HUKUMAN MATI: PELAJARAN APA YANG BISA DIPETIK
Hukuman Mati antara WNA di Indonesia dan WNI di Luar Negeri: Pelajaran Apa yang Bisa Dipetik?
OPINI | 17 April 2015 | 13:02
Dibaca: 76
Komentar: 2
1
Reaksi Indonesia terhadap eksekusi mati dua WNI
Jakarta (ANTARA News)- Dua WNI di Arab Saudi, Siti Zainab dan Karni Tarsim, akhirnya secara terpisah dan dalam selang waktu beberapa hari menjalani eksekusi hukuman pancung.
Eksekusi mati ini membuat Indonesia berang. Kemenlu Retno Marsudi langsung menyampaikan protes secara terpisah untuk masing-masing eksekusi ini. Duta Besar Arab Saudi di Jakarta juga harus dua kali dipanggil oleh Kemenlu untuk menerima protes keras dari Pemerintah Indonesia.
Berbeda dengan eksekusi Ruyati tahun 2011, reaksi publik Indonesia terhadap kasus yang sama yang menimpa Siti Zainab dan Karni Tarsim kali ini tidak terlalu gaduh. Sekalipun ada reaksi keras beberapa LSM namun kali ini tidak ada kehebohan politik, tidak ada saling tuding antar berbagai pihak yang terkait.
Kecaman keras terhadap hukum Arab Saudi juga tidak seheboh yang lalu, dan yang menonjol adalah tidak ada lagi desakan keras kepada Pemerintah RI untuk \”intervensi\” terhadap kedaulatan hukum Arab Saudi .
Memang ada desakan diplomatik dari publik, misalnya agar Indonesia mengusir Duta Besar Saudi, namun desakan ini kelihatannya tidak terlalu bergaung.
Meredanya reaksi publik kali ini mudah dipahami. Indonesia sedang berada pada posisi yang sama dengan Arab Saudi, yaitu sudah dan akan mengeksekusi mati warga negara asing.
Publik merasakan langsung bagaimana terlukanya perasaan bangsa Indonesia jika negara asing mencampuri kedaulatan hukum Indonesia, apa pun dalihnya. Publik Indonesia semakin menyadari bahwa penghormatan terhadap kedaulatan hukum negara lain ternyata sangat penting.
Konsistensi Indonesia
Namun ada yang tidak berubah, yaitu bahwa Pemerintah RI tetap konsisten mengajukan nota protes yang isinya sama dengan tahun 2011, yaitu mempersoalkan kenapa tidak ada pemberitahuan (notifikasi) tentang pelaksanaan eksekusi, baik kepada perwakilan RI di Saudi maupun terhadap keluarga terpidana.
Mengapa Pemerintah RI tetap mengajukan nota protes kepada Arab Saudi, bukankah publik Indonesia tidak suka dengan protes yang sama yang dilakukan oleh negara-negara lain baru-baru ini? Pertanyaan ini kelihatannya memperlihatkan inkonsistensi Pemerintah RI alias \”double standard\”, namun jika membaca reaksi Indonesia ini secara jeli, ternyata Indonesia sangat konsisten.
Pertama, protes negara lain terhadap Indonesia cenderung mempersoalkan hukuman mati itu sendiri. Mereka menilai hukuman mati itu \”barbarian\”, artinya mereka mencampuri substansi hukum positif Indonesia.
Lazimnya, negara hanya berhak melakukan protes jika pelaksanaan hukuman mati terhadap warganya itu melanggar hukum dan kepatutan internasional, misalnya terjadi diskriminasi atau pengebirian hak terpidana. Selain itu, negara juga berhak melakukan protes jika ada prosedur universal yang diabaikan.
Berbeda dengan negara-negara lain terhadap Indonesia, protes Indonesia kepada Saudi bukan soal substansi hukum Arab Saudia.
Indonesia tidak mempersoalkan apakah hukuman mati di Arab Saudi itu sah atau tidak. Indonesia mempersoalkan prosedur yang dikenal dalam standar Internasional dan diakui oleh Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, yaitu hak Indonesia atas akses konsuler terhadap warga negaranya.
Konvensi ini memberi jaminan bahwa perwakilan Indonesia di Saudi harus terinformasikan tentang proses hukum yang dialami oleh warganya secara terus menerus mulai sejak tahap awal sampai pada tahap eksekusi. Untuk maksud dan tujuan inilah suatu perwakilan negara dibuka dan dihadirkan di Saudi.
Sayangnya, akses konsuler ini hanya diberikan pada tahap awal sampai pada tahap vonis berkekuatan tetap, namun tiba-tiba tertutup pada tahap eksekusi. Tidak ada informasi sama sekali tentang kapan dan di mana eksekusi ini dilakukan.
Konon, seperti yang dijelaskan oleh Duta Besar Saudi di Jakarta, hukum Saudi tidak mewajibkan eksekutor untuk memberitahukan kepada Perwakilan RI atau keluarga tentang kapan dan di mana eksekusi akan berlangsung. Dalih ini agak lemah karena hukum nasional tidak boleh dibenturkan dengan kewajiban internasionalnya.
Artinya, negara tidak dapat berlindung di balik hukum nasionalnya untuk mengabaikan norma hukum internasional. Ini salah satu prinsip utama hukum internasional.
Dalam konteks ini, Saudi memiliki kewajiban membuka akses konsuler ini kepada perwakilan Indonesia.
Sekalipun hukum Saudi tidak mewajibkan notifikasi ini, Saudi tetap terikat pada pasal 37 (a) Konvensi Wina 1963, yaitu kewajiban negara untuk memberitahukan tentang kematian seseorang warga negara asing kepada perwakilan negaranya.
Dalam konteks ini, Saudi wajib menyampaikan kepada perwakilan RI di Saudi informasi tentang kematian Siti Zainab dan Karni Tarsim. Sayangnya, informasi kematian ini pun tidak pernah disampaikan secara resmi kepada perwakilan RI berdasarkan pasal ini.
Akses konsuler khususnya pemberian informasi kepada pihak keluarga (melalui perwakilan diplomatik/konsuler) tentang kapan dan dimana suatu eksekusi mati dilaksanakan sudah menjadi bagian dari prosedur hukum di hampir setiap negara. Artinya, pemberian akses konsuler ini sudah menjadi praktik negara
Selain itu, berdasarkan asas kemanusiaan dan kepatutan, pihak keluarga berhak mendapatkan informasi tentang nasib Siti Zainab dan Karni, kapan dan dimana mereka menghembuskan nafas terakhirnya. Dengan tertutupnya akses konsuler ini, dan tidak tersedianya informasi kepada pihak keluarga, maka hak asasi para terpidana ini menjadi tergerogoti.
Kedua, protes Indonesia ini menunjukkan konsistensi sikap Pemerintah RI terhadap pengabaian prosedur ini. Dalam kasus Ruyati tahun 2011, Indonesia melakukan protes yang sama dan terhadap persoalan yang sama.
Sikap ini harus secara konsisten diperlihatkan agar pengabaian prosedural ini tidak mengkristal menjadi kelaziman diplomatik, yang pada akhirnya menjadi kebiasaan internasional.
Makna protes
Banyak pihak yang pesimistis dengan protes diplomatik itu. Ini dapat dimaklumi karena publik cenderung memahami protes diplomatik adalah sekadar protes seperti yang dipahami dalam kehidupan keseharian.
Padahal ada makna hukum dibalik suatu protes negara. Menurut logika hukum internasional, makna protes negara yang berkesinambungan (persistent objection) adalah upaya hukum untuk mencegah agar praktik suatu negara tidak mengkristal menjadi norma.
Indonesia tidak ingin praktik Saudi, yang tidak memberikan notifikasi perihal eksekusi mati WNI, perlahan-lahan terkonsolidasi menjadi suatu kelaziman diplomatik, setidak-tidaknya terhadap Indonesia.
Indonesia pernah mengalami protes negara-negara yang berkesinambungan ini dalam kasus Timor Timur, sehingga akibatnya menghalangi Indonesia memperoleh legitimasi hukum internasional atas wilayah ini.
Dari uraian di atas, maka rekasi Indonesia terhadap Saudi tidak identik dengan reaksi negara lain terhadap Indonesia atas pelaksanaan hukuman mati. Dalam kasus eksekusi mati di Indonesia, tidak ada standar internasional yang dilanggar yang memungkinkan adanya ruang adanya suatu protes diplomatik menurut hukum internasional.
Protes negara lain terhadap Indonesia lebih diarahkan kepada persoalan kompatibilitas hukum positif Indonesia yang dinilai tidak selaras dengan norma HAM. Namun tudingan ini tidak terlalu meyakinkan.
Pencerahan publik
Terlepas dari persoalan di atas, Indonesia sedang mengalami suatu situasi yang unik, yaitu secara bersamaan menghadapi persoalan yang timbal balik.
Indonesia sudah dan sedang melakukan eksekusi mati terhadap warga negara asing, namun secara bersamaan sedang menghadapi persoalan yang sama atas WNI di luar negeri. Kedua situasi yang diametrikal ini semakin mematangkan Indonesia dalam menyikapi persoalan hukum WNI di luar negeri.
Selama ini ada inkonsistensi dengan reaksi publik Indonesia. Jika asing bereaksi terhadap penegakan hukum di Indonesia, maka negara tersebut akan dituding \”mencampuri kedaulatan hukum\” Indonesia dan publik Indonesia akan terusik.
Namun dalam persoalan yang sama, jika publik Indonesia bereaksi terhadap penegakan hukum di negara lain terhadap WNI, akan diklaim sebagai upaya \”menjaga harkat bangsa\”. Akibatnya menjadi sangat anomali, karena terhadap situasi yang sama, \”mencampuri kedaulatan hukum\” dan \”menjaga harkat bangsa\” menjadi sinonim.
Pengalaman ini membuat publik semakin hati-hati dalam menyikapi persoalan yang sama yang terkait dengan penegakan hukum di negara lain. Reaksi yang cerdas adalah melakukan upaya perlindungan konsuler pada koridor yang direstui oleh hukum internasional.
Ini berarti, memastikan bahwa WNI memperoleh seluruh hak-hak hukumnya berdasarkan hukum acara pidana negara setempat, tanpa harus mencampuri proses penegakan hukumnya.
*) Penulis adalah pengamat hukum internasional
Indonesia Perlu Praktisi Hukum Internasional hadapi AFTA
Kuliah Umum oleh Dr. Damos Agusman di FH USU Medan, Jumat 13 Juni 2014
\”AFTA 2015 akan membuat ekonomi Indonesia menggeliat dan wilayah yang akan pesat pertumbuhannya akibat geliat pasar bebas regional ini adalah kawasan yang berdekatan dengan negara-negara tetangga, seperti Sumatra Utara,\” kata Sesditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Damos Dumoli Agusman di Medan, Jumat.
Menurut siaran pers dari Universitas Sumatera Utara yang diterima Antara, Damos Dumoli Agusman mengisi kuliah umum di kampus Fakultas Hukum universitas tersebut. Kuliah umum dibuka Dekan FH USU Prof Runtung Sitepu dan dihadiri ratusan mahasiswa.
Di hadapan mahasiswa, Damos memaparkan tentang kedudukan perjanjian internasional dalam hukum nasional Indonesia, serta persoalan bagaimana norma-norma AFTA beroperasi dan diterapkan terhadap terhadap pelaku-pelaku bisnis dari berbagai negara ASEAN di Indonesia.
\”Secara konvensional, norma perjanjian internasional hanya berlaku terhadap negara dan bukan terhadap warga negara, namun pada era pasar bebas perjanjian internasional sudah berlaku intrusif, langsung mengatur perilaku warga negara,\” tuturnya.
Karena itu, Damos mengatakan semua penegak hukum baik hakim maupun praktisi hukum harus mulai terbiasa untuk menggunakan norma-norma AFTA dalam proses penegakan hukum.
Saat ditanya mahasiswa tentang kesiapan Indonesia merelakan fungsi legislasi diambil forum internasional seperti AFTA, Damos menjelaskan peran serta Indonesia dalam berbagai perjanjian internasional tidak berarti Indonesia melepaskan kedaulatan dan fungsi legislasinya.
Damos mengatakan berlakunya suatu perjanjian terhadap Indonesia membutuhkan persetujuan DPR. Sejak kemerdekaan, Indonesia telah menggunakan instrumen perjanjian internasional sebagai bentuk diplomasi dalam rangka mencapai pengakuan internasional.
\”Pengakuan awal terhadap kemerdekaan RI diperolah dari Mesir dan Suriah dalam bentuk perjanjian persahabatan tahun 1947, sehingga Indonesia justru sangat diuntungkan oleh instrumen hukum internasional ini,\” katanya.
Selain itu, mahasiswa juga mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang bisa menguji dan membatalkan undang-undang termasuk ratifikasi dari konvensi internasional. Seorang mahasiswa khawatir bila itu terjadi, bisa merusak citra Indonesia di dunia internasional.
Terkait hal itu, Damos mengusulkan sistem hukum Indonesia segera mengambil pendekatan yang tepat terhadap perjanjian internasional.
\”Dalam hal ini UUD Indonesia harus mengatur persoalan dilematis ini dan diharapkan para pakar hukum tatanegara dan hukum internasional dapat berdialog untuk mencari solusi konstitusional yang cocok untuk Indonesia,\” katanya.
(D018/M011)
Brazil tabrak Hukum Diplomatik
Antaranews 24 Feb 2015
Jakarta (ANTARA News) – Lain Australia, lain pula Brasil, demikian kalimat yang tepat untuk menggambarkan reaksi kedua negara terhadap eksekusi hukuman mati warganya.
Sekalipun beda cara, namun reaksi keduanya sama-sama \”blunder\” dan kontra produktif.
Jika Australia menggunakan semua cara untuk melakukan perlindungan diplomatik terhadap warganya, Brasil justru melanggar hukum diplomatik itu sendiri.
Tepat sekali seperti yang ditegaskan oleh Menlu RI Retno Lestari PM bahwa tindakan Brasil telah melanggar Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
Ekpresi kekecewaan negara atas kebijakan negara lain sebenarnya soal biasa dalan hubungan internasional. Semua negara pasti akan mengambil langkah perlindungan terhadap warganegaranya yang mengalami persoalan hukum di luar negeri.
Indonesia sering mengambil langkah ini. Upaya perlindungan ini adalah bentuk \”intervensi\” negara terhadap negara lain yang direstui oleh hukum internasional.
Bentuknya bisa berupa perlindungan diplomatik, yaitu negara atas nama warganya bereaksi terhadap tindakan hukum negara lain terhadap warganya ini.
Australia telah melakukan ini dan masih dalam koridor perlindungan diplomatik. Bentuknya hanya tekanan diplomatik tanpa harus melanggarnya.
Memang reaksinya keras, namun sampai saat ini belum ada norma internasional yang dilanggar, dan yang terpenting, belum ada tindakan yang bisa menghambat Indonesia untuk melaksanakan kedaulatannya.
Namun reaksi Brasil agak tidak lazim dan dari sisi hukum diplomatik sangat ironis.
Tentu saja Presiden Dilma Rousseff berhak menolak kredensial (surat kepercayaan) Duta Besar RI, tidak ada yang membantah itu, namun cara menolaknya sarat dengan \”itikad buruk\”, ini yang sedang dipersoalkan.
Soalnya, Duta Besar RI diacarakan dan diatur oleh protokol negara untuk penyerahan kredensial dan telah berada di Istana Presiden bersama para Duta Besar asing lainnya. Sampai pada akhirnya Presiden Rousseff \”tiba-tiba\” menolaknya.
Apakah penolakan yang dilakukan \”tiba-tiba\” itu dengan itikad baik? Apakah Presiden tidak mengetahui dari awal bahwa salah satu Duta Besar yang akan menghadap adalah Indonesia? Apakah tidak ada niatan Presiden Rousseff untuk \”mempermalukan\” Duta Besar RI?.
Pertanyaan ini menjadi terbuka, namun sulit menyangkal bahwa Duta Besar RI memang benar sengaja dipermalukan. Lembaga Duta Besar adalah terhormat dan dilindungi oleh Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik yang sama-sama sudah diratifikasi oleh kedua negara.
Seperti kata Menlu RI, pasal 29 Konvensi ini mewajibkan setiap negara penerima untuk memperlakukan setiap Duta Besar secara terhormat dan mencegah adanya serangan terhadap kehormatannya.
Ide dari pasal ini sebenarnya ditujukan terhadap kemungkinan pihak-pihak lain di dalam jurisdiksinya, baik individu atau kelompok, yang berpotensi menyerang dignity Duta Besar seperti pencemaran nama baik, penghinaan, atau perlakuan yang tidak terhormat lainnya.
Ironisnya, dalam kasus ini perbuatan mempermalukan ini justru dilakukan oleh negara. Membiarkan pihak lain mencemarkan Duta Besar saja sudah pelanggaran terhadap Konvensi Wina, apalagi jika pelakunya justru negara yang bersangkutan.
Menjaga kehormatan korps diplomatik adalah kewajiban negara setempat sesuai pasal 29 Konvensi dan lingkupnya, termasuk larangan untuk mempermalukan diplomat (embarrassing or offending; Brownlies Principle of Public International Law).
Banyak negara dewasa ini justru ingin memperluas ruang lingkup pasal 29 Konvensi sehingga mencoret-coret foto Duta Besar pun sudah dianggap pencemaran terhadap kehormatan. Manakala dunia sedang menjadikan kehormatan Duta Besar sebagai hal yang \”sakral\”, namun Brasil justru sedang menggerogotinya.
Tindakan pelanggaran Konvensi Wina oleh Brasil sebenarnya bisa dijustifikasi jika tindakan ini dimaksudkan untuk memberi sanksi terhadap Indonesia atas \”pelanggaran\” kewajiban internasionalnya terhadap Brasil.
Tapi apakah Indonesia telah melakukan pelanggaran kewajiban terhadap Brazil? Apakah penerapan hukuman mati terhadap warga negara Brasil merupakan pelanggaran kewajiban internasional oleh Indonesia terhadap Brasil? Tentu jawabnya tidak, karena Indonesia membuka ruang seluas-luasnya untuk berlangsungnya proses hukum terhadap warga Brasil.
Indonesia tidak mengurangi hak-hak hukumnya seperti yang dijamin hukum internasional khususnya ICCPR. Dia diberi kebebasan untuk membela dirinya baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun terpidana di forum peradilan yang independen, dari proses awal sampai titik akhir yang bersifat final dan mengikat. Akses konsuler juga dibuka lebar untuk memastikan terpenuhinya hak ini.
Artinya, penghukuman terhadap pelaku sudah memenuhi syarat hukum internasional dan Brasil sendiri tidak bisa dan tidak pernah menyangkalnya.
Reaksi Indonesia dengan menarik pulang Duta Besar-nya sangat wajar dan tepat karena hukum internasional memang memberi hak kepada Indonesia untuk mengambil setiap langkah guna mengurangi dampak yang diakibatkan oleh pelanggaran Konvensi Wina oleh Brasil.
Indonesia memilih langkah bijak, yaitu memulangkan Duta Besar-nya sambil menunggu perkembangan berikutnya. Ini cerminan dari negara yang tetap ingin mengedepankan persahabatan namun akan tegas jika kedaulatan hukumnya digerogoti.
Artinya, eksekusi hukuman mati tidak akan tertunda hanya karena rekayasa diplomatik yang tidak lazim ini, apalagi Indonesia kini sedang dalam \”darurat\” narkoba dengan 30-40 korban tewas dalam setiap harinya.
* Penulis adalah pengamat hukum internasional.
Murka Diplomatik atas Hukuman Mati: Lain Australia Lain Pula Brazil
Bagaimana Membaca Reaksi Australia terhadap Hukuman Mati Narkoba?
PENEGAKAN HUKUM MINUS "GOOD FAITH"
Perkara Laut Tiongkok Selatan
Menguak Posisi Tiongkok dalam ”Nine Dotted Lines”
TIONGKOK baru-baru ini mengeluarkan posisi resminya terhadap gugatan Filipina soal Laut Tiongkok Selatan ke Special Tribunal Hukum Laut. Tribunal sudah memberikan tenggat waktu sampai 15 Desember 2014 bagi Tiongkok untuk memasukkan pembelaan tertulisnya. Namun, Tiongkok menyatakan menolak hadir untuk berperkara di Tribunal dan tampaknya lebih memilih mengeluarkan pernyataan pers, dengan harapan dibaca dan diperhatikan para hakim sebelum menjatuhkan vonis.
Posisi resmi ini menjadi menarik karena beberapa hal. Pertama, baru kali ini Tiongkok secara agak gamblang, walaupun agak samar, menjelaskan tentang apa makna sembilan garis putus-putus yang tergambar secara terserak di peta Laut Tiongkok Selatan (LTS). Kedua, Tiongkok menjelaskannya melalui logika-logika yang sangat dikenal dalam hukum laut internasional. Selama ini, arti sembilan garis terputus ini sangat misteri. Tidak ada satu penjelasan resmi Tiongkok pun tersedia di publik tentang apa makna garis ini.
Dalam beberapa kesempatan, Tiongkok hanya mengindikasikan adanya klaim historis di LTS tanpa menjelaskan lebih rinci, misalnya, apakah garis itu sendiri adalah dasar dari klaim historis. Pakar hukum sejumlah negara sudah sering membahas bahkan membedahnya dalam suatu simposium internasional. Debat akademis ini bahkan melibatkan pakar dari Tiongkok, tetapi mereka buru-buru mengklaim sebagai pendapat pribadi, bukan posisi resmi Tiongkok. Semua negara dan para ahli hukum akhirnya hanya mampu mereka-reka. Indonesia pun sudah pernah bertanya apakah garis ini dimaksudkan hanya untuk mengklaim fitur maritim (pulau/karang/elevasi surut) di dalamnya atau juga termasuk zona maritimnya. Dalam bahasa hukumnya: apakah ini garis alokasi atau garis delimitasi. Jika hanya soal fitur maritim, Indonesia bukan claimant state.
Tugas Tribunal
Tribunal yang dibentuk oleh Konvensi Hukum Laut tidak dirancang untuk mengadili soal kedaulatan atas fitur maritim. Tribunal juga tidak berkompeten mengadili soal delimitasi zona maritim jika soal ini telah dikecualikan oleh negara pihak konvensi, dan Tiongkok telah menyatakan itu. Namun, Filipina tidak kehilangan akal. Gugatannya tidak melulu mempersoalkan tentang kedaulatan dan delimitasi, tetapi juga meminta interpretasi Tribunal tentang keabsahan garis terputus itu. Pertanyaan ini tentu saja dalam kewenangan Tribunal, yang apa pun putusannya pasti akan enggan menyatakan bahwa garis ini sah berdasarkan konvensi.
Guna keluar dari gugatan ini, Tiongkok harus meyakinkan Tribunal bahwa ini soal kedaulatan dan delimitasi maritim ke- timbang soal garis terputus itu. Namun, untuk maksud itu, Tiongkok terpaksa harus buka suara dan menguak sedikit tentang makna garis misteri ini walaupun hanya suatu serpihan. Tiongkok menjelaskannya dengan menggunakan dalil-dalil hukum laut sambil merujuk beberapa yurisprudensi Mahkamah Internasional tentang delimitasi laut. Menurut Tiongkok, seperti kata mahkamah dalam berbagai putusannya, zona maritim tidak mungkin dapat dilahirkan tanpa bertolak dari daratan. Dalil ini dikenal sebagai land dominates the sea. Untuk memutuskan keabsahan garis ini, Tribunal harus terlebih dahulu menetapkan siapa pemilik fitur maritim. Dengan dalil ini, Tiongkok berharap bahwa perkara yang diseret oleh Filipina ini adalah soal kedaulatan wilayah, bukan soal interpretasi atas garis itu, dan dengan demikian Tribunal menjadi tidak berwenang.
Misteri garis putus
Terlepas dari hasil akhir perkara ini, makna garis terputus ini mulai agak terkuak. Tiongkok mulai menjelaskan yang mana ayam dan telur, yang selama ini hanya bisa di reka-reka. Dugaan beberapa kalangan bahwa garis putus ini sebagai dasar klaim atas fitur maritim di dalamnya mulai terpupuskan. Konsisten dengan dalil hukum laut yang digunakan Tiongkok, garis terputus ini adalah garis klaim yang lahir karena, atau ditarik dari, kepemilikannya atas fitur maritim. Artinya, Tiongkok terlebih dahulu memiliki title atas fitur maritim dan dengan demikian terciptalah garis terputus itu. Ini berarti, Tiongkok tidak menggunakan garis ini untuk menjelaskan bahwa dia memiliki Kepulauan Spratly dan Parcel, tetapi dengan dasar argumen lain.
Apa artinya ”bocoran” ini buat kepentingan hukum Indonesia? Pertama, Indonesia patut menyambut baik bahwa Tiongkok menggunakan bahasa dan logika hukum laut untuk mengonstruksikan klaim atas zona maritimnya. Sebagai sesama negara pihak pada Konvensi Hukum Laut, Indonesia dan Tiongkok memiliki basis hukum yang sama dan ini akan memudahkan kedua negara melihat persoalan delimitasi lautnya, itu pun jika ada. Kedua, garis terputus yang menyentuh perairan Natuna, jika hendak dianggap sebagai garis klaim delimitasi, haruslah diukur dari fitur maritim sesuai dengan kata Tiongkok di atas. Pengukuran ini belum pernah dilakukan dan mungkin tidak akan dilakukan sebelum persoalan siapa pemilik fitur maritim itu diselesaikan. Ini berarti, Indonesia masih harus menunggu tuntasnya persoalan tumpang tindih atas Pulau Spratly.
Damos Agusman Doktor Hukum Internasional dari Goethe University of Frankfurt; Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Judicial Preview on Treaties
Kemlu Usul Mekanisme Judicial Preview untuk Ratifikasi Perjanjian Internasional
Hukumonline, 15 Des 2014