Ribuan Alutsista AS Kini Dipakai Taliban, Nilainya 9 Kali Belanja Pertahanan RI

Eramuslim.com – Ribuan alat utama sistem persenjataan atau Alutsista milik Amerika Serikat (AS) dan NATO tinggal di Afghanistan, menyusul kepulangan seluruh pasukan tersebut pada Selasa (31/8).

Semula banyak negara sangsi Taliban akan bisa menggunakan peralatan tempur canggih itu.

Ribuan Alutsista AS Kini Dipakai Taliban, Nilainya 9 Kali Belanja Pertahanan RI

Tapi parade yang dilakukan pasukan Taliban di Kandahar, Rabu (1/9) lalu, membalik anggapan tersebut jadi kekhawatiran. Pekan lalu, Taliban memamerkan kepiawaian mereka dalam menjalankan peralatan tempur rampasan dari AS dan pasukan NATO di jalan-jalan Kandahar.

Mengutip Forbes, perlengkapan tempur yang ditinggalkan AS dan pasukan NATO jumlahnya mencapai ribuan. Mulai dari kendaraan lapis baja berbagai jenis sebanyak 2.000 unit, hingga 100 pesawat.

Sebuah helikopter mengibarkan bendera Taliban terbang di atas pendukung yang merayakan penarikan pasukan Amerika Serikat dari Afghanistan di Kandahar, Afghanistan.

Termasuk helikopter tempur UH-60 Black Hawk. Sebelumnya, Taliban juga menguasai helikopter tempur MI-17 buatan Rusia.

Sementara media Inggris Inews, menaksir jumlahnya lebih banyak lagi. Yakni Humvee lebih dari 3.000 unit, serta 144 unit pesawat termasuk pesawat angkut jenis Hercules C-130 sebanyak 3 unit.



Belum lagi granat, senapan mesin, serta pelontar granat yang jumlah totalnya hampir menyentuh 30 ribu unit.

Forbes menaksir nilai total berbagai perlengkapan tempur dan senjata itu tak kurang dari USD 85 miliar atau lebih dari Rp 1.213 triliun.

Dengan kekuatan militer tersebut, nilai persenjataan yang kini dikuasai Taliban, setara 9 kali anggaran belanja militer Indonesia di RAPBN 2022 sebesar Rp 133,9 triliun.

Bahkan nilai Alutsista yang kini dikuasai Taliban itu, masih lebih besar daripada belanja pertahanan India tahun 2020 lalu.

Halaman selanjutnya →

Halaman 1 2

Source link

Organisasi yang berjuang untuk mengembangkan aplikasi cloud yang memenuhi persyaratan keamanan

Menurut penelitian Security Compass, di perusahaan menengah hingga besar, 50% dari aplikasi perangkat lunak yang dikembangkan berbasis cloud, dan 30% lainnya diperkirakan akan bermigrasi ke cloud dalam dua tahun ke depan. Namun, memastikan infrastruktur cloud yang aman membutuhkan biaya yang substansial investasi keterampilan dan dedikasi untuk merancang proses yang memperhitungkan risiko dan kebutuhan bisnis.

persyaratan keamanan aplikasi cloud

Persyaratan keamanan aplikasi cloud tertinggal

Menurut laporan tersebut, organisasi sedang berjuang untuk mengembangkan aplikasi cloud yang memenuhi persyaratan keamanan dan yang terintegrasi dengan teknologi on-premise yang ada.

Di seluruh perusahaan dan organisasi pasar menengah di berbagai industri—termasuk keuangan, asuransi, manufaktur, ritel, serta pemerintah—ada kebutuhan mendesak akan solusi keamanan otomatis yang memungkinkan pengembangan perangkat lunak untuk mengimbangi tuntutan bisnis.

Peluang dan tantangan adopsi cloud

  • 83% responden menyatakan bahwa pengembangan dan penerapan berbasis cloud adalah prioritas TI teratas pada tahun 2021 untuk aplikasi yang dikembangkan dan diterapkan oleh perusahaan mereka
  • Dua tantangan paling umum yang dihadapi secara internal dalam mengembangkan aplikasi cloud adalah persyaratan keamanan (54%) dan integrasi dengan teknologi lokal (54%)

Peningkatan pengembangan aplikasi berbasis cloud menyebabkan minat yang lebih besar pada otomatisasi keamanan. Faktanya, 92% perusahaan yang mengembangkan lebih dari tiga perempat aplikasi perangkat lunak mereka di cloud melaporkan minat pada solusi yang mengotomatiskan proses keamanan dan kepatuhan proaktif.

Nilai bisnis di luar keamanan

  • Tiga penggerak bisnis teratas, untuk memindahkan aplikasi yang dikembangkan dan disebarkan perusahaan ke cloud dilaporkan adalah (1) memungkinkan tenaga kerja jarak jauh, (2) membawa teknologi ke pasar lebih cepat, dan (3) meningkatkan kelincahan. Biaya menduduki peringkat keempat jauh.
  • Responden melaporkan bahwa tim keamanan memberikan nilai pada adopsi cloud melalui peningkatan waktu ke pasar (39%) dan konfigurasi layanan cloud yang aman (60%).

“Bisnis yang bermigrasi ke cloud bukanlah fenomena baru, tetapi frekuensi terjadinya migrasi ini telah meroket sejak awal tahun. COVID-19 pandemi. Organisasi menghadapi lebih banyak tekanan untuk mengembangkan perangkat lunak mereka secara efektif di cloud dengan cara yang memungkinkan mereka untuk mengimbangi pesaing, ”kata Rohit Sethi, CEO, Kompas Keamanan. “Karena adopsi cloud terus meningkat setiap tahun, penting bagi perusahaan untuk merangkul solusi keamanan otomatis yang proaktif dalam aplikasi yang mereka bangun.”

Source link

Bayangan Risiko TI yang Harus Diketahui CISO

Shadow IT adalah kutukan bagi CISO dan CIO. Selama beberapa dekade, individu yang bekerja di lini bisnis telah membawa teknologi mereka sendiri untuk bekerja karena mereka lebih nyaman menggunakannya daripada yang disediakan perusahaan. Tren dimulai dengan komputer Apple Macintosh pada tahun 1980-an, kemudian Macbook dan Bawa perangkat Anda sendiri (BYOD) yang khusus tentang perangkat seluler. Sejak akhir 1990-an, pengadaan perangkat lunak dan layanan melalui langganan SaaS juga menjadi mudah. Baru-baru ini karyawan telah membawa perangkat yang dapat dikenakan dan mendaftar untuk layanan cloud. Cukup keluarkan kartu kredit dan voila.

Masalah

Masalah keamanan siber terbesar yang dihadapi CISO adalah kurangnya visibilitas ke perangkat yang terhubung ke jaringan. Sementara Manajemen Perangkat Seluler (MDM) muncul sebagai respons terhadap tren BYOD, perangkat seluler bukan satu-satunya masalah. Langganan SaaS juga bisa memusingkan karena tidak adanya tata kelola, keamanan, dan langkah-langkah privasi. Pengguna membutuhkan pagar pembatas yang membatasi risiko perusahaan, tetapi mereka juga menginginkan kebebasan untuk memilih solusi mereka sendiri karena mereka memahami kebutuhan mereka sendiri dan kebutuhan departemen mereka lebih baik daripada siapa pun yang bekerja di tim TI atau keamanan terpusat.

Tren bayangan TI agak dilegitimasi oleh munculnya anggaran TI departemen yang pada dasarnya adalah lisensi untuk membeli apa yang dibutuhkan departemen. CISO dan tim keamanan sering kali tidak diajak berkonsultasi tentang pembelian, yang berarti mereka mungkin tidak menyadarinya. Dan, tentu saja, CISO tidak dapat melindungi apa yang tidak diketahui. Oleh karena itu perlunya manajemen aset dan alat CASB yang membantu menjelaskan ekosistem yang sebenarnya. Perusahaan penasihat CEB memperkirakan bahwa 40% dari semua pengeluaran TI terjadi di luar departemen TI.

Alasan CISO cenderung tidak dilibatkan dalam keputusan pembelian adalah karena mereka cenderung terlalu sering mengatakan “tidak” di benak karyawan. Jadi, orang-orang di lini bisnis terus berpikir apa yang tidak diketahui CISO tidak ada salahnya, tapi jelas bisa. Perusahaan keamanan siber McAfee memperkirakan bahwa rata-rata perusahaan menggunakan 1.083 layanan cloud, 108 di antaranya diketahui dan 975 di antaranya tidak diketahui.

Apa yang tidak terlihat menghasilkan celah keamanan yang dapat dimanfaatkan. Masalah umum adalah mengunggah dan berbagi data sensitif ke solusi dan layanan berbasis SaaS yang dapat mengekspos perusahaan terhadap segala macam risiko – hukum, kepatuhan, privasi, keuangan, reputasi, dll.

Masalah lainnya adalah kurangnya pemahaman tentang kebijakan tanggung jawab bersama vendor cloud. Profesional non-keamanan dan bahkan beberapa orang di bidang TI mungkin mendapat kesan bahwa layanan dasar memberikan keamanan yang memadai yang jelas-jelas tidak mereka lakukan. Masalahnya adalah bahwa layanan dasar menyediakan keamanan dasar, yang mungkin suara seperti cukup untuk yang belum tahu.

Layanan awan manajemen konfigurasi adalah masalah lain yang mengganggu organisasi. Meskipun tidak setiap kesalahan konfigurasi akan menghasilkan berita utama, data sering kali terekspos secara tidak sengaja. Kebocoran data juga terjadi akibat penggunaan layanan berbagi file berbasis SaaS.

Shadow IT juga dapat mengakibatkan gangguan ekosistem TI karena perangkat lunak dan firmware diperbarui karena ketergantungan di suatu tempat telah gagal.

Bayangan TI dalam bentuknya yang paling murni berdampak buruk bagi bisnis, keamanan, dan TI. Siapapun yang terlibat dalam pengadaan teknologi harus melibatkan CISO dan CIO dalam upaya meminimalkan risiko perusahaan. Namun, TI dan keamanan mungkin tidak tersedia saat profesional bisnis berada di bawah tekanan untuk menyelesaikan sesuatu dengan benar saat ini juga. Jadi, bayangan IT terus berlanjut.

Bagaimana Menangani Bayangan IT

Anda harus dan tidak boleh, disajikan sebagai seperangkat prinsip tidak membantu mengekang bayangan TI. Untuk satu hal, itu hanya memicu keyakinan bahwa keamanan dan TI adalah hambatan untuk maju. Hubungan bekerja lebih baik.

Beberapa CISO berusaha melibatkan orang-orang di seluruh perusahaan untuk memahami apa yang ingin mereka capai, apa yang ingin mereka lakukan, teknologi yang mereka pikir akan mereka butuhkan, dan teknologi yang mereka miliki. Alih-alih mengatakan “tidak” secara langsung, mereka bekerja dengan bisnis untuk menemukan cara untuk memungkinkan apa pun yang ingin dilakukan bisnis, meskipun dengan cara yang aman.

Namun, CISO adalah orang-orang yang sibuk dan begitu pula tim mereka, sehingga ketersediaan bisa menjadi masalah. Menyadari hal ini, beberapa organisasi telah menciptakan “pasar” internal mereka sendiri untuk teknologi keamanan dan pemeriksaan TI yang dapat dipilih oleh pengguna. Dengan begitu, risiko perusahaan dapat dikelola secara terpusat sementara pengguna akhir memiliki “pilihan”.

Namun demikian, selalu bijaksana untuk memantau jaringan, aplikasi, dan pengguna karena ancaman internal terlalu nyata. Ini juga membantu untuk mengotomatisasi sebanyak mungkin penegakan kebijakan keamanan, mengingat kompleksitas ekosistem TI saat ini, kelemahan pengguna, dan jumlah tekanan yang dihadapi tim keamanan siber. Nol kepercayaan adalah cara untuk pergi.

Source link

PRC enacts the Personal Information Protection Law (PIPL): A 10-Point cheat sheet

It’s finally here. On 20 August 2021, the People’s Republic of China (“PRC”) enacted the Personal Information Protection Law (PIPL). The law is comprehensive, comprising 74 articles in eight separate chapters. Like the EU’s General Data Protection Regulation (GDPR), it is now the fundamental regulatory regime for personal information in its jurisdiction. It becomes effective on November 1, 2021, a little under two months away.   

The PIPL promises to have a profound effect on how personal data is regulated in mainland China, and in other countries where personal information from China is processed. Here is a brief overview (or cheat sheet) of some of the salient points of the law.

A Broad Meaning of Personal Information  

Under Article 4, the PIPL broadly defines personal information as data “related to identified or identifiable natural persons recorded by electronic or other means.” The definition excludes data processed anonymously. “De-identification” under the law “refers to the process in which the personal information is processed so that it is impossible to identify certain natural persons without the use of additional information” (Article 73). “Anonymization” means “the process in which the personal information is processed so that it is impossible to identify a certain natural person and unable to be recovered” (Article 73).

Article 28 separately defines “sensitive personal information” as personal information that can “easily” lead to the infringement of a data subject’s dignity or harm of his or her safety or property if such data is leaked or used lawfully. Examples of sensitive information provided by the law include biometrics, religious belief, specific identities, medical health, financial accounts, and whereabouts, and the personal information of minors under the age of 14. The processing of sensitive personal carries with it heightened requirements (discussed below). 

Processing Personal Information

Legal Bases

Processing means the collection, storage, use, processing, transmission, provision, publication, and erasure of personal information (Article 4). A personal information processor under PIPL refers to a data controller, i.e., any organization or individual that independently determines the purpose and method of processing in personal information processing activities (Article 73).

Like GDPR, in order to process personal information, a company must have a legal basis under Article 13. The legal bases are:

  • The data subject’s consent;
  • Where processing it is necessary to fulfill a contract with the data subject, or is employment-related;
  • Where it is necessary to fulfill a statutory obligation;
  • Where it is necessary for public health emergencies or for the protection of the life, health, and property safety of a natural person;
  • Where the processing is within a reasonable scope to carry out such activities as news reporting and supervision by public opinions for the public interest;
  • Where the personal information disclosed by individuals themselves or other legally disclosed personal information is processed within a reasonable range in accordance with the PIPL; or
  • Circumstances provided under other laws or regulations.

Similar to the GDPR’s transparency requirements, under Article 7, the PIPL requires “principles of openness and transparency.” The law also incorporates data minimization principles, stating under Article 19 that companies shall retain personal information only for “the minimum period necessary” to achieve the purpose of the processing.

Meaning of Consent

Under Article 14, consent must be voluntary and explicit, and given with full knowledge. If other laws or regulations require the data subject’s “separate consent” or written consent, those requirements govern. If the purpose or method of processing, or the type of personal information processed, changes, new consent must be obtained.

Under Article 15, a data subject may withdraw his or her consent at any time, and the company processing the data must provide a convenient means to withdraw consent. A company may not refuse to provide products or services to a data subject because he or she has withdrawn consent. (Article 16.)

Even where consent or another legal basis for processing personal information has been obtained, an organization must obtain a “separate consent” form the data subject where:

  • The organization wishes to disclose the personal information to a third party;
  • The organization is processing of “sensitive” personal information (see below); and/or
  • The organization intends to transfer the personal information outside of China.

Processing Sensitive Personal Information

Also similar to the GDPR, the PIPL provides heightened protections for “sensitive personal information.” They include:

  • Individual consent should be obtained for processing sensitive personal information. Where laws and regulations require written consent, written consent is required (Article 29).
  • Additional notification to data subjects of the processing’s necessity and how it may impact his or her rights and interests (Article 30).
  • Consent from a parent or guardian for the processing of personal information of a minor below the age of 14, and the creation of special procedures for handling such personal information (Article 31). 
  • Where required by law, other restrictions may apply (Article 32).

Cross-Border Transfers and Data Locality Requirements

In 2017, the PRC’s Cybersecurity Law requiredcritical information infrastructure operators (CIIOs) to store personal information in China and undergo security assessments approved by the Cyberspace Administration of China (CAC) for cross-border data transfers. PIPL extends the scope of these locality requirements.

Under Article 40, both CIIOs and organizations that process a certain threshold of personal information exceeding an amount determined by the CAC must locally store in China the personal information they collect and generate in China, and pass a CAC security assessment. For organizations processing personal information below the volume threshold, Article 38 requires a company may transfer personal information outside of the PRC for business needs if:

  • The organization obtains a certification for personal information protection from a professional institution,
  • Executes and transfers the data subject to standard contractual clauses formulated by the CAC. (Note, the standard contractual clauses has not yet been published by the CAC.), and/or
  • It has satisfied any other requirements established by the CAC.

Disclosures and Privacy Notices

Under Article 17, before a company may process personal information, it must “truthfully, accurately, and completely” inform the data subject, “in an eye-catching manner and with clear and understandable language,” the following:

  • The processor’s name and contact information;
  • The purpose and method of processing;
  • The type of personal information processed;
  • The retention period of the personal information processed; and
  • The method and procedure for the individual to exercise his or her data subject rights (discussed further below).

The PIPL also requires companies to disclose additional activities as required under other applicable PRC laws. An exception for pre-notice exists in cases of emergency of life, health, property, or safety (Article 17).

Extraterritorial Reach

Under Article 3, the PIPL applies to the processing of the personal information of data subjects located within the PRC. However, it also has broad reach to processing activities engaged outside of the PRC of personal information of data subjects located in the PRC where: 

  • The purpose is to provide products or services to data subjects in the PRC;
  • The purpose is to analyze and evaluate the activities of data subjects in the PRC; or
  • Other circumstances provided by laws and administrative regulations.

Critically, a business need not be located in the PRC in order for the law to govern its activities. The law applies to companies outside the PRC if the organization processes personal information of data subjects located in the PRC and where the organization either offers goods or services to data subjects in China, or analyzes and evaluates their behavior, or both. In this sense, the law’s extraterritorial reach is similar to that expressed in GDPR.

Data Subject Rights

Under Articles 44 and 50, data subjects have the right to know about and limit the processing of their personal information, and companies must provide convenient means to exercise these rights. Explicit data subject rights are the rights of:

  1. Access and data portability (Article 45);
  2. Correction and verification (Article 46);
  3. Disclosure of processing (Article 48); and
  4. Deletion (Article 47).

Article 49 provides the same rights to a data subject’s relatives upon the death of the data subject.

Cybersecurity Programs

Data security (or cybersecurity program) requirements under PIPL are considerable. Under Article 9, companies are responsible for the security of the personal information they process. Article 51 provides greater detail of what companies must do. The article requires companies to, based on the type of data processed, the processing’s method and purpose, the impact on the data subject’s interest, and possible security risks, undertake the following protective measures to ensure legal compliance under PIPL and prevent unauthorized access, acquisition, disclosure, alteration, or loss:

  • Formulate internal management system and operational procedures;
  • Manage personal information by classification;
  • Implement technical security measures such as encryption and de-identification;
  • Reasonably determine the authority to process personal information and conduct security education and training for employees on a regular basis;
  • Formulate, organize, and implement incident response plans; and
  • Take other measures as prescribed by laws and administrative regulations.

In addition, Article 54 requires companies to undertake periodic (or regular) risk assessments (or audits) of their cybersecurity programs. (This is not very different from requirements under GDPR or the New York Department of Financial Services cybersecurity regulation.) Further, in advance of processing personal data, Article 55 requires companies to conduct a data protection impact assessment of the following:

  • The processing sensitive personal information;
  • Making use of personal information to make automatic decisions;
  • Entrusting others to process personal information, providing other personal information processors with personal information, and disclosing personal information;
  • Providing personal information to overseas parties; and
  • Other personal information processing activities that have a significant impact on individuals’ rights and interests.

The impact assessment must include (i) whether the purpose and method of processing personal information are legitimate, justifiable, and necessary; (ii) the processing’s impact on individuals’ rights and interests and the security risks; and (iii) whether the security protection measures taken are legitimate, effective, and appropriate to the degree of risks (Article 56). The assessment report and processing record must be kept for at least three years.

Where an incident has taken place, the company must “immediately” undertake remedial measures and inform Chinese regulators (i.e., the department performing duties of personal information protection and the individuals concerned) (Article 57). Notice of the event must include:

  • The types and causes of personal information involved and the possible harm caused;
  • Remedial measures taken by the company and measures taken by individuals to mitigate harm;
  • Company contact information.

Similar to GDPR and some US data breach notification laws, reasonable harm thresholds may limit the requirement to notify consumers. Under PIPL, if the company sustaining the breach has taken measures to effectively avoid harm caused by the incident, it need not notify the data subjects. The decision to notify consumers under this threshold, however, ultimately is subject to  any determination rendered by PRC officials.

Third-Party Management, Mergers, and Bankruptcy

Article 21 requires that upon hiring a sub-processor, the company must agree on the purpose, duration, and method of the processing, the type of personal information to be processed, and the data protection measures employed. The sub-processor may not process personal information beyond the agreed purpose and method, and must return the data upon completion or termination of the agreement. Further, the sub-processor may not engage another processor without the consent of the original processor.

Article 23 requires a company providing personal information to another processor to (a) disclose the contact information of the processor, (b) disclose the type of personal information to be processed, and the purpose and method of processing, and (c) obtain the data subject’s separate consent. The sub-processor, in turn, must restrict its processing to the stated disclosures. If there are any changes, the sub-processor must inform the data subject and obtain requisite consent. Under Article 20, liability among joint processors is joint and several.

Where personal information is to be transferred because of a merger, division, dissolution or bankruptcy, under Article 22, the company must provide the recipient’s contact information to the data subject. The recipient organization may continue to process the personal information. However if there is a change in the original purpose and method of processing, the new organization must obtain consent from the data subject.

Regulators and Fines

Under PIPL, several regulators or state authorities, including the CAC, departments of the State Council, and local government departments, possess supervisory, planning, coordinating, and administrative responsibilities. Penalties for serious violations of the PIPL include fines of 50 million RMB (about $7.7 million USD) or 5% of an entity’s worldwide revenue from the prior fiscal year (Article 66).

Apparent Shift in the Burden for Proof for Controllers

Under Article 69,  creates a presumption of liability on the Data Controller. Specifically, the article states that “Where the right and interests of personal information are infringed upon due to personal information processing and causes damages, and the personal information processor cannot prove that it is not at fault, it shall bear the tort liability for damages” (emphasis added). Thus, companies should maintain detailed records to demonstrate non-fault and that proper precautions have been undertaken to maintain PIPL compliance.

Further analysis of the new law will be provided under separate alerts. Given  PIPL’s rapidly approaching 1 November 2021 effective date, businesses should take steps now to consider how their business operations will be impacted.

Source link

Survei BI Taksir Penjualan Eceran Membaik pada Agustus 2021

Jakarta, CNN Indonesia —

Survei Bank Indonesia (BI) memperkirakan kinerja penjualan eceran membaik pada Agustus 2021. Hal itu tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) Agustus 2021 yang tumbuh 4,3 persen (mtm) ke 196,5.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryoo mengungkapkan perbaikan tersebut ditopang oleh hampir semua kelompok, terutama kelompok suku cadang dan aksesoris; perlengkapan rumah tangga lainnya; dan bahan bakar kendaraan bermotor.

“Responden menyampaikan prakiraan peningkatan tersebut sejalan dengan mobilitas yang mulai membaik seiring dengan relaksasi pembatasan aktivitas masyarakat dan permintaan domestik yang meningkat,” ujar Erwin dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (9/9).

Secara tahunan, penjualan eceran pada Agustus 2021 diprakirakan membaik meski masih dalam fase kontraksi, minus 0,1 persen (yoy). Hal ini ditopang oleh perbaikan kinerja di hampir semua kelompok, terutama kelompok bahan bakar kendaraan bermotor serta makanan, minuman dan tembakau yang tercatat positif.

Dari sisi harga, responden memprakirakan tekanan inflasi diprediksi meningkat pada Oktober 2021 dan Januari 2022.

Indikatornya terlihat dari Indeks Ekspektasi Harga Umum (IEH) Oktober 2021 sebesar 123,0, lebih tinggi dari bulan sebelumnya. Sementara itu, IEH Januari 2022 sebesar 134,2, lebih tinggi dari IEH pada bulan sebelumnya sebesar 129,3.

“Responden menyatakan hal tersebut dipengaruhi oleh kenaikan harga bahan baku,” terangnya.

[Gambas:Video CNN]

(sfr/age)


Sumber

Wamenkumham apresiasi capaian vaksin warga binaan Lapas Madiun

Madiun (ANTARA) – Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej mengapresiasi capaian pemberian vaksin COVID-19 terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Madiun yang tembus angka 813 orang atau 75 persen dari total 1.124 warga binaan di lapas setempat.

“Vaksinasi merupakan keharusan untuk menekan penyebaran COVID-19 karena WBP sangat rentan terdampak penyebaran penyakit,” ujar Edward Omar Hiariej saat meninjau proses vaksinasi WBP di Lapas Madiun, Jatim, Kamis.

Baca juga: Lapas Madiun bebaskan 34 narapidana cegah COVID-19

Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu mengatakan di dalam lapas tidak memungkinkan diberlakukan “social distancing” atau jaga jarak. Hal itu mengingat mayoritas lapas serta rutan di Indonesia, khususnya Jatim, mengalami over kapasitas. Karenanya vaksin adalah keharusan di lapas.

Dia juga menambahkan bahwa vaksinasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi dengan instansi maupun pemangku kepentingan terkait untuk menggelar vaksin.

Seperti di Lapas Madiun kali ini, dimana vaksin dilakukan bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Madiun.

“Saya ingin kerja sama dan kolaborasi seperti ini dapat diikuti oleh seluruh jajaran lapas maupun rutan lainnya agar target seluruh WBP mendapat vaksinasi dapat terpenuhi,” kata Prof Eddy.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di kalangan WBP di Sulsel capai 78,19 persen

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan proses vaksinasi untuk WBP terus digencarkan. Lapas Kelas I Madiun menjadi salah satu lapas yang paling cepat progresnya. Karena sudah hampir seluruh warga binaannya divaksin.

“Di lapas atau rutan lain, kami masih menemukan beberapa kesulitan untuk pendistribusian vaksin dari dinkes,” kata Krismono saat mendampingi kunjungan Wamenkumham.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Lapas Madiun dalam pemberian vaksin bagi warga binaannya. Dia mendorong lapas serta rutan lain agar mencontoh cara manajemen lapas yang berdiri sejak zaman belanda itu. Yaitu berkolaborasi dengan instansi lain.

“Vaksinasi warga binaan ini sangat mendesak, mengingat kondisi lapas serta rutan di Jatim yang over kapasitas. Sehingga sulit menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Dalam kunjungan kerjanya ke Lapas Madiun, Wamenkumham Edward Omar Hiariej didampingi Staf Ahli Menkumham Bidang Politik dan Keamanan Y Ambeg Paramarta, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, dan Kepala Lapas I Surabaya Gun Gun Gunawan.

Kunjungan rombongan disambut Kepala Lapas Kelas I Madiun Asep Sutandar dan jajaran lapas setempat. Kunjungan kerja berlangsung dengan menerapkan prokes ketat.

Baca juga: Ratusan WBP di Lapas Perempuan Bali ikuti vaksinasi tahap I dan II

Baca juga: Sebagian petugas lapas di Nusakambangan telah divaksin

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Source link

Pimpinan partai dan ormas yakin Demokrat terus merawat kebersamaan

Jakarta (ANTARA) – Sejumlah pimpinan partai politik dan organisasi masyarakat (ormas) yakin Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan terus merawat keterbukaan dan kebersamaan di Tanah Air.

Berbagai pernyataan yang berisi ucapan selamat, harapan, apresiasi, dan doa disampaikan oleh para pimpinan parpol dan ormas saat peringatan HUT ke-20 Partai Demokrat yang dirayakan secara terbatas di JCC, Jakarta, Kamis.

“Sebagai salah satu anak kandung demokrasi, Partai Demokrat telah memasuki usia 20 tahun. Sebuah perjalanan yang penuh dengan tantangan dan perjuangan di jalan demokrasi. Tidak mudah, kita harus merawat (demokrasi) dengan keterbukaan dan kebersamaan,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu lewat rekaman yang disiarkan pada acara peringatan HUT di JCC, Jakarta.

Baca juga: Presiden dan Wapres dorong Demokrat terus jaga demokrasi tetap sehat

Syaikhu lanjut menegaskan PKS dan Partai Demokrat merupakan sahabat, karena menurut dia membangun negeri butuh sinergi dan kolaborasi.

Kemudian, Presiden PKS berharap Partai Demokrat terus berjuang bersama rakyat dan mengawal kedaulatan negeri.

Dalam acara yang sama, Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar turut menyampaikan harapan agar Partai Demokrat terus bermanfaat bagi rakyat dan bersama-sama membangun Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto juga berharap Partai Demokrat konsisten memperjuangkan aspirasi rakyat.

Di samping tiga tokoh itu, perwakilan pimpinan dari Partai Gerindra, Partai NasDem, dan Partai Amanat Nasional (PAN) turut menyampaikan ucapan selamat dan harapan untuk Partai Demokrat.

Baca juga: HUT ke-20, Demokrat beri penghargaan untuk tokoh senior partai

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla juga menyampaikan harapan-harapan dan apresiasinya pada Partai Demokrat yang telah melewati usia dua dasawarsa.

“Harapan ke depan, Partai Demokrat lebih tinggi dan banyak pengabdian untuk bangsa, negara, dan masyarakat,” kata Jusuf Kalla.

Tokoh-tokoh lain yang turut memberi ucapan selamat dan menyampaikan apresiasinya kepada Partai Demokrat, antara lain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD.

Baca juga: Dua dekade Demokrat, AHY perintahkan kader bantu rakyat

 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Source link

Penghuni 26 apartemen di wilayah DKI sudah disuntik vaksin

seluruh apartemen yang dikelola ICM berdiri gerai vaksinasi COVID-19 untuk memudahkan penghuni mendapat layanan

Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 28.308 dosis vaksin sudah disuntikkan ke penghuni yang tinggal di 26 apartemen wilayah DKI Jakarta selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Mereka disuntik vaksin melalui program vaksinasi massal yang dibuat pengelola apartemen.

Baca juga: ICM selenggarakan tes cepat cegah klaster baru di apartemen

“Sampai hari ini ICM sudah menyuntikkan 28.308 dosis vaksinasi untuk penghuni apartemen-apartemen kelolaan yang tersebar di DKI Jakarta,” kata Direktur Operasional Inner City Management (ICM) Krisdiarto Adi Pranoto selaku pengelola apartemen saat ditemui apartemen Mediterania Tanjung Duren,Jakarta Barat, Kamis.

Selain itu, pihaknya juga telah memberikan 725 dosis kepada penghuni di beberapa apartemen luar kota wilayah DKI.

Mereka menjalani vaksin di gerai vaksinasi yang tersedia di sekitar lingkungan apartemen.

Baca juga: ICM pastikan apartemen di Ibu Kota jalankan protokol kesehatan

Menurut Krisdiarto, tidak semua penghuni bisa menerima vaksin lantaran terkendala masalah kesehatan. Beberapa penghuni yang baru terpapar pun tidak bisa menerima vaksin.

Dengan program ini, dia berharap para penghuni apartemen dapat beraktivitas dengan nyaman dan aman di tengah pandemi.

“Kita juga berusaha menekan kemungkinan munculnya klaster  di  apartemen,” tutup dia.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menargetkan sasaran vaksinasi untuk warga KTP DKI Jakarta mencapai 8,94 juta orang dan realisasi vaksinasi dosis pertama mencapai 5,78 juta dan dosis kedua sebanyak 3,9 juta per Kamis (9/9).

Sedangkan capaian vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 8 September 2021 pukul 10.00 WIB mencapai 9,97 juta atau sudah 111.5 persen dari target 8,94 juta dan dosis kedua mencapai 6,47 juta atau 72,5 persen, berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta melalui corona.jakarta.go.id.

 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Source link

8 Model Rambut Pendek Sebahu Kekinian agar Tampil Lebih Modis dan Segar

Ilustrasi 8 Model Rambut Pendek Sebahu Kekinian Agar Tampil Lebih Modis dan Segar (Dok. Pinterest/fotogramas.es)
Ladies, bingung mencari model rambut pendek sebahu kekinian? Terutama model yang dapat membuat penampilan tampak lebih modis dan segar. Yuk cek berbagai inspirasi lewat artikel berikut!

Tak hanya rambut panjang, kini banyak orang gencar mencari model rambut pendek sebahu. Pasalnya, perawatan dan tatanan rambut ini lebih praktis dan mudah diatur. Akan tetapi, penting untuk menemukan model rambut yang sesuai dengan bentuk wajah.

Mengingat potongan rambut dapat memengaruhi tampilan sehari-hari, enggak boleh sembarang memilih, nih. Apabila salah memilih model, ada kemungkinan potongan rambut ini justru membuat wajah tampak kusam, tua, atau bahkan gemuk. Maka dari itu, coba pahami kumpulan model rambut pendek sebahu yang pas sama kamu, ya.

8 Model Rambut Pendek Sebahu Kekinian

Melansir berbagai sumber, berikut 8 model rambut pendek sebahu kekinian untuk tampilan yang modis dan segar:

Model rambut pendek sebahu kekinian yang pertama adalah bob dengan layer. Melansir hairstylist dan colorist, Marine Cosseron, model rambut berikut bisa dipadukan dengan tekstur gelombang yang estetik. Terlebih kamu dapat merawat model rambut ini dengan mudah, lho. Agar tatanan rambut tetap rapi, cukup gunting setiap 2-3 bulan.

Ingin mencoba model rambut pendek sebahu seperti penyanyi rock and roll? Berikut model rambut sebahu yang dihias dengan rock and roll fringe. Cosseron merekomendasikan untuk memotong poni setiap 2-3 minggu. Akan tetapi, kamu juga bisa memanjangkannya menjadi poni yang berbentuk tirai. Untuk penataan rambut, cukup gunakan jemari atau spray air.

Lob yang merupakan singkatan untuk long bob masih menjadi model rambut pendek sebahu andalan para wanita. Pasalnya, model rambut ini dapat dipadukan dengan gaya potongan mana pun. Dengan perpaduan bob dan ukuran panjang, model ini juga cukup praktis dan tahan lama.

Tak hanya rambut yang diurai, kamu juga bisa mencoba model rambut sebahu berupa high ponytail. Berbeda dengan ponytail biasa, model ikat rambut ini lebih tinggi pada atas kepala. Ditambah kamu bisa menambahkan variasi poni untuk memberikan kesan yang santai dan kekinian.

Agar poni tak menutupi mata, kamu bisa menggunakan aksesori jepitan yang dapat berperan sebagai hiasan rambut. Alhasil, model rambut bakal bikin penampilan tampak chic dan elegan.

Berikutnya, model rambut pendek sebahu yang bisa banget masuk daftar kamu, nih. Model shaggy dengan layer ini menampilkan volume rambut yang tampak lebih tebal. Meski berukuran pendek, model shaggy berhiaskan layer ini bakal memikat perhatian banyak orang.

Sesuai namanya, model rambut pendek sebahu ini cocok untuk kalian yang suka tampilan kasual. Justru tekstur keriting yang sederhana ini bakal menekankan fitur wajah dengan tepat. Ditambah model bergelombang alami dengan layer pendek akan melengkapi penampilan wajah.

Untuk menampilkan perpaduan rambut keriting yang terikat, kamu bisa menggunakan curly topknot. Dengan model rambut berbentuk bun tinggi, tekstur keriting yang alami dapat menghias rambut serta wajah.

Tanpa keramas, kamu pun bisa menata model rambut berikut dengan mudah. Cukup sisihkan beberapa helai rambut untuk menghias wajah. Sebagai aksesoris tambahan, gunakan headband yang lucu dan unik.

Terakhir, model rambut pendek sebahu yang tampak bervolume dan lebat. Itulah yang disebut dengan wavy. Cukup gunakan roller dan hair dryer untuk menata rambut sesuai keinginan. Lalu, pakai hairspray dan sisir semua gelombang agar tatanan tampak rapi dan jelas.

Nah, itu dia 8 model rambut pendek sebahu kekinian yang bisa dicoba. Selamat mencoba, ladies.

Source link

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai