Pahami Lagi Permendikbud No 30 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi yang biasa disingkat dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKS) telah melahirkan dukungan dan kecaman.

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 banyak memuat daftar kekerasan seksual. Bahkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 Riset dan teknologi justru dianggap sangat progresif untuk mencegah dan menangani kejadian kekerasan seksual dari perspektif para korban, antara lain karena mengatur masalah persetujuan.

Permendikbud, Riset dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 mendefinisikan bentuk penindakan akibat sanksi administratif, mengakui kemungkinan berkembangnya bentuk pelecehan seksual, dan mengatur langkah-langkah pencegahan untuk menurunkan tingkat kerugian akibat kasus tidak terpuji yaitu kasus pelecehan seksual terutama di tingkat universitas.

Kekerasan/ pelecehan seksual sebagaimana disebutkan dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 meliputi tindakan verbal, non fisik, fisik, dan/atau yang dilakukan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Kenapa Permendikbud No 30 Tahun 2021 Dibuat?

Permendikbud No 30 Tahun 2021
Sumber : Pixabay

Menteri Pendidikan, Budaya, dan Riste serta Teknologi telah menyadari bahwa Indonesia dalam keadaan darurat kekerasan seksual utamanya berada di perguruan tinggi. Dan sayangnya kekerasan seksual adalah yang paling sulit diketahui buktinya namun memiliki efek yang sangat besar dan tahan lama.

Maka dari itu apabila terdapat laporan pelecehan seksual, pihak universitas perlu mengambil langkah-langkah antara lain pendampingan, perlindungan, rehabilitasi korban, sanksi secara administratif, dan lain-lain.

Bahkan dibentuk juga Satgas Permendikbud tingkat universitas yang secara khusus akan membantu rektor dan pejabat universitas dalam pelaksanaan Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini. Selain itu Satgas juga perlu mengetahui edukasi pencegahan kekerasan seksual, mampu mengolah laporan, memastikan kerahasiaan identitas semua pihak secara langsung terkait dengan laporan, dan tetap bekerja kemandirian satgas itu sendiri.

Selain itu dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini juga disebutkan apabila korban dan/atau pihak terlapor dapat meminta peninjauan kembali kepada Direktur Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) dan/atau Direktur Pendidikan Kejuruan (Dirjen Diksi) jika keputusan pimpinan perguruan tinggi tersebut dianggap tidak adil.

Tujuan Dibuatnya Permendikbud No 30 Tahun 2021

Sebagai pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam dan di luar kampus.

Mempromosikan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, tidak memihak, inklusif, kolaboratif, dan tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, staf pendidikan, dan warga kampus.

Rehabilitasi Mental Korban Berdasar Permendikbud No 30 Tahun 2021

Kegiatan pemulihan korban kekerasan seksual dilakukan bekerja sama dengan pemangku kepentingan dengan persetujuan korban atau saksi dan tidak membatasi haknya untuk belajar dan/atau bekerja. Selain itu, mengenai sanksi administratif, yaitu pengenaan sanksi kolektif yang berlaku, sanksi individu dan sanksi terhadap perguruan tinggi.

Sanksi terhadap pelaku kejahatan harus didasarkan pada dampak perbuatannya terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan kemungkinan pelaku bertobat. Perdana Menteri dan Rektor Universitas bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Peraturan Menteri PPKS dan dapat menjatuhkan sanksi yang lebih keras dari rekomendasi Gugus Tugas (Satgas).

Prinsip-prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

  • Berdasarkan kepentingan/ sudut pandang korban
  • Adanya kesetaraan gender dalam mempertimbangkan keputusan
  • Kesetaraan juga pada penyandang disabilitas beserta hak-haknya yang sama
  • Dapat dipertanggungjawabkan
  • Tidak memihak/ netral
  • Penuh pertimbangan dalam membuat keputusan
  • Keputusan yang konsisten h. Universitas harus menjamin kejadian serupa tidak akan terulang Kembali.

Berapa Gaji Advokat Indonesia?

Gaji advokat sendiri dapat ditentukan oleh jenjang karir, pengalaman yang dimiliki oleh advokat yang berkaitan, reputasinya, hingga jenis advokatnya sendiri. Beberapa jenis advokat sangat memengaruhi gaji advokat. Contoh dari jenis memilih advokat seperti advokat firma hukum afiliasi, advokat firma hukum tidak terafiliasi, dan advokat in house counsel.

gaji advokat
Sumber : Pixabay

Kenali dulu apa itu advokat?

Advokat atau biasa disebut dengan advokat adalah profesi yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Jasa hukum yang diberikan dapat berupa nasihat hukum, bantuan hukum, pelaksanaan kekuasaan, agen, bantuan, pembelaan, atau tindakan hukum lainnya yang menguntungkan klien. Pelanggan dapat berupa orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga lain. Sejak advokat menerima surat kuasa dari klien, lahirlah surat kuasa untuk menjalankan profesinya sebagai eksekutor. Dalam sistem penegakan hukum, advokat memiliki kedudukan yang sama dengan hakim, jaksa, dan polisi. Namun, peran dan fungsinya berbeda, Quipperians!

Advokat juga melakukan berbagai tugas terkait dengan masalah hukum dan penyelesaiannya. Advokat dapat memberikan layanan konsultasi, menegosiasikan dan menyimpulkan kontrak komersial, menyusun dokumen hukum lainnya seperti perjanjian dan surat wasiat, dan menyelesaikan perselisihan dengan nasihat. Nah, pada kenyataannya, advokat perlu berspesialisasi dalam bidang tertentu. Tidak heran jika ada firma hukum / firma hukum yang fokus pada kegiatan prosedural (urusan hukum di pengadilan), tetapi hukum yang bergerak dalam kegiatan korporasi atau non-prosedural (urusan hukum di luar pengadilan), ada juga kantor.

Syarat Menjadi Advokat

  • Untuk menjadi advokat, Anda harus menyelesaikan Pelatihan Advokat Spesialis (PKPA Advokat) setelah lulus dari hukum. Tunggu sebentar, Anda tidak selalu seorang advokat. Mereka harus lulus ujian yang dikelola oleh organisasi advokat dan kemudian menyelesaikan magang dua tahun di sebuah firma hukum. Anda harus berusia minimal 25 tahun untuk memasuki bar.
  • Tidak seperti notaris dan PPAT, yang memiliki jangkauan pekerjaan terbatas, advokat dapat bekerja di bagian manapun di Indonesia. 
  • Gaji advokat berasal dari fee klien. Nah, besaran biaya ini tergantung kesepakatan antara advokat dan klien. Semakin baik reputasi Anda, semakin banyak yang akan Anda terima.
  • Advokat wajib memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin berdasarkan Keputusan No. 83 Tahun 2008.pada masyarakat yang tidak mampu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 83 Tahun 2008.

Peran dan Tanggung Jawab Advokat

  • Memberikan nasihat hukum kepada klien. 
  • Membela kasus di mana dia bertanggung jawab sesuai dengan wewenang yang didelegasikan kepada klien. 
  • Mewakili dan/atau membantu klien dalam proses hukum.
  • Mendukung keadilan. 
  • Menyusun kontrak kontrak.
  • Memberikan nasihat hukum gratis kepada orang miskin.
  • Melakukan tinjauan hukum.

Advokat biasanya terdaftar di firma hukum. Dalam kehidupan profesional, seorang advokat dimulai sebagai magang dua tahun dan kemudian meningkat dengan pengalaman dan waktu penerbangannya sehingga ia dapat menempati posisi sebagai mitra ekuitas. Di firma hukum, jenjang karir dimulai dari paralegal hingga mitra ekuitas. Namun, firma hukum dengan kurang dari 15 advokat cenderung memiliki jalur karir yang lebih mudah.

Asas Hukum Perikatan

Istilah Hukum Perikatan lebih umum digunakan dalam literatur hukum Indonesia. Komitmen dalam hal ini adalah yang menghubungkan seseorang dengan orang lain dalam belajar hukum. Yang mengikat sebenarnya bisa berbentuk perilaku, seperti membeli atau menjual barang. Bisa berupa peristiwa, misalnya kelahiran bayi, kematian seseorang. Misalnya, itu bisa menjadi situasi. Letak taman yang bersebelahan, letak rumah yang disatukan, atau letak rumah bila ditumpuk.

Karena mengikat selalu dalam kehidupan publik, maka diakui oleh pembuat undang-undang atau masyarakat itu sendiri dan diberi “kelas hukum”. Oleh karena itu, hubungan yang terjadi antara satu orang dengan orang lain disebut hubungan hukum. Aliansi adalah suatu hubungan hukum kepemilikan antara dua orang atau lebih, bila dirumuskan, satu pihak berhak melakukan sesuatu dan pihak lain berkewajiban melakukan sesuatu. Hubungan hukum dalam harta itu adalah hasil hukum, hasil hukum dari setiap peristiwa hukum lainnya yang mengarah pada kesepakatan atau aliansi.

Dari rumusan tersebut, hukum perikatan adalah bidang hukum harta benda (property law), bidang hukum keluarga (family law), bidang hukum waris (inheritance law), dan bidang hukum kepegawaian (personnel law).  Menurut KUHPerdata, pengertian persekutuan adalah hubungan keuangan antara dua orang atau lebih, yang satu berhak menerima sesuatu dan pihak lain berkewajiban untuk berbuat sesuatu.

hukum perikatan
Sumber : Pixabay

Dalam beberapa makna di atas, keseluruhan makna menunjukkan bahwa makna persekutuan yang dimaksud adalah makna abstrak, yaitu tidak dapat dilihat dalam pikiran kita tetapi hanya dapat dibayangkan. Sebuah kesepakatan diperlukan untuk mewujudkan arti abstrak dari aliansi. Oleh karena itu, hubungan antara aliansi dan kesepakatan seperti aliansi yang lahir dari kesepakatan. Ada sistem terbuka dalam hukum persekutuan, artinya setiap orang, baik yang diatur secara hukum maupun tidak, dapat membentuk persekutuan berdasarkan kesepakatan atau kesepakatan. Ini disebut kebebasan.

Kebebasan berkontrak harus sah dan tidak boleh melanggar hukum sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang. Ada aliansi melakukan sesuatu dan tidak melakukan sesuatu. Kontrak dengan cara apa pun adalah positif, legal, tidak melanggar hukum, dan bertindak dalam kesepakatan. Kontrak untuk tidak melakukan apa-apa berarti tidak melakukan tindakan tertentu yang disepakati dalam perjanjian.

Landasan Hukum Perikatan

Landasan hukum perikatan disadur dari KUHPerdata memiliki tiga sumber seperti di bawah ini :

  1. Perikatan akibat persetujuan/ perjanjian.
  2. Perikatan karena adanya undang-undang.

Hukum Perikatan yang muncul dari hukum dipecah lagi menjadi hukum dan hukum dan perilaku manusia. Hal ini tercermin dalam Pasal 1352 KUH Perdata. “Persekutuan yang lahir dari hukum timbul dari hukum itu sendiri (uit de wet allen) atau sebagai akibat perbuatan manusia” (uit wet ten gevolge van`s mensen toedoen). Perikatan terjadi karena undang-undang semata.

Berdasarkan keadilan (billijkheid), Hal-hal yang termasuk dalam sumber hukum perikatan.

  1. Keterlibatan dilakukan oleh hukum melalui perilaku manusia
  2. Kontrak bukanlah suatu perjanjian, tetapi didasarkan pada perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwarneming).

Bagian dari Perikatan

  1. Hubungan yang terjadi dalam hukum (legal relationship)
  2. Berbagai pihak yang terlibat, minimal 2 pihak (parties)
  3. Harta benda (patrimonial)
  4. Pencapaian (performance)

Relasi dalam hukum muncul disebabkan:

  1. Kesadaran pihak yang terlibat untuk membuat hubungan
  2. Diwajibkan dalam UU

Dasar hukum Pasal 1233 KUHP “Semua keterlibatan timbul dari kesepakatan yang baik berdasarkan UU.” Contoh A berjanji akan menjual sepeda motor kepada B Berdasarkan janji tersebut, A berkewajiban memberikan sepeda kepada B dan berhak menuntut harga B, sebaliknya, wajib menawarkan harga sepeda motor dan berhak meminta sepeda.  Dalam contoh di atas, jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, hukum “menegakkan” bahwa kewajiban telah dipenuhi. 

Perlu diketahui bahwa tidak semua hubungan hukum dapat dijelaskan sebagai komitmen. Contoh kewajiban mengasuh anak orang tua bukanlah kewajiban dalam arti kewajiban. Artinya hubungan hukum yang tidak mempengaruhi pemenuhan kewajiban dari harta kekayaan debitur tidak termasuk dalam pengertian dan ruang lingkup pembatasan hukum pendelegasian.

Penemuan Hukum Dilakukan oleh Hakim

Menurut Sudikno Mertokusumo, penemuan hukum “biasanya diartikan sebagai proses mencari keadilan oleh hakim atau pejabat hukum yang bertugas menegakkan hukum atau menerapkan hukum pada suatu peristiwa tertentu”. Bukan hanya aturannya yang tidak jelas, tetapi kebutuhan untuk menemukan undang-undang baru ketika sebenarnya tidak ada, kebutuhan untuk membuat undang-undang untuk mencapai mufakat, yang hasilnya dirumuskan dalam suatu keputusan yang disebut keputusan hakim.

Perhatian yang berlebihan diberikan pada keberadaan penemuan hukum, karena dalam belajar hukum penemuan hukum dianggap memungkinkan keputusan yang lebih dinamis melalui kombinasi aturan tertulis dan tidak tertulis. Hakim pembela hukum diartikan sebagai ijtihad hakim dalam mengambil keputusan dengan tujuan hukum.

Menurut Paul Skolton, sebagaimana dikutip Ahmad Ali, “Penemuan hukum berbeda dengan penerapan aturan pada peristiwa-peristiwa di mana kadang-kadang terjadi bahwa aturan harus didahulukan dengan interpretasi.”

Dari pengertian penemuan hukum di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa penemuan hukum mengacu pada proses dimana hakim menemukan keadilan. Hakim harus memeriksa apakah undang-undang tidak memuat aturan yang jelas, atau jika tidak ada aturan, apakah hakim akan melakukan hal itu. Anda bisa membuat pernyataan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan undang-undang yang konkrit dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca juga : Dasar Hukum Pinjaman Online

Landasan Hukum Positif Penemuan Hukum

Penemuan hukum
Sumber : Pixabay

Landasan hukum positif untuk penemuan hukum diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Peradilan adalah kewenangan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menunjang hukum dan keadilan. Berdasarkan Pancasila untuk tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Wewenang dan Tugas Hakim

Berdasarkan Pasal 20 AB, “Hakim harus mengambil keputusan sesuai dengan undang-undang” dan Pasal 22 AB + Pasal 14 Tahun 1970 Undang-Undang No. 14 menyatakan bahwa “Hakim tidak lengkap atau tidak jelas. Anda tidak boleh menolak persidangan kasus yang diajukan pada dasarnya.” Hukum berkewajiban untuk melakukannya, tetapi untuk merundingkannya. “

Jika ada celah dalam undang-undang, atau jika aturannya tidak jelas, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 menyatakan: Hidup dan pahami masyarakat.” Artinya hakim harus memiliki kemampuan dan aktivitas untuk menemukan yang benar (correct binding).

Pengikatan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim/penegak hukum lainnya dalam menerapkan peraturan umum pada proses hukum tertentu dan merupakan hasil penemuan hukum sebagai dasar pengambilan keputusan.

Van Apeldorn berpendapat bahwa hakim harus mematuhi dan membangun prinsip-prinsip hukum dalam misinya untuk membentuk hukum :

  • Sesuaikan hukum dengan fakta tertentu
  • Anda juga dapat menambahkan undang-undang sesuai kebutuhan.

Hakim membuat hukum karena hukum tertinggal dari perkembangan masyarakat. Hakim dan lembaga peradilan sebagai lembaga penegak hukum juga berperan sebagai penemu yang dapat menentukan mana yang benar dan mana yang tidak. Seolah-olah hakim adalah pengemban undang-undang, badan yang membentuk undang-undang.

Pasal 21 AB menyatakan bahwa hakim pada prinsipnya tidak dapat mengambil keputusan yang dapat diterapkan. Padahal, undang-undang yang dibuat oleh hakim tidak sama dengan produk legislatif. Hukum yang disahkan oleh hakim tidak diumumkan dalam buletin negara. Putusan hakim tidak berlaku bagi masyarakat umum, hanya bagi para pihak yang beracara. Sesuai dengan Pasal 1917 (2) KUH Perdata, “Kekuasaan suatu putusan pengadilan hanya berlaku terhadap hal-hal yang diputuskan oleh putusan itu.

Dasar Hukum Pinjaman Online

Tentu saja, dalam hal dasar hukum pinjaman online, kata kunci yang paling penting adalah persetujuan. Pernyataan ini sesuai yang dikutip dari Heylaw. Apakah online atau tidak, pinjaman ini pada dasarnya kontrak yang terdapat pada dasar hukum pinjaman online.

Pinjaman tidak akan dimulai tanpa kesepakatan. Oleh karena itu, kesepakatan umumnya dalam III. Berisi kode sipil terbuka. Artinya semua pihak bebas untuk mencapai kesepakatan awal yang tidak melanggar belajar hukum, ketertiban dan kesusilaan umum, atau kesusilaan yang baik.

Baca Juga : Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Dasar Hukum Pinjaman Online

Dasar hukum pinjaman online
Sumber : Pixabay

Jika tidak, kontrak prosedur kredit online ini adalah kontrak standar. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 disebut kontrak baku dengan klausula baku.  Pasal 1 Undang-undang Pasal 10 dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha sebagaimana tercantum dalam dokumen dan/atau kontrak bahwa ketentuan baku bersifat mengikat dan harus dipenuhi oleh konsumen, serta menetapkan bahwa hal itu merupakan ketentuan atau ketentuan yang telah ditentukan.

Dalam praktiknya, perjanjian standar ini adalah untuk “mengambil atau meninggalkannya”, dan jika salah satu pihak tidak setuju, pihak tersebut dapat memilih untuk tidak mengadakan kontrak.

OJK Mengatur Secara Khusus Terkait Pinjaman Online

Namun pada kenyataannya, teknologi informasi saat ini telah dimanfaatkan untuk mengembangkan industri keuangan di masyarakat, mengingat transaksi tersebut juga perlu dilindungi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mengatur lebih lanjut masalah ini. Ini adalah Peraturan Perundang-undangan Jasa Keuangan (POJK) No. Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Itu diatur dalam 77/POJK.01/2016.

POJK mengatur tentang bentuk hukum, kepemilikan, permodalan, kegiatan usaha, peminjaman kepada OJK, pembatasan pendaftaran dan perizinan, perubahan kepemilikan operator, pembatalan izin operator atas permintaan operator, dan kelayakan operator. Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Selain itu juga memberikan sanksi kepada pengguna jasa, kontrak layanan, mitigasi risiko, pengelolaan sistem teknologi informasi, pelatihan dan perlindungan pengguna jasa, tanda tangan elektronik, larangan, laporan berkala, dan pelanggaran kewajiban dan larangan POJK ini.

Pada dasarnya, POJK menyebutkan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi ini disebut juga dengan Fintech Lending atau Fintech Peerto-Peer Lending.  POJK ini membedakan antara penyedia jasa dan pengguna jasa. 

Aturan Penyelenggara Pinjaman Online

Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan kredit dan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi. Meskipun pengguna jasa terdiri dari penerima pinjaman dan pemberi pinjaman. Tentu saja, ketika Anda melakukan pinjaman online, Anda perlu berhati-hati dalam memberikan pinjaman. Tujuannya agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal, terpojok oleh penagih utang, diancam, atau menyebarkan informasi pribadi. Tentu saja, dalam keadaan darurat dan darurat, orang sering harus melakukan sesuatu atau ceroboh. Di sisi lain, orang memiliki banyak kebutuhan. Di sisi lain, kondisi keuangan masyarakat tidak memadai. Sementara itu, proses pengajuan pinjaman dari bank tidak semudah itu.

Selanjutnya ada pinjaman online yang sangat mudah prosesnya. Selain itu, pinjaman online ini dengan mudah dan gratis melalui SMS atau website di internet. Dalam posisi manusia yang begitu sempit, orang mengambil pinjaman secara online. Sayangnya, pinjaman online adalah pinjaman online ilegal. Untuk itu, setiap orang perlu memperhatikan pinjaman online agar tidak terlibat dalam pinjaman online ilegal.

Sanksi Pinjaman Online Illegal

Menurut Pasal 368 KUHP, hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa pinjaman ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan KUH Perdata dan dapat dibatalkan sehingga orang akan diminta untuk tidak membayar jika mereka dikenakan pinjaman ilegal. Pemerintah juga mengimbau warga yang menjadi korban pinjaman liar untuk tidak membayar. Jika Anda diancam, silakan laporkan ke polisi.

Lembaga Independen Negara Indonesia

Tren lembaga independen negara yang direvisi mengarah pada pembentukan lembaga negara baru yang diidealkan untuk menjadi independen. Belajar hukum : Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea (Komnas HAM), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dll.

Keberadaan Lembaga independen bersumber dari keinginan negara untuk membentuk lembaga negara baru yang anggotanya berasal dari unsur non-negara, menerima kewenangan negara, dan dijalankan dengan dana negara tanpa menjadi penyelenggara negara. Pembentukan badan-badan independen ini hanya cenderung  reaksioner, sehingga  kedudukan dan martabatnya dalam sistem ketatanegaraan tidak jelas. Bahkan, tidak bisa dipungkiri Lembaga independen Indonesia bisa terbentuk secara terburu-buru, semata-mata demi citra pemerintah.

Pembentukan lembaga negara baru sebagai bagian dari transisi demokrasi Indonesia akan meningkatkan masyarakat sipil (baik domestik maupun global) untuk “membutuhkan” struktur nasional, konsep atau gagasan terkait rakyat untuk mempertimbangkan hak-haknya. diberikan. Dan demokrasi.

Baca Juga : Hukum Pelecehan Seksual di Indonesia

Kesesuaian Independensi Lembaga Independen Negara Indonesia dengan Konsep Independent Regulatory Agencies

lembaga independen
Sumber : Pixabay

Istilah lembaga independen dalam konteks Indonesia tidak memiliki justifikasi hukum yang signifikan dibandingkan dengan Amerika Serikat. Sejauh ini, belum ada pasal hukum yang secara eksplisit mencantumkan  istilah “lembaga negara yang merdeka”.

Pada rancangan pertama UUD 1945, LNI tidak menemukan tempat untuk berdiskusi dalam bentuk konstitusional. Istilah lembaga negara sendiri tidak dibahas sama sekali. Pasca amandemen UUD 1945, legitimasi pembentukan lembaga negara baru yang merdeka dinilai sangat positif.

Hal sebaliknya dapat dilihat di Amerika Serikat. Di Amerika Serikat, mereka disebut lembaga pemerintah independen, atau umumnya lembaga pengatur independen (IRA), dan sebenarnya diatur oleh seperangkat undang-undang dan peraturan yang terbatas.

Kewenangan Lembaga Independen Indonesia

Berdasarkan hasil kajian, kewenangan  beberapa LNI masih sangat rendah sehingga tidak mungkin untuk membuktikan keberadaan LNI secara de facto. Cacat ini pada akhirnya menghambat organisasi yang terkena dampak dan mempengaruhi hasil kinerjanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang mengangkat penyidik ​​independen, tetapi hanya mempekerjakan penyidik ​​dari instansi lain. Hal ini tentu bukan tanpa konsekuensi negatif.

Perselisihan Juli 2012 antara KPK dan Polri terkait kasus simulator tes SIM telah berakhir panjang dan berimbas pada mundurnya banyak penyidik ​​KPK. Berbekal hanya sekitar 240 penyidik ​​yang sedang diselidiki, jelas ini akan membuat  penyidik ​​kewalahan dan beberapa kasus akan diabaikan.

Independensi Lembaga Independen Indonesia

Berdasarkan perspektif konsep Independensi Regulatory Authority (IRA) yang dijelaskan oleh Copeland, hasil Analisis Independensi Lembaga Independen Indonesia menunjukkan bahwa tidak semua Lembaga Independen yang diselidiki sesuai dengan konsep IRA. Beberapa lembaga terbatas pada lembaga independen saja. Kedua kategori berbeda dalam tingkat wirausaha. Dalam independensi formal, tidak ada keseragaman penempatan dan desain Lembaga Independen. Banyak lembaga seperti Kentucky, Ombudsman, OJK, Bank Indonesia dan KPU memiliki independensi yang sangat baik.

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Hierarki Peraturan Perundang-undangan 

Hirarki atau tingkatan perundang-undangan Indonesia ada dalam UU No. 12 Tahun 2011. Berdasarkan hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, belajar hukum, jenis, dan tingkatan peraturan perundang-undangan diurutkan dari atas ke bawah.

  1. UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang Majelis Rakyat (Tap MPR)
  3. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah (Perda)

Efek hierarki peraturan undang-undang negara bagian atau kota sesuai dengan hierarki legislatif. Di bawah adalah uraian dari masing-masing peraturan perundang-undangan tersebut. 

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Sumber : Pixabay

UUD 1945

UUD 1945 merupakan hukum dasar lembaga legislatif. UUD 1945 merupakan peraturan perundang-undangan nasional yang tertinggi. 

Tap MPR

Ketetapan MPR adalah ketetapan MPR yang diputuskan dalam rapat MPR yang meliputi ketetapan MPR sementara dan ketetapan MPR yang masih berlaku. Serupa dengan Pasal 2 dan 4 UU MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Pengujian Substansial dan Status Hukum MPR Sementara, MPR adalah UU tahun 1960-2002 tanggal 7 Agustus 2003. Keputusan MPR terdiri dari dua bagian. Spesies, yaitu peraturan dan keputusan. Keputusan MPR adalah keputusan MPR yang membatasi baik di dalam maupun di luar majelis. Resolusi adalah resolusi MPR yang hanya mengikat majelis.

UU atau Perppu

Perpu dieksekusi pembuatannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. Perppu adalah klausula undang-undang yang diperintahkan oleh Presiden tentang hal-hal yang mendesak. Mekanisme undang-undang atau perppu tersebut adalah sebagai berikut: Perppu tersebut dikirim ke DPR dalam proses selanjutnya. DPR dapat menerima atau menolak Perppu tanpa melakukan perubahan apapun. Jika disetujui DPR, perppu menjadi undang-undang. Jika ditolak DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

PP/ Peraturan Pemerintah

PP adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk menegakkan hukum. PP bertindak untuk menegakkan perintah legislatif yang lebih tinggi atau melaksanakan hak-hak negara.

Perpres/ Peraturan Presiden

Keputusan presiden adalah perintah legislatif yang dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau untuk menjalankan kekuasaan negara.

Peraturan Daerah Provinsi/ Perda Provinsi

Peraturan tingkat provinsi adalah undang-undang yang direlease oleh Dewan Perwakilan Rakyat Negara (DPRD) dengan berkonsultasi bersama Gubernur. Peraturan negara meliputi Qanun yang berlaku di Aceh, dan Peraturan Daerah (Perdasus) dan Peraturan Negara (Perdasi) yang berlaku di Papua dan Papua Barat.

Perda Kabupaten atau Kota

Peraturan Daerah pada zaman kabupaten atau kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPRD pada zaman kabupaten atau kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.  Peraturan daerah bupati atau kota meliputi Qanun yang berlaku bagi bupati atau kota Aceh.

Pentingnya Ketertiban Hukum Dalam uraian Pasal 7 Ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, yang dimaksud dengan hierarki adalah susunan segala macam peraturan perundang-undangan. Hirarki didasarkan pada prinsip bahwa undang-undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Asas ini sejalan dengan teori langkah atau teori tangga sarjana hukum Stufenbau theory Hans Kelsen dalam General Theory of Law and the State (1945). Selain jenis dan hierarki ini, ada jenis tata cara lain yang diakui keberadaannya. Peraturan-peraturan lainnya ini juga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat selama mereka didikte oleh peraturan-peraturan yang lebih tinggi atau diundangkan di bawah kekuasaan.

Menilik Hukum Acara Peradilan Agama

Di Indonesia, selain webinar hukum peradilan perdata dan pidana, kita juga mengenal Hukum Acara Peradilan Agama, yang berkaitan dengan kaidah hukum islam dan bahkan hadist.

Hukum Acara Peradilan Agama adalah lembaga yang berwenang bagi umat Islam dan non-Islam yang tunduk pada hukum Islam.

Hukum pidana dan perdata telah dipengaruhi oleh adopsi hukum Belanda, tetapi para ahli sepakat bahwa sumber hukum di berbagai bidang penelitian hukum Islam adalah Alquran, Sunnah, atau hadits. Dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peradilan Agama adalah salah satu lembaga peradilan Mahkamah Agung, bersama-sama dengan peradilan, peradilan tata usaha negara, dan badan peradilan lainnya di lingkungan peradilan militer negara bagian.

Pasal 54 Undang-Undang Inkuisisi Nomor 7 Tahun 1989 menyatakan bahwa hukum acara sebelum Inkuisisi adalah hukum acara yang berlaku dalam konteks umum, kecuali diatur secara khusus oleh peraturan.

Sumber : Pixabay

Hal-hal yang telah diatur khusus, antara lain:

  1. Gugatan dalam perkara perceraian Tarlac diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya tempat tinggal termohon atau tergugat, kecuali tergugat atau tergugat dengan sengaja meninggalkan tempat tinggal yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon atau tergugat. Penggugat, gugatan dilakukan di tempat tinggal penggugat (pasal 73 dan 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).
  2. Memanggil tergugat yang tidak hadir (alamatnya di Indonesia tidak jelas), kemudian dilanjutkan dengan menempatkan gugatan pada papan pengumuman pengadilan dan mengumumkannya dalam satu atau beberapa surat kabar atau media massa lain yang ditentukan oleh pengadilan Pemberitahuan dibagi menjadi dua Pengumuman pertama dan kedua dirilis dalam jarak satu bulan. Masa tenggang antara panggilan pengadilan terakhir dan persidangan setidaknya 3 bulan. Jika tergugat tidak hadir, maka persidangan diputuskan tanpa kehadiran tergugat (verstek). (Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975).
  3. Perkara cerai (cerai atau cerai) akan ditinjau secara tertutup dan pembacaan putusan tetap merupakan proses publik (Pasal 33 dan 34 UU No. 7 Tahun 1989).
  4. Keputusan membaca 4th Arbitrase harus dilakukan oleh hakim perceraian setiap saat selama proses penyelesaian perkara. Dalam proses peradilan pertama, suami istri harus hadir secara langsung untuk proses mediasi kecuali salah satu pihak berada di luar negeri dan dapat diwakili oleh surat kuasa yang khusus dikeluarkan untuk itu.Harus (Pasal 82 UU No.7 Tahun 1989).
  5. Dalam proses perceraian, seorang anggota keluarga atau orang yang dekat dengan masing-masing pihak harus dibawa ke hadapan pihak untuk bukti dan sekaligus bertindak sebagai saksi yang bersangkutan. (Pasal 9 SK Tahun 1975, Pasal 27 Jo76 UU No. 7 Tahun 1989).
  6. Persidangan LI`AN timbul karena suami menuduh isteri berzina dalam kandungan atau menolak anak, atau isteri dilahirkan, dan isteri mengingkari dan/atau menafikan tuduhan itu.

Prosedurnya adalah sebagai berikut:

  1. Suami bersumpah empat kali untuk perzinahan dan/atau pengingkaran anak, disusul dengan sumpah kelima, “Jika dosa dan/atau pengingkaran itu dusta, Allah mengutuknya.”
  2. Isteri mengingkari klaim dan/atau ingkar sebanyak empat kali dengan sumpah bahwa ”klaim dan/atau ingkar itu tidak benar”, disusul dengan ”klaim dan/atau ingkar” itu benar”.
  3. Tata cara huruf a dan b merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
  4. Jika tata cara huruf a tidak mengikuti tata cara huruf b, maka Li`an dianggap tidak ada.
  5. Proses perkawinan menjadi tanggung jawab penggugat atau pemohon, bukan pihak yang kalah.
  6. Janji cerai
  7. Akumulasi masalah Qulu Istri Qulu mengajukan gugatan cerai dengan membayar sejumlah uang yang harus dibayar (Geld iwald) jika suaminya (sighot taklik talaq) disakiti oleh suaminya.

Pahami Hukum Pelecehan Seksual di Indonesia

Hukum pelecehan seksual di Indonesia sedang dipertanyakan. Sebenarnya hukum pelecehan seksual di Indonesia sudah diatur di dalam Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP yang berisi mengenai pasal pencabulan.

Terkait belajar hukum kekerasan seksual yang kembali mencuat disebabkan karena antara tahun 2016 hingga 2021, sedikitnya 13 siswi menjadi korban kekerasan seksual oleh Kepala Pesantren HW di Bandung, Jawa Barat. Sayangnya, para korban pelanggaran seks ini berusia antara 13 hingga 16 tahun, dan beberapa dari mereka melahirkan bayi.

Bahkan, salah satu korban melahirkan dua anak. Kasus tersebut pertama kali dilaporkan ke polisi pada Mei tahun lalu, namun baru terungkap ke publik dalam sidang ketujuh dalam agenda sidang Pengadilan Negeri Bandung Selasa (12 Juli) lalu. Herry Wiryawan, pemilik dan pengelola Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Pesantren Cibiru Madani, didakwa memperkosa anak di bawah umur.

Tersangka Pelecehan Seksual Tersangka Herry Wiryawan, Ketua Yayasan Pesantren, melakukan pelecehan seksual kepada 12 santri. Beberapa korban pelecehan seksual ini bahkan sudah hamil dan melahirkan.

Baca Juga : Konsekuensi menolak vaksin

Hukuman pelecehan seksual
Sumber : Pixabay

Apa Definisi dari Kejahatan Seksual?

Kekerasan seksual adalah pengurangan, inisiasi, pengurangan, dan/atau dampak hasrat seksual dan/atau fungsi reproduksi lainnya dengan kekerasan terhadap kehendak pribadi/sepihak. Secara umum, aktor memiliki ketidakseimbangan emosi mengontrol nafsu mereka. Kekerasan seksual menyebabkan penderitaan fisik, emosional dan seksual.

Komnas Perlindungan Perempuan mengakui setidaknya ada 14 jenis kejahatan seksual yang harus ditindak. Untuk ini

  1. Kasus perkosaan,
  2. pelecehan seksual,
  3. eksploitasi seksual,
  4. kekerasan dengan menyiksa seksual,
  5. budak seksual,
  6. Intimidasi, intimidasi, percobaan pemerkosaan,
  7. Pelacuran paksa,
  8. Kehamilan paksa,
  9. Pelacuran paksa,
  10. Pernikahan paksa
  11. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual,
  12. Manajemen seksual, seperti pakaian paksa dan diskriminasi resmi terhadap perempuan,
  13. Dengan hukuman yang tidak manusiawi dan seksual
  14. Aktivitas seksual tradisional yang diinginkan wanita

Sanksi Hukum bagi Pelaku Kejahatan Seksual di Indonesia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukuman bagi pelaku pelecehan seksual adalah seseorang yang suka menghina dan mempermalukan orang lain, baik dari segi jenis kelamin maupun hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. Tidak ada definisi pelecehan seksual dalam KUHP. Hukum positif kita, khususnya hukum pidana, tidak mengenal konsep pelecehan seksual. Tapi saya hanya tahu istilah cabul.

Ungkapan penodaan agama dalam KUHP diatur dalam Jilid 2, Bab XIV tentang Kejahatan dan Kejahatan Moral (Pasal 281330). Suatu perbuatan diartikan sebagai suatu perbuatan yang dapat dianggap melanggar hukum/cabul.

Misalnya, membujuk pria dan wanita yang sudah menikah untuk melakukan kecabulan (pasal 284), pemerkosaan (pasal 285) atau cabul di bawah umur (pasal 293). Sebagai contoh, di Indonesia, pelecehan seksual dituntut berdasarkan ketentuan perzinahan Pasal 289-296 KUHP, yang diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Jika ada cukup bukti, jaksa akan menuntut pelaku pelecehan seksual di pengadilan. Apakah negara lain memiliki penegakan hukum pelecehan seksual yang sama dengan Indonesia?

Sanksi Hukum bagi Tindak Pelecehan Seksual di Negara Lain

Di beberapa negara di dunia, seperti Indonesia, bahkan ada kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh warganya. Definisi pelecehan seksual bervariasi dari satu negara bagian ke negara bagian lainnya. Di Filipina, misalnya, sebagai  tetangga  Indonesia bagian utara, Undang-Undang Larangan Pelecehan Seksual telah berlaku sejak tahun 1995, yang terutama  melindungi dan menghormati  martabat pekerja, karyawan, pelamar dan pelajar di semua bidang pendidikan. untuk itu. Dan fasilitas pelatihan.

Sementara itu, India juga telah memperkenalkan aturan pencegahan pelecehan seksual mengenai definisi, bentuk dan hukuman pelecehan seksual. Di negeri Prindavania ini, pelecehan seksual juga dikenal sebagai “godaan Eva”. India tidak memiliki undang-undang khusus mengenai pelecehan seksual di tempat kerja, tetapi undang-undang tersebut memuat banyak ketentuan untuk melindungi dari pelecehan seksual di tempat kerja, seperti Pasal 354 dan 509 KUHP India.

Segera setelah Anda puas dengan Asia, Anda akan terbang dari Inggris ke tanah Ratu Elizabeth. Di sini, Undang-Undang Diskriminasi tahun 1975 diubah dari tahun 1986 untuk memasukkan pelecehan seksual sebagai bentuk diskriminasi. Undang-undang menyatakan bahwa perlakuan yang tidak diinginkan berdasarkan perilaku yang tidak diinginkan karena jenis kelamin atau sifat seksual, atau tindakan yang tujuan atau akibatnya  melanggar martabat seseorang, dapat menghina, mengintimidasi, memusuhi, merendahkan atau melukai martabat.

Bagaimana Konsekuensi Hukum Menolak Vaksin?

Bagaimana Manfaat vaksin bagi Tubuh Kita?

Menolak vaksin sama saja menolak manfaat vansin bagi tubuh kita. Cara kerja vaksin yaitu membiasakan sistem webinar kekebalan badan agar bisa memahami/ terbiasa sehingga dapat melawan patogen virus dan bakteri.

Webinar hukum vaksin juga bertanggung jawab untuk melindungi tubuh ketika sistem kekebalan menyerang, membuat antibodi, serta merekam bakteri dan virus ketika muncul nanti. Vaksin bukan hanya berfungsi bagi seorang individu, tetapi juga melindungi komunitas masyarakat. Hal ini dapat terwujud jika mayoritas orang sudah melakukan vaksinasi.

Setidaknya jangan sampai menolak vaksin. Virus bekerja dengan memakai inang yang dapat ditempati, yang membuatnya sulit untuk menjadi tempat berkembang biak. Demikian, bakteri dan virus bisa seluruhnya dimatikan. Herd imunity yang merupakan kekebalan Bersama dapat terjadi Ketika masyarakat sudah sebagian besar tervaksinasi. Karena hal tersebut, herd immunity memiliki peran penting dalam eliminasi penyakit.

Oleh sebabnya, mereka yang dalam peraturan vaksinasi agar secepatnya divaksinasi untuk segera mengembangkan kekebalan kelompok.

Baca Juga : Awal Mula Covid di Dunia

Apa Alasan Masyarakat yang Menolak Vaksin ?

Sampai tanggal 24 September 2021 Heylaw edu, sejumlah 40% dari keseluruhan target vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah divaksinasi dengan vaksin Covid-19, dikutip dari Reisa Broto Asmoro, yang merupakan jubir Gugus Tugas Covid19. Sebaliknya, mereka yang mendapat vaksinasi kedua mencapai target vaksinasi Indonesia sebesar 22,73%.

Data presentase di atas menunjukkan beberapa orang masih belum divaksinasi Covid-19 dengan alasan-alasan beragam. Contoh alasan orang tidak divaksinasi adalah karena mereka belum memiliki keyakinan akan divaksinasi.  Berdasarkan kutipan dari Kementerian Kesehatan, 33% penduduk Indonesia menolak vaksin karena tidak memiliki rasa yakin.

Beberapa alasan masyarakat enggan melakukan vaksin Covid19 adalah karena kurang yakin juga akan kehadiran virus, tidak memiliki akses informasi tentang vaksin yang benar, dan kurangnya keyakinan dan nilai. Sifat halal dan dampak lingkungan dari vaksin Covid-19.

Bagaimana Dampak dan Konsekuensi dari Menolak Vaksin bagi Kesehatan?

Menolak vaksin
Sumber : Pixabay

Vaksin adalah cara yang efektif untuk mencegah penyakit karena mereka menciptakan kekebalan terhadap virus tertentu. Jika seseorang menolak untuk divaksinasi, efek kesehatan berikut dapat terjadi:

  • Risiko tinggi infeksi dan infeksi
  • Gejala infeksi mungkin lebih parah
  • peningkatan risiko kematian

Ada banyak orang yang menolak untuk divaksinasi. Mereka yang menolak untuk divaksinasi mempercepat dan menyebarkan penyakit. Hal ini dapat menyebabkan peningkatan kasus Covid-19 dan kemungkinan pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

Penolakan vaksinasi juga mempengaruhi tertundanya perkembangan herd immunity. Semakin banyak orang yang menolak vaksin Covid19, maka semakin tinggi pula risiko kematian bagi kelompok rentan, seperti penderita penyakit penyerta dan anak-anak.

Apa Sanksi di Mata Hukum Bagi Masyarakat yang Menolak Vaksin?

Untuk mengakhiri pandemic Covid, pemerintah perlu melakukan penanganan dan memberi perhatian lebih kepada masyarakat yang menolak vaksin. Program vaksinasi yang tertunda bahkan gagal dapat menyebabkan sulitnya tingkat kematian dan resiko berbahaya lain di masyarakat itu sendiri. Kegagalan Program Vaksinasi Khusus Covid-19 juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.  Ketentuan sanksi hukum bagi mereka yang menolak melakukan vaksinasi terhadap

COVID 19 adalah Perpres Tahun 2021 tentang Perolehan dan Pelaksanaan Vaksin Terkait  Pandemi Virus Corona 2019 (Covid19), sebagaimana diatur dalam Pasal 13A dan  13B. Telah dilakukan. Hal ini diatur.

Menurut Kementerian Kesehatan, siapa pun yang dipastikan telah divaksinasi Covid 19 harus mengikuti Vaksinasi Covid 19. Sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 karena terindikasi vaksin Covid-19 dibebaskan dari kewajiban vaksinasi. Perintah resmi dalam format berikut:

  • Jaminan sosial tidak diproses
  • Tidak disediakan oleh proses manajemen pemerintah
  • Pengenaan denda

Sanksi administratif dikenakan sesuai dengan kewenangan kementerian, lembaga, kota dan otoritas. Bagi yang telah dicalonkan untuk vaksinasi Covid19, tidak mengikuti vaksinasi Covid19, dan mengganggu pelaksanaan pencegahan wabah Covid19 dapat dikenakan sanksi administratif selain ketentuan di atas.  Sanksi yang diatur dalam UU Penyakit Menular diatur dalam bentuk sanksi pidana sesuai dengan Pasal 14.

Sanksi hukum berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pengendalian Penyakit Menular adalah sebagai berikut.  Setiap orang yang dengan sengaja ikut campur dalam pelaksanaan pengendalian penyakit dalam pengertian Undang-Undang Perlindungan Penyakit Menular dipidana dengan pidana kurungan paling banyak Rp 1.000.000 dan/atau Rp 1.000.000 (1.000.000 rupiah). Kegagalan untuk memerangi epidemi dalam arti Undang-Undang Perlindungan Infeksi akan mengakibatkan hukuman penjara hingga 6 bulan dan / atau denda hingga Rp 500.000 (Rp 500.000).

Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana, dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, penolakan untuk memvaksinasi Covid19 memiliki implikasi yang luas, termasuk implikasi kesehatan bagi Anda dan komunitas Anda serta kemungkinan sanksi hukum. Namun, pemerintah harus memprioritaskan dan memprioritaskan upaya persuasif untuk meminimalkan penolakan terhadap vaksin Covid-19, daripada mengutamakan pendekatan hukum dengan sanksi hukum.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai