Wisata Bahari Dengan Keluarga ke Pulau Sao

Catatan Harfiandri Damanhuri

Walaupun sempat berunding dan berkumpul bersama pegiat pecinta wisata bahari dalam persiapan survei ke Pulau Bindalang. Kawan-kawan yang bertemu sore itu adalah anggota dari Kelompok Akar Bahar, Pasir Benteng, Pasir Ujung Batu, Muara Penjalinan.Satu hal yang tidak terlupakan adalah ketika survei ke Pulau Sao, melihat peluang investasi pengembangan pulau-pulau kecil

Tabuik Diving Club, Penyu dan Ekosistem Sumberdaya Kelautan Kota Pariaman Menarik Perhatian

Harfiandri DamanhuriDosen Universitas Bung Hatta, PadangTabuik Diving Club (TDC). Dalam percaturan dunia internasional, persaingan antar negara dalam segala aspek terus terjadi, berlangsung dan berkelanjutan dalam memberikan pengaruh dan dampak postif, bahkan juga negatif pada negara lain.Ternyata dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat dilakukan kerjasama antar negara di dunia. Hal ini

Otonomi Daerah dan Sekolah Full Day

Oleh Pebria RiscaDalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa pemberian otonomi kepada daerah Kabupaten/Kota didasarkan asas desentralisasi dalam otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Dalam hal ini dibidang pemerintahan yang diserahkan kepada daerah menjadi tanggungjawab dan wewenang daerah sepenuhnya. Yang didalamnya mengatur tentang penentuan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan,

Hukum Adalah Peraturan Yang Berisikan Norma dan Kaidah ?

Yang dimaksud dengan Hukum adalah peraturan yang berisikan norma dan kaidah yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan. Begitulah salah satu bunyi pengertian hukum yang mungkin anda temukan dalam beberapa literatur. Tetapi pengertian hukum tersebut bukanlah satu-satunya pengertian hukum, karena ada sejumlah pengertian hukum yang dikemukakan para

Zaman Transportasi Online

Oleh Ega Raudhatul Hukma

Perkembangan teknologi informasi yang cukup pesat, sangat mempengaruhi gaya hidup masyarakat contohnya saja dibidang transportasi online, dapat dilihat pada tahun 2015 begitu melonjaknya pengguna moda transportasi jenis ini. Gojek adalah salah satu transportasi online yang pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 2010 dengan layanan pemesanan ojek melalui sms dan

Advokat Sebuah Profesi Hukum

Advokat adalah sebuah profesi hukum. Hal ini sejalan dengan defenisi yang diberikan UU No 18 Tahun 2003 yang menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan UU Advokat.Berdasarkan rumusan UU Advokat, maka seseorang berkedudukan sebagai seorang advokat apabila

Menolak Imunisasi dapat Dipenjara ?

Oleh: Gelar S. RamdhaniMenurut Permenkes No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, Imunisasi sendiri dapat diartikan “Suatu upaya untuk menimbulkan/ meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan”.  Masih menurut  peraturan hukum yang sama, yaitu

ASEAN, UNCLOS, AND THE BIRTH OF A NEW LEGAL ORDER

Damos D. Agusman and Gulardi Nurbintoro[1]
            On 14 October 2017, Universitas Padjadjaran will present its annual Mochtar Kusumaatmadja Award to Ambassador Tommy Koh of Singapore, the President of the Third United Nations Conference on the Law of the Sea from 1980 to 1982. This award is a recognition for his valuable contribution toward the development of international law and his significant role in the adoption of the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) in which the archipelagic State concept was finally recognized.
            The recognition of the archipelagic State concept was the culmination of Indonesia’s 25 years of diplomacy since the Djuanda Declaration in December 1957. The Djuanda Declaration itself was the result of a study conducted by PakMochtar Kusumaatmadja.
            The study assessed the security threat for Indonesia should it continued to follow the rule under the 1939 Territorial Waters Ordinance inherited from the Dutch Colonial Regime. The Ordinance determined that each island of the Indonesian archipelago has its own 3 nautical miles of territorial waters. This situation led to the existence of international waters between Indonesian islands. Certainly, this situation was not favorable to Indonesia, a nation that believes in the concept of Tanah Air, that the land and water is a single united entity that cannot be separated from one another.
            The philosophy of Tanah Air, coupled with the existence of security threat, forced Indonesia to come up with a new concept that would establish, in the words of Ambassador Tommy Koh, a new legal order. PakMochtar Kusumaatmadja then proposed a concept that would allow Indonesia to draw baselines connecting the outermost points of the outermost islands. He drew the analogy from the 1951 Judgment of the International Court of Justice on the Anglo – Norwegian Fisheries Case. The Court had decided that Norway’s drawing of straight baselines along their fringing islands and sjaergaard was not in contradiction to international law.
            Conscious of the similar situation Indonesia faced, Mochtar Kusumaatmadja argued that the geographical characteristics, as well as socio-cultural and economic realities, would allow Indonesia to draw archipelagic straight baselines that would enclose the waters between Indonesian islands and subjected them under Indonesia’s sovereignty. In 1982, the archipelagic State concept was finally adopted by the Conference and embodied as Part IV of UNCLOS.
            The UNCLOS is a very important document to the world, including Indonesia. Ambassador Tommy Koh emphasized this importance as he described the Convention as the “Constitution for the Oceans”. It was important as it was not merely a codification of the existing customs, but also contains many new and innovative concepts of international law. Ambassador Koh wrote that “these new concepts of international law were created in response to the advance of technology, to the demand, especially by the developing countries, for greater international equity, and by the new uses of the sea and its resources”. This development was marked by Ambassador Koh as the Death of the Old Legal Order.
            Reflecting his analysis into Indonesia’s experience, it would therefore not be of an exaggeration to subscribe to the idea that the Djuanda Declaration had also contributed to the weakening of the old legal order and was part of the establishment of the New Legal Order.
            As we now find ourselves in the second decade of the 21st Century, we may now question ourselves whether the current legal order is in par with the development of current world situation? Has the UNCLOS been appropriately applied so that the philosophy of common heritage of mankind is not neglected?  
            The truth is, shortfalls exist in UNCLOS. As a package deal convention, it is to be expected that certain provisions were intentionally made ambiguous to allow a wide corridor of interpretations. The South China Sea Arbitration was an exhibit how the diverse interpretation of UNCLOS provision could lead to disagreements among States.
            Back in 1970s, we did not know that living organisms could survive, let alone live, in the oceans floor in the zone that would be designated as the Area. Based on this limited knowledge, the drafters concentrated on regulating the non-living organisms in the Area as part of common heritage of mankind. Now, with the advancement of new technology, we know for sure that living organisms can also inhabit the Area. New debate arose whether the living organisms would fall under the Freedom of the High Seas of Part VII or the Common Heritage of Mankind of Part XI UNCLOS? Negotiations are currently underway in the United Nations, and we will see how this matter will evolve. The task is now for us to come out with the best solution that should be in line with the spirit of UNCLOS.
            Also, another aspect that is crucial to the development of international law is the Third Party Dispute Settlement Mechanism. Over the past years, we have seen a rise in the number of disputes adjudicated at various forums, such as the International Court of Justice, arbitration, or the International Tribunal for the Law of the Sea.
              ASEAN Member States have their share of experiences in this regard. The Temple of Preah Vihear Case between Cambodia and Thailand, the Sipadan and Ligitan Case between Indonesia and Malaysia, and the Pedra Branca Case between Singapore and Malaysia are the cases adjudicated before the International Court of Justice. Meanwhile the Bay of Bengal Case between Bangladesh and Myanmar, and the Land Reclamation Case between Malaysia and Singapore were deliberated before the International Tribunal for the Law of the Sea.
            While going to a Third-Party Dispute Settlement Mechanism might not be desirable, it is certainly less damaging than to engage in a prolonged armed conflict. The fact that ASEAN Member States have opted to resolve their disputes peacefully at the International Court of Justice or other forum indicate the maturity of ASEAN and the eagerness to uphold the rule of law and evidenced the consciousness of their obligations under the ASEAN Charter, the United Nations Charter, and UNCLOS. Moreover, the participation of ASEAN countries in Third Party Dispute Settlement mechanisms had essentially contributed to the development of international law.
            Pak Mochtar and Ambassador Koh had given their everything to the development of international law and the law of the sea. Now it is no longer the time to burden them with the responsibility to conceive the path of the future of international law. It is incumbent upon the younger generation to start contemplating what they can contribute so that the rule of law in the oceans will remain be adhered and respected. Young ASEAN scholars must take part in chartering the future of international law.


[1]Damos D. Agusman is the Director General for Legal Affairs and International Treaties of the Indonesian Ministry of Foreign Affairs. Gulardi Nurbintoro is a doctoral candidate in juridical science at the University of Virginia, United States.

Asas-Asas Hukum Acara Perdata

Asas-Asas Hukum Acara Perdata
Asas Hukum Acara Perdata adalah suatu pedoman atau dasar yang harus dilaksanakan oleh hakim dalam mengadili suatu perkara.
1.     Asas Hakim Bersifat Pasif
Maksud dari asas ini adalah adanya tuntutan hak dari penggugat kepada tergugat, timbulnya inisiatif sepenuhnya ada pada pihak penggugat.
Hakim bersifat pasif dalam pengertian yang luas adalah bahwa suatu perkara diajukan ke pengadilan atau tidak untuk penyelesaiannya sepenuhnya tergantung inisiatif dari para pihak yang sedang berperkara bukan dari hakim yang akan memeriksa karena sebelum perkara diajukan ke pengadilan hakim bersifat pasif, sedangkan kalau suatu perkara teleh diajukan oleh para pihak ke persidangan pengadilan maka hakim harus bersifat aktif untuk mengadili perkara tersebut seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
Hakim tidak diperbolehkan atau dilarang memberikan putusan yang tidak di tuntut oleh oleh para pihak yang berperkara karena akan berakibat putusannya cacat hukum dan dapat batal demi hukum (pasal 178 HIR jo. Pasal 189 RBg).
2.     Asas Sifat Terbukanya Persidangan
Asas sifat terbukanya persidangan adalah hakim dalam mengadili suatu perkara yang diajukan oleh pengggugat persidangannya terbuka untuk umum.
Dalam praktik persidangan yang terbuka untuk umum persidangannya dilaksanakan dalam ruangan yang pintunya terbuka dan setiap orang tanpa terkecuali dapat menyaksikan jalannya persidangan, sedangkan persidangan yang tertup untuk umum pelaksanaannya dalam ruangan yang pintunya di tutup dan tidak semua orang bias masuk terkecuali para pihak yang berperkara dan para saksi.
Dalam perkara yang terbuka untuk umum maka harus terbuka untuk umum karena jika ternyata hakim dalam menangani suatu perkara tidak terbuka untuk umum, keputusan yang dibuat oleh hakim tidak sah dan atau cacat hukum serta dapat batal demi hukum (pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman).
Namun dalam hal sidang terbuka untuk umum terdapat pengecualiannya yaitu khusus untuk perkara-perkara perceraian persidangannya tertutup untuk umum karena menyangkut rahasia keluarga.
3.     Asas Mendengar Kedua Belah Pihak
Asas mendengar kedua belah pihak (audiatur et altera pars atau eines mannes rede ist keines mannes rede) adalah hakim dalam menangani suatu perkara terhadap para pihak yang sedang berperkara harus mendengarkan keterangan tentang terjadinya peristiwa hukum dari kedua belah pihak.
Dalam memberikan keputusan hakim tidak boleh hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak saja terkecuali jika tergugat setelah dipanggil dengan patut dua (2) kali berturut-turut tidak hadir (Purge) dan tidak memerintahkan wakil atau kuasa hukumnya serta tidak mempergunakan haknya untuk didengar keterangannya, hakim dapat memeberikan putusan verstek. Tetapi jika setelah hakim memberikan putusan verstek da nada perlawanan (verzet) dari pihak tergugat maka hakim juga harus mendengar keterangan pihak tergugat dan memberikan putusan yang adil (pasal 121 ayat 2, 132a HIR jo. Pasal 145 ayat 2, 157 RBg. jo. Pasal 47 Rv. jo pasal 4 UU No. 14 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Jika dalam keterangan-keterangan yang diberikan oleh para pihak belum mendapatkan gambaran tentang duduk perkara yang sebenarnya maka hakim karena jabatannya mempunyai hak untuk memerintahkan para pihak yang berperkara menghadirkan para saksi yang mendengar, mengalami, dan menyaksikan langsung terjadinya peristiwa hukum.
4.     Asas Bebas Dari Campur Tangan Para Pihak Di Luar Pengadilan
Maksud dari asas ini adalah Hakim pengadilan dalam memberikan keputusan terhadap para pihak yang berperkara harus berdasarkan keyakinannya dan tidak boleh terpengaruh dengan pihak lain diluar pengadilan.
Hakim wajib menjaga kemandiriannya dalam hal memberikan keputusan tanpa terpengaruh oleh pihak lain di laur pengadilan sekalipun pengaruh itu dari pejabat negara bahkan presiden sekalipun tetap hakim tidak boleh terpengaruh. ( lihat pasal 1 angka 1, pasal 3 ayat 1 dan 2 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman).
Hakim dalam memberikan keputusan harus berdasarkan bukti-bukti dan keyakinannya tanpa terpengaruh oleh pihak lain di luar pengadilan.
5.     Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan
Maksud dari asas ini adalah Hakim dalam mengadili suatu perkara harus berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara dalam tempo yang tidak terlalu lama sehingga tidak memakan biaya yang banyak.
Sederhana diartikan hakim dalam pelaksanaan mengadili harus menggunakan kalimat atau bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti oleh para pihak yang berperkara. Cepat diartikan hakim dalam memeriksa para pihak yang berperkara setelah ada bukti-bikti yang cukup dan akurat segera memberikan keputusan dan waktunya tidak diulur-ulur atau penundaan persidangan.
6.     Asas Putusan Harus Disertai Alasan-Alasan
Asas ini maksudnya adalah putusan hakim dalam suatu perkara harus menggunakan dalil-dalil atau dasar hukum positif yang ada.
Hal ini dimaksudkan untuk pertanggungjawaban dari sebuah keputusan yang telah dikeluarkan oleh hakim, sehingga pihak lawan juga akan kesulitan mencari celah atau kelemahan dari putusan tersebut.
Hakim dalam menerapkan dalil-dalil atau hukum harus sesuai dengan sengketa yang dihadapi oleh para pihak jika tidak maka keputusan yang dikeluarkan oleh hakim tersebut berakibat cacat hukum dan dapat dibatalkan, diubah dan diperbaiki di tingkat banding. Dan agar supaya keputusan yang dikeluarkan apabila diajukan upaya hukum lain oleh pihak lawan tidak berakibat dibatalkan, diperbaiki, dan diubah di tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
7.     Asas Putusan Harus Dilaksanakan Setelah 14 (Empat Belas) Hari Lewat
Maksud dari asas ini adalah setiap keputusan pengadilan hanya dapat dilaksanakan (eksekusi) setelah tenggang waktu 14 (empat belas) hari telah lewat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) atau tidak ada upaya hukum lain dari pihak yang dikalahkan kecualai dalam putusan Provisionil dan putusan uit voerbaar bij voorraad.
8.     Asas Beracara Dikenakan Biaya
Maksud dari asas beracar dikenakan biaya adalah para pihak yang beracara di pengadilan dikenakan biaya perkara.
Biaya perkara pada umumnya berupa biaya pemanggilan, pemberitahuan dan biaya materai. Biaya-biaya tersebut diperlukan oleh pengadilan untuk memperlancar jalannya persidangan.
Biaya-biaya tersebut umunya dibebankan kepada pihak yang dikalahkan dalam suatu persidangan.
Jika dalam perkara tersebut ada barang-barang jaminan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang harus di sita oleh panitera pengadilan negeri maka selain biaya-biaya tersebut diatas  masih ada biaya tambahan yaitu biaya sita eksekusi dari eksekusi lelang termasuk didalamnya biaya-biaya pengacara, para saksi, saksi ahli dan juru bahasa (pasal 121 ayat 4, pasal 182, pasal 183 HIR jo. Pasal 145 ayat 4, pasal 192, pasal 193 RBg. jo. Pasal 2 ayat 2, pasal 4 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Biaya-biaya yang harus dibayar di atas terdapat pengecualaian untuk para pihak yang tidak mampu yang telah mengajukan permohonan ke pengadilan dengan beracara di pengadilan tanpa biaya (prodeo) dan tidak dilawan oleh pihak lawan serta dikabulkan oleh hakim. Jika dalam persidangan dikalahkan tidak dikenakan biaya (pasal 237, 238, 239 HIR jo. Pasal 273, 274, 275 RBg).
Apabila hakim dalam melaksanakan tugasnya tidak berpedoman atau menyimpang dari asas-asas hukum yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan  maka keputusannya dapat berakibat cacat hukum dan dapat batal demi hukum.
Daftar Pustaka: Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Menyelesaikan Batas Laut RI-Singapura

KAMIS 16 FEBRUARI 2017 11:42 WIB
KORAN TEMPO

DIBACA (113)
KOMENTAR (0)
Damos Dumoli Agusman
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan telah melakukan pertukaran piagam ratifikasi pada 10 Februari 2017 di Singapura. Ini menandai berlakunya Perjanjian RI-Singapura tentang Garis Batas Laut Wilayah di Bagian Timur Selat Singapura.
Dengan selesainya garis batas ke arah timur ini, pada dasarnya sudah tuntaslah batas laut teritorial RI dengan pulau utama Singapura. Yang tersisa hanya penetapan titik trijunction (titik temu dari tiga garis) yang melibatkan RI-Singapura-Malaysia.
Memang masih ada lagi yang harus diselesaikan dengan Singapura, yaitu antara Pulau Bintan dan Pedra Branca yang oleh Mahkamah Internasional (2008) telah ditetapkan sebagai milik Singapura. Namun segmen ini agak rumit karena antara Bintan dan Pedra Branca terselip suatu karang (Middle Rock) yang oleh Mahkamah ditetapkan sebagai milik Malaysia.
Situasi bertambah kompleks karena Mahkamah menyatakan bahwa perairan Southledge, yang terletak di selatan Middle Rock (dan berhadapan langsung dengan Bintan), harus disepakati terlebih dulu oleh Malaysia dan Singapura. Kesepakatan dua negara ini belum ada sehingga Indonesia belum bisa merundingkan perbatasannya di segmen ini. Konon, Malaysia baru-baru ini mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah karena ditemukannya bukti-bukti baru.
Dari antara 10 negara tetangga, penyelesaian batas RI dengan Singapura adalah yang terlengkap setelah Papua Nugini. Perundingan dengan Singapura ini hanya berlangsung tiga tahun dalam 10 kali perundingan. Kedua negara sukses menuntaskan masalah perbatasannya karena satu faktor kunci, yakni penghormatan terhadap prinsip Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Kedua negara adalah para pihak pada konvensi ini sehingga harus menggunakan norma konvensi tersebut sebagai panduan dalam menarik garis batasnya.
Prinsip pertama adalah penghormatan terhadap garis pangkal kepulauan RI yang sudah menjadi norma UNCLOS 1982. Singapura menyetujui RI menggunakan garis pangkal ini sebagai titik tolak pengukuran. Sebaliknya, Singapura sebagai negara pulau legawa memakai titik dasar garis pantainya sebagai titik pangkal. Garis tengah yang terkonstruksi dari kedua titik dasar, yang sekalipun berbeda, lebih mudah disepakati karena sama-sama berakar pada UNCLOS 1982.
Prinsip kedua adalah penggunaan pantai asli sebagai titik dasar. Semula, ada kekhawatiran bahwa Singapura akan mengukur dari pantai hasil reklamasi yang memang masif dilakukan di Pantai Changi. UNCLOS 1982 tidak mengakui pulau buatan sebagai dasar klaim untuk laut teritorial. Singapura memahami norma ini. Dengan demikian, dalam perundingan, juru rundingnya tidak menggunakan pantai hasil reklamasi sebagai dasar pengukuran, melainkan garis pantai aslinya.
Prinsip ketiga adalah adanya kemauan politik kedua negara untuk penetapan batas maritim. Sayangnya, hukum laut tentang delimitasi belum berkembang dan pada ha-
kikatnya diserahkan kepada diskresi negara yang berunding. Akibatnya, perundingan batas maritim menjadi kental dengan tawar-menawar. Namun, berkat UNCLOS 1982, kedua negara memulainya dengan suatu kemauan politik untuk menyelesaikan batas maritimnya dan memanfaatkan norma yang tersedia, sekalipun minim, untuk mencapai kesepakatan.
Dengan keberhasilan ini, Indonesia setahap demi setahap telah menyelesaikan tugas konstitusionalnya untuk memagari NKRI. Masih banyak segmen lain yang perlu disepakati garis batasnya dengan negara tetangga lain. Setelah UNCLOS 1982, batas NKRI harus diformat ulang. Selain memperkenankan Indonesia untuk menggunakan garis pangkal kepulauan yang menutup pulau-pulaunya, Konvensi melahirkan beberapa zona maritim dengan lebarnya masing-masing, yakni laut teritorial (12 mil laut), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil laut), dan landas kontinen (sekitar 200 mil laut), yang harus dibuat garis batasnya. Perubahan ini menguntungkan Indonesia dan untuk itulah batas NKRI harus disesuaikan dengan konvensi ini.
Di antara negara anggota ASEAN, bahkan di Asia, Indonesia adalah negara yang paling produktif membuat perjanjian perbatasan. Hampir dengan semua negara,
Indonesia telah atau setidak-tidaknya sedang berada di meja perundingan untuk penyelesaian batas maritimnya. Pada 2014, Indonesia baru saja menyelesaikan batas ZEE dengan Filipina dan sedang dalam proses ratifikasi. Perjanjian batas ZEE ini merupakan perjanjian pertama di dunia di antara sesama negara kepulauan.
Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai