Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara


Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
       Mengenai ruang lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum Administrasi Negara, Prajudi Atmosudirdjo mengemukan bahwa ada enam ruang lingkup yang di pelajari dalam Hukum Administrasi Negara yaitu:
1.     Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi Negara
2.     Hukum tentang organisasi Negara
3.     Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis
4.     Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara
5.     Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah yang dibagi menjadi:
a.     Hukum Administrasi Kepegawaian
b.     Hukum Administrasi Keuangan
c.      Hukum Administrasi Materiil
d.     Hukum Administrasi Perusahaan Negara
6.     Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.
C.J.N Versteden juga menyebutkan bahwa secara garis besar Hukum Administrasi Negara meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
a.     Peraturan mengenai penegakan ketertiban dan keamanan, kesehatan, dan kesopanan dengan menggunakan aturan tingkah laku bagi warga Negara yang di tegakkan dan di tentukan lebih lanjut oleh pemerintah
b.     Peraturan yang ditujukan untuk memberikan jaminan sosial bagi rakyat
c.      Peraturan-peraturan mengenai tata ruang yang di tetapkan oleh pemerintah
d.     Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tugas-tugas pemeliharaan dari pemerintah, termasuk bantuan terhadap aktivitas swasta dalam rangka pelayanan umum
e.      Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemungutan pajak
f.       Peraturan-peraturan mengenai perlindungan hak dan kepentingan warga negara terhadap pemerintah
g.     Peraturan-peraturan mengenai yang berkaitan dengan penegakan hukum administrasi
h.     Peraturan-peraturan mengenai pengawasan organ pemerintah yang lebih tinggi terhadap organ yang lebih rendah
i.       Peraturan-peraturan mengenai kedudukan hukum pegawai pemerintahan
Dalam membahas ruang lingkup hukum administrasi negara, penulis berpendapat bahwa Hukum Administrasi Negara yang mempelajari Negara dalam keadaan bergerak tentu memiliki ruang lingkup yang sangat luas tidak hanya terbatas pada ruang lingkup yang telah disebutkan diatas karena perkembangan kehidupan negara dengan berbagai kompleksitas permasalahannya membuat tugas dan peran Hukum Administrasi Negara juga menjadi luas. Nah hal ini pulalah yang membuat ruang lingkup hukum administrasi negara ikut menjadi luas pula.
Daftar Pustaka: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Total Media.  

Pengertian Dan Istilah Hukum Administrasi Negara


Pengertian Dan Istilah Hukum Administrasi Negara
       Pengertian hukum administrasi Negara di jabarkan atau diartikan sebagai peraturan yang mengatur administrasi. Administrasi adalah sebuah hal atau suatu hal yang mengatur hubungan hukum antara warga Negara dengan pemerintah sehingga Negara dapat berfungsi.
Dari beberapa ahli menyebutkan HAN sebagai hukum tata usaha Negara atau hukum tata pemerintahan (bestuursrecht) yang mengatur mengenai kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan UU. Hukum pemerintahan atau bestuursrecht ini awal di perkenalkan oleh Utrecht.
       Menurut Van Apeldoorn hukum adalah kekuasaan dan membaginya menjadi hukum obyektif yaitu kekuasaan yang bersifat mengatur, dan hukum subyektif yaitu kekuasaan yang diatur oleh hukum obyektif.
Istilah Administrasi berasal dari bahasa latin yaitu Administrareyang artinya setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud untuk mendapatkan suatu ikhtisar keterangan dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain.
      Menurut Satjipto Raharjo bahwa administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian ilmu administrasi dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari proses, kegiatan dan dinamika kerja sama manusia.
Dengan pengertian administrasi diatas tidak serta merta semua himpunan catatan lepas dapat dijadikan administrasi.
Berikut tiga unsur administrasi yang terdiri dari:
1.     Kegiatan melibatkan dua orang atau lebih
2.     Kegiatan dilakukan secara bersama-sama
3.     Ada tujuan tertentu yang hendak dicapai.
Dalam hal ini pemerintah (bestuur) merupakan obyek kajian yang secara langsung bersinggungan dengan hukum administrasi Negara. Lingkungan kekuasaan pemerintah adalah lingkungan kekuasaan Negara diluar kekuasaan legislatif dan yudikatif.
Untuk menyebut hukum administrasi Negara di Indonesia mengambil terjemahannya dari bahasa Belanda yaitu Administratiefrecht. Sementara itu di Negara lain menggunakan istilah yang berbeda-beda, di Jerman hukum administrasi Negara disebut sebagai Verwaltungsrecht,di Prancis dikenal dengan nama Droit Administratif, sedangkan di Negara Inggris dan Amerika dijabarkan menggunakan istilah Administratif Law.
      Dalam menerjemahkan kosakata Administratiefrecht yang berasal dari bahasa belanda ini sebenarnya para ahli hukum belum menemui kata sepakat. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 30 Desember 1972 No.0198/U/1972 tentang Kurikulum Minimal menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan untuk menterjemahkan kosakata Administratiefrecht. Pada bulan Maret 1972 staf dosen seluruh fakultas-fakultas negeri di Indonesia mengadakan pertemuan. Untuk menterjemahkan kosakata Administratiefrecht digunakan istilah Hukum Administrasi Negara, walaupun tidak menutup kemungkinan digunakannya istilah yang lain. Kemudian pada saat di keluarkannya UU No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka ada titik terang dari permasalahan penggunaan istilah tersebut. Para ahli hukum yang berkonsentrasi dalam bidang ini pun lambat laun bersepakat, contohnya; E. Utrecht dalam bukunya” Pengantar Hukum Administrasi” yang kemudian memakai istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia.
Dari istilah Administrasi diatas maka penulis dapat mengartikan Hukum Administrasi sebagai hukum yang mempelajari negara dalam keadaan bergerak, dalam hal bagaimana pemerintah sebagai pelaksana UU (Eksekutif) menjalan tugas dan fungsinya sebagai pelayanan publick.
Daftar Pustaka / Sumber: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Total Media.   

Penolakan Hakim Dalam Persidangan Pengadilan


Penolakan Hakim Dalam Persidangan Pengadilan

      Pada dasarnya para pihak yang berperkara di pengadilan tidak diperbolehkan  atau dilarang menolak hakim yang telah ditunjuk oleh pengadilan untuk menangani suatu perkara sengketa kecuali hakim tersebut terbukti melakukan perbuatan atau tindakan tercela yang merugikan salah satu pihak yang sedang berperkara atau berpihak kepada salah satu pihak, maka para pihak atau salah satu pihak yang sedang berperkara dapat mengajukan penolakan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut dengan alasan-alasan tersebut pula.

      Alasan-alasan penolakan terhadap hakim berlaku juga terhadap penuntut umum , panitera, dan panitera pengganti. Khusus untuk penuntut umum tidak dapat di tolak apabila karena jabatannya penuntut umum terlibat langsung sebagai pihak dalam suatu perkara baik dalam perkara perdata maupun pidana.
     Dalam waktu 2 hari anggota majelis hakim yang di tolak harus memberikan tanggapan secara tertulis tentang adanya penolakan dari para pihak atau salah satu pihak dalam suatu perkara yang di tanganinya kepada hakim ketua pengadilan negeri tentang alasan-alasan penolakannya. Jika secara tertulis yang di tolak oleh para pihak atau salah satu pihak yang berperkara adalah hakim ketua, maka hakim ketua memberikan tanggapan tentang adanya penolakan kepada hakim wakil ketua, jika hakim wakil ketua tidak ada maka kepada hakim anggota yang pangkatnya di bawah ketua sebelum hakim ketua memulai tugasnya.
Dengan adanya penolakan hakim di atas, maka majelis hakim akan menyelidiki alasan-alasan penolakan tersebut, jika alasan-alasan penolakan tersebut terbukti adanya maka penolakan akan dikabulkan, namun jika alasan-alasan penolakan tersebut tidak terbukti maka permohonan penolakan tersebut tidak akan dikabulkan dan pemeriksaan akan terus dijalankan.
     Apabila permohonan penolakan yang pertama terhadap hakim belum mendapatkan jawabannya maka pengajuan permohonan penolakan yang kedua dan berikutnya tidak dapat diajukan sebelum ada putusan mengenai pengajuan penolakan yang pertama. Selama belum ada keputusan mengenai penolakan hakim yang diajukan penolakan maka hakim tersebut tidak diperbolehkan mengundurkan diri dari penanganan suatu perkara sengketa.
Permohonan penolakan terhadap anggota majelis dan ketua majelis hakim dalam suatu persidangan di pengadilan diajukan secara tertulis disertai alasan-alasannya dan di tanda tangani oleh pihak yang mengajukan penolakan tersebut. Pengajuan permohonan penolakan tersebut selambat-lambatnya sebelum dilakukan pledoi(pembelaan) atau sebelum tenggang waktu tanya jawab (repliek dan dupliek) habis kecuali alasan-asalan yang menjadi sebab penolakan tersebut baru timbul kemudian. Selanjutnya ketua atau hakim wakil ketua akan memutuskan tentang pengajuan penolakan tersebut di dalam sidang pengadilan terhadap anggota majelis hakim atau hakim ketua majelis di kabulkan atau tidak di kabulkan permohonan penolakan tersebut. Putusan mengenai di kabulkan atau tidaknya permohonan tersebut tidak dapat dimintai banding atau kasasi (pasal 34, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44 Rv).
     Pengajuan permohonan penolakan terhadap anggota majelis atau hakim ketua majelis tidak dapat ditolak kecuali dalam hal sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 35 Rv yang dinyatakan:
1.    Jika ia secara pribadi mempunyai kepentingan dalam perkara yang bersangkutan.
2.    Jika ia dengan salah satu pihak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau periparan sampai derajat ke empat.
3.    Jika dalam waktu satu tahun sebelum penolakan terhadap salah satu pihak atau istrinya atau pun terhadap keluarga sedarah atau keluarga karena perkawinan dalam garis lurus, telah dilakukan proses pidana atas tuntutannya atau karena tindakannya.
4.    Jika ia telah memberikan nasihat tertulis di dalam perkara itu.
5.    Jika ia selama berjalannya perkara telah menerima suatu pemberian kepadanya yang di setujuinya.
6.    Jika ia, istrinya, keluarga sedarah serta keluarga karena perkawinan mereka dalam garis lurus mempunyai persengketaan tentang pokok perkara serupa dengan yang sedang di alami oleh para pihak.
7.    Jika antara hakim, istrinya keluraga sedarah mereka atau keluarga mereka karena perkawinan dalam garis lurus masih dalam proses perkara perdata dan salah satu pihak masih tersangkut di dalanya.
8.    Jika hakim adalah wali, pengampu, pewaris atau yang menerima hibah dari salah satu pihak atau jika salah satu pihak kemungkinan besar adalah ahli warisnya.
9.    Jika ia adalah seorang pengurus suatu yayasan, perserikatan atau badan pemerintahan yang menjadi salah satu pihak.
10.     Jika terdapat permusuhan yang hebat antara dia dan salah satu pihak .
11.     Jika antara hakim dan salah satu pihak sejak timbulnya perkara atau dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum penolakan telah terjadi penghinaan atau ancaman.
Pengecualian sebagaimana di sebutkan dalam pasal 35 Rv di atas dimaksudkan untuk menghindari adanya keputusan pengadilan yang tidak mencerminkan keadilan bagi para pihak yang berperkara di pengadilan.
Daftar Pustaka / Sumber: Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Sumber-Sumber Hukum Acara Perdata


Sumber-Sumber Hukum Acara Perdata
       Sejak Indonesia merdeka Tahun 1945 samapai saat ini belum mempunyai peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang hukum acara perdata yang keberlakuaannya secara nasional sehingga menyebabkan sumber-sumber hukum acara perdata di Indonesia sampai saat ini masih berserakan di beberapa peraturan perundang-undangan dan hukum acara yang ada hanyalah hukum acara pidana.
Sumber-Sumber Hukum Acara Perdata yang berlaku sampai saat ini adalah:
1.    HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) reglement tentang melakukan pekerjaan kepolisian, mengadili perkara perdata dan penuntutan hukuman buat bangsa Bumiputra dan bangsa timur di tengah Jawa dan Madura, yang merupakan pembaruan dari Reglement Bumiputra/Reglement Indonesia (RIB) dengan Staatsblad 1941 Nomor 44.
2.    RBg (reglement tot regeling van het rechtswezen in de gewesten buiten java en madura) reglement tentang hukum acara perdata yang berlaku untuk daerah luar Jawa dan Madura dengan Staatsblad 1927 Nomor 227.
3.    Rv (reglement op de rechtsvordering) reglement tentang hukum acara perdata dengan Staatsblad 1847 Nomor 52 juncto 1849 Nomor 63.
4.    RO ( reglement of de rechterlijke organisatie  in het beleid der justitie in Indonesia / reglement tentang organisasi Kehakiman dengan Staatblad 1847 NOmor 23).
5.    Ordonansi dengan Staatblad 1867 Nomor 29 tanggal 14 Maret 1867 tentang kekuatan bukti, surat-surat di bawah Tangan yang diperbuat oleh orang Bangsa Bumi Putra atau oleh yang disamakan dengan dia.
6.    BW (burgerlijk wetboek / Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / Kitab Undang-Undang Hukum Sipil) yang dikodifikasi pada tanggal 1 Mei 1848. Di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia yang berlaku bagi mereka yang termasuk golongan Eropa, Tiong Hoa, dengan beberapa pengecualiaannya yang dimuat dalam LN No. 129 Tahun 1917 dan golongan Timur Asing lain dari Tiong Hoa dan beberapa pengecualiaannya dan penjelasan sabagaimana dimuat dalam LN Nomor. 556 Tahun 1924).
7.    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) buku ke satu LN RI Nomor 276 yang diberlakukan mulai tanggal 17 Juli 1938 dan buku ke dua LN Nomor 49 Tahun 1933.
8.    UU No. 20 Tahun 1947 tentang ketentuan Banding (Peradilan Ulangan) untuk daerah Jawa dan Madura yang di tetapkan di Yogyakarta pada tanggal 24 Juni 1947 oleh Presiden RI Ir. Soekarno.
9.    UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan LN No. 1 Tahun 1974 tanggal 2 Januari 1974.
10.  UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah (UUHT)
11.  UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. LN No. 157 Tahun 2009 tanggal 29 Oktober 2009.
12.   UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. LN No. 20 Tahun 1986 tanggal 8 Maret 1986 yang kemudian diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. LN No 34 Tahun 2004 tanggal 29 Maret 2004.
13.   UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. LN No. 73 Tahun 1985 tanggal 30 Desember 1985 yang dirubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. LN No. 9 Tahun 2004 tanggal 15 Januari 2004.
14.  UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan   Kewajiban Utang. LN No. 131 Tahun 2004 tanggal 18 November 2004.
15.   UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
16.   UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
17.   UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. LN No. 77 Tahun 1986 yang di ubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. LN No. 35 Tahun 2004 tanggal 29 Maret 2004.
18.  UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. LN No. 98 Tahun 2003 tanggal 13 Agustus 2003.
19.   UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
20.   Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Mahkamah Agung.
21.  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1980 yang disempurnakan.
22.   SEMA Nomor 6 Tahun 1992 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, SEMA Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta (uit voerbaar bij voorraad) dan Provisionil, SEMA Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (uit voerbaar bij voorraad), SEMA Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Bimbingan dan Petunjuk Pimpinan Pengadilan Terhadap Hakim / Majelis Hakim dalam Menangani Perkara.
23.   Yurisprudensi
24.   Dan sebagainya
Daftar Pustaka: Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Sifat Hukum Acara Perdata

Sifat Hukum Acara Perdata
Sifat Hukum Acara Perdata adalah melaksanakan hukuman terhadap para pelanggar hak pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di dalam hukum materil agar dapat dilaksanakan secara paksa melalui pengadilan.
Hukuman dalam hukum acara perdata umumnya memberikan ganti rugi kepada salah satu pihak yang telah dirugikan atas pelanggaran yang terjadi.
Penyelesaian sengketa tanpa melalui pengadilan ( diluar pengadilan)  pelaksanaan pemenuhan ganti rugi atau prestasi tidak dapat dipaksakan melalui aparatur pemerintah karena tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan secara yuridis yang dapat melaksanakan tindakan dengan cara paksa terhadap para pelanggar hak untuk pemenuhan ganti rugi atau pemenuhan prestasi hanyalah melalui proses litigasi atau keputusan hakim pengadilan.
Dalam pelaksanaan pemenuhan ganti rugi atau pemenuhan prestasi kepada pihak yang melanggar hak, dengan cara paksa pengadilan dapat meminta bantuan aparat territorial setempat, misalnya Polresta, Kodim, Koramil, Polsekta, Kecamatan, Lurah, dan Ketua RT/RW setempat.
Daftar Pustaka: Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Pengertian Beracara

Pengertian Beracara
Hukum Acara Perdata baik teori maupun praktek mengatur tentang bagaimana caranya seseorang, organisasi, badan hukum, maupun badan usaha dan negara mengajukan suatu tuntutan hak atau gugatan terhadap para pihak yang melanggar hak dan kewajiban yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau ditentukan oleh para pihak yang berkepentingan melalui perjanjian yang disepakati bersama.
Beracara adalah pelaksanaan tuntutan hak baik yang mengandung sengketa maupun yang tidak mengandung sengketa yang diajukan oleh pihak yang bekepantingan.
Pada umumnya untuk beracara di pengadilan pada asasnya di kenakan biaya (pasal 182 HIR jo pasal 145 ayat 4 RBg. Jo. Pasal 4 ayat 2, pasal 5 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman).
Biaya perkara tersebut meliputi biaya kepaniteraan dan biaya untuk pemanggilan, pemberitahuan para pihak yang sedang berperkara serata biaya materai.
Bagi mereka yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara dapat mengajukan permohonan beracara tanpa biaya (Prodeo) pasal 237 HIR jo. Pasal 273 RBg.
Daftar Pustaka: Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Pengertian Sengketa Perdata

Pengertian Sengketa Perdata
Sengketa Perdata adalah suatu perkara perdata yang terjadi antara para pihak yang bersengketa didalamnya mengandung sengketa yang harus diselesaikan oleh kedua belah pihak.
Perkara perdata (Permohonan Penetapan) yang di dalamnya tidak mengandung sengketa bukanlah masuk dalam pengertian sengketa karena permohonan penetapan suatu hak dimaksudkan untuk memperkuat adanya hak pemohon.
Dalam praktik para pihak yang bersengketa yang diselesaikan di sidang pengadilan umumnya sengketanya tentang terjadinya pelanggaran hak yang merugikan pihak lain yang tidak bias diselesaikan dengan cara damai di luar sidang pegadilan.
Daftar Pustaka: Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Pengertian Perkara Perdata

Pengertian Perkara Perdata
Perkara perdata adalah suatu perkara perdata yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak lainnya dalam hubungan keperdataan.
Pengertian Perkara Perdata dalam arti luas yaitu termasuk perkara-perkara  perdata baik yang mengandung sengketa maupun yang tidak mengandung sengketa, Sedangkan Pengertian Perkara Perdata dalam arti sempit ialah Perkara-perkara Perdata yang di dalamnya sudah dapat dipastikan mengandung sengketa.
Perkara Perdata yang tidak mengandung sengketa sifatnya hanya merupakan suatu permohonan penetapan ke pengadilan untuk ditetapkan adanya hak-hak keperdataan yang dipunyai oleh pihak yang berkepentingan agar hak-hak keperdataannya mendapatkan keabsahan dan pada umumnya tidak mengandung sengketa.
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo,SH., dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, menyatakan bahwa Perkara Perdata adalah “ Meliputi baik perkara yang mengandung sengketa (contentieus) maupun yang tidak mengandung sengketa (voluntair).
Setiap perkara perdata yang diajukan ke persidangan pengadilan tidak hanya perkara yang berhubungan dengan  sengketa saja, tetapi dalam praktiknya terdapat penyelesaian suatu masalah perdata dengan Yurisdiksi Voluntair atau permohonan penetapan hak yang tidak mengandung sengketa (pasal 5 ayat 3a UU Drt No.1 Tahun 1951 Tentang Tindakan-Tindakan Untuk Menyelenggarakan Susunan, Kekuasaan, dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil).
Pengajuan permohonan tuntutan hak dalam perkara perdata berlaku asas Poin d’interest, Poin d’action atau tidak ada kepentingan, tidak ada tuntutan. Artinya untuk mengajukan permohonan gugatan atau tuntutan terhadap hak yang dilanggar oleh pihak lain ke pengadilan harus ada kepentingan dari pihak yang mengajukan untuk diselesaikan oleh hakim pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, baik yang mengandung sengketa maupun yang tidak mengandung sengketa yang berupa permohonan (request).
Tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut dengan gugatan.Sedangkan Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa disebut permohonan.
Contoh tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa (Permohonan) diantaranya:
1.    Permohonan penetapan ahli waris (fatwa waris)
2.    Permohonan penetapan pengangkatan anak ( anak angkat)
3.    Permohonan penetapan perubahan nama
4.    Permohonan penetapan perubahan jenis kelamin
5.    Permohonan penetapan berperkara dengan prodeo.
Perbedaan perkara perdata yang mengandung sengketa dengan perkara perdata yang tidak mengandung sengketa:
1.    Pengajuan permohonan gugatan dalam suatu perkara disebabkan oleh adanya suatu sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak diluar pengadilan sehingga perkaranya diajukan ke sidang pengadilan untuk mendapatkan keadilan yang seadiladilnya.
2.    Pengajuan permohonan hak yang tidak mengandung sengketa sifatnya hanyalah untuk memperkuat kedudukan pemohon terhadap hak yang diajukan agar mendapat kepastian hukum dengan maksud apabila dikemudian hari terjadi suatu masalah dapat dijadian sebagai alat bukti yang sah.
Daftar Pustaka: Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Pengertian Hukum Acara Perdata

Pengertian Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Perdata atau yang biasa disebut Hukum Perdata Formil adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan sanksi hukuman terhadap para pelanggar hak-hak keperdataan sesuai dengan yang diatur hukum perdata materil atau peraturan pelaksana dari hukum perdata materil..
Hukum Acara Perdata atau Hukum Peradata Formil umumnya merupakan suatu peraturan pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam masyarakat atau biasa di sebut hukum positif.
Daftar Pustaka: Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Damos: Pasal 11 UUD 45 Perlu Segera Diamandemen

Jakarta (Antara) – Pasal 11 UUD 45 yang mengatur tentang perjanjian internasional perlu segera diamandemen agar terdapat kepastian hukum bagi para penegak hukum untuk menerapkannya dalam ranah hukum nasional, demikian salah satu kesimpulan Damos Agusman dalam ujian terbuka gelar Doktor di depan senat Guru Besar Goethe University of Frankfurt, Rabu. 
Konsul Jenderal RI Frankfurt tersebut meraih gelar doktor dalam hukum perjanjian internasional dari Goethe University dengan predikat \”Magna Cum Laude\” (pujian atau kehormatan besar). 
Damos menulis disertasi berjudul \”Legal Status of Treaties under Indonesia Law: A Comparative Study\” yang membandingkan Konstitusi Indonesia dengan beberapa negara yaitu China, Afrika Selatan, Jerman dan Belanda. Ujian terbuka diketuai oleh Professor Peter Wilmowsky dengan tim penguji yang terdiri dari ahli hukum internasional Jerman seperti Prof Stefan Kadelbach, Prof Rainer Hoffmann. 
Menurut diplomat senior itu, pasal produk Perang Dunia II ini sudah ketinggalan zaman dan tidak mungkin menapung perkembangan globalisasi yang demikian pesat deewasa ini. 
\”Pasal singkat ini hanya mengatur pembagian kekuasaan antara Presiden dan DPR dalam membuat perjanjian dengan Negara lain tapi membisu tentang apa kedudukan perjanjian itu sendiri dalam hukum nasional, khususnya dalam tata urutan perundang-undangan Indonesia,\” katanya. 
Akibatnya, kata mantan Direktur Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya Kemenlu tersebut, terdapat kegamangan bagi para penegak hukum di Indonesia dalam memperlakukan norma-norma perjanjian yang telah banyak mengikat Indonesia sebagai anggota masyarakat internasional. 
\”Keragu-raguan Indonesia dalam memperlakukan norma perjanjian internasional dalam ranah hukum nasional akan berimplikasi terhadap citra Indonesia sebagai negara yang taat pada hukum internasional, dan ini akan mencederai komitmen para pendahulu bangsa yang telah menampilkan citra Indonesia sebagai Negara yang membuat ketimbang melanggar hukum internasional,\” tegas Damos sambil merujuk pada perjuangan Indonesia di bidang hukum laut, yang lebih dikenal sebagai salah satu pelopor pembuatan hukum internasional sekalipun pada awalnya sebagai pelanggar hukum ini. 
Damos yang sudah berhak menyandang gelar DR.iur. dengan predikat \”Magna Cum Laude\” ini menyatakan bahwa masalah status perjanjian dalam suatu sistem hukum nasional adalah masalah klasik di hampir setiap negara, oleh sebab itu Indonesia perlu mempelajari pengalaman negara-negara lain baik yang seciri dengan Indonesia seperti China dan Afrika Selatan, maupun yang sudah mapan seperti Jerman dan Belanda. 
\”Sepanjang karir saya di Kemlu RI saya berkutat dengan masalah perjanjian internasional, itulah sebabnya saya ingin mendalami sistem hukum negara lain untuk memahami aspek apa dari sistem Indonesia yang perlu disempurnakan,\” ungkap Damos. 
Kesimpulan menarik lainnya dari disertasi Damos adalah bahwa Indonesia dan China sama-sama masih belum memberikan ketegasan tentang status perjanjian dalam hukum nasional, sementara Afrika Selatan telah mengaturnya karena kuatnya perhatian internasional terhadap proses transisi di negara ini menyusul kebijakan Apartheid-nya di masa lalu.(rr)
Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai