Sekapur Sirih

Globalisasi hubungan internasional dewasa ini telah semakin meningkatkan persentuhan dan interaksi antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional di Indonesia. Interaksi kedua bidang hukum ini semakin mempertajam pertanyaan tentang arti lembaga “pengesahan” (ratifikasi, aksesi, penerimaan, persetujuan) dalam kaitannya dengan status Perjanjian Internasional dalam Hukum Nasional RI.

Perdebatan akademis dengan para praktisi tentang permasalahan dimaksud mulai digulirkan oleh Departemen Luar Negeri dalam beberapa forum akademis dan jika diidentifikasi dan dipetakan maka secara garis besar setidak-tidaknya terdapat dua pandangan yang secara dinamis hidup dalam dunia akademis dan praktisi tentang arti pengesahan, yaitu:

a. Pertama, pandangan yang menilai Undang-Undang/Perpres yang mengesahkan suatu Perjanjian Internasional adalah produk Hukum Nasional yang mentransformasikan materi Perjanjian Internasional ke dalam Hukum Nasional sehingga status Perjanjian Internasional berubah menjadi Hukum Nasional. Undang-Undang/Perpres ini telah memiliki efek normatif. Norma yang diaplikasikan dalam Hukum Nasional adalah dalam karakternya dan formatnya sebagai materi Undang-Undang/Perpres dan bukan dalam karakternya sebagai norma Perjanjian internasional. Kelompok ini menilai tidak perlu lagi ada legislasi baru untuk memberlakukan norma Perjanjian Internasional kedalam Hukum Nasional (dualisme?).

b. Kedua, pandangan yang menilai Undang-Undang/Perpres yang mengesahkan suatu Perjanjian Internasional adalah bersifat prosedural yaitu hanya merupakan persetujuan DPR/Presiden dalam jubah Undang-Undang/Perpres. Undang-Undang/Perpres ini tidak memiliki efek normatif karena hanya bersifat penetapan bukan pengaturan. Pandangan ini pada tahap selanjutnya akan terbagi dua, yaitu:
· Pertama, pandangan yang menganggap Undang-Undang/Perpres yang mengesahkan suatu Perjanjian Internasional adalah “menginkorporasi” Perjanjian Internasional tersebut kedalam sistem Hukum Nasional. Dengan inkorporasi ini maka Perjanjian Internasional dalam karakternya sebagai norma Hukum Internasional telah memiliki efek normatif dan mengikat di dalam Hukum Nasional. Keterikatan penegak hukum terhadap norma yang dihasilkan adalah bersumber dari Perjanjian Internasional itu sendiri dan bukan dari Undang-Undang/Perpres yang mengesahkan (monisme?).
· Kedua, pandangan yang menganggap Undang-Undang/Perpres yang mengesahkan suatu Perjanjian Internasional hanya sekedar jubah persetujuan DPR/Presiden kepada Pemerintah RI untuk mengikatkan diri pada tataran Internasional dan belum mengikat pada tataran Hukum Nasional. Untuk itu masih dibutuhkan legislasi nasional tersendiri untuk mengkonversikan materi Perjanjian Internasional menjadi materi Hukum Nasional. Tanpa legislasi nasional ini maka Indonesia sebagai subjek Hukum Internasional hanya terikat pada tataran Internasional, sedangkan warganegaranya tidak terikat (dualisme?).

Pandangan-pandangan tersebut diatas tampaknya tidak selalu kaku dan terdapat ruang untuk adanya variasi yang menggabungkan elemen masing-masing pendekatan. Selain itu, tidak tertutup adanya pandangan lain yang mungkin belum terdeteksi dan masih dikembangkan dalam dunia akademisi.

Apa pun pandangan yang hendak dianut oleh Indonesia hendaknya dapat ditegaskan dalam sistem hukum Indonesia baik dalam suatu doktrin maupun aturan konstitusi/legislasi guna menciptakan kepastian hukum serta prinsip “predictability” baik kalangan akademisi khususnya praktisi seperti diplomat. Sehubungan dengan itu maka sudah waktunya untuk mewacanakan suatu politik hukum tentang hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional yang dapat menjawab tentang arti dan fungsi pengesahan khususnya terhadap status hukum dari Perjanjian Internasional dalam Hukum Nasional.

Kompilasi ini merupakan kumpulan buah pikiran para akademisi dan praktisi hukum di Indonesia yang memaparkan pandangannya terhadap permasalahan yang terkait dengan status Perjanjian Internasional dalam tata perundang-undangan nasional. Pandangan dimaksud telah didiskusikan bersama pada saat Direktorat Perjanjian Ekososbud menyelenggarakan Focussed Group Discussion yang khusus membahas mengenai Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional beserta permasalahan pengesahan Perjanjian Internasional di Indonesia.

Dengan diterbitkannya kompilasi ini diharapkan dapat menjadi guidelines dalam menanggapi pertanyaan tentang status Perjanjian Internasional dalam Tata Perundang-undangan Nasional.

Jakarta, Januari 2009

Damos Dumoli Agusman

Sejarah Treaty Room

”The Minister of Foreign Affairs is responsible to deposit and maintain theoriginal document of the Treaty concluded by the Government of the Republic ofIndonesia and Compile a list of official documents and publish it in Treatiesseries”
Article 17 (1) Law of the Republic of Indonesia Number 24 year 2000 on Treaties

Undang-undang Perjanjian Internasional No. 24 tahun 2000 mengatur peranDepartemen Luar Negeri RI sebagai depository dari semua perjanjianinternasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi pihaknya. Bahkan jikadiperlukan, Departemen Luar Negeri RI dapat pula menjadi depository perjanjianinternasional walaupun Pemerintah Republik Indonesia tidak menjadi pihakperjanjian internasional dimaksud.

Penggunaan istilah Treaty Room sendiri tidak diketahui kapan dan siapa yangpertama kali mempopulerkannya, namun peran Treaty Room sebagai tempatpenyimpanan Naskah Asli Perjanjian Internasional, khususnya dalam halPemerintah RI menjadi pihaknya secara tidak langsung telah dimulai ketikaPemerintah Republik Indonesia yang baru merdeka menandatangani PerjanjianPersahabatan dengan Republik Arab Mesir (Traite Dámitie Entre La RepubliqueDÍndonesie et La Royaume D\’ Egypte) pada tanggal 10 Juni 1947 sebagai bagiandari perjuangan diplomasi Indonesia untuk semakin mendapatkan pengakuaninternasional terhadap lahirnya Negara Republik Indonesia.

Menurut catatan sejarah, Treaty Room pertama kali ditempatkan di jalanSisingamangaraja No. 73 (sekarang gedung Caraka Loka). Tahun 1993 -2006, TreatyRoom dikembangkan dengan mengadakan ruangan tersendiri guna penyimpanan danpengolahan Naskah Asli Perjanjian Internasional. Pada periode ini, bekerjasamadengan Arsip Nasional Republik Indonesia, Naskah Asli Perjanjian Internasionaltidak saja dicatat dan dinomori namun juga diklasifikasi, dialih mediakanhingga akhirnya pada tahun 2006 diciptakanlah system Data Base yang diberi nama\”Record Center Management (RCM)\” hasil kerjasama antara Pusat JasaKearsipan, Arsip Nasional Republik Indonesia dengan Departemen Luar Negeri yangmemungkinkan untuk mengakses Perjanjian-Perjanjian internasional yang telahditandatangani oleh Pemerintah Indonesia secara digital tanpa harus menyentuhfisik perjanjian untuk melindungi perjanjian dari rusak dan hilang.

Sebagai Arsip vital keberadaan perjanjian internasional penting dalam kehidupanberbangsa dan bernegara apalagi perjanjian internasional. Arsip adalah saksibisu mengenai kegagalan, kejayaan dan pertumbuhan bangsa dan merupakan asetpaling berharga, warisan nasional dari generasi ke generasi. Vienna convention1983 on State Succession In Respect of Property, Archives and Debt dan TheHague Convention 1954, On Protecting Cultural Heritage Against War And ArmConflict merupakan ketentuan internasional mengenai kearsipan dan bahwa Arsipperlu dilindungi dari berbagai keadaan termasuk konflik dan perang bersenjata.

Berkat dukungan yang terus menerus dari Menteri Luar Negeri RI, Teknispenyimpanan dan pengelolaan naskah perjanjian Internasional telah mengalamikemajuan secara signifikan. Pada saat ini Naskah Asli Perjanjian Internasionaltelah disimpan di Gedung Garuda –yang pada masa pendudukan Belanda adalahpengadilan Hindia Belanda (Raad Van Justitie) dan pada masa sekarang gedungtersebut adalah salah satu cagar budaya pemerintah Propinsi DKI—yang telahdibangun sedemikian rupa sehingga keberadaan Naskah Asli PerjanjianInternasional yang merupakan runtutan sejarah bangsa Indonesia terpelihara.

DISKUSI BAPAK I WAYAN PARTHIANA DENGAN BAPAK DAMOS DUMOLI AGUSMAN MENGENAI MASALAH-MASALAH POKOK/KAJIAN AKADEMIS (TEORITIS DAN PRAKTIS) SEKITAR PEMBUA


Komentarini ditulis dalam rangka menanggapi Paper Bapak Parthiana yang disampaikandalam Expert Group Meeting tentang Perjanjian Internasional yangdiselenggarakan di LPHI FH UI Depok, 9 Januari 2007 yang tidak sempat sayabahas dalam pertemuan tersebut.

Secara umum Paper tersebut sangat bermanfaat bagi kami di Deplu yangsehari-hari berkecimpung dalam praktek pembuatan perjanjian internasional.Terlebih lagi berdasarkan pengamatan kami bahwa Bapak Parthiana adalah salahsatu dari sedikit akademisi yang sangat loyal dan devoted terhadap pengembangancabang hukum perjanjian internasional. Sehingga tidaklah mengherankan bahwapaper ini menyentuh banyak aspek-aspek yang sangat tidak asing bagi kami diDeplu dan bahkan sangat membantu dalam meyakini bahwa masih banyak permasalahanyang perlu dibenahi.

Komentar saya terhadap Paper ini lebih ditekankan kepada persepsi praktekterhadap isssue yang diangkat oleh Bapak Parthiana. Dalam kaitan ini, sayalebih menekankan pada apa kata praktek Indonesia terhadap permasalahan yangdiangkat. Seperti difahami, dalam hukum internasional, praktek suatu negaramerupakan fundasi utama dalam menganalisa suatu norma hukum internasional olehsebab itu saya akan melengkapi analisa Bapak Parthiana dalam perspektif praktekIndonesia sehingga tidak terjadi kesenjangan antara apa yang dibayangkan olehpara akademisi dengan praktek negara.

Secara umum, pertanyaan-pertanyaan yang diangkat oleh Bapak Parthiana dalampapernya adalah sebagian besar tentang ”status perjanjian internasional dalamhukum nasional”, masalah sentral yang saya perkenalkan dalam Expert GroupMeeting tersebut. Sekalipun Bapak Parthiana tidak menghendaki pendekatanmonisme-dualisme dalam menganalisa masalah ini, namun tanpa disadari pandanganyang dianut mengarah pada satu isme, yang dalam rapat interdep pada PemerintahRI merupakan salah satu kubu yang cukup kuat.

Motivasi saya untuk membuat komentar ini adalah guna mendorong adanya diskusidan diskursus yang intensif tentang masalah ini guna mengklarifikasipermasalahan yang kita hadapi dalam dunia praktek. Menurut saya, masalah inisudah berlarut-larut dalam praktek dan cenderung mengarah pada inkonsistensidan menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu sudah saatnya masalah inidikembalikan pada tataran akademisi guna mendapatkan kejelasan tentang anatomipersoalan ini yang menurut hemat saya berakar dari perdebatan tentang teorihubungan hukum internasional dan hukum nasional. Dalam kaitan ini, saya menyambutgembira adanya kesimpulan Expert Group Meeting tersebut tentang perlunyadiambil suatu sikap dalam bentuk legal provisions tentang hubungan hukuminternasional dan nasional di Indonesia.

Mengenai Pasal 11 UUD 1945è Komentar I WayanParthiana

Dengan jatuhnya Orde Baru pada tangal 16 Mei 1998 dan kemudian lahirnya OrdeReformasi yang salah satu agendanya adalah mengubah (mengamendemen) UUD 1945antara lain karena UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepadaeksekutif yang telah melahirkan sistem pemerintahan yang otoriter untuk diubahdengan sistem yang lebih memberikan jaminan keseimbangan antara eksekutif danlegislatif. Salah satu Pasalnya yang juga tidak luput dari perubahannya adalahPasal 11 yang mengalami dua kali perubahan, yang pertama pada Perubahan Ketiga(2001) dan yang kedua kalinya pada Perubahan Keempat (2002). Sedangkan padaPerubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang Pertama (1999) dan Kedua (2000), Pasal11 tidak mengalami perubahan atau tetap seperti naskah Pasal 11 yang lama.

A. Pasal 11 UUD 1945 Perubahan Ketiga (2001) dan Keempat (2002)

Dalam UUD 1945 Perubahan Pertama (1999) dan Kedua (2000), ternyata Pasal 11tidak mengalami perubahan, jadi rumusannya tetap seperti semula. Pasal 11 barudiubah dalam Perubahan Ketiga (2001) dan Keempat (2002). Dalam Perubahan Ketiga(2001), naskah Pasal 11 lama tampaknya dihapuskan sedangkan ayat 2 dan 3nyaadalah merupakan hasil Perubahan Ketiga(2001). Jelasnya, rumusan Pasal 11 ayat2 dan 3 tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 11 ayat 2:
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibatyang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangannegara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, harusdengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 11 ayat 3:
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur denganundang-undang.

Akan tetapi dalam Perubahan Keempat (2002), Pasal 11 naskah yang lama ternyatadimunculkan lagi dan dijadikan sebagai Pasal 11 ayat 1. Dengan demikian,rumusan akhir yang selengkapnya dari Pasal 11 ayat 1, 2, dan 3 yang terdiridari Perubahan Ketiga (2001) dan Perubahan Keempat (2002) adalah sebagaiberikut:
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkanakibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan bebankeuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang,harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur denganundang-undang.

Ada beberapa catatan dan komentar yang dapat dikemukakan berkenaan dengan substansidari Pasal 11 ayat 2 dan 3 Perubahan Ketiga (2001) dan Perubahan Keempat (2002)ini sebagai berikut:

Pertama, terhadap ayat 1 yang merupakan naskah lama (semula), tidak tepat untukdisatukan pengaturan tentang menyatakan perang dan membuat perdamaian pada satupihak dan membuat perjanjian internasional pada lain pihak di dalam satu pasalataupun ayat, sebab keduanya sangat berbeda. Perang dan perdamaian lebih eratdengan masalah pertahanan dan keamanan negara yang pada dasarnya harus dicegahdan dihindari. Oleh karena itu sebaiknya dipindahkan dan disatukanpengaturannya di dalam Bab tentang Pertahanan dan Keamanan Negara (Bab XII).Atau dihapuskan sama sekali dari UUD dan cukup diatur dalam bentukundang-undang sebab agak janggal jika sebuah negara seperti Indonesia yangcinta damai namun undang-undang dasarnya secara tegas mengatur tentang perang.Sangat berbeda dengan perjanjian internasional yang merupakan suatu instrumenhukum internasional yang sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan masyarakatinternasional dan oleh karena itu sebaiknya secara khusus diatur di dalam Babtersendiri atau digabungkan di dalam Bab tentang Hubungan Luar Negeri, denganrumusan yang lebih sesuai dengan realitas mengenai perjanjian internasional itusendiri pada masa kini maupun yang akan datang.

Kedua, terhadap ayat 2 sebagai naskah baru yang substansinya lebih tampaksebagai kriteria tentang suatu perjanjian internasional yang harus membutuhkanpersetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Kriteria ini sebenarnya tidak perlu secaraeksplisit dinyatakan di dalam Undang-Undang Dasar tetapi lebih tepat diturunkandan dicantumkan di dalam materi undang-undang pelaksanaannya seperti ditegaskanpada ayat 3.

Ketiga, munculnya ketentuan ayat 2 yang mengharuskan Presiden memintapersetujuan Dewan dalam pembuatan perjanjian-perjanjian internasional yangmateri atau substansinya sangat penting dan menyangkut hajat hidup orangbanyak, tampaknya disebabkan karena perancang naskah ayat 2 ini menafsirkanayat 1 (Pasal 11 lama) tersebut, yakni, Presiden dengan persetujuan DewanPerwakilan Rakyat membuat perjanjian dengan negara lain, sebagai bersifatfakultatif. Hal ini tampaknya juga dihubungkan dengan fakta yang berlakusebelumnya (pada masa Orde Lama dan Orde Baru) dimana Presiden bebas menentukanapakah suatu perjanjian internasional perlu dimintakan ataukah tidak dimintakanpersetujuan kepada Dewan sementara Dewan sendiri juga tidak pernahmempermasalahkannya.

Mengenai peraturan perundang-undangan pelaksanaan dari Pasal 11 UUD 1945tersebut, -setelah selama kurang lebih empat puluh tahun berdasarkan pada SuratPresiden Nomor: 2826/HK/1960 Tanggal 22 Agustus 1960- diwujudkan dalam bentukundang-undang, yakni, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang PerjanjianInternasional yang mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2000. Akan tetapiUndang-Undang ini masih berdasarkan pada Pasal 11 UUD 1945 yang lama (semula)sebagaimana tercantum di dalam Konseiderans Mengingat butir 1. Tampaknya halini disebabkan karena ketika diundangkannya Undang-Undang ini, Pasal 11 yangberlaku adalah Pasal 11 lama/semula, sebab dalam Perubahan Pertama (1999) danKedua (2000) seperti dikemukakan di atas, Pasal 11 belum diubah (masih tetapseperti naskah Pasal 11 UUD 1945 yang lama/semula.

Namun dengan diubahnya Pasal 11 yang kini menjadi Pasal 11 ayat 1, 2, dan 3 UUD1945 Perubahan Ketiga (2001) dan Keempat (2002) seperti telah dikutip di atas,timbul pertanyaan, apakah substansi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 inimasih sesuai ataukah harus diubah lagi supaya benar-benar merupakan penjabarandari isi dan jiwa Pasal 11 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 Perubahan Ketiga (2001)dan Keempat (2002) yang kini berlaku sebagai dasar hukum dari perjanjianinternasional? Jawaban atas pertanyaan ini tentulah tidak sederhana, dan untukitu perlu dilakukan pengkajian secara lebih mendalam.
è Komentar DamosDumoli Agusman

Penggabungan pernyataan perang dan membuat perjanjian dalam satu wadah (ayat)dalam ps 11 ayat 1 UUD 45 pada hakekatnya tidak perlu diperdebatkan apalagijika dikaitkan dengan karakternya yang kontras. Pasal 11 ini adalah kewenanganKepala Negara dalam kaitannya dengan hubungan dan politik luar negeri yangsecara tradisional pada waktu itu adalah perang, damai dan membuat perjanjian.Seperti dimaklumi hukum internasional tradisional adalah hukum perang dan damaidan membuat perjanjian sehingga pencantuman ketiga external relations conceptsini dalam satu nafas dapat dipahami dan sangat logis. Jika ditilik dari segikontradiktifnya maka lebih tidak mungkin perang dan damai dalam satu ayatketimbang dengan perjanjian internasional.

Pasal 11 ayat 1 UUD 45 sudah dijabarkan dalam UU No. 24/2000 dan untuk itu UUini harus dilihat, dan mungkin dapat dikonstruksikan sebagai interpretasi ataspasal 11 UUD 45. Sehingga pertanyaan atas butir I.1. b Makalah Bapak Parthianasudah terjawab. Dalam hal ini, ”persetujuan DPR”adalah identik dengan ”pengesahan” menurut definisi UU No. 24/2000.

Apakah DPR dapat menolak memberikan persetujuan (pengesahan)? Tentu saja.Mekansime penolakan ini sama dengan mekanisme penolakan terhadap RUU yangoutputnya adalah ”RUU yang mengesahkan PI dimaksud tidak disetujui dan dengandemikian tidak diundangkan”. Pertanyaan Bapak Parthiana yang menarik adalahbagaimana jika Pemerintah tetap ngotot untuk terikat pada PI dimaksud? Sayalebih konkrit mempertajam pertanyaan ini dengan ”dapatkah dilakukan melaluiPerpu?”. Jawabannya akan sangat tergantung pada perdebatan tentang status UUyang meratifikasi PI, apakah produk legislasi atau hanya ”jubah” yangmenyatakan persetujuan DPR. Dari sisi the law of treaties, pengesahan melaluiPerpu mengandung resiko hukum, yaitu jika Perpu ditolak diundangkan makaIndonesia harus menarik diri dari Perjanjian yang sempat disahkah.

Pengertian tentang ”perjanjian internasional lainnya” pada pasal 11 ayat 2sudah dijelaskan oleh Pemerintah RI kepada MK pada kasus judicial review UUMigas, yaitu sebagai perjanjian yang dibuat dengan subjek HI lainnya dan halini didukung oleh data pada historis perumusan pasal ini. Jurisprudensi MKmengakui pengertian semacam ini.

Pertanyaan Pak Parthiana tentang apakah ps 11 ayat 2 dibaca sebagai suatukesatuan atau tersendiri (dalam legal drafting kita sering menyebutnya ”or”atau ”and” atau ”or/and”) cukup menarik. Dari segi praktis kami menilai ayatini sebagai suatu kesatuan karena historis tentang pasal ini adalah ”traumaLetter of Intent RI-IMF 1997. Kesulitan kami adalah apakah kriteria ini hanyaterhadap ”perjanjian internasional lainnya”? Apakah terhadap perjanjian internasionalversi ayat 1 cukup menggunakan kriteria pasal 10 UU No. 24/2000? Dalam hal inikekuatiran Pak Parthiana betul bahwa ini dapat menimbulkan multi interpretasi.è Komentar I Wayan Parthiana

Saya tetap pada pendirian, bahwa Pasal 11 ayat 1 yang substansinyamenggabungkan antara perang dan perdamaian pada satu pihak dengan perjanjianpada pihak lain, adalah tidak tepat sama sekali, alasanya:
a. Landasan filosofi dari keduanya sangat berbeda;perang adalah perbuatanmenghancurkan pihak lawan dengan hasil kalah dan menang dengan segalakonsekuensinya, sedangkan perjanjian internasional adalah mewujudkanperdamaian. Keduanya sangat kontradiktif/bertolak-belakang;
b. Landasan faktualnya juga sangat berbeda; yang pertama harus dicegah atauditiadakan atau minimal dikurangi terjadinya, sedangkan yang kedua justrusangat dibutuhkan dan karena itu semakin banyak ada perjanjian internasionalmaka sangat positif bagi masyarakat internasional;
c. Hukum yang mengaturnya juga berbeda, yang pertama diatur oleh hukum perangatau sekarang: hukum humaniter, sedangkan yang kedua diatur oleh hukumperjanjian internasional;
d. Indonesia sebagai negara cinta damai, walaupun demi kemerdekaan tidak seganuntuk berperang, menjadi sangat aneh kalau UUDnya secara eksplisit mencantumkantentang perang. Oleh karena itu saya lebih ektsrim lagi berpendapat, bahwatidak perlu ada pencantuman tentang perang di dalam UUD Indonesia. Tentangperang ini, sudah cukup diatur dalam undang-undang saja sebagaipentransformasian dari Konvensi Jenewa 1949 yang sejak 1958 sudah diratifikasioleh Indonesia tetapi hingga kini belum ada undang-undang pentransformasiannya.

Memang benar Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 ini sudah dijabarkan di dalam UU Nomor 24tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, tetapi penjabaran ini hanyaterbatas mengenai (pembuatan) perjanjian internasional saja. Sedangkan tentangperang dan perdamaian (keduanya harus dibaca sebagai satu kesatuan, bukanterpisah), hingga kini belum ada undang-undang tentang penjabarannya.

Dalam hal terjadi ketegangan antara Presiden (eksekutif) dan DPR (legislatif)berkenaan dengan perjanjian internasional (sudah tentu perjanjian yangpengikatan diri pada perjanjian internasional itu dan selanjutnya tentangpemberlakuannya ke dalam hukum nasional membutuhkan persetujuan DPR/denganundang-undang), adalah sangat besar risikonya bagi Presiden (eksekutif) jikaPresiden memaksakan kehendaknya untuk meneruskan mengikatkan diri padaperjanjian itu dengan melangkahi DPR, ataupun dengan memberlakukan (mengesahkandan mengundangkan) perjanjian internasional itu dengan PERPU, sebab sudah dapatdipastikan bahwa DPR pada waktunya nanti akan menolaknya, sehingga tindakanPresiden itu menjadi mubazir, kecuali jika belakangan DPR berubah pendirian.Bahkan DPR bisa menggunakan haknya untuk meminta interpelasi kepada Presiden.

Sebagai suatu perjanjian internasional, pada aras internasional dia sudahmendapat nama dan bentuk, apapun nama dan bentuknya itu, seperti: treaty,convention, agreement, arrangement, charter, statute, covenant, pact, act, danlain-lain. Sayangnya, nama-nama ini tidak selamanya menggambarkan bobot isiatau substansinya. Dengan kata lain, meminjam istilah Pak Damos, perjanjian itusudah mendapat “jubah”. Namun karena dia akan masuk ke dalam dan menjadi bagiandari hukum nasional negara-negara yang sudah menyatakan persetujuan terikat(meratifikasi) dan salah satu negara itu misalnya, Indonesia, maka perjanjianitu diberi jubah lagi yang tersedia di dalam hukum nasional (Indonesia),seperti undang-undang dan keppres, kecuali perjanjian internasional dalamkategori self-executing treaty di atas.

Setelah perjanjian internasional itu masuk ke dalam dan menjadi bagian darihukum (positif) nasional Indonesia, secara yuridis formal, dia sama sepertiundang-undang ataupun keppres yang lain, yakni, sama-sama mengikat sebagaihukum positif nasional. Akan tetapi, karena dia hukum yang berasal dari luaryang masuk ke dalam wilayah dan menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia,tentu saja dia berinteraksi dan menimbulkan dampak/pengaruh terhadap hukumnasional pada umumnya, peraturan perundang-undangan nasional pada Indonesiapada khususnya.

Apa saja pengaruhnya itu? Memang tidak mudah untuk menjawab secara pasti ataspertanyaan ini, sebab masalahnya menjadi cukup kompleks. Kalaupun seya jawab,akan terlalu panjang jadinya. Bahkan bisa menjadi satu makalah tersendiri. Sayasaranka, supaya Deplu bekerjasama dengan Dephukham atau dengan instansi lainyang terkait, memprakarsai penyelenggaraan seminar tentang: Status HukumPerjanjian Internasional dan Pengimplementasiannya dalam Hukum NasionalIndonesia.

Menurut pendapat saya, substansi yang beraneka macam dari perjanjian-perjanjianinternasional yang selanjutnya diberi nama oleh negara-negara yang membuatnyatanpa standar yang pasti itulah yang menjadi sumber masalah yang utama dalammenjawab pertanyaan tentang bagaimana pengimplementasian perjanjianinternasional di dalam wilayah negara (termasuk: Indonesia). Jadi substansimasing-masing perjanjian itulah yang harus dikaji secara mendalam terlebihdahulu, sehingga menjadi jelas.

Sedangkan doktrinnya, dapat disusun atau dirumuskan sesuai dengan situasi riildan yang paling sesuai dengan kenyataan di lapangan. Patut disadari, bahwadoktrin yang rumusannya abstrak dan umum, tidak berasal dari langit danditurunkan ke bumi untuk menjawab masalah-masalah di bumi, melainkan dirumuskandari kenyataan-kenyataan di bumi yang kemudia diabstraksikan ke dalam rumusansecara sistematis, abstrak dan umum dan selanjutnya itulah disebut doktrin.

Mengenai Dimensi Nasional dan Internasional Perjanjian Internasional è Komentar I Wayan Parthiana

Selain daripada masalah-masalah yuridis-teoritis seperti dipaparkan di atasternyata masih ada masalah-masalah yuridis-praktis yang timbul sebagaikelanjutan dari pembuatan dan pengikatan diri negara Indonesia pada suatuperjanjian internasional serta pemberlakuannya ke dalam dan menjadi bagian darihukum nasional Indonesia. Masalah-masalah tersebut sebagian besar adalahmasalah-masalah dalam ruang lingkup hukum nasional Indonesia. Secarakronologis, masalah-masalah tersebut adalah:
Pertama, Indonesia sebelum mengikatkan diri atau menyatakan persetujuan terikatpada suatu perjanjian internasional sebagaimana lazimnya, akan mengkaji secaramendalam lebih dahulu substansi dari perjanjian internasional itu. Pengkajianini penting, sebab masuknya atau berlakunya suatu perjanjian internasional kedalam hukum nasional (Indonesia) dapat menimbulkan pelbagai dampak terhadaphukum atau peraturan perundang-undangan yang terkait. Persoalan-persoalan yangterkait dalam hal ini adalah, sejauhmanakah substansi perjanjian internasionalitu sesuai ataupun bertentangan dengan kepentingan nasional ataupun hukum atauperaturan perundang-undangan nasional dalam bidang yang bersangkutan,sejauhmanakah peraturan perundang-undangan nasional harus diubah dandisesuaikan dengan perjanjian internasional itu, adakah ketentuan perjanjianinternasional itu bertentangan atau tidak sesuai dengan kepentingan nasionalatau dengan peraturan perundang-undangan yang substansinya sangat fundamentaldan karena itu perlu diajukan pensyaratan (reservation), bagaiman penjabaransubstansi perjanjian internasional itu ke dalam hukum atau peraturanperundang-undangan nasional Indonesia, dan lain-lain.
Kedua, mengenai pembedaan perjanjian internasional yang pemberlakuannya kedalam hukum nasional Indonesia antara yang membutuhkan dan yang tidakmembutuhkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 10 dan 11 Undang-UndangNomor 4 Tahun 2000). Yang petama pemberlakuannya dengan undang-undang sedangkanyang kedua dengan keputusan presiden. Meskipun kriteria pembedaannyaberdasarkan Undang-Undang ini sudah lebih rinci dibandingkan dengan SuratPresiden Nomor 2826/HK/1960, namun dalam prakteknya masih ada kemungkinantimbulnya perbedaan pendapat antara Presiden dan Dewan. Oleh karena dalamprakteknya Presidenlah yang menentukan perjanjian mana yang membutuhkan danyang tidak membutuhkan persetujuan Dewan, maka timbulnya kemungkinanpenyalahgunaan akan lebih besar pada Presiden. Jelasnya, perjanjian yangseharusnya membutuhkan persetujuan Dewan dan karena itu pemberlakuannya harusdengan undang-undang tetapi oleh Presiden tidak dimintakan persetujuan Dewandan karenna itu oleh Presiden cukup diberlakukan dengan keputusan presiden.Ataupun mungkin saja bisa terjadi hal yang sebaliknya.
Ketiga, kesalahan dalam penggolongan dan pemberlakuan seperti pada Kedua diatas, misalnya, suatu perjanjian internasional yang berdasarkan substansinyaseharusnya diberlakukan dengan undang-undang (dengan persetujuan Dewan) tetapidiberlakukan dengan keputusan presiden, dapat menimbulkan persoalan apabilakeputusan presiden tentang pemberlakuan perjanjian itu dijadikan sebagaikonsiderans dari undang-undang yang merupakan pelaksanaan dari perjanjian itu.Adalah janggal jika sebuah keputusan presiden yang kedudukannya dua tingkatlebih rendah daripada undang-undang dijadikan sebagai konsideransundang-undang. Sebagai contoh nyata, misalnya, Convention on the Rights of the Child1989 (Konvensi tentang Hak Anak 1989) yang telah diratifikasi oleh Indonesiakemudian diberlakukan dengan keputusan presiden, yakni, Keputusan Presiden R.I. Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Childpada tanggal 25 Agustus 1990. Padahal substansinya adalah tentang hak asasimanusia yang seharusnya diberlakukan dengan undang-undang. Akan tetapi ketikaPemerintah Indonesia bermaksud untuk membuat undang-undang tentang perlindungananak, ternyata Konvensi ini yang sudah masuk menjadi bagian dari hukum nasionalIndonesia berdasarkan Keputusan Presiden tersebut akan dijadikan salah satukonsideransnya. Namun karena bentuknya keputusan presiden, tentulah tidak tepatsebuah keputusan presiden dijadikan konsiderans suatu undang-undang. Akibatnya,ketika Undang-Undang tentang Perlindungan Anak diundangkan pada tanggal 22Oktober 2002, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 ini tidak dicantumkan didalam Konsiderans Undang-Undang tersebut padahal undang-undang ini justru merupakanpenjabaran atau pentransformasian dari materi dari Konvensi tentang Hak Anaktersebut.
è Komentar DamosDumoli Agusman

Permasalahan tentang kemungkinan ada kesalahan dalam pengesahan (yangseharusnya dengan UU tapi dengan Perpres) memang sangat menarik. Jika terdapatperbedaan penafsiran antara DPR dan Pemerintah tentang masalah ini maka tentuharus ditetapkan dulu melalui mekanisme sengketa antar lembaga negara.Persoalan eksternal akan muncul jika memang Perpres itu dinyatakan batal demihukum yang memaksa Pemerintah untuk menarik diri dari keterikatannya pada PIyang sudah disahkan.
è Komentar I WayanParthiana

Keempat, adanya kemungkinan pihak-pihak yang menggugat keabsahan dari suatuundang-undang tentang pemberlakuan perjanjian internasional kehadapan MahkamahKonstitusi ataupun menggugat keabsahan dari suatu keputusan presiden tentangpemberlakuan perjanjian internasional melalui hak uji materiil di hadapan badanpengadilan. Jika Mahkamah Konstitusi membenarkan gugatan itu ataupun Pengadilanmengabulkan permohon hak uji materiil itu, misalnya, dengan menyatakanundang-undang ataupun keputusan presiden itu tidak sah dan harus dibatalkan,tentu saja hal ini akan menimbulkan dampak eksternal, yakni, berkenaan denganhak yang sudah diterima dan kewajiban yang sudah dilakukan oleh Indonesia dalamhubungannya dengan negara peserta lainnya dalam perjanjian internasionaltersebut.
Kelima, berkenaan dengan perjanjian-perjanjian internasional yang setelahpemberlakuannya ke dalam hukum nasional Indonesia yang substansinya masih perluditransformasikan menjadi undang-undang nasional. Misalnyaperjanjian-perjanjian internasional mengenai kejahatan-kejahatan internasionalyang secara langsung berdampak terhadap hukum pidana nasional baik materiilmaupun formal. Oleh karena sudah cukup banyak konvensi mengenai kejahataninternasional yang sudah diratifikasi (meskipun masih lebih banyak yang tidakatau belum diratifikasi) oleh Indonesia, hal ini membutuhkan politik hukumnasional yang tersendiri dalam menghadapinya lebih-lebih dalam rangkapengkodifikasian hukum pidana Indonesia ke dalam Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP) baru yang rancangan naskahnya sudah diajukan oleh Presiden kepadaDewan Perwakilan Rakyat. Hal yang sama juga berlaku dalam rangka penyempurnaanKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Keenam, perjanjian-perjanjian internasional dalam golongan ketiga, yakni,perjanjian internasional yang pemberlakuannya ke dalam hukum nasional Indonesiadilakukan secara langsung (tidak dengan undang-undang ataupun dengan keputusanpresiden) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24Tahun 2000. Dengan kata lain, perjanjian-perjanjian internasional dalamgolongan ini masuknya dan berlakunya ke dalam hukum nasional Indonesia samasekali tanpa suatu bentuk tertentu, seperti undang-undang, keputusan presiden,ataupun bentuk peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah.Perjanjian-perjanjian semacam ini yang pada umumnya substansinya mengenaimasalah-masalah yang bersifat teknis-operasional, secara langsung mengikat dankemudian juga secara langsung dapat dilaksanakan setelah ditandangani olehwakil-wakil masing-masing pihak yang melakukan perundingan, atau setelahpertukaran dokumen atau nota diplomatik antara para pihak. Pada satu pihak, halini memang bisa dipahami, sebab Presiden atau eksekutif membutuhkan keleluasaandan kecepatan dalam bertindak terutama dalam menghadapi masalah-masalahinternasional yang semakin kompleks dan perubahan serta perkembagnannya yang sangatcepat. Oleh karena berlakunya tanpa bentuk, tentu menimbulkan masalah dalampengawasannya oleh pihak legislatif ataupun oleh publik. Dapatkah perjanjianseperti ini dimohonkan hak uji materiil ke hadapan Pengadilan? Ataubagaimanakah sikap hakim/pengadilan jika pada suatu waktu, perjanjian sepertiini dipersoalkan dalam suatu perkara yang sedang diperiksa olehhakim/pengadilan?
Ketujuh, kalau apa yang dipaparkan di atas berkenaan denganperjanjian-perjanjian internasional yang pemberlakuannya cukup didelegasikanoleh rakyat kepada pemerintah atau Pemerintah/Presiden bersama Dewan PerwakilanRakyat, ada lagi perjanjian internasional dalam golongan yang lain lagi, yakniperjanjian-perjanjian internasional yang sedemikian besar dan pentingnya sebabbenar-benar secara langsung menyangkut hajat hidup seluruh rakyat. Pengikatandiri pada perjanjan semacam ini, tidak cukup didelegasikan kepada kedua lembaganegara itu melainkan harus secara langsung oleh seluruh rakyat Indonesiamelalui suatu referendum. Dalam hal ini, hukum nasional negara-negara anggotaUni Eropah dapat dijadikan sebagai bahan bandingan. Misalnya, ketika Uni Eropahbermaksud menetapkan “Euro” sebagai mata uang tunggal Uni Eropah atau ketikahendak menetapkan Konstitusi Uni Eropah sebagai hukum/undang-undang dasar dariUni Eropah, dilakukan melalui referendum dari masing-masing negara anggotanya.Mengacu pada Uni Eropah tersebut, dan dalam rangka demokratisasi rakyatIndonesia serta juga dalam rangka perkembangan ASEAN pada masa yang akan datang,kiranya dalam hal-hal yang sangat atau maha penting seperti ini, perludilibatkan seluruh rakyat Indonesia. Tentu saja akan timbul masalahpemberlakuannya ke dalam hukum Indonesia, apakah juga dengan undang-undangataukah dengan bentuk hukum yang lebih tinggi seperti Ketetapan MPR? Masalahini perlu dikaji secara lebih mendalam.
Kedelapan, diberikannya hak atau kewenangan kepada “daerah” berdasarkanUndang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah untuk melakukanpinjaman luar negeri (Pasal 81) dan melakukan hubungan luar negeri (Pasal 88).Di samping masalah substansial, masalah lainnya yang ditimbulkan adalah bentukperaturan perundang-undangan tentang pemberlakuannya ke dalam hukum nasionalIndonesia, apakah dalam bentuk peraturan daerah, keputusan kepala daerah(Gubernur, Bupati ataukah Walikota) sehingga juga tunduk pada hak uji materiil.Ataukah diberlakukan secara langsung tanpa diberi bentuk sama sekali sepertihalnya dengan perjanjian internasional pada Keenam di atas. Masing-masing denganmasalah ikutannya seperti telah diuraikan di atas.
Kesembilan, mengenai ruang lingkup teritorial berlakunya suatu perjanjianinternasional, yakni, disamping ada perjanjian internasional yang diberlakukandi serluruh wilayah Indonesia, juga ada yang hanya diberlakukan di sebagianwilayah saja. Misalnya, di satu propinsi saja, atau di beberapa propinsi disatu pulau atau bagian pulau saja di wilayah Indonesia ini. Terhadap perjanjianinternasional semacam ini, terutama dalam era otonomi daerah dan juga denganadanya lembaga negara yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kiranya perludipertimbangkan keterlibatannya sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Bahkanjika substansinya berkenaan dengan masalah yang sangat berpotensi membahayakandaerah, mungkin juga perlu secara khusus keterlibatan rakyat daerah itu melaluireferendum. Sebagai contoh fiktif, perjanjian bilateral antara Indonesia dengansalah satu negara sahabat seperti India tentang pembangunan dan pengembangantenaga nuklir yang akan didirikan di suatu tempat di Sumatera Barat.
Kesepuluh, perjanjian-perjanjian internasional yang sudah diratifikasi olehIndonesia dan juga sudah diberlakukan ke dalam dan menjadi bagian dari hukumnasional Indonesia yang karena sudah tidak sesuai lagi, pada suatu waktudiganti dengan perjanjian yang baru. Jika Indonesia meratifikasi danmemberlakukan perjanjian yang baru tersebut ke dalam hukum nasionalnya baikdengan undang-undang ataupun keputusan presiden, sebaiknya ada diktum tentangtidak berlakunya lagi (pencabutan) undang-undang atau keputusan presiden yanglama itu. Demikian juga halnya jika perjanjian yang bersangkutan pada tataraninternasional sudah tidak diberlakukan lagi tetapi tidak diganti dengan yangbaru, sehingga sudah tidak perlu diberlakukan atau diterapkan di dalam wilayahIndonesia, maka undang-undang ataupun keputusan presiden yang memberlakukannyaitu juga perlu dinyatakan tidak berlaku lagi dengan suatu undang-undang ataupunkeputusan presiden.
Kesebelas, diantara perjanjian inernasional yang sudah diratifikasi dandiberlakukan dengan undang-undang, kemudian pada tataran internasional adaketentuan-ketentuannya yang membutuhkan peraturan pelaksanaan yang juga berupaperjanjian, -biasanya dengan nama protokol- yang derajat substansinya setingkatlebih rendah dibandingkan dengan substansi perjanjian itu. Jika Indonesiameratifikasi dan memberlakukannya ke dalam hukum nasional Indonesia, kiranyaperlu dipikirkan bentuk hukumnya, misalnya, peraturan pemerintah. Jika ide inidapat diterima, maka akan ada tiga bentuk peraturan perundang-undangan tentangpemberlakuan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional Indonesia, yaitu:undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden. Tentu juga harusdisertai dengan pengubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000.
Keduabelas,satu lagi persoalan yang tampaknya terlupakan, yakni, bagaimanakeberadaan dari perjanjian-perjanjian internasional peninggalan jaman kolonialBelanda dengan negara-negara (kolonial) lain? Sejauh manakah perjanjian inimasih berlaku melalui Pasal-Pasal Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasaryang pernah dan sedang berlaku sekarang ini? Selama ini politik hukum Indonesiaberkenaan perjanjian-perjanjian peninggalan Belanda tampaknya sifatnya sangatkasuistis atau sama sekali tidak ada politik hukum yang komprehensif. DalamUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 juga tidak tampak ada pengaturan tentangperjanjian-perjanjian peninggalan jaman kolonial. Hal ini memang bisadimengerti, sebab semakin lama semakin jauh jarak waktu jaman kolonial itudengan jaman modern sekarang maupun yang akan datang, sehinggaperjanjian-perjanjian jaman kolonial itu satu per satu akan terkubur dan banyakyang sudah tidak sesuai lagi dan bahkan sudah diganti dengan yang baru, sepertiperjanjian-perjanjian tentang garis batas wilayah Republik Indonesiapeninggalan Belanda dengan Inggris di pulau Kalimantan.
Dari sudut pandang suatu negara, termasuk Indonesia, setiap perjanjianinternasional sudah pasti mengandung dimensi nasional dan internasional yang keduanyatidak bisa dipisahkan antara satu dengan lainnya.

II.A Dimensi domestik suatu Perjanjian Internasionalè Komentar I WayanParthiana

Beberapa dimensi domestik (nasional) dari suatu perjanjian internasional,adalah:

a. Lembaga pemerintah/lembaga negara yang manakah yang berwenang untukmengambil inisiatif untuk membuat atau mengadakan perjanjian internasionaldengan negara lain ataupun dengan subyek-subyek hukum internasional lain selaindaripada negara?;

b. Bagaimana proses penunjukan dan pengangkatan serta pemberian surat kuasa(full powers) bagi wakil atau utusan Pemerintah Indonesia dalam melakukanperundingan ataupun menghadiri konperensi internasional yang akan merumuskannaskah perjanjian internasional?

c. Target ataupun sasaran yang hendak dicapai oleh Indonesia ataupunmasalah-masalah apa saja yang akan diperjuangkan oleh Indonesia dalamperundingan atau konperensi internasional yang akan merumuskan naskahperjanjian internasional tersebut?

d. Untuk perjanjian-perjanjian internasional yang pada arasinternasional,sebelumnya sudah ada atau sudah berlaku sebagai hukuminternasional positif, lembaga negara/pemerintah yang manakah yang berwenangmenyatakan persetujuan terikat pada (meratifikasi) suatu perjanjianinternasional?

e. Bagaimanakah proses pemberlakuan (pengesahan dan pengundangan)perjanjian-perjanjian internasional dimana Indonesia sudah menyatakanpersetujuannya untuk terikat atau sudah meratifikasinya, ke dalam wilayahIndonesia sehingga perjanjian intcrnasional itu masuk ke dalam dan berlakusebagai bagian dari hukum nasional Indonesia?

f. Setelah perjanjian internasional seperti pada butir c tersebut mulai berlakudan menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia, tentu saja akan menimbulkanimplikasi domestik, baik besar ataupun kecil, baik terhadap hukum atauperaturan perundang-undangan nasional yang terkait ataupun terhadap kehidupannon-hukum (seperti ekonomi, politik, sipil dan sosial budaya);

g. Oleh karena itu, sebelum Indonesia menyatakan persetujuan terikat pada suatuperjanjian internasional dan memberlakukannya ke dalam dan menjadi bagian darihukum nasional, sebaiknya dilakukan pengkajian secara mendalam atas substansiperjanjian itu maupun dampak yang ditimbulkannya pada aras domestik.

h. Jika setelah dilakukan pengkajian, ternyata ada ketentuan perjanjian ituyang bertentangan dengan hukum ataupun kepentingan nasional Indonesia,sedangkan pada lain pihak Indonesia memandang perlu untuk menjadi pihak/pesertapada perjanjian internasional itu, maka Indonesia dapat mengajukan persyaratan(reservation) atas ketentuan perjanjian tersebut. Namun persyaratan(reservation) itu hanya diperkenankan, apabila, tidak dilarang secara tegasoleh perjanjian itu, atau jika tidak ada larangan, pensyaratan itu tidakbertentangan dengan maksud dan tujuan dari perjanjian itu, atau jikapensyaratan itu tidak berkaitan dengan kaidah hukum vang tergolong jus cogens.

i. Ruang lingkup teritorial dari berlakunya suatu perjanjian internasional didalam wilayah NKRI. Ada perjanjian internasional yang berlakunya di seluruhwilayah RI, ada pula yang hanya bisa diberlakukan di sebagian saja, atau dibagian wilayah tertentu saja.

j. Persoalan yang timbul setelah suatu perjanjian internasional yang sudahdiberlakukan ke dalam wilayah dan menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia,adalah tentang pengimplementasiannya di dalam wilayah Indonesia.

Beberapa pertanyaan yang dapat diajukan, antara lain:

1. Apakah perjanjian internasional itu dapat diimplementasikan secara langsungdi dalam wilayah Indonesia, sebagaimana peraturan perundang-undangan nasionalIndonesia yang lainnya?

(Catatan: Jawaban atas pertanyaan ini tidaklah mudah, sebab nama, bentuk,macam, demikian pula substansi dari perjanjian internasional itubermacam-macam, dari hal yang paling umum dan globa hingga yang palingteknis-operasional.)

2. Bagaimana jika dalam pengimplementasiannya itu ternyata baru diketemukan,bahwa ada ketentuan perjanjian internasional tersebut yang bertentangan denganperaturan perundang-undangan nasional Indonesia, baik UUD, UU, atauptunperaturan perundang-undangan lain yang lebih rendah? Mana yang harus diutamakanpenerapannya dan mana yang harus dikesampingkan? Yang manapun diutamakan,masing-masing ada konsekuensi hukumnya.

3. Apakah terhadap suatu perjanjian internasional yang sudah diberlakukan kedalam wilayah dan menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia dapat dimohonkanhak uji materiil ke hadapan Mahkamah Agung terhadap perjanjian internasionalyang diberlakukun dengan keputusan presiden /peraturan presiden ataupun hak ujikonstitusional ke hadapan Mahkamah Konstitusi terhadap perjanjian internasionalyang diberlakukan dengan undang-undang?

4. Jika dapat dan ternyata diputuskan bahwa keppres ataupun undang-undangtentang pemberlakuan perjanjian internasional itu dinyatakan tidak sah karenabertentangan dengan undang-undang ataupun Undang-¬undang Dasar, tentu saja halini akan menimbulkan dampak internal (domestik) maupun eksternal(internasional).

k. Lembaga atau organ pemerintah/negara yang manakah yang berkewajiban untukmenyimpan atau mendokumentasikan semua dokumen dan risalah-risalah yangberkenaan dengan perjanjian internasional tersebut? Misalnya, dokumen fullpowers, dokumen persetujuan untuk terikat (peratifikasian), dokumen pensyaratanyang diajukan oleh Indonesia, dokumen penolakan yang diajukan oleh negara lainterhadap pensyaratan yang diajukan oleh Indonesia, dokumen penolakan yangdiajukan oleh Indonesia terhadap persyaratan yang diajukan oleh negara lain,dokumen penarikan diri Indonesia dari suatu perjanjian internasional, danlain-lain, dokumen yang berupa naskah perjanjian internasional itu sendiri, danlain-lain.
è Komentar DamosDumoli Agusman

Tentang dimensi domestik dari suatu PI pada makalah Bapak Parthiana dapat sayakemukakan sbb:

a. Tentang lembaga yang mana yang berwenang untuk mengambil inisiatif tidakmenimbulkan masalah praktis karena kejalasan tupoksi masing-masing lembaganegara menjadi faktor utama.

b. Pemberian full power juga tidak mengalamai masalah praktis karena selaludibahas dalam mekansime rapat interdep. Menlu sendiri sebagai pejabat yangmengeluarkan full power memiliki pengaturan khusus tentang ini.

c. Target dan sasaran yang hendak dicapai dalam pembuatan PI selalu dibahasdalam rapat interdep dan telah menjadi acuan baku mekanisme pemerintah dalammenyikapi PI

d. Pada hakekatnya yang berwenang menyatakan terikat pada PI (termasukperjanjian yang sudah menjadi hukum positif) adalah Pemerintah dengan mekanismepengesahan dari DPR jika masuk kriteria pasa 10 UU No. 24/2000. Pemerintahdalam kaitan ini harus dilihat sebagai suatu kesatuan. Namun dalam internalpemerintah, lembaga yang berwenang menentukan adalah yang memiliki tupoksi yangkemudian disetujui serta disampaikan oleh Menlu kepada Presiden. Jika terjadiperdebatan internal pemerintah maka diputuskan oleh Presiden. Dalam kaitan inikeputusan pemerintah diambil sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusanpemerintah mulai dari tingkat teknis ke tingkat kebijakan dan politik.Pertanyaan yang justru menarik pada butir ini adalah lembaga mana yangberwenang memonitor dan mengendorse bahwa suatu hukum kebiasaan internasionalpositif mengikat RI?

e. Pertanyaan tentang proses pemberlakukan PI dalam hukum nasional adalahpertanyaan sentral yang jawabannya belum berkembang di dunia akademisi apa lagipada dunia praktis. Untuk itulah kami meminta agar hal ini menjadi bahasanakademis dengan berbagai metodologinya serta teori yang mendukungnya. Sayangsekali para akademisi justru cenderung ingin melihat masalah teoritis inisecara praktis sehingga membiarkan pertanyaan ini tetap tebuka dan tidakterjawab. Dunia praktisi tidak pernah mendapat jawaban dari dunia akademisitentang masalah ini.

f. Masalah ini hanya dapat terjawab jika butir e sudah terjawab.

g. Dalam pengesahan PI, sudah menjadi standar baku bahwa sebelum dilakukanpengesahan harus dilakukan pengkajian mendalam atas substansi maupun dampakyang ditimbulkan terhadap aras domestik. Sistematika naskah akademis/penjelasanRUU/Rperpres tentang pengesahan suatu perjanjian telah menggambarkan kajianini. Hal ini tidak pernah menjadi permasalahan praktis. Akar masalah justrukembali ada pertanyaan butir e, jika sudah disahkan apa statusnya pada arasdomestik? Pertanyaan yang tampaknya justru tidak menarik perhatian paraakademisi.

h. Pertanyaan butir h tentang reservasi terhadap PI yang bertentangan denganhukum nasional, berdasarkan pelajaran dari dunia praktis, justru ingin sayapertajam dengan ”dapatkah kita membuat perjanjian yang bertentangan denganhukum nasional”? Jika jawabannya tidak dapat maka dapat saja menggunakanreservasi. Tentang reservasi itu sendiri tidak ada masalah dari segi praktiskarena aturannya sudah jelas. Yang tidak jelas justru pada pertanyaan diatastadi.

i. Pertanyaan pada butir i tentang territorial application of a treaty justrusemakin menarik setelah lahirnya beberapa UU otonomi khusus yang memberikankewenangan kepada Daerah untuk memberikan persetujuan kepada setiap PI yangmenyangkut kepentingan Daerah tersebut. Saya justru mengkuatirkan bahwa akanmuncul apa yang disebut ”double ratification” terhada PI semacam ini, yaituoleh pusat dan daerah.

j. ”Apakah PI itu dapat diimplementasikan secara langsung di dalam wilayahIndonesia sebagaimana peraturan perundang-undangan nasional Indonesia yanglainnya”? Pertanyaan ini justru pertanyaan sentral tentang hubungan hukuminternasional dengan hukum nasional yang belum terbangun sistemnya dalam sistemhukum Indonesia. Pandangan Bapak Parthiana bahwa hal ini sulit karena nama,bentuk, macam substansi PI bermacam-macam tidaklah begitu relevan, karena untukIndonesia akar masalah bukan pada keragaman PI itu tetapi justru pada ketiadaandoktrin dan legislasi Indonesia yang mengatur tentang hubungan hukum ini.Beberapa pandangan Bapak Parthiana dalam makalahnya justru mengindikasikanbahwa ”direct application of a treaty” tidak mungkin dilakukan karena BapakParthiana tanpa sengaja menganut aliran bahwa untuk mengaplikasikan suatu PIyang sudah diratifikasi masih dibutuhkan perundang-undangan nasional yang dalamteori dikenal dengan dualisme (misalnya terindikasi dari pertanyaan pada butirIII. 9 makalah).

”Bagaimana jika ternyata PI bertentangan dengan hukum nasional?” pertanyaan inijuga inti dari masalah hubungan hukum.

k. Pertanyaan tentang organ pemerintah/negara yang me-manage ”treaty-relateddocuments” dalam praktek sudah cukup jelas dan tidak menimbulkan masalah. Pasal17 UU No. 24/2000 telah menugaskan Menlu untuk melaksanakan fungsi ini dansudah dilakukan dengan baik oleh Ditjen HPI dengan menggunakan mekanisme yangsudah established.

Beberapa masalah dimensi eksternal PI yang disinggung oleh Bapak Parthiana padaumumnya tidak merupakan issue (butir a, c, d, e, f, g) dalam aras praktiskarena telah diatur secara konkrit dalam Perjanjian itu sendiri dan tunduk padaaturan Konvensi Wina 1969/1986 serta hukum kebiasaan internasional. Tentanglembaga atau organ pemerintah/negara yang berwenang menyatakan persetujuandalam praktek diplomatik dilakukan oleh unit negara yang melakukan fungsihubungan luar negeri yang oleh hukum internasional dikenal dengan head ofstates, head of goverments and Menlu. Penyampaikan pernyataan persetujuan jugalazimnya dilakukan melalui suatu diplomatic channel. Praktek ini sudah berlakuumum dan tidak menimbulkan permasalahan. Untuk Indonesia, pernyataanpersetujuan terhadap PI dikeluarkan oleh Menlu melalui instrument ofratification/accession dengan format yang sudah baku.

***

II.B Dimensi eksternal/internasional dari suatu Perjanjian Internasionalè Komentar I WayanParthiana

Di bawah ini dapat dipaparkan beberapa dimensi eksternal atau internasionaldari suatu perjanjian internasional, antara lain:

a. Tentang surat kuasa (full powers) yang harus dibawa oleh wakil atau utusanpemerintah Indonesia untuk melakukan perundingan (negotiation) dengan wakilatau utusan negara lain ataupun untuk menghadiri konperensi internasional yangakan merumuskan naskah perjanjian internasional. Bagaimana jika keabsahan suratkuasa (full powers) tersebut dipersoalkan oleh pihak mitra berunding ataupunoleh Komisi Surat Kuasa (Full Powers Commission) dalam suatu konperensiinternasional?

b. Tentang persetujuan untuk terikat pada (meratifikasi) suatu perjanjianinternasional, lembaga atau organ pemerintah/negara yang manakah yang berwenangmenyatakan persetujuan untuk terikat (meratifkasi) suatu perjanjianinternasional? Apakah Presiden, DPR, Presiden bersarna-sama dengan DPR, ataukahjuga perlu menyertakan lembaga pemerintah/negara yang lainnya, seperti MahkamahAgung, dan lain-lain?

(Catatan: hal ini sehenarnya merupakan dimensi domestik (nasional) Indonesia,namun sekaligus juga merupakan dimensi eksternal (internasional) karena dokumenpersetujuan untuk terlibat (peratifikasian) itu harus disampaikan kepada negaralain (untuk perjanjian bilateral ataupun multilateral terbatas, atau negaraataupun organisasi internasional (untuk perjanjian -perjanjian internasionalregional ataupun unilateral) yang ditugaskan untuk menyimpan naskah yangotentik dari perjanjian internasional tersebut serta semua dokumen lain yangberhubungan dengan perjanjian itu.)

c. Tentang hak-hak yang diterima atau dinikmati dan kewajiban yang dipikul olehIndonesia sebagai konsekuensi dari posisinya sebagai pihak atau peserta padasuatu perjanjian internasional,

d. Perjanjian-perjanjian internasional yang memberikan hak dan atau membebanikewajiban kepada Indonesia. Dalam hal ini, Indonesia tidak sebagaipihak/peserta pada perjanjian internasional tersebut atau dengan kata lain,posisi Indonesia sebagai pihak-ketiga.

e. Suatu perjanjian internasional lama yang diganti dengan perjanjianinternasional baru dari Indonesia menjadi pihak/peserta pada perjanjianinternasional lama. Jika Indonesia kemudian menjadi pihak peserta padaperjanjian internasional yang baru. Hal ini dapat (tidak selalu) menimbulkanmasalah internasional, yakni, antara Indonesia dengan negara-negara pesertayang masih tetap menjadi pihak/peserta pada perjanjian yang lama pada satupihak dan antara Indonesia dengan negara-¬negara yang menjadi peserta padaperjanjian internasional yang baru pada lain pihak. Hal ini pula menimbulkanmasalah domestik, yakni, keberlakuan antara undang-undang/keppres yangmemberlakukan perjanjian yang lama dengan undang-undang/keppres yang memberlakukanperjanjian internasional yang baru yang kedua-duanya mengenai masalah pokokyang sama. Apakah cukup dengan berpedoman pada asas hukum lex posteriariderogat legi priori?

f. Perjanjian-perjanjian internasional yang beberapa ketentuannya dijabarkan secaralebih rinci dalam suatu perjanjian (seperti beberapa ketentuan suatu Konvensidijabarkan dalam suatu Protokol). Jika Indonesia memutuskan untuk menyatakanpersetujuan terikat pada Konvensinya apakah sekaligus akan menyatakanpersetujuan terikat pada Protokolnya? Atau jika sebelumnya Indonesia sudahterikat pada Konvensinya, kemudian beberapa ketentuannya dijabarkan dalam suatuProtokol, apakah Indonsia akan menyatakatan persetujuan terikat padaProtokolnya?

g. Indonesia menjadi anggota dari suatu organisasi internasional dengan caramenyatakan persetujuan terikat pada (meratitikasi) suatu perjanjianinternasional yang merupakan piagam/statuta dari organisasi internasional vangbersangkutan.
h. Indonesia menyatakan persetujuan terikat (meratifrkasi) suatu perjanjianinternasional yang substansinya secara langsung menyangkut hajat hidup danmenimbulkan pengaruh yang sangat fundamental terhadap kehidupan seluruh rakyatIndonesia. Misalnya, suatu perjanjian internasional mengenai pemberlakuan satumata uang tunggal ASEAN, suatu perjanjian internasional tentang penggabungannegara Indonesia dengan negara-¬negara lain dengan nama yang baru sama sekali.Perjanjian semacam ini tidah cukup diserahkan kepada Presiden dan DPR untukmemutuskannya, tetapi harus melalui referendum dari seluruh rakyat Indonesia.è Komentar DamosDumoli Agusman

Beberapa masalah dimensi eksternal PI yang disinggung oleh Bapak Parthiana padaumumnya tidak merupakan issue (butir a, c, d, e, f, g) dalam aras praktiskarena telah diatur secara konkrit dalam Perjanjian itu sendiri dan tunduk padaaturan Konvensi Wina 1969/1986 serta hukum kebiasaan internasional. Tentanglembaga atau organ pemerintah/negara yang berwenang menyatakan persetujuandalam praktek diplomatik dilakukan oleh unit negara yang melakukan fungsihubungan luar negeri yang oleh hukum internasional dikenal dengan head ofstates, head of goverments and Menlu. Penyampaikan pernyataan persetujuan jugalazimnya dilakukan melalui suatu diplomatic channel. Praktek ini sudah berlakuumum dan tidak menimbulkan permasalahan. Untuk Indonesia, pernyataanpersetujuan terhadap PI dikeluarkan oleh Menlu melalui instrument ofratification/accession dengan format yang sudah baku.

Mengenai UU No. 24/2000
Komentar I Wayan Parthiana

Secara umum dapat dikatakan, bahwa Undang-Undang ini sudah lebih lengkap jikadibandingkan dengan Surat Presiden tersebut di atas. Demikian jugaUndang-Undang ini secara relatif sudah menjabarkan lebih rinci tentangpermasalahan yang berkenaan dengan perjanjian internasional. Dengan demikian,sebahagian permasalahan yang belum terjawab di dalam Surat Presiden itu, diataskertas sudah diatasi oleh Undang-Undang ini. Sedangkan dari sistematikanyatampak, bahwa Undang-Undang ini sudah mengikuti tahap-tahap dalam pembuatan,pemberlakuan, pelaksanaan, dan pengakhiran berlakunya perjanjian internasionalsebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1969 dan Kovensi Wina 1986.

Akan tetapi, Undang-Undang ini menyatukan antara perjanjian internasional yangdiatur di dalam Konvensi Wina 1969 dan Konvensi Wina 1986 padahal keduanyawalaupun ada cukup banyak persamaannya, juga ada perbedaannya. Sebaiknya,Undang-Undang ini memang mencakup keduanya, tetapi dibagi menjadi tiga bagian,yakni, bagian pertama mengenai hal-hal umum atau yang sama dari kedua Konvensi,bagian kedua tentang perjanjian antara Indonesia dan negara sahabat (KonvensiWina 1969) dan bagian ketiga tentang perjanjian antara Indonesia dan organisasiinternasional (Konvensi Wina 1986).

Memang sistematikanya sudah tampak adanya keselarasan, misalnya, mengenaiurut-urutan dalam proses pembuatan, pengikatan diri, pemberlakuan, danpengakhirannya, namun sistematika ini tidak sepenuhnya mengikuti urut-urutandalam kedua Konvensi walaupun tidak harus sama persis. Masih ada materi-materipenting yang patut diberi tempat dalam satu Bab tersendiri, tetapi dalamUndang-Undang ini ternyata tidak ada sama sekali, atau kalaupun ada, hanyamerupakan salah satu pasal atau ayat saja dari Babnya. Misalnya tentang ruanglingkup teritorial berlakunya suatu perjanjian internasional yang meskipun didalam Konvensi hanya merupakan salah satu pasal saja (pasal 29), tetapi jikadihubungkan dengan Indonesia, masalah ruang lingkup teritorial ini membutuhkanpengaturan lebih rinci. Hal ini mengingat adanya kemungkinan suatu perjanjianyang sudah diratifikasi dan diberlakukan ke dalam hukum nasional, ada yangberlakunya di seluruh wilayah negara, di wilayah satu propinsi saja, atau diwilayah dari dua atau lebih propinsi dengan segala konsekuensi internalnya.Demikian juga tentang perjanjian yang memberikan hak ataupun membebanikewajiban kepada pihak ketiga baik negara ataupun organisasi internasional,tentang pengamendemenan dan pemodifikasian suatu perjanjian internasional, dantentang penundaan berlakunya.

è Komentar DamosDumoli Agusman

Bapak Parthiana menyarankan agar bagian tentang pembuatan perjanjian dengannegara dipisahkan dengan bagian tentang pembuatan perjanjian dengan organisasiinternasional. Dari segi praktis pembagian ini tidak terlalu dibutuhkan karenamekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh Indonesia dalam membuat perjanjiandengan kedua entitas itu tetap saja sama. Selain itu, justru para akademisimempermasalahkan kenapa harus ada Konvensi Wina 1969 yang terpisah denganKonvensi 1986 mengingat materinya sama saja. Seperti dimaklumi bahwa pemisahankedua Konvensi tersebut adalah karena pertimbangan politis dan bukan juridiskarena pada tahun 1969 negara belum rela dipersamakan kedudukannya denganorgansiasi internasional.

è Komentar I WayanParthiana

Tentang pembedaan antara perjanjian internasional antara negara dengan negaradi satu pihak dengan organisasi internasional dengan negara atau antara sesamaorganisasi internasional pada lain pihak, didasarkan atas pertimbangan sebagaiberikut:
a. Keduanya memiliki karakter yang berbeda meskipun ada pula kesamaannya;
b. Hukum Perjanjian Internasional sendiri menempatkannya dalam dua konvensiyang berbeda (Konvensi Jenewa 1969 dan 1986);
c. Kesamaannya itu tampaknya pada proses perumusan hingga pemberlakuannya(mekanisme dan prosedurnya), yang memang mendominasi hukum perjanjianinternasional itu sendiri.
d. Yang saya maksudkan adalah di dalam (satu) UU tentang PerjanjianInternasional ada Bagian tentang Perjanjian Internasional Antar Negara danBagian Perjanjian Internasional antar organisasi internasional dengan negaraatau antara sesama organisasi internasional, jadi bukan dalam undang-undangyang berbeda.
Oleh karena (mekanisme dan prosedurnya) sebagian besar sama, maka di dalamBagian tentang PI antara OI dan negara atau antara sesama OI dan negara atauantara sesama OI, cukup satu pasal yang berbunyi:
“Pasal… sampai dengan… dari Bagian…secara mutatis mutandis berlaku bagiperjanjian internasional antara organisasi internasional dengan negara atauantara sesama OI.”

III.A Tentang istilah “Pengesahan”.è Komentar I WayanParthiana

Tidak jelasnya perbedaan antara “Pengesahan” dalam pengertian “Pengikatan diriatau Persetujuan untuk Terikat pada Perjanjian Internasional” pada satu pihakdengan “Pengesahan” dalam pengertian “Pemberlakuan (pengesahan danpengundangan) suatu Perjanjian Internasional ke dalam Hukum Nasional Indonesia”pada lain pihak. Dalam Pasal 1 butir b (Bab I: Ketentuan Umum) istilah“Pengesahan” diartikan sebagai berikut:
Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjianinternasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession),penerimaan (acceptance), dan persetujuan (approval).

Dari definisi ini tampak jelas, bahwa yang dimaksudkan dengan pengertianpengesahan dalam Pasal 1 butir b ini adalah sama dengan pengikatan diri ataupersetujuan untuk terikat pada suatu perjanjian internasional (consent to bebound by a treaty) sebagaimana diatur di dalam Pasal 11 – 17 Konvensi Wina 1969dan Pasal 11-17 Konvensi Wina 1986. Tegasnya, “pengesahan” dalam Pasal 1 butirb di atas ini sama dengan persetujuan untuk terikat pada perjanjianinternasional, yaitu, sebagai tindakan ke luar (eksternal) dari negara Indonesiayang berupa pernyataan mengenai kesediaan Indonesia untuk terikat pada suatuperjanjian internasional. Menurut Pasal 1 butir b tersebut, pengikatan diriatau persetujuan untuk terikat ini dapat dilakukan dengan cara ratifikasi(ratification), aksesi (accession), penerimaan atau akseptasi (acceptation),dan persetujuan (approval). Pernyataan pengikatan diri ini dituangkan dalamsuatu dokumen (tertulis) yang disebut piagam pengikatan diri atau lazim jugadisebut dengan piagam ratifikasi atau menurut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24Tahun 2000, piagam pengesahan. Bukan dalam bentuk undang-undang ataupunkeputusan presiden.

Persoalan akan bertambah lagi, jika Pasal 1 butir b ini dihubungkan denganPasal 3 yang menyatakan sebagai berikut:
Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasionalmelalui cara-cara sebagai berikut:
a. penandatanganan;
b. pengesahan (cetak tebal, IWP);
c. pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;
d. cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjianinternasional.

Jika dicermati, tampak adanya duplikasi antara Pasal 1 butir b dan Pasal 3 ini.Masing-masing Pasal itu sebenarnya menegaskan masalah yang sama, yakni, tentangpengikatan diri atau persetujuan untuk terikat pada perjanjian internasionaldengan melalui cara-cara yang ditentukan dalam masing-masing pasal itu. DalamPasal 1 butir b istilah pengesahan diartikan sebagai perbuatan hukum untukmengikatkan diri pada perjanjian internasional sedangkan dalam Pasal 3 butir bistilah pengesahan diartikan hanya sebagai salah satu cara mengikatkan diripada perjanjian internasional.
Masalahnya akan lebih bertambah lagi, jika istilah “pengesahan” dalam Pasal 1butir b dan Pasal 3 butir b ini dihubungkan lagi dengan Pasal 9 ayat 1 dan 2yang juga mengandung istilah “pengesahan” dalam rumusannya sebagai berikut:
(1) Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesiadilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.
(2) Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.

Istilah “pengesahan” dalam Pasal 9 ayat 1 ini jelas dimaksudkan sebagaitindakan keluar (eksternal) yaitu dalam rangka pengikatan diri atau menyatakanpersetujuan untuk terikat dari pihak Indonesia pada perjanjian internasional.Lebih-lebih jika Pasal 9 ayat 1 ini dihubungkan dengan Pasal 1 butir b sepertitelah dikutip di atas.

Sedangkan istilah “pengesahan” pada Pasal 9 ayat 2, justru menimbulkanpertanyaan, yakni, apakah yang dimaksudkan adalah juga pengesahan sebagaitindakan keluar untuk mengikatkan diri pada perjanjian seperti pada Pasal 9ayat 1? Jika jawabannya ya, apakah memang benar (baik secara teori maupunpraktek) pengikatan diri pada perjanjian internasional dilakukan denganundang-undang atau keputusan presiden? Selanjutnya jika Pasal 9 ayat 1 dan 2dihubungkan dengan Pasal 14, maka persoalan baru akan muncul lagi. Namun untuklebih jelasnya, baiklah dikutip Pasal 14 yang rumusannya adalah:

“Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan Republik Indonesiapada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara pihakatau disimpan oleh negara atau lembaga penyimpan pada organisasi internasional.

Pasal ini secara jelas dan tegas menyatakan bahwa piagam pengesahanlah yangmenjadi sarana atau sebagai instrumen hukum bagi Republik Indonesia untukmengikatkan diri pada perjanjian internasional, bukan undang-undang ataupunkeputusan presiden.

Akan tetapi kalau istilah “pengesahan” dalam Pasal 9 ayat 2 itu dimaksudkansebagai tindakan ke dalam (internal), yakni, undang-undang ataupun keputusanpresiden sebagai sarana untuk memberlakukan perjanjian internasional ke dalamhukum nasionalnya dimana sebelumnya Indonesia sudah mengikatkan diri atau sudahmenyatakan persetujuannya untuk terikat, secara substansial memang dapatdibenarkan. Akan tetapi, tempatnya bukan bersandingan dengan Pasal 9 ayat 1,melainkan di tempat atau pasal tersendiri.

è Komentar DamosDumoli Agusman

Saya sependapat dengan Bapak Parthiana bahwa UU No. 24/2000 tidak membedakanaspek eksternal dari pengesahan dengan aspek internalnya, atau lebih tepatnyaadalah UU ini tidak terlalu menyentuh aspek internal dari pengesahan. Hal inidisebabkan karena hukum nasional kita pada waktu itu dan bahkan sampai saat inibelum menyediakan jawaban tentang apa status PI dalam hukum nasional, sehinggapada waktu pembahasan UU ini, implikasi pengesahan PI terhadap hukum nasionaldibiarkan terbuka dan diinterpretasikan oleh hukum nasional sendiri. Namunpemahaman dan maksud perumus UU ini pada waktu itu adalah jelas bahwa jika PIsudah disahkan dengan perundang-undangan maka diasumsikan sudah menjadi bagiandari hukum nasional. Hal ini tercermin dari penjelasan Pasal 13 UU No. 24/2000:”Penempatan peraturan perundang-undangan pengesahan suatu perjanjianinternasional di dalam lembaran negara dimaksudkan agar setiap orang dapatmengetahui perjanjian yang dibuat pemerintah dan mengikat seluruh warga negaraIndonesia”. Sesuai dengan maksud perumus perundang-undangan maka UU/Perpresyang mengesahkan suatu PI adalah produk hukum yang oleh kelompok monismemungkin dianggap ”UU/Perpres yang menginkorporasi” PI tsb kedalam hukumnasional, sedangkan oleh kelompok dualisme dapat diartikan sebagai UU/Perpresyang men-transformasikan. Namun kelompok dualisme lainnya, yang tidak mengakuiUU/Perpres pengesahan ini sebagai ”yang mentransformasikan” tetap menuntutadanya legislasi (UU/Perpres material/substantif) lain untuk mentransformasikanPI tsb.

Saran Bapak Parthiana untuk membedakan kedua aspek pengesahan ini dalam UUtidak mungkin terealisasi sebelum ditegaskan hubungan kedua hukum ini.Misalnya, dapatkah HTN atau Bapak Parthiana menyetujui adanya legal provisionsyang menegaskan bahwa ”setiap perjanjian yang disahkan telah berlaku danmenjadi bagian dari hukum nasional”, atau bersediakah kelompok monisme diIndonesia (termasuk Deplu) menerima jika rumusan menjadi ”setiap perjanjianyang disahkan hanya dapat berlaku dalam hukum nasional setelah diundangkandalam perundang-undangan nasional. Jadi permasalahannya bukan padaketidakinginan memisahkan kedua aspek ini melainkan lebih kepada ketiadaanjawaban dalam HTN Indonesia tentang pendekatan mana yang harus ditempuh.
è Komentar I Wayan Parthiana

Tentang pertanyaan Pak Damos tentang legal provisions yang berupa penegasanstatus perjanjian internasional di dalam hukum nasional Indonesia: “setiapperjanjian internasional yang telah disahkan berlaku dan menjadi bagian darihukum nasional” atau “setiap perjanjian yang telah disahkan hanya dapat berlakudalam hukum nasional setelah diundangkan dalam peraturan perundang-undangannasional”, saya berpendapat ketentuan semacam ini tidak perlu.
Alasan saya adalah sebagai berikut:
a. Rumusan ini amat menyederhanakan masalah yang sebenarnya justru sangatkompleks, mengingat perjanjian internasional itu amat luas dan demikian banyakjumlah maupun jenisnya (bentuk maupun isinya);
b. Suatu perjanjian internasional yang telah diberlakukan (disahkan dan diundangkan)ke dalam hukum nasional (Indonesia), sudah dengan sendirinya menjadi bagiandari hukum nasional (Indonesia);
c. Selanjutnya bagaimana status hukum dan pengimplementasiannya di dalam hukumnasional (Indonesia), hal ini merupakan masalah lain lagi dan membutuhkanpengkajian secara lebih mendalam. Karena itu perlu diseminarkan secarakhusus/tersendiri seperti yang saya sarankan di atas.
d. Jika rumusan ini diterima, ada kemungkinan kita akan terjebak dalam masalahpraktis, sebab rumusan atau ketentuan tersebut jika diimplementasikan ternyatatidak sesuai dengan realitas praktis di lapangan, mengingat perjanjianinternasional itu demikian luasnya seperti saya tegaskan pada butir a di atasini.

III.B Tentang kriteria perjanjian internasional yang disahkan denganundang-undang dan dengan keputusan presidenè Komentar I WayanParthiana

Dengan asumsi sementara, bahwa istilah “pengesahan” dalam Pasal 9 ayat 2 adalahpengesahan dalam pengertian pemberlakuannya (pengesahan dan pengundangannya) kedalam hukum nasional dan dengan demikian perjanjian itu akan berlaku danmenjadi bagian dari hukum nasional Indonesia, ternyata Undang-Undang inimembedakan perjanjian internasional ke dalam dua golongan yakni,
– perjanjian internasional yang diberlakukan dengan undang-undang (Pasal 10)dan
– perjanjian internasional yang diberlakukan dengan keputusan presiden (Pasal11 ayat 1 dan 2).

Sebenarnya masih ada lagi perjanjian internasional dalam golongan yang ketiga,yakni, perjanjian-perjanjian internasional yang mengikat dan diberlakukansecara langsung di dalam wilayah Indonesia tanpa bentuk hukum atau peraturanperundang-undangan apapun. Penegasan tentang adanya perjanjian dalam golonganini dapat dijumpai dalam Pasal 15 ayat 1 yang menyatakan:

Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan undang-undang ataukeputusan presiden, Pemerintah Republik Indonesia dapat membuat perjanjianinternasional yang berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumenperjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara-cara lain sebagaimana disepakatioleh para pihak pada perjanjian tersebut.

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 lebih lanjut merinci kriteria suatuperjanjian internasional yang disahkan dengan undang-undang, jadi membutuhkanpersetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, yakni, perjanjian-perjanjianinternasional yang substansi atau materinya berkenaan dengan:
a. Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b. Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
c. Kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. Pembentukan kaidah hukum baru;
f. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Sedangkan Pasal 11 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tersebut menegaskan tentangperjanjian internasional yang pengesahannya dengan keputusan presiden dandengan demikian tidak membutuhkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, yangselengkapnya menyatakan:
(1) Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materisebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden.
(2) Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusanpresiden yang mengesahkan suatu perjanjian internasional kepada DewanPerwakilan Rakyat untuk dievaluasi.

Kriteria dalam Pasal 10 ini walaupun sudah lebih rinci ketimbang Surat PresidenNomor 2826/HK/1960 (tiga berbanding enam kriteria) namun masalah-masalah yangditimbulkan oleh Surat Presiden itu akan masih tetap muncul dalam penerapanPasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 ini. Masalah yang palingutama yang akan muncul adalah terjadinya perbedaan pendapat antaraPemerintah/Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai penerapan kriteriaitu. Tegasnya, suatu perjanjian internasional yang berdasarkan materinya,menurut Pemerintah/Presiden dalam pengesahannya cukup dengan keputusan presiden(tidak membutuhkan persetujuan Dewan), tetapi Dewan justru berpendapatsebaliknya. Untuk menghindarinya, mungkin dibutuhkan adanya peraturanpemerintah sebagai peraturan perundang-undangan pelaksanaan dari Pasal 10 dan11 Undang-Undang ini yang substansinya merinci keenam kriteria itu.
Apalagi jika Pasal 10 dan 11 Undang-Undang ini dihubungkan dengan Pasal 11 ayat2 UUD 1945 Perubahan Ketiga (2001) dan Keempat (2002) seperti telah dikutip diatas yang secara khusus juga menegaskan kriteria dari suatu perjanjianinternasional yang harus membutuhkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.Persoalan yang timbul antara lain, sejauhmana keduanya itu menunjukkankesesuaian atau saling melengkapi, atau yang lebih rendah melaksanakan yanglebih tinggi, atau sebaliknya saling bertabrakan? Adanya dua peraturanperundang-undangan (yang lebih tinggi dan lebih rendah) yang ketentuannyaberduplikasi seperti ini, tampaknya disebabkan karena Pihak Perancang PerubahanKetiga (2001) atas Pasal 11 UUD 1945 itu ketika merundingkan dan menyepakatinaskah ayat 2 dan 3 tersebut tidak mengkaji substansi dari Undang-Undang Nomor24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, khususnya Pasal 10 ayat 1 dan2nya.
è Komentar DamosDumoli Agusman

Permasalahan tentang kemungkinan ada kesalahan dalam pengesahan (yangseharusnya dengan UU tapi dengan Perpres) memang sangat menarik. Jika terdapatperbedaan penafsiran antara DPR dan Pemerintah tentang masalah ini maka tentuharus ditetapkan dulu melalui mekanisme sengketa antar lembaga negara.Persoalan eksternal akan muncul jika memang Perpres itu dinyatakan batal demihukum yang memaksa Pemerintah untuk menarik diri dari keterikatannya pada PIyang sudah disahkan.

***
è Komentar I WayanParthiana

Jika Presiden bermaksud menyatakan persetujuan terikat pada suatu perjanjianintemasional dan selanjutnya akan memberlakukannya ke dalam wilayah danperjanjian itu selanjutnya akan menjadi bagian dari hukum nasional disebabkamoleh keadaan yang memaksa, jadi tidak sempat meminta persetujuan sebelumnyakepada DPR, Presiden setelah menyatakan persetujuan terikat (setelahmeratifikasi) selanjutnya dapat memberlakukannya ke dalam wilayah negara danmenjadikannya sebagai bagian dari hukum nasional indonesia, dengan suatuPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-¬undang (Perpu), jadi bukan dengankeppres. Selanjutnya harus diikuti prosedur dan mekanismepemberlakuan/pencabutan Perpu menjadi undang¬-undang. Sudah tentu hal ini dapatmenimbulkan dampak domestik maupun intemasional.

è Komentar DamosDumoli Agusman

Sangat menarik perhatian saya adalah pada butir ini, dimana Bapak Parthianaberpendapat:

Jika Presiden bermaksud menyatakan persetujuan terikat pada suatu perjanjianinternasional dan selanjutnya akan memberlakukannya ke dalam wilayah danperjanjian itu selanjutnya akan menjadi bagian dari hukum nasional disebabkanoleh keadaan yang memaksa, jadi tidak sempat meminta persetujuan sebelumnyakepada DPR (tidak sempat disahkan melalui UU?), Presiden setelah menyatakanpersetujuan terikat (setelah diratifikasi dengan perpres?) selanjutnya dapatmemberlakukannya ke dalam wilayah negara dan menjadikannya sebagai bagian darihukum nasional Indonesia, dengan suatu Perpu, jadi bukan dengan Keppres.Selanjutnya harus diikuti prosedur dan mekanisme pemberlakuan/pencabutan Perpumenjadi UU. Sudah tentu hal ini dapat menimbulkan dampak domestik maupuninternasonal.

Terhadap pandangan ini maka saya dapat menyimpulkan bahwa:

1. Pengesahan suatu PI tidak identik dengan pemberlakuannya ke dalam hukumnasional.
2. Perlu ada legislasi nasional untuk memberlakukan PI dimaksud
3. Legislasi nasional yang memberlakukan itu harus setingkat dengan instrumenhukum yang meratifikasi (jika diratifikasi dengan UU maka legislasinya harusUU, jika dengan Perpres maka legislasinya bisa Perpres)

Dari kesimpulan tersebut maka Bapak Parthiana telah mengambil salah satupendekatan yang memang tidak asing dalam teori hubungan hukum, yaitu “perlunyalegislasi nasional untuk memberlakukan suatu PI atau dengan kata laintransformation. Pendekatan ini sangat berdekatan dengan penganut “dualisme”.

Saya menyadari bahwa Bapak Parthiana tidak terlalu menyukai istilah dualismeini. Namun apa pun namanya, bagi kami di Deplu pandangan Bapak telah cukupmemberi wacana dan kontribusi dalam rangka membantu menjelaskan tentangeksitensi aliran ini. Pertanyaan saya yang mendasar adalah apakah pandanganyang dipilih oleh Bapak Parthiana tersebut diatas dapat diterapkan dengan sertamerta dalam praktek? Jawabnya tentu tidak, karena pandangan ini akanbertabrakan dengan aliran lain yang juga memiliki keabsahannya yaitu monisme.Pandangan Bapak Parthiana memiliki dasar ilmiah yang kuat dalam teori namunsayangnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam hukum positif Indonesia,demikian sebaliknya. Dengan demikian sebelum ada dasar hukum yang kuat terhadappandangan ini, praktek akan tetap kebingungan. Tapi bagaimana pun juga, Bapaktelah memperkenalkan dan mengembangkan suatu pandangan yang bermanfaat sebagaisuatu doktrin
è Komentar I WayanParthiana

Tentang pemberlakuan perjanjian internasional dengan PERPU: Yang saya maksudkanadalah, jika keadaan memaksa/mendesak, yakni, karena satu dan lain hal tidakada kesempatan lagi bagi Presiden untuk meminta persetujuan DPR dalam rangkameratifikasi dan memberlakukan suatu perjanjian internasional ke dalam hukumnasional Indonesia dengan undang-undang. Misalnya, karena Presiden bermaksuduntuk menghadiri konperensi internasional antar negara-negara pihak/pesertapada suatu Konvensi Internasional, dan untuk memperkuat posisi kehadiran dalamkonperensi tersebut, Presiden memandang perlu untuk menjadi pihak pada Konvensiitu dan selanjutnya memberlakukan (mengesahkan dan mengundangkan) ke dalam hukumnasional. Oleh karena dalam keadaan mendesak/memaksa seperti ini, maka Presidensebaiknya memberlakukannya ke dalam hukum nasional dengan PERPU, bukan denganKeppres/Perpres seperti yang berlaku selama ini. Dalam praktek tentulah akanlebih banyak lagi ada alasan untuk memilih bentuk PERPU dan memberlakukan suatuperjanjian internasional ke dalam hukum nasional.

Bahwa PERPU ini secara internasional (eksternal) akan menimbulkan risiko,yakni, sesuai dengan ketentuan UUD 1945, jika setelah berlaku satu tahun, PERPUitu harus dimintakan persetujuan pada DPR. Jika disetujui oleh DPR makastatusnya menjadi undang-undang (UU/Prp) sehingga tidak ada masalah apapun yangtimbul.

Jika DPR menolaknya, makan PERPU itu harus dicabut atau dinyatakan tidakberlaku lagi. Akan tetapi PERPU semacam ini mengandung dimensi internasional,yakni, tentang keterikatan Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasinya.Apakah Indonesia harus menarik diri secara sepihak, dengan alasan masalahdomestik (DPR menolaknya)? Bisa saja! Namun, alasan ini tampaknya kurang elok.

Hal ini bisa disiasati dengan mengajukan persyaratan (reservation) yang harusdiajukan dalam waktu yang bersamaan dengan pengajuan pernyataan persetujuanuntuk terikat. Pensyaratan itu ditujukan terhadap pasal perjanjian yangmengatur tentang mulai terikatnya negara yang bersangkutan (dalam kasus ini:Indonesia) pada perjanjian internasional itu. Kira-kira pensyaratan ituberbunyi sebagai berikut

“Dengan ini Indonesia mengajukan pensyaratan terhadap Pasal….., bahwa Indonesiabaru bersedia terikat pada Perjanjian ini, setelah DPR RI menyetujui untukterikat pada Perjanjian ini sebagaimana diatur di dalam hukum nasionalIndonesia. Sebaliknya, jika DPR RI menolaknya, maka Indonesia dengan sendirinyatidak akan terikat pada Perjanjian ini dan dengan demikian tidak akan menjadipihak/peserta pada Perjanjian ini.”

Sudah tentu pensyaratan tersebut bisa diajukan, apabila perjanjian itu secarategas membolehkannya, atau secara tegas tidak melarangnya, atau jika keduanyaitu tidak ada, sepanjang pensyaratan itu tidak bertentangan dengan maksud dantujuan perjanjian itu sendiri.

Tentang proses pemberlakuan suatu PI ke dalam hukum nasional (Indonesia),sebenarnya sudah terjawab dalam UU Nomor 24/2000 tentang Perjanjian Internasional,yakni:
– Pasal 9 ayat 2, Pasal 10, dan Pasal 11 ayat 1 dan 2 yang pada pokoknyamembedakan ke dalam dua kelompok perjanjian yakni, perjanjian internasionalyang disahkan dengan undang-undang dan yang disahkan dengan keppres (sekarang:perpres?).
– Pasal 15 ayat 1 berkenaan dengan perjanjian-perjanjian internasional yangberlaku (pada tataran/aras internasional maupun nasional, IWP) setelahpenandatanganan atau pertukaran dokumen-dokumen perjanjian/nota diplomatic,atau melalui cara lain sebagaimana disepakati para pihak pada perjanjian itu.

Dengan catatan, bahwa istilah “pengesahan” di dalam UU tersebut diartikansebagai pemberlakuan suatu perjanjian internasional ke dalam hukum nasional,maka menurut UU tersebut ada tiga kategori perjanjian internasional, yakni:
1.Perjanjian internasional yang disahkan (diberlakukan) dengan UU;
2.Perjanjian internasional yang disahkan (diberlakukan) dengan Keppres; dan
3.Perjanjian internasional yang diberlakukan secara langsung (perjanjianinternasional tanpa bentuk hukum/tanpa kendaraan) karena langsung diberlakukan.Inikah yang disebut: self-executing treaty?

Terakhir, tentang pandangan saya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelasdalam hukum positif Indonesia, boleh jadi benar adanya. Akan tetapi, jikapandangan saya ini bisa diterima/disetujui, justru bisa dijadikan sebagai hukumpositif. Bahkan hukum positif yang selama ini sudah ada dan dijadikan sebagaidasar hukum oleh para praktisi, bisa digantikan oleh hukum positif yang baruyang merupakan pentransformasian dari pandangan saya tersebut.

PENGARUH HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PROSES LEGISLASI oleh Prof, Romli Atmasasmita


Oleh Romli Atmasasmita

Pendahuluan

Betapa pentingnya mempersoalkan dan mengkaji serta memahami bagaimana pengaruhhukum internasional terhadap perkembangan hukum nasional (sistem hukum danhukum positif) di Indonesia karena pertama, masalah tersebut masih selaludikaitkan dengan prinsip “state sovereignty” dan kepentingan perlindungan hukumsuatu (bangsa) Negara didalam memasuki terutama abad globalisasi ini.Globalisasi sering diartikan secara kurang tepat, “dunia tanpa batas”,sedangkan justru dalam abad 21 globalisasi masalah batas wilayah Negara danyurisdiksi Negara merupakan isu yang sangat penting terutama bagi Negaraberkembang. Kedua, secara geografis, ethnografis dan secara cultural telahdiakui eksistensi keragaman antara bangsa tersebut sehingga hambatanimplementasi hukum internasional yang telah diakui oleh Pemerintah Indonesia(melalui ratifikasi) sering erbentur kepada masalah penerimaan pengaruh asing(hukum internasional) ke dalam kehidupan nyata yang berkembang di Indonesia.Ketiga, kerentanan masalah hukum asing tersebut berkaitan denan pengakuan atashak ekonomi, hak social dan hak politik yang berkembang dalam masyarakat.

Pengertian istilah “pengaruh” dalam konteks penyusunan program legislasinasional dan implementasinya kurang tepat, lebih baik digunakan istilah “aspek”sehingga yang dipersoalkan adalah melakukan formulasi aspek internasional kedalam tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan nasional. Jikaformulasi tersebut dapat dilaksaakan secara lengkap dan memadai maka prasangkaburuk terhadap masuknya pengaruh asing melalui proses pembentukan peraturanperundang-undangan dapat dicegah dan diatasi. Formulasi dimaksud sampai saatini beum dituangkan ke dalam suatu kebijakan legislasi nasional. Selain itupengertian istilah “pengaruh” menempatkan hukum nasional selalu dalam posisi“underdog” atau objek yang selalu dapat dipengaruhi sedangkan dari prinsipkebijakan uar negeri bebas dan aktif serta prinsip ”kedaulatan Negara” (Statesovereignty), posisi sedemikian adalah mustahil dan terdengar sangat naïf bagisuatu bangsa dan Negara yang meredeka dan berdaulat.

Judul makalah ini seharusnya menjadi, “Aspek (hukum) internasional didalamproses penyusunan program legislasi nasional dan implementasinya.”

Prinsip Kedaulatan Negara (State Sovereignty)

Prisip kedaulatan Negara atau “state sovereignty” merupakan prinsip umum hukuminternasional yang bersifat internasional. Prinsip ini telah menjadi perdebatanpara ahli hukum internasional sejak lama yang kemudian dijlaskan melalui teoridualisme dan monisme. Perkembangan kedua teori tersebut oleh setiap Negaraditanggapi berbeda-beda sesuai dengan kepentingan nasional Negaramasing-masing. Ada Negara ang mengutamakan teorimonisme primat hukum nasionaldan ada Negara yang mengutamakan monisme primat huku internasional.

Di dalam Mukadimah UUD 1945 dan batang tubuhnya menegaskan bahwa NKRI merupakanNegara Kesatuan –territorial integrity-, yang mengutamakan prinsipteritorialitas sebagai acuan utama. Prinsip kedaulatan dalam bentuk asli adalahmenjagakeutuhan wilayah territorial dan mencegah terjadinya investasi dariNegara lain. Sedangkan “Montevideo Convention on The Rights and DutiesnofStates” tahun 1933 menegaskan bahwa, Negara selaku subjek hukum internasionalmemiliki 4 (emapat) kualifikasi, yaitu : (a). penduduk yang tetap; (b). bataswilayah tertentu; (c). pemerintahan; (d). kapasitas dan kemampuan untukmengadakan hubungan dengan Negara lain. Singkatnya Konvensi tersebut menentukansyarat Negara untuk diakui sebagai subjek hukum internasional.

Dalam konteks kemampuan melakukan hubungan internasional, diperlukan agendiplomatic Indonesia di dalam proses negosiasi satu draft konvensi. Kemampuanitu sendiri tidak dilahirkan melainkan dipelajari dan dilaksanakan secarabenar. Untuk memahami dengan benar tentang perjanjian internasional dan sejauhmanakah peranan Negara di dalam menyikapisuatu treaty perlu dijelaskan beberapahal dibawah ini.

Treaty adalah perjanjian antara dua Negara atau lebih untuk mengikatkan diri kedalam suatu kepentingan bersama mengenai suatu objek tertentu. Hukum PerjanjianInternasional yang bersumber dari The Law of the Treaties – United Conventionon the Law of the Treaty – UNCLT (1969) menegaskan harus dipenuhi syarat “pactasunt servanda” = suatu perjanjian yang menimbulkan kewajiban moral dan hukumbagi para pihak dengan itikad baik melaksanakan isi suatu perjanjian yangbersangkutan.

Cara mengikatkan diri kedalam suatu perjanjian internasional berbeda-bedasesuai dengan sistem hukum yang dianut suatu Negara – “Civil Law system” atau“Common Law System”. Di dalam sistem hukum “Civil Law”, penandatanganan suatuperjanjian tidak serta merta menjadi sumber hukum nasional sebelum dilakukanratifikasi oleh parlemen. Sedangkan sebaliknya di dalam sistem hukum “CommonLaw”, penandatanganan suatu perjanjian serta merta merupakan sumber hukumnasional.

Bagi Indonesia yang masih menganut sistem hukum “Civil Law”, pemberlakuanperjanjian nternasional ke dalam sistem hukum nasional masih memerlukan prosesratifikasi oleh DPR RI. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 tentangsahnya suatu perjanjian internasional dan merujuk kepada Undang-undang RI No.37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang No. 24 tahun 2000tentang Perjanjian Internasional.

Peratifikasian suatu perjanjian internasional yang telah ditandatanganipemerintah Indonesia mutatis mutandis merupakan hukum nasional (hukum positif)sebagai dasar penerapannya di dalam praktik. Namun demikian dalam proseslegislasi di Indonesia, peratifikasian tersebut diwujudkan dalam suatu“undang-undang pengesahan”. Implementasi undang-undang ratifikasi tersebutmasih harus melalui suatu proses harmonisasi dengan undang-undang lama dalamhal objek perjanjian internasional teah dimuat sebagian atau seluruhnya didalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses harmonisasitersebut akan melahirkan suatu UU tentang Perubahan. Jika objek perjanjian yangtelah melalui proses ratifikasi belum diatur sama sekali di sistem hukumnasional, maka dilakukan proses perancangan undang-undang baru. Bagaimana keduaproses legislasi tersebut di atas seharusnya diterapkan di dalam sistem hukumIndonesia, berikut akan dibahas mengenai sejauh mana ketentuan dalam suatuperjanjian internasional dapat dirumuskan menjadi suatu hukum (nasional) baru?

Proses dan pengaruh ratifikasi perjanjian internasional ke dalam proseslegislasi

Yang dimaksud dengan perjanjian internasional dalam judul di atas adalahperjanjian internasional yang telah ditandatangani dan diratifikasi olehpemerintah dalam bentuk suatu undang-undang tentang pengesahan perjanjianinternasional.

Di dalam menyikapi suatu perjanjian intrnasional pemerintah memerlukanpenelitian yang bersifat komprehensif selama melakukan proses negosiasi atasdraft konvensi dan harus mengetahui dan memahami karakteristik Negara pengambilinisiatif pengajuan draft konvensi (like minded countries) serta latar belakangpolitik dari pengajuan suatu draft konvensi tersebut dihubungkan dengankepentingan nasional Indonesia.

Departemen Luar Negeri adalah pelaksana utama dari seluruh proses tersebutsejak negosiasi, adopsi, penandatanganan, dan ratifikasi, dibantu olehKementrian Politik, Hukum, dan Keamanan atau Kementrian coordinator lain dankementrian terkait. Kata kunci dari keberhasilan seluruh proses tersebutterletak pada kesatuan visi dan misi serta pemahaman mengenai kedaulatan Negaradan kepentingan nasional di bidang pertahanan, keamanan, social, ekonomi,budaya, hukum dan kepentingan politik. Untuk mencapai hal tersebut diperlukanprasyarat yang tidak dapat ditawar-tawar lagi, yaitu mengutamakan kepentinganbangsa dan Negara di atas kepentingan sektoral, perorangan, kelompok denganberbagai alas an latar belakang dan kepentingan partai politik.

Selain prasyarat tersebut diatas, di dalam proses negosiasi dan ratifikasisuatu perjanjian internasional harus telah dipertimbangkan, apakah perjanjianinternasional dimaksud termasuk “non-reserved convention” atau “konvensi denganklausul reservasi” atau konvensi yang memberikan kesempatan untuk di-reservasi.Mengapa hal tersebut di atas menjadi penting? Hal ini disebabkan UNCLTmenegaskan bahwa Negara pihak (yang telah meratifikasi) dalam suatu perjanjiantidak boleh mengemukakan alas an untuk tidak melaksanakan isi suatu perjanjiandengan pertimbangan bahwa isi perjanjian tersebut bertentangan dengan sistemhukum nasional Negara yang bersangkutan.

Pertimbangan lain dalam menyusun suatu undang-undang pasca ratifikasi adalahharus secara teliti mempertimbangkan sifat dari suatu ketentuan konvensi :bersifat “mandatory” (mandatory obligation) atau bersifat non-mandatoryobligation.

Penutup
Bertitik tolak dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1. Proses negosiasi draft konvensi internasional merupakan proses yang bersifatkrusial dalam perubahan hukum nasional untuk dapat menentukan perlu tidaknyapemerintah Indonesia ikut serta menandatangani konvensi setelah diadopsimenjadi bagian dari ketentuan hukum internasional.
2. Adopsi yang akan disusul dengan penandatnganan suatu konvensi internasionalmemerlukan suatu proses nasional yang bersifat antar lembaga serta perlumempertimbangkan masukkan DPR RI terutama sepanjang berkaitan dengan pertahanandan keamanan nasional, kekayaan alam dan sumber daya manusia, ekonomi nasional danhak asasi manusia.
3. Proses ratifikasi suatu konvensi internasional bukan hanya prosespersetujuan semata-mata melainkan seharusnya merupakan forum pertanggungjawabanpolitis pemerintah dihadapan DPR RI.
4. Pasca ratifikasi tidaklah berhenti dengan dikeluarkannya UU PengesahanKonvensi melainkan harus ditindak lanjuti dengan serangkaian proses:harmonisasi substantive dan sinkronisasi kelembagaan terkait dalam pelaksanaankonvensi dimaksud; dan perancangan draft RUU sebagai sumber hukum nasional yangdiakui di dalam sistem perundang-undangan berdasarkan UUD 1945.
5. Keseluruhan proses menuju kepada ratifikasi suatu konvensi internasionalmencerminkan politik nasional di dalam meningkatkan hubungan internasional.Atas dasar pertimbangan tersebut proses dimaksud harus direncanakan secaraserius, konsisten dan berkesinambungan oleh instansi terkait di bawahkoordinasi Departeman Luar Negeri, dan berkonsultasi dengan DPR RI.

————————–
Prinsip “state sovereignty” memiliki 3 (tiga) pengertian, yaitu: “Equality ofStates”;”Territorial Integrity”; dan “Non-intervention” (Article 4 UnitedNations Convention Against Transnational Organized Crime – “Protection ofSovereignty” – 2000; Article 4 United Nations Convention Against Corruption –2003).
Mochtar Kusumaatmadja, “Pengantar Hukum Internasional” Bagian Kesatu;BinaCipta, tahun …………..
Ketentuan Pasal 9 KUHP menegaskan bahwa ketentuan dalam Buku Kesatu Bab I Pasal2 – Pasal 8 dibatasi berlakunya oleh hukum internasional yang telah diakui (telahratifikasi,sic!). Ketentuan hukum pidana tersebut merupakan pengakuan atasditerimanya teori monisme primat hukum internasional, dan mengenyampingkanteori monisme primat hukum nasional.
Dikutip dari Lung-Chu Chen, “An Introduction to Contemporary InternationalLaw”: A Policy Oriented Perspective; Yale University Press, 2nd ad; p. 25-26.
Contoh UU RI No. 11 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Covenant andEconomic, Social, and Cultural Rights (Kovenan tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial,dan Budaya); UU RI No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasionaltentang Hak-hak Sipil dan Politik; dan UU RI No. 7 tahun 2006 tentangPengesahan UN Convention Against Corruption.
Statuta ICC atau StatutaRoma 1998 efektif berlaku tanggal 17 Juli 2002 termasukkonvensi yang tidak dapat direservasi . Sedangkan UN Transnational OrganizedCrime (UNTOC) tahun 2000 dan UN Conv. Against Corruption tahun 2003 merupakankonvensi yang tidak dianjurkan untuk diresrvasi oleh negara pihak. Ketentuantentang boleh tidak diresrvasi dicantumkan pada bagian akhir dari suatuperjanjian. Begitu juga dalam hal ketentuan mengenai Penyelesaian Sengketa.
Article 27 UNCLT menegaskan, “A Party may not invoke the provisions of itsinternal as justification for its failure to perform a treaty, this rule iswithout prejudice to Article 46”. Article 46 menegaskan sebagai berikut: “Astate may not invoke the fact that its consent to be bound by a treaty has beenexpressed in violation of a provision of its internal law regarding competenceto conclude treaties as invalidating its consent unless that violation wasmanidest and concerned a rule of its internal law of fundamental importance.”
Mandatory Obligation diterjemahkan dalam kalimat “shall” atau “shall consideradopting”; sedangkan non-madatory obligation diterjemahkan dalam kalimat “may”atau “may consider”. Contoh: di dalam UNCAC 2003 atau Konvensi PBB Anti Korupsimenyebutkan: “Each State Party shall, in accordance with the fundamentalprinciples of its legal system, develop and implement or maintain effective,coordinated anti-corruption policies that promote the participation of societyand reflect the principles of the rule of law… (Pasal 5). Pasal 31 para 8:“Each State Parties may consider the ossibility of requiring that an offenderdemonstrate the lawful origin of alleged proceeds of crime or other propertyliable to confiscation…”

ZEIN PURBA: BERBAGAI ISU AKTUAL DALAM PELAKSANAAN UU PERJANJIAN INTERNASIONAL


Oleh AchmadZen Umar Purba

I. DUALISME ATAU MONISME

1. Kedua doktrin/isme ini mendudukkan hubungan antara hukum nasional dan hukuminternasional yang diterapkan oleh suatu negara. Doktrin dualisme membedakanantara hukum internasional dan hukum nasional. Tiga alasan:

(i) sumber hukum: hukum internasional terdiri dari a.l. kebiasaan danperjanjian internasional yang berkembang dalam medan antar negara, sedangkanpada hukum nasional sumber tersebut adalah hukum yang berkembang dalam bataswilayahnya;
(ii) obyek hukum: dalam hukum nasional adalah para individu di bawah naungannegara, sedangkan dalam hukum internasional norma yang lahir sebagai produkhubungan antara negara-negara;
(iii) sifat: koordinasi antara subyek hukum internasional yang berdaulat atauindependen, hukum internasional tidak di atas para anggotanya yang berdaulat,sedangkan hukum nasional adalah hukum yang merupakan manifestasi kedaulatanterhadap para warganya.

Doktrin monisme berakar pada pemikiran bahwa:

(i) kedua-duanya pada hakekatnya mengatur perilaku individu, walaupun padaarena internasional pertanggungjawaban dilakukan melalui negara;
(ii) hukum secara esensial mengandung unsur komando yang wajib diikuti,independen dari keinginan pihak yang diaturnya;
(iii) hukum internasional dan hukum nasional adalah manifestasi konsep hukumyang tunggal.

2. Doktrin mana yang dianut oleh UU No. 24 tentang Perjanjian Internasional,seperti yang diterapkan dalam praktik?

Memang tidak jelas. Praktik di banyak negara lain pun sama-sama kabur. MisalnyaAS, Perancis, Belanda, Jerman dan Russia. Dalam suatu kasus tahun 1971, Inggrismenolak kegiatan/eksistensi Arab Monetary Fund karena belum tertuang dalamundang-undang Inggris. Tapi sekarang sikap negara ini sudah berubah. Soalnyakarena tak bisa memberikan batasan yang pas. Di mata Peter Wismer: “The worstculprits in terms of fact-distance definition are the theories of monism anddualism.” Oleh karena itu Penulis tersebut menyimpulkan: “Monism and dualismhave, like so many ‘isms’, closed more eyes than they have opened. Unrealisticdoctrines both, the debate they have engendered has led analysis away from themany possibilities of useful and fruitful interaction between the publicinternational law sphere and the domestic law sphere”.

3. Namun tidak jelasnya praktik kita adalah karena kekurang pedulian saja. Jadikarena itu, pada hemat penulis, kita turutkan alur alamiah dengan pemonitoranperiodik yang efektif dari otoritas untuk evaluasi. Dalam rangka pemonitoranitu hádala menginventarisasi falta. Seperti disebut dalam TOR, UNCLOS 1982,kendati sudah diratifikasi, memerlukan lagi UU No. 6/1996 tentang PerairanIndonesia. Di sisi lain UU No. 5/1994 tentang Convention on Biodiversity sampaiSemarang Belem efektif.

4. Sementara itu kita sudah meratifikasi WTO Agreement dengan UU No. 7/1994.Ini diikuti pula dengan pembuatan beberapa undang-undang di bidang hak kekayaanintelektual, yang merupakan penjabaran TRIPs, dan TRIPs adalah bagian dari WTOAgreement. Relevan dengan WTO Agreement adalah prinsip “direct effect” sepertidipraktikkan di negara lain. Sekedar perbandingan tahun 1973, pengadilanbanding di Italia menolak tanggapan Menteri Keuangan bahwa WTO Agreement tidakdapat dianggap “directly effective”, sebelum ada undang-undang pelaksanaannya.Waktu itu Menteri oleh seorang pengusaha diadukan karena mengenakan“administrative services duty”, yang menurut si pengusaha bertentangan denganprinsip direct effect WTO, karena Italia telah meratifikasi perjanjian itu.

II. PERJANJIAN INTERNASIONAL: PERLU DIDEFINISI ULANG?

1. Yang pertama dan relevan Penulis Kira adalah menyimak Perubahan III UUD1845, yakni tambahan Pasal 11(2) yang berbunyi:

“Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkanakibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan bebankeuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undangharus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”

2. Apa yang dimaksud dengan “perjanjian internasional” lainnya? Dalampermohonan judicial review atas UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UUMigas”) di Mahkamah Konstitusi (“MK”) yang sedang berlangsung, beberapa anggotaDPR mendalilkan bahwa “perjanjian internasional lainnya” ini mencakup jugakontrak kerjasama (“KKS”) dalam kegiatan hulu migas, termasuk kontrak bagiproduksi (production sharing contractsi). Sehingga mereka meminta agar KKS jugaharus mendapatkan persetujuan DPR. Penulis kebetulan diminta menjadi salah satu“ahli”, dan berpendapat KKS dalam UU Migas bukanlah PI menurut Pasal 11 (2) UUD1945 ini. Putusan MK tentang ini akanmenyumbang pada amandemen UU PI ini.

3. Secara resmi penambahan ayat baru dalam UUD 1945 itu dimaksudkan untukmenampung situasi masa kini , dimana PI bukan hanya merupakan transaksi “antarnegara”, tetapi juga

“antar negara dengan kelompok negara atau negara dengan subjek hukuminternasional lain yang bukan negara atau badan-badan internasional, misalnyaorganisasi internasional, Palang Merah Internasional, World Bank, IMF, danTahta Suci, yang dapat membawa implikasi yang luas di dalam negeri.”

Yang menarik dan menantang adalah kesimpulan penjelasan itu tentang perlunyaperubahan paradigma ini: “Undang-undang dasar yang modern harus mengakomodasiperkembangan tersebut,”

4. Sekarang penulis ingin mengajak melihat aspek investasi, yang akhir-akhirini cukup signifikan untuk menengok peranan PI. Setelah kasus BarcelonaTraction Light and Co., yang tidak menampung aspirasi para investor (melaluinegaranya), berbagai negara membuat bilateral investment treaties (“BIT), yangsekarang ini di seluruh dunia diperkirakan melebihi 2400 BIT, hampir 50 dan 80di antaranya melibatkan masing-masing AS dan Prancis sebagai salah satu pihak.Indonesia sendiri telah menutup 21 BIT.

5. Dalam membicarakan PI dan hukum internasional, menarik pandangan beberapasarjana. Menurut Jean-Yves de Cara, BIT adalah refleksi pengembangan “rule oflaw” melalui perdagangan internasional: “One of the most striking examples inrecent years of the expansion of the rule of law through trade is provided forby the regulation of foreign direct investment”, kata profesor itu, yangdituangkan ke dalam BIT. Jeswald W. Salacusemengaitkan ratifikasi PI di bidang investasi dengan hukum kebiasaaninternasional.

6. Semua BIT di Indonesia hanya diratifikasi dengan Keppres/Perpres. Ini sesuaidengan kriteria pasal 10 UU PI. (Contoh: PI tentang batas wilayah dengan UU,tapi batas ZEE dan landas kontinen dengan Keppres).

7. Ilustrasi: transaksi bisnis internasional (“TBI”) dewasa ini, selalumengikutkan aspek hukum internasional dan hukum perdata internasional. Kegiatandunia usaha akan tergantung pada PI, seperti BIT. Namun keterlibatan duadisiplin ilmu ini tidak menerobos baju masing-masing.

8. Uraian di atas diharapkan akan menyumbang pada pertanyaan: apakah PI perludidefinisi ulang?

III. LOAN AGREEMENTS: PERJANJIAN INTERNASIONAL?

1. Ketentuan tentang pinjaman dan hibah luar negeri telah ditampung dalam UU PI(Pasal 10 angka f).

Pertanyaan apakah pengundangan APBN, yang a.l. mengandung berbagai kebijakanfinansial, termasuk pagu kredit, selama ini dianggap sebagai dasar pembuatanloan agreement (“LA”). Apakah UU tentang APBN bisa dianggap sebagai tindakanratifikasi? Secara akademis tidak. Namun LA punya karakter tersendiri, karenastatusnya yang hybrid.

2. Salah satu unsur penting dalam Pasal 11 (2) UUD 1945 adalah unsur-unsurkumulatif “akibat yang luas dan mendasar” serta “terkait dengan beban keuangannegara”. Ini satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam kaitan dengan LA.

IV. NOMENCLATURE: BERKAITAN DENGAN BOBOT YURIDIS PI?

Penulis sepakat dengan pandangan sebagian besar sarjana bahwa titel perjanjiantidak berpengaruh terhadap isi. Ini juga sejalan dengan praktik dalam suasanalokal dan kontrak-kontrak TBI. Sehaluan pula dengan sikap modern bahwa isilebih penting dari baju. Tapi kepiawaian memberi judul menunjukkan ketangkasanberpikir juga.

V. LEMBAGA NEGARA DI LUAR EKSEKUTIF, DAPAT MEMBUAT PI?

Masalah ini menurut Penulis lebih bernuansa hukum tata negara ketimbang hukuminternasional. Secara prinsipil hal ini dapat saja dilakukan. Namun harusdiatur agar sejalan dengan kedudukan eksekutif dalam makna yang seharusnya. Apalagi kalau ada kemungkinan liabilitas di kemudian hari.

VI. ASEAN

ASEAN adalah lembaga kerjasama antara negara-negara se kawasan dengan fokuspada bidang ekonomi. ASEAN jelas bukan lembaga integrasi. Namun seperti kata mantanSekjennya, Rudolfo Severino: “ASEAN has made a leap from cooperation tointegration.” , kendati lompatan itu dalam skala “evolution” dari satu “looseorganization based on the ASEAN way to a more legalistic framework based onrules and a dispute settlement mechanism. . Ini bermakna memperkuat posisiASEAN yang memiliki “an international legal personality” (ASEAN Charter Art. 3)

Penandatanganan oleh Sekjen ASEAN jelas mengikat ASEAN selaku badan yangindependen, namun hanya mengikat anggotanya dalam konteks/topik perjanjian itu.Perkembangan status ASEAN yang sudah melompat dari hanya sekedar cooperationtidak bisa diartikan bahwa ASEAN sebagai institusi independen darinegara-negara anggotanya dapat mengikat individu satu atau beberapa negaraanggota atas satu transaksi di luar mandat yang diberikan kepadanya berdasarkanCharter. Paling tidak ini keadaan saat sekarang.

————————
L. Oppenheim, INTERNATIONAL LAW: A TREATISE (Ed. By H. Lauterpacht), 7 Ed(London: Longmans, 1952), pp. 35-36

Tom Ginsburg, Locking in Democracy: Constitutions, Commitment and InternationalLaw, 38 NEW YORK UNIVERSITY JOURNAL OF INT’L LAW&POLITICS, pp. 719 et seq.(2006); 58 JeanYves de Cara, International Trade and the Rule of Law, MERCER L.REV., p. 1368 (2007).

Peter Wismer, Bring Down the Walls -On the Ever- Increasing Dynamic between theNational and International Domain, 5 CHINESE JOU OF INT’L L., p. 511 (2006).

Ray August, INTERNATIONAL BUSINESS LAW (Upper Saddle: Pearson, 2004), pp.369-370
Sekretariat Jenderal MPR RI, PANDUAN PEMASYARAKATAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARAREPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, h. 71 (2007)

Jean-Yves de Cara, op. cit., p. 1377

Menurutnya: “Since the beginning of the BIT movement, scholars have debated theextent that BITs constitute customary international law with respect to foreigninvestment.” Melihat meningkatnya jumlah BIT, akhirnya dia mempertanyakan “towhat extent have the principles and concepts of international investmenttreaties, because of their number, come to constitute international customs”Jeswald W. Salacuse, op. cit., pp. 164, 165.

Lihat a.l Ralph H. Folsom, et. al. INTERNATIONAL BUSINESS TRANSACTIONS, St.Paul, Minn.: West Group 1999; Detlev F. Vagts., TRANSNATIONAL BUSINESSPROBLEMS. New York: Foundation Press, 1998; dan M. Sornarajah, THEINTERNATIONAL LAW ON FOREIGN INVESTMENT, Cambridge: Cambridge University Press,2004. TBI diajarkan secara teratur di FHUI.

Rudolfo Severino, dalam makalah pada Second Regional Workshop on Beyond AFTA,Bangkok, 2 October 2000; cf.: Jean-Yves de Cara, op. cit., p. 1366, yangmembandingkan ASEAN dengan EU, walaupun belum sampai setingkat itu, masih“cooperation or integration process”.

Paul J. Davidson, The ASEAN Way and the Role of Law in ASEAN EconomicCooperation, 8 S’PORE YEAR BOOK OF INT’L L., p. 176 (2006); Asia Tenggaraberbeda dari EU, “and not confident enough in their own capacity to pursue deeptransnational cooperation. Within its context, however, ASEAN has been quitesuccessful, and the distinctive ASEAN style has in fact heightened confidencein the region”, lihat Tim Ginsburg, The ASEAN Sovereignty in Southeast Asia,PROCEEDINGS OF THE 99th ANNUAL MEETING OF THE ASIL, p. 422 (2005).

HIKMAHANTO: CATATAN ATAS MASALAH AKTUAL DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL


olehHikmahanto Juwana

I. Aliran di Indonesia : Dualisme atau Monisme?
Dalam praktek tidak perlu dipermasalahkan apakah Indonesia menganut fahammonisme ataupun dualisme. Dalam praktek yang penting adalah kepentingannasional.

Masalah transformasi perjanjian internasional ke dalam hukum nasional tidakterkait dengan monoisme ataupun dualisme. Teori monoisme dan dualisme berlakuapabila ada pertentangan antara hukum nasional dan hukum internasional.Pertanyaannya adalah dalam situasi demikian mana yang harus berlaku.

Bila dicermati masalah transformasi ketentuan dalam perjanjian internasional kedalam hukum nasional akan berlaku di banyak negara. Ini karena ketentuan dalamperjanjian interasional mengikat negara yang mengikuti, namun tidak berartilangsung mengikat warga yang berada di negara tersebut. Memang harus diakui adaperjanjian internasional yang langsung mengikat seperti Statuta Roma.

Oleh karenanya bila perjanjian internasional belum ditransformasi ke dalamhukum nasional, istilah di Indonesia dibuat dalam peraturan pelaksanaan, makahakim ataupun aparat hukum belum bias menegakkannya. Tidak mungkin hakimmenggunakan Perjanjian Internasional yang telah diikuti oleh Indonesia untukmempersalahkan terdakwa.

Oleh karenanya setiap perjanjian internasional yang telah diikuti olehIndonesia yang memuat kewajibannya untuk dilaksanakan ditingkat nasional (baikyang diratifikasi maupun tidak) perlu untuk diterjemahkan atauditransformasikan ke dalam hukum nasional. Maka perjanjian internasional yangtelah diikuti tidak berhenti sampai disitu. Pemerintah mempunyaikewajiban untukmenyisir berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia dan menemukan manayang bertentangan dan mana yang belum diatur. Bila bertentangan maka perluuntuk dilakukan amandemen, sementara yang belum diatur perlu untuk dibuataturannya. Sebagai contoh keikutsertaan Indonesia dalam UN Convention on AntiCorruption saat ini sedang dilakukan penerjemahan ke dalam hukum nasional. UUTindak Pidana Korupsi yang berlaku akan diamandemenkan dan disesuaikan denganUNCAC. Bila ada kasus yang menggunakan langsung UNCAC tentu ini tidak bisa dilakukankarena tidak mungkin terdakwa dijerat dengan perjanjian internasional. Bila adaketentuan yang bertentangan antara UNCAC dengan UU TPK maka UU TPK yang berlakukarena UNCAC belum merupakan hukum positif di Indonesia.

Disamping itu, ada contoh lain perlunya peraturan pelaksanaan yaitu keberlakuanNY Convention on Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards.Mahkamah Agung tidak melaksanakan pelaksanaa putusan arbritase asing yangdiminta setelah Indonesia meratifikasi pada tahun 1981 dengan alas an belum adaperaturan pelaksanaannya. Peraturan pelaksanaan ini penting karena memuatketentuan pengadilan mana yang mempunyai wewenang untuk menerima danmengabulkan permintaan putusan dan lain sebagainya. Barulah setelah diterbitkanPeraturan MA No. 1/1990 permohonan untuk melaksanakan putusan arbritase asingdapat dilakukan.

Perlu diperhatikan disini bahwa tidak ada kaitan antara instrument untukmeratifikasi suatu perjanjian internasional dengan peraturan perundang-undanganyang mentransformasikan ketentuan dalam perjanjian internasional. Instrumenuntuk meratifikasi dalam UU Perjanjian Internasional ditentukan dapat berbentukUU maupun Peraturan Presiden sesuai dengan criteria yang ditentukan. Instrumen ini yang harus disampaikan ketempat yang menerima deposit untuk menandakan keikutsertaan Indonesia. Namuninstrument ini tidak dapat digunakan untuk keberlakuan perjanjian internasionaltersebut, sepanjang ketentuan yang ada belum diterjemahkan ke dalam hukumnasional.

Dalam konteks demikian, meskipun Indonesia telah meratifikasi WTO Agreement,ICCPR, dan banyak lagi, namun bila ketentuan ini belum ditransformasikan makaberbagai kewajiban tersebut tidak bisa dijalankan (enforced) di Indonesia. Inimerupakan kewajiban dari pemerintah mengingat pemerintah merupakan pemegangkekuasaan membuat peraturanperundang-undangan.

Jenis peraturan perundang-undangan yang akan digunakan pun akan tergantung darimateri yang ada dalam perjanjian internasional. Sebagai contoh bila ketentuanyang hendak ditransformasikan ternyata bertentangan dengan suatu UU maka jenisperaturan perundang-undangan yang dibutuhkan adalah UU. Hal ini karena tidakmungkin ketentuan UU diubah dengan peraturan perundang-undangan yang adadibawahnya. Namun bila belum ada ketentuan yang mengatur dalam peraturanperundang-undangan di Indonesia, maka pemerintah dapat lebih fleksibel dalammenentukan jenis peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh, ketentuan yangmengatur anti-dumping sebagai pelaksanaan dari WTO Agreement diakomodasi dalamPeraturan Pemerintah. Namun ketentuan yang mengatur tentang safeguard diaturdalam Keputusan Presiden

II. Apakah perjanjian internasional perlu didefinisi ulang sehingga mencakupsemua perjanjian yang bersifat transnasional?

Perjanjian internasional tidak perlu didefinisi ulang. Perjanjian negara yangbersifat transnasional harus diperhatikan dengan baik karena disini negaramempunyai dua fungsi. Ini mengingat istilah transnasional merujuk pada objekpermasalahan atau perjanjian yaitu sepanjang lintas batas. Padahal dalamperjanjian transnasional tercakup perjanjian internasional dan kontrak bisnisinternasional yang berdimensi public.

Perjanjian internasional tentu harus merujuk pada Konvensi Wina. Sementarauntuk kontrak bisnis internasinal yang berdimensi public melihat negara dalamfungsinya sebagai pedagang atau iure gestionis.

Kalaupun di Indonesia pernah ada kesalahan maka kesalahan tersebut tidak dapatdijadikan preseden mengingat secara teori tidak dapat dibenarkan. Negara harusdibedakan secara tegas apakah sebagai institusi public (iure imperii) atausebagai subyek hukum perdata (iure gestionis). Prosedur sebagai iure imperiidan iure gestionis tidak dapat dicampur-adukkan.

III. Apakah loan agreement adalah perjanjian internasional?

Bergantung dengan siapa pemerintah Indonesia membuat loan agreement, maka loanagreement bias merupakan kontrak bisnis internasional yang berdimensi publicatau perjanjian internasional.

Bila pihak ketiga yang membuat perjanjian dengan pemerintah Indonesia adalahsubyek hukum perdata (commercial bank, misalnya) maka perjanjian merupakankontrak bisnis internasional yang berdimensi public. Sementara bila pihakketiga yang membuat perjanjian dengan pemerintah Indonesia adalah subyek hukuminternasional, seperti negara atau organisasi internasional, maka loanagreement akan masuk dalam kategori perjanjian internasional.

a. Perjanjian PLN berupa Kontrak Bisnis yang Berdimensi Publik

Dalam lapangan hukum perjanjian (yang merupakan subcabang dari hukum perdata)maka perjanjian dimana salah satu pihaknya adalah Negara akan disebut sebagai“Kontrak Bisnis yang Berdimensi Publik (Government Contract)”. Istilah inimengindikasikan bahwa sifat hubungan yang dilakukan adalah perdata namun karenasalah satu pihaknya adalah pemerintah maka terdapat dimensi publiknya.Perancangan maupun penelaahan terhadap perjanjian seperti ini harusmemperhatikan hukum perdata maupun hukum public. Salah satu konsekuensi hukumadalah apabila ada cidera janji oleh Negara maka sengketa tidak diajukan keperadilan administrasi melainkan kepada peradilan perdata yang dapat berupapengadilan ataupun arbritase (tergantung dari kesepakatan para pihak).

Perlu juga dicatat bahwa dalam hukum perdata dikenal hukum perdatainternasional, yaitu hukum perdata dimana terdapat elemen asing. Paralel denganpemahaman tersebut, dalam perjanjian pun dikenal Kontrak Bisnis Internasional.Mengingat dalam transaksi bisnis sering juga Negara menjadi subyek hukumperdata, semisal pemerintah Indonesia membeli pesawat tempur dari perusahaanAS, maka ada juga “Kontrak Bisnis Internasional yang Berdimensi Publik”. Disinimengindikasikan bahwa suatu perjanjian mana terdapat elemen asing dimana salahsatu pihaknya adalah Negara.

b. Perjanjian PLN berupa Perjanjian Internasional yang bersifat Perdata

Masalah perjanjian sebenarnya tidak hanya dikenal dalam cabang ilmu hukumperdata. Perjanjian juga dikenal dalam cabang ilmu hukum internasional(public). Bahkan dalam hukum internasional salah satu sumber hukum yangterpenting adalah perjanjian. Perjanjian dalam hukum internasional seringdisebut sebagai perjanjian internasional yang harus dibedakan dengan istilahkontrak (bisnis) internasional. Perjanjian internasional dilakukan olehsubyek-subyek hukum yang dikenal dalam cabang ilmu hukum internsional. Duasubyek hukum internasional yang sangat menonjol untuk melakukan perjanjianyaitu Negara dan Organisasi Internasional. Perjanjian ini mengatur berbagai halyang sangat variatif, mulai dari masalah tapal batas, pengaturan perdaganganinternasional, ekstradisi hingga kerjasama antar negara untuk memerangiterorisme. Perjanjian dapat bersifat bilateral maupun multilateral tergantungdari jumlah pesertanya.

Selanjutnya, klasifikasi perjanjian internasional dapat dilakukan atas dasarmateri yang diatur. Paling tidak ada dua klasifikasi yang penting dalam perjanjianinternasional bila melihat substansi yang diatur. Pertama adalah PerjanjianInternasional (PI) yang bersifat public dan kedua adalah PI yang bersifatperdata. Adapun yang dimaksud dengan PI yang bersifat public adalah PI dimanaNegara menjalankan fungsinya sebagai institusi public (iure imperii). SementaraPI yang bersifat perdata adalah PI dimana Negara menjalankan fungsinya sebagaiinstitusi perdata (iure gestionis). Perjanjian tapal batas, pengaturanperdagangan internasional dan ekstradisi masuk dalam kategori PI yang bersifatpublic. Sementara PI yang bersifat perdata adalah PI pinjam-meminjam antarnegara, bahkan transaksi perdata yang dilakukan antar pemerintah.

Karena ada perbedaan klasifikasi berdasarkan substansi PI ini beberapa konsepmaka dalam hukum internasional terimbas. Salah satunya adalah imunitas negaratidak lagi absolute. Imunitas untuk tidak dapat diadili di suatu negara berlakuuntuk PI yang bersifat public. Penyelesaian sengketa ini biasanya dilakukan diforum internasional seperti International Court of Justice (bila disepakatioleh para pihak). Sementara untuk PI yang bersifat perdata tidak dikenalimunitas, atau imunitas akan diminta untuk dikesampingkan (baik secaradiam-diam maupun tegas). Pengenyampingan terhadap imunitas secara tegasdituangkan dalam PI yang bersifat perdata melalui klausula “Waiver ofImmunity”.

c. Penandatnganan perjanjian : Menteri Keuangan atau Menteri Luar Negeri?

Bila diperhatikan dua kategorisasi perjanjian yang telah diuraikan, yaituKontrak Bisnis yang Berdimensi Publik dan PI yang bersifat Perdata, maka munculpertanyaan siapakah yang berwenang untuk menandatangani kedua kategoriperjanjian tersebut.

Bila dirujuk UU 24 dan UU 17, maka tidak dapat dihindari bahwa ada kesan rancu.Kerancuan ini karena tidak membedakan secara rinci katagorisasi perjanjian PLN.

Lebih lanjut perumusn dalam Pasal 10 kurang akurat karena menggeneralisasisemua perjanjian internasional tanpa membedakan antara PI yang bersifat publicdan yang bersifat perdata. Seharusnya pembentuk UU mengenali perbedaan inisehingga ada pembedaan siapa yang harus menandatngani perjanjian. Dugaan kamipembedaan ini tidak dilakukan karena RUU disiapkan oleh Departemen Luar Negerisehingga ada pembedaan siapa yang harus menandatangani perjanjian. Dugaan kamipembedaan ini tidak dilakukan karena RUU disiapkan oleh Departemen Luar negerisehingga apapun perjanjian internasional harus ditandatangani oleh Menteri LuarNegeri. Bila ini yang terjadi maka terjadi perubahan drastic dari praktekselama ini sehubungan dengan perjanjian PLN yang berupa PI yang bersifatperdata.

Ini tentunya bertentangan dengan UU 17 yang menyebutkan bahwa Menteri Keuanganmempunyai tugas melakukan perjanjian internasional dibidang keuangan. PerumusanUU 17 terjadi mungkin karena RUU dipersiapkan oleh Departemen Keuangan dansekedar melembagakan apa yang selama ini terjadi.

Menurut hemat kami permasalahan ini dapat diselesaikan melalui kebijakanPresiden Terlebih lagi surat kuasa yang tidak ada jangka waktu oleh MenteriLuar Negeri kepada Menteri Keuangan yang dibuat pada Menlu Alwi Shihab masihberlaku.

Pada akhirnya yang penting untuk diperhatikan siapa yang berhak untuk mewakiliPemerintah. Menteri Keuangan ataupun Menteri Luar Negeri sama akan mewakili RIdalam perjanjian PLN.

IV. Apakah nomenclature membedakan bobot juridis suatu perjanjianinternasional?

Penamaan atau nomenclature dari perjanjian internasional sama sekali tidakmenentukan bobot juridis. Tidak ada satu ketentuan pun dalam Konvensi Wina,instrument internasional ataupun peraturan perundang-undangan nasional.

Dengan demikian secara teknis perjanjian internasional dapat diberi namaTreaty, Convention, Covenant, Agreement, Protocol, bahkan Memorandum ofUnderstanding (MoU). Hanya untuk yang terkahir perlu diperhatikan karenaistilah ini mempunyai dua pengertian dan bukan karena penerapan di negaracommon law.

MoU secara teoritis merupakan ikatan moral, bukan ikatan hukum. Namun dalampraktek kerap tidak dibedakan antara ikatan moral ataupun ikatan hukum. Halpenting untuk diperhatikan adalah melihat substansi. Apabila substansi berisiikatan hukum bahkan diintensikan sebagai ikatan hukum maka MoU berisiharapan-harapan dan masih akan ditindklanjuti dengan ikatan hukum berupaperjanjian internasional maka MoU tersebut merupakan ikatan ikatan moral yangtidak dapat mempunyai dampak sebagai perjanjian internasional.

V. Apakah lembaga negara di luar eksekutif (MA, BPK, DPR) dapat membuatperjanjian internasional?

Lembaga negara di luar Presiden tidak dapat membuat perjanjian internasionalyang mengikat Indonesia sebagai negara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 11 UUD1945.

Namun lembaga-lembaga negara dapat membuat perjanjian dengan mitra darilembaga-lembaga negara lain sepanjang tidak untuk kepentingan negara RI.Perjanjian demikian biasanya lebih untuk mempererat hubungan antar lembaganegara ataupun peningkatan kemampuan para personil ataupun pertukara informasi.Perjanjian demikian tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian internasional.

Perjanjian demikian dapat disetarakan dengan perjanjian antar daerah diIndonesia dengan daerah di negara sahabat yang dikenal dengan nama sisteragreement. Sifat agreement bukan merupakan perjanjian internasional karenatidak memenuhi syarat dalam Konvensi Wina.

VI. Apakah Sekjen ASEAN dapat membuat perjanjian dengan negara ketiga atas namaanggota ASEAN?

Sekjen ASEAN tidak dapat membuat perjanjian dengan negara ketiga atas namaanggota ASEAN. Sekjen ASEAN dengan ketentuan telah memenuhi setiap persyaratanyang ditentukan dalam Piagam ASEAN, dapat membuat perjanjian internasionaldengan negara ketiga atau organisasi internasional lainnya sepanjang yangdiikat adalah ASEAN sebagai legal capacity yang salah satunya adalah membuatperjanjian. ASEAN sebagai organisasi internasional tidak sama bahkan identikdengan negara-negara anggotanya yang juga memiliki international legalcapacity.

Kalaupun Sekjen ASEAN yang menandatangani perjanjian internasional dengannegara atau organisasi internasional maka Sekjen sebagai perwujudan ASEANsebagai organisasi internasional yang abstrak. Seperti sebuah negara, maka yangmemiliki kewenangan untuk menandatangani perjanjian internasional adalahPresiden atau kepala pemerintahan. Dalam organisasiinternasional kewenanganuntuk menandatangani perjanjian internasional diberikankepada Sekjen, sepertihalnya PBB.

Sekjen ASEAN tentunya tidak berwenang, bahkan berada diluar otoritas, apabilaia menandatangani perjanjian nternasional dengan negara ketiga ataupunorganisasi internasional yang mengatasnamakan negara anggotanya. Negara anggotamemiliki kedaulatan dan mekanisme dalam konstitusi yang menentukan siapa yangdapat menandatangani perjanjian internasional. Bila Sekjen ASEAN melakukan haltersebut maka dapat dipermasalahkan kewenangan dari Sekjen, bahkan keberlakuandari perjanjian internasional yang dibuat.

STATUS HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM HUKUM NASIONAL RI: TINJAUAN DARI PERSPEKTIF PRAKTEK INDONESIA


Oleh :Damos Dumoli Agusman*

Hukum, doktrin dan praktek Indonesia tentang status perjanjian internasionaldalam hukum nasional RI belum berkembang dan acapkali menimbulkan persoalanpraktis dalam tataran implementasi perjanjian internasional di dalam kerangkasistem hukum nasional. Ketidakjelasan ini merupakan bagian dari ketiadaan hukummaupun doktrin pada sistem hukum Indonesia tentang hubungan hukum internasionaldan hukum nasional. Berbagai kebingungan mencuat dalam dunia praktisi dalammenjawab pertanyaan tentang status perjanjian internasional dalam sistem hukumRI. Terhadap pertanyaan ini di kalangan pemerintah dan opini publik berkembangberbagai alur pikiran yang dapat dipetakan sbb :

1. Alur pikiran yang menempatkkan perjanjian internasional yang telah disahkan(ratifikasi) sebagai bagian dari hukum nasional.
2. Alur pikiran yang mengharuskan adanya legislasi nasional tersendiri untukmengimplementasikan suatu perjanjian internaional yang telah disahkan

Secara teoritis, persoalan ini berakar pada ketidakjelasan tentangaliran/doktrin yang dianut oleh hukum Indonesia tentang hubungan hukuminternasional dan hukum nasional. Pada negara-negara maju, aliran inidicerminkan dalam constitutional provisions atau UU nasional yang secara tegasmemuat kaidah tentang apa status hukum internasional dalam hukum nasionalnya.Sistem hukum Indonesia sayangnya masih belum memberi perhatian padapermasalahan ini sehingga jangankan suatu constitutional legal provisions,wacana publik ke arah pembentukan politik hukum tentang persoalan ini jugabelum dimulai.

Dalam teori, terdapat beberapa pilihan politik hukum yaitu:
(a) Aliran Dualisme yang menempatkan hukum internasional sebagai sistem hukumyang terpisah dari hukum nasional. Dalam hal ini tidak terdapat hubunganhirarki antara kedua sistem hukum ini. Konsekuensi dari aliran ini adalahdiperlukannya lembaga hukum “transformasi” untuk mengkonversikan hukum internasionalkedalam hukum nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlakuuntuk prosedur konversi ini. Dengan dikonversikannya kaidah hukum internasionalini ke dalam hukum nasional maka kaedah tersebut akan berubah karakter menjadiproduk hukum nasional dan berlaku sebagai hukum nasional serta tunduk dan masukpada tata urutan perundang-undang nasional.

(b) Aliran Monisme yang menempatkan hukum internasional dan hukum nasionalsebagai bagian dari satu kesatuan sistem hukum. Hukum internasional berlakudalam ruang lingkup hukum nasional tanpa harus melalui proses transformasi.Kalaupun ada legislasi nasional yang mengatur masalah yang sama maka legislasidimaksud hanya merupakan implementasi dari kaidah hukum internasional dimaksud.Dalam hal ini, hukum internasional yangberlaku dalam sistem hukum nasional akan tetap pada karakternya sebagai hukuminternasional.

Selain kedua aliran tersebut diatas terdapat pula negara yang menempatkan hukuminternasional lebih tinggi dari hukum nasional.

Pada negara-negara hukum modern seperti AS, Inggris dan negara-negara EropaBarat, pengembangan doktrin tentang hubungan hukum ini telah digulirkan sejakawal abad 20-an melalui proses yang cukup panjang baik pada proses legislasimaupun jurisprudensi yang akhirnya terkristalisasi dalam suatu pilihan politikhukum baik monisme, dualisme maupun kombinasi keduanya. Pada negara-negaratersebut, persoalan status hukum internasional, baik hukum kebiasaaninternasional maupun perjanjian internasional dalam hukum nasional mereka telahtuntas dan pada umumnya dapat dipetakan sebagai penganut aliran monisme(Belanda, Jerman, Perancis), dualisme (AS, Inggris, Australia) atau kombinasikeduanya (Indonesia?).

Sistem hukum indonesia sayangnya belum mengindikasikan apakah menganut monisme,dualisme atau kombinasi keduanya. Namun di dalam literatur Indonesia, Prof.Mochtar Kusumaatmadja (Pengantar Hukum Internasional, Bina Cipta, 1976) secarajelas memotret bahwa Indonesia mengarah pada monisme primat hukum internasionaldan menyarankan agar di kemudian hari pilihan politik hukum yang diambil adalahaliran ini.

Constitutional Provisions atau ketentuan Indonesia tentang masalah ini jugamasih sangat minim dan belum mengindikasikan apa pun tentang politik hukum yanghendak dianut. Pasal 11 UUD 1945 hanya menyebut bahwa Presiden dalam membuatperjanjian internasional harus mendapat persetujuan DPR serta menetapkankriteria umum tentang perjanjian lainnya yang perlu mendapat persetujuan DPR.Aturan yang mungkin agak relevan tentang masalah ini adalah Pasal 22 a Algemene Bepalingen (AB) yangmenyatakan bahwa kekuasaan hakim dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yangditetapkan oleh hukum internasional.

UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang diharapkan sertaseyogianya memberi warna tentang politik hukum tentang masalah ini ternyatatidak terlalu tegas menjawab pertanyaan tentang status perjanjian internasionaldalam hukum nasional. Menurut pengamatan penulis sebagai salah satu anggotayang pernah turut dalam proses awal pembahasan RUU ini, ketidaktegasan inidisebabkan oleh beberapa faktor yang mewarnai proses penyusunan UU ini, yaitu:

1. Para perumus UU ini dipengaruhi oleh pemikiran yang berkembang saat itumelalui pandangan Prof. Mochtar Kusumaatmadja yang mengindikasikan bahwaIndonesia menganut aliran monisme primat hukum internasional. Pandangan inijuga mewarnai pandangan Departemen Luar Negeri RI sebagai lembaga pemerintah yangmembina standarisasi tentang pembuatan perjanjian internasional. Akibatnya, isutentang hubungan perjanjian internasional dengan hukum nasional tidak menjadiagenda krusial dalam pembahasan UU ini dan dapat diasumsikan bahwa teorimonisme merupakan pedoman dasar dalam penyusunannya. Hal ini tercermin dariPasal 13 UU ini yang menginstruksikan bahwa setiap UU atau Perpres yangmengesahkan perjanjian internasional ditempatkan dalam lembaran negara. Padapenjelasannya diartikan bahwa dengan penempatannya dalam lembara negara makaperjanjian tersebut mengikat seluruh warga negara RI. Suatu konstruksi yangsangat kental dengan warna monisme.

2. UU ini hanya merupakan kodifikasi dari praktek negara RI tentang pembuatanperjanjian internasional yang sebelumnya dilandaskan pada Surat Presiden RI No.1826/HK/1960 kepada DPR tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan negaralain. Praktek Indonesia sebelum UU ini nyaris tidak mengalami konflik yangbersumber dari hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Hal inimungkin disebabkan oleh perhatian publik baik akademisi maupun praktisi belummelirik permasalahan ini. Selain itu, ketertiban orde baru serta pendekatanpragmatis yang kuat pada waktu itu belum membuka ruang untuk adanya wacanatentang implikasi benturan kedua sistem hukum ini.

3. Dunia akademis pada waktu itu tidak atau belum menyediakan jawaban/doktrintentang hubungan hukum internasional dan nasional. Sekalipun masalah inimerupakan bagian khusus dari mata kuliah hukum internasional namun belumterdapat penelitian yang cukup memadai tentang persoalan ini dalam kaitannyadengan sistem hukum Indonesia. Di lain pihak, status hukum internasional dalamhukum nasional belum merupakan pokok bahasan dalam kurikulum mata kuliah hukumtata negara Indonesia. Dapat dipastikan bahwa hukum internasional dan hukumtata negara sibuk berkutat dengan domainnya sendiri sehingga melupakan bahwapersoalan status hukum internasional dalam hukum nasional merupakan wilayahpersentuhan antara kedua cabang ini. Dalam hal ini belum terdapat suatu displinyang kolaboratif dari hukum internasional dan hukum tata negara tentang masalahini.

4. Jurisprudensi Indonesia belum memberi kontribusi untuk teridentifikasinyapersoalan ini sehingga nyaris bukan merupakan persoalan juridis yang perlumendapat perhatian perumus UU ini.

Inkonsistensi dalam pengaplikasian perjanjian dan khususnya dewasa ini menjadiberkembang akibat ketidakjelasan tentang status perjanjian dalam hukumnasional. Derasnya arus globalisasi mengakibatkan persentuhan antara hukuminternasional dan nasional semakin intensif dan bahkan acapkali melahirkanbenturan. Akibatnya, semua negara termasuk Indonesia tidak lagi dapatmenghindari benturan ini dan cepat atau lambat harus mengatur hubungan kedua sistemini.

Dalam praktek Indonesia, sekalipun suatu perjanjian internasional telahdiratifikasi dengan UU, masih dibutuhkan adanya UU lain untukmengimplementasikannya pada domain hukum nasional, misalnya UNCLOS 1982 yangdiratifikasi oleh UU No. 17/1985 tetap membutuhkan adanya UU No. 6/1996 tentangPerairan. Di lain pihak, terdapat pula perjanjian internasional yangdiratifikasi namun langsung dijadikan dasar hukum untuk implementasi, sepertiKonvensi Wina 1961/1963 tentang Hubungan Diplomatik/Konsuler yang diratifikasidengan UU No. 1/1982. Fatwa MA 2006 tentang kasus tanah Kedutaan Besar SaudiArabia merujuk langsung prinsip kekebalan diplomatik pasal 31 Konvensi Wina1961 tentang Hubungan Diplomatik sebagai aturan yang mengikat dalam hukumnasonal Indonesia tanpa harus menyandarkannya pada ketentuan perundang-undangannasional.

Bersamaan dengan itu, persoalan juridis lainnya kemudian muncul, yaitu apastatus hukum UU atau Perpres yang meratifikasi suatu perjanjian? Terdapatpandangan yang menyatakan bahwa UU atau Perpres ini adalah sama dengan UU atauPerpres dalam pengertian sebenarnya. Dalam hal ini, UU atau Perpres tersebutadalah produk legislasi. Namun terdapat pandangan lain yang melihat UU inihanya semata-mata sebagai jubah terhadap persetujuan DPR terhadap suatuperjanjian sehingga hanya merupakan format prosedural yang tidak samakedudukannya dengan UU biasa.

Pada tataran praktek, persoalan juridis ini melahirkan keruwetan tersendiri.Pada saat Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No. 17/1985, UU PerpuNo. 4/1960 tentang Perairan masih berlaku sehingga menimbulkan pertanyaanmenarik tentang apa hakekat dari UU No. 17/1985 yang meratifikasi UNCLOS 1982.Jika UU No. 17/1985 hanya merupakan UU prosedural maka sejak diratifikasi,kaidah UNCLOS 1982 belum merupakan kaidah hukum nasional.

Dalam hal ini sistem hukum Indonesia tidak terlalu mengkonstruksikan secarategas tentang pembedaan antara ratifikasi dalam dimensi hukum internasionaldengan ratifikasi dalam dimensi hukum nasional. Akibatnya, hukum Indonesiasulit menjawab pertanyaan tentang apa arti negara Indonesia mengikatkan diripada suatu perjanjian internasional bagi hukum nasional. Jika negara Indonesiameratifikasi suatu perjanjian, apakah perjanjian tersebut mengikat dalam hukumnasional?

Terhadap pertanyaan ini, UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional jugatidak terlalu tegas memberikan jawaban. Seperti diuraikan diatas, alur pikiran para perumus UUini didominasi oleh pemikiran monisme. Akibatnya, UU ini hanya menyentuh konsepratifikasi (pengesahan) dari dimensi hukum internasional sehingga tidakmemberikan rumusan apa pun tentang konsep ini dalam dimensi hukum nasional.Seperti diketahui, pengertian ratifikasi dapat dilihat dalam dimensi eksternal(hukum internasional) yaitu kaidah hukum yang mengatur tentang prosedurbagaimana suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian seperti yangdimaksud oleh hukum perjanjian internasional. Ratifikasi seharusnya juga diaturdalam dimensi hukum nasional yaitu kaidah ketatanegaraan yang mengatur tentangkewenangan pemerintah negara tersebut untuk mengikatkan diri pada suatuperjanjian.

Pengertian ratifikasi dalam UU ini kenyataannya hanya diartikan sebagaipernyataan eksternal negara untuk mengikatkan diri (consentto be bound by a treaty) seperti yang dimaksud oleh Konvensi Wina1969 tentang Perjanjian Internasional. Memang UU ini membahas tentang modelpersetujuan DPR terhadap suatu perjanjian dalam bentuk UU, namun modelpersetujuan ini dimaksudkan untuk memberi dasar bagi negara untuk melakukanpernyataan eksternal dalam bentuk instrumen ratifikasi yang ditandatangani olehMenteri Luar Negeri. Pertanyaan tentang apa konsekuensi hukum dari persetujuanDPR tersebut dalam tataran hukum nasional tetap tidak terjawab.

Bentuk persetujuan DPR dalam format UU, atau persetujuan Presiden dalam formatPerpres sebagai dasar bagi Negara untuk memberikan pernyataan (eksternal)mengikatkan diri pada suatu perjanjian memberikan keruwetan hukum tersendiri.Seperti diuraikan diatas, terdapat interpretasi bahwa UU yang meratifikasisuatu perjanjian hanya merupakan bentuk persetujuan DPR seperti yangdisyaratkan oleh Pasal 11 UUD 1945. UU ini hanya merupakan jubah bagipersetujuan DPR dan tidak memuat aturan substantif sebagaimana layaknya suatuUU. Namun dilain pihak, dan umumnya secara tidak sengaja dianut oleh publik, UUini tetap dianggap sebagai UU substantif dan diartikan sebagai UU yangmentransformasikan perjanjian itu kedalam format hukum nasional dengan tingkatyang setara dengan UU. Asumsi perumus UU No. 24/2000 pada waktu itu, karenadiwarnai oleh warna monisme, juga telah menganggap bahwa pengesahan dalamformat UU dan Perpres diartikan sebagai inkorporasi perjanjian kedalam wadahhukum nasional. Namun, di lain pihak timbul juga pertanyaan, jika UU danPerpres dimaksud adalah produk legislasi maka mengapa format PeraturanPemerintah Pengganti UU dan Peraturan Pemerintah tidak dijadikan salah satuformat untuk meratifikasi suatu perjanjian. Pertanyaan menggelitik lainnyaadalah dapatkah UU dan Perpres tersebut dilakukan judicial review? Dapatkahprinsip hirarki perundang-undangan diberlakukan terhadap UU dan Perpres yangmeratifikasi sesuai dengan UU No. 10/2004 tentang Peraturan PembuatanPerundang-undangan?

Penjabaran Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) kedalam hukumnasional merupakan contoh klasik yang menggambarkan keruwetan ini. Menyusulsejak dikeluarkan deklarasi Juanda 1957, maka melalui UU Perpu No. 4/1960tentang Perairan ditetapkan bahwa perairan di dalam garis pangkal kepulauanIndonesia adalah rejim perairan pedalaman (Internal Waters). Selanjutnya UNCLOS1982 sebagai hukum internasional menetapkan bahwa perairan di dalam garispangkal kepulauan adalah rejim perairan kepulauan (Archipelagic Waters). UNCLOS1982 ini diratifikasi oleh Indonesia melalu UU No. 17/1985. Kemudian munculberbagai pertanyaan krusial yaitu:
1. Apakah pada saat Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No. 17/1985telah terjadi perubahan rejim perairan dari internal waters menjadiarchipelagic waters?
2. Jika ya, apakah UU No. 17/1985 dapat dijadikan dasar hukum nasional untukpemberlakukan rejim archipelagic waters? 3. Jikaya, mengapa UU Perpu No. 4/1960 tidak dicabut oleh UU No. 17/1985? Bukankahdengan demikian terdapat dua UU yang saling bertentangan?
Praktek Indonesia dalam implementasi UNCLOS 1982 mencerminkan pola pikirdualisme yang umumnya dianut oleh Departemen Kehakiman pada waktu itu. UU No.17/1985 bukan merupakan UU substantif melainkan prosedural sehingga masihdibutuhkan suatu UU lain yang mentransformasikan UNCLOS 1982 ke dalam hukumnasional, yaitu UU No. 6/1996 tentang Perairan yang pada hakekatnya adalahpenulisan kembali (“copy paste”) pasal-pasal pada UNCLOS 1982. UU inilah yangmencabut UU No. 4/1960 tentang Perairan Indonesia.

Namun dilain pihak, baik praktek administrasi negara maupun jurisprudensi dalambeberapa kasus memperlihatkan wajah monisme. Konvensi Wina 1961/1963 tentangHubungan Diplomatik/Konsuler yang diratifikasi dengan UU No. 1/1982 telahdijadikan dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan pembebasan pajak sertafasilitas diplomatik lainnya kepada para korps diplomatik di Indonesia. Dalamhal ini tidak diperlukan transformasi kaidah Konvensi kedalam hukum nasionaldan bahkan sampai saat ini tidak ada legislasi nasional yang memuat kaidahkonvensi ini. Jurisprudensi MA juga telahmelakukan rujukan langsung terhadap Konvensi ini tanpa harus tergantung padaperundang-undangan nasional.

Mahkamah Konstitusi dalam judicial review tentang UU No. 27 Tahun 2004 tentangKomisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah melakukan rujukan langsung pada“praktek dan kebiasaan internasional secara universal”. Terobosan ini sangatmenarik dalam diskusi monisme-dualisme karena menimbulkan pertanyaan tentang bagaimanahakim dapat terikat pada kaidah hukum internasional. Beberapa pakar menyebutkanbahwa yang menjadi dasar sehingga hakim terikat pada praktek dan kebiasaaninternasional secara universal adalah melalui konstruksi yang dikenal dalamhukum internasional yaitu keterikatan setiap negara terhadap hukum kebiasaaninternasional dengan atau tanpa persetujuan negara tersebut (monisme). Namundilain pihak keterikatan hakim ini juga dapat dijelaskan melalui konstruksiketatanegaraan yang dikenal selama ini yaitu bahwa kaidah internasionaldimaksud telah menjadi konvensi ketatanegaraan yang setara dengan konstitusisehingga mengikat secara hukum nasional termasuk hakim. Konstruksi ini justrumencerminkan aliran dualisme yang sangat mengental pada konsepsi hukum ketatanegaraanIndonesia. Namun pada gilirannya, jurisprudensi MK ini tetap belum memberikankejalasan arah bagi status hukum internasional dalam hukum nasional.

Keruwetan ini juga akhirnya merambah pada praktek pembuatan perjanjianinternasional khususnya terhadap pola pikir para juru runding Indonesia dalammelakukan suatu perundingan perjanjian internasional. Pertanyaan mendasarkemudian muncul, apakah juru runding Indonesia dapat menerima klausulaperjanjian yang bertentangan dengan hukum nasional?. Pertanyaan semacam initidak terlalu mengemuka pada era orde baru mengingat pada era ini kekuatanpolitik militer menjadi panglima dalam pembuatan perjanjian internasional.Sepanjang keputusan politik mengijinkan, dapat saja suatu perjanjianditandatangani sekalipun menabrak hukum nasional. Hukum nasional kemudiandiharapkan dapat melakukan penyesuaian dengan perjanjian dimaksud. Namun pada erareformasi, pertanyaan ini justru menjadi beban tersendiri bagi para jururunding. Nyaris dapat digambarkan bahwa tidak seorang pun juru runding pada erareformasi ini berani merumuskan suatu klausula perjanjian yang diketahuimenabrak hukum nasional.

Dalam praktek negara, adanya perjanjian internasional yang mengharuskan negaramengubah hukum nasionalnya bukanlah sesuatu yang tidak lazim. Asumsi dasar dariperspektif hukum internasional justru menekankan bahwa maksud negara untukmembuat perjanjian adalah untuk menghindari penerapan hukum nasional. Jururunding Indonesia dalam menegosiasikan UNCLOS 1982 justru menabrak UU Perpu4/1960 tentang Perairan Indonesia. Dalam hal ini perjanjian dapat sajadirundingkan dengan maksud untuk kemudian mengubah hukum nasional.

Namun pada era reformasi ini, prinsip bahwa suatu perjanjian harus selarasdengan hukum nasional (pursuant to the respective laws and regulations) sangatditekankan oleh Indenesia dalam rangka mengamankan serta untuk memastikan bahwaperjanjian yang disepakati tetap dalam koridor hukum nasional. Prinsip inidikedepankan karena para juru runding menghindari adanya klaim bahwa telahterjadi pengabaian terhadap hukum nasional. Nuansa ini terlihatjelas dalam perundingan Economic Partnership Agreement RI-Japan 2007. Padaperundingan ini, Delri secara ketat berpedoman pada peraturan UU yang berlakudan untuk itu Perjanjian ini harus mengikuti hukum nasional Indonesia bukansebaliknya. Bahkan, perjanjian ini baru dapat dituntaskan serta ditandatanganisetelah dikeluarkannya UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal yang baru.

Prinsip untuk semata-mata mengedepankan hukum nasional dalam perundinganperjanjian internasional sebenarnya tidak memiliki justifikasi hukum. Dalamhukum Indonesia tidak terdapat aturan yang melarang pembuatan perjanjian yangmenabrak hukum nasional. Pasal 4 (2) UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasionalhanya menyatakan bahwa dalam pembuatan perjanjian internasional harusberpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaankedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupunhukum internasional yang berlaku. Terjadinya pembuatan perjanjian yangbertentangan dengan hukum nasional justru diberi ruang oleh UU no. 24/2000antara lain melalui pasal 10 e tentang perjanjian yang berkaitan denganpembentukan kaidah hukum baru. Pembentukan kaidah hukum baru dapat berupakaidah baru dalam rangka mengisi kekosongan hukum atau kaidah baru yangmenggantikan kaidah yang lama (yang berarti bertentangan dengan kaidah yanglama). Contoh perjanjian ini adalah UNCLOS 1982. Praktek perumusan naskahakademis dan naskah penjelasan untuk UU dan Perpres yang mengesahkan suatuperjanjian juga mengindikasikan kemungkinan benturan antara perjanjian denganhukum nasional. Dalam dokumen ini terdapat suatu bab khusus yang berjudul“Harmonisasi dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada” yang isinya adalahmengidentifikasi hukum nasional yang bertentangan dengan perjanjian untukdilakukan penyesuaian.

Keengganan para juru runding untuk menabrak hukum nasional justru disebabkanoleh ketidakjelasan aturan tentang masalah ini yang berakar pada ketidakpastianhukum tentang hubungan perjanjian internasional dengan hukum nasional.Sekalipun tidak ada larangan hukum nasional untuk menabrak hukum nasonal dalampembuatan perjanjian, para juru runding tetap dibayangi ketidakpastian akibatketiadaan aturan yang secara jelas mengijinkan mereka untuk melakukan itu.

Inkonsistensi juga terjadi pada pola pikir Pemerintah dalam meratifikasi suatuperjanjian. Pada era orde baru, meratifikasi suatu perjanjian yang bertentangandengan hukum nasional bukan merupakan kendala hukum. Namun pada era reformasiterdapat kecenderungan untuk menyesuaikan dulu hukum nasional sebelummeratifikasi perjanjian internasional. Hal ini misalnya terjadi pada PerjanjianKawasan Ekonomi Khusus Batan, Karimun, Bintan RI-Singapura 2006 yang harusmenunggu dikeluarkannya Perpu 1/2007 tentang Kawasan Khusus sebelum dilakukanproses ratifikasi.

Sebaliknya pertanyaan mendasar lainnya adalah dapatkah DPR dan Presidenmengesahkan suatu perjanjian yang bertentangan dengan hukum nasional? PraktekIndonesia justru membuktikan bahwa banyak perjanjian internasional yang tidakselaras dengan hukum nasional diratifikasi oleh DPR/Presiden. Namun jika di erareformasi ini DPR diperhadapkan dengan suatu perjanjian yang jelas menabrakhukum nasional, dapatkah argumentasi “terjadinya pelanggaran hukum nasional”dijadikan sebagai dasar untuk menolak ratifkasi perjanjian tersebut? Pertanyaansemacam ini akan tetap menjadi kontroversi sepanjang hukum Indonesia tidakmenyediakan jawaban yang tegas tentang status perjanjian internasional dalamhukum nasional.

Bagaimana produk legislasi Indonesia mengidentifikasi serta menempatkan hukuminternasional juga diwarnai oleh kegamangan. UU No. 39/1999 tentang HAM pasal 7ayat (2) secara tegas menyebut bahwa “Ketentuan hukum internasional yang telahditerima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadihukum nasional”. Ketentuan ini jelas dipengaruhi oleh warna dualisme karenasecara tegas melalui pasal ini ketentuan hukum internasional ditransformasikanmenjadi hukum nasional. Dalam kaitan ini hakim dapat merujuk langsung padaketentuan internasional HAM dalam karakternya sebagai hukum nasional. Namundemikian UU ini tidak jelas menentukan kapan negara RI telah menerima suatuketentuan hukum internasional, apakah melalui mekanisme pengesahan (ratifikasi)atau mekanisme lain seperti pernyataan unilateral atau the absence of itspersistent objections?. Jika penerimaan (transformasi dalam konteks dualisme)dilakukan melelaui pengesahan maka UU ini sudah memberi kontribusi dalampembangunan sistem dualisme dalam kaitannya dengan hubungan hukum internasionaldan hukum nasional.

UU No 34/2004 tentang TNI juga membuat rujukan terhadap hukum internasionalmisalnya dalam beberapa pasal menyebut: hanya terikat pada “hukum internasionalyang telah diratifikasi”. Klausula ini sangat rancu karena pengertianratifikasi hanya dapat dilakukan terhadap perjanjian internasional sebagaisalah satu instrumen hukum internasional, sedangkan hukum kebiasaaninternasional tidak bisa diratifikasi namun hanya bisadiinkorporasi/transformasi (melalui UU nasional) atau ditolak dalam rangkapersistent objections.

UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal merupakan salah satu contoh produklegislasi yang sarat dengan kegamangan persoalan hubungan perjanjianinternasional dan hukum nasional. Dalam penjelasan umum ditegaskan bahwa UU inidimaksudkan untuk mengantisipasi berbagai perjanjian internasional yang berartibahwa UU ini disesuaikan dengan dinamika perjanjian internasional yang telahdemikian pesat. Namun, warna dualisme dimunculkan dalam beberapa pasal misalnyapasal 16 yang mewajibkan agar setiap perjanjian internasonal yang akan dibuatoleh Indonesia disesuaikan dengan UU ini. Kontradiksi dari pasal ini tanpadisengaja muncul pada pasal 6 (1) yang mengijinkan adanya perlakukan istimewa(yang hakekatnya bertentangan dengan UU ini) terhadap investor negara asingberdasarkan perjanjian internasional. Kewajiban untuk menyesuaikan setiapperjanjian dengan UU ini di satu pihak, serta diperbolehkannya memberikanperlakuan istimewa yang menyimpang dari prinsip UU ini di lain pihak, tetapmeyisakan berbagai pertanyaan krusial yaitu apakah UU ini dapat menganulirperjanjian internasional yang bertentangan dengan UU ini?, atau apakah suatuperjanjian internasional dapat mengecualikan UU ini? Ketidakjelasan ini tentuakan membingungkan para juru runding Indonesia dalam menghadapi perjanjian dibidang penanaman modal.

Globalisasi juga ditandai dengan berkembangbiaknya perjanjian-perjanjianinternasional yang mencoba mengatur permasalahan-permasalahan yang menjadidomain hukum nasional. Perjanjian-perjanjian semacam ini tidak langsungmenciptakan aturan melainkan hanya melakukan standard-setting yang kemudian akandiundangkan oleh negara-negara anggota dalam hukum nasionalnya. Perjanjian initidak menciptakan norma itu sendiri melainkan mewajibkan negara anggota untukmembuat UU nasional yang menciptakan norma-norma dimaksud. Contoh perjanjianini adalah Konvensi tentang hukum perdata internasional, HAKI, Anti Korupsi,Organisasi Kriminal Terorganisasi dll. Dalam perspektif hubungan hukuminternasional dan hukum nasional, perjanjian-perjanjian semacam ini acapkalidijadikan contoh secara kurang tepat. UU Antikorupsi sering diartikan sebagaiUU yang mentransformasikan Konvensi Antikorupsi, atau UU Patent/Merk selaludiartikan sebagai UU yang mentransformasikan Konvensi tentang Patent/Trademark.Menurut penulis, UU dimaksud bukanlan UU transformasi dalam perspektif dualisme,melainkan UU yang mengimplementasikan kewajiban negara anggota terhadapKonvensi untuk mengundangkannya dalam hukum nasional terlepas dari aliran apapun yang dianut oleh Indonesia. Konvesi dimaksud tidak bersentuhan dengan hukumnasional karena materi yang dimaksud oleh Konvensi berada pada domain hukumnasional. Konvensi-konvensi dimaksud hanya membatasi diri pada formula eachstate shall adopt in its national legislation….Dengan demikian, UU yangmengimplementasikan konvensi-konvensi yang bersifat standard-setting tidak adakaitannya dengan persoalan hubungan hukum internasional dan hukum nasional.

Kejelasan doktrin dan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum internasionaldan hukum nasional sudah menjadi kebutuhan hukum mutlak bagi Indonesia. Padaera globalisasi dewasa ini, telah berkembang kaidah hukum internasional yangtelah berlaku umum dengan atau tanpa persetujuan negara. Kaidah-kaidah yangmenyangkut kehidupan manusia seperti terorisme, HAM, dan isu-isu lingkungantanpa disadari telah mengikat Indonesia dan bahkan, khususnya tentang HAM,telah mengikat para hakim Indonesia sekalipun belum ditransformasikan kedalamhukum nasional. Apa yang menjadi dasar hukum positif sehingga para hakimterikat pada kaidah HAM sangatlah sulit dijawab karena belum ada doktrin, apalagi legal provision, yang dibangun untuk menjelaskan tentang status hukuminternasional dalam hukum nasional. Tantangan ini telah mengharuskan Indonesiauntuk mengambil sebuah kebijakan nasional (politik hukum) yang mengatur hubungankedua sistem hukum ini. Kebijakan tersebut akan menentukan status perjanjianinternasional, memberikan arah bagi konsistensi penerapan perjanjianinternasional, dan menentukan sejauh mana hukum internasional dapatmempengaruhi sistem hukum nasional. Absennya kebijakan tersebut akanmengakibatkan inkonsistensi yang lebih besar dan menjadi preseden buruk bagikepastian hukum di tatanan nasional.

Era globalisasi juga ditandai dengan interaksi yang semakin intensif antarakaidah hukum kebiasaan internasional dengan hukum nasional. Dalam metodologihukum internasional, negera terikat terhadap hukum kebiasaan internasionalkecuali negara dimaksud melakukan penolakan secara konsisten (persistentobjections). Hukum internasional juga tidak memperdulikan bagaimana keterikatanini dikonstruksikan dalam hukum nasional karena masalah ini adalah domain hukumnasional. Dalam prakteknya Indonesia sebagai anggota komunitas negara tundukpada kaidah hukum kebiasaan internasional ini namun sayangnya belum terdapat konstruksinyadalam hukum nasional. Akibatnya, terdapat kemungkinan bahwa Indonesia sebagainegara melanggar hukum kebiasaan internasional namun pada saat bersamaanmenegakkan hukum nasional. Contoh yang hipotetis tentang pertentangan iniadalah jika seorang Menlu negara asing berkunjung ke Indonesia dan melakukantindak pidana, maka aparat hukum Indonesia mulai dari kepolisian, penuntut umumdan hakim akan menerapkan prinsip bahwa Menlu tersebut tidak memiliki imunitaskarena tidak ada UU nasional yang memberikan imunitas dimaksud. Namun menuruthukum kebiasaan internasional yang juga mengikat Indonesia, seorang Menlumemiliki imunitas. Menjatuhkan pidana bagi Menlu dimaksud adalah sesuai denganUU Indonesia namun secara bersamaan perbuatan Indonesia tersebut telahmelanggar hukum kebiasaan internasional.

Sehubungan dengan itu maka sudah waktunya bagi sistem hukum Indonesia untukmulai mengembangkan aturan tentang hubungan hukum internasional dan hukumnasional yang sekaligus dapat menjawab tentang status perjanjian internasionaldalam hukum nasional. Penelitian akademis perihal ini tapkanya sudah harusdimulai dan dikembangkan. Pengguliran yang dimulai dari wacana akademisi memanglebih disarankan ketimbang menyerahkan sepenuhnya kepada kecenderungan praktekIndonesia. Praktek Indonesia sepanjang tidak dibangun oleh suatu doktrin dankajian akademis yang memadai tetap akan menunjukkan inkonsistensi yang mengarahpada ketidakpastian hukum. Pengalaman praktek Indonesia seperti diuraikandiatas telah membuktikan hal tersebut.

Hukum Perjanjian Internasional sendiri telah cukup jelas menempatkan kedudukanhukum nasional. Pasal 26 Vienna Convention 1969 on the Law of Treaties mengaturprinsip fundamental hukum perjanjian internasional, Pacta Sunt Servanda yang menyatakanbahwa perjanjian mengikat para pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakandengan itikad baik. Lebih lanjut negara tidak dapat menggunakan hukum nasionaluntuk menjustifikasi kegagalannya dalam menjalankan kewajibannya yang timbuldari perjanjian internasional.

* Penulis adalah lulusan FH Unpad (1987) dan University of Hull, Inggris (1990)yang saat ini menjabat Direktur Perjanjian Ekososbud, Direktorat Jenderal Hukumdan Perjanjian Internasional, DEPLU. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi danbukan merupakan pandangan resmi DEPLU

—————————

BIBLIOGRAPHY

Jackson, John H, “Status of Treaties in Domestic Legal System: A PolicyAnalysis”, AJIL, Vol, 86, No. 2 (Apr. 1992), pp. 310-340

Anthony Aust. Modern Treaty Law and Practice. Cambridge University Press, 2000.
Charlotte Ku & Paul F. Diehl. International Law: Classic and ContemporaryReadings. London: Lynne Rienner Publishers, Inc, 2003.

D. J. Harris. Cases and Materials on International Law. London: Sweet &Maxwell, Ltd, 1998.

Delano Verwey. The European Union and the International Law of Treaties.Cambridge University Press, 2004.

Jan Klabbers. The Concept of Treaty in International Law. Martinus NijhoffPublishers, 1996.

Malcolm N. Shaw. International Law. Cambridge University Press, 1997.

Marvin A. Chirelstein. Concepts and Case Analysis in the Law of Contracts. NewYork: Foundation Press, 2001.

Shaw, M.N., “International Law”, Grotius Publication, 1991

Wallace, Rebecca, “International Law”, Sweet & Maxwell, London, 2005

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Bina Cipta 1975. Syahmin AK. Hukum Kontrak Internasional.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006. CliffordJ. Hynning, Treaty Law for the Private Practitioner, The University of ChicagoLaw Review, Vol. 23.

Cassese, Antonio, International Law, Oxford, 2005

Perjanjian Pertama RI

Perjanjian pertama yang dibuat oleh Pemerintah Republik IndonesiaMerdeka setelah Perjanjian Linggarjati, 25 Maret 1947 adalah PerjanjianPersahabatan antara Pemerintah Republik Arab Mesir dengan Pemerintah RI (Traite Dámitie Entre La RepubliqueDÍndonesie et La Royaume D\’ Egypte) yang\’ditandatangani olehPerdana Menteri dan Menteri Luar Negeri Republik Arab Mesir Machmoud FachmyNoukrachy dan Menteri Muda Luar Negeri Indonesia H. Agus Salim dan pada tanggal10 Juni 1947.
Undang-undang No.42 tahun 1948 yang mengesahkan Perjanjian PersahabatanRI-Mesir merupakan undang-undang pertama yang mengesahkan suatu perjanjianInternasional.
Perjanjian persahabatan yang pada masa itu bukan saja dibuat denganRepublik Arab Mesi namun juga Republik Syria, adalah bagian dari upayaperjuangan RI untuk semakin mendapatkan pengakuan internasional terhadaplahirnya Negara Republik Indonesia. Dibuatnya perjanjian dengan Mesir dan Syriadidorong oleh Resolusi para Menteri Luar Negeri Liga Arab pada tanggal 18November 1946 yang memberikan pengakuan terhadap kemerdekaan RI oleh Liga Arab.Untuk merespon resolusi tersebut, RI mengutus misi Diplomatik pertama ke TimurTengah dan ditengah-tengah situasi perang kemerdekaan di tanah air, H. AgusSalim berhasil menandatangani perjanjian internasional dengan kedua negara tsb.Dari Timur Tengah, H. Agus Salim melanjutkan perjalanan ke New York gunamempertahankan kemerdekaan RI pada sidang-sidang Dewan Keamanan PBB.
Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai