Syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan Pasal 240 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
bertakrva kepada Tuhan Yang Maha Esa;
bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dapat berbicara, membaca, dan/atau