Konferensi Asia Afrika dan Hukum Internasional

Kompas, 29 April 2015

Peringatan Konferensi Asia Afrika pekan lalu lebih banyak dimaknai sebagai fenomena hubungan dan politik internasional. Kontribusinya dalam melahirkan norma baru hukum internasional jarang terkuak; kalau pun ada, masih terbatas di kalangan komunitas akademis pemerhati hukum ini.
Kota Bandung telah melahirkan embrio beberapa norma hukum internasional yang dewasa ini dinikmati hampir seluruh negara berkembang. Sebelum Konferensi Asia Afrika (KAA), norma hukum internasional adalah produk Barat. Kumpulan norma hukum ini sudah lahir sebelum negara-negara berkembang lahir dan langsung mengikat sejak kelahiran mereka.
Norma utama yang lahir dari kota ini adalah ”dekolonisasi” dan hak penentuan nasib sendiri oleh rakyat di bawah pemerintahan kolonial. Sejak KAA, kolonialisme yang pada periode itu masih halal telah berubah secara drastis menjadi haram. KAA telah berhasil mengkriminalkan kolonialisme yang diciptakan kolonial Barat.
Dekolonisasi adalah norma baru karena Piagam PBB sendiri tidak pernah mengharamkannya. Dalam Paragraf D (a) Komunike Akhir KAA, ke-25 negara secara lantang untuk kali pertama menyebut kolonialisme dengan semua manifestasinya sebagai ”iblis” yang perlu dihentikan. Kriminalisasi terhadap kolonialisme ini akhirnya memicu kemerdekaan berbagai negara belahan Asia dan Afrika. Lahirnya norma dekolonisasi baru ini sangat unik.
Biasanya lahirnya norma-norma hukum internasional harus melalui proses yang lama serta membutuhkan persetujuan dari negara-negara. Namun, norma dekolonisasi ini lahir dan langsung mendapat pengakuan internasional secara serta-merta tanpa harus disetujui oleh negara-negara kolonial itu sendiri. Ini disebut ius cogens, yaitu norma hukum yang bersifat fundamental yang eksistensinya tidak dapat dikesampingkan oleh norma-norma hukum lainnya. Contoh jenis norma ini adalah larangan perbudakan dan penyiksaan yang, terhadap norma ini, tidak mungkin dilakukan asas pengecualian.
Tak dapat diabaikan
Fakta bahwa negara-negara baru dapat melahirkan suatu ius cogens adalah fenomena sejarah yang tidak dapat diabaikan dalam perkembangan hukum internasional. Sejak itu PBB mulai merujuk pada norma dekolonisasi ini dan akhirnya dituangkan dalam berbagai instrumen hak asasi manusia (HAM) yang dimulai dengan Deklarasi tentang Dekolonisasi 1960.
Lahirnya suatu norma yang sifatnya melawan dunia Barat pada saat itu sangat mustahil. Dunia yang dibalut dengan Perang Dingin antara Timur dan Barat akan sulit menerima norma apa pun baiknya jika sifatnya tidak netral dan menyerang salah satu kubu, dalam hal ini Barat. Pada 1955 dunia Barat-lah yang masih dominan mempraktikkan kolonialisme karena sebagian besar negara-negara Afrika masih berada dalam jajahannya. Pada era ini definisi penentuan nasib sendiri selalu diartikan kemerdekaan dari penjajahan Eropa.
Uni Soviet, yang sekalipun mendominasi negara-negara Eropa Timur, masih jauh dari kesan kolonial ini. Akibatnya, para perumus dihantui oleh kekhawatiran adanya pemihakan pada kubu Uni Soviet, terlebih lagi Tiongkok adalah juga peserta KAA. Namun, berkat kepiawaian para pemimpin negara-negara KAA, dilema ini dapat diatasi. Rumusan yang disepakati adalah kolonialisme dalam segala bentuknya sehingga tidak terbatas pada kolonialisme Barat saja, tetapi juga dalam bentuk manifestasi yang lain. Berkat arahan bijak dari para pemimpin KAA ini pula, rumusan ini disepakati secara bulat tanpa resistensi.
KAA juga melahirkan prinsip norma HAM baru, yaitu antirasialisme dan antidiskriminasi. Memang sebelumnya sudah ada Deklarasi Universal PBB tentang HAM pada 1946 yang digagas Eleanor Roosevelt.Deklarasi ini adalah konstruksi setelah PD II yang diwarnai trauma kekejaman Nazi. Karena deklarasi ini adalah produk politik menang perang, gaungnya tidak berlanjut dan ini terbukti dengan sulitnya PBB menyepakati suatu instrumen hukum HAM untuk menjadikannya norma mengikat.
KAA tampil dengan perumusan prinsip norma yang lebih tegas soal antirasialisme dan antidiskriminasi ini. Namun, berbeda dengan Deklarasi Universal HAM PBB, rumusan prinsip KAA ini dikawal secara besar-besaran oleh negara-negara dunia ketiga di forum PBB. Sesudah KAA, negara-negara baru yang lahir akibat KAA menyatu dengan negara-negara berkembang lainnya dan membentuk kelompok negara ketiga. Kelompok ini dengan semangat Bandung sangat kompak dan solider sehingga pengaruhnya yang besar akhirnya mampu membawa prinsip norma ini ke dalam instrumen hukum HAM yang ditandai dengan lahirnya Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik oleh PBB pada 1966.
Tak hanya itu, prinsip norma KAA ini juga bergaung dan memicu perdebatan di Amerika Serikat. Pada periode ini AS masih menganut kebijakan diskriminasi sampai akhirnya dikeluarkan UU tentang Hak-hak Sipil 1964 menyusul rangkaian demonstrasi rakyat AS ras Afrika yang dimotori Martin Luther King Yunior. Tanpa disadari, hasil KAA telah menjadi soft power untuk mentransformasi negara-negara lain tanpa tersandera Perang Dingin.
Peringatan Ke-60 KAA pekan lalu semakin mengingatkan kita: Bandung bukan hanya kota KAA, melainkan kota di mana benih hukum internasional disemai.
DAMOS AGUSMAN
Pemerhati dan Pengajar Hukum Internasional, Lulusan S-3 Goethe University of Frankfurt

HUKUMAN MATI: PELAJARAN APA YANG BISA DIPETIK

KOMPASIAN, 17 APRIL 2015

Hukuman Mati antara WNA di Indonesia dan WNI di Luar Negeri: Pelajaran Apa yang Bisa Dipetik?

OPINI | 17 April 2015 | 13:02 Dibaca: 76    Komentar: 2    1

Indonesia sedang mengalami suatu situasi yang unik dan tidak pernah terjadi selama ini,  yaitu secara bersamaan menghadapi persoalan yang timbal balik. Indonesia sudah dan sedang melakukan eksekusi mati terhadap warga negara asing, namun secara bersamaan sedang menghadapi persoalan yang sama atas WNI di luar negeri. Kedua situasi ini sangat diametrikal tapi membuahkan pembelajaran publik.
Indonesia sedang mempersiapkan eksekusi hukuman mati terhadap beberapa warga asing. Kloter lain bakal menyusul. Sedangkan di luar negeri, dua WNI yaitu Siti Zainab dan Karni Tarsim, baru saja menjalani eksekusi hukuman pancung. Ratusan WNI lain juga bakal menyusul.
Masih ingat hiruk pikuk pasca eksekusi oleh Saudi Arabia terhadap Ruyati tahun 2011?  Reaksi publik Indonesia sangat gaduh dan “menyeramkan”. Tidak hanya pemerintah Saudi, pemerintah Indoesia juga habis jadi bulan-bulan kecaman publik. Terjadi kehebohan politik, ada saling tuding-menuding antar berbagai pihak yang terkait. Komisi I DPR mempersoalkan kinerja Diplomasi Menlu RI yang dianggap gagal menyelematkan Ruyati. Di berbagai media dengan diskusi publiknya, terjadi kecaman keras terhadap Saudi yang mempersoalkan semua hal, mulai dari majikan yang zholim, hukumnya yang jelek dan tidak adil, sampai ke soal mentalitas hukum di Saudi. Kecaman ini kemudian bermuara pada desakan keras kepada Pemerintah Indonesia agar bersikap keras se kerasnya kepada Saudi, dan kalau perlu, ibarat kata,  “menculik’ majikannya untuk diadili di Indonesia.
Terlepas dari issue politisasi kasus Ruyati, yang selalu akan mungkin di negara demokrasi seperti Indonesia, reaksi publik ini agak anomali jika tidak dibilang berlebihan. Ada yang salah dan keliru dalam pola pikir publik jika terkait dengan persoalan penegakan hukum terhadap WNI di luar negeri. Reaksi ini tidak hanya emosional namun cenderung euphoria yang tidak rasional.
Kekeliruan pertama, adanya kesan publik bahwa Indonesia memiliki kedaulatan di negara lain. Telah diasumsikan secara tidak sengaja bahwa negara lain itu adalah “bagian dari Provinsi Indonesia”. Kesan ini terlihat karena desakan publik cenderungmenempatkan negara ini di wilayah jursidiksi Indonesia, misalnya, “Indonesia harus menangkap dan mengadil Majikan”, “Pemerintah Indonesia harus mendesak Saudi Arabia membebaskan Ruyati”, atau “seret majikan ke Mahkamah Internasional”, dan seterusnya. Intinya, publik mendesak agar Indonesia melakukan penegakan hukum di negara lain.

Euphoria ini jelas tidak rasional. Aturan internasional jelas bahwa penegakan hukum suatu negara harus berhenti pada saat persitiwa itu melintasi batas negara. Negara dilarang untuk menegakkan hukum di wilayah negara lain. Negara yang melakukan penegakan hukum di negara lain intervensi dan melanggar kedaulatan negara lain. Sebenarnya, publik Indonesia faham betul soal ini, karena mereka pasti murka jika negara lain mencampuri hukum Indonesia. Namun sayangnya, pemahaman ini hanya satu arah yaitu jika yang jadi korban internvensi adalah negara Indonesia. Tapi tiba-tiba menjadi gagal faham manakala yang jadi korban adalah negara lain dan pelaku intervensi itu adalah Indonesia sendiri.

Akibatnya, sering terjadi inkonsistensi dengan reaksi publik Indonesia. Jika asing berekasi terhadap penegakan hukum di Indonesia, maka negara tsb akan segera dituding “mencampuri kedaulatan hukum” Indonesia dan publik Indonesia akan terusik. Namun dalam persoalan yang sama, jika publik Indonesia berekasi terhadap penegakan hukum di negara lain terhadap WNI, akan diklaim sebagai upaya “menjaga harkat bangsa”. Akibatnya menjadi sangat anomali, karena terhadap situasi yang sama, “mencampuri kedaulatan hukum” dan “menjaga harkat bangsa” menjadi sinonim.

Tanpa disadari, kita justru penganut fanatik terhadap prinsip kedaulatan ini sehingga pernah marah kepada Australia karena mencoba mencampuri kasus Corby di Bali beberapa tahun silam. Kita pernah murka kalau AS atau Negara yang warganya jadi korban mencoba melindungi WN-nya waktu kasus Bom di Mariott beberapa tahun yang lalu. Kita bahkan murka manakala Australia dan Brazilia mencoba mencampuri penegakan hukum di Indonesia terkait dengan eksekusi mati warganya. Namun dengan logika yang terbalik kita justru ingin Pemerintah RI melakukan “intervensi” terhadap kedaulatan Negara lain.

Terus, apa yang dapat dilakukan oleh suatu Negara terhadap warganya yang mengalami peristiwa tragis di luar negeri seperti kasus Siti Zainab dan Karni Tarsim ini? Tentu saja Pemerintah memiliki ruang untuk melakukan langkah perlindungan namun upaya itu tidak sama dengan dan tidak mungkin seleluasa seperti yang dilakukan oleh Pemerintah RI terhadap WNI di wilayah Indonesia.

Hukum internasional punya aturan perihal ini. Jika tidak, maka akan muncul pertikaian antar negara. Upaya yang tersisa bagi Pemerintah dalam situasi seperti ini hanya pada apa yang disebut perlindungan konsuler. Perlindungan penegakan hukum tidak lagi dimungkinkan karena penegakan hukum merupakan wewenang dan kedaulatan negara penerima.

Apa itu perlindungan konsuler? Masalah ini memang tidak terlalu tersosialisasi di publik Indonesia. Perlindungan konsuler adalah intervensi suatu negara terhadap negara lain yang diizinkan oleh hukum internasional dengan tetap menghormati kedaulatan negara itu. Perlindungan konsuler hanya terbatas pada upaya “to ensure that its nationals are treated with due process in receiving state”.

Artinya, Kemlu dan KBRI di Ryad hanya berwenang untuk memastikan bahwa kasus kasus Siti Zainab dan Karni Tarsim mendapat perlindungan hukum Saudi Arabia (bukan Indonesia) dan diperlakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Saudi Arabia (bukan di Indonesia). Hak-hak hukum mereka harus terpenuhi mulai dari penyelidikan sampai ke eksekusi matinya.

Kemlu dan KBRI tentu tidak bisa mencampuri proses hukum ini karena itu akan melanggar kedaulatan Saudi Arabia. Jadi tugas Kemlu dan KBRI adalah pendampingan konsuler dan bisa memiliki peran sepanjang hukum Saudi mengijinkannya, misalnya, membantu bernegosiasi dengan pihak keluarga korban.
Perlindungan konsuler ini sudah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sampai tuntas, mulai dari tahap awal sampai tahap eksekusi. Hanya memang ada persoalan prosedur yang tidak dipenuhi oleh Saudi, yaitu tidak adanya notifikasi tentang eksekusi ini. Untuk kelalaian ini Indonesia pun melakukan protes diplomatik. Protes ini merupakan bagian dari perlindungan konsuler, karena Indonesia memprotes Saudi atas nama dan untuk kepentingan hak-hak terpidana.

Bertubi-tubinya protes Australia dan Brazil terhadap eksekusi mati warganya oleh Indonesia telah membelalakkan mata publik. Bangsa Indonesia tidak sudi penegakan hukumnya diobok-obok oleh negara lain. Muncul resistensi publik yang semakin mengeras dan mengecam kedua negara ini. Pengalaman diobok-obok ini membuat publik semakin hati-hati dalam menyikapi persoalan yang sama yang terkait dengan penegakan hukum di negara lain. Makanya, pada waktu Siti Zainab dan Karni dihukum pancung, reaksi publik kita tidak segaduh dulu. Publik mulai cerdas menghormati penegakan hukum negara lain. Seperti tertera dalam Alkitab umat Kristen: “jangan lakukan terhadap orang lain sesuatu yang kau tidak suka jika orang lain melakukan itu terhadap mu”.

Reaksi Indonesia terhadap eksekusi mati dua WNI

ANTARANEWS, 18 APRIL 2015

Jakarta (ANTARA News)- Dua WNI di Arab Saudi, Siti Zainab dan Karni Tarsim, akhirnya secara terpisah dan dalam selang waktu beberapa hari menjalani eksekusi hukuman pancung. 
                                                                                                                  
Eksekusi mati ini membuat Indonesia berang. Kemenlu Retno Marsudi langsung menyampaikan protes secara terpisah untuk masing-masing eksekusi ini. Duta Besar Arab Saudi di Jakarta juga harus dua kali dipanggil oleh Kemenlu untuk menerima protes keras dari Pemerintah Indonesia. 

Berbeda dengan eksekusi Ruyati tahun 2011, reaksi publik Indonesia terhadap kasus yang sama yang menimpa Siti Zainab dan Karni Tarsim kali ini tidak terlalu gaduh. Sekalipun ada reaksi keras beberapa LSM namun kali ini tidak ada kehebohan politik, tidak ada saling tuding antar berbagai pihak yang terkait. 

Kecaman keras terhadap hukum Arab Saudi juga tidak seheboh yang lalu, dan yang menonjol adalah tidak ada lagi desakan keras kepada Pemerintah RI untuk \”intervensi\” terhadap kedaulatan hukum Arab Saudi . 

Memang ada desakan diplomatik dari publik, misalnya agar Indonesia mengusir Duta Besar Saudi, namun desakan ini kelihatannya tidak terlalu bergaung.

Meredanya reaksi publik kali ini mudah dipahami. Indonesia sedang berada pada posisi yang sama dengan Arab Saudi, yaitu sudah dan akan mengeksekusi mati warga negara asing.

Publik merasakan langsung bagaimana terlukanya perasaan bangsa Indonesia jika negara asing mencampuri kedaulatan hukum Indonesia, apa pun dalihnya. Publik Indonesia semakin menyadari bahwa penghormatan terhadap kedaulatan hukum negara lain ternyata sangat penting.



Konsistensi Indonesia
Namun ada yang tidak berubah, yaitu bahwa Pemerintah RI tetap konsisten mengajukan nota protes yang isinya sama dengan tahun 2011, yaitu mempersoalkan kenapa tidak ada pemberitahuan (notifikasi) tentang pelaksanaan eksekusi, baik kepada perwakilan RI di Saudi maupun terhadap keluarga terpidana. 

Mengapa Pemerintah RI tetap mengajukan nota protes kepada Arab Saudi, bukankah publik Indonesia tidak suka dengan protes yang sama yang dilakukan oleh negara-negara lain baru-baru ini? Pertanyaan ini kelihatannya memperlihatkan inkonsistensi Pemerintah RI alias \”double standard\”, namun jika membaca reaksi Indonesia ini secara jeli, ternyata Indonesia sangat konsisten.

Pertama, protes negara lain terhadap Indonesia cenderung mempersoalkan hukuman mati itu sendiri. Mereka menilai hukuman mati itu \”barbarian\”, artinya mereka mencampuri substansi hukum positif Indonesia. 

Lazimnya, negara hanya berhak melakukan protes jika pelaksanaan hukuman mati terhadap warganya itu melanggar hukum dan kepatutan internasional, misalnya terjadi diskriminasi atau pengebirian hak terpidana. Selain itu, negara juga berhak melakukan protes jika ada prosedur universal yang diabaikan.

Berbeda dengan negara-negara lain terhadap Indonesia, protes Indonesia kepada Saudi bukan soal substansi hukum Arab Saudia. 

Indonesia tidak mempersoalkan apakah hukuman mati di Arab Saudi itu sah atau tidak. Indonesia mempersoalkan prosedur yang dikenal dalam standar Internasional dan diakui oleh Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, yaitu hak Indonesia atas akses konsuler terhadap warga negaranya. 

Konvensi ini memberi jaminan bahwa perwakilan Indonesia di Saudi harus terinformasikan tentang proses hukum yang dialami oleh warganya secara terus menerus mulai sejak tahap awal sampai pada tahap eksekusi. Untuk maksud dan tujuan inilah suatu perwakilan negara dibuka dan dihadirkan di Saudi.

Sayangnya, akses konsuler ini hanya diberikan pada tahap awal sampai pada tahap vonis berkekuatan tetap, namun tiba-tiba tertutup pada tahap eksekusi. Tidak ada informasi sama sekali tentang kapan dan di mana eksekusi ini dilakukan. 

Konon, seperti yang dijelaskan oleh Duta Besar Saudi di Jakarta, hukum Saudi tidak mewajibkan eksekutor untuk memberitahukan kepada Perwakilan RI atau keluarga tentang kapan dan di mana eksekusi akan berlangsung. Dalih ini agak lemah karena hukum nasional tidak boleh dibenturkan dengan kewajiban internasionalnya. 

Artinya, negara tidak dapat berlindung di balik hukum nasionalnya untuk mengabaikan norma hukum internasional. Ini salah satu prinsip utama hukum internasional.

Dalam konteks ini, Saudi memiliki kewajiban membuka akses konsuler ini kepada perwakilan Indonesia.

Sekalipun hukum Saudi tidak mewajibkan notifikasi ini, Saudi tetap terikat pada pasal 37 (a) Konvensi Wina 1963, yaitu kewajiban negara untuk memberitahukan tentang kematian seseorang warga negara asing kepada perwakilan negaranya. 

Dalam konteks ini, Saudi wajib menyampaikan kepada perwakilan RI di Saudi informasi tentang kematian Siti Zainab dan Karni Tarsim. Sayangnya, informasi kematian ini pun tidak pernah disampaikan secara resmi kepada perwakilan RI berdasarkan pasal ini.

Akses konsuler khususnya pemberian informasi kepada pihak keluarga (melalui perwakilan diplomatik/konsuler) tentang kapan dan dimana suatu eksekusi mati dilaksanakan sudah menjadi bagian dari prosedur hukum di hampir setiap negara. Artinya, pemberian akses konsuler ini sudah menjadi praktik negara 

Selain itu, berdasarkan asas kemanusiaan dan kepatutan, pihak keluarga berhak mendapatkan informasi tentang nasib Siti Zainab dan Karni, kapan dan dimana mereka menghembuskan nafas terakhirnya. Dengan tertutupnya akses konsuler ini, dan tidak tersedianya informasi kepada pihak keluarga, maka hak asasi para terpidana ini menjadi tergerogoti.

Kedua, protes Indonesia ini menunjukkan konsistensi sikap Pemerintah RI terhadap pengabaian prosedur ini. Dalam kasus Ruyati tahun 2011, Indonesia melakukan protes yang sama dan terhadap persoalan yang sama. 

Sikap ini harus secara konsisten diperlihatkan agar pengabaian prosedural ini tidak mengkristal menjadi kelaziman diplomatik, yang pada akhirnya menjadi kebiasaan internasional. 



Makna protes 

Banyak pihak yang pesimistis dengan protes diplomatik itu. Ini dapat dimaklumi karena publik cenderung memahami protes diplomatik adalah sekadar protes seperti yang dipahami dalam kehidupan keseharian. 

Padahal ada makna hukum dibalik suatu protes negara. Menurut logika hukum internasional, makna protes negara yang berkesinambungan (persistent objection) adalah upaya hukum untuk mencegah agar praktik suatu negara tidak mengkristal menjadi norma. 

Indonesia tidak ingin praktik Saudi, yang tidak memberikan notifikasi perihal eksekusi mati WNI, perlahan-lahan terkonsolidasi menjadi suatu kelaziman diplomatik, setidak-tidaknya terhadap Indonesia. 

Indonesia pernah mengalami protes negara-negara yang berkesinambungan ini dalam kasus Timor Timur, sehingga akibatnya menghalangi Indonesia memperoleh legitimasi hukum internasional atas wilayah ini.

Dari uraian di atas, maka rekasi Indonesia terhadap Saudi tidak identik dengan reaksi negara lain terhadap Indonesia atas pelaksanaan hukuman mati. Dalam kasus eksekusi mati di Indonesia, tidak ada standar internasional yang dilanggar yang memungkinkan adanya ruang adanya suatu protes diplomatik menurut hukum internasional. 

Protes negara lain terhadap Indonesia lebih diarahkan kepada persoalan kompatibilitas hukum positif Indonesia yang dinilai tidak selaras dengan norma HAM. Namun tudingan ini tidak terlalu meyakinkan. 



Pencerahan publik
Terlepas dari persoalan di atas, Indonesia sedang mengalami suatu situasi yang unik, yaitu secara bersamaan menghadapi persoalan yang timbal balik. 

Indonesia sudah dan sedang melakukan eksekusi mati terhadap warga negara asing, namun secara bersamaan sedang menghadapi persoalan yang sama atas WNI di luar negeri. Kedua situasi yang diametrikal ini semakin mematangkan Indonesia dalam menyikapi persoalan hukum WNI di luar negeri. 

Selama ini ada inkonsistensi dengan reaksi publik Indonesia. Jika asing bereaksi terhadap penegakan hukum di Indonesia, maka negara tersebut akan dituding \”mencampuri kedaulatan hukum\” Indonesia dan publik Indonesia akan terusik. 

Namun dalam persoalan yang sama, jika publik Indonesia bereaksi terhadap penegakan hukum di negara lain terhadap WNI, akan diklaim sebagai upaya \”menjaga harkat bangsa\”. Akibatnya menjadi sangat anomali, karena terhadap situasi yang sama, \”mencampuri kedaulatan hukum\” dan \”menjaga harkat bangsa\” menjadi sinonim.

Pengalaman ini membuat publik semakin hati-hati dalam menyikapi persoalan yang sama yang terkait dengan penegakan hukum di negara lain. Reaksi yang cerdas adalah melakukan upaya perlindungan konsuler pada koridor yang direstui oleh hukum internasional. 

Ini berarti, memastikan bahwa WNI memperoleh seluruh hak-hak hukumnya berdasarkan hukum acara pidana negara setempat, tanpa harus mencampuri proses penegakan hukumnya. 

*) Penulis adalah pengamat hukum internasional

Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2015

Indonesia Perlu Praktisi Hukum Internasional hadapi AFTA

Kuliah Umum oleh  Dr. Damos Agusman di FH USU Medan, Jumat 13 Juni 2014

Jakarta (ANTARA News) – Indonesia memerlukan pakar dan praktisi hukum yang memahami hukum internasional, hukum ekonomi dan perdagangan internasional, termasuk hukum pidana internasional untuk menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) 2015, kata salah seorang pejabat Kementerian Luar Negeri.

\”AFTA 2015 akan membuat ekonomi Indonesia menggeliat dan wilayah yang akan pesat pertumbuhannya akibat geliat pasar bebas regional ini adalah kawasan yang berdekatan dengan negara-negara tetangga, seperti Sumatra Utara,\” kata Sesditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Damos Dumoli Agusman di Medan, Jumat.

Menurut siaran pers dari Universitas Sumatera Utara yang diterima Antara, Damos Dumoli Agusman mengisi kuliah umum di kampus Fakultas Hukum universitas tersebut. Kuliah umum dibuka Dekan FH USU Prof Runtung Sitepu dan dihadiri ratusan mahasiswa.

Di hadapan mahasiswa, Damos memaparkan tentang kedudukan perjanjian internasional dalam hukum nasional Indonesia, serta persoalan bagaimana norma-norma AFTA beroperasi dan diterapkan terhadap terhadap pelaku-pelaku bisnis dari berbagai negara ASEAN di Indonesia.

\”Secara konvensional, norma perjanjian internasional hanya berlaku terhadap negara dan bukan terhadap warga negara, namun pada era pasar bebas perjanjian internasional sudah berlaku intrusif, langsung mengatur perilaku warga negara,\” tuturnya.

Karena itu, Damos mengatakan semua penegak hukum baik hakim maupun praktisi hukum harus mulai terbiasa untuk menggunakan norma-norma AFTA dalam proses penegakan hukum.

Saat ditanya mahasiswa tentang kesiapan Indonesia merelakan fungsi legislasi diambil forum internasional seperti AFTA, Damos menjelaskan peran serta Indonesia dalam berbagai perjanjian internasional tidak berarti Indonesia melepaskan kedaulatan dan fungsi legislasinya.

Damos mengatakan berlakunya suatu perjanjian terhadap Indonesia membutuhkan persetujuan DPR. Sejak kemerdekaan, Indonesia telah menggunakan instrumen perjanjian internasional sebagai bentuk diplomasi dalam rangka mencapai pengakuan internasional.

\”Pengakuan awal terhadap kemerdekaan RI diperolah dari Mesir dan Suriah dalam bentuk perjanjian persahabatan tahun 1947, sehingga Indonesia justru sangat diuntungkan oleh instrumen hukum internasional ini,\” katanya.

Selain itu, mahasiswa juga mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang bisa menguji dan membatalkan undang-undang termasuk ratifikasi dari konvensi internasional. Seorang mahasiswa khawatir bila itu terjadi, bisa merusak citra Indonesia di dunia internasional.

Terkait hal itu, Damos mengusulkan sistem hukum Indonesia segera mengambil pendekatan yang tepat terhadap perjanjian internasional.

\”Dalam hal ini UUD Indonesia harus mengatur persoalan dilematis ini dan diharapkan para pakar hukum tatanegara dan hukum internasional dapat berdialog untuk mencari solusi konstitusional yang cocok untuk Indonesia,\” katanya.
(D018/M011)

Editor: Ruslan Burhani

Brazil tabrak Hukum Diplomatik

Antaranews 24 Feb 2015

Jakarta (ANTARA News) – Lain Australia, lain pula Brasil, demikian kalimat yang tepat untuk menggambarkan reaksi kedua negara terhadap eksekusi hukuman mati warganya. 

Sekalipun beda cara, namun reaksi keduanya sama-sama \”blunder\” dan kontra produktif. 

Jika Australia menggunakan semua cara untuk melakukan perlindungan diplomatik terhadap warganya, Brasil justru melanggar hukum diplomatik itu sendiri.

Tepat sekali seperti yang ditegaskan oleh Menlu RI Retno Lestari PM bahwa tindakan Brasil telah melanggar Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.

Ekpresi kekecewaan negara atas kebijakan negara lain sebenarnya soal biasa dalan hubungan internasional. Semua negara pasti akan mengambil langkah perlindungan terhadap warganegaranya yang mengalami persoalan hukum di luar negeri. 

Indonesia sering mengambil langkah ini. Upaya perlindungan ini adalah bentuk \”intervensi\” negara terhadap negara lain yang direstui oleh hukum internasional.

Bentuknya bisa berupa perlindungan diplomatik, yaitu negara atas nama warganya bereaksi terhadap tindakan hukum negara lain terhadap warganya ini.

Australia telah melakukan ini dan masih dalam koridor perlindungan diplomatik. Bentuknya hanya tekanan diplomatik tanpa harus melanggarnya. 

Memang reaksinya keras, namun sampai saat ini belum ada norma internasional yang dilanggar, dan yang terpenting, belum ada tindakan yang bisa menghambat Indonesia untuk melaksanakan kedaulatannya.

Namun reaksi Brasil agak tidak lazim dan dari sisi hukum diplomatik sangat ironis. 

Tentu saja Presiden Dilma Rousseff berhak menolak kredensial (surat kepercayaan) Duta Besar RI, tidak ada yang membantah itu, namun cara menolaknya sarat dengan \”itikad buruk\”, ini yang sedang dipersoalkan. 

Soalnya, Duta Besar RI diacarakan dan diatur oleh protokol negara untuk penyerahan kredensial dan telah berada di Istana Presiden bersama para Duta Besar asing lainnya. Sampai pada akhirnya Presiden Rousseff \”tiba-tiba\” menolaknya.

Apakah penolakan yang dilakukan \”tiba-tiba\” itu dengan itikad baik? Apakah Presiden tidak mengetahui dari awal bahwa salah satu Duta Besar yang akan menghadap adalah Indonesia? Apakah tidak ada niatan Presiden Rousseff untuk \”mempermalukan\” Duta Besar RI?.

Pertanyaan ini menjadi terbuka, namun sulit menyangkal bahwa Duta Besar RI memang benar sengaja dipermalukan. Lembaga Duta Besar adalah terhormat dan dilindungi oleh Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik yang sama-sama sudah diratifikasi oleh kedua negara. 

Seperti kata Menlu RI, pasal 29 Konvensi ini mewajibkan setiap negara penerima untuk memperlakukan setiap Duta Besar secara terhormat dan mencegah adanya serangan terhadap kehormatannya. 

Ide dari pasal ini sebenarnya ditujukan terhadap kemungkinan pihak-pihak lain di dalam jurisdiksinya, baik individu atau kelompok, yang berpotensi menyerang dignity Duta Besar seperti pencemaran nama baik, penghinaan, atau perlakuan yang tidak terhormat lainnya.

Ironisnya, dalam kasus ini perbuatan mempermalukan ini justru dilakukan oleh negara. Membiarkan pihak lain mencemarkan Duta Besar saja sudah pelanggaran terhadap Konvensi Wina, apalagi jika pelakunya justru negara yang bersangkutan.

Menjaga kehormatan korps diplomatik adalah kewajiban negara setempat sesuai pasal 29 Konvensi dan lingkupnya, termasuk larangan untuk mempermalukan diplomat (embarrassing or offending; Brownlies Principle of Public International Law). 

Banyak negara dewasa ini justru ingin memperluas ruang lingkup pasal 29 Konvensi sehingga mencoret-coret foto Duta Besar pun sudah dianggap pencemaran terhadap kehormatan. Manakala dunia sedang menjadikan kehormatan Duta Besar sebagai hal yang \”sakral\”, namun Brasil justru sedang menggerogotinya.

Tindakan pelanggaran Konvensi Wina oleh Brasil sebenarnya bisa dijustifikasi jika tindakan ini dimaksudkan untuk memberi sanksi terhadap Indonesia atas \”pelanggaran\” kewajiban internasionalnya terhadap Brasil. 

Tapi apakah Indonesia telah melakukan pelanggaran kewajiban terhadap Brazil? Apakah penerapan hukuman mati terhadap warga negara Brasil merupakan pelanggaran kewajiban internasional oleh Indonesia terhadap Brasil? Tentu jawabnya tidak, karena Indonesia membuka ruang seluas-luasnya untuk berlangsungnya proses hukum terhadap warga Brasil. 

Indonesia tidak mengurangi hak-hak hukumnya seperti yang dijamin hukum internasional khususnya ICCPR. Dia diberi kebebasan untuk membela dirinya baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun terpidana di forum peradilan yang independen, dari proses awal sampai titik akhir yang bersifat final dan mengikat. Akses konsuler juga dibuka lebar untuk memastikan terpenuhinya hak ini. 

Artinya, penghukuman terhadap pelaku sudah memenuhi syarat hukum internasional dan Brasil sendiri tidak bisa dan tidak pernah menyangkalnya.

Reaksi Indonesia dengan menarik pulang Duta Besar-nya sangat wajar dan tepat karena hukum internasional memang memberi hak kepada Indonesia untuk mengambil setiap langkah guna mengurangi dampak yang diakibatkan oleh pelanggaran Konvensi Wina oleh Brasil. 

Indonesia memilih langkah bijak, yaitu memulangkan Duta Besar-nya sambil menunggu perkembangan berikutnya. Ini cerminan dari negara yang tetap ingin mengedepankan persahabatan namun akan tegas jika kedaulatan hukumnya digerogoti. 

Artinya, eksekusi hukuman mati tidak akan tertunda hanya karena rekayasa diplomatik yang tidak lazim ini, apalagi Indonesia kini sedang dalam \”darurat\” narkoba dengan 30-40 korban tewas dalam setiap harinya.

* Penulis adalah pengamat hukum internasional.

Editor: Unggul Tri Ratomo

Murka Diplomatik atas Hukuman Mati: Lain Australia Lain Pula Brazil

Lain Australia lain pula Brazil, demikian pepatah yang pas untuk menceritakan reaksi kedua negara ini terhadap hukuman mati warganya. Bila Australia tanpa sengaja cenderung mempermalukan dirinya, maka Brazil mencoba mempermalukan Dubes RI. Namun kedua reaksi ini sama-sam kontra produktif, karena bukanya Indonesia menjadi ragu, malah membuat Presiden semakin tegas, dan mendorong publik Indonesia semakin retorik. Jika tujuan kedua negara ini adalah murni dalam rangka perlindungan warga negaranya, maka hasil akhir justru membebani warganya sendiri.
Kedua negara sama-sama berjuang dengan menggunakan instrumen perlindungan diplomatik (diplomatic protection). Artinya, Kedua negara bertindak atas nama warganya berhadapan dengan Indonesia di jalur diplomatik. Keduanya mempersoalkan kebijakan hukuman mati untuk warganya. Ingat, hanya untuk warganya, bukan untuk warga lainnya. Maknanya adalah, kedua negara mencoba melindungi warganya dan bukan mempersoalkan bahwa hukuman mati itu melanggar hukum internasional, dan bukan menggugat peradilan Indonesia. Praktik ini lazim dan sah sah saja menurut hukum internasional.
Namun ada yang beda antara kedua negara ini. Australia menggunakan semua cara dan mekanisme yang tersedia dalam hukum diplomatik, tapi Brazil justru melanggar hukum diplomatik itu sendiri. Menlu RI tegas menilai bahwa tindakan Brazil telah melanggar Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
Kedua negara memang marah. Namun dapatkah kemarahannya dituangkan dalam bentuk pelanggaran hukum internasional? Australia masih mendingan, karena kemarahannya diwujudkan dengan koaran kata-kata saja. Membisingkan memang, tapi so far belum ada norma hukum yang dilanggar. Ibarat orang yang emosi, Australia tidak dan belum menyentuh “fisik” Indonesia. Karenyanya, tidak ada alasan Indonesia melakukan pembalasan “fisik”. Dan juga, belum ada tindakannya yang bisa menghalangi Indonesia untuk melaksanakan kedaulatannya.
Reaksi Brazil agak anomali. Dari sisi hukum diplomatik sangat serius. Mari kita runut kronologinya: Duta Besar RI dijadwalkan dan diundang oleh oleh protokol negara untuk penyerahan kredensial kepada Presiden. Ini adalah upacara akbar diplomatik yang persiapannya pasti lama dan matang. Akbar karena di upacara inilah terjadi simbolisasi bagaimana dua negara bersahabat “bersalaman dan berpelukan”. Setibanya di istana dan menjelang prosesi dimulai tiba-tiba Presiden Rousseff “tiba-tiba” menolaknya. Alasannya, menunggu hubungan kedua negara lebih baik.
Bagaimana mungkin acara akbar yang seperti mantenan ini bisa tiba-tiba dibatalkan dengan dalih nunggu hubungan negara lebih baik? Tidak ada hukum diplomatik yang melarang Presiden menolak kredensial Duta Besar, sekalipun alasannya karena tidak suka sama Duta Besar. Tapi menolak Duta Besar RI setelah diundang resmi itu ibarat kita diundang ke pesta namun begitu masuk pintu kita tiba-tiba diusir. Bukan penolakannya yang jadi masalah, melainkan niat jeleknya (bad faith). Acara se sakral ini tidak mungkin tidak ada persiapan matang. Pasti semua hal sudah diantisipasi jauh-jauh hari. Kemarahan Brazil bukan mulai saat pesta, tapi sudah jauh sebelumnya. Artinya, sulit menyangkal bahwa Brazil dengan sengaja, dan dengan perencanaan yang matang ingin mempermalukan Duta Besar RI.
Mari kita tilik Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Indonesia dan Brazil terikat pada Konvensi ini. Pasal 29 Konvensi yang dirujuk oleh Menlu RI menyatakan bahwa setiap negara penerima (dalam hal ini Brazil) harus memperlakukan setiap Duta Besar secara terhormat dan mencegah adanya serangan terhadap kehormatannya. Maksud pasal ini adalah, negara harus memastikan bahwa tidak ada pihak lain dibawah jurisdiksi Brazil, misalnya individu, LSM, demonstran, pelaku tindak pidana, yang menyerang kehormatan Duta Besar. Ironisnya, dan ini yang jadi anomali, penyerang kehormatan Duta Besar ini justru dilakukan oleh negara bukan individu. Bukannya malah melindungi tetapi justru jadi pelaku. Pagar makan tanaman kata penyanyi Dangdut Mansyur. Membiarkan pihak lain mencemarkan Duta Besar saja sudah pelanggaran oleh negara itu, apalagi jika pelakunya justru negara.
Mengapa Duta Besar harus dijaga dignitinya? Sederhana saja. Duta Besar adalah institusi dan simbol negara. Wajah negara melekat pada sosok Duta Besar. Sejak dulu, Duta Besar itu sosok yang sakral di mata hukum setempat, makanya dia diberi kekebalan dan keistimewaan. Duta Besar membunuh sekali pun, tidak dapat diproses hukum di negara itu. Karena Duta Besar identik dengan negara. Makanya lahir norma hukum diplomatik supaya jangan ada yang coba-coba menyerang kehormatan Duta Besar. Konon, banyak negara yang semakin mendessak agar pasa 29 Konvensi ini diperluas lingkupnya. Jadi, mencoret-coret foto Duta Besar pun sudah dianggap pencemaran terhadap kehormatannya. Ironisnya lagi, Brazil justru sedang merusak tatanan norma ini.
Namun demikian pelanggaran hukum internasional ole Brazil ini bisa saja menjadi halal jika perbuatan ini dimaksudkan sebagai tindakan balasan terhadap pelanggaran hukum oleh Indonesia. Ini disebut dengan counter-measure/reprisal.Disini uniknya hukum internasional. Karena tidak ada polisi dunia maka tidak ada tempat mengadu, akhirnya negara harus menjaga dirinya sendiri (self help).
Tapi apakah Indonensia dengan mengeksekusi WN Brazil adalah pelanggaran hukum internasional? Mari kita bedah kasus ini. Pertama, penerapan hukuman mati itu sendiri ternyata masih direstui oleh ICCPR. Menurut Konvensi ini negara pihak tidak diwajibkan menghapus secara total hukuman mati melainkan diwajibkan untuk membatasi penerapan hukum mati khususnya menghapus hukuman mati untuk perbuatan yang bukan “most serious crime” (Para 6 HRC General Comments of Art. 6: that States parties are not obliged to abolish the death penalty totally they are obliged to limit its use and, in particular, to abolish it for other than the “most serious crimes”). Indonesia sedang darurat Narkoba dan tidak ada yang membantah bahwa kelangsungan generasi sedang terancam,
Kedua, ICCPR melarang eksekusi hukuman mati yang bersifat extra judical, yaitu tanpa proses peradilan. Sedangkan kasus ini, terpidana mati telah menjalani semua rangkaian proses hukum dari tingkat awal sampai tingkat final dan mengikat. Semua proses ini dilakukan di depan pengadilan. Bahkan diberi kesempatan minta Grasi. Artinya, semua rangkaian upaya hukum sudah diberikan termasuk akses seluas-luasnya bagi Kedutaan Besarnya terhadap perkara warganya.
Jadi tidak ada sehelai norma pun yang dilanggar oleh Indonesia. Karenanya perbuatan, perbuatan Brazil yang melanggar Konvensi Wina menjadi tidak sah. Dalam hukum internasional, justru Indonesia diberi hak untuk melakukan counter-measur terhadap Brazil atas pelanggaran ini. Bentuknya banyak, termasuk pembatalan transaksi dagang, embargo, resiprositas , serta tindakan balasan lain. Dan ini tidak melanggar hukum internasional.
Reaksi Indonesia ternyata sangat tegas. Dalam hitungan jam sejak kejadian perkara, Menlu RI langsung menarik Dubes RI ke Jakarta. Pada malam itu juga, Kemlu memanggil Duta Besar Brazil di Jakarta dan menyampaikan protes keras atas perlakuan Presiden Brazil. Ini bukan tindakan diplomatik biasa. Dulu Brazil dan Belanda juga menarik Dubesnya, namun tidak disertai dengan ‘kemarahan diplomatik, dan selang beberapa lama dikembalikan lagi ke Jakarta. Kemurkaan diplomatik dalam hal ini sudah sangat tinggi dan pasti diluar perhituntan Brazil. Terus apa hasil akhir dari permainan diplomatik Brazil ini? Hasilnya ternyata semakin mengeraskan Indonesia untuk lanjut dengan eksekusi berikutnya, dan salah satunya adalah Warga Brazil.
*****

Bagaimana Membaca Reaksi Australia terhadap Hukuman Mati Narkoba?

Australia bereaksi keras terhadap rencana eksekusi hukuman mati dua Warganegaranya. Reaksinya berskala, mulai dari bahasa himbauan diplomatik  ke bahasa yang sudah bernada “ancaman”, yang intinya memberi pengaruh agar Indonesia mengurungkan niatnya mengeksekusi kedua warganya. Indonesia sampai saat ini bergeming dan tetap melanjutkan proses hukum ini. Baik Presiden maupun Menlu RI telah tegas menyatakan posisinya.
Reaksi ini sebenarnya wajar. Semua negara pasti akan mengambil langkah perlindungan terhadap warganegaranya yang mengalami persoalan hukum di luar negeri. Indonesia sering mengambil langkah ini. Upaya perlindungan ini adalah bentuk “intervensi” negara terhadap negara lain yang direstui oleh hukum internasional. Bentuknya juga berjenjang, dimulai dari perlindungan konsuler ke perlindungan diplomatik. Australia sedang menggunakan fasilitas hukum internasional ini.
Perlindungan konsuler diberikan oleh perwakilan negara melalu pejabat konsulernya. Si Pejabat konsuler ini akan melakukan advokasi terhadap warganegaranya serta memastikan bahwa warganegaranya memperoleh hak-hak hukum serta menjalani proses hukum sesuai hukum acara. Pada perlindungan konsuler ini, yang bersengketa adalah WN Australia selaku pelaku tindak pidana melawan otoritas hukum Indonesia yang diwakili oleh Jaksa. Jaksa menuntut dan WN Australia membela dirinya. Otoritas Australia yang diwakili oleh pejabat konsulernya melakukan monitoring terhadap proses hukum ini guna memastikan bahwa warganya memperoleh semua haknya berdasarkan hukum acara pidana. Asumsinya, Australia telah memberikan perlindungan ini sejak dari awal proses hukum sampai pada keputusan akhir bahkan sampai grasinya ditolak oleh Presiden RI.
Dewasa ini, Australia kelihatannya mulai bergeser dan meng-upgrade upaya perlindungannya ke perlindungan diplomatik, walaupun masih dalam tahap awal. Pada perlindungan diplomatik, subjek yang bersengketa sudah upgraded, dari yang semua warganegara Australia versus Jaksa Indonesia, menjadi sengketa antara Australia versus Indonesia. Para pihak yang “ribut” sudah bergeser menjadi dua negara dan sang pelaku pidana hanya menjadi objek. Yang berdialog dalam upaya perlindungan ini adalah antar negara dan yang dipersoalkan bukan lagi mengenai proses hukum melainkan perosalan kebijakan negara, dalam hal ini kebijakan hukuman mati oleh Indonesia.  Karena konteksnya dalah dua negara sedang berdialog, maka yang mengambil peran adalah representasi negara yaitu Menlu Bishop yang kemudian oleh PM Abbott, dan yang menjawab Menlu RI dan Presiden RI. Pernyataan menteri-menteri lain dari kedua negara termasuk politisi lainnya biasanya hanya memiliki bobot politis namun tidak menjadi bagian dari dialog antar negara itu. Apa kata kepala pemerintah dan Menlu kedua negara akan menjadi penting karena dilihat sebagai reaksi resmi negara.
Australia sedang memainkan fungsi perlindungan diplomatik ini. Argumen yang diangkat tentu bukan tentang perbuatan warganegaranya karena ini porsi perlindungan konsuler. Untuk level diplomatik, soal yang diangkat adalah perbuatan Indonesia yaitu soal kebijakannya yang memperbolehkan hukuman mati. Tidak heran maka Australia menyoal soal  ”keabsahan hukuman mati” yang dianggap barbar. Sayangnya, jika masuk ke topik ini maka akan muncul dua kubu yang sama-sama valid dan saling menegasikan.
Topik tentang keabsahan hukum mati ini sangat klasik dan sering digunakan untuk acara simulasi debat mahasiswa karena secara berimbang akan melahirkan dua argumen yang saling berseteru dan tidak mungkin menghasilkan pemenang. Demikian halnya dengan kasus ini. Australia dan Indonesia memasuki dialog klasik ini. Dialognya sendiri sudah exhaustive dan tidak mungkin berujung. Penjelasan apa pun yang diberikan oleh masing-masing pihak dengan keyakinannya, tidak mungkin berujung pada pihak yang satu meyakinkan pihak yang lain. Sebagai pihak yang sedang dipersoalkan, Indonesia lebih diuntungkan. Menlu RI secara sistematis telah memaparkan posisi tegasnya. Pertama, karena hukum internasional sendiri masih membuka ruang untuk adanya hukuman mati (Pasal 6 ICCPR). Kedua, UU nasional yang dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi masih menjustifikasi hukuman ini. Ketiga, proses hukuman mati WN Australia ini sudah melalui proses hukum yang lengkap dalam arti, kedua WN ini menikmati semua jalur hukum yang disediakan oleh hukum Indonesia. Dan kempat, dan ini yang terpenting, Indonesia sedang dalam krisis narkoba. Survival-nya sedang terancama akibat narkoba. Debat lain, soal sifatnya yang barbar, moralitas, keberadaban, dll tentu juga sahih namun tidak menjadikan Indonesia salah di mata internasional (tidak internationally wrongful act).
Bagaimana sebaiknya memaknai reaksi Australia yang semakin progresif ini? Sejatinya Australia sedang melakukan kewajiban konstitusionalnya terhadap warga negaranya. Tampaknya, tujuannya semata-mata untuk memenuhi kewajiban domestik bukan soal internasional.  Bahwa “hukuman mati itu barbar” bukanlah concern utama  sebab Australia anteng-anteng saja pada waktu Amrozi cs dieksekusi mati pada tahun 2008. Artinya, ini soal nasib warga negaranya yang harus disuarakan ke dan terhadap Indonesia serta harus dipertontonkan ke konstituen domestiknya.
Sayangnya, reaksi berskala progresif  oleh Australia ini berada pada  waktu dan ruang yang kurang menguntungkan. Pertama, reaksi ini disuarakan manakala perhatian publik Indonesia khususnya Presiden sedang tersita pada urusan domestik yakni KPK versus Polri yang sedang seru-serunya. Akibatnya, perhatian publik Indonesia agak kurang peduli.
Kedua, reaksi ini menyentuh soal nasionalisme Indonesia. Publik Indonesia sejak dulu sangat alergi dengan “cawe-cawe” asing terhadap masalah domestiknya, tanpa harus  tahu duduk persoalannya. Maka dapat dibayangkan, publik mainstream tidak tertarik mendukungnya, bahkan beberapa pakar internasional merasa terganggu dengan reaksi ini.
Ketiga, reaksi Australia menggunakan logika Barat yang justru menimbulkan antitese terhadap logika yang dipahami oleh Indonesia. Ini terkait dengan pernyataan PM Abbott yang mengingatkan soal bantuan Tsunami-nya kepada Indonesia. Mengungkit-ungkit kebaikan apalagi dalam bentuk materi adalah hal yang wajar dalam logika Barat, namun menjadi “penghinaan” bagi logika ketimuran Indonesia. Saya pernah ingin berbaik hati tanpa pamrih menolong teman kuliah di Inggris mencari sepedanya yang hilang, namun saya menjadi kecewa manakala dia menjanjikan akan memberikan sejumlah uang jika saya mendapatkan sepedanya. Konflik antar logika yang berbeda ini justru counterproduktif bagi upaya Australia untuk menarik simpati publik Indonesia apalagi Presiden. Boikot turis Australia ke Bali juga terlihat retorik, dan keretorikan ini adalah khas negara Barat.  Australia adalah negara hukum modern, dimana peran negara semakin menipis jika sudah ke soal privasi warganya. Melarang warganya bergabung ke ISIS saja sudah sulit apalagi mengatur kemana warganya hendak berplesiran. Australia bukan negara diktator yang bisa mengatur kemana warganya berpergian.
Keempat, karakter Indonesia sebagai negara hukum justru tidak menguntungkan bagi Australia yang menghendaki pembebaskan hukuman mati ini. Coba bayangkan, bagaimana dilematisnya Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Komjen BG yang merupakan hak prerogatif-nya. Apalagi membatalkan eksekusi hukuman mati yang sudah jelas-jelas dimandatkan oleh hukum. Membayangkan bahwa Presiden memenuhi permintaan pembebasan hukuman mati adalah suatu keajaiban politik untuk konstelasi politik dan  hukum Indonesia sekarang. Proses hukum telah tuntas dan final serta tidak ada lagi upaya hukum lain. Tidak ada satu otoritas pun di Indonesia yang memiliki wewenang memenuhi tuntutan Australia ini,  Presiden pun tidak.
Apakah Australia menyadari “kemustahilan” dipenuhinya tuntutannya ini? Tentu saja. Kedubesnya di Jakarta pasti telah memberikan assessment yang akurat tentang kondisi politik dan hukum di Indonesia, yang pastinya meyakinkan Canberra bahwa bakal mustahil mengubah rencana eksekusi hukuman mati ini. Terus, apa manfaatnya Australia tetap berkoar-koar terus meminta pengehentian hukuman mati? Jawabnya kembali ke ilmu dasar. Australia sedang mengerjakan pekerjaan rumahnya, dan sebaiknya Australia diberi ruang untuk itu. Selain itu, mungkin juga politik domestik Australia melahirkan dinamika tertentu sehingga butuh reaksi progesif ini. Ini tentu soal politik dan bukan soal hukum.
****

PENEGAKAN HUKUM MINUS "GOOD FAITH"

Saat ini publik Indonesia lagi galau. Kita sedang bingung. Kita mungkin bingung untuk mencari solusinya, yaitu bagaimana mengurai benang kusut dan carut marut perseteruan KPK dan Polri. Tapi ternyata lebih parah lagi, kita juga bingung menjelaskan apa sih yang sedang terjadi. Dari tampak luar, semuanya seolah-olah benar dan sekaligus salah. Semua mengklaim bahwa perbuatannya beralaskan normatif hukum. Berbagai jargon muncul, seperti “gunakan hati nurani, selamatkan KPK, lawan koruptor” dan seterusnya. Dari pihak sana muncul pula jargon “mari kita kembali ke UU, KPK/Polri memiliki wewenang, ada dua alat bukti” dan sederetan jargon lainnya. Semua jargon ini enak didengar tapi kok tidak bermanfaat dan malah benangnya tetap kusut.
Dari sisi hukum mungkin nggak sulit-sulit bangat menjelaskan kubu-kubu apa yang sedang bertarung, namun ini jarang dikuak ke publik karena para petarung sedang asyik dengan pertarungannya sehingga lupa bendera apa yang sedang diusungnya. Habitat hukum mengenal dua kubu yang secara historis terus bergelut. Pertama, aliran hukum alam (natural law), kedua yang menganut positivisme hukum. Keduanya saling menegasikan karena yang satu adalah anti-these terhadap yang lain. Dalam menyikapi setiap persoalan hukum, dua ‘agama” ini akan mengaliri pola pikir lawyer dan pengikutnya yang berpretensi berfikir seperti lawyer. Benturan kedua pola pikiran ini akan melahirkan pola pikir ketiga yang mencoba menyeimbangkan dan mencari jalan tengah terhadap dua pihak yang bergulat ini. Inilah yang bisa menjelaskan kenapa dua pengacara berdiskusi selalu muncul tiga pendapat.

Pertama, kubu hukum alam meyakini bahwa alam itu melahirkan norma yang adil. Alam menyediakan apa itu benar dan salah, patut dan tidak pantas, baik dan jahat. Pembuat norma (Parlemen) menggali norma yang adil ini kedalam hukum positif. Bagi kubu ini, norma hukum positif adalah kristalisasi dari keadilan alam. Dengan pola pikir ini maka selain norma positif ada pedoman lain yang lebih tinggi yang bersumber dari alam yaitu etika, moral, agama, kepatutan, hati nurani, dan seterusnya. Bagi kubu ini, pendusta tidak pantas jadi Presiden, sekalipun UUD tidak pernah melarangnya. Apalagi jika seorang tersangka jadi Kapolri, maka bakal terganggu nurani hukum alamnya. Orientasi dari kubu ini adalah keadilan ketimbang kepastian hukum. Gampang ditebak, para pengamat yang mengedapkan nurani, etika, moral, dan kepatutan pasti menganut “agama” ini. Jurus-jurus aliran ini umumnya dipakai dalam argumen para pendukung KPK. Sentimen publik biasanya ke arah kubu ini karena kepentingannya ada di soal keadilan, dan jangan lupa, kultur kita masih kental dengan soal-soal hukum yang alamiah.
Kedua, aliran positivisme hukum. Kubu ini tidak suka jika suatu norma dicampur aduk dengan anasir lain yang bukan hukum. Apa kata norma, ya seharusnya begitulah yang diterapkan. Loh bagaimana kalau norma itu jelek dan tidak adil? Kubu ini akan mengatakan EGP (“emang gue pikirin”), dalam arti itu bukan soal hukum tapi urusan politis si pembuat norma. Ubah dulu normanya. Kalau pun mau diperbincangkan ya silahkan debat dalam rangka sosiologi hukum, filsafat hukum, yang jelas bukan soal hukum. Menurut aliran ini, hukum harus dimurnikan dari anasir-anasir lain yang bukan hukum, karena jika tidak akan timbul ketidakpastian hukum. Makanya kubu ini lebih menekankan kepastian hukum ketimbang keadilannya. Kubu ini sangat suka dengan kalimat “hormati praduga tidak bersalah”, karena memang “agamanya” adalah soal kepastian hukum. Pastikan secara hukum bahwa dia bersalah barulah  dia benar-benar bersalah. Tersangka menjadi Kapolri? Kenapa tidak, kan tidak ada norma yang melarangnya. Dia belum pasti bersalah. Dari aliran inilah muncul penekanan asas legalitas. Semuanya harus seperti apa kata Undang-undang, diluar itu menjadi tidak relevan. Jurus-jurus aliran ini umumnya dipakai dalam argumen para pendukung Polri.

Tapi jangan pula lupa, pada momen-momen tertentu dan untuk taktik (“kepentingan”) tertentu, kedua pendukung bisa berubah “agama”. Untuk proses pra pradilan Komjen BG, kubu yang semula posisitivisme ini tiba-tiba zig zag ke arah hukum alam. Kubu ini mencoba meyakinkan hakim agar jangan terpaku pada asas legalitas, tapi berfikir “out of the box” dan lihat perasaan keadilannya. Dalam praperadilan ini, KPK pasti akan ber legalistis-formal memakai jurus positivisme. Demikian sebaliknya, pendukung KPK yang selama ini menekankan kepatutan hukum alam tiba-tiba zig zag dan menilai bahwa hiruk pikuk dan gosip politik tentang pimpinan KPK sepertinya tidak perlu menjadi soal besar.
Maka jangan heran, jika tiba-tiba kita menemukan pakar hukum yang pada waktu hiruk pikuk Pilpres yang lalu beraliran naturalis di TV berita nasional yang satu, tiba-tiba dalam kasus KPK vs Polri beralih menjadi berfikir positivisme di TV yang satu lagi. Para pakar yang dulu ngotot meminta MK “out of the box” dan agar tidak berfikir legalistis tiba-tiba pada kasus sekarang meminta publik berfikir normatif formal. Mereka yang semula meminta Pilpres juga harus berlegitimasi moral dan kejujuran tiba-tiba berbalik pikiran bahwa tersangka boleh-boleh saja jadi Kapolri. Pakar yang murni biasanya konsisten pada “agama”-nya, namun pakar yang memiliki kepentingan akan bermain pada dua aras ini dan memilih mana yang menguntungkan agendanya. Tidak susah-susah amat mengenali sosok-sosok yang berpindah “agama” ini.
Namun anehnya, kedua “agama” yang bersiteru ini bisa dianut oleh orang yang sama . Sidang pra peradilan Komjen BG ini juga menyajikan bagaimana kedua aliran ini dipakai secara bersamaan, sehingga terlihat inkonsistensi-nya. Dengan memakai “agama” positivisme, pengacara BG menolak model pemanggilan tersangka oleh KPK yang tidak sesuai dengan syarat legalitas, alias tidak sesuai dengan yang tersurat. Namun, manakala masuk ke soal apakah pra peradilan berwenang memutuskan sah tidaknya penetapan tersangka (yang nota bene tidak tercakup dalam KUHAP) para pengacara meminta hakim untuk “out of the box” alias jangan terpaku pada yang tersurat. Artinya, asas legalitas itu dipuja sekaligus dibenci. Dipakai jika menguntungkannya namun disingkirkan jika merugiakknya.

Namun, terlepas dari pergulatan kedua kubu itu, kelihatannya ada satu yang hilang dari penegakan hukum kita. Mau positivisme atau pun hukum alam, penegakan hukum kita kehilangan sesuatu asas hukum yang disebut good faith, yang secara sederhana diteterjemahkan dengan “itikad baik”. Asas ini susah-susah gampang didefinisikan namun gampang dikenalin. Tapi yang jelas adalah asas ini telah bersifat asas hukum universal yang sudah diterapkan dalam sistem hukum modern. Asas ini sangat berakar dalam hukum adat Indonesia namun sayangnya telah tertanggalkan dalam modernisasi hukum Indonesia. Pakar hukum mengenal asas ini dalam hukum kontrak, yaitu kesepakatan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Penjual yang menjual barangnya yang palsu tanpa sepengetahuan si pembeli, adalah perbuatan yang tidak dilandasi asas ini.

Namun asas hukum ini tidak hanya dikenal dalam hukum kontrak tapi juga pada hukum administrasi dan saat ini mutlak harus melekat pada penegakan hukum. Penegakan hukum di Indonesia selalu menekankan adanya kewenangan dan diskresi penyidik namun kadang kala lupa menyisipkan bahwa penyidik dalam melakukan kewenangan maupun diskresi ini harus beritikad baik (acting in good faith). Asas good faith ini sudah menjadi elemen mutlak dalam setiap hukum acara pidana. Polisi memiliki kewenangan dan diskresi untuk menilang pelanggar lalu lintas. Namun mana kala Polisi membiarkan pengendara masuk ke jalur buswasydan tiba-tiba di ujung jalan menyetop dan menilangnya, maka Polisi ini sedang berakting not in good faith. Penyidik berhak menangkap tersangka namun jika dia menangkap pada jam 2 subuh denga maksud membuat kapok si tersangka karena dendam, maka polisi sudah tidak beritikad baik. Kata para pakar, seorang penegak hukum beritikad baik jika tindakan dan keputusannya patut dalam situasi tertentu. Artinya, asas good faith ini membatasi kewenangan dan diskresi penyidik. (del Carmen, Criminal Procedure: Law and Practice, 2013).

Tapi lagi-lagi, asas ini tidak mendarah-daging dalam penegakan hukum kita. Alasannya, asas ini tidak tereksplisit dalam KUHAP dan KUHP. Menangkap Pimpinan KPK pakai borgol adalah sesuai dengan kewenangan dan diskresi penyidik. Tidak ada yang membantah itu. Tapi apakah tindakan itu didasarkan oleh asas hukum itikad baik, sayangnya tidak ada pula yang mempersoalkannya dari sisi ini. Menjadikan semua pimpinan KPK sebagai tersangka adalah wewenang dan diskresi penyidik. Sayangnya, publik lebih mempersoalkannya dalam kacamata “kriminalisasi”, yang justru bukan persoalan hukum. Padahal kewenangan penyidik ini sekalipun dibenarkan oleh UU sudah kehilangan good faith-nya. Sekali lagi, ini asas hukum, bukan semata-mata kepantasan.

Asas ini juga berlaku dalam perilaku politik. Apakah DPR waktu menyetujui calon Kapolri yang sudah jadi tersangka disandarkan pada asas good faith? Tentunya tidak terlalu susah menjawabnya.
***

Perkara Laut Tiongkok Selatan

Menguak Posisi Tiongkok dalam ”Nine Dotted Lines”

Dr. iur. Damos Agusman, Kompas 20 Januari 2015

TIONGKOK baru-baru ini mengeluarkan posisi resminya terhadap gugatan Filipina soal Laut Tiongkok Selatan ke Special Tribunal Hukum Laut. Tribunal sudah memberikan tenggat waktu sampai 15 Desember 2014 bagi Tiongkok untuk memasukkan pembelaan tertulisnya. Namun, Tiongkok menyatakan menolak hadir untuk berperkara di Tribunal dan tampaknya lebih memilih mengeluarkan pernyataan pers, dengan harapan dibaca dan diperhatikan para hakim sebelum menjatuhkan vonis.

Posisi resmi ini menjadi menarik karena beberapa hal. Pertama, baru kali ini Tiongkok secara agak gamblang, walaupun agak samar, menjelaskan tentang apa makna sembilan garis putus-putus yang tergambar secara terserak di peta Laut Tiongkok Selatan (LTS). Kedua, Tiongkok menjelaskannya melalui logika-logika yang sangat dikenal dalam hukum laut internasional. Selama ini, arti sembilan garis terputus ini sangat misteri. Tidak ada satu penjelasan resmi Tiongkok pun tersedia di publik tentang apa makna garis ini.

 Dalam beberapa kesempatan, Tiongkok hanya mengindikasikan adanya klaim historis di LTS tanpa menjelaskan lebih rinci, misalnya, apakah garis itu sendiri adalah dasar dari klaim historis. Pakar hukum sejumlah negara sudah sering membahas bahkan membedahnya dalam suatu simposium internasional. Debat akademis ini bahkan melibatkan pakar dari Tiongkok, tetapi mereka buru-buru mengklaim sebagai pendapat pribadi, bukan posisi resmi Tiongkok. Semua negara dan para ahli hukum akhirnya hanya mampu mereka-reka. Indonesia pun sudah pernah bertanya apakah garis ini dimaksudkan hanya untuk mengklaim fitur maritim (pulau/karang/elevasi surut) di dalamnya atau juga termasuk zona maritimnya. Dalam bahasa hukumnya: apakah ini garis alokasi atau garis delimitasi. Jika hanya soal fitur maritim, Indonesia bukan claimant state.

Tugas Tribunal

Tribunal yang dibentuk oleh Konvensi Hukum Laut tidak dirancang untuk mengadili soal kedaulatan atas fitur maritim. Tribunal juga tidak berkompeten mengadili soal delimitasi zona maritim jika soal ini telah dikecualikan oleh negara pihak konvensi, dan Tiongkok telah menyatakan itu. Namun, Filipina tidak kehilangan akal. Gugatannya tidak melulu mempersoalkan tentang kedaulatan dan delimitasi, tetapi juga meminta interpretasi Tribunal tentang keabsahan garis terputus itu. Pertanyaan ini tentu saja dalam kewenangan Tribunal, yang apa pun putusannya pasti akan enggan menyatakan bahwa garis ini sah berdasarkan konvensi.

Guna keluar dari gugatan ini, Tiongkok harus meyakinkan Tribunal bahwa ini soal kedaulatan dan delimitasi maritim ke- timbang soal garis terputus itu. Namun, untuk maksud itu, Tiongkok terpaksa harus buka suara dan menguak sedikit tentang makna garis misteri ini walaupun hanya suatu serpihan. Tiongkok menjelaskannya dengan menggunakan dalil-dalil hukum laut sambil merujuk beberapa yurisprudensi Mahkamah Internasional tentang delimitasi laut. Menurut Tiongkok, seperti kata mahkamah dalam berbagai putusannya, zona maritim tidak mungkin dapat dilahirkan tanpa bertolak dari daratan. Dalil ini dikenal sebagai land dominates the sea. Untuk memutuskan keabsahan garis ini, Tribunal harus terlebih dahulu menetapkan siapa pemilik fitur maritim. Dengan dalil ini, Tiongkok berharap bahwa perkara yang diseret oleh Filipina ini adalah soal kedaulatan wilayah, bukan soal interpretasi atas garis itu, dan dengan demikian Tribunal menjadi tidak berwenang. 

Misteri garis putus

Terlepas dari hasil akhir perkara ini, makna garis terputus ini mulai agak terkuak. Tiongkok mulai menjelaskan yang mana ayam dan telur, yang selama ini hanya bisa di reka-reka. Dugaan beberapa kalangan bahwa garis putus ini sebagai dasar klaim atas fitur maritim di dalamnya mulai terpupuskan. Konsisten dengan dalil hukum laut yang digunakan Tiongkok, garis terputus ini adalah garis klaim yang lahir karena, atau ditarik dari, kepemilikannya atas fitur maritim. Artinya, Tiongkok terlebih dahulu memiliki title atas fitur maritim dan dengan demikian terciptalah garis terputus itu. Ini berarti, Tiongkok tidak menggunakan garis ini untuk menjelaskan bahwa dia memiliki Kepulauan Spratly dan Parcel, tetapi dengan dasar argumen lain.

Apa artinya ”bocoran” ini buat kepentingan hukum Indonesia? Pertama, Indonesia patut menyambut baik bahwa Tiongkok menggunakan bahasa dan logika hukum laut untuk mengonstruksikan klaim atas zona maritimnya. Sebagai sesama negara pihak pada Konvensi Hukum Laut, Indonesia dan Tiongkok memiliki basis hukum yang sama dan ini akan memudahkan kedua negara melihat persoalan delimitasi lautnya, itu pun jika ada. Kedua, garis terputus yang menyentuh perairan Natuna, jika hendak dianggap sebagai garis klaim delimitasi, haruslah diukur dari fitur maritim sesuai dengan kata Tiongkok di atas. Pengukuran ini belum pernah dilakukan dan mungkin tidak akan dilakukan sebelum persoalan siapa pemilik fitur maritim itu diselesaikan. Ini berarti, Indonesia masih harus menunggu tuntasnya persoalan tumpang tindih atas Pulau Spratly.

Damos Agusman Doktor Hukum Internasional dari Goethe University of Frankfurt; Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Judicial Preview on Treaties

Kemlu Usul Mekanisme Judicial Preview untuk Ratifikasi Perjanjian Internasional
Hukumonline, 15 Des 2014

Sekretaris Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Damos Dumoli Agusman mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) diberi kewenangan untuk melakukan judicial preview (pra judicial review) terhadap perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Damos mengutarakan hal ini di sela-sela Lokakarya Hukum ASEAN untuk dosen hukum se-DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat di Bandung, Senin (15/12). 

Usulan ini disampaikannya akibat sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang lebih memilih teori dualisme dalam hubungan hukum nasional dan perjanjian internasional. Teori dualisme ini menyatakan perjanjian internasional baru bisa dianggap berlaku di suatu negara apabila sudah diratifikasi oleh negara tersebut. 
Sementara, Damos mengatakan pihak Kemenlu lebih mengedepankan teori monisme. Yakni, perjanjian internasional yang telah disepakati oleh Indonesia berlaku secara otomatis sebagai hukum nasional. Sebelumnya, MK pernah mengadili permohonan judicial review UU No. 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam ASEAN. Dalam putusannya, MK menyatakan menolak permohonan judicial review tersebut. Meski begitu, MK tegas menyatakan bahwa dirinya berwenang mengadili judicial review UU yang berisi perjanjian internasional. “Ini langkah mundur. Sangat menimbulkan ketidakpastian karena semua perjanjian internasional bisa diuji oleh dia,” ujarnya. 
Damos memberi contoh bila suatu saat MK kembali menguji UU yang meratifikasi perjanjian internasional. Lalu, MK menyatakan UU itu bertentangan dengan konstitusi. “Terus bagaimana? Apakah perjanjian itu kita batalkan?” ujarnya. Lebih lanjut, Damos menjelaskan bahwa suatu negara memang bisa saja mundur dari perjanjian internasional yang telah ditandatanganinya, selama ada mekanisme pengunduran diri dalam klausul perjanjian itu. “Kalau tak ada ruang untuk mundur bagaimana? Misalnya ASEAN Charter, tak ada pasal untuk mengundurkan diri. Dia sakral kayak Bible. Lalu tiba-tiba dibatalkan MK, bingung kita karena nggak ada jalurnya (untuk mundur,-red),” jelasnya. 
Namun, Damos mengakui bahwa MK sudah mengambil sikap mengenai masalah ini. Ia pun berupaya mengajukan “win-win solution” bagi para pihak yang menganut teori monisme dan dualisme ini. Ia mengaku sudah membuat kajian dengan melakukan perbandingan terhadap sejumlah negara. “Saya lakukan riset bagaimana Jerman, Belanda, Afrika Selatan dan Cina. Kesimpulan saya, di negara-negara ini dihindari pengujian terhadap perjanjian internasional. Bahkan, Belanda sama sekali nggak boleh ada ruang pengujian (untuk perjanjian internasional,-red),” jelasnya. Damos menjelaskan satu-satunya negara yang nasionalistik yang memperbolehkan pengujian terhadap perjanjian internasional di MK adalah di Jerman. “Tapi itu ada syaratnya. Silakan MK uji, sebelum saya ratifikasi,” jelasnya lagi. “Dia punya mekanisme (judicial) preview. Kalau sudah ratifikasi tak boleh ada uji menguji,” tambahnya. Damos menyebut beberapa perjanjian internasional yang pernah diuji oleh MK Jerman, di antaranya adalah Lisbon Treaty dan Maastricht Treaty. “Itu semua diuji oleh MK Jerman sebelum diratifikasi. Setelah MK katakan oke, clear. Ini jalan keluarnya,” tukasnya. 
Berdasarkan catatan hukumonline, dorongan untuk memperluas kewenangan MK Indonesia dengan memasukan kewenangan judicial preview sudah pernah disampaikan. Terakhir, wacana ini juga pernah disampaikan oleh tiga mahasiswa Universitas Brawijaya.
Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai