RI Harap Afghanistan tidak Jadi Sarang Teroris

MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi menanggapi isu Afghanistan dalam pertemuan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne dan Menteri Pertahanan Australia Peter Dutton. 

Retno menekankan bahwa Indonesia berharap Afghanistan dapat membangun pemerintahan yang inklusif. Serta, tidak menjadi sarang teroris. Mengingat, aktivitas kelompok teroris dapat mengancam perdamaian dan stabilitas kawasan.

“Indonesia memantau secara ketat situasi di lapangan, termasuk pembentukan caretaker government,” ujar Retno dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/9).

Baca juga: Mantan Presiden Ashraf Ghani Minta Maaf pada Rakyat Afghanistan

“Indonesia berharap Afghanistan tidak dijadikan sebagai tempat berkembang biak dan pelatihan organisasi teroris,” imbuhnya.

Di samping itu, Indonesia juga berharap kelompok militan Taliban yang kini merebut kekuasaan di Afghanistan, tetap menghormati aspek hak asasi manusia (HAM), khususnya hak perempuan.

“Indonesia juga berharap khususnya hak perempuan dan anak perempuan, terus dihormati dan dimajukan,” tandasnya.(OL-11)


Source link

Urgensitas Perubahan Kelima UUD 1945

URGENSITAS PERUBAHAN KELIMA UUD 1945

Pan Mohamad Faiz

(Artikel pendek diterbitkan dalam Buku “75 Tahun Indonesia: Pemuda dan Pikirannya untuk Indonesia” (2020) diterbitkan oleh Jaringan Alumni Luar Negeri/JALAR)

Setiap tanggal 18 Agustus, Indonesia kini memperingati “Hari Konstitusi” yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008. Peringatan ini merujuk pada momentum 75 tahun silam ketika disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Dalam perspektif teori hukum tata negara, konstitusi merupakan sumber hukum tertinggi di suatu negara yang mengatur berbagai hal fundamental mengenai komposisi dan fungsi lembaga negara serta hubungan antara negara dengan warganya.

Berdasarkan lintasan sejarah ketatanegaraan, UUD 1945 pernah digantikan dengan Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, sebelum akhirnya kembali lagi pada UUD 1945 pasca Konstituante dibubarkan melalui Dekrit Presiden 1959. Setelah era reformasi bergulir, UUD 1945 yang selama Orde Baru terkesan disakralkan akhirnya diubah. Alasannya, UUD 1945 tidak memiliki fondasi yang kuat untuk membangun pemerintahan demokratis. Selain itu, perlindungan dan jaminan hak asasi manusia bagi warga negara dirasa masih sangat lemah.

Setelah melalui empat tahapan perubahan (1999-2002), UUD 1945 mengalami perubahan sangat signifikan. Awalnya, UUD 1945 hanya memiliki 37 pasal, namun kemudian berkembang menjadi 73 pasal. Meskipun substansinya mengalami perubahan sebanyak 300%, namun nama UUD tersebut masih mencantumkan tahun 1945. Selain alasan untuk mempertahankan nilai historisnya, perubahan UUD 1945 tersebut menggunakan model adendum yang tetap mempertahankan naskah aslinya.

Setelah melewati dua dekade sejak reformasi berjalan, banyak perbaikan yang terjadi dalam tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Namun di tengah berbagai pencapaian positif tersebut, terdapat sekelompok kalangan yang menginginkan agar konstitusi dikembalikan lagi kepada UUD 1945 versi aslinya, Alasannya, kondisi Indonesia dianggap menjadi lebih carut marut karena tak lagi mencerminkan nilai filosofis dan ideologi Pancasila.

Pilihan untuk kembali pada UUD 1945 sebenarnya merupakan usulan yang kurang bijak.  Sebab, Presiden Soekarno sendiri sebelum pengesahan UUD 1945 menyatakan bahwa UUD 1945 tersebut dibuat sebagai “Undang-Undang Dasar kilat” (revolutie-grondwet). Menurutnya, apabila negara telah dalam suasana yang lebih tenteram maka MPR harus membuat UUD yang lebih lengkap dan sempurna. Oleh sebab itu, menyempurnakan UUD 1945 melalui perubahan kelima menjadi pilihan yang lebih baik, apabila dibandingkan dengan kembali pada UUD 1945 versi asli.

Setidaknya ada beberapa ketentuan di dalam UUD 1945 yang perlu disempurnakan, antara lain, yaitu: kejelasan struktur dan wewenang MPR dalam Pasal 2 dan Pasal 3; penguatan sistem presidensial dalam Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 14; sistem pemilihan umum dalam Pasal 18 dan Pasal 22E; peran dan kewenangan DPD dalam Pasal 22D; kewenangan Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 24B dan Pasal 24C; sistem perekonomian dan penguasaan SDA dalam Pasal 33; serta sistematika, kohenrensi, dan konsistensi UUD 1945. Untuk menghindari konflik antara elit politik maka rancangan penyempurnaan UUD 1945 dapat disusun oleh Komisi Konstitusi sebagai badan independen yang dibentuk secara permanen. Komisi ini juga nantinya akan mengevaluasi secara rutin terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil perubahan. Dengan disempurnakannya UUD 1945 maka diharapkan aturan dasar bernegara menjadi semakin jelas yang pada akhirnya akan turut menunjang pembangunan nasional.

Dirgahayu Republik Indonesia!

Source link

Menguji Konstitusionalitas Amendemen Konstitusi | Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

MENGUJI KONSTITUSIONALITAS AMENDEMEN KONSTITUSI

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 164, Oktober 2020, hlm. 90-91 – Download)

Doktrin bernegara yang diterima oleh banyak pihak, konstitusi harus ditaati dan dijalankan dengan sungguh-sungguh, terlepas dari adanya kelemahan dan kekurangan terhadap isinya. Hal yang sama juga berlaku terhadap apapun hasil dari amendemen konstitusi. Lembaga-lembaga negara, khususnya lembaga peradilan, sejatinya turut mengawal dan menjaga konstitusi hasil amendemen tersebut.

Pertanyaannya, bagaimana jika amendemen konstitusi tersebut justru menjauhkan identitas konstitusi (constitutional identity)atau meruntuhkan struktur dasar (basic structure)dari suatu negara? Apakah terbuka peluang untuk membatalkan amendemen konstitusi tersebut melalui jalur pengadilan? Artikel ini akan menganalisis praktik pengujian konstitusionalitas amendemen konstitusi di negara lain dengan menggunakan studi perbandingan konstitusi.

Identitas Konstitusi

Tidak ada definisi tunggal mengenai apa yang dimaksud dengan identitas konstitusi. Michael Rosenfeld (2012), misalnya, mengartikan identitas konstitusi sebagai fitur aktual dan ketentuan khusus di dalam konstitusi. Rosenfeld memberikan contohnya mulai dari sistem pemerintahan dan bentuk negara, hingga hubungan antara konstitusi dan budaya, serta identitas lainnya yang relevan, seperti identitas kebangsaan, agama, dan ideologi.

Biljana Kostadinov (2012) membagi konsep identitas konstitusi ini menjadi dua, yaitu: Pertama, bersifat psikologis dan sosiologis untuk hal-hal yang berkaitan dengan identitas nasional suatu negara serta nilai-nilai kolektif yang menyatukan suatu bangsa dan negara. Kedua, bersifat legal untuk hal-hal yang berkaitan dengan prinsip-prinsip ketatanegaraan yang bersifat pokok, namun bukan berkaitan dengan identitas bangsa atau budaya, melainkan seperti struktur fundamental dalam konstitusi.

Dalam bukunya “Unconstitutional Constitutional Amendment” (2016), Yaniv Roznai menghubungkan identitas konstitusi tersebut dengan klausul yang disebut unamendable provisions, yaituketentuan di dalam konstitusi yang tidak dapat diamendemen. Para perumus atau pengubah konstitusi sengaja memasukan klausul ini agar di kemudian hari ketentuan tertentu tidak dapat diamendemen. Berdasarkan hasil penelitian Roznai, lebih dari 40% konstitusi negara dari berbagai belahan dunia secara eksplisit memiliki unamendable provisions.

Menariknya, manakala amendemen konstitusi telah mengakibatkan hilangnya identitas konstitusi atau diubahnya unamendable provisions, maka amendemen tersebut dapat saja dibatalkan oleh peradilan konstitusi, seperti di Brasil, Chile, Kolombia, Jerman, dan Turki.  Pembatalan hasil amendemen tersebut dilakukan melalui mekanisme pengujian konstitusionalitas, baik secara formil maupun materiil.

Doktrin Struktur Dasar

Selain identitas konstitusi, doktrin struktur dasar juga seringkali dijadikan pertimbangan untuk menentukan fitur-fitur dasar di dalam konstitusi yang tidak dapat diubah atau dihilangkan melalui amendemen konstitusi. Fitur-fitur dasar dari konstitusi tersebut tidak secara eksplisit didefinisikan, namun ditentukan dan dikembangkan oleh lembaga pengadilan.

Mahkamah Agung (MA) India merupakan lembaga peradilan yang pertama kali memperkenalkan doktrin ini dalam kasus Kesavananda Bharati v. State of Kerala (1973). MA India memosisikan betapa pentingnya struktur dasar dengan menyatakan, “basic structure of the Constitution could not be abrogated even by a constitutional amendment”.

Beberapa struktur dasar yang dimaksud oleh MA India, antara lain, yaitu supremasi konstitusi, negara hukum, pemisahan kekuasaan, tujuan bernegara di dalam Pembukaan Konstitusi, pengujian peraturan perundang-undangan, dan hak-hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi.

Kemudian, dalam kasus Indira Nehru Gandi v. Raj Narain (1975) dan Minerva Mills v. Union of India (1980), MA India kembali menggunakan doktrin struktur dasar ini untuk membatalkan amendemen Konstitusi India guna membuka jalan bagi pemulihan demokrasi di negaranya.

Doktrin struktur dasar kini terus berkembang dan diadopsi oleh banyak negara, misalnya di Bangladesh, Malaysia, Pakistan, Singapura, dan Sri Lanka. Doktrin serupa dengan istilah yang berbeda juga diterapkan di negara-negara lainnya. Carlos Bernal (2013) menyebutnya sebagai “constitutional replacement doctrine” di Kolombia.

Praktik di Indonesia

Dalam sistem dan praktik ketatanegaraan di Indonesia, kajian terhadap identitas konstitusi dan doktrin struktur dasar belum begitu berkembang. Padahal, Indonesia memiliki banyak ciri khas yang dapat dianggap sebagai identitas konstitusi. Jimly Asshiddiqie (2020) mengidentifikasi Pancasila sebagai salah satu identitas konstitusi berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Konstitusi Indonesia juga memiliki unamendable provision, yaitu pada Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan, “Khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. Pertanyaannya, benarkah klausul tersebut tidak dapat diubah sama sekali?

Adanya unamendable provision jelas akan semakin mempersulit terjadinya perubahan tersebut. Sebab, para pengubah konstitusi memiliki tanggung jawab secara moral dan politik apabila akan mengubah ketentuan tersebut.

Namun demikian, menurut Carl Schmitt, secara politis setiap ketentuan di dalam konstitusi bisa saja diubah, hanya saja bergantung pada faktor konfigurasi politik yang berkuasa pada suatu waktu. Akan tetapi secara teknis, diperlukan amendemen secara bertahap dengan mengubah unamendable provision­ terlebih dahulu.

Apabila identitas konstitusi seperti Pancasila dan bentuk negara kesatuan sampai diubah, lembaga manakah yang dapat menguji konstitusionalitas amendemen konstitusi di Indonesia? Atau misalnya, terjadi amendemen konstitusi di penghujung masa jabatan Presiden untuk mengubah batasan periode masa jabatannya, dari maksimal dua periode menjadi tiga periode atau lebih, sebagaimana peristiwa ini pernah terjadi di Kolombia dan Rusia.

Secara hukum positif, mekanisme untuk menguji konstitusionalitas amendemen konstitusi tidak tersedia. Pun demikian, belum ada yurisprudensi atau doktrin yang dikembangkan dari lembaga peradilan mana pun, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK), dalam menguji hasil amendemen konstitusi di Indonesia.

Di banyak negara, pembatalan hasil amendemen konstitusi dapat mudah dilakukan karena dasar hukum untuk mengamendemen konstitusinya dituangkan dalam bentuk produk undang-undang. Sedangkan, dasar hukum perubahan UUD di Indonesia menggunakan produk Ketetapan MPR.

Dalam hierarki perundang-undangan, Ketetapan MPR ini memiliki kedudukan di atas Undang-Undang. Karenanya, MK dianggap tidak berwenang untuk menguji konstitusionalitas Ketetapan MPR. Kecuali, MK melakukan terobosan melalui penafsiran konstitusinya dengan menilai bahwa Ketetapan MPR juga merupakan objek pengujian yang dapat diperiksa, diadili, dan diputus olehnya.

Jika penafsiran konstitusi tersebut dilakukan, maka MK di masa mendatang tidak saja sekadar berfungsi untuk mengawal konstitusi an sich. Namun lebih dari itu, MK juga akan mengawal identitas konstitusi dan struktur dasar bernegara yang hilang atau berubah akibat terjadinya amendemen konstitusi.

* Pan Mohamad Faiz, Ph.D. Peneliti Senior Mahkamah Konstitusi

Source link

Masa Depan Constitutional Complaint | Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

MASA DEPAN CONSTITUTIONAL COMPLAINT

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 165, November 2020, hlm. 116-117 – Download)

Kajian mengenai pengaduan konstitusional atau lebih dikenal dengan istilah constitutional complaint bukanlah hal yang baru dalam ranah studi hukum dan konstitusi. Penulis sendiri pertama kali menuliskan artikel mengenai constitutional complaint pada 28 Februari 2006. Saat itu, Penulis membuat artikel dengan tajuk “Menabur Benih Constitutional Complaint”. Tulisan tersebut terinspirasi dari dissenting opinion yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan yang menyayangkan ketiadaan constitutional complaint dalam sistem hukum di Indonesia.

Pertanyaannya, setelah hampir 15 tahun sejak artikel tersebut dipublikasikan, bagaimana perkembangan dari benih yang telah ditaburkan itu? Jangankan mulai berbuah, tunasnya pun mungkin tidak terlalu terlihat. Namun, akar kajian dari constitutional complaint tersebut dapat dikatakan semakin kuat dan saling berkelindan dengan gagasan-gagasan serupa yang disampaikan oleh banyak pihak lainnya.

Secara sederhana, Victor Ferreres Comella (2004) mendefinisikan constitutional complaint sebagai suatu pengaduan kepada Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh perseorangan atau badan hukum yang menganggap hak fundamental atau hak konstitusionalnya telah dilanggar oleh pejabat publik. Setidaknya terdapat empat karakteristik mengenai constitutional complaint yang diungkapkan oleh Gerhard Dannemann (1994), yaitu:

Pertama, tersedia upaya pemulihan melalui pengadilan terhadap pelanggaran hak konstitusional. Kedua, proses persidangan terpisah yang hanya berkaitan dengan konstitusionalitas dari suatu tindakan, bukan isu hukum lain yang berhubungan dengan perkara. Ketiga, dapat diajukan oleh perseorangan yang terkena dampak langsung dari suatu tindakan. Keempat, pengadilan yang memutuskan perkara pengaduan konstitusional memiliki kewenangan untuk mengembalikan hak-hak korban.

Atas pemikiran tersebut, artikel ini akan membahas mengenai perkembangan terkini mengenai kemungkinan diadopsinya constitutional complaint menjadi salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) di masa mendatang.

Perbandingan Kawasan

Berbagai negara di seluruh kawasan dunia yang memiliki MK atau peradilan konstitusi sejenisnya telah memiliki kewenangan untuk mengadili perkara constitutional complaint. Misalnya, Austria, Jerman, dan Spanyol merupakan contoh negara-negara dari kawasan Eropa Barat, sedangkan Hongaria, Kroasia, Poland, Republik Ceko, Rusia, dan Ukraina adalah contoh-contoh negara dari kawasan Eropa Timur.

Sementara itu, di kawasan Amerika Latin terdapat negara-negara seperti Chile, Kolombia, Ekuador, Meksiko, dan Venezuela, sedangkan di kawasan Asia-Afrika terdapat negara seperti Azerbaijan, Korea Selatan, Turki, Thailand, dan Afrika Selatan.

Negara-negara tersebut memiliki karakteristik dan kriteria yang tidak sepenuhnya sama mengenai penerapan constitutional complaint. Dari segi pengaturan dan pemberian kewenangan, terdapat dua model penormaan constitutional complaint, yaitu:

Pertama, terdapat negara-negara yang secara tegas mengatur mengenai constitutional complaint di dalam konstitusinya. Kedua, terdapat juga negara-negara yang sekadar mencantumkan kewenangan umum untuk melindungi konstitusi, namun perihal constitutional complaint tersebut kemudian diatur secara tegas dan rinci di dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, salah satu perdebatan yang seringkali muncul dalam kajian constitutional complaint adalah mengenai objek yang dapat menjadi perkara. Terkait hal ini, terdapat negara-negara yang memasukan putusan pengadilan menjadi objek yang dapat diperiksa oleh MK, seperti Jerman, Spanyol, dan Turki. Sebaliknya, juga terdapat negara-negara yang mengecualikan putusan pengadilan menjadi objek perkara constitutional complaint, misalnya Austria dan Korea Selatan.

Dari sisi pengadopsiannya, terdapat pandangan dari mantan Hakim Konstitusi dan beberapa pihak yang mengatakan bahwa MK sebenarnya sudah memiliki kewenangan constitutional complaint. Namun, hal tersebut direalisasikan melalui pelaksanaan kewenangan pengujian undang-undang.

Pendapat demikian hendaknya dijernihkan dengan merujuk pada pembagian jenis pengaduan. Venice Commission (2001) membagi jenis pengaduan menjadi: (1) normative complaint;dan (2) full complaint. Perbedaannya, normative complaint ditujukan terhadap undang-undang, sedangkan full complaint ditujukan tidak saja terhadap undang-undang, namun juga tindakan individual pejabat negara.

Dalam konteks ini, pengujian undang-undang masuk dalam kategori normative complaint yang hanya terbatas menguji konstitusionalitas undang-undang, bukan konstitusionalitas tindakan dan keputusan pejabat negara.

Perbandingan Perkara

Tantangan terberat bagi MK yang telah menjalankan kewenangan constitutional complaint adalah tingginya jumlah perkara yang diterima. Sebagai contoh, MK Jerman menerima sekitar 5.000-6.000 permohonan constitutional complaint setiap tahunnya, sedangkan MK Korea Selatan menerima sekitar 1.000-2.000 permohonan constitutional complaint per tahunnya.

Berbeda lagi dengan MK Turki, sejak mengadopsi kewenangan individual application – istilah lain yang sepadan dengan constitutional complaint – pasca amendemen Konstitusi Turki pada tahun 2010, mereka menerima sekitar 45.000 permohonan individual application dalam dua tahun pertamanya.

Jika dibandingkan dengan jumlah perkara yang diterima oleh MK Indonesia, jumlah perkara yang ditanganinya tidaklah seberapa. Setelah 17 tahun pendiriannya pada tahun 2003, MK baru menjatuhkan putusan sekitar 3.047 perkara untuk seluruh jenis kewenangannya. Apabila dirata-ratakan maka MK Indonesia hanya memutus sekitar 180 perkara setiap tahunnya. Perbandingan jumlah perkara yang sangat kontras dengan negara-negara lainnya.

Apabila di masa mendatang constitutional complaint akan diadopsi menjadi kewenangan MK Indonesia, untuk mengantisipasi melonjaknya beban perkara yang begitu besar maka dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.

Pertama, seluruh permohonan yang diajukan sudah harus melewati terlebih dahulu seluruh upaya hukum yang tersedia (exhausted). Kedua, permohonan harus diajukan oleh pemohon yang terdampak langsung dan menderita kerugian konstitusional (directly suffered). Ketiga, perlu diberikan tenggang waktu untuk mengajukan permohonan constitutional complaint dengan alternatif antara enam minggu sampai dengan dua belas minggu.

Selain ketiga langkah tersebut, MK Indonesia dapat juga mengambil pengalaman dari MK Turki yang memperkuat struktur kelembagaannya terlebih dahulu. Agar dapat menangani individual application dengan sebaik-baiknya, MK Turki menambah jumlah hakim konstitusi dan peneliti hakimnya (judge rapporteurs). Perubahan tersebut terjadidari 11 Hakim Konstitusi menjadi 17 Hakim Konstitusi serta dari 20 peneliti hakim menjadi 77 peneliti hakim dan 25 asisten peneliti hakim.

Dari sisi hukum acara, MK juga harus secara khusus menyiapkan terlebih dahulu prosedur penanganan perkara constitutional complaint. Misalnya, MK Korea Selatan membentuk panel hakim untuk menangani perkara constitutional complaint, sedangkan MK Jerman membuat tahapan semacam dismissal process. Sementara itu, MK Turki membentuk pembagian kamar dan membagi tugas hakim dan asisten peneliti yang khusus menangani perkara individual application.

Secercah Harapan

Bagi para pendukung gagasan pengadopsian constitutional complaint ke dalam sistem hukum Indonesia, terdapat angin segar yang datang dari DPR selaku pemegang kekuasaan legislasi. Dalam salah satu Focus Group Discussion (FGD) mengenai constitutional complaint yang diselenggarakan pada 16 November 2020, beberapa anggota Komisi III DPR secara gamblang dan terbuka menyatakan kesetujuannya di hadapan publik untuk memberikan kewenangan constitutional complaint kepada MK.

Kesetujuan ini nampaknya datang dari pengalaman mereka saat masih menjadi advokat yang sering berperkara di MK dan menemukan banyak perkara yang berkarakteristik constitutional complaint, namun tidak dapat ditangani oleh MK karena bukan menjadi kewenangannya. Padahal, sebagian perkara tersebut sangat berkaitan erat dengan pemenuhan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Menurut mereka, sebagian besar anggota Komisi III DPR yang membidani bidang hukum sebenarnya telah sepakat untuk menambahkan kewenangan constitutional complaint di dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Namun, muncul beberapa pertanyaan dan kekhawatiran yang belum dapat terjawab secara komprehensif pada saat perumusannya, sehingga usulan tersebut menjadi mentah kembali.

Beberapa isu krusial yang mengemuka dan tak terjawab tuntas pada saat pembahasan tersebut, antara lain, yakni terkait dengan objek perkara constitutional complaint apakah termasuk putusan pengadilan atau tidak, sejauh mana kesiapan MK dalam menerima lonjakan perkara, dan bagaimana mengantisipasi terjadinya overlapping penanganan perkara dengan Pengadilan Tata Usaha Negara, dan bagaimana menjamin bahwa Hakim Konstitusi akan tetap independen dalam menangani perkara constitutional complaint.

Para anggota DPR tersebut bahkan “menantang” para akademisi yang hadir di dalam FGD pada saat itu untuk dapat menyusun satu Bab khusus yang berisi pokok-pokok ketentuan mengenai constitutional complaint beserta hukum acaranya. Bab khusus tersebut pada nantinya akan diusulkan dan dibahas bersama dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi di masa mendatang.

Apabila hal yang disampaikan tersebut memang sungguh-sungguh maka hal ini merupakan suatu kesempatan, tidak saja bagi para akademisi, namun juga bagi para praktisi hukum dan juga penggiat hak asasi manusia, untuk bersama-sama menyusun rancangan terbaiknya berkaitan dengan constitutional complaint. Pepatah asing mengatakan, “Opportunity never knocks twice”. Apabila kesempatan ini tidak direspons oleh publik dengan serius dan segera, bisa jadi kesempatan tersebut tidak akan datang kembali di kemudian hari.

* Pan Mohamad Faiz, Ph.D. Peneliti Senior di Mahkamah Konstitusi

Source link

Putusan Ultra Petita di Mahkamah Konstitusi

PUTUSAN ULTRA PETITA DI MAHKAMAH KONSTITUSI

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 168, Februari 2021, hlm. 56-57– Download)

Dalam beberapa kesempatan, penulis kerap mendapatkan pertanyaan mengenai putusan ultra petita yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Di berbagai forum akademik, isu hukum ini seringkali dibahas. Tak sedikit juga yang mengkritisi adanya praktik putusan ultra petita tersebut. Bahkan, ada pula yang menilai MK telah melakukan abuse of power dengan membuat putusan ultra petita.

Larangan untuk menjatuhkan putusan ultra petita oleh MK pernah dimuat dalam Pasal 45A UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU MK Nomor 24 Tahun 2003 (UU 8/2011). Ketentuan tersebut berbunyi, “Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi permohonan pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan”.

Artikel kali ini akan membahas dan mendudukkan putusan ultra petita secara lebih jernih dalam konteks peradilan konstitusi.

Karakter Pengujian Undang-Undang

Menurut Black’s Law Dictionary,istilah ulta petita berasal dari bahasa latin yang diterjemahkan sebagai “beyond that which was sought”. Artinya, suatu putusan dikatakan ulta petita apabila pengadilan atau hakim menjatuhkan putusan melebihi dari apa yang diminta atau digugat di dalam permohonannya (John Trayner, 1894).

Dalam sistem hukum Indonesia, putusan ultra petita dikenal pertama kali dalam hukum acara perdata. Pasal 178 ayat (2) dan ayat (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Pasal 189 ayat (2) dan (3) Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) memuat larangan bagi hakim untuk memutus melebihi dari apa yang diminta (petitum).

Larangan ini dilatarbelakangi dari karakter kerperdataan yang meletakkan hak setiap orang dalam mempertahankan kepentingan individunya masing-masing. Karenanya, akibat putusan yang dikeluarkannya pun hanya mengikat bagi para pihak yang terlibat di dalam perkara tersebut (inter-partes). Namun demikian, dalam perkembangannya ketentuan ini ternyata tidak lagi secara mutlak diberlakukan pada beberapa putusan Mahkamah Agung.

Lalu, bagaimana dengan praktik di Mahkamah Konstitusi? Karakter hukum acara pengujian undang-undang di MK jelas berbeda dengan hukum acara perdata. MK sebagai peradilan konstitusi memiliki tugas dan fungsi untuk melindungi dan mempertahankan hak serta kepentingan konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Walaupun pengujian undang-undang dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama, namun undang-undang yang menjadi objek pengujian konstitusionalitas selalu mengikat dan berlaku umum bagi seluruh warga negara.

Akibat hukumnya, putusan yang dijatuhkan tidak saja mengikat bagi pihak yang berperkara. Namun, putusannya juga mengikat bagi lembaga negara, pejabat negara, penegak hukum, dan seluruh rakyat Indonesia. Sifat putusan yang berdaya laku dan mengikat umum ini dikenal dengan istilah erga omnes.

Dari sisi historis, salah satu momentum sejarah terbesar dalam pengujian undang-undang justru berawal dari putusan ultra petita. Untuk pertama kalinya, Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara Marbury vs. Madison pada tahun 1803 menjatuhkan putusan yang membatalkan undang-undang buatan Kongres Amerika Serikat. MA Amerika Serikat memutuskan bahwa Judiciary Act 1978 bertentangan dengan Konstitusinya dan dinyatakan tidak dapat diberlakukan kembali.

Padahal, Marbury sebagai pemohonnya hanya meminta agar MA Amerika Serikat mengeluarkan writ of mandamus untuk memerintahkan Pemerintah baru di bawah Presiden Thomas Jefferson agar menyerahkan surat pengangkatan hakim kepada pemohon agar dapat menjalankan tugasnya. Namun, bukannya mengabulkan permohonan tersebut, MA Amerika Serikat malah membatalkan Undang-Undangnya.

Dalam pertimbangannya, John Marshall sebagai Ketua MA Amerika Serikat pada saat itu berpendapat, “If courts are to regard the Constitution, and the Constitution is superior to any ordinary act of legislature, the Constitution […] must govern the case to which they both apply.” Singkatnya, putusan yang ultra petita ini justru menjadi embrio terbangunnya sistem judicial review di berbagai negara dunia dengan sifat yang selalu mengutamakan konstitusi dibanding peraturan perundang-undangan lainnya.

Pertimbangan Putusan Ultra Petita

Dalam Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 bertanggal 18 Oktober 2011, MK pada akhirnya membatalkan ketentuan mengenai larangan putusan ultra petita yang termuat di dalam UU 8/2011. MK menilai bahwa format pembentukan MK dengan kewenangan pengujian undang-undang adalah untuk membenahi hukum, termasuk membentuk aturan baru yang dibutuhkan untuk dapat menutup kekosongan hukum yang terjadi.

Menurut MK, adanya larangan tersebut akan menyebabkan terjadinya pembatasan untuk memberikan keadilan substantif dan konstitusional. Sebab, MK bertugas untuk melindungi hak-hak konstitusional yang tidak hanya tertulis pada teks UUD 1945, namun juga merujuk pada nilai-nilai yang tersirat di dalamnya (implied values). Karenanya, MK terkadang tidak cukup hanya mempertimbangkan petitum yang “dihidangkan” oleh pemohon semata.

Alasan-alasan di atas tentunya tidak dapat dilepaskan dari konsep dasar mengenai konstitusi sebagai suatu organisme hidup (constitution as a living organism). Konsekuensinya, konstitusi harus dapat ditafsirkan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Secara filosofis, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Hakim Konstitusi juga diwajibkan untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Oleh karena itu, Hakim Konstitusi tidak seyogianya terbelenggu dengan apa yang sekadar diminta oleh pemohon guna menghadirkan rasa kehadiran. Akan tetapi, perlu juga mempertimbangkan tujuan dan pencapaian keadilan itu sendiri, tidak saja terbatas bagi para pihak yang berperkara, namun juga seluruh masyarakat Indonesia.

Terlebih lagi, apabila pemohon memasukan petitum “sapu jagat” yang berbunyi, “Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”, maka hal ini dapat dianggap bahwa pemohon telah menyerahkan sepenuhnya kepada MK, baik untuk memutus hal-hal yang diminta ataupun tidak diminta, berdasarkan permohonan Pemohon.

Secara teori dan praktik, ultra petita memiliki legitimasi untuk dilakukan, sebagaimana juga terjadi pada MK di negara-negara lain. Namun demikian, hakim konstitusi tentunya tidak bisa secara serampangan memutus secara ultra petita sesuai dengan kehendaknya masing-masing. Karenanya, agar putusan MK yang berkarakter ultra petita memiliki justifikasi maka setidaknya harus dipenuhi dua prasyarat utama.

Pertama, putusan MK harus memiliki penalaran hukum (legal reasoning) yang kuat di dalam pertimbangan hukumnya manakala MK harus menjatuhkan putusan di luar dari apa yang dimohonkan oleh pemohon. Umumnya, putusan ultra petita ini dibuat untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia atau mengisi terjadinya kekosongan hukum (legal vacuum).

Kedua, harus terdapat akuntablitas peradilan (judicial accountability) dalam penyelesaian perkara, termasuk keterbukaan dalam proses persidangannya dan akses terhadap dokumen putusan lengkap. Apabila terdapat alasan atau pendapat berbeda (concurring or dissenting opinion) di antara para Hakim Konstitusi dalam penjatuhan putusan, maka hal tersebut perlu juga disampaikan kepada publik.

Dengan demikian, putusan ultra petita dalam peradilan konstitusi sejatinya tidak lagi menjadi perdebatan dari sisi teoritis. Akan tetapi, secara kasus per kasus, ruang argumentasi dan perdebatan masih terbuka guna menilai apakah putusan ulta petita yang dijatuhkan oleh MK dalam kasus tertentu sudah tepat dilakukan atau tidak.

* Pan Mohamad Faiz, Ph.D. Peneliti Senior di Mahkamah Konstitusi

Source link

Senja Kala Sistem Noken di Papua

SENJA KALA SISTEM NOKEN DI PAPUA

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 169, Maret 2021, hlm. 122-123 – Download)

Permasalahan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan Pemilu nasional ataupun Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) adalah praktik sistem noken yang diterapkan di Provinsi Papua. Sistem noken ini berkaitan dengan pemungutan suara yang mekanismenya berbeda dengan tata cara pencoblosan yang diatur secara nasional. Apabila pemungutan suara lazimnya dilakukan secara langsung, bebas, dan rahasia dengan prinsip one person, one vote and one value (OPOVOV), sistem noken justru dilakukan dengan cara memberikan kewenangan kepada kepala suku untuk memilih calon dalam Pemilu atau Pilkada atas nama warganya. Pemberian kuasa ini biasanya didahului dengan adanya kesepakatan atau aklamasi di antara para warga pemilih.

Ada juga kesepakatan yang kemudian dikembalikan kepada para warganya untuk memberikan suara, namun pilihannya harus sesuai dengan hasil kesepakatan sebelumnya yang sudah diputuskan atau “diikat”. Para pemilih ini kemudian memasukan pilihannya ke dalam kantong atau tas yang dibuat dari anyaman kulit anggrek, pintalan kulit kayu, ataupun pintalan benang. Kantong atau tas inilah yang disebut dengan noken yang kini telah bertambah fungsi dari sebatas karya tradisonal menjadi media pemilihan dalam Pemilu.

Sistem noken pertama kali mencuat menjadi permasalahan di tingkat nasional pada saat berlangsungnya pemeriksaan sengketa hasil pemilihan anggota DPD di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009 bertanggal 30 September 2009, MK menjatuhkan landmark decision yang menjadi dasar konstitusionalitas dari pelaksanaan sistem noken. Dengan pertimbangan menghargai nilai budaya yang khas di tengah-tengah masyarakat Papua, khususnya di Kabupaten Yahukimo, dan konsistensi penerapan prinsip pluralisme hukum, MK menyatakan bahwa sistem noken dalam Pemilu memiliki alasan yang sah untuk dilakukan.

Namun demikian, satu dekade sejak dijatuhkannya putusan a quo, pelaksanaan sistem noken telah mengalami penyempitan ruang pelaksanaannya. Artikel ini akan membahas perkembangan sistem noken yang cepat atau lambat diperkirakan tidak akan pernah lagi digunakan dalam Pemilu di masa mendatang.

Pembatasan Wilayah Sistem Noken

Untuk menindaklanjuti Putusan MK di atas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan No. 01/Kpts/KPU Prov.030/2013 yang mengatur prosedur pemunguatan suara dengan menggunakan sistem noken. Namun demikian, KPU belum menentukan wilayah mana saja yang dapat menerapkan sistem noken dalam Pemilu.

Pembatasan wilayah yang dapat menggunakan sistem noken terjadi pasca dikeluarkannya Putusan MK No. 06-32/PHPU-DPD/XII/2014 bertanggal 25 Juni 2014. MK memutuskan bahwa sistem noken hanya dapat diterapkan pada wilayah atau daerah di Papua yang sebelumnya telah menggunakan noken secara terus-menerus. Sebaliknya, apabila suatu daerah di Papua belum pernah menerapkan sistem noken atau pernah berganti dari sistem noken menjadi sistem pemunguatan suara secara langsung, maka daerah tersebut tidak diperbolehkan lagi menggunakan sistem noken.

Berdasarkan hasil penilaian MK dalam kasus yang terpisah, yakni dalam Perselisihan Hasil Pemilu Presiden Tahun 2014, telah terjadi perkembangan yang evolutif di masyarakat Papua yang secara perlahan telah beralih dari penggunaan sistem noken ke sistem pemilihan langsung. MK kembali menegaskan dalam Putusan No. 1/PHPU.Pres-XII/2014 bertanggal 21 Agustus 2014 bahwa selama terjadinya transisi sistem pemilihan tersebut, penerapan sistem noken tetap memperoleh justifikasi. Akan tetapi, sebagai politik hukum Pemilu, para pemangku kepentingan didorong untuk dapat memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat Papua yang masih menggunakan sistem noken agar di masa mendatang mengikuti mekanisme pemungutan suara yang diterapkan secara nasional.

Dari hasil pemantauan pengamat Pemilu, setidaknya terdapat 16 kabupaten di Papua yang masih menerapkan sistem noken pada saat itu. Namun setelah empat tahun berselang, jumlah kabupaten di Papua yang diperbolehkan menggunakan sistem noken berkurang menjadi 14 (empat belas) kabupaten, yaitu Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberano Tengah, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak, Puncak Jaya, Tolikara, Yahukimo, dan Yalimo. Pembatasan ini dituangkan secara resmi dalam Keputusan KPU Nomor 78/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VI/2018.

Setelahnya, wilayah penggunaan noken semakin dipersempit pada saat penyelenggaraan Pemilu nasional tahun 2019. Hanya 12 (dua belas) kabupaten yang masih boleh menggunakan sistem noken. KPU melalui Keputusan No. 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 bertanggal 5 April 2019 tidak lagi memperkenankan penggunaan sistem noken di Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Yalimo. Selain itu, hanya sebagian distrik tertentu saja yang diperbolehkan menggunakan sistem noken di lima kabupaten, yaitu Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Tolikara, dan Yahukimo.

Perubahan drastis terhadap wilayah yang diperbolehkan menggunakan noken terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Melalui Keputusan Nomor 98/PL.02.6-Kpt/91/Prov/XI/2020 bertanggal 26 November 2020, KPU menetapkan hanya Kabupaten Yahukimo saja yang masih boleh menggunakan sistem noken. Dengan kata lain, Kabupaten Yahukimo menjadi satu-satunya Kabupaten di Provinsi Papua yang diberikan legalitas untuk menggunakan sistem noken dalam Pemilu, sedangkan wilayah lain tidak lagi diperbolehkan.

Sengketa Noken di Luar Yahukimo

Dalam Keputusan KPU tersebut tidak tergambar jelas mengenai alasan atau pertimbangan apa yang menyebabkan 11 (sebelas) kabupaten lain yang sebelumnya menggelar sistem noken, kini dilarang untuk menggunakannya kembali. Keputusan KPU ini dapat dinilai bersifat top-down, dan bukan bottom-up. Alhasil, dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 ternyata masih terdapat beberapa wilayah yang menggunakan sistem noken di luar Kabupaten Yahukimo.

Akibat praktik yang tidak sejalan dengan ketentuan KPU tersebut, setidaknya beberapa sengketa hasil Pilkada tahun 2020 yang berkaitan dengan penggunaan sistem noken harus berakhir di meja MK. Kabupaten Nabire dan Kabupaten Yalimo merupakan dua wilayah yang sebagian distriknya masih menggunakan sistem Noken. Padahal, Kabupaten Nabire tidak pernah sama sekali diberikan legalitas untuk menggunakan sistem noken pada pemilu-pemilu sebelumnya. Sedangkan, Kabupaten Yalimo telah dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua dari wilayah yang boleh menggunakan sistem Noken.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, MK menjatuhkan Putusannya pada 19 Maret 2021 yang memperkuat Keputusan KPU Provinsi Papua bahwa hanya Kabupaten Yahukimo yang kini dapat menggunakan sistem noken. Konsekuensinya, dengan mempertimbangkan beberapa alasan kuat lainnya, MK membatalkan hasil Pilkada di beberapa distrik di Kabupaten Nabire dan Yalimo yang masih menggunakan noken. MK juga memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang di wilayah-wilayah tersebut dengan menggunakan sistem pemungutan suara secara langsung yang sesuai dengan sistem pemilu nasional.

Dengan memperhatikan sistem noken yang kian hari wilayah penerapannya semakin menyempit, maka dapat dikatakan sistem noken secara perlahan akan menghilang dari tanah Papua. Di satu sisi, integrasi sistem pemilu secara nasional memang dapat tercapai. Namun di sisi lain, budaya khas pemilihan masyarakat Papua tak akan lagi dapat ditemukan. Kelak sistem noken hanya akan menjadi catatan sejarah dalam sistem kepemiluan di Indonesia.

Source link

Sengketa Pilkada Pasca PSU | Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

SENGKETA PILKADA PASCA PSU

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 171, Maret 2021, hlm. 60-61 – Download)

Dalam penanganan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi dan memeriksa 136 perkara dari 270 daerah yang menggelar Pilkada. Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 19 perkara (14%) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari pemilihan kepala daerah di dua provinsi, satu kota, dan tiga belas kabupaten berbeda.

Putusan MK yang mengabulkan permohonan dalam sengketa Pilkada kali ini berbeda dengan putusan-putusan sebelumnya. Meskipun sama-sama memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan atau penghitungan suara ulang (PSU), MK tidak lagi menjatuhkan putusan sela, melainkan langsung menjatuhkan putusan akhir.

Dalam putusan sela terdahulu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah umumnya diperintahkan untuk melaporkan kembali kepada MK terhadap hasil pelaksanaan PSU. Sedangkan, dalam putusan akhir secara tegas dinyatakan bahwa hasil PSU tidak perlu dilaporkan kepada MK. Inilah kali pertama MK menjatuhkan putusan akhir tanpa putusan sela untuk seluruh perkara Pilkada yang ditanganinya.

Perbedaan putusan MK ini kemudian memunculkan beberapa pertanyaan penting. Apakah pergeseran model putusan MK ini akan membuka kembali untuk diajukannya permohonan sengketa hasil Pilkada pasca dilakukannya PSU? Apa dasar hukum yang mengaturnya? Bagaimana konsekuensi dari putusan MK pasca PSU?

Pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebut penting untuk dijawab. Terlebih lagi, KPU di beberapa daerah yang menyelenggarakan PSU ternyata langsung menetapkan pasangan calon terpilih. Bahkan, ada juga pasangan calon terpilih pasca PSU yang telah dilantik oleh Gubernurnya. KPU daerah mengambil keputusan tersebut dengan alasan tidak ada regulasinya dan belum pernah ada dalam praktik ketatanegaraan sebelumnya.

Pemeriksaan Pasca PSU

Saat tulisan ini dibuat, setidaknya terdapat delapan permohonan pasca diadakannya PSU yang telah diregistrasi dan diperiksa oleh MK. Sebagian kecil di antaranya bahkan telah diputus. Jumlah permohonan sengketa Pilkada pasca PSU yang diajukan ke MK ini kemungkinan besar akan bertambah. Sebab, terdapat sebagian daerah yang belum melaksanakan PSU karena memerlukan persiapan yang lebih matang.

Artinya, MK dapat menerima permohonan dan memeriksa sengketa yang diajukan pasca PSU. Alasan MK untuk tetap menerima permohonan tersebut setidaknya dapat ditelusuri dari Putusan Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara sengketa Pilkada pasca PSU di Kabupaten Sekadau. Menurut Mahkamah, perintah untuk tidak perlu melaporkan hasil PSU kepada MK tidak dapat dimaknai bahwa pihak yang merasa dirugikan dari hasil rekapitulasi PSU menjadi kehilangan haknya untuk mengajukan sengketa hasil ke MK.

Pergeseran model putusan MK ini menurut MK dimaksudkan apabila para peserta Pilkada menerima hasil PSU, misalnya karena menilai proses dan hasilnya telah berlangsung secara jujur dan adil, maka KPU dan para peserta Pilkada tidak perlu melibatkan MK untuk melakukan tindak lanjut sesuai tahapan yang telah ditentukan.

Adapun pemeriksaan perkara yang diajukan pasca PSU oleh MK tetap menggunakan ketentuan dan aturan yang sama dengan pemeriksaan sengketa hasil Pemilu sebelum PSU. Kewenangan MK memeriksa sengketa pasca PSU tetap didasarkan pada Pasal 157 ayat (3) dan ayat (4) UU 10/2016, di mana perselisihan penetapan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dimohonkan dan diperiksa oleh MK.

Begitu pula dengan penerapan tenggang waktu dan ambang batas mengajukan permohonan, pemeriksaannya tetap dilakukan secara case by case. Apabila ditemukan keadaan khusus, persyaratan tenggang waktu dan ambang batas mengajukan permohonan tetap dapat ditunda atau disimpangi keberlakuannya oleh MK.

Keputusan yang dikeluarkan KPU daerah mengenai hasil pemilihan tentu berbeda antara yang dikeluarkan pasca PSU dengan Keputusan KPU daerah sebelum PSU. Karenanya, tidak tepat untuk mengategorikan permohonan yang diajukan pasca PSU masuk dalam kategori nebis in idem. Sebab, objek perkara dan dalil-dalil permohonannya jelas berbeda.

Perbedaan lainnya, pemeriksaan perkara pasca PSU juga difokuskan hanya pada dugaan pelanggaran atau dalil-dalil yang berkaitan dengan hasil PSU. MK tidak akan memeriksa dalil-dalil yang diajukan di luar PSU, baik yang sudah pernah ataupun belum pernah diajukan pada pemeriksaan perkara sebelum PSU digelar. Dengan kata lain, argumentasi di luar ruang lingkup persiapan, proses, dan hasil PSU tidak lagi diperiksa oleh MK. Hal demikian seharusnya diajukan pada saat pemeriksaan perkara sebelum PSU dilaksanakan.

Satu hal penting yang perlu dievaluasi dari PSU kali ini adalah perlunya KPU menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan hukum dan tindakan administrasi yang terlalu jauh terhadap hasil PSU. KPU tidak perlu menetapkan pasangan calon terpilih atas alasan demi kepastian hukum. Sama seperti ketentuan dan tahapan Pilkada pada umumnya, KPU seyogianya menunggu apakah terdapat permohonan keberatan terhadap hasil pemilihan kepada KPU ke MK atau tidak.

Untuk meluruskan kesalahan KPU daerah tersebut, MK akan membatalkan segala perbuatan hukum dan tindakan administrasi lainnya setelah penetapan rekapitulasi hasil PSU, mulai dari Keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon terpilih, Keputusan DPRD terkait usul pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih, Keputusan Mendagri terkait pengesahan pengangkatan kepala daerah, hingga pelantikan pasangan calon kepala daerah oleh Gubernur. Setelah keluar Putusan MK maka proses dan tahapan tersebut harus diulang kembali.

Pilkada Tiada Akhir?

Tantangan terhadap diterimanya permohonan sengketa hasil Pilkada pasca PSU adalah proses penyelenggaraan Pilkada yang terlalu panjang, bahkan kekhawatirannya bisa menjadi tidak pernah berakhir. Asumsinya, jika keberatan pasca PSU yang diajukan nantinya dikabulkan oleh MK maka akan dilakukan kembali PSU kedua, ketiga, dan seterusnya.

Sebenarnya, praktik pengajuan permohonan keberatan pasca PSU sudah terjadi di setiap penanganan Pilkada pada tahun-tahun sebelumnya, dan bukan hanya pada tahun ini saja. Penjatuhan putusan sela di masa lalu juga tidak menutup hak dan kesempatan para pihak untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil PSU. Hasilnya, tidak sedikit putusan MK yang kemudian memerintahkan kembali penghitungan atau pemungutan suara ulang untuk kedua atau ketiga kalinya. Misalnya pada Pilkada di Kabupaten Muna, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan. Perbedaannya, pemeriksaan sengketa pasca PSU melalui putusan sela masih dalam perkara yang sama, sedangkan saat ini diperiksa dalam perkara yang berbeda.

Kelebihan penjatuhan putusan Pilkada tanpa putusan sela justru untuk mengefektifkan tahapan Pilkada dan pemeriksaan sengketa hasil Pilkada di MK. Di satu sisi, KPU tidak perlu melaporkan hasil PSU kepada MK,  sehingga jika dalam batas tenggang waktu tidak ada yang mengajukan permohonan ke MK maka bisa langsung ditindaklanjuti tahapan selanjutnya.

Di sisi MK, para pihak yang berperkara akan menjadi lebih jelas mengenai siapa yang akan duduk sebagai Pemohon dan Pihak Terkait. Sebab, pasca diselenggarakannya PSU tidak jarang mengakibatkan pasangan calon terpilih menjadi berbeda. Akibatnya, pasangan calon yang sebelumnya menjadi Pihak Terkait maka pasca PSU akan menjadi Pemohon manakala mengajukan permohonan ke MK. Ada juga sebelumnya dalam sengketa hasil Pilkada pasca PSU, Pemohon dan Pihak Terkait sama-sama menjadi Pemohon karena pasangan calon yang terpilih justru pasangan calon peraih suara ketiga yang tidak pernah berperkara sebelumnya. Karenanya, pasangan calon ketiga ini akan menjadi Pihak Terkait.

Apabila pemeriksaan perkara pasca PSU dilakukan dengan para pihak yang sama, padahal secara substansial kedudukan dan kepentingannya sudah berbeda, maka menjadi sangat rancu dalam memosisikan para pihak di dalam pemeriksaan untuk nomor perkara yang sama. Karenanya, dengan adanya perkara yang baru justru para pihak yang berperkara akan lebih jelas kedudukan dan kepentingannya masing-masing.

Selanjutnya, sengketa hasil pasca PSU yang tidak diterima atau ditolak oleh MK tentu akan langsung mengakhiri proses Pilkada. Sedangkan apabila MK mengabulkan permohonan, artinya terbukti masih saja terdapat kesalahan dan pelanggaran yang signifikan dalam PSU. Jika hal ini terjadi maka sejatinya perhatian jangan diarahkan pada palu MK.

Namun, perhatian justru perlu diarahkan kepada para penyelenggara Pilkada dan para pasangan calon, mengapa masih terjadi pelanggaran signifikan yang sampai berakibat dilakukannya PSU ulang. Padahal, pelaksanaan PSU sudah di bawah supervisi ketat dari KPU Pusat, Bawaslu Pusat, dan juga pihak Kepolisian RI. Jika persiapan dan proses PSU berjalan dengan baik, MK sebagai pengawal prinsip demokrasi tentunya akan menjatuhkan putusan yang justru turut memperkuat legitimasi hasil Pilkada tersebut.

Source link

Varane Selevel dengan Van Dijk dan

MANTAN penggawa Manchester United dan timnas Inggris, Rio Ferdinand menilai Raphael Varane merupakan salah satu bek papan atas saat ini dan menyebutnya setingkat dengan Virgil van Dijk dan Sergio Ramos. Manchester United sukses mendatangkan Varane dari Real Madrid dengan nilai transfer 36 juta poundsterling (sekitar Rp708 miliar) musim panas ini.

Bek timnas Prancis ini diharapkan mampu menjadi solusi dari masalah lini belakang Setan Merah yang tak cukup baik di musim lalu. MU menjadi tim empat besar dengan jumlah kebobolan terbanyak di Liga Premier pada musim lalu dengan 44 gol.

Varane menjawab ekspektasi tersebut dengan tampil apik di laga perdananya bersama MU saat menang 1-0 atas Wolverhampton Wanderers di pekan ketiga Liga Inggris 2021/2022.

Varana juga turut berperan atas catatan cleansheet MU lawan Wolves dan membuat satu assist untuk gol kemenangan timnya yang dibuat Mason Greenwood.

Rio Ferdinand menilai bahwa Varane punya kapasitas sebagai salah satu bek terbaik di dunia saat ini dan menganggapnya selevel dengan Virgil van Dijk dan Sergio Ramos.

Ferdinand mengakui bahwa Van Dijk adalah bek terbaik di dunia karena pengaruh besarnya untuk Liverpool dalam tiga tahun terakhir.

Namun, Ferdinand mengatakan bahwa Varane dan Ramos punya hal yang belum bisa ditunjukkan Van Dijk yaitu soal konsistensi untuk membawa timnya meraih gelar.

Duet Varane dan Ramos telah mempersembahkan banyak gelar untuk Real Madrid, keduanya membawa klub Spanyol itu meraih total 18 gelar. Keduanya kemudian terpisah di awal musim ini setelah Ramos juga hengkang dari Madrid ke Paris Saint-Germain.

“Ketika dia fit, selama beberapa tahun terakhir dia (van Dijk) menjadi sosok yang sangat pantas. Dia adalah sosok bek tengah yang memiliki pengaruh yang terbesar untuk tim saat ini,” ujar Ferdinand dikutip dari Manchester Evening News pada Kamis (9/9.

“Varane akan saya katakan bakal berada di level itu. Dia dan Varane, (Sergio) Ramos di tahun-tahun sebelumnya juga ada di sana. Mereka adalah pemain top.”

“Itu soal adalah konsistensi dan kemampuan untuk menang. Varane tak tertandingi bersama Ramos dalam hal kemenangan. Namun, soal penampilan selama tiga tahun terakhir, van Dijk sangat luar biasa dia gila,” pungkasnya. (OL-8)


Source link

Penangkaran Penyu di Kota Pariaman Objek Wisata Edukasi di Sumatera Barat

Penangkaran Penyu Kota Pariaman terletak terletak di Jalan Syeh Abdul Arif, Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Sumatera Bara. Di pusat konservasi DKP Kota Pariaman ini ada berbagai jenis penyu dan tukik yang bisa kita lihat seperti penyu lekang, penyu hijau dan penyu sisik. Sejak 2009 Pusat konservasi penyu ini telah melakukan penangkaran kurang lebih 30.000 ekor tukik dan tukik-tukik tersebut kemudian dilepaskan ke laut.

UPTD Pusat Konservasi Penyu Pariaman juga menjadi salah satu objek eko-wisata dan wisatawan wisatawan mancanegara juga menjadikan destinasi wisata ini sebagai salah satu tempat yang mereka kunjungi ketika berada di Kota Pariaman.

Penyu-penyu di Penangkaran kota Pariaman ini dapat anda lihat divideo di bawah.

Source link

Pembagian Harta Pusako Tinggi dan Kedudukan Perempuan Menurut Hukum Adat Minangkabau

Pembagian Harta Pusako tinggi menurut Hukum Adat Minangkabau dan Kedudukan Perempuan tidak terpisahkan seperti dijelaskan H Muhammad Rusli Malin Marajo KH Sulaiman Ketua LKAAM Kota Solok Sumatera Barat. Soal pembagian harta pusako di Minangkabau dikalangan anak gerasi muda Minang boleh jadi tidak dipahami lagi dengan baik, apalagi terkait dengan harta pusako tinggi dan bedanya dengan harta pusako rendah.

Kemudian soal pembagian harta pusako tinggi di Minangkabau tidak dapat dilepaskan dari kedudukannya sebagai harta kaum yang diwarisi secara turun temurun. Penjelasan mengenai pembagian harta pusako tinggi dapat disimak dalam video di bawah.

 Peran Niniak Mamak  Dalam Menyelesaikan Kasus Sengketa Tanah Antara Kemenakan

Source link

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai