahan perjanjianinternasional selama bertahun-tahun. Pengesahan perjanjian internasionalmenurut Surat Presiden dapat dilakukan melalui UU atau Keppres, tergantung darimateri yang diatur dalam perjanjian internasional. Tetapi dalam prakteknyapelaksanaan dari Surat Presiden ini banyak terjadi penyimpangan sehingga perluuntuk diganti dengan UU yang mengatur secara khusus mengenai perjanjian internasional
Hal ini emudian yang menjadi alas an perlunyaperjanjian internasional diatur dalam UU No. 24 tahun 2000. Dalam UU tersebut,adapun isi yang diatur adalah[1]:
a. Ketentuan Umum
b. Pembuatan perjanjian internasional
c. Pengesahan perjanjian internasional
d. Pemberlakuan perjanjian internasional
e. Penyimpangan perjanjian internasional
f. Pengakhiran perjanjian internasional
g. Ketentuan peralihanKetentuan Penutup

Dalam pengesahan perjanjian internasionalterbagi dalam empat kategori, yaitu:

  1. Ratifikasi, yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian internasional;
  2. Aksesi, yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian;
  3. Penerimaan atau penyetujuan, yaitu pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut;
  4. Selain itu juga ada perjanjian- perjanjian internasional yang sifatnya self-executing (langsung berlaku pada saat penandatanganan).

Dalam suatu pengesahan perjanjianinternasional penandatanganan suatu perjanjian tidak serta merta dapatdiartikan sebagai pengikatan para pihak terhadap perjanjian tersebut.Penandatanganan suatu perjanjian internasional memerlukan pengesahan untukdapat mengikat. Perjanjian internasional tidak akan mengikat para pihak sebelumperjanjian tersebut disahkan.

Seseorang yang mewakili pemerintah dengan tujuan menerima atau menandatanganinaskah suatu perjanjian atau mengikatkan negara terhadap perjanjianinternasional, memerlukan surat uasa (Full Powers).[1] Pejabat yang tidak memerlukansurat kuasa adalah presiden dan menteri.

Tetapi penandatanganan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerjasamateknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinyaberada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah,baik departemen maupun non-departemen, dilakukan tanpa memerlukan surat kuasa.

Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah dilakukan sepanjangdipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut. Pengesahan suatuperjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati olehpara pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan mulai berlakusetelah terpenuhinya prosedur pengesahan yang diatur dalam UU.[2]

Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan UU atau Keppres.[3]Pengesahan dengan UU memerlukan persetujuan DPR.[4]Pengesahan dengan Keppres hanya perlu pemberitahuan ke DPR.[5] Pengesahan perjanjian internasional dilakukanmelalui UU apabila berkenaan dengan:

  1. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara
  2. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara
  3. kedaulatan atau hak berdaulat negara
  4. hak asasi manusia dan lingkungan hidup
  5. pembentukan kaidah hukum barupinjaman dan/atau hibah luar negeri.[1]

Di dalam mekanisme fungsi dan wewenang, DPRdapat meminta pertanggungjawaban atau keterangan dari pemerintah mengenaiperjanjian internasional yang telah dibuat. Apabila dipandang merugikankepentingan nasional, perjanjian internasional tersebut dapat dibatalkan ataspermintaan DPR, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU No. 24 tahun 2000.

Indonesia sebagai negara yang menganut paham dualisme, hal ini terlihat dalamPasal 9 ayat (2) UU No. 24 tahun 2000, dinyataka bahwa, “Pengesahan perjanjianinternasional sebagaiana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan undang-undangatau keputusan presiden.” Dengan demikian pemberlakuan perjanjian internasionalke dalam hukum nasional Indonesia tidakserta merta. Hal ini juga memperlihatkanbahwa Indonesia memandang hukum nasional dan hukum interasional sebagai duasitem hukum yang berbeda dan terpisah satu dengan yang lainnya.

Perjanjian internasional harus ditransformasikan menjadi hukum nasional dalambentuk peraturan perundang-undangan. Perjanjian internasional sesuai dengan UUNo. 24 tahun 2000, diratifikasi melalui UU dan Keppres. UU ratifikasi tersebuttidak serta merta menjadi perjanjian internasional menjadi hukum nasionalIndonesia, UU ratifikasi hanya menjadikan Indonesia sebagai negara terikatterhadap perjanjian internasional tersebut. Untuk perjanjian internasionaltersebut berlaku perlu dibuat UU yang lebih spesifik mengenai perjanjianinternasional yang diratifikasi, contoh Indonesia meratifikasi ICCPR melaluiUU, maka selanjutnya Indonesia harus membuat UU yang menjamin hak-hak yang adadi covenant tersebut dalam UU yang lebih spesifik.

Perjanjian internasional yang tidak mensyaratkan pengesahan dalampemberlakuannya, biasanya memuat materi yang bersifat teknis atau suatupelaksana teknis terhadap perjanjian induk. Perjanjian internasional sepertiini dapat langsung berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumenperjanjian/ nota diplomatic, atau melalui cara lain yang disepakati dalamperjanjian oleh para pihak.

Perjanjian yang termasuk kedalam kategori ini diantaranya adalah perjanjianyang materinya mengatur secara teknis kerjasama bidang pendidikan, social,budaya, pariwisata, penerangan kesehatan, pertanian, kehutanan dan kerjasamaantar propinsi atau kota. Perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikatpara pihak setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjiantersebut.

Apakah MK Berwenang Menguji UU yangMengesahkan Perjanjian Internasional?

Menurut UU No. 24 tahun 2003 tentang MK, pada Pasal 10 dinyatakan bahwa MKberwenang mengadili pada tingkat pertama dan terkahir yang putusannya bersifatfinal untuk:

  1. menguji UU terhadap UUD 1945
  2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
  3. memutus pembubaran partai politik, dan
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum[1]

Dengan demikian salah satu kewenangan dari MKyang perlu digaris-bawahi adalah mengenai menguji UU terhadap UUD 1945. Hal inirelevan karena dalam melakukan ratifikasi terhadap suatu perjanjianinternasional adalah melalui UU.

Sesuai dengan UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan, dalam Pasal 8, disebutkan bahwa materi muatan yang harusdiatur dalam UU berisi hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945yang meliputi (1) hak-hak asasi manusia; (2) hak dan kewajiban warga negara;(3) pelaksanaan dan penegakkan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;(4) wilayah negara dan pembagian daerah; (5) kewarganegaraan dan kependudukan;dan (6) keuangan negara.[1] Selanjutnya selain dari yang berkaitan dengan UUD1945 adalah diperintahkan oleh suatu UU untuk diatur dengan UU.[2]

Hal ini sama dengan ketentuan dalam UU No. 24 tahun 2000 mengenai hal apa sajadari perjanjian internasional yang disahkan dalam UU. Beberapa hal yang samaadalah mengenai kedaulatan, hak asasi manusia, wilayah negara dan masalahkeuangan negara. Hal lain adalah merupakan penjabaran lebih lanjut dan lebihspesifik dari muatan UU secara umum. Sehingga tidak adanya suatu perbedaanantara UU ratifikasi perjanjian internasional dan UU pada umumnya dilihat darisudut muatan materi UU.

Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemprakarsa yangterdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupunnon-departemen, menyiapkan salinan naskah perjanjian, terjemahan, RUU, ataurancangan Keppres tentang pengesahan perjanjian internasional dimaksud sertadokumen-dokumen lain yang diperlukan.[3]

Pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui Menteri untukdisampaikan kepada Presiden.[4] Presiden mengajukan RUU tentang pengesahanperjanjian internasional yang telah disiapkan dengan surat presiden kepadapimpinan DPR. Dalam surat tersebut Presiden menegaskan antara lain tentangmenteri yang ditugasi mewakili presiden dalam melakukan pembahasan RUU di DPR.[5]

DPR mulai membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak suratpresiden diterima. Untuk keperluan pembahsan RUU di DPR, menteri atau pimpinanlembaga pemrakarsa memperbanyak naskah RUU tersebut dalam jumlah yangdiperlukan.[6]

Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yangditugasi. Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan,Tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan dalam rapat komisi/ panitia/ alatkelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.Tata cara pembahasan RUU tersebut diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPR.[7]

Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden,diampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi UU.[8]Setiap UU atau Keppres tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkandalam Lembaran Negara RI. Penempatan peraturan perundang-undanganpengesahan suatu perjanjian internasional di dalam Lembaran Negara dimaksudkanagar setiap orang dapat mengetahui perjanjian yang dibuat pemerintah danmengikat seluruh warga negara.[9]

Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan pemerintah RI padasuatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara-negara pihakdalam perjanjian internasional atau disimpan oleh negara atau lembagapenyimpanan pada organisasi internasional.[10] Lembaga penyimpanan (depositary)merupakan negara atau organisasi internasional yang ditunjuk atau disebutsecara tegas dalam surat perjanjian untuk menyimpan piagam pengesahanperjanjian internasional.Praktek ini berlaku bagi perjanjian multilateral yangmemiliki banyak pihak. Lembaga penyimpanan selanjutnya memberitahukan semuapihak bahwa perjanjian tersebut telah menerima piagam pengesahan dari salahsatu pihak.[11]

Disamping perjanjian internasional yang disahkan melalui UU atau Keppres,pemerintah dapat membuat perjanjian internasional yang berlaku setelahpenandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatic, ataumelalui cara lain sesuai kesepakatan para pihak yang dituangkan dalamperjanjian. Secara struktur, muatan dan isi serta proses pembentukan dari UUpengesahan perjanjian internasional tidak berbeda dengan UU lainnya. Olehkarena itu, UU ini dapat diajukan ke MK.

Tatacara Pengajuan Permohonan Pengujian UU yang Mengesahkan PerjanjianInternasional ke MK

Dalam perkara permohonan pengujian UU Pengesahan Perjanjian Internasional, makaprosedur pengajuan yang digunakan tidaklah berbeda dengan apa yang telahditetapkan dalam peraturan Mahkamah tentang pengajuan permohonan. Dimana bagian yangterpenting adalah legal standing dari pemohon dalam mengajukan permohonannya.Dalam hal ini adalah kepentingan pemohon dalam mengajukan permohonan termaksud.

Dalam berperkara di MK, sebenarnya tidak semua orang boleh mengajukan perkarapermohonan ke MK dan menjadi pemohon.[12] Adanya kepentingan hukum sajasebagaimana dikenal dalam hukum acara perdata[13] maupun hukum acara tata usahanegara tidak dapat dijadikan dasar.

Pemohon adalah subjek hukum yang memenuhi persyaratan menurut UU untukmengajukan permohonan perkara konstitusi kepada MK. Pemenuhan syarat-syarattersebut menentukan kedudukan hukum atau legal standing suatu subjek hukumuntuk menjadi pemohon yang sah dalam perkara pengujian UU. Persyaratan legalstanding dimaksud mencakup syarat formal sebagaimana ditentukan dalam UU,maupun syarat materiil berupa kerugian hak atau kewenangan konstitusionaldengan berlakunya UU yang dipersoalkan.

Dalam hukum acara MK yang boleh mengajukan permohonan untuk berperkara di MKditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 tahun 2003, yang bunyinya sbb:

  1. Perorangan warganegara Indonesia;[1]
  2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI ynag diatur dalam UU;[2]
  3. Badan hukum public atau privat;[3]
  4. Lembaga Negara.[4]

Hal yang perlu diingat bahwa pemohon harusmampu menguraikan dalam permohonannya mengenai hak dan kewenangankonstitusionalnya yang dirugikan. Seperti telah diuraikan di atas, kepentinganhukum saja tidak cukup untuk menjadi dasar legal standing dalam mengajukanpermohonan di MK, tetapi terdapat dua hal yang harus diuraikan dengan jelas.Dua criteria dimaksud adalah:[1]

  1. Kualifikasi pemohon apakah sebagai (i) perorangan WNI (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama); (ii) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU; (iii) badan hukum public atau privat, atau (iv) lembaga negara;
  2. Anggapan bahwa dalam kualifikasi demikian terdapat hak dan/ atau kewenangan konstitusional pemohon yang dirugikan oleh berlakunya undang-undang.

Kemudian, berdasarkan pertimbangan hukumPutusan Perkara No. 006/PUU-III/2005, Mahkamah telah menentukan limapersyaratan mengenai kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunyasuatu UU sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, yaitu:

  1. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
  2. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu UU yang dimohonkan pengujian;
  3. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat khusus dan actual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
  4. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya UU yang dimohonkan pengujian;
  5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;

Dari penjelasan-penjelasan di atas, makadapat diketahui bahwa setiap pemohon haruslah:

  1. salah satu dari keempat kelompok subjek hukum tersebut di atas;
  2. bahwa subjek hukum dimaksud memang mempunyai hak-hak atau kewenangan sebagaimana diatur dalam UUD 1945;
  3. bahwa hak atau kewenangan konstitusional yang bersangkutan memang telah dirugikan atau dilanggar oleh berlakunya UU atau bagian dari UU yang dipersoalkannya itu;
  4. bahwa adanya atau timbulnya kerugian dimaksud memang terbukti mempunyai hubungan sebab akibat atau hubungan kausal dengan berlakunya UU yang dimaksud;
  5. bahwa apabila permohonan yang bersangkutan kelak dikabulkan, maka kerugian konstitusional yang bersangkutan memang dapat dipulihkan kembali dengan dibatalkannya UU dimaksud. Jika kelima criteria ini tidak dapat dipenuhi secara kumulatif, maka yang bersangkutan memang dapat dipastikan memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan perkara ke MK.

Sudahtentu, dalam pelaksanaannya, kelima criteria tersebut masih bersifat abstrak.Bagaimana penilaiannya oleh hakim sangat tergantung kepada kasus konkretnya dilapangan. Untuk dinyatakan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukanpermohonan, kelima kriteria itu kadang-kadang tidak diterapkan secara kaku,atau bersifat kumulatif secara mutlak. Karena, penilaian mengenai legalstanding ini baru mengantarkan pemohon kepada keabsahannya sebagai pemohon,belum memperhitungkan pokok permohonannya.

Untuk itu dalam kaitannya dengan permohonan yang diajukan ke mahkamah, dalampermohonannya pemohonharus menjelaskan kedudukan hukum pemohon dalam perkarayang diajuakan. Dalam kaitannya dengan pengajuan permohonan pengujian UUpengesahan perjanjian internasional, maka pemohon harus menguraikan denganjelas mengenai anggapan tentang hak dan/ atau kewenangan konstitusional pemohonyang dirugikan dengan berlakunya UU a quo. Uraian ini harus secara jelas dantegas yang pada pokoknya akan menunjukkan hubungan hukum antara pemohon denganmateri permohonan yang hendak diajukan.

Dalam kaitannya dengan pengajuan permohonan pengujian UU pengesahan perjanjianinternasional, Mahkamah perlu lebih berhati-hati dalam memutuskan legal standingini. Untuk itu secara khusus perihal legal standing harus menjadi perhatianMahkamah, mengingat dampak kekuatan mengikatnya tidak saja terhadap keberlakuanUU tersebut akan tetapi juga dalam pergaulan internasional.

Materi pengajuan yang hendak dimohonkan ke mahkamah juga harus menyebutkandengan jelas perihal permohonan pengujian formil atau pengujian materiil. Dalamhal ini pemohon harus menguraikan dengan jelas yang berisi uraian perihalpermohonan yang hendak diajukan, apakah itu materiil atau formil. Uraian iniakan menjadi gambaran yang jelas bagi hakim dalam menilai materi permohonanyang diajukan.

Dalam kaitannya dengan pengajuan pengujian formil, dalam perkara pengujian UUpengesahan perjanjian internasional, kiranya menjadi perhatian khusus Mahkamahdalam memeriksa dan memutus perkara ini adalah terkait dengan pengujian ataspembentukan UU a quo. Hal ini terkait dengan proses keikutsertaan Indonesiasebagai pihak dalam perjanjian internasional, masalah proses perundingan ataunegosiasi, keterwakilan pemerintah dalam perjanjian internasional tersebut danproses pengesahan perjanjian internasional menjadi UU.

Dalam pengujian formalitas UU pengesahan perjanjian internasional, pemeriksaantidak hanya terkait dengan proses pembentukan di DPR akan tetapi harus jugadijadikan perhatian perihal proses keikutsertaan Indonesia dalam perjanjianinternasional. Dalam hal ini harus diperhatikan bagaimana keikutsertaanIndonesia dalam perjanjian internasional tersebut. Terkait dengan keterwakilanpemerintah Indonesia dalam perjanjian tersebut, dimana harus dilihat siapa yangmewakili pemerintah Indonesia? Apa dasar keterweakilan pemerintah Indonesia?Hal ini terkait dengan surat kuasa yang diemban oleh wakil Indonesia dalamproses perjanjian internasional tersebut. Hal ini akan terkait dengan sejauhmana wewenang wakil pemerintah tersebut dalam kaitannya dengan proseskeikutsertaan dalam perjanjian internasional.

Hal lain yang harus juga diperhatikan dalam kaitannya dengan permohonanpengujian formil UU pengesahan perjanjian internasional adalah apa bentuk UUpengesahan tersebut. Halini akan terkait dengan bentuk keikutsertaan Indonesia dalam perjanjianinternasional. Hal ini adalah untuk menjawab pertanyaan perihal bentukpengesahannya apakah UU ratifikasi atau aksesi atau penerimaan, sebagaimanayang disebutkan dalam UU Perjanjian Internasional.

Dalam petitumnya pemohon dalam permohonan pengujian formil UU pengesahanperjanjian internasional, menyatakan bahwa UU tersebut tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat. Permohonan putusan Mahkamah dalam petitum penting untukdinyatakan dalam permohonan yang diajukan, hal ini sebagai dasar bagi hakimdalam menjatuhkan putusan atas perkara a quo. Apabila dalam permohonan tidakdinyatakan petitumnya, maka hal ini harus menjadi perhatian dalam pemeriksaanpendahuluan dan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaikipermohonannya.

Dalam hal permohonan yang diajukan adalah pengujian materiil UU pengesahanperjanjian internasional, maka pengujian dilakukan berkaitan dengan materimuatan dalam ayat, pasl dan/ atau bagian yang bertentangan dengan UUD 1945.Dalam hal ini harus diperhatikan dengan baik terkait dengan materi muatan yangmenjadi dasar pengujian materiil yang diajukan, dimana apakah pernyataan tidakmemiliki kekuatan hukum mengikat atas materi muatan yang diperiksa dan diputusmahkamah akan dapat dikategorisasi sebagai pembatalan sepihak atau tidak. Dalamhal ini harus diperhatikan, perjanjian internasional tersebut secarakeseluruhan. Kerena pengujian UU pengesahan perjanjian internasional memilikidimensi yang tidak saja bersifat nasional namun juga internasional.

Kesemua aspek tersebut akan menjadi bagian yang penting dalam pertimbangan yangakan dibuat oleh Mahkamah dalam memutus permohonan a quo. Dalam hal pengujianUU pengesahan perjanjian internasional dapat menimbulkan penafsiran sebagaibentuk pembatalan sepihak (denunciation) dari keikutsertaan Indonesia, hal inijuga harus diperhatikan oleh Mahkamah, yaitu apakah dalam perjanjianinternasional tersebut dimungkinkan untuk melakukan pembatalan sepihak ataupenangguhan.

Hal ini penting bagi Indonesia, karena Indonesia tidak dapat menarik diri dariperjanjian tersebut jika tidak ada pasal yang mengatur mengenai pe,batalansepihak atau penangguhan keikutsertaan dalam perjanjian tersebut. Dalammemberikan keputusan yang terkait dengan permohonan pengujian UU pengesahanperjanjian internasional, juga harus dipertimbangkan dampak yang akan timbuldari dikabulkannya permohonan tersebut. Meskipun dengan pembatalan UUpengesahan perjanjian internasional tidak secara serta merta menghilangkankeikutsertaan Indonesia dalam pergaulan internasional.

Dampak Pembatalan UU yang Mengesahkan Perjanjian Internasional

Dampak dari pembatalan UU tersebut tidak hanya akan bersifat nasional tetapijuga bersifat internasional. Walaupun dalam Konvensi Wina Article 46 dinyatakanbahwa negara peserta dari suatu perjanjian internasional dapat membatalkankeikutsertaannya dalam perjanjian jika pelanggaran terhadap perjanjian tersebutmerupakan suatu tindakan yang memang sesuai dengan internal law of fundamentalimportance. Kemudian yang menjadi pertanyaan apakah jika perjanjianinternasional yang disahkan oleh UU dianggap bertentangan atau tidak sesuaidengan UUD 1945, hal ini dapat dimasukkan dalam kategori tersebut.

Konvensi Wina menyatakan hal di atas karena dalam prosedur ratifikasi, negarapeserta diberikan kesempatan untuk memutuskan apakah akan menjadi pihak dalamperjanjian internasional atau tidak, dengan menyesuaikan perjanjianinternasional tersebut dengan konstitusi negaranya. Maka pernyataan untukterikat dalam perjanjian internasional tersebut merupakan suatu itikad baik,yang harus dihormati oleh negara-negara lainnya.

Mengenai pembatalan perjanjian yang diakibatkan oleh dibatalkannya suatu UUyang mensahkan suatu perjanjian internasional oleh MK tidak termasuk dalamfaktor-faktor yang menjadikan perjanjian menjadi batal atau ditangguhkan.

Namun dalam hal ini dapat dimasukkan dalam pembatalan atau penangguhan secarasepihak ini tidak akan menjadi masalah jika pengunduran diri diatur dalam suatuperjanjian internasional, seperti halnya dalam Konvensi Jenewa 1949 tentangPerlindungan Korban Perang, dalam Pasl 63 mengenai Perbaikan Keadaan Luka danSakit di Medan Perang di darat, menetapkan bahwa pembatalan atau pernyataantidak terikat terhadap perjanjian ini berlaku satu tahun sejak pemberitahuanmengenai pernyataan tersebut diterima oleh Dewan Federasi Swiss.Berlainanjika pengunduran diri atau pembatalan tidak diatur dalam perjanjianinternasional. Seperti halnya di dalam Piagam PBB. Sebagai contoh adalah ketikaIndonesia mundur dari keanggotaan PBB pad Desmber 1964. Halini berlainan dengan LBB yang mengatur mengenai pengunduran diri dari LBB. PBBtidak ingin mengulangi pengalaman LBB yang dilemahkan oleh pengunduran diribeberapa anggotanya pada tahun 1938.

Pada saat Indonesia ingin kembali menjadi anggota PBB, pengunduran diriIndonesia di PBB dihitung sejak pernyataan mundur Indonesia di PBB. Dengandemikian Indonesia sebenarnya tidak pernah keluar dari PBB. Indonesiadiwajibkan membayar segala kewajiban selama ketidak aktifannya di PBB.

Dengan demikian pembatalan suatu UU yang mensahkan suatu perjanjianinternasional yang dilakukan oleh MK tidak selalu menjadikan Indonesia lepasdari keterikatannya yang telah dinyatakan oleh Indonesia terhadap perjanjiantersebut, jika pengunduran diri atau penangguhan untuk terikat terhadapperjanjian tidak diatur. Hal berbeda jika hal ini diatur dalam perjanjianinternasional.

————————————————————————————————
[1]Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,Konstitusi Press: Jakarta, 2005, hal. 81-82
[1]Yang termasuk sebagai ini adalah kelompok orang warga negara Indonesia yangmempunyai kepentingan yang sama dapat tampil sebagai pemohon, asalkan dapatmembuktikan dirinya memenuhi syarat yang ditentukan oleh UU untuk menjadipemohon.
[2]Rumusan ini merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
[3]Dengan berkembangnya ilmu hukum di masa modern ini, besar kemungkinan badanhukum tidak hanya mencakup pengertian public/privat saja, melainkan jugamencakup pengertian lainnya secara luas.
[4]Maksudnya adalah lembaga apa saja yang dibentuk bukan sebagai lembagamasyarakat.[1]Indonesia (c), UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan, Lembaran Negara RI tahun 2004 NO. 53, Pasal 8
[2]Ibid, Pasal 8 ayat (2)
[3]Ibid, Pasal 12
[4]Ibid, Pasal 12 ayat (3)
[5]Indonesia (c), Pasal 20
[6]Ibid.
[7]Ibid, Pasal 32, ayat 1,5,6, dan 7
[8]Ibid, Pasal 37
[9]Indonesia (a), Pasal 14
[10]Ibid, Pasal 14
[11]Ibid.
[12]Semua perkara konstitusi di MK disebut sebagai perkara permohonan, bukangugatan. Alasannya karena hakikat perkara konstitusi di MK tidak bersifatadversaria atau contentious yang berkenaan dengan pihak-pihak yang salingbertabrakan kepentingan satu sama lain seperti dalam perkara perdata maupuntata usaha negara. Kepentingan yang sedang digugat dalam perkara pengujianundang-undang adalah kepentingan yang luas menyangkut kepentingan semua orangdalam kehidupan bersama. UU yang digugat adalah UU yang mengkat umum terhadapsegenap warga negara. Oleh sebab itu perkara yang diajukan tidak dalam bentukgugatan, melainkan permohonan. Dengan demikian, subjek hukum yang mengajukandisebut sebagai pemohon.
[13]Dalam hukum acara perdata dikenal adagium point d’interet poiny d’action, yaituapabila ada kepentingan hukum diperbolehkan untuk mengajukan gugatan.
[1]Indonesia (b), UU No. 24 tahun 2003 tentang MK, Lembaran Negara RI tahun2003 No. 98, Pasal 10.
[1]Ibid, Pasal 10
[1]Ibid, Pasal 7
[2]Ibid, Pasal 8
[3]Ibid, Pasal 9
[4]Ibid, Pasal 10
[5]Ibid, Pasal 11
[1]Indonesia (a), UU No. 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional,Lembaran

MOCHTAR KUSUMAATMADJA: HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

Disadur dari buku MochtarKusumaatmadja, “Pengantar Hukum Internasional: Buku I- Bagian Umum”, BinaCipta, Bandung, 1990, hlm. 65-67)
Jika demikian halnya denganmasalah hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional secara umum danpraktek beberapa Negara termasuk Indonesia, bagaimanakah kiranya dudukpersoalan hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional itu menuruthukum positif Indonesia.

Mengingat bahwa seperti telah dikatakan di atas persoalan ini tidak diaturdalam Undang-Undang Dasar 1945, satu-satunya petunjuk dalam usaha menjawabpertanyaan ini harus didasarkan atas praktek kita bertalian dengan pelaksanaankewajiban kita sebagai peserta beberapa perjanjian internasional yang telahkita adakan.

Memperhatikan kenyataan tentang hal ini penulis berpendapat bahwa kita tidakmenganut teori ”transformasi” apalagi sistem Amerika Serikat. Kita lebihcondong pada sistem Negara-Negara kontinental Eropa yang disebut halamanterdahulu, yakni langsung menganggap diri kita terikat dalam kewajibanmelaksanakan dan menaati semua ketentuan perjanjian dan konvensi yang telahdisahkan tanpa perlu mengadakan lagi perundang-undangan pelaksanaan(implementing legislation).

Orang yang meragukan kesimpulan demikian dapat mengatakan bahwa kecenderungan kitamengikuti sistem yang dianut beberapa Negara Eropa, bukannya disebabkan karenakita melakukannya dengan sadar tetapi untuk menutupi kenyataan bahwa kita belumatau lalai memproses kewajiban kita berdasarkan Perjanjian Internasional yangtelah diadakan ke dalam bentuk perundang-undangan Nasional.

Dalam beberapa hal tertentu terutama dalam keadaan kita turut serta dalam suatukonvensi yang mengandung berbagai perubahan dan pembaharuan, kelalaian demikianmemang bisa menimbulkan keadaan yang kurang diinginkan. Orang, terutama parapetugas di lapangan tentu berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang ada(dan belum) diubah yang didasarkan atas konvensi yang lama, sedangkan sebagaiNegara kita sudah resmi terikat pada konvensi yang baru.[1]

Memang tak dapat disangkal bahwa sebaiknya kita mengundangkan apa yang sebagaipihak peserta suatu perjanjian telah mengikat kita apalagi apabila kelalaianmelakukan hal itu bisa menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan hukum yangberlaku.

Sebaliknya dapat dikemukakan bahwa dalam beberapa hal pengundangan demikiantidak terlalu perlu karena masalahnya tidak menyangkut banyak orang ataupersoalannya sangat teknis dan ruang lingkupnya sangat terbatas. Contohperjanjian atau konvensi demikian ialah Konvensi tentang Hukum mengenaiPerjanjian Internasional, Konvensi tentang Hubungan Diplomatik dan KonvensiICAO. Dalam hal ada pertentangan dengan ketentuan perundang-undangan (yangbelum diubah) bagi Hakim atau pihak yang bersangkutan satu-satunya batu ujianbagi terikat atau tidaknya Negara yang bersangkutan ialah apakah perjanjiantersebut telah mengikat kita dengan sah atau tidak.

Tetapi dalam beberapa hal menurut pendapat penulis pengundangan dalamUndang-Undang Nasional adalah mutlak diperlukan yakni antara lain apabiladiperlukan perubahan dalam Undang-Undang Nasional yang langsung menyangkut hakWarga Negara sebagai perorangan. Misalnya apabila turut sertanya Indonesia padasuatu konvensi mengakibatkan bahwa suatu kejahatan yang dapat dipidana yangsebelumnya tidak dikualifikasikan demikian atau apabila ada perubahan dalamancaman hukuman, seperti misalnya dalam hal kejahatan penerbangan (hijacking)dan kejahatan terhadap sarana penerbangan.[2]Demikianlah pendapat penulis mengenaisuatu hal yang di Negara kita yang masih muda ini memang tidak diaturseperti juga persoalan pengesahan Perjanjian Internasional yang sedikit banyakturut menentukan jawaban atas persoalan ini.
————————————————————————————————-
[1]Untuk menyebut satu contoh saja yakni mengenai pelaksanaan suatu Konvensi dibidang Keselamatan Jiwa di Laut: Indonesia telah lama menjadi peserta Safety ofLife at sea Convention (disingkat SOLAS) 1960, tetapi perundang-undangannasional yang berlaku yakni Schepen-Ordonnanties dan Schepen-Verordening tahun1931 dibuat berdasarkan SOLAS tahun 1928.
Sementara itu SOLAStahun 1960 sudah diganti/diubah dengan adanya SOLAS tahun 1972.
[2]Lihat Undang-Undang No.4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan BeberapaPasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana bertalian dengan Perluasanberlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana,Kejahatan Penerbangan, danKejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.


Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai