Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi yang biasa disingkat dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKS) telah melahirkan dukungan dan kecaman.
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 banyak memuat daftar kekerasan seksual. Bahkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 Riset dan teknologi justru dianggap sangat progresif untuk mencegah dan menangani kejadian kekerasan seksual dari perspektif para korban, antara lain karena mengatur masalah persetujuan.
Permendikbud, Riset dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 mendefinisikan bentuk penindakan akibat sanksi administratif, mengakui kemungkinan berkembangnya bentuk pelecehan seksual, dan mengatur langkah-langkah pencegahan untuk menurunkan tingkat kerugian akibat kasus tidak terpuji yaitu kasus pelecehan seksual terutama di tingkat universitas.
Kekerasan/ pelecehan seksual sebagaimana disebutkan dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 meliputi tindakan verbal, non fisik, fisik, dan/atau yang dilakukan melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Kenapa Permendikbud No 30 Tahun 2021 Dibuat?

Menteri Pendidikan, Budaya, dan Riste serta Teknologi telah menyadari bahwa Indonesia dalam keadaan darurat kekerasan seksual utamanya berada di perguruan tinggi. Dan sayangnya kekerasan seksual adalah yang paling sulit diketahui buktinya namun memiliki efek yang sangat besar dan tahan lama.
Maka dari itu apabila terdapat laporan pelecehan seksual, pihak universitas perlu mengambil langkah-langkah antara lain pendampingan, perlindungan, rehabilitasi korban, sanksi secara administratif, dan lain-lain.
Bahkan dibentuk juga Satgas Permendikbud tingkat universitas yang secara khusus akan membantu rektor dan pejabat universitas dalam pelaksanaan Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini. Selain itu Satgas juga perlu mengetahui edukasi pencegahan kekerasan seksual, mampu mengolah laporan, memastikan kerahasiaan identitas semua pihak secara langsung terkait dengan laporan, dan tetap bekerja kemandirian satgas itu sendiri.
Selain itu dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini juga disebutkan apabila korban dan/atau pihak terlapor dapat meminta peninjauan kembali kepada Direktur Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) dan/atau Direktur Pendidikan Kejuruan (Dirjen Diksi) jika keputusan pimpinan perguruan tinggi tersebut dianggap tidak adil.
Tujuan Dibuatnya Permendikbud No 30 Tahun 2021
Sebagai pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam dan di luar kampus.
Mempromosikan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, tidak memihak, inklusif, kolaboratif, dan tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, staf pendidikan, dan warga kampus.
Rehabilitasi Mental Korban Berdasar Permendikbud No 30 Tahun 2021
Kegiatan pemulihan korban kekerasan seksual dilakukan bekerja sama dengan pemangku kepentingan dengan persetujuan korban atau saksi dan tidak membatasi haknya untuk belajar dan/atau bekerja. Selain itu, mengenai sanksi administratif, yaitu pengenaan sanksi kolektif yang berlaku, sanksi individu dan sanksi terhadap perguruan tinggi.
Sanksi terhadap pelaku kejahatan harus didasarkan pada dampak perbuatannya terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan kemungkinan pelaku bertobat. Perdana Menteri dan Rektor Universitas bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Peraturan Menteri PPKS dan dapat menjatuhkan sanksi yang lebih keras dari rekomendasi Gugus Tugas (Satgas).
Prinsip-prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
- Berdasarkan kepentingan/ sudut pandang korban
- Adanya kesetaraan gender dalam mempertimbangkan keputusan
- Kesetaraan juga pada penyandang disabilitas beserta hak-haknya yang sama
- Dapat dipertanggungjawabkan
- Tidak memihak/ netral
- Penuh pertimbangan dalam membuat keputusan
- Keputusan yang konsisten h. Universitas harus menjamin kejadian serupa tidak akan terulang Kembali.








