Kemlu Dorong Hukum ASEAN diajarkan di Fakultas Hukum

Kemlu Dorong Hukum ASEAN Diajarkan di Fakultas Hukum Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mendorong perguruan tinggi hukum se-Indonesia untuk mengajarkan mata kuliah hukum ASEAN (organisasi negara-negara Asia Tenggara) kepada para mahasiswa. “Kemlu sangat eager (ingin sekali,-red) agar ASEAN Law ini jadi satu mata kuliah tersendiri di fakultas hukum Indonesia,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu Damos Dumoli Agusman dalam lokakarya hukum ASEAN yang diikuti oleh dosen hukum se-DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat di Bandung, Senin (15/12). Damos menjelaskan selama ini Hukum ASEAN kerap diajarkan secara sporadis di berbagai mata kuliah di fakultas hukum. “Selama ini hanya ngekos. Mending keluar dari tempat kos. Kita belikan rumah supaya nggak jadi anak kosan lagi,” ujarnya menggunakan analogi. Lebih lanjut, Damos mengatakan bahwa apakah Hukum ASEAN bisa berdiri sendiri dan diajarkan di FH se-Indonesia memang menjadi kewenangan Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) dan universitas-universitas itu sendiri. Namun, lanjutnya, apa saja cakupannya itu yang harus dibahas. “Saya sih berharap agar ASEAN Law ini diintroduce sebagai cabang dari hukum internasional, bukan cabang dari hukum tata negara (HTN,-red),” ujarnya. Damos menjelaskan bahwa sumber hukum dari Hukum ASEAN ini cukup banyak. Di antaranya, adalah ASEAN Charter (Piagam ASEAN), ASEAN Instruments (berupa soft and hard laws), serta praktik-praktik negara-negara ASEAN yang terkristalisasi sebagai norma. Pria yang juga penggagas dan admin Grup Diskusi Erga Omnes (forum diskusi hukum internasional di facebook) ini merinci beberapa bahasan yang bisa diajarkan dalam mata kuliah Hukum ASEAN. Yakni, ASEAN Institutional Law, ASEAN System on Dispute Settlement Mechanism, ASEAN and Legal Cooperation, ASEAN and International Trade Law, ASEAN and Investment. Damos menambahkan perguruan tinggi hukum di ASEAN yang sudah mulai dan paling siap mengajarkan mata kuliah Hukum ASEAN adalah Thailand dan Singapura. Sebagai informasi, Lokakarya Hukum ASEAN terhadap dosen hukum di Indonesia ini adalah kali ketiga yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri. Sebelumnya, Lokakarya digelar untuk dosen hukum wilayah Sumatera, dan dosen-dosen hukum di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta. Ketua Tim Revitalisasi Kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi, Prof. Johannes Gunawan mengatakan bahwa kurikulum yang terbaru harus berbasis kompetensi, bukan lagi berbasis mata kuliah. Dahulu, lanjutnya, penyusunan kurikulum di perguruan tinggi hanya berdasarkan mata kuliah. “Jadi hanya berdasarkan instuisi. Bahkan ada perguruan tinggi yang menyusun mata kuliah, saya punya dosen bidang apa. Hasilnya pun gado-gado,” ujarnya. Lalu, pada 2002, metode ini dikoreksi dengan kurikulum berbasis kompetensi. “Ketika menyusun kurikulum, Bapak/Ibu harus menyusun kompetensi lulusan FH Bapak/Ibu. Profile lulusan yang dikehendaki seperti apa. Itu yang perlu disusun pertama kali ketika menyusun kurikulum,” ujarnya. Johannes menjelaskan pada 2012 lalu, penyusunan kurikulum di perguruan tinggi juga sedikit berubah. Yakni, tidak hanya berdasarkan kompetensi lulusan, tetapi juga kompetensi kerja. “Misalnya, sebuah FH ingin agar lulusan mempunya kompetensi sebagai legal drafter. Itu profilenya. Maka kurikulum yang harus disusun harus menunjang kemampuan sebagai legal drafter,” ujarnya. Nah, untuk konteks Hukum ASEAN ini, lanjut Johannes, perguruan tinggi hukum harus lebih dahulu menentukan kompetensi lulusan dan kompetensi kerja kelak setelah mereka lulus. Sehingga, mata kuliah pun tergantung dengan profile lulusan yang dikehendaki. Oleh karena itu, Johannes mengatakan kemungkinan pengajaran Hukum ASEAN di setiap perguruan tinggi hukum bisa berbeda. “Mungkin tidak berdiri sendiri. Bisa juga masuk ke Mata Kuliah Perbandingan Hukum Tata Negara (HTN). Materinya terdistribusi ke beberapa mata kuliah. Itu fine (baik-baik saja,-red),” ujarnya. “Kalau mau diramu menjadi satu mata kuliah tersendiri, itu juga fine. Kami tidak memaksakan,” tuturnya. Dihubungi terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Topo Santoso mengatakan kurikulum tidak bisa diubah setiap satu tahun sekali. Di FHUI, lanjut Topo, kurikulum terbaru baru saja diperbaharui pada 2013 lalu. “Ini kan baru tahun kemarin, biasanya paling cepat itu perubahan tiga tahun sekali,” ujarnya. Topo mengatakan meski tak bisa diubah setiap tahun, tetapi pihak universitas bisa terus melakukan evaluasi. Nah, dari evaluasi setiap tahun itulah maka akan ditentukan apakah ke depan perlu diubah atau tidak. “Kita lihat bagaimana evaluasinya,” ujarnya kepada Hukumonline.com, Kamis (18/12). Namun, Topo menyambut positif wacana memasukan Hukum ASEAN sebagai mata kuliah di FH. “Saya merespon ini sebagai usulan positif,” pungkasnya.

PENENGGELAMAN KAPAL NELAYAN ASING: MENGAPA HARUS JADI HEBOH?

Dr. Damos Dumoli Agusman


Publik Indonesia dihebohkan oleh tindakan penenggelaman kapal asing oleh aparat hukum Indonesia. Bahkan pada saat masih jadi wacana, kehebohan ini sudah muncul. Kehebohannya bercampur aduk. Ada yang heboh karena menganggap ini tindakan yang “luar biasa”, alias belum pernah terjadi dan bahkan terpikirkan. Ada juga yang menjadikan ini heboh politis, yaitu ingin memotret wacana ini sebagai gaga-gagah-an dan ada yang heboh sinis bahwa ini hanya \”gertak sambal”.
            Namun heboh yang paling kental adalah kekuatiran bahwa tindakan penenggelaman ini akan menimbulkan gejolak, reaksi keras dari negara-negara warga sang nelayan. Ada ketakutan bahwa negara-negara yang kapalnya ditenggelamkan akan mengambil tindakan balasan. Bahkan mengait-ngaitkan dengan pelanggaran HAM, pelanggaran hukum, dan tindakan tidak manusiawi.
            Mengapa publik Indonesia jadi heboh? Mungkin ini disebabkan adanya beberapa paradigma yang salah yang mengkristal di masyarakat. Pertama, tindakan hukum terhadap WNA selalu diartikan tindakan permusuhan terhadap negara dari WNA tsb. Paradigma yang keliru ini telah mengakar di publik Indonesia. Coba perhatikan. Tindakan hukum terhadap WNI di luar negeri pasti  cenderung diartikan sebagai sikap permusuhan terhadap Indonesia dan mengusik harga diri Indonesia. Berita adanya penangkapan dan penindakan terhadap nelayan Indonesia di luar negeri akan menjadi identik dengan sikap meremehkan bangsa Indonesia. Akibatnya, parameter yang sama menjadi terbenak dalam pikiran kita sehingga kita takut dan kuatir jika penenggelaman kapal asing ini akan mengusik negara lain, akan menghina bangsa lain, dan kuatir akan pembalasan mereka. Ini mengakibatkan peristiwa ini menjadi heboh. Padahal, perbuatan WNI di luar negeri tidak identik dengan perbuatan negara RI. Tidak mungkin WNI yang merampok di luar negeri menjadi identik dengan negara Indonesia menjadi perampok juga. Logika ini menjadi keliru.
            Kedua, sebagian publik Indonesia memaknai istilah “penenggelaman kapal” dari kamus bahasa awam, yaitu: begitu aparat hukum ketemu kapal asing yang mencuri ikan langsung ditenggelamkan berserta awak kapalnya. Jadi terkesan sebagai tindakan brutal yang kental dengan kekerasan. Seharusnya,  istilah ini dimaknai sebagai jargon hukum karena memang ada undang-undangnya. Penenggelaman kapal adalah tindakan hukum dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum pula. Aparat hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup diberi kewenangan oleh UU Perikanan untuk mengambil “tindakan khusus” terhadap kapal nelayan ilegal. Tindakan khusus ini termasuk pembakaran dan penenggelaman.  Jika ini dimaknai sebagai tindakan hukum maka tidak perlu kuatir karena tindakan ini adalah biasa serta masih didalam koridor hukum.
            Ketiga, publik Indonesia sering terlalu cepat bereaksi dan langsung berteriak “melangar kedaulatan” manakala kapal asing mencuri di laut Indonesia. Paradigma kelirunya adalah bahwa perbuatan warga asing di NKRI selalu berkonotasi dengan kedaulatan.  Tanpa disadari publik Indonesia telah membuat makna “kedaulatan” menjadi inflasi dan sebaliknya membesar-besarkan suatu peristiwa yang sebenarnya hanya suatu pelanggaran hukum oleh warga biasa. Warga asing yang mecuri ikan atau pesawat sipil yang melintasi ruang udara Indonesa tanpa ijin adalah pelanggar hukum bukan pelanggar kedaulatan. Hanya negara yang bisa melanggar kedaulatan. Individu melanggar kedaulatan adalah mustahil. Seorang individu, sehebat-hebatnya dia, hanya bisa melanggar hukum. Pelanggaran kedaulatan hanya terjadi jika negaranya menghalangi Indonesia untuk melakukan penegakan hukum terhadap warganya di wilayah NKRI.  Misalnya, kapal negara asing menghalangi penegak hukum Indonesia pada saat mengejar kapal nelayannya.
Dengan paradigma yang keliru ini maka setiap tindak pidana nelayan asing selalu dikait-kaitkan dengan kedaulatan. Akhirnya, publik digiring untuk berfikir bahwa peristiwa ini akan berujung pada persoalan hubungan antara dua negara berdaulat. Inilah yang menyebabkan publik dibayang-bayangi oleh kekuatiran bahwa penenggelaman ini berpotensi melahirkan perang antar negara, karena menyangkut usik mengusik kedaulatan. Padahal  peristiwa ini adalah murni tindak pidana di wilayah RI yang kebetulan dilakukan oleh warga asing. Artinya, kedaulatan harus dimaknai secara proporsional bukan malah mereduksi arti originalnya. Jika tidak, maka proses penegakan hukum Indonesia atas kapal-kapal nelayan asing akan mengalami distorsi kedaulatan dan menghambat proses hukum itu sendiri.
Disortsi kedaulatan ini juga merambah ke cara pandang publik terhadap pulau-pulau terluar. Publik sering berteriak bahwa kedaulatan Indonesia akan terancam akibat banyaknya orang asing di suatu pulau Indonesia.  Keberadaan orang asing di suatu pulau yang sudah bertuan (bukan terra nellius) tidak mungkin menciptakan klaim kedaulatan, kecuali yang hadir di pulau itu adalah negara asing alias pendudukan asing. Keberadaan orang Indonesia di Suriname dan Madagaskar tidak pernah melahirkan klaim kedaulatan Indonesia di dua negara tersebut. Ketakutan akan kehilangan pulau menjadi sosok hantu, yaitu dipercaya keberadaannya tapi tidak nyata.  Padahal semua pulau-pulau terluar Indonesia sudah terdaftar ke PBB dan tidak mungkin diklaim oleh Negara asing. Dengan okupasi pun negara asing tidak mungkin mencaplok pulau Indonesia kecuali hukum internasional sudah berubah. Hukum internasional saat ini akan menolak keabsahan negara menduduki wilayah asing, betapa pun kuatnya dia bercokol. Buktinya, kurang apa efektifnya Indonesia menguasi Timor Timur sejak tahun 1975-1999, namun tetap tertolak oleh hukum internasional yang berlaku.
Apakah kehebohan ini berujung pada ketegangan hubungan Indonesia dengan negara-negara yang kapal nelayannya ditangkap dan ditenggelamkan?  Diluar dugaan, negara-negara itu anteng-anteng aja. Reaksi negara-negara cenderung memaknai persoalan ini sebagai penegakan hukum di Indonesia, bukan penegakan kedaulatan melawan negara si nelayan. Penegakan hukum ini terjadi di semua negara. Setiap hari semua negara pasti berurusan dengan penegakan hukum di wilayahnya dan tersangkanya mungkin warga asing. Ini peristiwa keseharian yang  tidak perlu dihebohkan.
Namun di lain pihak, kehebohan ini tampaknya perlu. Konon peristiwa ini akan membuat efek jera. Kelihatannya efek jera ini terbukti karena banyak kapal-kapal nelayan asing yang ilegal mulai ngacir dari perairan Indonesia. Jika ini motivasinya, maka kehebohan ini sangat bermanfaat. Baik publik maupun para pencuri ikan sama-sama heboh. Namun apakah negara-negara lain akan turut heboh? Ternyata tidak tuh, karena negara-negara terkait merasa tidak terlibat dengan atau berkoalisi dengan para pencuri ikan ini.  Kalau begitu, kita sedang menari dengan irama gendang kita sendiri dan kita tidak perlu mengajak negara-negara lain ikut menari pada irama ini. Pesan moral dari cerita ini adalah, Indonesia harus melakukan penegakan hukum secara sendiri dan mandiri di wilayah kedaultannya tanpa harus  tenggang rasa terhadap negara tetangga.  Penegakan hukum di wilayah kedaulatan adalah persoalan dalam negeri yang harus dilakukan Indonesia tanpa harus meminta persetujuan dari negara lain. 

****

INDONESIA DAN HUKUM INTERNASIONAL

Dinamika Posisi Indonesia terhadap Hukum Internasional

Dimuat di OPINI JURIS KEMLU RI, Vol. 15, Januari-April 2014

Damos Dumoli Agusman
A  Pendahuluan       
Pakar hukum Belanda, Lambertus Erades, pernah mengekpresikan kegelisahannya bahwa “the relation between international law and municipal law is a subject with which many generations of lawyers have wrestled, are wrestling and will continue to wrestle”.[1]  Para pakar hukum telah lama berdebat soal bagaimana hubungan kedua bidang hukum ini yang akhirnya melahirkan teori legendaris yang disebut dengan monisme dan dualisme dan berlanjut dengan derivatif-nya yaitu teori adopsi dan transformasi. Studi tentang hubungan kedua hukum ini sudah banyak, tidak hanya soal interaksi antara kedua hukum ini namun juga menguak konflik diantara keduanya. Namun sayangnya, studi ini masih terbatas pada negara-negara modern[2] dan belum banyak mengkaji sistem-sistem hukum di negara-negara berkembang. Belum banyak terkuak bagaimana hubungan hukum internasional dan hukum nasional di negara-negara baru yang lahir setelah PD II dan yang melepaskan diri tradisi hukum kolonial-nya  seperti Indonesia.[3]
Negara-negara bekas koloni, yang mewariskan sistem hukum negara penjajahnya, lebih gampang menjelaskan hubungan kedua hukum ini karena negara-negara ini cenderung mewarisi sistem hukum yang dianut oleh negara penjajahnya yang telah menyediakan doktrin untuk persoalan ini.[4] Bekas jajahan Inggris akan serta merta mewarisi sistem common law yang telah menyediakan doktrin untuk persoalan hubungan hukum internasional dan hukum nasional yang cenderung menganut dualisme, namun untuk Indonesia persoalan ini tampaknya belum jelas.[5]
Indonesia adalah negara baru yang memperoleh kemerdekaannya dan pejajahan Belanda dengan perjuangan pahit. Akibatnya, Indonesia cenderung anti penjajah dan menjadi tidak antusias mengadopsi tradisi hukum Belanda sehingga cenderung membangun sistem hukumnya sendiri.[6]Bagi Indonesia, secara historis hukum internasional adalah pro establishement yang memberi legitimasi bagi negara penjajah untuk terus menjajah negara jajahannya. Hukum internasional pada waktu itu menjadi sangat tidak bersahabat bagi Indonesia. Itulah sebabnya, hukum internasional menjadi agak asing bagi sistem Indonesia dan menjadi elemen yang cenderung baru dalam arsitektur hukum Indonesia. Akibatnya, bagaimana sistem hukum Indonesia menyikapi hukum internasional khususnya perjanjian internasional belum mendapatkan perhatian dalam sistem hukum ini.[7]
Persoalan tentang hubungan perjanjian internasional dan hukum nasional menjadi sangat menarik dan unik. Pengalaman sejarah Indonesia sedikit banyak dapat menjelaskan relasi ini. Indonesia melepaskan diri dari sistem kolonialisme Belanda yang waktu itu dilabelkan sebagai dunia Barat, dunia yang menciptakan “hukum internasional”. Tradisi Indonesia sudah diwarnai oleh sentime nasionalisme, resistensi dan perlawanan terhadap apa yang diyakini sebagai “hukum internasional kolonial”. Persepsi dan tradisi ini, seperti kata  Ko Swan Sik[8]akan mewarnai sikap Indonesia terhadap hukum internasional.
Indonesia memisahkan diri dari Belanda dengan cara revolusioner dan dengan demikian menolak mewarisi tradisi hukum Belanda  tentang hukum internasional.[9] Indonesia membangun sistem hukumnya sendiri dan menetapkan sikap tersendiri terhadap hukum internasional. Sekalipun mempertahankan tradisi civil law  Belanda, Indonesia merumuskan UUD-nya sendiri setelah kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan, Indonesia berjuang keras untuk memperoleh pengakuan internasional yang akhirnya diperoleh pada tahun 1949. Setelah itu, Indonesia mengalami 3 periode rejim pemerintahan, pertama disebut dengan ‘order lama’[10] yang ditandai dengan sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Sukarno yang sangat dominan dalam politik nasional. Pada awalnya Presiden Sukarno berorientasi pada demokrasi namun lambat laun mengarah pada pelanggengan kekuasaan yang ditandai dengan istilah Presiden seumur hidup.  Krisis ekonomi pada tahun 1960-an menggiring keruntuhan rejim ini dan selanjutnya diganti dengan rejim ‘orde baru’ yang dipimpin oleh pemerintahan militer Presiden Soeharto.  Krisis ekonomi yang sama terjadi pada tahun 1998 dan juga memaksa rejim orde baru ini mengakhiri kekuasaannya yang kemudian diganti dengan rejim ketiga yaitu rejim ‘reformasi’ yang menguasai sampai saat ini.
Pada masa rejim otoritarian baik orde lama maupun orde baru, perdebatan tentang hubungan hukum internasional dan hukum nasional tidak berkembang.  Sistem politik yang dominan pada waktu itu dengan serta merta akan memberikan jawaban politik terhadap persoalan juridis ini. Persoalan ini tidak kontroversial dan tidak merangsang publik untuk membahas persoalan ini dari segi hukum. Namun di era reformasi pertanyaan tentang status hukum dari suatu perjanjian internasional di dalam sistem hukum Indonesia sudah mulai mencuat. Pertanyaan ini lahir karena tekanan dari dua arah secara bersamaan yaitu internal maupun eksternal.  Secara internal, Indonesia mulai mempraktekkan demokrasi modern yang harus ditandai dengan prinsip rule of law, partisipasi parlemen, pembagian kekuasaan dan kepastian hukum. Prinsip-prinsip demokrasi ini menuntut adanya ketegasan hukum tentang status suatu perjanjian internasional dalam sistem hukum.
 Tekanan eksternal terjadi akibat globalisasi. Ciri utama dari globalisasi adalah semakin kaburnya batas perbedaan antara hukum internasional dan hukum nasional. Dewasa ini telah lahir banya perjanjian internasional yang bersifat intrusif ke hukum nasional seperti perjanjian tentang lingkungan hiudp, HAM dan perdagangan. Sifat intrusif dari perjanjian ini telah mendorong para pakar Indonesia untuk menemukan jawaban terhadap status perjanjian ini dalam kaca mata hukum nasional.

B. Respon Indonesia terhadap Hukum Internasional

1) Sikap Permusuhan (1945-1966)

Indonesia memiliki sikap yang sama dengan negara-negara Asia pada umumnya terhadap hukum internasional, yakni selektif: memilih norma hukum internasional yang bermanfaat bagi perjuangannya dan menolak norma yang merugikannya.[11] Sikap ini selaras dengan pengalaman sejarahnya yang melihat hukum internasional sangat menguntungkan negara penjajah dan sebaliknya merugikan setiap negara yang hendak merdeka karena karakternya yang  ‘separatism”.[12] Sentimen ini telah mendorong para pendiri bangsa untuk mencap bahwa kolonialisme adalah dunia Barat si pencipta hukum internasional.  Hukum ini menjustifikasi penundukan bangsa Asia Afrika terhadap kolonialisme.[13] Sebaliknya, proklamasi kemerdekaan oleh dunia Barat dituduh sebagai tindakan sepihak yang melanggar hukum internasional.[14]
Berakhirnya perang kemerdekaan ditandai dengan pembentukan the Netherlands-Indonesia Union pada tahun 1949 dan sejak itu sikap Indonesia terhadap hukum internasional berorientasi pada Belanda yakni sangat bersahabat. Namun sikap bersahabat ini hanya berlansung singkat karena sejak 1950 Indonesia memutuskan secara sepihak Konferensi Meja Mundar 1949, yang waktu itu dikritik sebagai melanggar hukum internasional. Sejak itu, seiring dengan memburuknya hubungan Indonesia dengan Belanda, sikap anti Barat semakin menguat dan cenderung menjadi identik dengan sikap anti hukum internasional. Sikap Indonesia menjadi sangat anti Barat dan cenderung membangkitkan semangat revolusi yang pernah dikobarkan pada era perang kemerdekaan.[15] Akibatnya, sentimen ini berimbas pada sikap yang sama yaitu anti terhadap hukum internasional.
Beberapa kebijakan Indonesia pada era ini sangat sarat dengan perlawanan terhadap hukum internasional. Pada tahun 1957, kekecawaan Indonesia terhadap PBB semakin memuncak  karena PBB dianggap tidak lagi membantu Indonesia dalam pertikaian dengan Belanda atas Irian Barat sehingga pada tahun 1958 Indonesia mengeluarkan PP No. 23 tahun 1958 yang menasionalisasikan semua Perusahaan Belanda di Indonesia. Berdasarkan penjelasan dari PP ini, kebijakan ini diambil dalam rangka penyelamatan kelangsungan dan kelancaran ekonomi akibat perjuangan pembebasan Irian Barat. Kebijakan nasionalisasi ini telah menimbulkan kontroversi dan melahirkan gugatan terhadap Indonesia di pengadilan Jerman.[16] Para pakar hukum internasional juga angka bicara mengkritisi kebijakan ini sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional.[17]  Pakar hukum internasional Mochtar Kusumaatmadja sendiri mengakui bahwa kebijakan ini prima facie bertentangan dengan hukum internasional tentang perlindungan warga asing beserta propertinya.[18]
Resistensi Indonesia terhadap hukum internasional memuncak pada waktu munculnya ancaman strategis yang diakibatkan oleh hukum laut yang berlaku pada saat itu. Lebar laut yang hanya diperkenankan 3 mil telah mengakibatkan Indonesia dipisahkan oleh laut bebas dan membuka ruang bagi kebebasan kapal-kapal perang Belanda di tengah-tengah perebutan Irian Barat. Akibatnya Indonesia melihat hukum laut yang berlaku saat itu sangat merugikan kelangsungan hidup Indonesia karena wilayah Indonesia menjadi tercerai berai dan sangat rawan terhadap disintegrasi oleh daerah-daerah yang pada waktu itu cenderung menguat. Ancaman ini menimbulkan persoalan ketahan dan keamanan negara dan semakin meningkatkan sentimen negatif bahwa hukum internasional tidak adil.[19]
Sebagai reaksi terhadap ketidakadilan hukum laut ini maka pada tahun 1957 Indonesia mengeluarkan deklarasi unilateral yang terkenal dengan Deklarasi Djuanda. Deklarasi ini menegaskan bahwa laut yang berada diantara pulau-pulau adalah laut yang menghubungkan pulau-pulau ketimbang memisahkannya. Untuk itu, Deklarasi menetapkan penarikan garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar dan selanjutnya mengklaim bahwa perairan didalamnya yang semula adalah laut bebas menjadi perairan pedalaman. Deklarasi ini tentu saja mengundang protes keras dari negara-negara Barat[20] khususnya Amerika Serikat[21]  yang menganggap Deklarasi ini  sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional. Walaupun deklarasi ini ditolak dalam Konferensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut, Indonesia tetap bersikukuh dengan kebijakan ini dengan mengeluarkan UU No. 4 Tahun 1960 yang mempertahankan  sikap  ‘persistent non-compliance’ terhadap international law’, sampai akhirnya gagasan ini diterima dalam Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut.
Sikap apatis terhadap hukum internasional semakin meningkat manakala politik luar negeri Indonesia mendekat ke blok sosialis Russia dan China di era perang dingin, dan eskalasinya semakin buruk pada tahun 1963 waktu Presiden Soekarno menggagas ide kontroversial tentang ‘new emerging forces’ (NEFOS) yang mewakili negara-negara Asia, Amerika Latin, negara-negara sosialis dan berhadapan dengan apa yang dia sebut sebagai ‘old emerging forces’ (OLDEFOS) yang merujuk pada negara-negara kapitalis. Gerakan ini berakhir ketika Soekarno dipaksa turun dari kekuasaannya pada tahun 1966. Sikap perlawanan terhadap hukum internasional mencapai klimaks pada saat Indonesia melalui suratnya tanggal 20 January 1965 menyatakan mundur [22]dari keanggotaan PBB dan semua organnya dengan dasar pertimbangan sbb:
… that in the circumstances which have been created by colonial powers in the United Nations so blatantly against our anti-colonial struggle and indeed against the lofty principles and purposes of the United Nations Charter, the Government felt that no alternative had been left for Indonesia but withdrawal from the United Nations.
Sikap permusuhan Indonesia terhadap hukum internasional juga memperoleh dukungan dari para pakar Indonesia. Dalam rangka pembelaan terhadapa posisi Indonesia yang menarik diri sepihak dari Perjanjian Konferensi Meja Bundar 1949 yang dituduh sebagai pelanggaran pacta sunt servanda, Roeslan Abdulgani, berpendapat bahwa tindakan itu bisa dibenarkan berdasarkan prinsip rebus sic stantibus.[23] Dalam pernyataannya di London Conference on the Suez Canal Crisis1956, Abdulgani mengklarifikasi posisi Indonesia terhadap perjanjian internasional dengan menyatakan:
Mr. Chairman, I understand fully Sir Anthony Eden’s remarks this morning about respect for the sanctity of international law. However Mr. Chairman, I should add one comment upon this, and that is that most of international treaties which are a reflection of international law do not respect the sanctity of men as equal human beings irrespective of their race, or their creed or locality. Most of the existing laws between Asian and African and the old-established western world are more or less outmoded and should be regarded as a burden of modern life. They should be revised and be made more adaptable to modern international relations and the emancipation of all parts of mankind.[24]
Presiden Soekarno juga menggunakan dalil yang diungkapkan oleh Roeslan Abdulgani diatas dalam setiap pidato retorikanya yang akhirnya berhasil menarik hati rankyat Indonesia untuk mendukung kebijakan anti terhadap hukum internasional. Soekarno mengkritik para ahli yang terlalu menekankan pada kesakralan perjanjian internasional karena setiap perjanjian harus dapat direvisi jika bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan. Menurut Soekarno, perjanjian internasional yang merestui penjajahan harus segera diakhiri. [25]Pakar hukum lain yang mengecap pendidikan di Belanda, Muhammad Yamin, juga mengkritik hukum internasional yang berlaku saat itu sebagai ciptaan Eropa Barat dimana negara-negara Eropa Timur dan Asia tidak terlibat dalam permubataannya.[26]
Sentimen anti hukum internasional ini telah mengkristal menjadi persepsi publik dan mengakibatkan perkembangan hukum internasional pada era ini di Indonesia sangat lambat bahkan mengarah ke apatisme.

2) “Sikap Bersahabat” Era Orde Baru (1966-1998)

Sejak 1966, Indonesia dibawah kekuasaan rejim orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto sampai tahun 1998. Rejim ini ditandai dengan dominasi kekuasaan eksekutif yang senantiasa mampu mengambil keputusan politik yang sangat solid. Pengalaman ketatanegaraan sebelumnya telah mendorong rejim ini untuk menekankan stabilitas politikd dan ekonomi sehingga menutup ruang adanya perubahan konstitutional yang bakal rawan terhadap stabilitas dimaksud.
Dibawah rejim ini, sikap terhadap hukum internasional cenderung “bersahabat” karena kiblat politik luar negeri-nya sangat bersahabat dengan dunia Barat. Terjadi pergeseran yang signifikan dari yang semula bermusuhan menjadi lebih berkerjasama dengan dunia internasional. The attitude had moved from being hostile to being more cooperative with respect to international law. Pergeseran ini ditegaskan oleh pakar hukum internasional, Mochtar Kusumaatmadja, yang berupaya mencari keseimbangan antara kebutuhan negara-negara berkembang dan stabilitas hukum internasional yang berlaku saat itu.  Dia menyadari bahwa hukum internasional yang berlaku mungkin sudah usang dan tidak lagi sesuai dengan perubahan masyarakat internasional. Namun dalam menyikapi keusangan hukum internasional ini sikap penolakan Indonesia tidak harus diartikan sebagai pelanggaran hukum ini. Selanjutnya dia mengembangkan dalil bahwa Indonesia dapat saja tidak menerapkan norma hukum internasional yang usang itu sepanjang Indonesia juga memperhatikan kepentingan hukum negara-negara lain. Dalam hal ini Indonesia sangat ingin berkontribusi terhadap perubahan hukum internasional yang lebih memenuhi kebutuhan masyarakat internasional yang telah berubah ini.[27]
Politik luar negari Indonesia selanjutnya terinspirasi dengan gagasan konstruktif dari Mochtar Kusumaatmadja sehingga penolakan terhadap hukum laut internasional yang kerasa di jaman orde lama bergeser menjadi politik keterlibatan yang konstuktif di jaman orde baru. Sejak era ini, Indonesia tidak lagi menolak membabi buta hukum laun namun turut aktif menegosiasikan klaim Deklarasi Djuanda-nya pada rangkaian perundingan hukum laut di PBB yang berakhir dengan diterimanya konspe negara kepulauan pada  Konferensi PBB tentang Hukum Laut 1982.[28] Suksesnya Indonesia memeperoleh pengakuan atas apa yang selama ini dinilai sebagai  “pelanggaran hukum internasional” telah mengubah pola pikir para ahli bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia adaah “membuat hukum internasional” ketimbang melanggarnya (making istead of breaking international law).[29]  Mochtar Kusumaatmadja[30] selalu menekankan bahwa klaim unilateral yang didorong oleh kebutuhan prinsip suatu negara dapat mengkristal menjadi suatu norma hukum baru berdasarkan kebiasaan internasional. Dalam hal ini menurunya, klaim unilateral dari negara berkembang, terlepas apakah itu destruktif atau konstruktif terhadap hukum internasional pada awalnya, tidak harus berarti tetap desruktif pada akhirnya. Dalil ini telah dibuktikan dengan pengalaman Indonesia di bidang hukum laut.
Mengingat bahwa rejim order baru didukung oleh kekuasaan militer yang kuat di wilayah politik, hukum internasional juga dimaknai dan diperlakukan dalam konteks berdasarkan politik ketimbang hukum. Dalam hal ini kehendak politik Presiden sangat menentukan tentang bagaimana hukum internasional beroperasi di wilayah hukum nasional. Sehingga tidaklah mengherankan jika keputusan politik lah yang mendorong Indonesia menerima jurisdiksi Mahkamah Internasional untuk penyelesaian konflik pulau Sipadan dan Ligitan dengan Malaysia pada tahun 1997. Kekuatan politik pula yang mendorong Indonesia mengintegrasikan Timtim kedalam wilayah Indonesia tahun 1976, yang oleh masyarakat internasional dinilai sebagai pelanggaran hukum internasional.[31] Artinya, hukum internasional tidak berakar pada sistem hukum nasional melainkan ditegakkan dan bahkan dilanggar oleh pertimbangan politik yang kuat.
Issue HAM sangat menonjol di era orde baru. Dalam hal ini Indonesia mengembangkan prinsip hukum internasional tentang penolakan campur tangan asing kedalam masalah dalam negeri dalam rangka serangan internasional di bidang HAM.[32] Mengingat kekuatan militer di Indonesia berorientasi pada keamanan nasional yang acap kali memasuki wilayah sipil, maka hukum internasional tentang HAM menjadi tidak kompatibel dengan politik pemerintah. Kecaman HAM terhadap Indonesia semakin memuncak pada waktu Indonesia menduduki Timtim pada tahu 1975. Dalam rangka menjawab kecaman internasional ini, Indonesia menggalang kekuatan Asia dan mengembangkan konsep Asian value dengan melahirkan apa yang disebut konsep cultural relativism (melawan Western universality of human rights)[33] yang oleh dunia akademisi dikecam sebagai upaya untuk melegitimasi kekuasaan otoriter.[34]
Kebijakan HAM ini pada hakekatnya didasarkan pada konsep tentang negara integral yang telah digagas oleh Professor Soepomo pada watu pendirian negara di awal kemerdekaan, yang pada waktu itu menolak ide individualisme.[35] Pada tahap  persiapan kemerdekaan RI, ide negara integralistik dinilai lebih berakar pada kultur Indonesia yang menekankan bahwa hak individu dan hak negara tidak dapat dipisahkan. Ide ini secara efektif diterapkan oleh pemerintah order baru sehingga tidak membuka ruang bagi penghormatan HAM individu seperti yang dibayangkan oleh dunia Barat.

3) Hukum International di Era Reformasi (1998-sekarang)

Rerformasi politik yang berlangsung sejak 1999 telah melahirkan perubahan radikal dalam sistem hukum dan kelembagaan ketatanegaraan Indonesia. Dalam perubahan radikal ini, hukum internasional sayangnya belum memperoleh perhatian yang memadai dan bahkan tidak melahirkan sama sekali aturan konstitusi tentang hukum internasional. Luputnya perhatian politik terhadap hukum internasional dapat dimaklumi. Reformasi yang terjadi sejak tahun 1998 dipicu oleh tekanan politik domestik dalam rangka menyelesaikan persoalan dalam negari akibat krisis multi dimensi yang dipicu oleh krisi ekonomi. Sehingga arah reformasi lebih diorientasikan pada pembangunan kelembagaan konstitusional dimana hukum internasional bukan merupakan prioritas. Dalam konteks ini gerakan reformasi tidak melihat ada yang salah dalam hukum internasional dalam sistem hukum Indonesia dan kalau pun ada tidaklah langsung bersentuhan persoalan reformasi itu sendiri. Oleh sebab itu persoalan status hukum internasional tidaklah merupakan agenda penting dalam reformasi.
Faktor utama lainnya yang mengakibatkan hukum internasional tidak menjadi perhatian reformasi adalah karena disiplin hukum ini tidak terlalu popular dalam kesharian masyarakat dan tidak terlalu menarik minat publik Indonesia. Hukum internasional masih difahami sebagai bidang yang ekslusif tugas pemerintah khususnya kementerian luar negeri. Ketertarikan terhadap hukum internasional masih terbatas pada komunitas akademis dan itu pun masih diajarkan secara minimalis dan masih jauh dari standar negara-negara maju[36] sehingga studi dan penelitian tentang hukum internasional masih sangat langka.[37]Sekalipun merupakan mata kuliah dalam berbagai universitas, hukum ini masih diajarkan secara terisolasi tanpa perlu mengkaitkannya dengan hukum nasional. Di lain pihak, disiplin hukum tata negara dan administrasi negara telah berkembang dengan pesat di Indonesia namun agak membisu soal hukum internasional. Bab tentang hubungan hukum internasional dan hukum nasional sekalipun diajarkan di mata kuliah hukum internasional jarang merujuk kepada praktik Indonesia dan kalau pun ada hanya bersifat indikasi saja.[38] Pakar hukum Indonesia secara umum masih belum memiliki minat untuk mendalami tentang status hukum internasional di dalam sistem hukum nasional.
Sampai pada tahun 2000-an, hubungan hukum internasional dan hukum nasional belum menjadi perhatian akademis dan belum menyinggung kepentingan praktis para praktisi sehingga bukanlah merupakan issue yang kontroversial. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor sbb:
a)      Pakar konstitusi/tatanegara dan pakar hukum internasional di Indonesia masih terpaku dengan wilayah disiplinnya sendiri-sendiri dan memandang hukum internasional menurut perspektif masing-masing.[39] Bagi pakar konstitusi/tatanegara, perjanjian internasional secara teoritis adalah sumber hukum tatanegara. Sedangkan bagi pakar hukum internasional, perjanjian internasional adalah dokumen hukum yang tunduk pada hukum internasional. Pakar hukum internasional tidak tertarik untuk membahas status hukum ini dalam sistem hukum nasional. Karena perjanjian internasional ditangani oleh eksektuf yang kuat dan dominan maka issue-issue praktis tentang perjanjian internasional tidak pernah muncul dalam wacana dan perdebatan publik.  Jika timbul permasalahan maka keputusan politik akan dengan serta merta menuntaskannya tanpa hiruk pikuk debat publik. Komunitas akademis menjadi tidak terstimulasi untuk memperdebatkannya dan kalaupun didiskusikan maka akan terlihat kurangnya aspek-aspek internasional dari hukum tatanegara, dan sebaliknya lemahnya pembahasan aspek konstitusional dari hukum internasional.
b)      Sejak kemerdekaan RI tahun 1945, dunia akademisi Indonesia diwarnai oleh sentimen nasionalisme yang tinggi dan memandang hukum internasional sebagai hukum kolonial. Para pakar akan melirik hukum internasional hanya jika mempengaruhi kepentingan hukum nasionalnya.[40]
c)      Sebagai negara kepulauan (archipelagic state), Indonesia berada pada wilayah terpencil yang jauh dari interkasi lintas perbatasan. Hubungan internasional hanya dilihat sebagai hubungan antar pemerintah ketimbang hubungan antar manusia. Pola pikir ini mendorong para pakar untuk bersikap konservatif tentang hukum internasional sehingga hanya memandang perjanjian internasional sebagai dokumen antar negara urusan ekslusif kementerian luar negeri. Pertanyaan tentang status domestik dari perjanjian internasional tidak meyangkut kepentingan publik sehingga tidak menjadi perhatian para pakar konstitusi/tatanegara maupun pakar hukum internasional.

C. Perlunya Rejim Hukum yang jelas tentang Perjanjian Internasional dalam transisi demokrasi Indonesia

1) Konsekuensi dari Sistem Hukum yang berlandaskan Demokrasi  

Indonesia sedang menuju ke arah sistem demokrasi penuh. Dalam suatu negara demokrasi, prinsip rule of law/Rechtsstaat, yang bercirikan legalitas, kepastian hukum dan equality adalah bagian yang tidak terpisahkan.  Semua negara demokrasi pada umumnya akan mengalami tuntutan tentang elemen-elemen ini yang pada akhirnya harus memperjelas tentang status perjanjian dalam sistem hukum nasionalnya. Mengingat perjanjian internasional akan menciptakan hak dan kewajiban terhadap individu maka validitasnya dalam hukum nasional harus jelas secara konstitutional dan tidak didasarkan pada suatu diskresi semata. Dengan kata lain, rejim hukum yang jelas yang mengatur status perjanjian dalam hukum nasional adalah conditio sine quo non untuk suatu sistem negara demokrasi. Proses transisi demokrasi di Indonesia mensyaratkan rejim hukum yang jelas tentang hukum internasional.
Sebelum menjadi negara demokrasi, pada umumnya suatu negara tidak memiliki rejim hukum yang jelas tentang status hukum internasional dalam hukum nasionalnya. Afrika Selatan, contohnya, sebagai bekas jajahan negara-negara persemakmuran seyogianya sudah memiliki rejim yang jelas dari negara penjajahnya, namun kenyataannya asumsi ini tidak tercermin dalam jurisprudensinya.[41]Rejim hukum yang jelas tentang status hukum khsusunya perjanjian internasional baru tercipta sejak lahirnya Konstitusi baru tahun 1994 Afrika Selatan.[42]Untuk pertama kalinya, Konstitusi Afrika Selatan menyediakan memuat norma yang mengatur perjanjian dan hukum internasional dalam hukum nasionalnya. Hubungan hukum internasional dan hukum nasional lebih jelas diatur pasca reformasi di Afrika Selatan.[43]
Negara-negara demokrasi baru di Eropa Timur dan bekas Uni Soviet juga mengalami situasi yang sama dan pada umumnya dituntut untuk memperjelas status perjanjian dan hukum internasional dalam hukum nasionalnya. Sebelum proses demokratisasi, status hukum internasional sama sekali tidak diatur dalam konstitusi maupun undang-undang nasionalnya. Akibatnya, sistem hukumnya menjadi tidak konsisten dan tidak tegas dalam teori dan prakteknya. Itulah sebabnya, para pakar di negara-negara ini mendesak agar hubungan hukum internasional dan hukum nasional diatur secara jelas dalam konstitusi.[44]Sekalipun masing-masing negara berbeda dalam mengatur hubungan ini namun klausula tentang ini sudah terdapat di banyak konstitusi negara-negara tersebut.[45]
Indonesia pada akhirnya harus melalui tuntutan seperti yang dialami negara-negara demokrasi dimaksud. Sejak jatuhnya orde baru, terdapat tuntutan yang keras untuk perubahan struktur dan bangunan politik Indonesia.[46] Struktur politik dan ketatanegaraan ini telah telah mengalami reformasi melalui amandemen UUD 1945 yang berlangsung antara tahun 1999-2002. Reformasi konstitusional telah menghasilkan perubahan fundamental yang ditandai dengan pembagian kekuasaan yang signifikan dalam rangka terbentuknya sistem demokrasi.
UUD 1945 sebelum amandemen telah dikritik oleh para ahli HTN karena memiliki banyak kelemahan.  Pakar konstitusi Moh. Mahfud[47]menyatakan bahwa UUD 1945 sebelum amandemen menciptakan sistem ekesekutif yang lebih kuat, lemahnya checks and balances, banyaknya pendelegasian aturan ke level UU, banyaknya norma konstitusi yang rancu, serta penekanan pada kemauan politik dan integritas para politisi.**** Amandemen UUD 1945 telah menciptakan sistem yang secara teori dalam mengatasi kelemaahan-kelemahan ini melalui pemberian kekuasaan lebih besar kepada Parlemen, terciptaknya sistem checks and balances serta dianutnya prinsip rule of law. Namun sayangnya, persoalan tentang status perjanjian internasional dalam hukum Indonesia masih belum terjamah oleh amandemen. Sebelum amandemen, pertanyaan ini ditangani melalui diskresi pemerintah tanpa proses checks and balances dari kekuasaan parlemen. Sistem yang terbentuk dapat menciptakan stabilitas dalam mengeimplementasikan perjanjian internasional namun secara bersamaan gagal menjelasan tentang statusnya dalam hukum nasional.
UUD 1945 yang telah diamandemen telah mentransformasikan beberapa  ciri-ciri sbb:
(a) dari otoriter ke pemerintahaan demokratis,
(b) dari executive heavy ke equal checks and balances,
(c) dari kekuasaan militer ke supremasi hukum
(d) dari pengingkaran ke penghormatan terhadap HAM,
 (e) dari sentralisasi ke otonomi daerah.
Konstelasi kekuasaan ketatanegaraan dewasa ini tentunya membutuhkan adanya sistem hukum yang jelas termasuk rejim hukum yang mengatur hubungan hukum internasional dan hukum nasional. Struktur ketatanegaraan pasca amandemen telah memperjelas kekuasaan masing-masing lembaga negara, baik eksekutif, legislatif dan judikatif. Kekuasaan eksekutif telah diberi kekuasaan yang terbatas namun masih memegang kekuasaan untuk membuat perjanjian internasional dan implementasinya. Kekuasaan legislatif diberi kekuasaan yang lebih besar dalam pembuatan undang-undang dan tentunya akan mencakup kekuasaan yang dapat mempengaruhi penentuan status norma internasional kedalam hukum nasional. Kekuasaan judikatif saat ini telah bebas dari pengaruh eksekutf dan tentunya berwenang menginterpretasikan dan menentukan kekuatan mengikat perjanjian internasional. Selain itu, bebasnya kekuasaan judikatif juga melahirkan pertanyaan apakah kekuasaan ini mencakup unuk menguji perjanjian internasional terhadap UUD 1945. Dalam sistem checks and balances ini, setiap organ negara harus memiliki posisi konstitusional yang jelas tentang hak dan kewajiban dari perjanjian internasional.
Perdebatan tentang hubungan hukum nasional dan hukum internasional khususnya perjanjian internasional telah menjadi agenda publik. Pertanyaan tentang status perjanjian internasional dalam hukum nasional telah mencuat tidak hanya di kalangan praktisi melainkan juga di kalangan pembuat UU dan penegak hukum. Perjanjian internasional yang dibuat oleh Indonesia semakin meningkat baik dari segi kualitas maupun kuantitias. Perjanjian yang dibuat deawas ini cenderung mulai mengatur hak dan kepentingan individual seperti HAM, lingkungan hidup dan perdagangan sehingga melahirkan pertanyaan tentang bagaimana penerapaknya dalam hukum nasional.[48] Dengan perkembangan ini maka ketiadaan rejim hukum yang jelas akan melahirkan ketidakpastian hukum tentang hak dan kewajiban individual yang lahir dari perjanjian-perjanjian tersebut. Dari perspektif internasional, Indonesia tentunya dituntut untuk memenuhi kewajiban internasionalnya yang lahir dari setiap perjanjian internasional yang mengikatnya. Para pakar meyakini bahwa negara yang tidak memiliki rejim hukum yang jelas tentang hukum internasional akan mengalami risiko ganda, yaitu melanggar hukum internasional dan merusak balance of powers dalam sistem konstitusinya.[49]
Ketidakpastian akibat tidak adanya rejim hukum yang jelas tentang hukum internasional semakin diperparah dengan derasnya arus globalisasi. Karakter perjanjian internasional di era globalisasi ini sangat intrusif dan menyentuh wilayah ekslusif hukum nasional, seperti perjanjian-perjanjian di bidang HAM, lingkungan hidup dan perdagangan.[50] Hukum Indonesia tidak dapat lagi berdiri sendiri. Pengalaman negara-negara lain menunjukkan bahwa setiap sistem hukum nasional saat ini harus melakukan rekonsiliasi terhadap standar internasional. Jika di masa-masa lalu hukum nasional bisa kebal dari pengaruh internasional maka dewasa ini telah mengkristal adanya syarat minimum bagi setiap negara untuk mematuhi suatu perjanjian internasional.[51]
Sebagai negara demokrasi yang terinspirasi dengan model Barat, Indonesia saat ini berupaya untuk menerapkan standar negara-negara modern. Sistem negara hukum, partisipasi parlemen, pembagian kekuasaan, kepastian hukum merupakan ciri-ciri negara demokrasi yang hendak dibangun oleh negara Indonesia. Konsekuensi logis dari upaya ini adalah bahwa Indonesia perlu memiliki rejim hukum yang jelas yang mampu menjawab secara pasti dan predictable tentang status perjanjian internasional dalam hukum nasional. Pertanyaan tentang status perjanjian ini juga akan terkait dengan kedudukan hirarkis-nya dalam sturktur perundang-undangan. Sejak kemerdekaannya, Indonesia telah menganut teori Stufenbau dari Hans Kelsen. Dengan teori ini maka Indonesia telah membangun secara hirarkis sumber hukum dan tata urutan perundang-undangannya yang dimulai dari norma fundamental Pancasila, UUD 1945, UU dan seterusnya.[52] Sistem hirarkis ini juga akan menyisakan pertanyaan tentang bagaimana kedudukan hukum internasional khsusunya perjanjian internasional dalam bangunan hirarkis tersebut.[53]

2) Pentaatan terhadap Hukum Internasional

Indonesia menghadapi tekanan dinamis dari dua arah sekaligus secara bersamaan Pertama, tekanan dari dinamika reformasi yang menuntut adanya standar demokrasi serta penegakan dan pentaatan hukum termasuk kewajiban internasional Indonesia yang lahir dari hukum termasuk perjanjian internasional.  Kedua, tekanan dari globalisasi yang juga membentuk suatu sistem dalam masyarakat internasional yang telah menuntut adanya standar minimum tentang postur suatu sistem hukum nasional dalam mengimplementasikan kewajiban internasionalnya.[54]
Sejak kemerdekaan, Indonesia telah membuat banyak perjanjian internasional dan telah merupakan aktivitas rutin dari pemerintah. Indonesia turut aktif membuat perjanjian internasional dalam berbagai forum baik multilateral, regional maupun bilateral. Sampai saat ini, Indonesia telah mendpositkan sekitar 4000 dokumen “perjanjian” yang mengatur berbagai issue. Jumlah perjanjian yang membutuhkan pemberlakuan dalam hukum nasional juga semakin meningkat khususnya di bidang ekonomi seperti pasar bebas, investasi, penghindaran pajak berganda; kerjasama hukum seperti ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, pembrantasan kriminal terorganisasi, anti korupsi, dan pemberantasan terorisme.
Sejak reformasi tahun 1998, semua Presiden yang memerintah sampai saat ini secara konsisten menetapkan politik luar negeri yang berorientasi pada peningkatkan peran Indonesia di fora internasional, menciptakan perdamaian, pemulihan citra Indonesia di mata dunia, dan mendorong terciptanya tata ekonomi dunia yang lebih baik pada tingka regional maupun internasional serta mendukung pembangunan nasional.[55]Untuk memperoleh reputasi dan kredibilitas dimata internasional seperti yang dicanangkan dalam politik luar negeri itu Indonesia harus memperlihatkan kepatuhannya kepada hukum internasional.[56]Pentaatan terhadap perjanjian internasional merupakan parameter utama. Sebagai pihak dalam perjanjian internasional Indonesia terikat pada prinsip pacta sunt servanda, suatu prinsip fundamental dalam hukum perjanjian internasional bahwa para pihak harus melaksanakan perjanjian dengan itikad baik.[57]Kegagalan untuk melaksanakan perjanjian akan melahirkan pelanggaran hukum internasional dan hanya akan merusak reputasi dan kredibilitas Indonesia di mata dunia.
Kegagalan mentaati perjanjian internasional akan melahirkan pertanggungjawaban internasional dan negara tidak dapat berlindung dibalik hukum nasoinalnya untuk menjustifikasi kegagalan ini. Dalam hal ini, suatu negara justru harus memastikan bahwa pentaatan perjanjian ini mendapat justifikasi dari hukum nasionalnya. Di lain pihak, bagaimana perjanjian internasional ditransformasikan,  di adopsi, dan diperingkatkan dalam hukum nasonal adalah urusan hukum nasional.[58] Kedaulatan hukum nasonal untuk menentukan status ini akan tetap dihormati sepanjang hukum internasional masih berkarakter Westphalian.[59] Mengingat bahwa hukum nasional harus menentukan status ini maka setiap hukum nasional harus memiliki rejim hukum yang jelas tentang hukum internasional khususnya perjanjian internasional.
Globalisasi saat ini cenderung mensyaratkan adanya kepastian bahwa setiap hukum nasional negara pihak mentaati perjanjian internasional sehingga dan untuk itu hukum internasional telah mulai mengembangkan suatu mekanisme pentaatan perjanjian. Indonesia telah menjadi pihak pada berbagai perjanjian internasional yang menyediakan mekanisme pentaatan dimaksud seperti Konvensi-konvensi HAM yang diperlengkapi dengan mekanisme monitoring.[60]Indonesia telah dimonitor secara regular oleh mekanisme ini dan dari perspektif politik luar negeri tetap berkomitment untuk mentaati kewajiban perjanjiannya.[61]Mengingat konvensi-konvensi HAM mengatur hak indvidu yang merupakan domain hukum nasional, maka implementasi dari hak-hak ini di dalam hukum nasional menjadi mutlak. Untuk maksud itu, Indonesia sudah menghadapi berbagai persoalan hukum tentang bagaimana perjanjian ini beroperasi di dalam hukum nasional.[62]
Dalam kontek regional, Indonesia saat ini terlibat dalam proses konstitusionalisasi di ASEAN. Diberlakukannya Piagam ASEAN 2008 telah melahirkan pertanyaan baru tentang hubungan Piagam ASEAN termasuk aturan turunannya dengan hukum nasional setiap negara. Para pakar telah membayangkan munculnya perosalan-persoalan hukum dari meningkatnya konstitusionalisasi hukum internasional yang disebabkan beroperasinya Piagam ASEAN termasuk persoalan bagaimana mengintegrasikan norma-norma yang lahir dari sistem ASEAN kedalam hukum nasional,  menginterpretasikannya serta menerapkannya dalam domain hukum nasional.[63]

3) Desentralisasi

Salah satu agenda utama dari reformasi 1998 adalah tuntutan desentralisasi kekuasaan yang selama ini terkonsentrasi pada pemerintah pusat. Sebelumnya, pemerintah pusat memegang kendali pemerintahaan atas pemerintah daerah. Kekuasaan pemerintah daerah bersumber dari pemerintah pusat sehingga dalam pelaksanaan fungsinya pemerintah daerah bertindak atas nama pemerintah pusat.
UUD 45 hasil reformasi telah memberi ruang bagi otonomi daerah yang memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada daerah melalui sistem tiga lapis: pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Masing-masing tingkat diberikan otonomi untuk melaksanakan fungsi pemerinthaan untuk hampir di semua bidang kecuali politi luar negeri, pertahana, keamanan, keuangan, kehakiman dan agama.
Secara pararel terdapat pula otonomi khusus yang diberikan kepada dua provinsi yaitu Provinsi Aceh dan Papua. Otonomi khusus ini diberikan karena secara historis terdapat karakteristik khusus dari kedua daerah ini yang berbeda dengan daerah-daerah lain. Tuntutan akan otonomi khusus ini sudah ada sebelum reformasi berlangsung dan selama ini telah menjadi issue politik yang sensitif antara pusat dan daerah. Konflik antara pusat dan daerah ini telah mengundang perhatian internasional dan berpontensi untuk gerakan separatisme yang melibatkan negara-negara lain. Dengan otonomi khusus ini maka kedua daerah tersebut memperoleh kekuasaan yang lebih besar dibandingkan provinsi-provinsi lainnya.
Adanya otonomi daerah ini akan melahirkan pertanyaan baru tentang kekuasaan membuat perjanjian internasional pemerintah daerah khususnya jika materi yang diperjanjikan berada dibawa kewenang eksklusifnya. Terlebih lagi dengan otonomi khusus yang diberikan kepada Pemerintah Papua dan Aceh telah melahirkan tuntutan baru agar mereka dapat langsung berinteraksi dengan masyarakat internasional atas namanya sendiri yang pada akhirnya menimbulkan pertanyaan apakah mereka berwenang untuk membuat perjanjian dengan pihak asing. Pertanyaan ini bukan hal yang baru bagi setiap negara modern dan selalu muncul di banyak negara khususnya yang berkarakter federalisme.
Para pakar hukum sepakat bahwa konstitusi masing-masing negara sangat menentukan dalam pemberian kekuasaan membuat perjanjian oleh entitas daerah. Kekuasaan ini dapat dinikmati oleh pemerintah daerah jika diberikan oleh konstitusinya.[64] Draft akhir dari Komisi Hukum Internasional tentang Perjanjian Internasional[65]yang kemudian dihapus pada saat Konferensi pada tahun 1969 menyerahan persoalan ini kepada konstitusi masing-masing negara. Draft tersebut menyatakan: States members of a federal union may posses a capacity to conclude treaties if such capacity is admitted by the federal constitution and within the limits there laid down. Dihapuskan draft pasal ini tidak diartikan sebagai penolakan terhadap kekuasaan negara bagian untuk membuat perjanjian internasional.[66]
Menurut pandangan tradisionl, kekuasaan membuat perjanjian internasional secara keseluruhan berada di tangan Raja sebagai atribut kedaulatan. Namun gerakan konstitusionalisme dan pemisahan kekuasaan dewasa ini telah mendorong lahirnya aturan konstitusi yang membedakan antara membuat perjanjian internasional dengan melaksanakan perjanjian internasional.[67]Sebagai konsekuensi, kekuasaan membuat perjanjian telah telah dialokasikan kepada berbagai organ negara baik secara horizontal maupun vertikal. Secara horizontal terdapat tuntutan untuk adanya partisipasi parlemen sehingga terjadi pembagian kekuasaan antara pemerintah dan parlemen dan memberikan kepada parlemen kekuasaan untuk melaksanakan perjanjian dalam kerangka fungsi legislasi. Secara vertikal telah lahir pemerintah daerah yang memiliki kewenangan eksklusif atas beberapa urusan pemerintahaan yang mengakibatkan mereka harus berpartisipasi jika urusan eksklusif ini diperjanjikan dengan pihak asing.
Persoalan ini sangat nyata dalam sistem federalisme karena kekuasaan pemerintah terbagi antara pemerintah pusat dan daerah dan setiap penduduk akan tunduk pada dua otoritas pembuat undang-undang secara bersamaan. Dalam hal ini masing-masing otoritas tidak tunduk satu sama lain (subordinasi) melainkan bersifat koordinatif.[68]Praktek negara menunjukkan bahwa ternyata persoalan kontroversi tentang kekuasaan membuat perjanjian internasional oleh entitas atau bagian negara tidak hanya melulu terjadi pada situasi negara federalisme melainkan juga dalam situasi hubungan kolonial. overseas territories, dan dependent territories. Ini membuktikan bahwa persoalan kekuasaan membuat perjanjian bisa muncul di setiap entitas selain negara.
Walapun terdapat kecenderungan negara-negara untuk menghapuskan kekuasaan membuat perjanjian dari entitas daerah,[69]persoalan dasarnya masih mewarnai hubungan pusat dan daerah. Tantangan yang muncul saat ini adalah bagaimana menangani konflik antara pusat dan daerah jika pemerintah pusat membuat perjanjian yang materinya dibawah kekuasaan eksklusif dari pemerintah daerah. Saat ini muncul gagasan bahwa keterlibatan pemerintah daerah untuk membuat perjanjian tidaklah semata-mata untuk maksud melindungi kepentingan daerah tsb melainkan adalah konsekuensi dari desentralisasi dan globalisasi. Di era globalisasi terdapat kebutuhan adanya kebijakan luar negeri oleh otonomi daerah sebagai konsekuensi dari demokratisasi, federalisme, tingkat pertumbuhan ekonomi, meningkatnya internasionalisasi pasar.[70]
Terlepas dari apa pun struktur negara, apakah kesatuan atau federalisme, pertanyaan tentang bagaimana kewenangan eksklusif daerah diperlakukan jika urusan yang dibawah wewenang eksklusif ini menjadi objek dan materi dari suatu perjanjian internasional. Pertanyaan ini akan bersentuhan dengan kekuasaan membuat perjanjian internasional menurut hukum konstitusinya. Beberpa perjanjian justru telah membuka ruang bagi partisipasi sub-negara jika materinya adalah wewenang eksklusif dari sub-negara itu yang berada diluar kewenangan pemerintah pusat.[71]Dalam hal ini fenomena desentralisasi tetap melahirkan persoalan kontroversi terhadap posisi negara terhadap perjanjian internasional.


[1] Lambertus Erades, ‘International Law and the Netherlands Legal Order’, in H.F. van Panhuys (ed.), International Law in the Netherlands, vol. III (1980), 376.
[2] Andrea Bianchi, ‘International Law and US Courts: the Myth of Lohengrin Revisited’, 15 EJIL (2004) 4, 751; Contrary to the experiences of the Western countries, Ko argued that most Asian countries have hardly discussed this question, see Swan Sik Ko, ‘International Law in Municipal Legal Orders of Asian States: Virgin Land’, in Ronald St. J. Macdonald (ed.), Essays in Honour of Wang Tieya (1994), 740. 
[3] Comparative studies with reference to some developing countries’ legal system on treaty making process and the domestic status of treaties can be found in Duncan B Hollis, Merritt R. Blakeslee and L. Benyamin Ederington (eds), National Treaty Law and Practice (2005); David Sloss (ed.), The Role of Domestic Courts in Treaty Enforcement, A Comparative Study (2009); Dinah Shelton (ed.), International Law and Domestic Legal Systems: Incorporation, Transformation and Persuasion (2011).
[4] Tiyanjana Maluwa, ‘The Incorporation of International Law and its Interpretational Role in Municipal Legal Systems in Africa: An Exploratory Survey’, 23 SAYIL(1998), 48.
[5] Former British colonies in developing world such as in South Asia (India, Pakistan, Bangladesh, etc.) and in Southeast Asia (Malaysia, Singapore, Brunei Darussalam) would inevitably apply the same principles of the British common law system on the status of treaties. However Shaw suggested that while it would be the case in common law states, the civil law states manifest certain differences, see Malcolm N. Shaw, International Law (1997), 123.
[6] Swan Sik Ko categorizes these newly independent states as virgin land, see Sik Ko (note 4), 737-752.
[7] The only available English source describing the Indonesian law of treaty so far is found in Swan Sik Ko, The Indonesian Law and Treaties 1945-1990 (1993).
[8] Sik Ko (note 4), 738.
[9] During the colonial period, Indonesia had no legal system governing treaties since it was a part of the Netherlands and had no sovereign status. Post independent period, Indonesia inherits most Dutch legal system (civil law and criminal law) except constitutional law.
[10] The term ‘old order’ (1945-1966) was used and introduced by the ‘new order’ regime (1966-1999). 
[11] James Leslie Brierly, The Law of Nations (1963), 43-44; J.J.G. Syatauw, Some Newly Established Asian States and the Development of International Law (1961), 221.
[12] The Independence of Indonesia took place before the emerging of the rules of self-determination which was developed by the UN Universal Declaration of Human Rights 1948 and Declaration of Granting Independence to Colonial People and Countries, 1960. At the later stage, following the decolonization process after the World War II, the view of developing countries towards international law was becoming a classical topic in international law standard books, see N. Shaw (note 7), 36-39; Michael Akehurst, Modern Introduction to International Law (1977), 29; Antonio Cassese, International Law (2005), 115-123. Some scholars advances discussion under the topic “Third World Approaches to International Law”, see B.S. Chimni, ‘Third World Approaches to International Law: Manifesto’, 8 International Community Law Review (2006), 3-27; David P. Fidler, ‘Revolt Against of From Within the West? TWAIL, the Developing World, and the Future Direction of International Law’, 2 Chinese JIL(2003) 29, 1-46;Antony Anghie and B.S. Chimni, ‘Third World Approaches to International Law and Individual Responsibility in Internal Conflicts’, 2 Chinese JIL (2003) 1, 77-103.
[13] The perception towards international law as buttressed colonialism was shared by the most Asian people in 20th century, see Muthucumaraswamy Sornarajah, ‘Asian Perspective to International Law in the Age of Globalization’, 5 Sing. J. Int\’l & Comp. L. (2001) 2, 284-313.
[14] Sunaryati Hartono, ‘The Interaction between National Law and International Law in Indonesia’, in Paul Waart, Paul Peters and Erik Denters (eds), International Law and Development (1988), 35.
[15] B.H. Vlekke, Indonesia in 1956 (1957), 9.
[16] Decision of Landesgericht 1958 and Oberlandesgericht Bremen 1959, De Vereingde Deli Maatschapijen vs Deutsch-Indonesischen Tabak Handels G.m.b.H; Martin Domke, ‘Indonesian Nationalisation Measures before Foreign Courts’, 54 AJIL(1960) 2, 205-323 and the reply by Hans W. Baade, ‘Indonesian Nationalization Measures Before Foreign Courts- a Reply’, 54 AJIL (1960), 801-835.
[17] Board of Editors, ‘The Measure Taken by Indonesian Government against the Netherlands Enterprises’, 5 NILR (1958) 3, 227-247; Lord McNair, ‘The Seizure of Property and Enterprises in Indonesia’, 6 NILR(1959) 3, 218-256; Alfred Verdross, ‘Die Nationalisierung niederländischer Unternehmungen in Indonesien im Lichte des Völkerrechts’, 6 NILR (1959) 3, 278-290.
[18] Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional (Introduction to International Law) (1976), 48-49.
[19] Some writers like Sornarajah states that: ‘once free, the new States began to construct a series of principles of international law that conserved their interest’, see Sornarajah (note 15), 286.
[20] Daniel P. O’Connell, The International Law of the Sea (1982), 39.
[21] Arthur H. Dean, ‘The Second Geneva Conference on the Law of the Sea: The Fight for Freedom of the Seas’, 54 AJIL (1960) 4, 753.
[22] The UN Charter provides no provision on withdrawal so it is argued that the Indonesian action had no basis, see Egon Schwelb, ‘Withdrawal from the United Nations: the Indonesian Intermezzo’, 61 AJIL (1967), 661-672. In 1966 Indonesian membership was resumed and the Secretary General U Thant regarded the “withdrawal” as a suspension of Indonesian activities in the UN. Consequently, Indonesia remained bearing its annual contribution in the absence of its activities, see Kusumaatmajda (note 20), 89-99.
[23] Roesland Abdulgani, Hukum dalam Revolusi dan Revolusi dalam Hukum (Law in the Revolution and Revolution in the Law) (1965), 36.
[24] Speech of the Indonesian Foreign Minister at the London Conference on Suez Canal, Aug. 16, 1956, in Abdulgani (note 25), 59.
[25] President Soekarno’s Speech on Aug. 17, 1959, Bahan-bahan Pokok Indoktrinasi (Basic Materials on Indoctrination (1964), 33.
[26] Muhammad Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 (Preparatory Documents to the Constitution of 1945), vol. III (1960), 48.
[27] Kusumaatmadja (note 20), 63.
[28] The Archipelagic concept for which Indonesia sought international recognition had been submitted to the UN Conference by Mochtar Kusumaatmadja in a well descriptive international legal policy, see Kusumaatmadja, Konsepsi Hukum Negara Nusantara pada Konferensi Hukum Laut ke III  (The Legal Concept of Archipelagic State at Conference of Law of the Sea)(1977). 
[29] Barbara Kwiatkowska, ‘The Archipelagic Regime in the Philippines and Indonesia, Making or Breaking International Law’, 6 International Journal of Estuarine (1991) 1, 13-30.
[30] Kusumaatmadja (note 20), 56-65.
[31] In 1975 Indonesia ‘annexed’ East Timor by invoking that self-determination had taken place as expressed by the representatives of the people through Balibo Declaration of 1975. The UN had not recognised Indonesian claim that the people had exercised the right of self–determination and kept the issue in the agenda until 1999 when in 1999, following the United Nations-sponsored act of self-determination, East Timor became a new sovereign state.
[32] Anja Jetschke, ‘Linking the Unlinkable? International Norms and Nationalism in Indonesia and the Philippines’, in Thomas Risse, Stephen C. Ropp and Kathryn Sikkink (eds), The Power of Human Rights: International Norms and Domestic Change (1999), 141; It is held that the socialisation of states to international human rights norms can be divided into a five phase spiral model: 1. Repression; 2. Denial; 3. Tactical concessions; 4. Prescriptive status; 5. Rule-consistent behaviour.
[33] R.J. Vincent, Human Rights and International Relations(2001), 39-48.
[34] Knut D. Asplund, ‘Resistance to Human Rights in Indonesia’, 10Asia-Pacific Journal on Human Rights and Law (2009) 1, 27-47.
[35] Prof. Soepomo, a member of Investigating Committee for Independence, submitted before the Committee the idea of ‘totalitarian state’ similar to Germany under Nazi or Japan before WW II to be adopted for independent Indonesia, see Supomo, ‘Integralist State’ in Herbert Feith and Lance Castles (eds), Indonesian Political Thinking 1945-1966 (1970), 188-192.
[36] Hikmahanto Juwana, ‘Teaching International Law in Indonesia’, 5 Sing. J. Int\’l & Comp. L. (2001) 412, 412-415.
[37]Some scholars have dealt with the question of treaties from the perspective of Indonesian legal policy but mainly emphasising on the conclusion instead of the status of treaties under Indonesian law, such as Harjono, Politik Hukum Perjanjian Internasional (Politics of Law of Treaties) (1999); Swan Sik Ko also introduces briefly about Indonesian Law dealing with treaties, see Swan Sik Ko, The Indonesian Law and Treaties 1945-1990 (1994).
[38] Indonesian scholar in 1950s such as Prof. Utrecht and Prof. Kusumaatmadja in 1980s have indicated that Indonesia tends to pursue monist approach, see E. Utrecht and Moh. Saleh Djindang, Pengantar dalam Hukum Indonesia (Introduction to Indonesian Law) (1983), 120; Kusumaatmadja (note 20), 65-67.
[39]The situation is also attributed to the structure of Faculties of Law in Indonesia where constitutional/administrative law and international law are separated subjects belong to separated departments.
[40] The law of the sea became an interesting subject in 1960-1982 when Indonesia submitted to the UN its national strategic interest to international archipelagic concepts.
[41] J.W. Bridge, ‘The Relationship between International Law and the Law of South Africa’, 20 ICLQ (1971), 746.
[42] Dermott Devine, ‘The Relationship between International Law and Municipal Law in the Light of the Interim South African Constitution 1992’, 44 ICLQ(1995), 1.
[43] Andre Stemmet, ‘The Influence of Recent Constitutional Developments in South Africa on the Relationship between International Law and Municipal Law’, 33 Int\’l L.(1999) 1, 74.
[44] Eric Stein, ‘International Law in Internal Law: Toward Internationalization of Central-Eastern European Constitutions’, 88 AJIL(1994) 3, 427-450.
[45] Vladlen S. Vereshchetin, ‘New Constitution and the Old Problem of the Relationship between International Law and National Law’, 7 EJIL (1996), 34.
[46] I Ketut Putra Erawan, ‘Political Reform and Regional Politics in Indonesia’, 39 Asian Survey  (1999) 4, 588.
[47] Moh. Mahfud, Amandemen Konstitusi Menuju Reformasi Tata Negara(Amending Constitution for Constitutional Reform) (1999), 52; Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia (A Shift in Legislative Function: Enhanced Parliamentary System of Legislation in the Indonesian Presidential System)(2010), 1-10.
[48] The contentious debate is revealed in a series of Focussed Group Discussions on the Status of Treaties under Indonesian Legal System convened by the Indonesian Ministry of Foreign Affairs and attended by law scholars from various universities since 2006, the proceedings can be read in Perjanjian Internasional dalam Teori dan Praktik Indonesia, Kompilasi Permasalahan (International Treaty in Theory and Practice in Indonesia, Compilation of Issues), Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia (2008); Status Perjanjian Internasional dalam Tata Perundang-undangan Nasional (Treaties under National Laws), Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia (2009).
[49] Giuliana Ziccardi Capaldo, ‘Treaty and National Law in a Globalizing Sytem’, in The Global Community, 1 Yearbook of Internatioanl Law and Jurisprudence (2003) , 140.
[50] It is commonly argued with the globalisation international law has penetrated the once exclusive zone of domestic affair to regulate relationship between governments and their own citizens, see Anne Marie Slaughter and William Burke-White, ‘The Future of International is Domestic (or, The European Way of Law)’, 47 Harv. Int\’l L. J. (2006) 2, 327.
[51] Stefan Kadelbach, ‘The Transformation of Treaties into Domestic Law’, 42 GYIL (1999), 67.
[52] Since 1966, inspired by Hans Kelsen with his Grundnorm and Stufenbau des Rechts/Stufenbau der Rechtsordnung theory and Hans Nawiasky with his Staatsfundamental Norm theory, Indonesia has constructed a hierarchical system of norms. The current system is governed by the Law of the Republic of Indonesia No. 12 of 2011 which prescribes that types and hierarchies of regulations are:
       a. Constitution 1945;
       b. Decisions of the People’s Consultative Assembly;
c. Laws/Government Regulations in lieu of Laws;
       c. Government Regulations;
       d. Presidential Regulations;
       e. Provincial Regulations;
f. Local and City Regulations.
[53] The rank of treaties has commonly been acknowledged as a critical subject of the status of treaties under domestic law, see Francis G. Jacobs, ‘Introduction’, in G. Jacobs and Roberts (note 3), xxiv.
[54] Kadelbach (note 53), 67-68.
[55] Kementrian Negara Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangungan Jangka Menengah 2004 – 2009, Bab 8 (The Ministry of National Development Planning, the National Medium-Term Development Plan 2004 – 2009 of Indonesia, Chapter 8).
[56] From empirical implications of pre–commitment and diffusion theories, Ginsburg finds that adopting international law is a useful strategy for democracies to lock in particular policies, encouraging trust in governments and state regimes, and bolster global reputation, see Tom Ginsburg, Svitlana Chernykh and Zachary Elkins, ‘Commitment and Diffusion: How and Why National Constitutions Incorporate International Law’, University of Illinois Law Review (2008), http://works.bepress.com/tom_ginsburg/18,  201 (last visited on 9 April 2013).
[57] Article 26 VCLT of 1969.
[58] Kadelbach (note 53), 66.
[59] Stephane Beaulac, ‘Westphalia, Dualism and Contextual Interpretation’, EUI Working Papers, European University Institute (2007), 5-6; Mattias Kumm, ‘Democratic Constitutionalism Encounters International Law: Terms of Engagement’, in S. Choudhry (ed.), The Migration of Constitutional Ideas (2006), 258.
[60] Michael O\’Flaherty and Claire O\’Brien, ‘Reform of UN Human Rights Treaty Monitoring Bodies: A Critique of the Concept Paper on the High Commissioner\’s Proposal for a Unified Standing Treaty Body’, 7 Human Rights Law Review (2007) 1, 141-172.
[61] Since its inception as a democratic state in 1998, Indonesia has launched a series of plan of actions on human rights aimed at, inter alia, implementation of the norms and standards of human rights. The current plan of action (2011-2014) is stipulated in the Indonesian Presidential Regulation No. 23 of 2011.
[62] The UN Human Rights Bodies such as Committee on the Elimination of Racial Discrimination put question to Indonesia on the status of the Convention in domestic law and to what extent domestic courts may directly implement its provisions, UN Doc. CERD/C/IDN/3, Seventy-first session, Geneva, 30 July-18 August 2007, question no. 3.
[63] Diane Desierto, ‘ASEAN’S Constitutionalization of International Law: Challenges to Evolution under the New ASEAN Charter’, 49 Colum. J. Transnat’l L. (2010-2011), 268-320.
[64] Helmut Steinberger, ‘Constitutional Subdivisions of States or Unions and their Capacity to conclude Treaties’, 27 ZaöRV (1967), 428; Thomas A. Levy, ‘Provincial International Status Revisited’, 3 Dalhousie L.J. (1976-1977), 75.
[65] ILC Official Records: 21st session, Supplement No. 9 (A/6309/Rev.1), UN (1966), 10.
[66] Mark E. Villiger, Commentary on the 1969 Vienna Convention on the Law of Treaties(2009), 127-128; The principle reason for deletion was that by making capacity dependent solely upon the provisions of the federal constitution, the paragraph would in practice amount to an invitation to other states to interpret the constitution themselves, see J.S. Stanford, ‘United Nations Law of Treaties Conference: First Session’, 19 U. Toronto L.J.(1969), 60-61.
[67] Luzius Wildhaber, ‘Provisions of Internal Law Regarding Competence to Conclude a Treaty’, 8 Va. J. Int\’l L. (1967-1968), 94.
[68] A. Kim Campbell, ‘Federalism and International Relations: The Canadian Experience’, 85 Am. Soc\’y Int\’l L. Proc. (1991), 125.
[69] Oliver J. Lissitzyn, ‘Territorial Entities other than Independent States in the Law of Treaties’, RdC (1968-III), 87.
[70] Ferran Requejo, ‘Foreign Policy of Constituents Units in a Globalised World’, in Ferran Requejo (ed.), Foreign Policy of Constituents Units at the Beginning of 21st Century (2010), 11.
[71] Agreement Establishing the World Trade Organization provides in Article XII that Any State or separate customs territory possessing full autonomy in the conduct of its external commercial relations and of the other matters provided for in this Agreement and the Multilateral Trade Agreements may accede to this Agreement, on terms to be agreed between it and the WTO. Such accession shall apply to this Agreement and the Multilateral Trade Agreements annexed thereto.

THE LEGAL STATUS OF TREATIES UNDER INDONESIAN LAW

(Executive Summary of Dissertation, Goethe University of Frankfurt, 2014)
Dr. iur. Damos Dumoli Agusman[1]
damos_agusman@yahoo.com

1. Constitutional Ambiguities concerning Treaties under Indonesian Law

At present, the legal status of treaties under Indonesian law is still ambiguous in nature. By using traditional monist-dualist theories as tools of analysis and the empirical basis of comparative research, it was revealed that the existing constitutional order of Indonesia has not adequately addressed the legal status of treaties under its domestic law. In practice, there are various constitutional interpretations on their domestic status in Indonesia that are at variance with one another, and mutually negate each another. Different interpretations have led to different outcomes. Such various different interpretations stem from various constitutional ambiguities that exist in the constitutional order of Indonesia. The ambiguities are created by the following: unclear constitutional provisions, poorly drafted statutory laws concerning treaties, no theoretically informed basis, and inconsistent constitutional practices. The constitutional ambiguities have resulted in legal uncertainty about the precise effect of treaties under Indonesian law.
The remnants of the monist legal approach of the Netherlands had occupied the legal thoughts of many Indonesian scholars in the earlier period of independence. Many scholars viewed that once a treaty enters into force, it binds Indonesia. Thus the question of deciding on its domestic status was considered unnecessary. The influence of Indonesian constitutional experts in the years to come, coupled with the emerging issues of non-self-executing treaties in international practice, apparently affected such monist legal thoughts, which in turn brought up a dualist legal view in scholarly fields.
In subsequent practice, the two conflicting theories have inadvertently influenced the observations of many scholars in Indonesia within their respective spheres. The debate was however conducted without any theoretically informed concept or academic guidance due to a shortage of legal expertise and a lack of international legal references. The domestic order was influenced by the absence of a theoretical backup. Thus the legal construction existed without any necessary concept relevant to the determination of the domestic status of treaties, such as the mode for granting domestic validity, the hierarchical rank of treaties in domestic law; etc.
The strict separation of the academic disciplines between constitutional law and international law in Indonesia also contributed to the deficiency of the domestic order. The two academic disciplines never collaborated and did not keep each other well-informed. The constitutional order is understood partially, be it from the viewpoint of constitutional law or/and international law that was never approached through a collaborative perspective. Constitutionalists and international law experts in Indonesia interpreted the order in an uncoordinated manner and imposed their own terms in interpreting the constitutional provisions for their own respective academic fields. Both groups of experts understood treaties in their isolated schools of thought and independent perspectives. As a result, the constitutional approach became incoherent because it ignored relevant international aspects of domestic law. The understanding of treaties by international law experts lacked domestic legal aspects. Such rudimentary and incomprehensive outlooks apparently caused and exacerbated the said constitutional ambiguities.
Although the sentiment of nationalism, the culture of resistance or indifference towards the so-called ‘colonial’ international law in Indonesia since the 1960s has been fading away, there was still no great interest among Indonesian scholars to place treaties properly in domestic law until recently. Policy option is still absent in the constitutional agenda. No intensive scholarly debate has to date significantly taken place on the matter. Various factors account for this. From the experiences of the states under comparative examination, this kind of attitude appears to be typical in developing countries that have no close connection to the Western legal tradition, as evidently shown by China. The following historical facts have contributed to the typical unenthusiastic attitude: Indonesia developed its own legal system by disconnecting it from the legal tradition of its former colonial states, its geo-political isolation from intensive international interactions, and the hostile attitude of Indonesia towards international law in the earliest phase of independence. The authoritarian government regime in the aftermath delayed the development of the constitutional order on treaties. The need for a clear regime of the domestic aspect of treaties arose only after Indonesia entered into a democratic system in 1999, 54 years after gaining independence.
As Indonesia continues its transition toward a fully democratic system, the question concerning the legal status of treaties to which Indonesia is bound shall be adequately addressed and their validity under domestic law shall be constitutionally determined. Their domestic treatment can no longer rely on discretionary power. To serve this purpose, Indonesia needs a clear basis for their domestic application as well as their constitutional legitimacy. Such a clear basis could be achieved by optimizing the existing legal regime.
There are at least three constitutional ambiguities that need to be resolved with a view to optimize the existing legal regime concerning the status of treaties under Indonesian law:
a.          The utmost ambiguity is rooted in the existing constitutional provisions i.e. Article 11 of the Constitution of 1945: The President, with the approval of the DPR[2], declares war, makes peace, and treaties with other states, which is considered too simplistic and largely influenced by the provision from the Meiji Constitution. While in Meiji Constitution prescribed that “the Japanese Emperor was empowered to make treaties”), the Indonesian version was only slightly modified through the insertion of the words ‘with the approval of the House of Representatives’. Such a formulation has raised many legal difficulties in practice as it may be interpreted that Parliament could be involved in all stages of the treaty-making process and that all treaties are subject to parliamentary approval.
b.          The second problem concerns the role of Parliament in treaty-making, in view of existing constitutional practices which arises from the first ambiguity. The practice distinguishes its functions in a strict manner i.e. whether it is within the ambit of legislative function or otherwise its oversight functions. This has created confusion and brought up a number of versions in the understanding of the outcome of parliamentary participation in treaty-making. According to the Law No. 24 of 2000 on Treaties, the parliamentary approval takes a form of ‘law/Act of Parliament approving treaties’. The choice unintentionally tends to create the said prescription that the determination of the domestic status of treaties would correspond to the legal effect of parliamentary participation. This is in particular when it comes to how one signifies the law approving treaties as the outcome of such participation. On the one hand, the view that parliamentary participation in treaty-making is within the ambit of legislative function has tended to induce the interpretation of the law approving a treaty as a legislative product. On the other, there also appears a view that such participation is within the ambit of the Parliament’s oversight function, which tends to create a strong assertion that the law approving a treaty is merely a formal expression of parliamentary approval.
c.          The third relates to the consequence that indirectly took place due to the second ambiguity, which relates to the mode of granting the treaty domestic validity. The choice has created a double interpretation with regard to the law approving a treaty. On the one hand, the view that the law approving treaties is a legislative product has induced the idea that it constitutes a transformation into domestic law. The other view states that the law is merely a formal expression of parliamentary approval and has led to an approach whereby the treaty, upon its entry into force, is considered as adopted instead of transformed into domestic law. The entry into force of the treaty in international law is considered identical with its entry into domestic law.

2. Policy Options

Since neither monism nor dualism is satisfactory, and no single constitutional order subscribes to strict monism or dualism as well as to a stringent mode of adoption or transformation, the idea of establishing a constitutional order on the basis of pure monism and strict dualism is not realistic and therefore should not per se serve as policy option. However, the knowledge of the conceptual divide between the two theories is considered as owing great importance towards a proper understanding concerning the different attitudes of states in giving domestic effect to treaties, and provides a clear perspective necessary for a starting point in the formation of policy in the constitutions.
Various approaches in the actual practice of states illustrate that, under both monism and dualism, the distinction between the validity of treaties under international law and under domestic law becomes inevitable. It is increasingly held in the actual practice that international law and domestic law have their own standpoint in dealing with the relationship between treaties and domestic law by which different outcomes may arise. At this stage international law remains silent on how domestic law should meet treaty obligations. This is because the nature of such obligations is normally that of obligations of result, with the exception of human rights treaties, which have been arguably seen as imposing obligations of conduct. It is therefore not feasible to maintain a policy which holds that the domestic validity of a treaty is dictated by international law, as monism suggests, or to view that a treaty under international law is completely separated from that of a treaty under (which is transformed into) domestic law, as dualism suggests. Actual practice of states demonstrates that both are distinguishable but inextricable. Policy consideration shall therefore include these converging and diverging elements of monism and dualism.
The experiences of the states under review reveal that a constitutional regime regarding the domestic status of treaties is not supposed to change abruptly from one doctrinal approach to another. Building up a legal regime on the basis of the existing constitutional order is more appropriate for Indonesia. It is therefore suggested that Indonesia optimizes its legal regime by reconstructing the existing legal framework rather than creating a completely new framework. The reconstruction should clarify the vague legal constructions and fill the gap that exists in the current order, resulting from the lack of doctrine. For this purpose Indonesia needs to have clearer constitutional provisions and at the same time it has to fix the existing constitutional ambiguities arising from the distorted practice. The legal concept available at the theoretical level may provide helpful directions.

3. Parliamentary Participation

Indonesia is already equipped with democratic constitutional infrastructures that may serve to build up a clearer legal regime with regard to the question of the status of treaties in domestic law in which parliamentary participation may be well facilitated. There exist sufficient state organs that are basically required for a modern state, inter alia, President, Parliament, and also the various types of judicial institutions. The treaty-making power can be properly allocated among the state organs.
The existing constitutional arrangement has, however, invited criticism for its ambiguity. The simple and ambiguous provision under the Constitution as such could be widely interpreted in a manner that Parliament is involved in all stages of the treaty-making process and gives consent to all treaties. The clarification made by Law No. 24 of 2000 on Treaties which technically modified the original meaning of the provision of the Constitution, has appeared to constitute unintentionally a quasi-constitutional amendment and given rise to the question of constitutionality. For a coherent system, this constitutional defect must be fixed so that all parliamentary powers should only be given effect by the Constitution.
The subsequent practices of treaty-making of the states under review, in light of the proliferation of subject matters that require parliamentary approval, have suggested that parliamentary participation should not necessarily be determined on the basis of a distinction between its legislative function and oversight function. The existing constitutional setting, which tends to regard the law approving a treaty as either merely a legislative product (within the ambit of legislative function) or otherwise merely a formal expression of parliamentary approval, is not helpful in describing the proper role of Parliament. The current democratic system has prompted an extensive participation of Parliament in all matters that are related to political and economic strategic interests as well as matters that may affect the rights and obligations of individuals. In this regard, the outcome of parliamentary approval, in the form of statutory law, shall be attributed to the general function of Parliament without necessarily referring to the distinction between those functions. Parliamentary participation may embrace all matters within the ambit of legislative function, oversight function as well as budgetary function. Therefore, all functions are equally necessary and should be attached to parliamentary participation in treaty-making.

4. Criteria of Treaties that require Parliamentary Participation

The criteria as set out in Law No. 24 of 2000, which are on the basis of a general description of subject matters, are no longer adequate for two main reasons. First, the criteria should be stipulated in the Constitution instead of the lower legislation as it stands now, since this very matter relates to the allocation of constitutional powers which belong to the Constitution. Second, these criteria greatly emphasize on politically-heavy matters concerning the very existence of the state and exclude, in most parts, matters that affect the rights and obligations of individuals which fall under the legislative domain. As apparent from the comparative outlook, legislative power is nowadays vested in Parliament. On the other hand, there is a growing number of treaties intended to produce legislative effects. It is therefore compelling to include matters that are subject to legislation in the criteria. The inclusion of matters of legislation into the criteria will prevent the drafting out of legislation through backroom deals without parliamentary control. Other important matters that carry political and economic strategic interests of the state may be added to the criteria.
The criteria on the basis of constitutional separation of powers between Parliament and President are apparently more feasible than making a distinction between a political and an executive/technical nature of a treaty. The complexity and wide range of subject matters covered by treaties under globalization have created difficulties in drawing such distinctions in the practice. It is not always easy to assess treaties as technically and politically important. Therefore, other treaties which do not fall into the category of those that require parliamentary approval shall relate to matters that are, according to the Constitution, exclusively under the purview of government powers.
The existing legal framework raised a problem because the subject matters that are qualified to be embodied in a statutory law should be according to a set of criteria, determined by Treaties Law No. 24 of 2000 and Law No. 12 of 2011 on Legislation. The former deals with criteria of treaties that are subject to parliamentary approval in the form of statutory law, and the latter determines what subject matters should be embodied in statutory law. The criteria set out by the two Laws overlap and are uncoordinated, which seemingly reflects the differences in legal thought between experts of constitutional law and international law. They bring about great disparities in terms of their subject matters and thus the two laws need to be synchronized.
The criteria for having a treaty approved in the form of a statutory law need to be revised. As suggested above, it is preferable that the criteria shall be construed on the basis of, and therefore covering, all parliamentary functions. The first criterion concerns treaties that contain subjects of legislative matters. Treaties regulate matters which, according to prevailing regulations, shall be the content of a statutory law. This must then be submitted to Parliament for approval and acquire the order of execution in the form of statutory law. The second criterion concerns matters that effect strategic interests of Indonesia, over which Parliament performs the function of oversight or monitoring control. These may be matters concerning political and economic strategic interests, the application of which will affect the very existence of Indonesia as an independent state. These treaties may not necessarily affect the rights and obligations of individuals and may be outside of legislative matters. The most frequently quoted treaties under this criterion are, inter alia, boundary treaties; defense and security treaties; and friendship treaties. For these treaties, the statutory law may only grant authorization to the President to ratify them. The third criterion concerns treaties relating to state budget. This kind of treaty generates financial burdens for which a specific financial plan shall be allocated in the state budget. Loan agreements or memberships to international organizations that involve financial contribution belong to this kind of treaty as well.
As envisaged from the comparative analysis, the government decision determining that a treaty according to its subject matters requires no parliamentary approval may be subject to constitutional dispute. It may lead to the abuse of power and result in arbitrary decisions if the discretion is entirely left to the government unchecked. The model of the Netherlands, where the Parliament is empowered to decide otherwise, would apparently prevent such abuse. Upon the submission of the list of treaties under negotiation to Parliament, the government may indicate that the treaties in question do not require parliamentary approval but, on the contrary, Parliament may decide, on the basis of its own interpretation according to the criteria that the treaties shall be subject to its approval.

5. Modes by which Treaties are incorporated into Domestic Law

The comparative analysis offers various options concerning the modes for granting domestic validity of a treaty where all of the options have already been interchangeably adopted in the practice and held by scholars in Indonesia. As a former colony of a monist state, Indonesia is not unfamiliar with the monist-adoption mode because it had practiced this approach in its early years of independence and therefore, in terms of legal tradition, its legal system was rooted in a monist basis. The dualist-transformation mode has also found its expression in the legal practices in Indonesia. Since 1974, there has been a growing tendency which considered the law approving a treaty as constituting transformation by which the treaty becomes valid in domestic law. Now, there exists another variant of the transformation mode where the law approving a treaty is still regarded as a formal expression of parliamentary approval but separate transformation legislation is still required for granting domestic validity to the treaty.
Indonesia is also familiar with providing reference provisions in domestic law by which a treaty may acquire domestic status upon its entry into force. Despite the fact that the mode may effectively give effect to a treaty in domestic law, the scope of this mode is still limited to specific treaties and is not expected to provide a general rule which applies for all treaties. This mode may, however, complement a general mode, particularly in determining the special status of a given treaty with regard to its hierarchical rank.
As a former colony of a monist state, the monist tradition continues to occupy the mindset of policymakers at the Ministry of Foreign Affairs. The Indonesian position towards the UN Human Rights Body can be described as one that is aimed at carrying out its international obligations faithfully at the domestic level, without giving due regard to possible dualist barriers. Historical facts point out that dualism does not belong to the Indonesian tradition – Indonesia was never influenced by the common law dualist system and it was never persuaded by the dualist thinking of Triepel or Anzilotti. Tendencies to portray a dualist posture in its subsequent legal practices should not to be misunderstood as a proper dualist attitude taken up by Indonesia. It is an expression of public sentiment in Indonesia that international law is nothing but international morality, or that this branch of law is not familiar to Indonesia. In this regard, a dualist perspective is not only seen as unfamiliar to Indonesia but also as not having a basis in its legal system.
Globalization meanwhile has given rise to the need for protecting the legal interests of domestic law in light of the pressures arising from democratic legitimacy. The idea of democratic legitimacy finds its expression in the current political setting where the principle of rule of law (Rechtsstaat), democracy, as well as checks and balances are high on the political transformation agenda. The political attitudes arising from the current democratic transition has induced many policymakers to pursue a dualist preference, as has been indicated by a number of cases brought to courts, in which a greater call for shielding domestic law from international intrusion has been expressed. The two aspects shall therefore play an important role in the policy options by which a radical monist as well as a strict dualist mode becomes untenable. The best mode Indonesia could adopt may be reached by reconciling the interest of democratic legitimacy, on the one hand, and removing unnecessary legislative burden, on the other.
The monist-adoption mode had been practiced by Indonesia in the earliest period of independence but was then gradually abandoned in the wake of nationalism and constitutionalist pressure that arose in the subsequent period. The monist character of the first mode might not impress constitutionalists in Indonesia at the present stage, at a time when democratic values play an increasingly important role on the political agenda. Constitutionalists developed a constitutional law during the pre-reform regime in favour of nationalism by which they have been more accustomed to domestic legislations than to treaty rules. The presence of treaty rules in domestic law without the cover of domestic legislation as envisaged by this mode will invite strong resistance from those legal enforcers who are mostly unfamiliar with treaties that have not been incorporated into legislation.
The dualist-transformation may look compatible to the existing legal practice but it is not free from distorted constitutional features. The first concerns the allocation of powers among constitutional organs that are involved in the treaty- making. From the inception of the state, treaty-making power in Indonesia was not under the exclusive competence of the executive. Indonesia has therefore not subscribed to the constitutional distinction between treaty-making by executive and treaty implementation by legislature as is widely known in dualist states. The application of dualist transformation in Indonesia will create a procedure where the same organs will conclude a treaty and transform it into domestic legislation in a separate arrangement. This procedure will be excessive because there will be two different statutory laws for the same treaty i.e. the law approving the treaty for ratification and the law transforming the treaty into domestic law. In this regard, Indonesia should not subscribe to a mode that requires it to enact two different and separate laws devoted respectively to the conclusion and the granting of municipal validity of a treaty. From a procedural perspective, the mode will overburden the legislative bodies because with the same procedure they are required to enact two different laws for a relatively similar purpose. The two may actually be given effect by virtue of the same and a single law. Furthermore, two different kinds of parliamentary treatment to a treaty will create a dilemmatic question of great constitutional importance i.e. whether Parliament, having granted the approval to the ratification of a treaty, may reject its transformation into domestic law through the same course of action as may occur in the South African system.
The second problem concerns the place of transformed treaties in the legislative structure arising from the system of Stufenbau. Indonesia subscribes to a hierarchical legislative system based on Kelsen’s Stufenbau that, according to the current law, is divided into eight different levels. The complex situation of this legislative hierarchical system, if applied consistently, will create legal difficulties in placing the transformed treaty rightly in light of so many levels of legislation. It will bring about too many different hierarchical ranks of treaties and give rise to a complex relationship between them in domestic law.
From the substantive perspective, the dualist-transformation mode will not be easily adaptable with regard to certain treaties that are concerned with human values, such as human rights treaties, and financial interests, such as tax treaties. These treaties possess characters that mainly impose restrictions on the free will of the legislatures. The experiences of strict dualist legal systems all over the world have revealed that the dualist principles are increasingly eroded by the intrusive character of human rights treaties in such a way that dualist states are gradually forced to adopt remedial monist-like measures, such as consistent interpretation (Charming Betsydoctrine), the Australian legitimate expectation doctrine (so-called Teoh doctrine), and the British implied incorporation.
The inconsistent views expressed by the Government before the UN Human Rights Bodies have raised significant doubt whether Indonesia is truly applying a dualist approach in respect to human rights treaties. Indonesia has indeed persistently argued that human rights conventions are not self-executing and this view appears to deny their self-executing nature by unconsciously invoking dualist arguments rather than the merits of the provisions. However, Article 7 (2) of Law No. 39 of 1999 on Human Rights provides a general rule which gives effect to human rights treaties whereby the treaties become part of Indonesian law upon their entry into force. The argument that the Convention is not self-executing, on the one hand, and the existence of reference domestic provisions declaring that the Convention becomes part of domestic law, on the other, will weaken the assertion that Indonesia applies a dualist approach to human rights treaties. In this respect, human rights treaties may form part of Indonesian law but in the same vein this fact should not necessarily imply that treaties have a self-executing character. This feature is closer to the monist model of the Netherlands. However, on the basis of the same Article, the Government in 2013 expressed a contrasting view in favour of direct application. The inconsistent views overturned the consolidation of either approach, and brought about the process of going nowhere.
Having visited the existing legal frameworks in Indonesia with respect to the relations between treaties and domestic law, it is argued that Indonesia should embrace both elements and seek a point of balance between the two dominating approaches. The most suitable mode for Indonesia is the mode that attempts to reconcile the two extreme approaches and at the same time keeps the balance between an international law-friendly attitude, on the one hand, and democratic legitimacy on the other. From the available options offered by the constitutional orders examined, the doctrine of the order of execution (Vollzugslehre), one of the doctrines prevailing in Germany, would be best suited for the Indonesian legal system. Some valid reasons may, inter alia, justify this policy option:
a.     The current practice of Indonesia suggests a mixed approach that amalgamates two models: the German dualist model and the monist model of the Netherlands. This is exemplified through the double meaning given to the law approving a treaty in Indonesian practice. The law approving a treaty was rooted in the model of the Netherlands, which was originally intended to authorize the President to ratify the respective treaty. In the subsequent practice, however, it has been gradually understood by most constitutionalists as ‘transforming’ the treaty into domestic law. The amalgamation of the two doctrines altogether will present ambiguities and raise uncertainties pertaining to the legal status of the given treaty in domestic law. The two prevailing models should therefore be reconstructed in a manner that the two converge into a single coherent approach, embracing both elements. Therefore, the precise legal character of the law approving a treaty, which is still unclear and ambiguous, should be clarified. In this regard, the law approving a treaty should be assigned the function of expressing a formal approval of Parliament (as originally envisaged by the framers of the Constitution) and at the same time it should constitute an order of execution of the treaty in domestic law (as demanded by the subsequent practice).
b.     The doctrine of the order of execution has encompassed all constitutional concerns that have occupied most Indonesian constitutionalists so far. First, the sovereignty of the state in granting a treaty access to enter in domestic law is well preserved, because it needs domestic authorization in the form of a national legislation. The domestic law authority is well respected in the sense that it is the domestic law that permits the entry of the treaty into domestic law. Second, the role of Parliament as the popular representation in treaty-making is secured, in which therefore, the democratic legitimacy of the treaty could be upheld.
c.     The doctrine could also ease the concern of international law experts because it could bridge the gap between treaties and domestic law as expected by them. International law experts would prefer this as having a closely connected relation to a separated one thus the domestic and external procedures, albeit distinguished, are interrelated and form part of an integrated process.
d.     The doctrine does not envisage transformation and therefore does not need to equate treaties with the complex structure of Indonesian legislation. The nature of the legislation as required under this doctrine is only an order of execution, instead of a transforming legislation, thus not all levels of legislation are necessarily assigned to serve as orders of execution.
For adopting the doctrine, there are only two fundamental features that need to be clarified under the present Indonesian legal system. The first feature is that of the date of the entry into force of the law approving a treaty, which is presently distinguished from the date of the entry into force of the treaty itself, which shall be made concurrent. Following the German model, the date of the entry into force of the law should be dependent upon the entry into force of the treaty in Indonesia. The second feature concerns the character of the provisions of the treaty to be applied in domestic law. The provisions shall be linked with the international character of the treaty. The provisions of a treaty applied under domestic law shall retain their character as treaty provisions and consequently the interpretation rules shall be governed by international law.
On the basis of this mode, the domestic courts will treat treaty provisions as having the force of law and may directly apply them in a given case before it without the aid of ordinary domestic legislation. The direct application of such treaty provisions could be realized insofar as the provisions are self-executing or capable to be judicially enforced. The question of non-self-executing provisions is not unfamiliar to the Indonesian legislative system. The Constitution and the umbrella laws normally provide general provisions prescribing that their application shall be stipulated in or, implemented by, the lower legislations. Pending the enactment of such implementing legislations, these constitutional and statutory law provisions cannot be enforced by the courts.

6. The Place of Treaties in the Legislative Hierarchical Structure

In view of adopting a coherent approach consistent with the idea of the order of execution mode, the relationship between the statutory laws and the treaties concerned shall be reconciled by balancing the two different views i.e. that treaties are identical with the laws approving them, and that the two are distinguishable legal instruments. Therefore in order to resolve the perplexity arising from the constitutional practices, the relationship between the two shall be construed according to the following premises:
a.     Treaties remain distinct from the laws that give order to their execution; however, the manner in which they are manifested in domestic law should be concurrent in terms of the date they take effect.
b.     Under this term, domestic treaty-making and lawmaking are exercised through the same constitutional procedures except in the case of the right to submit the bill, which should remain vested in the president.
c.     The statutory laws ordering executions shall serve twofold functions i.e. first, authorizing the president to ratify/accede to a treaty and, second, granting domestic effect to the treaty upon its entry into force to the state.
d.     The Constitutional Court may judicially review the laws ordering the execution of treaties. However, a specific procedure should be set out in order to affirm that the law ordering the execution has a unique character distinct from ordinary laws.
The precise and appropriate place a treaty should occupy in the complex structure of the Indonesian legislative hierarchy would become a complicated question underlying the policy option and bring about dilemmatic problems. The use of the form of law for incorporating a treaty and its integration into the legislative structure might likely imply that the process constitutes a transformation mode. Furthermore, the legislative structure under the current system consists of eight levels of legislations, and it is untenable to have all legislations available to perform as an order of execution of treaties into Indonesian law. A general rule should therefore be devised in order to determine what level of legislation is fitting enough to be used as an order of execution, as well as what subject matters should belong to each legislation.
The question of parallel treaties, commonly known in the German system, may arise: whether or not an order of execution in the form of a statutory order is still required for certain treaties if their provisions have already been contained in the existing statutory law. The konkrete Theorie is preferable, thus these treaties require parliamentary approval and a concrete order of execution. The reason for this is simply that the exact parallel legislation hardly exists, even if a piece of legislation provides mutatis mutandis provisions of a treaty, the language used in the legislation differs from the original text of the treaties and may create different interpretations. Parallel treaties thus require their own legitimacy from Parliament.
Other treaties that, according to the subject matters, do not require parliamentary approval should take the form of regulations within the ambit of executive competences i.e. presidential regulations or other administrative regulations depending on the given subject matters and the corresponding competent authorities. Under the prevailing law, there are three levels of executive regulations that belong exclusively within the competence of the President as the Head of Government i.e. government regulations, presidential regulations and ministerial regulations, or regulations enacted by other government organs at the ministerial level.
The form of a government regulation could not be used as an order of execution of a treaty. This kind of law according to Law No. 12 of 2011 concerning Legislations serves only for the purpose of implementing the provisions of a statutory law – a general nature of the provisions of the given law needs to be elaborated or concretized in a number of detailed provisions in the government regulations. Therefore, no government regulation will be enacted in the absence of a clear stipulation by an existing law. A treaty ordered by a statutory law generally does not require that the provisions of the treaty shall be implemented by a government regulation, because the treaty generally contains a set of autonomous provisions for which no further domestic legislation is necessary, apart from the law ordering the execution of the treaty. The government regulations may however be used as implementing legislation to the law ordering the execution of a treaty, but not within the context of granting domestic validity of such a treaty. It will be only for rendering them as self-executing. For example, if a treaty has been approved through a law and requires that state parties set up a national body for the implementation of the treaty, the government regulation may be used to set up this national body.
The only available regulations that may serve as granting domestic validity of a treaty below statutory law level are presidential regulations, and ministerial or equivalent regulations. It follows that a treaty whose subject matters are only within an exclusive authority of a ministry shall be brought to effect by a ministerial regulation, while a treaty whose subject matters involve the participation of various ministries shall be given effect through a presidential regulation. The given treaty will enjoy rank corresponding to the respective legislation according to the legislative structure.
The use of a legislative format as orders of execution of treaties shall be construed in a manner that may fit the legal tradition of Indonesia concerning legislations. Having inherited the legal tradition of the Netherlands, laws and regulations in Indonesia may commonly be identified by two characteristics i.e. the laws and regulations having regulatory (regeling) character and those having ruling (beschikking) character. The former contains general provisions in an abstract manner and are known as proper laws/regulations, while the latter contains a specific prescription to a concrete circumstance. In respect of laws/regulations approving treaties, they serve only as domestic orders to execute the treaty in domestic law by which the provisions remain embodied in the treaties instead of in the laws/regulations. This order character resembles the kind of laws/regulations that possess a ruling (beschikking) character under which they only contain orders and do not transform or rewrite the provisions of the treaty into the legislation. Therefore, the laws/regulations shall be identified as having ruling (beschikking) character instead of regulatory (regeling) character. This legal construction will ensure that the character of the provisions remain in the form of treaty provisions, as envisaged by the monist-adoption mode.
As the provinces and municipalities/cities are empowered to enact their respective regulations, these regulations might be used as orders of execution of treaties insofar as the subject matters fall into their exclusive spheres. Nevertheless, although the subject matters are within their exclusive powers, the central government’s regulations may appropriately serve as the execution orders if the treaties are intended to be applicable to the whole territory instead of specific provinces and municipalities/cities. This is possible because these local regulations are not exclusive and they are still subject to central government regulations. In order to address the concern of the provinces and municipalities/cities, there must be a mechanism allowing them to participate in the treaty-making negotiations on matters that are exclusively under their competences.
As has been suggested above, the laws ordering the execution of treaties are legislative products with a distinct feature and therefore are reasonably subjected to constitutional scrutinizing. Indonesia has a Constitutional Court which partially resembles that of the German model. Thus the question of the constitutionality of a treaty by virtue of the law ordering its execution may arise, as is frequently experienced by the German Constitutional Court. The case of the judicial review of the ASEAN Charter which was brought before the Constitutional Court in recent times gave rise to the need to resolve this issue. Even if Indonesia subscribes to an adoption approach which is closer to a monist perspective, there is no democratic reason under the present democratic legal system why the constitutionality of the law ordering the execution of a treaty cannot be tested. On the other hand, the decision by the Constitutional Court that might declare a treaty unconstitutional and therefore null and void will create unnecessary effects by which Indonesia violates its international obligations. The constitutionality test however should have been taken with a distinct procedure in a way that promotes compliance to international law. The preferred solution for Indonesia is to provide balance between the two premises that mutually negate each other by allowing a treaty to be constitutionally tested without creating unnecessary international obligations. This outcome could be attained by adopting the German practice, and developing greater legal clarification on constitutional procedures. Within this context, Indonesia should prescribe a constitutional procedure, posing some restrictions by which a treaty upon the enactment of the law ordering its execution may be submitted for judicial review to the Constitutional Court within a specific time limit. Within that limit, the President should not ratify the treaty as yet, pending a Constitutional Court ruling on the case. Following the lapse of the time limit, the President may proceed to the ratification and by then no submission of judicial review would be constitutionally acceptable.
****


[1] The Author aqcuired its Doctoral degree on International Law from the Goethe University of Frankfurt and currently  the Secretary to Directorate General for Legal Affairs and Treaties, Ministry of Foreign Affairs, Indonesia.  This Article is entirely his own personal and academic views.
[2] The Indonesian term DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) corresponds to the Indonesian House of Representatives (hereinafter ‘House of Representatives’). The House of Representatives is considered as the Indonesian Parliament. In this writing, the term ‘parliament’ or ‘parliamentary’ will refer to the House of Representatives.

DIPLOMASI RI DI IMO, LONDON

RI Berhasil Yakinkan IMO Soal Perlunya Pengaturan Tanggungjawab Pencemaran Laut dari Offshore
Detik.com News, 3 Mei 2014

London – Dalam Sidang Komite Hukum ke-101, International Maritime Organization (IMO) di London, Inggris, Indonesia mengangkat kembali kasus pencemaran di Laut Timor yang disebabkan oleh kebocoran kilang minyak Montara tahun 2009.

Indonesia berhasil meyakinkan Komite mengenai pentingnya untuk mengembangkan panduan bagi pembuatan perjanjian bilateral/regional untuk mekanisme pertanggungjawaban dan kompensasi pencemaran laut lintas batas yang disebabkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak lepas pantai. 

Demikian siaran pers KBRI London yang diterima detikcom Den Haag, Sabtu (3 Mei 2014) pagi Waktu Eropa Tengah. 

Selanjutnya Indonesia bersama Denmark akan memimpin Intersessional Consultative Group (Pokja) demi mendukung dan mematangkan substansi penyusunan panduan tersebut.

Komite juga telah meminta negara-negara anggota untuk menyampaikan contoh perjanjian bilateral/regional yang dimilikinya sebagai bahan pengkajian oleh Pokja. 

Dalam pernyataan di depan Sidang Komite Hukum yang berlangsung dari 28 April – 2 Mei 2014, Indonesia juga menyayangkan bahwa setelah hampir 5 tahun sejak terjadi insiden, tidak terdapat kemajuan karena pihak pencemar yaitu perusahaan penambangan minyak belum memenuhi tanggung jawab membayar kompensasi. 

Hal ini disebabkan karena belum adanya aturan internasional bila terjadi pencemaran akibat kebocoran anjungan minyak lepas pantai di negara lain, yang dioperasikan oleh pihak ketiga.

Ditegaskan pula komitmen Indonesia untuk terus mengedepankan upaya pembuatan aturan internasional terkait pencemaran laut lintas batas yang disebabkan oleh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak lepas pantai melalui berbagai forum bilateral, regional dan multilateral. 

Resistensi 

Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Dr. iur. Damos Agusman, yang memimpin Delegasi Indonesia pada pertemuan para ahli hukum IMO ini, dihubungi detikcom hari ini menjelaskan bahwa gagasan Indonesia tersebut semula mendapat resistensi dari kelompok negara tertentu.

\”Beberapa negara menilai tidak perlu adanya internasionalisasi aturan tentang kompensasi atas pencemaran lintas negara, karena masalah ini cukup diatur oleh hukum nasional,\” terang Damos. 

Namun, lanjut Damos, pengalaman pahit bencana Montara yang telah mengotori perairan Nusa Tenggara telah mendorong Indonesia untuk tetap berpendirian bahwa hukum nasional tidak cukup untuk mengatasi ancaman lingkungan ini. 

“Kerjasama internasional mutlak dibutuhkan dalam mengatasi ancaman bersama ini, sehingga Indonesia mendesak agar negara-negara anggota IMO mulai memikirkan pembentukan aturan transnasional yang lebih jelas,” tegas Damos, yang meraih gelar doktornya pada Goethe University of Frankfurt, Jerman, dengan predikat Magna Cum Laude. 

Menurut Damos, dukungan masyarakat madani internasional ternyata cukup kuat, seperti dari kalangan penggiat dan pakar lingkungan serta akademisi. 

\”Sehingga Indonesia optimis bahwa gagasan ini akan mendapat perhatian dari IMO,\” pungkas Damos. 

Ciri Atau Prinsip Pokok Negara Hukum

Ciri Atau Prinsip Pokok Negara Hukum



1.     Supremasi Hukum
       Yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam prespektif supremasi hukum pemimpin tertinggi negara yang sesunggunya bukanlah manusia tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi.
2. Persamaan Dalam Hukum (Equality Before The Law)
         Yaitu adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan yang diakui secara normatif dan dilaksanakan secara empirik.
3. Asas Legalitas (Due Process Of Law)
       Yaitu segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.
4. Pembatasan Kekuasaan
       Yaitu adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahaan kekuasaan secara horizontal. Dengan begitu kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan.

5. Organ-Organ Eksekutif Independen
     Yaitu untuk membatasi kekuasaan maka adanya pengaturan kelembagaan pemerinatahan yang bersifat independen seperti bank sentral, organisasi tentara, organisasi kepolisiaan, dan kejaksaan dan lembaga-lembaga baru seperti komisi hak asasi manusia, komisi pemilihan umum, lembaga ombudsman komisi penyiaran, dan sebagainya sehingga tidak sepenuhnya merupakan hak mutlak seorang kepala eksekutif untuk menentukan pengangkatan atau pun pemberhentian pemimpinya.
  6. Peradilan Bebas Dan Tidak Memihak 
          Yaitu tidak diperkenankan adanya intervensi dari lingkungan kekuasaan eksekutif maupun legislative ataupun dari kalangan masyarakat dan media masa. Dalam menjalankan tugasnya hakim tidak boleh memihak kepada siapa pun.
Yaitu dalam menjalankan tugasnya, hakim tidak diperbolehkan dipengaruhi oleh siapa pun. Untuk menjamin keadilan dan kebenaran.
7. Peradian Tata Usaha Negara
      Yaitu keberadaan hakim peradilan tata usaha negara harus dijamin bebas dan tidak memihak sesuai dengan prinsip independent and impartial judiciary agar warga negara tidak dizalimi oleh keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara sebagai pihak yang berkuasa.

8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court )
       Yaitu dalam upaya memperkuat system checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisah-pisahkan untuk menjamin demokrasi, misalnya mahkamah ini diberi fungsi menguji konstitusionalitas undang-undang (judicial review) dan memutus sengketa antara lembaga negara.

9. Perlindungan Hak Asasi Manusia
     Yaitu perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan pengangkatannya melalui proses yang adil dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis.

10. Bersifat Demokratis (democratische rechtsstaat)
      Yaitu prinsip yang menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan sehingga peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan dapat mencerminkan perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
11. Berfungsi Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat)
     Yaitu hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

12. Transparansi Dan Kontrol Sosial
        Yaitu transparansi dan control sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembentukan dan penegakan agar kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peran serata masyarakat secara langsung (partisipasi langsung) untuk menjamin keadilan dan kebenaran.
ELEMEN-ELEMEN ATAU CIRI NEGARA HUKUM
1.     Asas Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia
2.     Asas Legalitas
3.     Asas Pembagian Kekuasaan Negara
4.     Asas Peradilan Yang Bebas dan Tidak Memihak
5.     Asas Kedaulatan Rakyat
6.     Asas Demokrasi
7.     Asas Konstitusional
Daftar Pustaka: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Total Media.  

Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara

Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara

       Negara Indonesia adalah negara hukum oleh karenanya segala sesuatu tindakan penyelenggara negara harus berdasarkan hukum. Indonesia yang merupakan negara hukum modern di tuntut adanya peranan dan fungsi hukum secara stabil dan dinamis yang mampu mengatur berbagai kepentingan tanpa meninggalkan ide dasarnya yaitu keadilan.
Secara teori negara hukum (rechtstaat) adalah negara yang bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban umum yakni tata tertib yang berdasarkan hukum yang terdapat pada rakyat.
      Definisi negara hukum yang sederhana adalah pandangan yang menyatakan bahwa negara hukum berintraksi langsung dengan penekanan akan pentingnya pemberian jaminan atas hak-hak perorangan dan pembatasan terhadap kekuasaan politik serta pandangan yang mengganggap pengadilan tidak dapat dikaitkan dengan lembaga lain mana pun. Negar hukum itu ialah negara yang diperintah bukan oleh orang-orang tetapi oleh undang-undang (state the not governed by men but by laws).
      Dalam kajian historis, perkembangan tipe negara hukum membawa konsekuensi terhadap peranan hukum administrasi negara diaman semakin sedikit campur tangan negara dalam kehidupan masyarakat maka akan semakin kecil atau sedikit pula peranan hukum administrasi negara didalamnya begitupun sebaliknya dengan semakin intensifnya campur tangan negara akan semakin besar pula peranan hukum administrasi negara di dalamnya.
Ide sentral negar hukum adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip kebebasan dan persamaan.
Dari sejarah kelahiran, perkembangan, serta pelaksanaannya di diberbagai negara konsep negara hukum sangat di pengaruhi dan tidak dapat dipisahkan dari asas kedaulatan rakyat , asas demokrasi, dan asas konstitusional.
Daftar Pustaka: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Total Media.  

Subyek Hukum Administrasi Negara

Subyek Hukum Administrasi Negara
Subyek hukum adalah substansi yang memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan hubungan antara substansi dan kualitas.
Dalam menjalankan perbuatan hukum subyek hukum memiliki dua wewenang yaitu: Pertama,wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid) dan Kedua,wewenang untuk melakukan (menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Uraian Subyek Hukum:
1.     Manusia
Manusia sejak lahir sampai meninggal baik seorang warga negara maupun bukan warga negara (warga neraga asing) tanpa memperhitungkan kondisi sosial, budaya dan agamanya menurut hukum bisa dianggap sebagai pendukung hak. Hal ini relevan dengan konsekuensi penerapan hak asasi manusia.
Namun dalam Islam subyek hukum bukan hanya yang mempunyai hak atau pendukung hak saja melainkan termasuk juga yang memikul kewajiban. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwasanya perbuatan hukum yang dilaksanakan oleh seorang subyek hukum adakalanya merupakan perbuatan yang berdasarkan hak dan adakalnya perbuatan yang berdasarkan pada kewajiban.
2.     Badan Hukum
Badan Hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status persoon oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban.
Menurut Utrecht, Badan Hukum adalah perserikatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk melakukan suatu kegiatan sehingga menjadi pendukung daripada hak.
Dijabarkan oleh Utrecht badan hukum sebagai pendukung hak diantaranya:
a.      Perhimpunan yang dibentuk dengan sengaja berdasarkan sukarela (tanpa paksaan) oleh orang yang berkeinginan memperkuat ekonomi mereka, memelihara kebudayaan, mengurus permasalahan sosial dan berbagai hal yang lain. Contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Negara (PN), dan Koperasi.
b.     Organisasi sosial kemasyarakatan, contohnya berupa Yayasan.
Badan hukum tidak serta merta memperoleh status sebagai subyek hukum namun melalui proses pendaftaran hingga pengesahan.
Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara tetapi badan hukum dimungkinkan dibubarkan.
Keberadaan Hukum Administrasi Negara adalah terkait dengan aparatur pemerintah sebagai bagian dari alat administrasi negara. Terkait dengan hal tersebut maka subyek hukum dalam lapangan Hukum Administrasi Negara adalah:
1.     Pegawai Negeri
2.     Jawatan publik, dinas yang berhubungan dengan publik serta badan usaha milik negara atau daerah
3.     Negara
Daftar Pustaka: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Total Media.  

Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara


Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber hukum  adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum.
Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti yaitu sebagai berikut:
a. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya       kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya
b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku,         seperti hukum Perancis, hukum Romawi, dan lain-lain
c. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada       peraturan hukum (penguasa, masyarakat)
d. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-     undang, lontar, batu bertulis, dan sebagainya
e. Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.
  Ada dua sumber hukum dalam Hukum Administrasi Negara yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor masyarakat yang dapat dengan mudah mempengaruhi pembentukan hukum atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi atau materi dari aturan-aturan hukum. Sedangkan sumber hukum formil adalah sebagai sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu sehingga sumber hukum tadi menjadi berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum atau dapat dikatakan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
1. Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum mareriil meliputi:
1. Sumber Hukum Sejarah Atau Historis
Dalam sumber hukum sejarah atau historis ini dibagi menjadi dua, yaitu;
–         Tempat menemukan hukum pada saat-saat tertentu meliputi undang-undang, putusan hakim, serta tulisan para ahli hukum
–         Sebagai sumber dimana pembuat undang-undang mengambil bahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan, meliputi dokumen atau surat keterangan yang berkaitan dengan hukum pada saat tertentu atau lampau, seperti system hukum Perancis, Belanda, atau system hukum Romawi
2. Sumber Hukum Sosiologis atau Antropologis
Pendekatan dengan kategori ini lebih menitikberatkan pada kondisi hukum yang sifatnya interdisipliner. Hal ini berkaitan dengan aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum di masyarakat. Dengan kata lain sumber hukum materiil jenis ini merepresentasikan kenyataan melalui keberadaan lembaga-lembaga sosial, termasuk pandangan budaya, religi, dan psikologis masyarakat dimana hukum itu terbentuk sacara otomatis.
3.     Sumber Hukum Filosofis
Ada dua faktor penting yang menjadi sumber hukum secara filosofis yaitu;
–         Tujuan hukum antara lain adalah untuk menciptakan keadilan, oleh karena itu hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan sebagai sumber hukum materiil, dengan kata lain sebagai sumber untuk isi hukum yang adil.
–         Sebagai sumber untuk menaati kewajiban terhadap hukum atau sebagai faktor-faktor yang mendorong orang tunduk pada hukum. Diantara faktor-faktor tersebut adalah kekuasaan pemerintah/penguasa dan kesadaran hukum masyarakat.
2.     Sumber Hukum Formil
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sumber hukum formil adalah tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.
Beberapa sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara yaitu;
1.     Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan tercipta dalam konteks hukum positif tertulis yang dibuat, ditetapkan atau di bentuk oleh pejabat yang berwenang yang berisi tingkah laku yang berlaku dan mengikat secara umum. Kaitannya dengan ini suatu perundang-undangan menghasilkan peraturan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut;
–         Bersifat komprehensif / luas dan lengkap, merupakan kebalikan dari sifat-sifat yang khusus dan terbatas
–         Bersifat universal, diciptakan untuk menghadapi peristiwa-peristiwa yang akan datang yang belum jelas bentuk konkritnya. Oleh karenanya ia tidak dapat dirumuskan untuk mengatasi peristiwa-peristiwa tertentu saja.
–         Bersifat memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri. Adalah lazim bagi suatu peraturan mencantumkan klausul yang memuat kemungkinan dilakukannya peninjauan kembali.
2.     Kebiasaan atau Praktek Tata Usaha Negara
Keputusan yang di keluarkan oleh alat administrasi negara dikenal sebagai keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Dalam mengeluarkan keputusan atau ketetapan-ketetapan ini muncul praktek administrasi negara yang melahirkan Hukum Administrasi Negara kebiasaan atau yang tidak tertulis. Hal ini terjadi karena administrasi negara dapat mengambil tindakan-tindakan yang dianggap penting dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, meskipun belum ada undang-undang ( hukum tertulis). Hukum tidak tertulis atau kebiasaan atau praktek tata usaha negara inilah yang dapat menjadi sumber hukum dalam arti formil.
3.     Yurisprudensi
Dimaknai sebagai keputusan hakim terdahulu atau keputusan suatu badan peradilan terdahulu yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kemudian diikuti oleh hakim yang lain secara terus menerus pada kasus yang sama.
4.     Doktrin
Dokrtin dipahami sebagai sebuah ajaran hukum atau pendapat para pakar atau ahli hukum yang berpengaruh. Untuk menjadi sumber hukum formil doktrin memerlukan proses yang panjang. Doktrin baru dapat dipakai sebagai sumber hukum apabila doktrin tersebut sudah diakui oleh umum.
Daftar Pustaka: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Total Media.  

Hukum Administrasi Negara Serta Pemberdayaan Dengan Ilmu Lain


Hukum Administrasi Negara Serta Pemberdayaan Dengan Ilmu Lain

       Sangat penting untuk membedakan Hukum Administrasi Negara dengan ilmu-ilmu yang lain, hal ini untuk memberikan posisi dan porsi terhadap keberadaan serta disiplin ilmu Hukum Administrasi Negara, buakan untuk memisahkan Hukum Administrasi negara dengan ilmu-ilmu yang lain.

     Satjipto Rahardjo berpendapat; Hukum di dalamnya adalah termasuk Hukum Administrasi Negara, merupakan ilmu terapan yang membutuhkan pisau analisis dari ilmu yang lain. Keadaannya tidak berbeda dengan ilmu kedokteran yang membutuhkan dukungan dari ilmu-ilmu lainnya, seperti biologi dan fisiologi.
       Nah dari pendapat Satjipto Rahardjo diatas, penulis menyimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara juga membutuhkan ilmu-ilmu yang lain untuk memberdayakan dirinya sekaligus untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai sebuah ilmu hukum administrasi. Sebagaimana diketahui bahwa hukum administrasi negara ini sangat lekat dengan porsi hukum tata negara, bahkan kedua ilmu ini sebelumnya serumpun, sekarang keduanya masing-masing telah berdiri sendiri.
Daftar Pustaka / Sumber: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Total Media.  
Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai