Saling Klaim di Laut Tiongkok Selatan

Kompas, 29 November 2015

Judul
The South China Sea: the Struggle for Power in Asia
Penulis
Hayton, Bill 
Tempat Terbit
New Haven
Penerbit
Yale University Press
Tahun Terbit
2014
Kolasi
xviii, 298 p; 22 cm.
Penulis Resensi  Dr. iur. Damos Dumoli Agusman
            Perairan Laut Tiongkok Selatan (LTS) menjadi perhatian karena selain sebagai poros perdagangan dunia, eskalasi konflik sedang terjadi disini. Sayangnya, pemahaman publik tentang  LTS sangat rendah dan umumnya menelan mentah-mentah fakta keliru yang dianggap ‘kebenaran’ yang didengungkan berulang-ulang oleh banyak media. Inilah pesan utama yang hendak disampaikan oleh Buku ini. Misalnya, lanjut penulis, tidak benar bahwa disini banyak migas, tidak tepat pula mengatakan bahwa lokasi ini strategis karena hanya dengan satu hentakan misil seluruh isinya akan hancur.
            Sumber literatur Barat tentang LTS pada umumnya mengandalkan pada tulisan sejarawan Barat. Namun sayangnya, menurut penulis, sumber referensi mereka adalah dari publikasi Partai Komunis Tiongkok pasca invasi Tiongkok ke Paracel bulan Januari 1974, yang jelas sangat distortif dan tidak netral. Sumber distortif ini ternyata telah menjadi rujukan baku bagi banyak akademisi dan pengamat sampai saat ini. Buku ini ingin mengubah cara pandang yang selama ini keliru serta mengurangi distorsi yang selama ini mengitari persoalan LTS.
            Ditulis dengan bahasa jurnalis ala berita investigatif, buku ini menceritakan secara gamblang semua aspek tentang LTS berikut dengan fakta distorsinya serta, karena sentuhan investigatif-nya, banyak mengungkap info dibalik layar dari setiap headlines tentang konflik LTS. Karena gaya penulisan ini maka buku ini menjadi sangat enak dibaca walau kadang-kadang terlalu rinci dan terkesan bertele-tele. Namun buku ini berhasil menyajikan soal yang kompleks sehingga mudah dimengerti.
Buku ini diurai secara kronologis dalam 9 bab yang dimulai dengan cerita sejarah LTS sejak prasejarah sampai lahirnya konflik LTS; yang bermula dari Peta Tiongkok dengan 9 garis putusnya (dash lines), serta klimaksnya tahun 1995 saat  Tiongkok masuk ke Mischief Reef (Bab 1-3). Selanjutnya dibahas berbagai dimensi tentang LTS mulai dari aspek hukum (bab 4), sumber daya alam (bab 5), sentimen nasionalisme (bab 6), pergulatan diplomasi (bab 7), strategi militer (bab 8) dan diakhiri dengan wacana potensi kerjasama (bab 9). Sekalipun dicoba dipilah-pilah dalam 9 bab, penulis tidak dapat menghindari terjadinya pengulangan di berbagai bab tentang aspek yang sama.
Telah banyak literatur yang bercerita tentang LTS. Namun buku ini kelihatannya mencoba menambahkan suatu elemen yang terkesan baru yakni bahwa basis klaim yang digembor-gemborkan sebagai ‘historic’ itu ternyata sangat ‘modern’. Penulis ingin meyakinkan pembaca untuk tidak terkecoh dengan argumen para negara claimants bahwa secara historis mereka telah menguasai LTS (historic rights). Alasannya,  pertama, penulis berpendapat bahwa sistem kekuasaan pada waktu itu adalah ‘mandala’, yaitu bertumpu pada pusat kekuasaan dengan jaringannya penguasa-penguasa kecil. Dalam sistem ‘mandala’ tidak ada batas-batas negara (apalagi batas laut) seperti yang dikenal selama ini. Legitimasi mereka bukan berdasarkan kontrol teritorial melainkan atas pengakuan dari jejaringnya.  Perhatian kekuasaan pada jaman ini lebih ke darat dan bukan ke laut. Jaman dinasti Qing, LTS bukan teritori untuk dimiliki melainkan sekadar sumber pencarian (hal. 43). Kedua, status orang yang berada di laut pada waktu itu adalah ‘nomads’ (seperti suku bajo di Asia Tenggara) dan jauh dari pengaruh kedaulatan di darat serta mustahil berjubahkan suatu kewarganegaraan. Mereka bahkan sering dicap sebagai perompak dan bandit sehingga sangatlah ironis jika keberadaan mereka di laut tiba-tiba dijadikan dasar klaim kedaulatan dalam arti modern. Ketiga, ternyata claimants baru tertarik pada fitur-fitur LTS sejak PD II dan motifnya pun untuk memiliki perairan disekitarnya (hal. 111), karena menurut hukum internasional yang baru negara pemilik pulau berhak atas zona maritim selebar 200 mil.  
Pandangan ini sebenarnya sudah dikuak oleh Mahkamah Internasional. Dalam perkara Sipadan dan Ligitan Mahkamah menolak basis klaim Malaysia dan Indonesia model ‘mandala’ ini, yang konon masing-masing memperolehnya dari Kesultanan Sulu dan Kesultanan Bulungan. Bahkan hakim Oda menengarai bahwa Indonesia tertarik atas kedua pulau baru belakangan ini saja setelah tahu bahwa kedua pulau ini bisa memperluas landas kontinen-nya.
Kisah pengusaha Filipina, Tomas Cloma, konon sang penemu pulau di Spratly (sekarang ‘Kalayaan’) tahun 1947 disajikan dengan rinci. Tanpa restu pemerintahnya, Cloma mengklaim gugusan pulau ini dan sempat menyeret Pemerintah Filipina ke pusaran konflik internasional. Dia bahkan berhasil tiba di markas PBB untuk menyampaikan petisi tentang kepemilikan Filipina atas gugusan pulau ini, dan tentu saja membuat pemerintahnya berang. Namun 25 tahun kemudian, Presiden Marcos justru menguasai gugusan ini dan salah satu dasar klaimnya adalah aktivitas Cloma di gugusan ini. Penulis mengolah pesan dari cerita ini menjadi salah satu contoh bahwa klaim atas LTS tidak ada yang meyakinkan.
Buku ini juga mengulas tentang Indonesia, tidak hanya tentang kontribusi Hasjim Djalal dalam pengelolaan konflik namun juga soal posisi Indonesia di pusaran konflik. Menurut penulis konflik ini melibatkan 6 bukan 5 negara,  karena Indonesia juga terlibat sekalipun berpura-pura tidak terlibat (hal. xvii). Menyamakan status Indonesia dengan 5 negara claimant agak berlebihan karena status Indonsia sangat berbeda. Ke 5 negara claimant mengklaim fitur-fitur maritim (pulau/karang) di LTS, sedangkan Indonesia tidak. Tiongkok juga tidak mengklaim pulau Natuna.

Walau tidak merincinya, alasan Penulis mungkin karena salah satu dash line Tiongkok memasuki perairan Natuna dan terciptalah tumpang-tindih. Jika ini alasan untuk menjadikan Indonesia sebagai claimant, tentu kurang tepat. Pertama, garis tumpang-tindih semacam itu ada di setiap segmen batas Indonesia dengan semua negara tetangga, serta tidak pernah mengistilahkannya dengan ‘negara claimant’.  Istilah ‘negara claimant’ pada umumnya hanya untuk tumpang-tindih atas pulau/daratan seperti yang diperebutkan oleh ke 5 negara di LTS  atau dulu oleh Indonesia terhadap Sipadan dan Ligitan. Kedua, dash line itu tidak jelas maknanya dan sudah diprotes oleh Indonesia.  Garis ini membingungkan dunia termasuk pakar Tiongkok sendiri. Jika garis ini sendiri ‘absurd’ maka menjadi ‘absurd’ pula jika garis ini bisa mendongkrak status Indonesia menjadi negara claimant setara negara 5 negara lainnya. Tentu persoalan jadi lain jika Tiongkok ternyata meng-enforce garis ini dengan,  misalnya,  menangkap nelayan Indonesia di sana. Tapi dalam situasi ini pun istilah claimant tidak lazim digunakan.****

Laporan Dari Den Haag: RI Ikuti Seksama Perkara Filipina vs Tiongkok di Arbitral Tribunal

Detik.Com 25 November 2013
Eddi Santosa – detikNews

Den Haag – Pekan ini Tribunal mulai menggelar dengar pendapat publik (public hearing tertutup) untuk mendengarkan lebih lanjut argumentasi Filipina tentang pokok gugatannya dalam sengketa Laut China Selatan.

Indonesia sangat berkepentingan untuk mengikuti jalannya persidangan mengenai Laut China Selatan antara Filipina dan Tiongkok ini.

\”Untuk memastikan bahwa keputusan Tribunal nantinya tidak berimplikasi terhadap kepentingan Indonesia,\” ujar Sesditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Damos Agusman menjawab pertanyaan detikcom seusai menghadiri public hearing hari pertama Tribunal di Peace Palace, Den Haag, Rabu (25/11/2015). 

Acara dengar pendapat publik Tribunal di Peace Palace ini merentang dari 24 sampai 30 November 20015.

Selain itu, lanjut Damos, Indonesia juga menilai bahwa sekalipun keputusan Tribunal yang dibentuk berdasarkan Annex VII Konvensi Hukum Laut tidak menyelesaikan soal pemilikian pulau-pulau yang disengketan di Laut China Selatan, namun keputusan tersebut dapat mengubah konstelasi konflik Laut China Selatan. 

Persidangan atas gugatan Filipina terhadap Tiongkok ini telah memasuki tahapan pembahasan pokok perkara setelah Arbitral Tribunal menyatakan memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. 

Indonesia dan beberapa negara yang berkepentingan hadir sebagai peninjau dalam public hearing ini. Kehadiran negara-negara ini sebagai negara yang berkepentingan menunjukkan bahwa sengketa ini menjadi perhatian negara-negara di kawasan sekitar Laut China Selatan.

Tiongkok sendiri sejak awal telah menyatakan menolak kewenangan Tribunal dan tidak akan hadir dalam perkara ini. 

Namun Tribunal telah memutuskan bahwa sesuai dengan Pasal 9 Annex VII United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), ketidakhadiran Tiongkok tidak menghentikan proses persidangan. Tribunal akan tetap menyampaikan update kepada Tiongkok tentang perkembangan pemeriksaan perkara ini.

Ditanya lebih lanjut, Damos tidak bersedia membuka materi perkara yang diajukan pada public hearing ini mengingat sifatnya yang tertutup. 

Namun Damos merujuk pada keputusan Tribunal pada 29 Oktober 2015 yang menjelaskan secara detil tentang tidak kluster gugatan yang akan didengar oleh Tribunal dari Filipina. 

Pertama, soal keabsahan sembilan garis terputus yang tertera dalam Peta Tiongkok dan yang telah diprotes oleh banyak negara. 

Kedua, soal apakah pulau-pulau yang disengketakan berstatus pulau yang berhak atas 200 Mil, atau berstatus karang yang hanya berhak atas 12 Mil zona maritim atau berstatus elevasi surut yang tidak berhak sama sekali atas zona maritim.

Ketiga, soal apakah reklamasi Tiongkok atas Mischief Reef melanggar Konvensi Hukum Laut tentang perlindungan lingkungan laut.

Keputusan Tribunal soal ketiga kluster ini, yang dijadwalkan akan dikeluarkan pada pertengahan 2016 tentu akan mengubah konstelasi konflik Laut China Selatan, karena setidak-tidaknya keputusan ini dapat mengklarifikasi berbagai kerancuan yang selama ini mewarnai konflik ini.

\”Khususnya tentang makna nine dotted lines yang selama ini masih misteri,\” pungkas Damos.

Delegasi Indonesia yang hadir pada persidangan ini dipimpin oleh Sesditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Dr. iur. Damos Agusman dengan anggota delegasi dari Kemenko Maritim, Kantor Utusan Khusus Presiden untuk Penetapan Batas Maritim dan KBRI Den Haag. Turut hadir dalam dalam hearing ini KUAI RI Den Haag.


(dnu/dnu)

The South China Sea arbitration: Why does it matter?

Jakarta Post 5 Desember 2015

The South China Sea arbitration:
Why does it matter?

On Nov. 24-30 2015, the Arbitral Tribunal in The Hague conducted its second hearing on the South China Sea dispute between the Philippines and the People’s Republic of China (PRC). The tribunal was established pursuant to Annex VII of the United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS), to which the Philippines and China are parties.

Contrary to public expectations, the tribunal was not intended to solve the core dispute, namely overlapping claims of sovereignty over maritime features in the South China Sea (SCS). Furthermore, as any other international judicial proceeding, the award of the tribunal will only bind the parties in dispute, in this case the Philippines and China. Worse, China has refused to participate in the proceeding or comply with its decision. But why does the case matter for the international community? Why are so many states closely watching the case, including Malaysia and Vietnam, which both claim parts of the SCS, as well as other countries in the region, such as Indonesia, Japan, Singapore and Thailand? Even Australia and the UK, which are geographically far from the SCS, are paying attention to the outcome of the hearing.

The matter submitted to the arbitration itself, which was filed by the Philippines, was carefully drafted in the expectation that it would fall under the jurisdiction of the tribunal.

It was not concerned with sovereignty, which is outside the scope of UNCLOS dispute settlement mechanism, delimitation problems or military activities, which are excluded by China’s refusal to participate or abide by any decisions reached.

However, the tribunal’s decision on the three main issues in the case will have a significant impact on countries in the region, including Indonesia. The first concerns the validity of China’s nine-dash lines claim.

The second issue concerns the maritime status of the claimed areas, namely whether or not they are entitled to Exclusive Economic Zone (EEZ)/Continental Shelf status, territorial waters status or no entitlement at all. The third is the construction activities of China, which are claimed to be damaging the environment.

First and foremost, the tribunal will promote the rule of law in the ocean and UNCLOS compliance by its parties.

States have long negotiated the rule that governs their rights and obligations in the ocean as codified in the UNCLOS, which has been widely accepted as the constitution of the Ocean. Indeed, one of the main purposes of UNCLOS was to create rules to avoid excessive claims by states that would undermine the general interests of the international community.

UNCLOS provides a mechanism for settlement of disputes arising from its interpretation and application and encourages its parties to use that mechanism. The tribunal and its decision will serve as encouragement for states to settle their differences amicably.

For the region and the claimant states, the award will enhance regional stability. It will stipulate the rights and obligations of the littoral states of the SCS.

Furthermore, the decision will clarify some, if not all, the ambiguities surrounding the SCS conflict. The mystery behind the nine-dash lines will be immediately clarified in terms of legality.

Once the ambiguity is removed, the claimants may shift their focus to consolidating the basis of their claims.

Likewise, the determination of the maritime status of the claimed features, be they islands that are entitled to 200 miles, rocks that are entitled to 12 miles, or low tide elevations, which are not entitled to any single zone unless they are part of the territorial sea of a rock or island, will simplify the terms of the conflict.

If the tribunal determines that they are only rocks, which is most likely the case, the claimable maritime zones around those features will not be as excessive as what the nine-dash lines purport.

ASEAN will also benefit from the decision. Some interpretations have been provided by the tribunal’s Oct. 29 decision with regards to the legal status of the Conduct of Parties (DOC) in the SCS as well as the Treaty of Amity and Cooperation (TAC). The tribunal maintains that the DOC and TAC does not deny the parties recourse to other means of dispute settlement, including arbitration.

In fact, this is the exact application of those frameworks, to solve disputes peacefully when negotiations do not work. This legal determination might guide ASEAN in its future deliberations of the issue, especially in crafting the Code of Conduct (COC).

Last but not least, Indonesia may also benefit from the decision. Recently, there was public concern that China would occupy the Natuna Islands, Indonesia’s outermost points in the SCS.

Although Chinese officials have claimed that the country has no competing sovereignty claim over the Natuna Islands, the public remains doubtful. Due to China’s silence about what the dash-line means and the position of the islands on a map, if one does not consider their actual GPS coordinates, the nine-dash lines claim continues to be considered as an encroachment into the Indonesian EEZ.

If the tribunal confirms that the nine-dash lines are legally baseless, or at least do not constitute a delimitation line of the maritime zone, then the long standing firm position of Indonesia that the nine-dash lines do not overlap with its territory will be supported.

Speculation has been rife that Indonesia has an overlapping EEZ claim with the EEZ generated from the Spartly features. If the tribunal confirms that none of the disputed features are entitled to an EEZ/Continental Shelf of their own, it will again affirm Indonesia’s persistent arguments that there is no maritime zone generated by any features in the SCS that may encroach on Indonesia’s EEZ. It is only with Vietnam and Malaysia that Indonesia has to negotiate the boundary of its EEZ.

The much-awaited tribunal decision, which is scheduled to be delivered next year, will be of interest, not only legal scholars and commentators, but also to the SCS claimant states.

_________________

The writers, who are lecturers of international law, attended the Arbitral Tribunal hearing in The Hague. The views expressed are their own.

RI Kirim Delegasi ke Tribunal Arbitrase Laut Cina Selatan

Tempo 25 November 2015

RI Kirim Delegasi ke Tribunal Arbitrase Laut Cina Selatan

RABU, 25 NOVEMBER 2015 | 22:12 WIB

RI Kirim Delegasi ke Tribunal Arbitrase Laut Cina Selatan

Delegasi Indonesia sebagai pengamat dipimpin Damos Domuli Agusman, Setditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementrian Luar Negeri, (kiri depan) dalam public hearing di Pengadilan Arbitrase Internasional, Den Haag, Belanda, 25 November 2015. (Foto: Istimewa)
TEMPO.CO, Den Haag – Pemerintah Indonesia kembali mengirim utusan dalam sidang pengadilan arbitrase yang mengadili gugatan Filipina terhadap Cina atas Laut Cina Selatan.  Setelah memutuskan memiliki yuridiksi, tribunal menggelar public hearing pada 24-30 November 2015 di Den Haag, Belanda.
“Public hearing ini bersifat tertutup dan hanya mendengarkan argumentasi gugatan Filipina perihal pokok perkara,” kata Damos Dumoli Agusman, Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri, yang menjadi ketua delegasi Indonesia, kepada Tempo, kemarin

Menurut   Damos,  Indonesia mencermati jalannya persidangan karena hampir semua keputusan tribunal atas gugatan Filipina akan berdampak pada konstelasi kasus Laut Cina Selatan (LCS).  

Berdasarkan keputusan 29 Oktober lalu, tribunal akan menjawab  tiga persoalan dasar. Yakni  keabsahan soal nine dotted lines,  penetapan soal gugusan yang diklaim di LCS, apakah itu adalah pulau yang berhak atas 200 mil zona maritim, ataukah karang yang hanya berhak 12 mil, atau elevasi surut yang tidak berhak sama sekali atas zona maritim.
Selain itu juga akan diputuskan apakah  aktivitas Cina di LCS, seperti reklamasi, telah melanggar UNCLOS khususnya tentang perlindungan lingkungan laut.  Ketiga hal itulah yang akan dielaborasi Filipina dalam public hearing kali ini.
 “Tribunal tidak mengadili soal siapa pemilik pulau/karang, karena bukan wewenangnya,” kata Damos.
Jika Tribunal mengatakan nine dotted lines haram, maka semua negara pihak harus mengabaikan ke sembilan garis dalam peta yang diklaim Cina tersebut. “Cina dalam hal ini tidak lagi bisa menggunakan garis ini sebagai basis untuk klaim pulau atau karangatau elevasi di dalamnya,” papar Damos.
Jika Tribunal menyatakan bahwa gugusan di LCS adalah karang  dan elevasi, dan tidak ada yg berstatus pulau, maka siapa pun pemilik karang ini tidak mungkin mengklaim zona maritim sampai mendekati pantai-pantai utama negara-negara sekitarnya.
Adapun persoalan nine dotted lines adalah masalah semua negara pihak UNCLOS, bukan hanya persoalan bilateral Cina-Indonesia. “Jika Tribunal menyatakan garis ini haram, maka semua negara LCS akan lega karena benang kusut makin terurai,” tambah dia.

Dalam sidang kali ini, delegasi Filipina dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Albert del Rosario. Sedangkan lima hakim tribunal terdiri atas Thomas A. Mensah, presiden tribunal, Jean-Pierre Cot, Stanislaw Pawlak, Rudiger Wolfrum, dan Profesor Alfred H.A. Soons.

Cina sebagai pihak yang digugat Filipina mengecam proses pengadilan dan sejak awal menolak perkara tersebut. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina Hong Lei menyatakan posisi negaranya sangat jelas. \”Kami tidak akan menerima atau berpartisipasi dalam arbitrasi,\” kata Hong Lei seperti dilaporkan The Diplomat, kemarin.  

Meski Cina menolak, negara-negara lain menyambut upaya menggunakan hukum internasional untuk menguraikan sengkarut di Laut Cina Selatan.  Selain Indonesia, Vietnam, Malaysia, Thailand dan Jepang juga mengirim utusannya sebagai pengamat. Setelah public hearing kali ini,  tribunal dijadwalkan akan membacakan keputusan akhir pada Juni 2016.  

THE DIPLOMAT | NATALIA SANTI

Telaah Putusan Tribunal UNCLOS

Antaranews 7 November 2015

Telaah — Konflik Laut Tiongkok Selatan, Tribunal UNCLOS miliki jurisdiksi

 | 1.786 Views
Telaah -- Konflik Laut Tiongkok Selatan, Tribunal UNCLOS miliki jurisdiksi

Peta konflik klaim wilayah antar-negara di Laut Tiongkok Selatan. (inquirer.net)

Jakarta (ANTARA News) – Pada tanggal 29 Oktober 2015, setelah melalui proses persidangan pertama bulan Juli 2015, Arbitrase Tribunal UNCLOS akhirnya memutuskan bahwa pihaknya memiliki jurisdiksi untuk memeriksa dan memutuskan gugatan Filipina terhadap Tiongkok tentang konflik mereka di Laut Tiongkok Selatan.

Dalam amar putusannya, Tribunal The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) menyatakan berwenang memeriksa 15 butir gugatan Filipina dengan catatan bahwa kewenangan terhadap 7 dari 15 gugatan tersebut sangat tergantung pada hasil eksaminasi pada pokok perkara. Selanjutnya Tribunal akan mengeksaminasi pokok perkara yang dijadwalkan akhir November 2015.

Tribunal yang terbentuk berdasarkan mekanisme UNCLOS ini perlu memastikan terlebih dahulu tentang adanya kewenangan ini karena Konvensi memberikan batasan-batasan tentang objek sengketa yang dapat ditangani oleh Tribunal.

Apalagi, pada saat meratifikasi Konvensi, Tiongkok telah memanfaatkan reservasi yang disediakan oleh pasal 298 Konvensi yakni tidak menginginkan sengketa-sengketa yang terkait dengan batas maritim dan aktivitas militer diselesaikan lewat mekanisme Konvensi.

Selain itu, sekalipun menolak hadir dalam persidangan, Tiongkok telah mempersoalkan kewenangan Tribunal ini lewat jalur media. Menurut Tiongkok, sengketa ini adalah soal kedaulatan atas pulau dan soal batas maritim sehingga diluar kewenangan Tribunal.

Setelah mengeksaminasi gugatan Filipina dan menelaah keberatan Tiongkok, Tribunal memastikan bahwa gugatan Filipina tidak terkait dengan sengketa kepemilikan pulau atau pun batas maritim.

Dalam putusannya Tribunal berpendapat bahwa gugatan Filipina adalah sengketa tentang penafsiran dan penerapan pasal-pasal UNCLOS oleh kedua pihak yang berkonflik.

Dalam memutuskan sengketa ini Tribunal tidak perlu menyentuh soal kepemilikan atas pulau di LTS. Selanjutnya Tribunal hanya diminta untuk mengeksaminasi tiga kluster persoalan yang tidak ada kaitannya dengan kedaulatan, yakni pertama soal sampai berapa jauh Negara pantai berhak atas zona maritime.

Dalam hal ini, apakah Tiongkok berhak atas zona maritime diluar UNCLOS (yakni yang didasarkan pada klaim historis). Kedua, soal apakah pulau atau karang di LTS berhak atas zona maritime 12 mil atau 200 mil.

Ketiga, soal apakah aktivitias Tiongkok di LTS dewasa ini seperti reklamasi karang melanggar UNCLOS khususnya yang terkait pada perlindungan lingkungan laut. Ketiga kluster gugatan ini menurut Tribunal tidak ada kaitannya dengan soal kedaulatan atas pulau atau soal batas maritim.

Ketiganya murni soal sengketa penafsiran dan penerapan pasal-pasal UNCLOS yang menjadi kewenangan Tribunal berdasarkan Anex VII Konvensi.

Sesuai dengan perkiraan publik, Tingkok serta merta menyatakan keputusan Tribunal ini batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat serta tidak mempengaruhi kedaulatan dan hak berdaulat Tiongkok di LTS.

Menurut Tiongkok, kedaulatan dan hak berdaulat Tiongkok di LTS adalah berdasarkan sejarah dan dijamin oleh hukum internasional dan UNCLOS.

Secara tegas Tiongkok menolak pemaksaan dalam penyelesaian persoalan kedaulatan dan hak maritim ini ini melalui pihak ketiga, serta menuduh gugatan Filipina ini sebagai bentuk provokasi politik yang motifnya bukan untuk penyelesaian konflik melainkan menggerogoti kedaulatan dan hak berdaulat Tiongkok untuk kepentingan sendiri. Reaksi lebih bernuansa retorik politik ketimbang argumentasi hukum.

Keputusan Tribunal dalam soal jurisdiksi ini telah mengklarifikasi status dokumen Declaration of Conducts (DoC) yang ditandatangani ASEAN-China tahun 2002.

Kata Tribunal, DoC bukan dokumen hukum dan tidak bersifat mengikat sehingga, karena karakter ini, tidak bisa melarang Negara pihak untuk mencari penyelesaian melalui mekanisme UNCLOS.

Dalil Tiongkok, yang selama ini mengharuskan negara yang berkonflik melakukan negosiasi langsung dan mengharamkan penyelesaian melalui pihak ketiga, menjadi gugur. Amar putusan ini mungkin bisa dijadikan referensi bagi ASEAN dalam menyikapi soal ini dalam konteks ASEAN-China.

Sekalipun Tribunal ini tidak dimaksudkan memutuskan soal akar konflik yakni soal kepemilikan pulau, namun keputusannya kelak dalam pokok perkara dapat mengklarifikasi beberapa kerancuan yang selama ini menyelimuti konflik LTS.

Pertama, Tribunal akan memutuskan apakah pulau/karang di LTS berhak atas zona maritim, yakni 12 mil laut teritorial, 200 mil ZEE/landas kontinen, atau tidak berhak sama sekali. Ini soal penafsiran terhadap pasal 121 UNCLOS yang menyebutkan bahwa karang yang tidak dapat mendukung kediaman manusia atau kehidupan ekonomi tersendiri tidak mempunyai ZEE dan landas kontinen.

Filipina bahkan mengklaim bahwa pada umumnya pulau/karang di LTS adalah elevasi surut yaitu daratan yang muncul ke permukaan pada saat air laut surut.

Menurut jurisprudensi, elevasi surut tidak berhak sama sekali atas zona maritim dan statusnya adalah sama dengan (atau tertelan dalam) laut itu sendiri. Artinya, elevasi surut ini bukan objek untuk dimiliki sebagaimana layaknya pulau. Pemiliki elevasi surut ini adalah pemilik laut diatasnya.

Jika Tribunal memutuskan bahwa fitur-fitur maritim di LTS adalah elevasi surut, maka peta konflik LTS akan berubah karena klaim para negara claimant atas apa yang selama ini dipercara sebagai pulau menjadi gugur karena yang mereka klaim ternyata bukan objek kepemilikan.

Yang tersisa adalah soal delimitasi batas maritim yang harus diukur dari daratan negara masing-masing. Jika ini keputusannya, maka AS sangat diuntungkan karena kebebasan berlayar di perairan ini, yang selama ini diklaim oleh Kapal Perang AS, semakin memeproleh dukungan hukum.

Kedua, Tribunal kelihatannya ingin menyentuh soal keabsahan 9 dotted lines yang selama ini menjadi misteri dan kontroversi. Persoalan utama adalah Tiongkok tidak pernah menjelaskan makna garis ini sehingga bakal sulit bagi Tribunal untuk menentukan absah tidaknya.

Namun, dalam putusannya Tribunal kelihatanya \”sengaja\” membuka ruang untuk menyentuh keabsahan garis ini sekalipun tanpa kejelasan makna garis ini.

Tribunal menyatakan berwenang untuk menetapkan apakah hukum internasional memberi hak bagi Negara pantai mengklaim zona maritim diluar UNCLOS. Niat Tribunal untuk menyentuh soal sensitif ini kelihatannya dipicu oleh implikasi yang lahir akibat membisunya Tiongkok soal garis ini.

Menurut Tribunal, pihaknya dapat menafsirkan sendiri posisi rancu semacam ini dan bahkan berkewajiban agar posisi rancu ini tidak membuat frustrasi para pihak untuk mencari soulusi. Tribunal menilai \”kerancuan\” makna garis ini telah membuat fustrasi para pihak sehingga kelihatannya perlu diklarifikasi sendiri oleh Tribunal.

Jika Tribunal akhirnya menyatakan garis ini tidak sah, maka lingkup klaim Tiongkok atas LTS menjadi lebih jelas dan terukur serta dapat diartikulasi berdasarkan UNCLOS. Ini akan menjadi bagian yang paling kontroversi dari keputusan Tribunal karena untuk maksud tersebut Tribunal harus menafsirkan sendiri makna garis ini dan belum tentu sama dengan makna yang dimaksud oleh Tiongkok sendiri.

Namun, Tribunal dapat saja mencari jalur lain tanpa harus mengkonstruksi makna garis putus ini, yaitu menyatakan bahwa tidak ada hak historis diluar UNCLOS.

Jika ini keputusannya, maka semua negara claimant akan berbondong-bondong mengklaim bahwa garis putus ini tidak sah. Keputusan ini tidak hanya akan menguntungkan para negara claimant lainnya melainkan juga meredakan potensi ketegangan antara Indonesia dan Tiongkok, sehubungan dengan nongolnya satu garis ini di perairan Natuna.

Namun, jika Tribunal menyatakan tidak berwenang menguji keabsahan garis ini karena \”ketidakjelasannya\”, maka soal garis ini akan kembali menjadi misteri, suatu situasi yang agak bertentangan dengan maksud dan tujuan Tribunal sebagai lembaga penyelesai sengketa.

Apa pun keputusan Tribunal nantinya dalam pokok perkara akan menjadi perhatian internasional dan berpotensi untuk mengubah peta konflik LTS. Sekalipun Tingkok akan menolak putusan ini namun tidak pula dapat disangkal bahwa keputusan ini akan menjadi soft power dalam konstelasi politik internasional.

Rusia pernah menolak keputusan Tribunal dalam perkara \”Artic Sunrise\” yang digugat oleh Belanda tahun 2013 untuk melepaskan kapal Greenpeace \”Artic Sunrise\” berbendera Belanda yang ditangkap di ZEE Rusia. Namun, pada akhirnya Rusia melepaskan kapal ini setelah bertubi-tubi mendapat kecaman internasional.

Sekalipun bukan pihak dalam perkara ini, namun sebagai Negara pihak pada UNCLOS, Indonesia berkewajiban untuk menghormati keputusan Tribunal dan menjadikannya sebagai referensi hukum dalam menyikapi persoalan-persoalan yang terkait dengan konflik LTS.

Penghormatan terhadap UNCLOS dan keputusan-keputusan yang dilahirkan oleh perangkatnya adalah kewajiban internasional Indonesia dan tidak boleh dimaknai sebagai pemihakan atas salah satu pihak yang bersengketa dalam perkara ini.

*) DR Damos Dumoli adalah pengamat dan pengajar hukum internasional. Artikel ini murni pandangan akademis penulis.

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2015

Kapal Perang AS Memasuki LTS: Mengusi UNCLOS?

Hukumonline, Rabu, 28 Oktober 2015
Rencana Kapal Perang AS Memasuki Laut Tiongkok Selatan: Menguji Pasal-Pasal UNCLOS? Oleh: Dr. iur. Damos Dumoli Agusman *)
Secara hukum, sekalipun tanpa notifikasi/izin, masuknya kapal perang AS ke laut teritorial tidak melanggar UNCLOS sepanjang lintas kapal itu dilakukan dalam rangka “passage”, yaitu secara normal melakukan lintas di laut teritorial.
RED
Dibaca: 0 Tanggapan: 0
Rencana Kapal Perang AS Memasuki Laut Tiongkok Selatan: Menguji Pasal-Pasal UNCLOS? Oleh: Dr. iur. Damos Dumoli Agusman *)

Foto: Koleksi Penulis
Amerika Serikat (AS) dikabarkan akan mengirimkan Kapal Perang ke Laut Tiongkok Selatan (LTS) dengan maksud ingin memastikan bahwa kegiatan reklamasi di Tiongkok tidak menggerogoti “freedom of navigation” yang diakui oleh hukum internasional yang menjadi kepentingannya di LTS. Tindakan AS ini kelihatanya semacam ‘uji norma’ apakah hak lintas damai di laut teritorial dihormati oleh Tiongkok. Uji norma ini dilakukan dengan cara ‘dengan sengaja memasuki laut teritorial dari gugusan Spratly di dalam 12 mil’ dan melihat reaksi Tiongkok. Menurut AS, hukum internasional termasuk UNCLOS merestui lintas damai ini. Reaksi Tiongkok nantinya akan menentukan apakah hukum internasional dihormati atau tidak.
Rencana pengiriman kapal ini tentu saja melahirkan kontroversi dan sinyal negatif di kawasan. Terlepas dari kontroversi apakah ‘uji norma’ ini sendiri diperkenankan oleh hukum internasional, namun sinyal yang terekspose sangat mengkuatirkan. Rencana AS ini telah dimaknai secara liar dengan penggunaan istilah yang  provokatif, seperti “Patroli” ketimbang istilah “passage”. Akibatnya, publik di kawasan LTS khususnya masyarakat Tiongkok dengan cepat memaknai rencana AS ini sebagai ‘ajakan perang’ ketimbang persoalan norma itu sendiri.
Bagi para pakar hukum, persoalan yang lebih menarik tentang  ‘hajatan’ AS ini adalah soal perbedaan tafsir antara AS dan Tiongkok terhadap beberapa norma hukum laut, khususnya UNCLOS.
Pertama, soal hak lintas, baik hak lintas bebas (di laut bebas dan ZEE) maupun hak lintas damai (di laut teritorial). Menurut Tiongkok, UNCLOS tidak tegas mengatur tentang kapal laut militer, baik dalam melakukan  aktivitas di ZEE  maupun pada saat melakukan hak lintas damai di laut teritorial. Kedua negara berbeda pendapat soal perlu tidaknya suatu notifikasi/izin bagi kapal perang yang akan beraktivitas di ZEE atau yang akan melakukan hak lintas damai di laut teritorial suatu negara pantai. Tiongkok bersikeras bahwa notifikasi/izin itu mutlak, sedangkan AS menolak syarat ini karena bertentangan dengan hukum laut khususnya UNCLOS.
Rencana AS adalah menguji apakah Tiongkok menghormati hak lintas damai dan untuk itu Kapal AS akan memasuki laut teritorial dari gugusan pulau Spratly yang diklaim oleh Tiongkok. Oleh Tiongkok rencana AS ini dinilai pelangaran terhadap kedaulatan wilayahnya. Tiongkok menuduh AS berlindung dibalik kebebasan berlintas untuk melanggar kedaulatan Tiongkok. Menikmati kebebasan berlintas ini harus tetap menghormati hukum negara pantai.
Pasal 17 UNCLOS menjamin hak lintas damai untuk semua kapal di laut teritorial negara pantai. Semua kapal berarti semua kapal berbendera asing, baik dari negara pihak maupun bukan pihak terhadap UNCLOS. Argumen Tiongkok yang selalu menekankan bahwa AS bukan negara pihak pada UNCLOS tidak terlalu relevan untuk menghalangi AS menikmati hak lintas ini. Selanjutnya pasal 19 UNCLOS menegaskan bahwa hak lintas disebut damai jika tidak mengancam perdamaian, ketertiban dan keamanan negara pantai. Beberapa aktivitas kapal dianggap tidak berlintas damai, seperti penggunaan ancaman terhadap kedaulatan wilayah, menggunakan senjata, kegiatan intelijen, propaganda dan lain-lain.
UNCLOS tidak mensyaratkan bahwa untuk berlintas damai ini harus memberikan notifikasi atau mendapat izin terlebih dahulu. Hak lintas damai pada hakekatnya kebebasan berlayar termasuk bebas dari kewajiban melakukan notifikasi atau permintaan izin sepanjang lintasnya beritikad damai.  
Namun, Tiongkok berargumen lebih lanjut bahwa sekalipun bermaksud damai, UNCLOS tetap mewajibkan kapal perang untuk menghormati hukum negara pantai. Pasal 21 UNCLOS memang mensyaratkan kewajiban menghormati hukum nasional ini. Namun pasal yang sama mengindikasikan bahwa yang dapat diatur oleh hukum nasional terbatas pada soal-soal yang ditetapkan oleh UNCLOS, yaitu yang terkait dengan keselamatan pelayaran; perlindungan terhadap rambu-rambu pelayaran, pipa dan kabel laut, sumber hayati laut; penegakan UU perikanan, polusi, riset laut, polusi serta masalah bea cukai dan imigrasi. Dalam hal ini, jika kapal AS memasuki laut teritorial di gugusan Spratly, Tiongkok harus menetapkan secara jelas ketentuan nasional yang mana yang kira-kira dapat dikenakan untuk menghalangi kapal tsb menikmati hak lintas damainya.
Secara hukum, sekalipun tanpa notifikasi/izin, masuknya kapal perang AS ke laut teritorial tidak melanggar UNCLOS sepanjang lintas kapal itu dilakukan dalam rangka “passage”, yaitu secara normal melakukan lintas di laut teritorial. Pasal 18 UNCLOS mendefinisikan ‘passage’ sebagai lintas kapal yang memasuki laut teritorial untuk tujuan melewati dengan atau tanpa memasuki perairan pedalaman/pelabuhan. Namun tampaknya lintas yang hendak dirancang oleh AS ini secara sengaja dimaksudkan untuk “menguji” apakah Tiongkok mentaati hak lintas damai.
Sekalipun sulit dilarang secara hukum namun lintas ini tidak mengandung “good faith” dan sulit diterima sebagai “passage” seperti yang dimaksud oleh UNCLOS. Lintas semacam ini lebih bermakna “test and correction measures”, dan akibatnya berpotensi untuk disebut sebagai bukan “innocent passage”. Argumen hukum ini tampaknya lebih dapat diterima oleh pakar hukum ketimbang argumen yang mengedepankan syarat notifikasi/izin atau penghormatan terhadap hukum nasional.
Kedua, rencana penerobosan kapal AS ke dalam 12 mil juga dimaksudkan untuk menegaskan penolakan AS bahwa elevasi (daratan yang muncul pada saat surut)  yang direklamasi oleh Tiongkok tidak berhak atas zona laut teritorial 12 mil. Menghormati zona 12 mil sebagai laut teritorial dikuatirkan akan dianggap sebagai pengakuan AS bahwa elevasi ini (Mischief Reef) berhak atas 12 mil laut teritorial. AS tampaknya akan mengklaim hak lintas bebas di dalam 12 mil dari Mischief Reef  inikarena beranggapan bahwa perairan ini adalah laut bebas.
Pertanyaan tentang apakah Mischief Reef adalah elevasi surut, dan apakah berhak atas zona 12 mil laut,  telah menjadi kontroversi para pakar dan merupakan salah satu butir yang akan dijawab oleh Arbitral Tribunal UNCLOS yang menangani gugatan Filipina tentang LTS. Pasal 121 UNCLOS hanya menyebutkan bahwa batu karang berhak atas 12 mil laut teritorial namun tidak berhak atas 200 mil ZEE dan landas kontinen, kecuali karang tersebut dapat didiami oleh manusia dan mendukung kehidupan ekonomi.
Banyak kalangan menilai bahwa upaya Tiongkok mereklamasi gugusan ini justru hendak megubah statusnya dari elevasi menjadi berstatus pulau dengan harapan gugusan ini akhirnya berhak atas zona 12 mil laut teritorial dan 200 mil ZEE/landas kontinen. Tiongkok sendiri agak membisu soal pertanyaan ini. Tidak ada penjelasan resmi apakah Tiongkok memperlakukan perarian 12 mil dariMischief Reef sebagai laut teritorial.  
Tiongkok kelihatannya membiarkan status perairan di sekitar gugusan Spratly sebagai misteri seiring dengan misterinya klaim Tiongkok berdasarkan 9 dash line-nya. Namun Tiongkok menyebut rencana kapal AS yang akan memasuki wilayah 12 mil gugusan ini sebagai pelanggaran kedaulatan wilayah sehingga dapat diindikasikan bahwa Tiongkok mengklaim sebagai laut teritorial.
Terlepas dari eskalasi konflik yang akan dilahirkanya, pertanyaan selanjutkan adalah apakah rencana AS untuk ‘menguji’ pasal-pasal UNCLOS ini di LTS akan memperjelas atau justru semakin menimbulkan ketidakpastian. Para pakar hukum internasional pasti sedang mencermatinya.  Namun yang jelas, perbedaan tafsir atas hukum laut ini berpotensi melahirkan konflik terbuka di LTS.

FIR: Menyiapkan diri tanpa meributkan kedaulatan

 | 3.797 Views   ANTARANEWS

 … Indonesia tidak bisa memaknai bahwa kontrol oleh Singapura di perairan Riau dan Natuna adalah penggerogotan terhadap kedaulatan Indonesia.\” 

Presiden Jokowi dalam Rapat Kabinet tanggal 8 Sepember 2015 telah menginstruksikan Menhub Ignasius Jonan untuk mempersiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mengambil alih pengaturan penerbangan atau \”flight information region\” (FIR) di ruang udara Indonesia dalam waktu tiga-empat tahun kedepan.

Target ini lebih cepat dari tenggat waktu yang diamanatkan oleh UU Penerbangan yaitu paling lambat tahun 2024.

Instruksi Presiden yang menekankan kesiapan teknis Indonesia merupakan reaksi yang tepat dan sangat rasional terhadap persoalan FIR, yang selama ini selalu didominasi oleh retorika kedaulatan.

Presiden telah memberi pesan ke internasional bahwa ini soal kesiapan teknis sehingga beberapa media luar negeri juga memaknai sebagai persoalan teknis sehingga jauh dari persoalan kedaulatan.

Channel News Asia misalnya memberi judul \”When were ready, well take over airspace above Riau Islands\”. Respon Menlu Singapura Shanmugam terhadap rencana ini juga tidak heboh sekalipun dia menyadari bahwa pengambilalihan ini akan berimplikasi pada status Singapura sebagai hub udara.

Dalam beberapa dasawarsa soal FIR selalu menjadi pergunjingan. Konotasinya juga tidak tanggung-tanggung dan cenderung mengekposnya sebagai soal penggerogotan kedaulatan, yaitu \”kedaulatan udara RI telah dicaplok asing\”.

Kesan dicaplok lahir semata-mata karena fakta bahwa pesawat Indonesia kalau melintasi wilayah udara di perairan kepulauan Riau dan Natuna harus meminta izin dari \”Air Traffic Control\” (ATC) Singapura.

Meminta izin ke negara asing untuk lalu lalang di tanah sendiri kesannya tidak lazim dan pasti memantik rasa sentimen nasionalisme. Akibatnya, muncul reaksi yang amat retorik seperti mari \”kita rebut kembali kedaulatan udara RI\”.

Dari kasat mata memang mekanisme ini kelihatan tidak lazim. Namun soal FIR tidak mungkin dipahami dari kasat mata karena sifatnya yang teknis. FIR adalah soal manajemen lalu lintas udara yang harus diatur dengan tujuan demi keselamatan lalu lintas udara. Dari pengertian ini saja, FIR pada hakekatnya tidak mengenal kedaulatan.

Sayangnya, persoalan teknis ini selalu diteropong dari kacamata kedaulatan sehingga lahirlah distorsi publik yang mengesankan bahwa kedaulatan Indonesia sedang terusik.

Akar masalahnya adalah adanya pembenturan antara FIR dengan kedaulatan. Keduanya menjadi dikotomi karena beberapa distorsi yang melatari pemahaman publik soal FIR dan soal kedaulatan itu sendiri.

Pertama, terdapat anggapan bahwa kontrol udara harus dilakukan oleh negara pemilik wilayah udara karena alasan klasik yaitu kedaulatan. Anggapan semacam ini tidak selalu benar dari kacamata keselamatan penerbangan.

Organisasi Penerbangan Sipil (ICAO) dengan persetujuan negara anggota telah mengkapling-kapling wilayah udara di seluruh dunia menjadi wilayah-wilayah FIR berikut menetapkan negara-negara yang mengatur lalu lintasnya.

Wilayah-wilayah FIR ini tidak selalu identik dengan wilayah negara karena kapling yang diserahkan ke suatu negara bisa juga mencakup udara internasional dan bahkan wilayah udara negara asing. Semua pembagian tugas ini diatur dan ditetapkan oleh ICAO berdasarkan pertimbangan teknis keselamatan penerbangan semata.

Di atas negara lainRegulasi ICAO sendiri sudah tegas mengatakan bahwa kontrol suatu negara terhadap lalu lintas udara di atas negara lain tidak berarti negara tersebut berdaulat di udara negara tersebut. Indonesia tidak bisa memberi makna lain.

Memang kapling FIR bertolak dari wilayah kedaulatan, namun bukan berarti bahwa negara pemilik harus menjadi pengontrol udara di atasnya. Benar bahwa setiap negara berhak mengatur wilayah udaranya namun bukan pula berarti bahwa jika negara lain yang mengaturnya maka dengan serta merta kedaulatannya hilang.

Demikianlah ICAO mengaturnya, misalnya, FIR Makasar mengontrol lalu lintas udara Timor Leste dan FIR Jakarta mengatur Christmas Island (Australia), namun kedua negara ini tidak pernah mengeluhkan bahwa kedaulatannya tergerus oleh Indonesia.

Royal Brunei pada saat melintasi negaranya harus minta izin ke Malaysia, namun tidak menjadikan Brunei Darussalam sebagai negara yang ter-zolimi kedaulatannya. Masih banyak puluhan contoh lainnya.

Singapura \”kontrol\” Riau?FIR Singapura telah mengontrol wilayah udara di kepulauan Riau dan Natuna sejak tahun 1946 dan pada waktu itu tidak membutuhkan izin Indonesia karena sebagian wilayah ini pada waktu itu adalah laut bebas.

Laut ini diklaim menjadi wilayah Indonesia sejak Deklarasi Djuanda 1957 dan baru direstui setelah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Tahun 1998 Indonesia memperlebar wilayah kedaulatannya di Perairan Natuna dengan menggeser garis-garis pangkal lurus ke arah Utara sehingga sebagian perairan yang semula laut bebas berubah menjadi perairan kepulauan Indonesia.

Namun sebelum UNCLOS 1982, Indonesia telah mendelegasikan hak pengaturan udara kepada Singapura pada tahun 1973 yang kemudian disahkan oleh ICAO.

Sejarah ini justru membuktikan bahwa Indonesia berdaulat terhadap wilayah udaranya jauh sebelum UNCLOS 1982 merestuinya.

Kedua, konsepsi kedaulatan selalu dipahami oleh publik sebagai kekuasaan tertinggi yang absolut. Ini berarti haram adanya kekuasaan lain yang membatasinya.

Tokoh legendaris hukum internasional, Mochtar Kusumaatmadja, telah mengingatkan banyaknya kalangan yang keliru memahami konsepsi kedaulatan ini.

Kata beliau: \”Sebagai bagian dari masyarakat Internasional, maka kedaulatan dibatasi oleh hukum internasional\”. Indonesia adalah anggota ICAO yang sarat dengan regulasi dan standar internasional yang mengikat termasuk pengaturan tentang kavling FIR.

Dengan dalih kedaulatan, Indonesia tidak bisa memaknai bahwa kontrol oleh Singapura di perairan Riau dan Natuna adalah penggerogotan terhadap kedaulatan Indonesia.

Timor Leste dan Australia sendiri yang dikontrol oleh FIR Indonesia tidak pernah memaknai bahwa Indonesia telah mencaplok kedaulatan mereka karena kedaulatan ini dibatasi oleh hukum internasional (ICAO).

Ketiga, persoalan kedaulatan justru sudah terselesaikan dengan mekanisme pendelegasian melalui perjanjian internasional (treaty). Artinya, Indonesia tidak secara tiba-tiba dan secara sepihak mengontrol udara Timor Leste dan Australia, karena harus ada dasar hukumnya yaitu \”treaty\”.

Tidak berhenti disini, \”treaty\” ini pun harus diverifikasi dan disahkan oleh ICAO. Dengan adanya treaty ini maka Timor Leste dan Australia telah sah memberi ijin kepada Indonesia melakukan kontrol udara ini.

Makna hukum suatu treaty terhadap kedaulatan sangat jelas. Negara berdaulat untuk menentukan apakah akan terikat atau tidak terhadap suatu treaty, namun jika negara telah memutuskan untuk terikat, maka treaty itu akan membatasi kedaulatannya (PCIJ Wimbeldon Case 1923). Dengan alasan ini maka soal kedaulatan sudah tuntas dan tidak relevan lagi.

Keempat, diserahkannya pengaturan udara kepada suatu negara adalah murni soal kesiapan teknis dan bukan soal kedaulatan.

Pertanyaan bukanlah soal apakah Indonesia berdaulat atas perairan Riau dan Natuna melainkan soal apakah Indonesia siap secara teknis mengatur lalu lalang pesawat udara yang padat di atasnya.

Mengambil alih pengaturan ruang udara atas nama kedaulatan tanpa bertanggung jawab terhadap keselamatan penerbangan di atasnya justru akan melanggar kedaulatan itu sendiri. Dengan demikian pengambilalihan ini bukan soal diplomasi melainkan soal kesiapan teknis Indonesia.

Instruksi Presiden sudah tepat sekali. Indonesia sebaiknya konsentrasi atas persiapan teknis ini tanpa harus ribut-ribut soal kedaulatan. Targetnya adalah tiga-empat tahun kedepan.

Ini bukan waktu yang singkat dan bukan pula asal siap karena ICAO akan mengaudit terlebih dahulu kesiapan teknis ini sebelum perundingan pengalihan ini dimulai. Audit ini perlu karena sekali lagi ini bukan soal kedaulatan melainkan soal kelayakan teknis dan keselamatan penerbangan.

*) Damos Agusman, pemerhati dan pengajar hukum internasional, lulusan S3 Goethe University of Frankfurt.

JALUR HUKUM MULAI SENTUH KONFLIK LAUT TIONGKOK SELATAN

 Dimuat di Hukumonline, tgl 26 Juli 2015
Dr. iur. Damos Dumoli Agusman*
             Konflik Laut Tiongkok Selatan (LTS) memasuki babak baru. Jalur hukum mulai menjamah konflik ini dengan gugatan Filipina terhadap Tiongkok ke Arbitral Tribunal berdasarkan Annex VII UNCLOS 1982. Mekanisme UNCLOS ini memungkinan negara pihak Konvensi menyeret negara pihak lainnya dengan atau tanpa persetujuannya. Namun ruang lingkupnya terbatas dan hanya sepanjang sengketa yang menyangkut aplikasi dan interpretasi UNCLOS karena kedua negara ini pada waktu meratifikasi Konvensi ini melakukan reservasi terhadap sengketa yang menyangkut kedaulatan dan delimitasi batas maritim. Artinya, Filipina tidak bisa menggugat soal akar konflik yaitu soal siapa pemilik pulau/karang di LTS.
            Sekalipun hanya terbatas pada soal aplikasi dan tafsir UNCLOS, Filipina tidak kehilangan akal untuk mengekplorasi mekanisme ini, dan yang penting adalah mampu menyeret Tiongkok tanpa persetujuannya ke pihak ketiga, suatu hal yang langka terjadi dalam penyelesaian sengketa antar negara. Gugatan ini tidak diperkirakan sebelumnya oleh Tiongkok karena selama ini sudah merasa aman dengan reservasi UNCLOS. Akibatnya, Tiongkok sangat berang dan menuduh Filipina melanggar Declaration of Conduct 2002 (DoC) karena jalur hukum ini menurut Tiongkok sudah diharamkan oleh dokumen ini, jalur yang tersedia adalah dialog dan konsultasi langsung antara para pihak yang bertikai.
            Suka atau tidak suka, Tiongkok akhirnya harus menelan ‘pil pahit’ dengan gugatan ini dan berupaya sekuat tenaga untuk membatalkannya. Sebagai negara besar yang masih mensakralkan ‘kedaulatan negara” sangat terpukul dengan gugatan ini. Reaksi pertama adalah menolak mekanisme Tribunal ini dan secara tegas mengatakan tidak akan hadir dalam perkara ini apalagi mentaati putusannya.  Reaksi kedua, menggembar-gemborkan ke publik bahwa Filipina melanggar kesepakatan DoC dan menyuarakan posisinya bahwa Tribunal tidak berwenang mengadili perkara ini.
            Tapi guliran proses hukum ini terus berjalan dan pasal 9 Annex VII UNCLOS menyatakan bahwa ketidakhadiran salah satu pihak tidak menghalangi proses persidangan. Bak “anjing menggonggong kafilah berlalu” Tribunal tetap meneruskan perkara ini dan bahkan menggelar Hearing  pada tgl. 7-13 Juli 2015 yang tidak dihadiri oleh Tiongkok. Akibatnya, Tiongkok terus menggeliat di luar sidang.
Karena gugatan ini adalah gugatan hukum maka Tiongkok terpaksa harus melayaninya dengan persilatan hukum pula. Suka atau tidak, Tiongkok harus meninggalkan jargon-jargon dan retorik politik yang selama ini disuarakannya dalam mempertahankan LTS. Selama ini Tiongkok hanya berulang-ulang menyuarakan bahwa Tiongkok memiliki hak historis yang tidak terbantahkan atas LTS dan titik. Kali ini Tiongkok harus keluar dari retorik ini dan harus membangun logika hukum menjelaskan apa yang diklaimnya di LTS. Dan benar, sejak gugatan ini digulirkan, Tiongkok baik resmi maupun melalui para pakar-pakar hukumnya mulai membangun konstruksi hukum atas klaimnya di LTS. Dunia hukum selama ini menyaksikan ‘kebisuan” Tiongkok soal-soal juridis LTS.  Soal  status nine-dashed lines, misalnya, Tiongkok tidak pernah menjelaskan maknanya dan membiarkan semua pihak menafsirkannya sendiri. Namun kali ini Tiongkok harus ‘membahasakannya’ kedalam bahasa hukum.
Proses persidangan masih pada tahap penentuan apakah Tribunal memiliki jurisdiksi mengadili perkara ini. Posisi hukum kedua pihak telah disuarakan ke publik melalui berbagai media dan bahkan dalam beberapa seminar akademis. Pada tahap ini, Filipina sangat berhati-hati merumuskan gugatannya. Pertama, gugatan yang diajukan adalah soal penerapan dan penafsiran UNCLOS terkait dengan entitlement (yaitu lebar zona maritim yang diperkankan oleh UNCLOS dan bukan tentang aspek kedaulatan dan delimitasi maritim. Hal ini untuk menepis serangan balik Tiongkok yang disuarakan diluar sidang bahwa dengan gugatan ini Tribunal terpaksa harus menyentuh soal kedaulatan dan delimitasi maritim, sesuatu yang diharamkan oleh UNCLOS.
Materi gugatan Tiongkok berpusar pada soal status nine-dashed lines. Menurut Filipina, ada “legal dispute” antara kedua negara terkait perbedaan penerapan dan penafsiran UNCLOS sehingga menjustifikasi kewenangan Tribunal. “Dispute” ini berkaitan dengan  nine dashed line yang diklaim oleh Tiongkok sehingga Filipina meminta Tribunal untuk menafsirkan pasal-pasal terkait dalam UNCLOS yaitu apakah negara pantai dapat menerapkan kedaulatan dan jurisdiksinya diluar batas-batas zona maritim yang ditetapkan oleh UNCLOS, dengan menggunakan dalih nine-dashed lines dan “historical rights” yang tidak dikenal oleh UNCLOS?
Tiongkok sekalipun tidak hadir dalam persidangan, telah mengeluarkan jurus-jurus hukumnya diluar persidangan baik melalui Official Paper 2014 yang diunduh dalam Website-nya, maupun melalui para pakar-pakar hukumnya.  Tiongkok membangun argumen bahwa klaim RRT di LTS mendasarkan pada “historical rights” yang diakui oleh hukum internasional di luar UNCLOS. Artinya, Tiongkok yakin bahwa norma diluar UNCLOS memberikan hak historis ini atas LTS. Konstruksi ini jelas ditolak oleh Filipina, yang bersikukuh bahwa tidak ada “historial rights” diluar batas-batas kedaulatan dan hak berdaulat negara berdasarkan UNCLOS.
Tiongkok selanjutnya berargumen bahwa nine dashed line itu ditarik dari maritim fitur di dalamnya, dan untuk membahas garis ini maka Tribunal harus menentukan siapa yang berdaulat atas fitur ini. Urusan ini diluar kewenangan Tribunal.  Filipina menolak dalil ini karena fitur-fitur geografis yang terdapat di LTS (Scarborough Soal, Mischief Reef, Second Thomas Shoal, Subi Reef, Gaven Reef, McKennan Reef, Johnston Reef, Cuarteron Reef, Fiery Cross Reef) adalah karang yang menurut UNCLOS tidak berhak atas ZEE dan Landas Kontinen, dan bahkan sebagian fitur (low tide elevations) tidak berhak atas zona maritim sama sekali. Sekalipun fitur ini berhak atas zona maritim, maka garisnya tidak akan sejauh nine-dashed lines itu.
Saling adu argumen juga menyentuh soal DoC. Menurut Tiongkok Filipina melanggar DoC karena Pasal 4 mewajibkan para pihak terkait melakukan konsultasi dan negosiasi langsung. Filipina menyanggahnya karena DoC hanya dokumen politik yang tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak menghapus hak Filipina untuk memanfaatkan prosedur dalam UNCLOS.
Pada tahap jurisdiksi ini Tribunal akan memutuskan apakah memiliki kewenangan mengadili perkara ini. Jika Tribunal menerima perkara ini maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan materi gugatan. Dengan demikian perseteruan kedua pihak akan terus berlanjut ke tahap materi gugatan dan diperkirakan keduanya akan terus mengeluarkan jurus-jurus hukumnya baik dari dalam maupun dari luar sidang.
Reaksi para pakar hukum tentang perkara ini sangat beragam, mulai dari yang optimis sampai ke sikap yang pesimis. Mereka pesimis karena Tiongkok bakal tidak mematuhi putusan Tribunal ini sehingga persidangan ini akan menjadi sia-sia. Ditengah kepesimisan ini justru banyak pakar yang optimisi denga berbagai pertimbangan. Pertama, tidak selamanya negara besar mampu bertahan terhadap tekanan internasional yang beralaskan pada putusan peradilan resmi PBB. Pada perkara “Artic Sunrise” antara Belanda v. Russia, 2013, Russia digugat oleh Belanda ke Tribunal tanpa persetujuan (dengan penolakan) Russia. Dalam perkara ini, Belanda menuntut Russia melepaskan kapal Greenpeace “Artic Sunrise” berbendera Belanda yang ditangkap di ZEE Russia. Tribunal mengabulkan gugatan Belanda namun Russia menolak menghadiri bahkan bersikeras tidak mematuhi putusan Tribunal. Namun pada akhirnya Russia melepaskan kapal ini setelah bertubi-tubi mendapat kecaman internasional.
Kedua, sekalipun Tribunal tidak memutuskan soal akar konflik, yaitu soal kepemilikan, namun putusannya akan menyelesaikan beberapa persoalan juridis yang selama ini mewarnai konflik LTS. Pertama adalah soal keabsahan nine dashed line,  kedua adalah soal keabsahan klaim historis, dan yang ketiga adalah soal apakah fitur maritim di LTS berhak atas 200 mil zona maritim. Persoalan juridis ini akan berdampak langsung pada kepentingan Indonesia. Jika Tribunal memutuskan bahwa nine dashed line tidak sesuai dengan pengaturan UNCLOS  maka Indonesia tidak lagi memiliki persoalan batas maritim dengan Tiongkok.
Ketiga, mengingat perkara ini menyangkut penerapan dan penafsiran pasal-pasal terkait UNCLOS, maka keputusan Tribunal nantinya akan menjadi referensi hukum (tafsir resmi) tidak hanya terhadap kedua pihak yang bersengketa melainkan juga negara-negara pihak UNCLOS lainnya, sepanjang menyangkut pasal-pasal yang ditafsirkan oleh Tribunal.
Namun yang jelas, konflik LTS yang selama ini melulu diteropong dari sisi geopolitik telah mulai mendapat sentuhan hukum internasional. Guliran perkara ini merupakan awal baik bagi dunia hukum internasional yang mulai meyakinkan bahwa norma ini mulai memainkan perannya dalam sengketa internasional, se sensitif apa pun konflik itu.

* Penulis adalah pengamat dan pengajar hukum internasional.

BALADA KPK, NOVEL BASWEDAN DAN DONGENG \'ICARUS"


Pimpinan dan tokoh kunci KPK berguguran. Masih ingat Antasari Azhar, pimpinan KPK yang dulu berani memenjarakan besan Presiden SBY? Sudah lama dia di penjara. Abraham Samad dan Bambang Wijayanto yang nekat menyeret menteri aktif dan ketua partai serta sederet penguasa politik, juga kayaknya bakal menyusul. Pimpinan KPK lainnya sempat bakal tersentuh, namun kayaknya berhenti di tengah jalan. Nah.. pada Hari Buruh 1 Mei ini, Novel Baswedan, maestro penyidik KPK, tiba-tiba ditangkap. Lengkaplah sudah balada KPK yang semuanya berujung pada penjara.

Semua terjerat kasus dan kasusnya, konon kata kebanyakan orang, “remeh temeh,” “usang”, dan “lebay”. Semua perkara yang menjerat mereka tampak “imperfect”, alias tidak sempurna sebagai suatu perkara pidana. Kata banyak kalangan, semua sepertinya terbalut selendang “politik”. Kalau selama ini kita sering disuguhi cerita Agatha Christy tentang “tidak ada tindak pidana yang sempurna” (“there is no such thing as a perfect crime.”), namun kali ini kita menyimak suatu tontonan tentang ketidaksempurnaan “memidanakan” seseorang. Ketidaksempurnaan ini semakin menyolok karena yang “dipidanakan” adalah penegak hukum, dan kebetulan semuanya adalah yang nekat memberangus korupsi. Para penegak hukum ini harus masuk bui, tempat di mana mereka selama ini telah mengirimkan para koruptor.

Namun bukan itu yang menarik perhatian saya saat ini. Saya tertarik untuk menjawab pertanyaan “mengapa para penegak hukum yang ekstrem melawan korupsi ini akhirnya berujung pada penjara juga?” Saya sedang malas membahas teori “konspirasi”, atau “corruptor fight back”, atau teori balas dendam. Bahkan saya juga sedang alergi bicara soal hukum adalah panglima, soal itikad baik penegakan hukum, soal “Polri bukan milik pribadi”, atau soal lainnya yang kelihatannya masih membebani negara tercinta ini. Pembahasan soal-soal ini mungkin masih sia-sia untuk tahap sekarang ini, kalaupun dipaksakan, siapa juga yang bakal peduli. Semua kan lagi sibuk dengan euforia politik.
Tiba-tiba saya teringat dongeng Yunani kuno “ICARUS”. Cerita ini mungkin agak menghibur hati saya, dan mungkin menghibur hati para pembaca sekalian di tengah kegalauan penegakan hukum saat ini. Konon ceritanya begini:

Alkisah, seorang yang bernama Daedalus di jaman Yunani Kuno, sangat cerdas dan sering melahirkan penemuan-penemuan ilmiah yang menakjubkan. Pada suatu hari, Raja Minos memerintahkan Daedalus untuk membangun sebuah gua berkelok dan membingungkan untuk mengurung anak tirinya, Minotaur. Setelah Daedalus selesai membangun gua ini, dia menjadi orang yang sangat berbahaya bagi Raja, karena mengetahui rahasia negara. Akhirnya Raja memenjarakan Daedalus bersama putranya Icarus ke pulau terpencil.

Daedalus dan Icarus ingin keluar dari penjara pulau ini, tapi bagaimana caranya? Mereka mencermati burung-burung yang terbang bebas dan mulai berpikir bahwa dengan cara terbang seperti burung-burung ini mereka dapat keluar dari tempat pembuangannya. Singkat cerita mereka berhasil membuat sayap-sayap dan menumpukkannya ke tubuhnya dengan berpenopang sebatang lilin. Akhirnya mereka berhasil terbang bebas dan sangat menikmati terbang tingginya. Daedalus melihat Icarus sangat bersemangat dan cenderung ingin terbang setinggi-tingginya. Daedalus mengingatkan Icarus, “Anakku jangan terbang terlalu tinggi karena akan berbahaya.” Peringatan ini terus-menerus didengungkan kepada Icarus.

Namun, Icarus terlalu asyik dengan terbang tingginya, semakin tinggi semakin menyenangkan. Dia semakin semangat untuk mencapai ketinggian yang sempurna. Icarus melihat matahari dan bertekad untuk mendekatinya karena impiannya selama ini melihat matahari adalah destinasi kebenaran yang tertinggi yang dapat dicapai oleh manusia. Sebagai pemuda yang idealis dan cerdas dia tentu ingin melihat kebenaran yang sempurna. Namun tanpa tahu penyebabnya Icarus merasa semakin lemah dan tanpa sadar ternyata sayap-sayapnya sudah copot satu demi satu dari batang lilin semakin meleleh karena terik matahari. Akhirnya Icarus jatuh dan mati.

Cerita “sad ending” ini kelihatannya sarat menyiratkan sesuatu. Terlalu sempurnakah destinasi yang ingin dicapai oleh penegak hukum KPK sehingga akhirnya sayap-sayap mereka harus berguguran satu per satu dan menjatuhkan mereka ke tempat yang sangat rendah? Terlalu bermimpikah mereka, dan tentunya juga kita yang mengingingkan Indonesian bebas korupsi, tentang ide pemberantasan korupsi di Indonesia ini? Atau terlalu tinggikah “arogansi” mereka memberantas koruspi sehingga harus berguguran?

Ide negara yang bebas korupsi mungkin masih merupakan “matahari” yang teriknya sangat membahayakan bagi mereka yang mencoba menggapainya. Saya takut, tidak ada lagi Icarus-Icarus yang berani terbang menggapai matahari. Negara akan lebih banyak melahirkan Icarus-Icarus yang bermimpi, tanpa berani menggapai mimpi itu. Jika demikian, matahari akan semakin jauh dari keseharian kita, dan akan menjadi dongeng bagi negara tercinta ini. Sampai di sini saya tidak tahu harus berkata apa. Untuk menjadi Icarus yang bermimpi pun, saya sudah merasa malu.
Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai