Kennedys membangun peringkat keberhasilan untuk asuransi di Chambers Latin America 2022

Mereka adalah salah satu firma terbaik di pasar dan mereka telah menetapkan standar yang sangat tinggi dalam hal pengetahuan dan bantuan hukum dalam industri ini.

Kamar Amerika Latin 2022

Pusat Miami untuk Amerika Latin dan Karibia

Alex Guillamont, yang memimpin tujuh kantor Kennedys, 100-pengacara kuat Amerika Latin dan Karibia praktek dari hub Miami kami, telah dikonfirmasi ulang sebagai ‘Band 1’ pengacara untuk ‘Asuransi (Penasihat Internasional)’. Dia dipuji karena menjadi “pria yang sangat berpengetahuan dan berpengaruh di wilayah tersebut. Dia selalu di atas segalanya.”

Orang-orang yang diwawancarai juga memuji layanan klien tim Miami, dengan satu sumber memuji jejak Kennedy di wilayah tersebut dan menekankan: “Waktu responsnya sangat baik dan mereka terus-menerus berusaha untuk menempatkan peserta di pasar bersama-sama.”

Chili

Mitra Mario Diemozo, Radoslav Depolo dan Gian Lorenzini, yang berlatih dari kantor Santiago kami di Chili terkenal karena “sering dicari” [their] pengalaman bertindak untuk perusahaan asuransi dan reasuransi.”

Satu orang dalam pasar menilai bahwa “Kennedys mengetahui pasar Chili dan bisnis asuransi”, dengan yang lain di kawasan itu menambahkan bahwa Kennedys adalah “perusahaan asuransi yang diakui secara internasional dan mereka memiliki tim terkini dan khusus di bidangnya.”

Kolumbia

Di Kolombia, Monica Tocarruncho Mantilla naik di peringkat tahun ini setelah menerima banyak pujian dari orang yang diwawancarai. Seorang klien menggambarkan mitra yang berbasis di Bogotá sebagai “seorang pengacara yang sangat teknis yang mampu mengomunikasikan strategi kompleks kepada kliennya,” sementara yang lain mengatakan bahwa “Mónica Tocarruncho Mantilla adalah pengacara ahli asuransi dengan pengalaman luas di sektor ini.”

Kennedys ditandai untuk menyediakan layanan dengan kualitas terbaik. Mereka adalah firma asuransi ahli dengan tim pengacara khusus dan berpengetahuan luas.

Kamar Amerika Latin 2022

Meksiko

Di Mexico, Michael Hennessy disorot karena perannya dalam memberi nasihat kepada klien tentang analisis cakupan dan litigasi asuransi. Seorang yang diwawancarai mengatakan, “Michael Hennessy adalah seorang pengacara dengan pengetahuan teknis yang signifikan tentang bidang asuransi. Pengalamannya diperkaya dengan praktik yang ia lakukan di yurisdiksi lain.”

Rekan mitra Mexico City Gambar placeholder Alberto Torres memasuki peringkat tahun ini setelah mengumpulkan pujian dari pengamat pasar untuk praktik asuransinya. Seorang klien menggambarkannya sebagai “seorang pengacara yang sangat berpengalaman yang memiliki pengetahuan strategis tentang bagaimana mencegah dan menyelesaikan perselisihan.”

Peru

Di Peru, tim di Lima dipuji karena memiliki “reputasi yang luar biasa di pasar asuransi Peru.”

Mitra Marco Antonio Rivera Noya datang sangat direkomendasikan oleh orang yang diwawancarai karena keahliannya di lapangan, dengan satu klien melaporkan: “Dia memiliki pengetahuan teknis yang luar biasa, serta kesadaran komersial yang sangat baik.” Mereka melanjutkan untuk menambahkan bahwa “dia sangat ramah dan mudah diajak bicara dan nasihatnya singkat, terpelajar dan langsung ke intinya.” Seorang pengamat pasar lebih lanjut menggambarkannya sebagai “spesialis asuransi dan reasuransi. Hanya sedikit pengacara di Peru yang dapat menangani pasar ini sebaik yang dia bisa.”

Mitra Fernando Hurtado de Mendoza dipuji karena menawarkan “pengalaman luas dalam memberi nasihat kepada klien tentang penataan, implementasi, dan distribusi produk asuransi di pasar lokal.”

‘Asosiasi untuk Menonton’ Alonso barreda digambarkan sebagai “ahli dalam klaim asuransi dan yakin tentang apa yang dibutuhkan kliennya,” dengan satu orang yang diwawancarai mencatat bahwa “ia menawarkan kinerja yang sangat baik dan memastikan perusahaan berada di garis depan pasar legal di Peru.”

Tambahan, Noriko Hasegawa, yang juga meraih penghargaan ‘Associate-to-Watch’ sangat direkomendasikan karena “pengalamannya yang luas di arena asuransi”. Klien melanjutkan dengan menambahkan: “Ketika datang ke prosedur peraturan, saya yakin Noriko Hasegawa akan memberi kami layanan terbaik.”

Kennedys’ Chambers Latin America 2022 peringkat area praktik dan peringkat pengacara:

  • Asuransi (Cile)
    • Mario Diemozo
    • Radoslav Depolo
    • Gian Lorenzini
  • Asuransi (Kolombia)
    • Monica Tocarruncho Mantilla
  • Asuransi (Penasihat Internasional)
  • Asuransi (Meksiko)
    • Gambar placeholder Alberto Torres
    • Michael Hennessy
  • Asuransi (Peru)
    • Alonso barreda
    • Fernando Hurtado de Mendoza
    • Marco Antonio Rivera Noya
    • Noriko Hasegawa

Source link

Prioritaskan Manfaat Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) dengan Terukur dan Terarah


















2021 08 20 BMN Nusakambangan 1 

Cilacap – Serah terima Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) yang dilakukan antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan PT. Solusi Bangun Indonesia (PT. SBI) harus dimanfaatkan secara optimal. Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Iwan Santoso mengatakan pemanfaatan GRBB harus diperuntukkan dalam bentuk barang yang mempunyai nilai legacy yang terukur, terarah, dan akuntabel.

“Lakukan prioritas sesuai dengan kebutuhan, misalnya dengan membangun saluran air di seluruh lapas (lembaga pemasyarakatan) yang ada di Nusakambangan dan pemasangan lampu di sepanjang jalan,” ujar Iwan dalam rapat pembahasan realisasi serah terima GRBB tahun 2021 tahap 1 dan tahap 2 dengan PT. SBI di Nusakambangan, Kamis (19/08/2021).

Nilai pembayaran GRBB untuk tahun 2020 realisasi tahun 2021 sebesar Rp 7.902.172.934 (tujuh miliar sembilan ratus dua juta seratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah). Sementara itu kekurangan pembayaran GRBB pada tahun 2017 realisasi 2018 tahap II sebesar Rp 2.447.501.467 (dua miliar empat ratus empat puluh tujuh juta lima ratus satu ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah).

Pemanfaatan alokasi realisasi kekurangan pembayaran GRBB tahun 2017 realisasi 2018 tahap II ini diperuntukkan untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan/atau prasarana enam lapas dan satu balai pemasyarakatan (bapas).

Ke-7 unit pelaksana teknis (UPT) yang menerima alokasi tersebut yakni Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, Lapas Besi, Lapas Kembangkuning, Lapas Permisan, Lapas Terbuka, dan Bapas Nusakambangan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan Wisnu Nugroho Dewanto menjelaskan bahwa mekanisme penyerahan GRBB juga harus mengikuti aturan-aturan terbaru yang berlaku di bidang pengelolaan BMN.

“Pengalokasian GRBB jangan sampai tumpang tindih dengan DIPA kementerian, begitu juga dengan kemanfaatan harus dimaksimalkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Wisnu.

Kegiatan serah terima ini dilaksanakan untuk mengkaji kesesuaian antara hasil pengecekan barang yang telah direalisasi dengan hasil pembahasan awal yang tertuang di dalam berita acara perhitungan pembayaran GRBB yang diserahkan oleh PT. SBI kepada Kemenkumham tahun 2021.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan rangkaian tindak lanjut dari peninjauan lapangan terkait GRBB yang telah dilakukan kemarin.

Sementara itu Kepala Bagian Status Penggunaan dan Pengamanan BMN Biro Pengelolaan BMN, Moh. Imron Nurhakim mengatakan dalam realisasi GRBB sebaiknya harus berpedoman pada hasil pembahasan yang telah disepakati dan terkordinasi dengan Biro Pengelolaan BMN, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

Sedangkan menurut Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum, Deswati mengatakan jika serah terima GRBB terdapat ketidaksesuaian antara pengecekan di lapangan dengan kesepakatan awal, ini akan berpotensi kepada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Verifikasi data dan evaluasi ini penting dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan hukum ke depannya, disamping meminimalisir temuan BPK selanjutnya” tandas Deswati.

Selain dihadiri oleh perwakilan dari Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Affairs and Community Relation Manager PT. SBI, Dewi Hestyani. (Tedy, Rifky, foto: Biro Pengelolaan BMN)

2021 08 20 BMN Nusakambangan 2





Source link

Peran Niniak Mamak Dalam Menyelesaikan Kasus Sengketa Tanah Antara Kemenakan

Oleh: Safriadi

Pascasarjana Universitas Bung Hatta Padang

Abstrak

Sengketa lumrah terjadi di berbagai wilayah Indonesia termasuk di Sumatera Barat. Sengketa tanah yang terjadi dapat berupa sengketa batas atau sengketa kepemilikan. Apabila terjadi sengketa biasanya masyarakat atau kemenakan akan mengadukan permasalahan kepada tokoh adat atau niniak mamak yang merupakan pihak yang didahulukan selangkah dan lebih ditinggikan seranting. Biasanya niniak mamak dalam menyelesaikan permasalahan sengketa tanah, maka mereka akan mengedepan musyawarah mufakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sumber pengetahuan yang digunakan oleh niniak mamak dalam permasalahan tersebut dan metode penalaran apa yang digunakan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan melakukan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan niniak mamak dalam menyelesaikan sengketa tanah antara kemenakannya menggunakan pengalaman sebagai sumber pengetahuannya dan metode penalaran yang digunakan adalah metode dialetika atau dialog.

Kata kunci: Niniak, Mamak, tanah, Minangkabau, sumber

Pendahuluan

Manusia dan tanah memiliki hubungan yang sangat erat karena tanah memiliki peranan yang penting dalam kehidupan manusia. Tanah merupakan tempat manusia tinggal dan merupakan sumber penghidupan terutama bagi mereka bekerja dalam bidang pertanian. Bagi mereka yang bekerja dalam bidang pertanian, maka tanah merupakan harta yang tidak dapat dinilai harganya bahkan tanah dianggap sebagai kebutuhan primer manusia.

Kepemilikan atas tanah merupakan salah satu bentuk kesejahteraan dalam masyarakat. Kepemilikan tanah bagi masyarakat yang taat dan patuh pada aturan akan dibuktikan dengan surat kepemilikan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam hal ini badan pertanahan nasional setempat. Hal ini mereka lakukan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, sehingga bagi mereka mempunyai bukti kepemilikan yang sah seperti sertifikat jual beli akan menghindarkan mereka dari sengketa tanah yang akan timbul.

Namun, tidak semua anggota masyarakat yang taat atau paham hukum, sehingga masih banyak ditemukan anggota masyarakat yang kurang paham bahkan tidak paham sama sekali dengan arti penting sertifikat tanah. Akibatnya sering ditemukan dalam masyarakat adanya sengketa tentang tanah, baik atas tanah yang sedang mereka garap maupun tanah yang sebenarnya merupakan milik mereka.

 Peran Niniak Mamak  Dalam Menyelesaikan Kasus Sengketa Tanah Antara Kemenakan

Sengketa atas tanah pada dasarnya timbul karena adanya dua pihak baik perorangan, suku, ataupun kelompok yang saling mengklaim atau menganggap bahwa tanah tersebut merupakan hak mereka atau masing-masing pihak saling merasa bahwa tanah tersebut milik mereka. Adanya dua pihak yang saling menganggap tanah itu adalah milik mereka, maka permasalahan tersebut membutuhkan penyelesaian agar pihak yang bertikai dapat memperoleh kepastian atas kepemilikan tanah itu.

Masalah tanah dapat menimbulkan sengketa hukum yang diawali dengan pengaduan atau laporan dari seseorang yang berisi keberatan atau tuntutan hak atas tanah, baik mengenai status tanah maupun status kepemilikan tanah dengan harapan memperoleh penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[ Prisia Lembang, 2018, ‘Peranan Tokoh Masyarakat Dalam Penanganan Masalah Sengketa Tanah di Desa Sulu Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan’, Holistik: Journal Social and Cultural Anthropology, Volume X, Nomor 21A/Januari-Juni 2018, halaman 2.] Persoalan atau sengketa yang muncul tersebut biasanya tidak serta merta dibawa ke ranah hukum atau pengadilan yang berwenang, tetapi dibawa kepada tokoh masyarakat pada daerah mereka berada.

Ada beberapa bentuk  jenis sengketa tanah yang terjadi dalam masyarakat, di antaranya:

1)Penguasaan tanah tanpa hak, ialah sengketa yang terjadi karena adanya perbedaan pandangan atau pendapat mengenai status penguasaan tanah yang digunakan oleh seseorang atau pihak tertentu. Contoh dalam masyarakat di Sumatera Barat atau Minangkabau adalah tanah ulayat milik kaum atau suku yang semestinya berkedudukan sebagai kekayaan suku atau kaum malah dijadikan sebagai sumber kekayaan pribadi oleh penghulu kaum atau suku, dan tanah ulayat pada tingkat nagari justru dipergunakan bukan untuk kepentingan nagari, tetapi dijual oleh Kerapatan Adat Nagari sebagai lembaga adat dan pemerintahan nagari.

2)Sengketa tanah waris merupakan sengketa yang muncul karena adanya perbedaan pandangan atau pendapat mengenai tanah yang berasal dari warisan.

3)Sengketa batas tanah, ialah perbedaan pendapat mengenai letak, batas, atau luas bidang tanah yang diakui oleh satu pihak. Contohnya: A mempunyai tanah dengan letak, batas, dan luas tertentu yang berbatasan langsung dengan tanah B, maka ada kemungkinan terjadi sengketa antara A dan B mengenai batas tanah dengan patokan atau titik tertentu. Adanya perbedaan pendapat atau pandangan ini tentu akan berpengaruh terhadap batas, letak, dan luasnya. Hal ini bisa saja disebabkan oleh adanya kekeliruan mengenai batas atau luas tanah tersebut.

Jumlah ketersediaan tanah atau tidak seimbang dengan kebutuhan manusia juga mengakibatkan timbulnya konflik pertanahan.[ Mudjiono, 2007, ‘Alternatif penyelesaian sengketa Pertanahan di Indonesia Melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilan’, Ius Quia Iustum: Jurnal Hukum Nomor 3, Volume 14, Nomor 3 Tahun 2007, halaman 458.] Sengketa tanah bisa terjadi di mana saja di Indonesia termasuk di Sumatera Barat atau Minangkabau. Bentuk sengketanya pun berbeda-beda, namun secara umum sengketa yang timbul seperti tiga poin yang telah penulis sampaikan di atas.

Apabila terjadi di Sumatera Barat atau Minangkabau dan masalahnya tidak diajukan ke ranah hukum atau pengadilan, maka akan disampaikan kepada niniak mamak. Niniak mamak selaku pemimpin informal memiliki peranan penting dalam menyelesaikan masalah atau sengketa yang dihadapi oleh anak kemenakannya termasuk sengketa tanah, baik mengenai penguasaan tanah tanpa hak maupun sengketa batas.

Orang Minang meyakini bahwa tidak ada masalah berat yang tidak dapat diselesaikan dan niniak mamak selaku pemangku adat diberi peranan penting dengan dijadikan sebagai hakim untuk menyelesaikan perselisihan yang sedang dihadapi kemenakannya. Hal ini sesuai dengan kaidah adat di Minangkabau yang mengatakan: “kusuik manyalasaikan, karuah manjaniahkan, luruih bana dipagang taguah, tibo di mato indak dipiciangkan, tibo diparuik indak dikampihkan”, artinya adat memberikan peranan penting kepada niniak mamak untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh kaum atau kemenakan dengan berpegang kepada kebenaran dan keadilan.

Minangkabau mengenal tiga tingkatan perselisihan sebagaimana yang termuat dalam kaidah adat yang berbunyi: “kusuik bulu ayam jo paruah manyalasaikan, kusuik banang dicari ujungnyo untuk manyalasaikan, kusuik sarang tampuo parun jo api mako salasai”. Kaidah ini memberikan pemahaman bahwa perselisihan antara kerabat diselesaikan oleh anggota kerabat itu atau perselisihan yang kecil atau sederhana dapat diselesaikan oleh mereka yang sedang berselisih atau berkonflik tanpa harus melibatkan orang lain dalam penyelesaiannya, perselisihan antar dua kelompok yang disebabkan oleh hal tertentu, maka dicari penyebabnya dan solusi atas permasalahan itu, sedangkan perselisihan yang disebabkan sesuatu yang sulit dicari penyebabnya, maka diperlukan tindakan luar biasa untuk memecahkannya atau mengakhiri sengketa tersebut.

Segala masalah yang atau konflik yang terjadi di masyarakat dalam perspektif hukum adat, maka hal itu dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dengan mengedepan nilai-nilai keadilan, sehingga sengketa atau konflik dalam dengan baik untuk dikendalikan. Hukum adat Minangkabau meletakkan kebenaran pada tingkat yang lebih tinggi dalam menyelesaikan konflik hukum dengan menempatkan pemangku adat sebagai pelaksana dari kebenaran dengan mengedepankan atau memposisikan musyawarah mufakat: kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka panghulu, panghulu barajo ka mufakat, mufakat barajo ka alue, alue barajo ka nan patuik dan mungkin barajo ka nan bana”.[ Welda Ningsih dkk., 2013, ‘Konflik Tanah Ulayat Antara Kamanakan Malakok Vs Niniak Mamak Suku Tobo di Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjug’, Mamangan: Jurnal Ilmu Sosial, Volume II, Nomor 1 Tahun 2013, halaman 54.] Hal ini memberikan gambaran bahwa niniak mamak selaku pemangku adat lebih mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi kemenakannya daripada melakukan atau menempuh cara lain. Bagi mereka cara ini lebih efektif dalam menyelesaikan konflik di antara kemenakan mereka karena berpedoman pada kaidah “kusuik bulu ayam jo paruah manyalasaikan, kusuik banang dicari ujungnyo untuk manyalasaikan, ….”

Niniak mamak dalam menyelesaikan sengketa tanah antara kemenakan akan menempuh tahapan sebagai berikut[ Nurjanah, dan Annisa S. Ningsih. “Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat oleh Ninik-mamak Desa Pulau Jambu Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar Provinsi Riau.” Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, vol. 1, no. 1, Feb. 2014.]:

1)Adanya pengaduan dari kemenakan.

Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam menyelesaikan sengketa yang sedang dihadapi oleh kemenakan karena tanpa tahapan ini niniak mamak tidak akan mengetahui sengketa antara kemenakannya. Tahapan ini dilakukan di mana pihak yang merasa dirugikan hak-haknya akan melaporkan tentang sengketanya dengan menyampaikan duduk perkara yang terjadi sekaligus meminta bantuan untuk menyelesaikannya. Tahapan pengaduan ini berfungsi agar niniak mamak mengetahui sengketa mereka.

2)Pemanggilan pihak yang bersengketa.

Setelah niniak mamak mengetahui sengketa mereka dengan mendapatkan laporan dari kemenakan yang merasa dirugikan haknya atas tanah, maka niniak mamak akan melakukan pendekatan agar pihak yang bersengketa dapat dengan nyaman berkomunikasi dengan niniak mamak dengan tujuan agar mereka dapat dibujuk untuk menyelesaikan sengketa dengan damai atau melalui musyawarah mufakat.

3)Pemanggilan saksi.

Pemanggilan saksi ini bertujuan untuk membuktikan atau menguatkan keterangan masing-masing kemenakan yang bersengketa. Saksi di sini tentu saksi sejarah yang mengetahui tentang batas tanah atau asal usul yang disengketakan. Dalam masyarakat modern yang telah memiliki sertifikat tanah atau sertifikat jual beli, menurut penulis hal itu dapat pula dijadikan sebagai bukti di samping saksi sebagaimana diuraikan di atas.

4)Menelaah atau mengidentifikasi kepentingan.

Hal ini bertujuan untuk mengetahui dan mengindentifikasi pokok masalah sengketa yang sebenarnya sehingga dengan mengetahui pokok sengketa, maka niniak mamak lebih mudah dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Tanpa mengetahui pokok masalah, penulis meyakini sulit menemukan solusi terhadap sengketa yang dihadapi kemenakannya. Kaidah “kusuik banang dicari ujungnyo untuk manyalasaikan” tentu sangat berguna dalam tahapan ini atau rasanya tidak berlebihan apabila dikatakan menemukan pokok masalahnya adalah separuh dari penyelesaian sengketa. Tahapan ini dapat dimulai dengan pembukaan oleh niniak mamak sebagai pihak penengah, menyamakan pemahaman, mengidentifikasi opsi-opsi atau pilihan penyelesaian dari kemenakan selaku pihak yang bersengketa, penentuan opsi yang dipilih, dan akhirnya melahirkan kesepakatan. Pada tahapan ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukum, tetapi tidak menutup kemungkinan dilakukan negosiasi sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik ingin meneliti apa sumber pengetahuan yang digunakan oleh niniak mamak dalam menyelesaikan sengketa yang dihadapi oleh kemenakannya dan apa model penalaran yang dipakai oleh niniak dalam menyelesaikan persoalan itu.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan melakukan studi kepustakaan, yaitu kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi objek penelitian. Informasi tersebut dapat diperoleh dari buku-buku, karya ilmiah, ensiklopedia, internet, dan sumber-sumber lain yang relevan.

Isi dan Pembahasan

1.Sumber Pengetahuan yang digunakan oleh Niniak Mamak dalam menyelesaikan sengketa Tanah antara Kemenakan

Epistimologi merupakan salah satu cabang ilmu filsafat yang menyelidiki asal, sifat, metode dan batasan pengetahuan manusia.[ Aceng Rahmat, 2013, Filsafat Ilmu Lanjutan, Kencana, Jakarta, Hal. 147] Epistimologi berasal dari kata episteme, yang berarti: Pengetahuan, dan logos yang artinya kajian atau pikiran. Apabila dua kata tersebut dihubungkan, maka epistimologi adalah ilmu yang mengkaji tentang pengetahuan atau cara, strategi untuk memperoleh pengetahuan.[ Lukman Hakim, 2020, Filsafat Ilmu dan Logika: Dialektika Perubahan, Cetakan I, Lakeisha, Jawa Tengah, Halaman 12.] Epistimologi berusaha untuk menjawab pertanyaan bagaimana (how to) atau bagaimana kita mengetahui sesuatu dan ukuran-ukuran kebenaran. Misalnya bagaimana seseorang dapat mengetahui air laut itu asin, gula itu manis, atau air mendidih itu panas, maka diperlukan sumber untuk mengetahuinya. Caranya adalah dengan menggunakan instrumen yang ada pada manusia.

Seseorang memperoleh pengetahuan untuk menjawab berbagai pertanyaan setidak-tidaknya menggunakan tiga instrumen, yaitu: rasio, empiri, dan intuisi. Rasio dikenal dengan istilah akal, dan pengetahuan yang rasional maksudnya pengetahuan yang dapat diterima oleh akal atau masuk akal, sehingga untuk merumuskan pengetahuan seseorang akan menggunakan akalnya dengan cukup menggunakan sistematika pikiran yang logis selama dapat diterima oleh orang lain. Misalnya kita mengetahui air mendidih itu panas karena suhunya 100 derajat celcius. Landasan rasionalitas manusia adalah pengetahuan matematis, sistematis dan logis. Rasio memiliki sisi tersendiri yang menuntut alasan yang masuk akal juga. Misalnya seseorang mengatakan bahwa Kota Jakarta itu macet padahal ternyata ia tidak pernah pergi dan melihat sendiri kondisi kemacetan di Jakarta. Dalam hal ini seseorang dapat memberikan alasan yang logis meskipun tidak melihat secara langsung kondisinya. Sedangkan empiri berasal dari pengalaman, yaitu pengetahuan yang diperoleh dengan bukti yang dialami oleh pancaindera, baik dilihat, diraba, dirasa, didengar atau dihirup, maka itulah yang dianggap pengetahuan empiris. Contohnya kita mengetahui garam itu asin atau gula manis karena kita pernah merasakan atau mengecap dengan lidah. Intuisi juga merupakan pengetahuan langsung. Kemampuan ini lahir dengan spontan dan alamiah serta tidak perlu meruntut logika dan pengetahuan empiris. Pengetahuan ini karena tidak lahir secara alamiah dan spontan, maka pengetahuan ini dapat berdasarkan spekulasi maupun inspirasi.[ Ibid.]

Menurut Akyar Yusuf Lubis dengan menyimpulkan pandangan Hosper dan Honderich, ia menyatakan bahwa pengetahuan itu bersumber dari[ Akhyar Yusuf Lubis, 2019, Filsafat Ilmu: Klasik Hingga Kontemporer, Cetakan 6, Rajagrapindo Persada, Depok, Halaman 35-41]:

1.Perception (persepsi/pengamatan inderawi. Pendapat ini sama dengan sumber pengetahuan berupa empiri atau pengalaman sebagaimana yang diuraikan di atas.

2.Memory (ingatan), artinya pengalaman yang dialami seseorang baik secara langsung maupun tidak langsung harus didukung oleh ingatan agar pengalaman yang diperoleh dapat disusun secara logis dan sistematis.

3.Reason (Akal atau nalar). Penalaran merupakan hal yang paling mendasar  bagi kemungkinan adanya pengetahuan. Penalaran adalah proses memperoleh pengetahuan yang dilalui dengan menarik kesimpulan.

4.Intropection (Intropeksi), sumber ini digunakan untuk menilai sesuatu dengan mencoba ke dalam diri sendiri.

5.Intuition (Intuisi), yaitu memperoleh pengetahuan dengan tenaga rohani. Intuisi indrawi muncul sebagai pengamatan atau pengalaman.

6.Authority (otoritas), yaitu memperoleh sumber pengetahuan kepada individu atau kelompok yang dianggap memiliki sahih dan legitimasi sebagai sumber pengetahuan.

7.Precognition (Prakognisi), yaitu kemampuan mengetahui suatu peristiwa yang akan terjadi.

8.Clairvoyance, kemampuan mengetahui suatu peristiwa tanpa menggunakan indera. Contohnya ahli nujum yang dapat mengetahui barang yang hilang meskipun ia tidak melihat secara langsung.

9.Telephaty (telepati), yaitu sumber pengetahuan dengan membaca pikiran seseorang. Dalam hal yang digunakan adalah kemampuan mental bukan berkomunikasi dengan suara.

Penulis sepakat mengenai sebagian sumber pengetahuan sebagaimana yang diuraikan di atas dan tidak sepakat atas beberapa sumber pengetahuan lainnya. Penulis tidak keberatan pengalaman, akal atau nalar, dan ingatan dijadikan sebagai sumber pengetahuan. Namun, penulis tidak sepakat otoritas dengan berpedoman pada individu atau kelompok yang tingkat pengetahuannya sahih dan telah memiliki legitimasi dijadikan sebagai sumber pengetahuan karena nilainya relatif dan kebenarannya perlu diuji lagi meskipun setiap sumber pengetahuan itu harus diuji kebenarannya apakah merupakan sumber pengetahuan yang benar atau tidak. Sumber ini dapat saja dijadikan sebagai sumber dalam pengetahuan, namun tingkat atau level sumbernya sangat rendah dan biasanya digunakan oleh orang yang tingkat pendidikannya lebih rendah dan menjadikan orang yang berada ditingkat pendidikan lebih tinggi sebagai patokan atau sumber pengetahuan meskipun tidak dapat dipungkiri oleh sebagian orang dalam anggota kelompok masyarakat hal ini dijadikan sebagai sumber pengetahuan.

Intropeksi yang menilai pada diri sendiri menurut penulis juga kurang tepat dijadikan sebagai sumber pengetahuan karena metode ini lebih cenderung untuk mengedepankan rasa dan kurang berpijak pada unsur rasional. Metode ini mungkin dapat digunakan dalam etika pergaulan sehari-hari dan dijadikan sumber dalam bergaul. Namun, metode ini tidak berlaku umum karena tingkat ketepatannya bisa saja mencapai kebenaran atau bertolak belakang dengan kebenaran. Begitu pula dengan prakognisi, clairvoyance, dan telepati, ketiga sumber ini kebenarannya masih belum dapat diuji meskipun dalam praktiknya pernah ditemukan kebenaran dengan menggunakan ketiga sumber ini.

Bagi masyarakat Minangkabau alam merupakan sumber pengalaman dan pengetahuan. Hal ini dapat dilihat dengan falsafat adat “alam takambang jadi guru”. Hal ini menunjukkan bahwa bagi orang minangkabau alam adalah segala-galanya. Alam adalah tempat lahir dan mati manusia, dan alam juga merupakan tempat hidup dan berkembang. Hal ini menggambarkan bahwa alam merupakan sumber pengetahuan utama.

Niniak mamak dalam menyelesaikan sengketa tanah di antara kemenakannya juga menggunakan pengalaman sebagai sumber pengetahuan. Di samping menggunakan pengalaman niniak mamak juga menggunakan penalaran dan ingatan dalam menyelesaikan masalah sengketa tanah.

Pengalaman yang dimaksud di sini adalah pengalaman niniak mamak dalam menyelesaikan sengketa sebelumnya. Hal ini mereka gunakan dengan berdasar pada pengamatan inderawi. Adanya kecenderungan menyelesaikan masalah secara musyawarah untuk mufakat dan keterikatan dengan kaidah “biduak lalu kiambang batauik”, artinya meskipun niniak mamak menyelesaikan sengketa yang ada, namun mereka akan berupaya hubungan baik tetap terjaga dan sengketa tidak menjadi hambatan untuk tetap membina hubungan kekeluargaan dan hubungan bakorong bakampuang, sehingga meskipun ada niniak mamak yang menggunakan penalaran dalam menyelesaikannya, namun kekhawatiran akan menimbulkan masalah baru apabila fungsi niniak mamak hanya menggunakan fungsi memutus tanpa melakukan pendekatan musyawarah mufakat. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa niniak mamak menjadikan pengalaman yang diikuti ingatan sebagai sumber pengetahuan dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah antara kemenakannya.

Meskipun pengalaman atau 

Namun, menurut penulis niniak mamak harus mulai berupaya untuk menggunakan sumber pengetahuan lain agar tidak hanya menjadikan pengalaman sebagai sumber pengetahuan. Penulis mengakui pengalaman sangat penting sebagaimana kata pepatah alam takambang dapat dijadikan guru, tetapi tentunya menutup mata atas sebagian sumber lain yang relevan juga kurang tepat.

2.Model Penalaran Yang Dipakai Oleh Niniak Dalam Menyelesaikan Kasus Sengketa Tanah

Secara umum model penalaran dalam dunia ilmiah ada dua, yaitu: penalaran induksi dan deduksi. Namun, ada beberapa penalaran, di antaranya: penalaran induksi, deduksi, abduksi, dialetika, dan lain-lain.[ Akhyar Yusuf Lubis, Op.Cit, Hal. 41-46]

Model penalaran di atas akan dijelaskan sebagai berikut:

a)Induksi, yaitu proses penalaran atau penarikan kesimpulan dimana benar tidaknya pernyataan ditentukan oleh pengalaman. Misalnya seseorang berdasarkan pengalaman yang diperolehnya melihat setiap gagak yang ia temukan berwarna hitam, lalu ia menarik kesimpulan dengan menyatakan bahwa semua gagak berwarna hitam.

b)Deduksi, yaitu penalaran yang bertolak dari sesuatu yang bersifat umum dan dirumuskan ke dalam kesimpulan yang bersifat khusus.  Contohnya: jika janin adalah manusia (P), maka aborsi adalah pembunuhan, maka janin adalah manusia dan aborsi adalah pembunuhan.

c)Abduksi, yaitu proses penalaran berdasarkan silogisme. Pembuktian ini berbeda dengan induktif dan deduktif karena sifat pembuktiannya lebih lemah. Contohnya seseorang selalu mengendarai mobil dengan sangat cepat saat ia mabuk, lalu kita menemukan suatu hari ia mengendarai mobil dengan sangat kencang dan kita berkesimpulan bahwa ia sedang mabuk. Kesimpulan ini tidak menutup kemungkinan ia benar sedang mabuk, namun tidak menutup kemungkinan pula bahwa ia bukan sedang mabuk, namun sedang terburu-buru. Hal ini menunjukkan bahwa penalaran dengan metode ini masih menghasilkan sebuah kemungkinan, bukan kepastian atau mengarah pada kebenaran.

d)Dialetika, yaitu metode penarikan kesimpulan dengan menggunakan dialog. Melalui dialog ini akan diperoleh atau diungkapkan kekurangan atau ketidakbenaran pengetahuan, sehingga dapat dirumuskan suatu kebenaran.

Penulis berpendapat bahwa dari empat metode penalaran hanya metode abduksi yang kurang tepat dijadikan sebagai metode dalam penalaran karena metode ini hanya menghasilkan kemungkinan atau prasangka sehingga kebenarannya masih perlu diuji lagi.

Menurut Febri Yulika, pola pikir orang minangkabau digambarkan dalam pepatah:

“rumah basandi batu, adat basandi alue jo patuik, mamakai anggo jo tanggo, sarato raso jo pareso”, maka berdasarkan pepatah tersebut ada empat landasan filosofis bagi masyarakat minang kabau:[ Febri Yulika, 2017, Epistimologi Minangkabau: Makna Pengetahuan dan Filsafat Adat Minangkabau, Institut Seni Indonesia Padang Panjang, Padang Panjang, Hal. 36-46]

1)Berpikir harus berdasarkan alur dan patut, artinya harus sesuai dengan prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan oleh adat dan disesuaikan pula dengan kepatutan. Hal ini sesuai dengan pepatah adat yang mengatakan: “bajanjang naik, batanggo turun, mangaji dari alif, babilang dari aso”. Niniak mamak sebelum mengambil keputusan adat yang akan ditetapkan, maka harus disampaikan prosedur yang telah ditempuh, memeriksa dengan cermat dan teliti atas putusan yang akan diambil agar putusan saiyo sakato (mufakat) tercapai. Niniak mamak juga harus meneliti setiap permasalahan agar tidak menimbulkan silang sengketa dan perseteruan dalam masyarakat karena bisa jadi masalah tersebut benar secara alur, namun tidak patut.

2)Anggaran dasar dan rumah tangga (anggo jo tanggo)

Anggo merupakan ketentuan pokok atau dalam istilah umum dikenal dengan anggaran dasar, sedangkan tanggo adalah aturan pelaksanaan atau biasa disebut anggaran rumah tangga. Alua jo patuik pedomannya harus bersandar pada anggo jo tanggo.

3)Hati dan akal (raso jo pareso)

Raso dapat berbentuk malu, takut, senang, atau bahagia. Raso tumbuh dalam hati atau dada seseorang meskipun sebenarnya rasa itu ada pada otak kecil seseorang. Pareso (periksa) merupakan meneliti sesuatu dengan teliti agar keadaan yang sebenarnya diketahui. Pareso memerlukan analisis dan pemikiran sehingga ada pepatah yang mengatakan pareso tumbuah di kapalo.

4)Musyawarah mufakat

Segala keputusan yang akan dilaksanakan merupakan kesepakatan atau persetujuan bersama melalui permusyawaratan menurut alur dan patut. Hal ini merupakan bentuk dialetika yang masih hidup di tengah masyarakat minangkabau.

Alur berpikir dengan metode ilmiah dapat dilakukan dengan langkah-langkah yang terdiri dari: perumusan masalah, penyusunan kerangka berpikir dalam pengajuan hipotesis, perumusan hipotesis, pengujian hipotesis, dan penarikan kesimpulan.[ Jujun S. Suriasumantri, 2010, Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer, Cetakan ke-20, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, Hal. 128] Alur berpikir di atas memberikan pemahaman kepada kita bahwa berpikir untuk memperoleh sebuah kesimpulan harus dimulai dengan perumusan masalah yang merupakan pertanyaan mengenai objek empiris, hingga pada akhirnya dilahirkan kesimpulan atas sebuah permasalahan.

Berdasarkan metode penalaran di atas, menurut penulis meskipun metode-metode penalaran yang telah disampaikan di atas digunakan oleh niniak mamak dalam menyelesaikan sengketa tanah antara kemenakan. Namun, umumnya metode yang digunakan adalah metode penalaran dialetika dengan menggunakan metode dialog.

Kemenakan yang sedang bersengketa diminta untuk menyampaikan permasalahan yang dilaporkannya dan sekaligus diminta pendapatnya, dan pihak yang menjadi lawan dalam sengketa tersebut juga diminta pendapatnya agar niniak mamak dapat menjumpai titik temu atas sengketa tersebut dan akhirnya lahir kesepakatan melalui musyawarah mufakat. Metode berpikir digunakan oleh niniak mamak tetap memperhatikan alur dan patut, anggo jo tanggo, raso jo pareso, dan musyawarah mufakat.

Namun, kritik yang harus disampaikan bahwa niniak mamak harus mulai menggunakan metode penalaran lain dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi kemenakan termasuk sengketa tanah seperti yang disampaikan di atas karena hari ke hari masalah yang dihadapi akan semakin beragam dan diperlukan pula penanganan dengan cara lain, sehingga ke depan peran niniak mamak bisa jadi berkembang menjadi penengah yang memmbuat keputusan dan tidak sebatas dengan jalan dialog. Tetapi, musyawarah mufakat harus juga dipertahankan karena ini merupakan ciri khas masyarakat kita dan solusi atau jalan lain hanya sedapat mungkin ditempuh apabila musyawarah mufakat tidak tercapai.

Kesimpulan

1.Niniak mamak dalam menyelesaikan sengketa tanah di antara kemenakannya juga menggunakan pengalaman sebagai sumber pengetahuan. Di samping menggunakan pengalaman niniak mamak juga menggunakan penalaran dan ingatan dalam menyelesaikan masalah sengketa tanah. Pengalaman yang dimaksud di sini adalah pengalaman niniak mamak dalam menyelesaikan sengketa sebelumnya.

2.Niniak mamak dalam menyelesaikan sengketa tanah antara kemenakan menggunakan metode penalaran dialetika dengan menggunakan atau mengedepan metode dialog.

Daftar Pustaka

Hakim, Lukman, 2020, Filsafat Ilmu dan Logika: Dialektika Perubahan, Cetakan I, Lakeisha, Jawa Tengah.

Lembang, Prisia. 2018. ‘Peranan Tokoh Masyarakat Dalam Penanganan Masalah Sengketa Tanah di Desa Sulu Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan’, Holistik: Journal Social and Cultural Anthropology, Volume X, Nomor 21A/Januari-Juni 2018.

Mudjiono, 2007, ‘Alternatif penyelesaian sengketa Pertanahan di Indonesia Melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilan’, Ius Quia Iustum: Jurnal Hukum Nomor 3, Volume 14, Nomor 3 Tahun 2007

Ningsih dkk., Welda, 2013, ‘Konflik Tanah Ulayat Antara Kamanakan Malakok Vs Niniak Mamak Suku Tobo di Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjug’, Mamangan: Jurnal Ilmu Sosial, Volume II, Nomor 1 Tahun 2013.

Nurjanah, dan Annisa S. Ningsih. “Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat oleh Ninik-mamak Desa Pulau Jambu Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar Provinsi Riau.” Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, vol. 1, no. 1, Feb. 2014.

Rahmat, Aceng. 2013, Filsafat Ilmu Lanjutan, Kencana, Jakarta.

Suriasumantri, Jujun S., 2010, Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer, Cetakan ke-20, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Yulika, Febri, 2017, Epistimologi Minangkabau: Makna Pengetahuan dan Filsafat Adat Minangkabau, Institut Seni Indonesia Padang Panjang, Padang Panjang.

Yusuf Lubis, Akhyar, 2019, Filsafat Ilmu: Klasik Hingga Kontemporer, Cetakan 6, Rajagrapindo Persada, Depok.

Source link

Elections in Time of Pandemic

ELECTIONS IN TIME OF PANDEMIC

By Lydnsey Martin and Pan Mohamad Faiz

(This article was published in The Jakarta Post on September 10, 2020, page 6)

Later this year, both Indonesia and the United States will hold elections. In the US, voters will go to the polls on Nov. 3 to elect the president, 35 senators, all 435 members of the House of Representatives, as well as state and local government officials. On Dec. 9, around 106 million Indonesians across the country’s 270 regions will vote in regional elections.

However, with more than 170,000 confirmed cases of COVID-19 in Indonesia and more than 4.5 million confirmed cases in the US, the pandemic has led to concerns about the health and safety of the electorate and poll organizers.

One of the primary concerns that leaders in the US and Indonesia must address is the risk of low voter turnout due to fears over COVID-19. For many voters, going to a crowded polling station to cast a ballot may pose too great a risk of exposure, thus they may choose to forfeit their right to vote and stay home.

Due to concerns about the voters and poll workers’ health and safety, as well as the risk of low voter turnout, some in both the US and Indonesia have floated the possibility of postponing elections.

Indonesia has already postponed the regional elections from September to December based on Regulation in Lieu of Law No. 2/2020 issued by President Joko “Jokowi” Widodo. However, postponing the regional election for three months is considered not enough because the trend of COVID-19 cases has been increasing significantly since restrictions were eased to allow the economy to reopen.

Similarly, postponing the US elections is possible but very unlikely. The US President has no authority to delay elections. Rather, a congressional law dating back to 1845 sets the date of general elections, so delaying the elections would require congress to pass new legislation changing the date of the elections.

Furthermore, the US Constitution stipulates that the term of the president and vice president ends on Jan. 20 and that congressional terms end on Jan. 3, at which point the current officeholders must vacate their offices unless they are reelected.

Thus with elections scheduled to take place as planned later this year, it is critical that governments take steps to protect voters’ health and safety. Election officials in both countries have said that there will be strict health protocols at polling places on election day, such as keeping hand sanitizer and limiting the number of people allowed inside the polling station.

The General Elections Commission (KPU) has also issued guidelines for poll workers to prevent the transmission of COVID-19. However, these precautions have not assuaged voters’ anxieties and many remain concerned about the risk of exposure, leading to concerns that turnout could be low.

In the US, one of the most important steps that state government leaders can take to mitigate voters’ concerns about COVID-19 and ensure citizens can exercise their right to vote is to allow all citizens to vote by mail.

In most states, Americans will have the option to vote by mail for the upcoming elections in November. However, there are still a handful of states that will not allow voters to cite fears of COVID-19 as an excuse to vote by mail. Therefore, voters in these states will be forced to choose between voting in person and risking exposure to COVID-19 or staying home and thus forfeiting their right to vote.

Although vote by mail will present its own logistical challenges – for instance, there are concerns that delays with the postal Service will cause some ballots to go uncounted – voters should not have to choose between protecting their health and voting.

Meanwhile, applying vote by mail for regional elections in Indonesia will create serious difficulties concerning the validity and confidentiality of ballots. Indeed, the process of manually voting and counting has still caused many problems and led to election disputes before the Constitutional Court.

In addition, under normal circumstances, candidates hold big rallies to interact with potential voters. During the pandemic, they must be changed into online meetings. More outreach should also be done virtually or using online media to prevent the transmission of COVID-19.

Another critical problem, during the economic crisis, the Finance Ministry has to provide around Rp 5.1 trillion (US$365 million) as additional costs for holding regional elections in the midst of the COVID-19 pandemic. It is feared that the additional costs cannot be used optimally to enhance the level of voter participation in the elections.

Unfortunately, there are no signs of abatement of the pandemic both the US and Indonesia. As the show must go on, we can only hope that there will be no decline in the quality of democracy and legitimacy of the elections.

The cost of electoral democracy is indeed expensive. Nevertheless, it will never be comparable to the safety and life of the people, as Cicero said salus populi suprema lex esto (the safety of the people should be the supreme law).

Lyndsey Martin is a researcher at the Center for Constitutional Studies (PUSaKO) of Andalas University and a candidate for a doctoral degree in law (JD), William & Mary Law School, United States.

Pan Mohamad Faiz is a senior researcher at the Constitutional Court.

Source link

Legenda Arsenal Ingatkan Harry Kane Soal Nihil Gelar

Jakarta, CNN Indonesia —

Legenda Arsenal, Ian Wright mengakui Harry Kane sebagai sosok striker hebat namun mengingatkan soal nihil gelar yang bisa disesali oleh Kane.

Wright tanpa ragu menyatakan Harry Kane bakal memecahkan rekor gol di timnas Inggris. Saat ini rekor gol terbanyak di timnas Inggris dipegang Wayne Rooney dengan 53 gol, berjarak 12 gol dari Harry Kane.

Namun Wright mengingatkan bahwa pencapaian tim juga tetap penting bagi Harry Kane.

“Saya percaya dia adalah striker kelas dunia dan publik akan bertanya karena dia tidak cukup memenangkan gelar. Dia bahkan mungkin bakal memecahkan rekor gol Inggris.”

“Satu hal yang bakal dia sesali, adalah bila ia tidak memenangkan apapun,” ujar Wright saat jadi komentator di ITV, dikutip dari Daily Mail.

Wright memaklumi bahwa Harry Kane sempat berpikir ingin pindah ke Manchester City di bursa transfer tahun ini.

Manchester City sudah bergerak menyambut keinginan Harry Kane tetapi Tottenham menolak tawaran yang diajukan ‘The Citizens’.

“Dalam satu titik, dia bakal berpikir bahwa dia ingin memenangkan sesuatu, bila tidak tentu dia tak ingin pergi ke Manchester City.”

“Mungkin dia berpikir hal itu tidak bisa terwujud di Tottenham namun bersama City, ia merasa hal itu bisa lebih menjadi nyata,” kata Wright.

Dalam kariernya, Harry Kane sudah pernah merasakan kekalahan di final Liga Champions, final Piala Liga, dan Final Euro 2020.




Banner Live Streaming MotoGP 2021

Setelah gagal pindah ke Manchester City, Harry Kane menegaskan komitmennya untuk memberikan yang terbaik pada Tottenham Hotspur musim ini.

Kontrak Harry Kane di Tottenham berakhir pada 2024.

[Gambas:Video CNN]

(ptr/jal)


Sumber

Statistik dan Fakta Jelang F1 GP Italia 2021

Suara.com – Balapan Formula 1 Grand Prix Italia pada akhir pekan ini, dipastikan akan berlangsung ketat. Berikut statistik dan fakta F1 GP Italia di sikuit Monza, seri ke-14 di kalender Formula 1:

Jarak lap: 5,793km
Jarak total balapan: 306,72km (53 lap)
Pole position 2020: Lewis Hamilton (Inggris) Mercedes, satu menit 18,887 detik
Juara 2020: Pierre Gasly (Prancis) AlphaTauri
Rekor lap balapan: Rubens Barrichello (Brazil) Ferrari, satu menit 21,046 detik (2004)

Italia
Balapan akhir pekan nanti akan menjadi kali kelima yang digelar di Italia dalam rentang satu tahun terakhir, ketika Mugello dan Imola menjadi tuan rumah sejumlah Grand Prix di kalender 2020 yang terganggu pandemi. Imola juga kembali menggelar balapan tahun ini.

Hamilton telah menang lima kali di Monza, rekor yang juga dipegang oleh Michael Schumacher.

Baca Juga:
Ricciardo Sempat Hampir Gagal Start di F1 GP Belanda dan 4 Berita Sport Menarik

Sang pebalap Inggris tercatat tujuh kali start dari pole di Monza, termasuk lima dari tujuh balapan terakhir di sana.

Mercedes telah menang lima dari tujuh kunjungan di Monza, namun bukan di dua balapan terakhir di sana.

Grand Prix Italia dan Inggris paling rutin masuk kalender di setiap tahunnya sejak kejuaraan dunia F1 dimulai pada 1950.

GP Italia setiap tahun digelar di Monza, kecuali pada 1980 ketika arena dipindah ke Imola.

Ketika merebut pole 2020 di Monza, Hamilton mencatatkan kecepatan rata-rata 264,362kpj, tercepat dalam sejarah Formula 1.

Baca Juga:
Rivalitas Max Verstappen dan Lewis Hamilton Berlanjut di Monza

Balapan di sana dimenangi dari pole 11 kali dalam 16 tahun terakhir.

Ferrari telah menang 19 kali di Monza sejak kejuaraan dunia F1 dimulai, paling banyak dari tim-tim lain.

Jumlah Kemenangan
Hamilton memegang rekor 99 kemenangan dalam karier, 78 di antaranya diraih dengan Mercedes, dari 279 start. Dia telah naik podium 175 kali.

Pemuncak klasemen sementara Max Verstappen telah menang tujuh kali musim ini, sedangkan Hamilton baru empat. Pebalap Red Bull Sergio Perez dan pebalap Alpine Esteban Ocon masing-masing mengantongi satu kemenangan musim ini.

Ferrari telah menang 238 balapan sejak 1950, McLaren 182, Mercedes 119, Williams 114, dan Red Bull 72. Tim mantan juara dunia McLaren dan Williams belum pernah menang balapan lagi sejak 2012.

Pole position
Hamilton memiliki 101 pole position dalam kariernya dan telah menang 59 kali dari posisi start terdepan. Tahun ini sang pebalap Inggris mengamankan tiga pole position.

Verstappen telah tujuh kali start dari pole tahun ini, sedangkan Charles Leclerc tercepat di kualifikasi GP Azebaijan dan Monako mengendarai Ferrari, sementara Bottas start terdepan di Portugal.

Kejuaraan
Verstappen sekarang unggul tiga poin dari Hamilton di klasemen pebalap. Sedangkan Red Bull tertinggal 12 poin dari Mercedes dalam perebutan titel konstruktor.

Hamilton memiliki peluang menjadi pebalap F1 pertama yang mencapai 100 kemenangan Grand Prix.

Verstappen saat ini memegang rekor yang sebelumnya dipegang oleh pebalap Inggris Stirling Moss dengan jumlah kemenangan terbanyak (17) tanpa memenangi gelar kejuaran.

Sang pebalap 23 tahun pekan lalu menjadi pebalap Belanda pertama yang menang di kampung halamannya. Dia juga tercatat memimpin 1.000 lap dalam balapan, berada dalam peringkat ke-19 pebalap yang mencapai itu.

George Russell telah 50 kali start untuk Williams. Dia selalu mengalahkan rekan satu timnya di setiap kualifikasi yang ia jalani. (Reuters/Antara)

Sumber

Polisi gagalkan penjualan kayu ilegal di Kepulauan Meranti

Kota Pekanbaru (ANTARA) –
Dua Kapal Ditpolairud Polda Riau, berhasil menggagalkan 7 kubik kayu hasil penebangan ilegal di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, yang akan dijual ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Barang bukti ini diamankan dari Kapal Pompong tanpa nama yang dikemudikan Izan (40) warga Jalan Ismail Saleh, Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti, Selasa (31/8) sekitar pukul 14.15 WIB.

“Laki-laki pengemudi kapal tersebut diamankan saat membawa barang bukti di Parit Beringin, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dengan titik koordinat 0°51’499”N 103°0.306′ E.,” kata

Kombes Eko Irianto melalui Kasubdit Gakkum AKBP DR Wawan SH MH, kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.

Pria 40 tahun ini ditangkap oleh KP IV-1007 dan KP IV-2002 Ditpol Airud Polda Riau, yang melakukan Patroli Rutin, Selasa (31/8/2021) kemarin.

Sebelum ditangkap dua kapal ini melihat dan menemukan satu Kapal pompong membawa kayu dari arah Sei Tohor menuju Karimun.

“Setelah terkejar di perairan Parit Beringin Kecamatan Tebing Tinggi, tim langsung melakukan penangkapan,” jelas Wawan.

Dari pengakuan Izan selaku nahkoda Kapal bahwa kayu tersebut diduga hasil curian. Izan mengaku membawa kayu yang diambil dari Sei Tohor, Kabupaten Meranti dan akan dibawa ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat.

Hasil pengecekan petugas dan pengakuan pelaku, kayu tersebut merupakan jenis meranti berjumlah 7 Meter kubik lebih.

“Pasal Yang disangkakan adalah Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU.RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan UU.RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana tindak pidana bidang Kehutanan yaitu Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan,” katanya.

Pewarta: Frislidia
Editor: Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Source link

Danlantamal XIII pimpin ziarah ke TMP Dwikora Tarakan

Tarakan (ANTARA) – Komandan Pangkalan Utama TNI AL XIII/Tarakan, Laksamana Pertama TNI Edi Krisna Murti, memimpin ziarah ke Taman Makam Pahlawan Dwikora Tarakan, Kamis, dalam rangka memperingati HUT Ke-76 TNI AL  yang jatuh pada 10 September 2021.

Kegiatan tersebut diikuti juga Ketua Korcab XIII DJA I,  Sisca Edi Krisna Murti, beserta pengurus, para pejabat utama Pangkalan TNI AL XIII/Tarakan beserta prajurit dan PNS serta para purnawirawan TNI AL yang ada di Tarakan, Kalimantan Utara.

Baca juga: Diskomlekal gelar tasyakuran HUT ke-76 TNI AL di Cariu

“Ziarah ini tidak lain untuk mengenang jasa para pahlawan, terutama prajurit-prajurit TNI AL yang telah berjasa dalam menegakkan kedaulatan NKRI, mengingat banyak prajurit TNI AL yang dimakamkan di TMP Dwikora,” kata Murti.

Ia juga menyampaikan sampai dengan saat ini, rangkaian kegiatan peringatan HUT Ke-76 TNI AL yang dilaksanakan Pangkalan Utama TNI AL XIII/Tarakan meliputi bhakti sosial, anjangsana kepada para purnawirawan TNI AL.

Baca juga: HUT TNI AL, Kasal sematkan Satyalencana Kesetiaan untuk tiga prajurit

Serta vaksinasi massal dan pemugaran TMP Dwikora Tarakan yang direncanakan akan berlanjut sampai 10 November mendatang.

“Dengan dilaksanakan ziarah ini, harapannya dapat menumbuhkan rasa cinta kepada negara dan bangsa. Semoga generasi TNI AL dapat memaknai dan menjiwai sejarah-sejarah perjuangan TNI AL, karena kita tidak akan menjadi seperti sekarang ini tanpa ada perjuangan dari para pendahulu,” katanya.

 

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Source link

Polandia sebut cekcok dalam laga lawan Inggris bukan karena isu rasial

Saya sudah berbicara dengan para pemain kami dan mereka sepenuhnya membantah ada indikasi pelecehan rasial

Jakarta (ANTARA) – Federasi sepak bola Polandia, PZPN, menyatakan cekcok antarpemain yang terjadi dalam laga kualifikasi Piala Dunia 2022 melawan Inggris di Warsawa, pada Selasa kemarin, bukan karena salah satu pemain mereka melakukan pelecehan rasial.

Cekcok itu terjadi selepas peluit akhir babak pertama dipicu konfrontasi antara bek Polandia Kamil Glik dengan bek Inggris Kyle Walker dan FIFA menyatakan mereka tengah membuka penyelidikan atas insiden tersebut.

Tayangan televisi memperlihatkan Glik mencubit leher Walker, tetapi tidak jelas apakah cekcok terjadi karena hal itu semata. Cekcok tersebut berbuntut kartu kuning dari wasit Daniel Siebert untuk Glik dan bek Inggris Harry Maguire.

Pelatih timnas Inggris Gareth Southgate tidak menyampaikan tuduhan langsung pelecehan rasial dalam jumpa persnya, tetapi mengatakan para pemainnya “mencari tahu apa yang terjadi”, sembari menambahkan ia sudah melaporkannya kepada federasi sepak bola Inggris, FA.

Baca juga: Liga Premier akan larang suporter rasis ke semua stadion

“Saya sudah berbicara dengan para pemain kami dan mereka sepenuhnya membantah ada indikasi pelecehan rasial,” kata juru bicara PZPN Jakub Kwiatkowski kepada Sky Sports sembari menambahkan hal itu hanya insiden sepak bola biasa, demikian dilansir Reuters, Jumat dini hari WIB.

“Gairah pertandingan begitu tinggi. Ada tindakan saling dorong antara Glik dan Walker saat situasi bola mati. Tensinya begitu tinggi dan sedikit dorongan, tapi tidak ada pelecehan rasial.

“Kami sudah berbicara dengan ofisial pertandingan soal itu saat turun minum kemudian saya membicarakannya bersama pemain dan mereka mengatakan tidak ada pelecehan rasial,” ujarnya menambahkan.

Kapten Inggris Harry Kane mengatakan: “Diduga itu sesuatu yang dilakukan, bukan dikatakan.”

Media-media Inggris melaporkan FIFA dalam proses menganalisis laporan resmi pertandingan.

Baca juga: Jangan ada rasisme di antara kita

Baca juga: Neville: sepak bola harus bikin lompatan besar untuk lawan rasisme

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Junaydi Suswanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Source link

Kakorlantas Polri Tinjau Penerapan PPKM Level 3 di Perbatasan Prambanan-Klaten

“Jika di wilayah konsentrasi tempat ekonomi, pariwisata, dan area publik lainnya disiplin masker dan jaga jarak, saya pikir segera turun ke PPKM level 2. Saya apresiasi jajaran Polda Jateng, khusus di perbatasan daerah menuju tempat wisata sementara harus dikendalikan juga, jangan sampai nanti terjadi lonjakan-lonjakan yang selalu kita kendalikan,” pungkasnya.

Source link

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai