Vaksin Covid: Lambatnya vaksinasi di Papua, antara hoaks, trauma pada tentara hingga stok vaksin yang baru habis berbulan-bulan ke depan

  • Abraham Utama
  • BBC Indonesia

Vaksin, Papua, Covid-19

Sumber gambar, Twitter Kodam Cenderawasih

Keterangan gambar,

Personel TNI dari Kodam Cenderawasih bersiaga di sentra vaksinasi puskesmas milik pemerintah daerah.

Vaksinasi Covid-19 di sebagian besar wilayah Papua, terutama di pegunungan, berjalan sangat lambat. Pelibatan institusi militer disebut mengurungkan niat sebagian warga Papua untuk datang ke lokasi vaksinasi.

Situasi itu diperburuk persepsi keliru sekelompok warga Papua, termasuk pimpinan gereja, terhadap bahaya Covid-19 dan pentingnya vaksin.

TNI menyebut peran mereka dalam vaksinasi di Papua adalah tugas tambahan di luar fungsi utama mereka di bidang pertahanan.

Kasus aktif Covid-19 di Papua adalah yang terbesar kedua di Indonesia, di luar Jawa-Bali per awal September ini.

Source link

Pastikan Sesuai Implementasi, Kemenkumham Tinjau Langsung Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) di Nusakambangan


















2021 08 19 BMN Nusakambangan 1 

Nusakambangan – Tim gabungan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama dengan PT. Solusi Bangun Indonesia (PT. SBI) melakukan peninjauan lapangan dalam rangka serah terima Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB). Kegiatan ini merupakan rangkaian tindak lanjut dari temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sistem pengendalian intern Kemenkumham.

Tim yang terdiri dari Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melakukan peninjauan lapangan serah terima GRBB tahun 2020 realisasi tahun 2021 tahap I dan tahap II, serta realisasi kekurangan pembayaran GRBB tahun 2017 realisasi 2018 tahap II.

Kepala Biro Pengelolaan BMN, Iwan Santoso yang memimpin langsung jalannya kegiatan mengatakan pengecekan alokasi GRBB harus sesuai dengan Rencana Kebutuhan BMN yang telah disusun.

“Pengecekan ini dilakukan untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan data yang ada, sehingga didapatkan kesesuaian data,” ujar Iwan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (18/08/2021).

Lebih lanjut Iwan menyampaikan kegiatan ini penting untuk memastikan apa yang telah ditetapkan antara pihak PT. SBI dengan Kemenkumham sesuai implementasi di lapangan.

“Jika tidak sesuai, maka dapat menimbulkan potensi permasalahan maupun temuan-temuan BPK selanjutnya”.

Pemanfaatan alokasi realisasi kekurangan pembayaran GRBB tahun 2017 realisasi 2018 tahap II ini diperuntukkan untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan/atau prasarana enam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan satu balai pemasyarakatan (bapas).

Ke-7 unit pelaksana teknis (UPT) yang menerima alokasi tersebut yakni Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, Lapas Besi, Lapas Kembangkuning, Lapas Permisan, Lapas Terbuka, dan Bapas Nusakambangan.

Adapun realisasi kekurangan pembayaran GRBB tahap II, diantaranya dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan prioritas Kemenkumham dalam bentuk barang perbaikan atas gedung utama Pos Wijayapura, pavingisasi lapangan tembak, rehabilitasi atas blok hunian, pembuatan saluran air Precast U Dicth, pembinaan kemandirian pertukangan dan kopi, CCTV outdoor–indoor, monitor dan pemasangan, sarana prasarana mesin penanam padi, dan traktor.

Hasil pengecekan realisasi kekurangan pembayaran GRBB tahun 2017 realisasi 2018 tahap II di beberapa lapas akan dilanjutkan dengan rapat pembahasan dan penyusunan Berita Acara Serah Terima Tahap I dan Tahap II. Rapat dilakukan untuk mengkaji kesesuaian hasil pengecekan barang dengan hasil pembahasan awal.

Secara terpisah, Kepala Bagian Status Penggunaan dan Pengamanan BMN Biro Pengelolaan BMN, Imron Nur Hakim mengatakan pemanfaatan GRBB harus sesuai dengan skala prioritas sebagaimana berita acara yang telah disepakati bersama sebelumnya. (Tedy, Rifky, foto: Biro Pengelolaan BMN)

2021 08 19 BMN Nusakambangan 2





Source link

Langgar Aturan, Khianati Usaha Warga

Jakarta, CNN Indonesia —

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings Resto and Bar, Kemang, tidak bisa semata-mata dianggap hanya sekadar melanggar peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Ia menilai, Holywings telah mengkhianati usaha warga yang telah bekerja keras mencegah penularan Covid-19.

“Ini pesan bagi semuanya, jangan ikuti kasus seperti ini. Bukan sekadar melanggar peraturan pemerintah, tapi ini mengkhianati usaha jutaan warga yang bekerja keras untuk mencegah penularan, dan kemudian ada tempat-tempat yang secara tidak tanggung jawab membiarkan potensi penularan terjadi,” kata Anies kepada wartawan, Kamis (9/9).

Dalam peristiwa tersebut, Anies mengatakan Holywings telah dijatuhi sanksi penutupan hingga pandemi Covid-19 selesai.

“Pemerintah tidak akan menoleransi, pemerintah akan memberikan sanksi yang tegas,” katanya.

Lebih lanjut, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengajak masyarakat untuk berperan aktif melapor jika menemukan adanya pelanggaran aturan di Ibu Kota.

Menurutnya, jumlah tenaga pengawas tidak sebanding dengan tempat yang diawasi sehingga dibutuhkan bantuan dari masyarakat.

“Laporkan lewat JAKI dan kemudian kita akan melakukan tindakan,” katanya.

Dalam kasus ini, Pemprov DKI Jakarta awalnya menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara selama pelaksanaan PPKM Level 3 dan denda sebesar Rp50 juta.

Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu (8/9) mengatakan penutupan dilakukan hingga pandemi selesai.

Berdasarkan catatan Pemprov DKI, ini bukan kali Holywings melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, lalu pada Maret 2021, dan terakhir pada 4 September lalu.

(yoa/ain)

[Gambas:Video CNN]


Sumber

8 Cara Rawat Luka Cacar Air Agar Tak Berbekas

Suara.com – Setiap anak berisiko alami cacar air atau varicella. Penyakit menular itu disebabkan virus varicella zoster yang sangat umum menyerang anak berusia di bawah 10 tahun.

Pada beberapa kasus, ada juga orang yang tidak sakit cacar air saat kecil dan baru mengalaminya saat sudah dewasa.

Cacar air ditandai dengan adanya bintil-bintil kemerahan berisi air di sekujur tubuh disertai demam. Jumlah bintil yang terdapat pada tubuh dapat berjumlah hingga ratusan. Sehingga wajar saja membuat penampilan jadi terkesan mengerikan.

Namun sebetulnya, penyakit cacar air sendiri tidak mengerikan, apalagi mengancam nyawa.

Baca Juga:
Kurang Percaya Diri Karena Bekas Luka? Begini Cara Menghilangkannya

Cacar air
Cacar air

Setiap orang biasanya hanya akan terkena cacar air sekali kali seumur hidup. Jarang sekali ditemukan kasus kekambuhan pada cacar air. Sebab, setelah sembuh, imunitas anak terhadap virus varicella zoster akan bertahan seumur hidup.

Cacar air akan sembuh dengan pengobatan dari dokter serta perawatan luka yang tepat. Bekas luka cacar air juga akan hilang dengan sendirinya, normalnya memakan waktu sekitar dua hingga empat minggu.

Namun, pada anak dengan kulit sensitif, bekas luka bisa hilang hingga beberapa bulan.

Bekas luka tersebut juga sangat tergantung dari perawatan medis selama cacar air. Dikutip dari situs Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (Perdoski), berikut cara perawatan luka cacar air pada anak agar tak berbekas.

  1. Rawat anak di rumah dan batasi kontak dengan orang lain karena luka cacar air bisa menular. Bila perlu, pisahkan kamarnya dengan kamar anggota keluarga yang lain untuk meminimalkan risiko penularan.
  2. Tetap rutin mandi dua kali sehari dengan air suam-suam kuku dan sabun untuk mencegah infeksi. Hindari menggosok badan saat mandi.
  3. Gunakan bedak salisil untuk mengurangi rasa gatal. Bedak juga berguna utk menjaga agar lenting tidak cepat pecah. Jangan pakai bedak saat lenting sudah pecah. Anak juga bisa diberikan obat minum antihistamin sesuai anjuran dokter.
  4. Bila lenting sudah pecah, biasanya dokter akan memberikan salep antibiotik untuk dioles di tempat tersebut.
  5. Beritahu anak agar tidak menggaruk atau ‘mengelopek’ luka untuk menghindari infeksi dan meninggalkan bekas.
  6. Kenakan pakaian lengan pendek pada anak agar luka lebih cepat kering.
  7. Ganti sprei atau peralatan kain lainnya sesering mungkin selama anak sakit agar anggota keluarga lainnya tidak mudah tertular.
  8. Segera hubungi dokter jika terjadi komplikasi seperti demam tak kunjung turun dalam kurun waktu empat hari, bintil mengeluarkan darah atau nanah, gatal semakin parah serta pengobatan yang dijalani tidak mengurangi gejala sama sekali.

Baca Juga:
Bisa Jadi Koreng, Lakukan Ini untuk Menghilangkan Bekas Luka

Sumber

Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggaran PPKM

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tak ada toleransi bagi mereka yang melakukan pelanggaran berat terhadap aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sanksi tegas akan diberikan.

Hal tersebut sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, kafe Holywings Kemang melakukan pelanggaran jam operasional dan jumlah kapasitas pengunjung pada Minggu (5/9) malam lalu.

Pelanggaran tersebut pun bukan pelanggaran yang pertama kali namun sudah yang ketiga kalinya. Anies memberikan sanksi denda maksimal Rp50 juta terhadap kafe tersebut.

“Pelanggaran-pelanggaran seperti Holywings tidak akan dibiarkan. Holywings begitu ketahuan akan ditutup. Ditutupnya sampai pandemi selesai,” kata Anies di Jakarta, Kamis (9/9).

Tindakan tempat usaha seperti Holywings yang berulang kali melanggar PPKM dianggap sebagai penghianatan terhadap upaya penanggulangan pandemi yang dilakukan banyak pihak. 

Anies juga mengajak seluruh warga agar tidak tinggal diam jika mengetahui atau melihat langsung adanya pelanggaran. Ia meminta warga melaporkan ke Pemprov DKI melalui aplikasi JAKI.

“Pemerintah tidak akan menoleransi. Pemerintah akan berikan sanksi yang tegas. Jadi bapak ibu semua ini pesan, saya juga mengajak kepada seluruh masyarakat, ingat ini bukan pelanggaran peraturan. Ini soal keselamatan. Ini soal melindungi keselamatan anak bangsa. Kita harap kejadian kemarin tidak terulang,” tegasnya. (Put/OL-09)


Source link

Prioritaskan Manfaat Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) dengan Terukur dan Terarah


















2021 08 20 BMN Nusakambangan 1 

Cilacap – Serah terima Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) yang dilakukan antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan PT. Solusi Bangun Indonesia (PT. SBI) harus dimanfaatkan secara optimal. Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Iwan Santoso mengatakan pemanfaatan GRBB harus diperuntukkan dalam bentuk barang yang mempunyai nilai legacy yang terukur, terarah, dan akuntabel.

“Lakukan prioritas sesuai dengan kebutuhan, misalnya dengan membangun saluran air di seluruh lapas (lembaga pemasyarakatan) yang ada di Nusakambangan dan pemasangan lampu di sepanjang jalan,” ujar Iwan dalam rapat pembahasan realisasi serah terima GRBB tahun 2021 tahap 1 dan tahap 2 dengan PT. SBI di Nusakambangan, Kamis (19/08/2021).

Nilai pembayaran GRBB untuk tahun 2020 realisasi tahun 2021 sebesar Rp 7.902.172.934 (tujuh miliar sembilan ratus dua juta seratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah). Sementara itu kekurangan pembayaran GRBB pada tahun 2017 realisasi 2018 tahap II sebesar Rp 2.447.501.467 (dua miliar empat ratus empat puluh tujuh juta lima ratus satu ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah).

Pemanfaatan alokasi realisasi kekurangan pembayaran GRBB tahun 2017 realisasi 2018 tahap II ini diperuntukkan untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan/atau prasarana enam lapas dan satu balai pemasyarakatan (bapas).

Ke-7 unit pelaksana teknis (UPT) yang menerima alokasi tersebut yakni Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, Lapas Besi, Lapas Kembangkuning, Lapas Permisan, Lapas Terbuka, dan Bapas Nusakambangan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan Wisnu Nugroho Dewanto menjelaskan bahwa mekanisme penyerahan GRBB juga harus mengikuti aturan-aturan terbaru yang berlaku di bidang pengelolaan BMN.

“Pengalokasian GRBB jangan sampai tumpang tindih dengan DIPA kementerian, begitu juga dengan kemanfaatan harus dimaksimalkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Wisnu.

Kegiatan serah terima ini dilaksanakan untuk mengkaji kesesuaian antara hasil pengecekan barang yang telah direalisasi dengan hasil pembahasan awal yang tertuang di dalam berita acara perhitungan pembayaran GRBB yang diserahkan oleh PT. SBI kepada Kemenkumham tahun 2021.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan rangkaian tindak lanjut dari peninjauan lapangan terkait GRBB yang telah dilakukan kemarin.

Sementara itu Kepala Bagian Status Penggunaan dan Pengamanan BMN Biro Pengelolaan BMN, Moh. Imron Nurhakim mengatakan dalam realisasi GRBB sebaiknya harus berpedoman pada hasil pembahasan yang telah disepakati dan terkordinasi dengan Biro Pengelolaan BMN, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

Sedangkan menurut Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum, Deswati mengatakan jika serah terima GRBB terdapat ketidaksesuaian antara pengecekan di lapangan dengan kesepakatan awal, ini akan berpotensi kepada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Verifikasi data dan evaluasi ini penting dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan hukum ke depannya, disamping meminimalisir temuan BPK selanjutnya” tandas Deswati.

Selain dihadiri oleh perwakilan dari Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Affairs and Community Relation Manager PT. SBI, Dewi Hestyani. (Tedy, Rifky, foto: Biro Pengelolaan BMN)

2021 08 20 BMN Nusakambangan 2





Source link

Moeldoko sebut pandemi picu kebangkitan potensi Indonesia

Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan situasi pandemi COVID-19 membangkitkan potensi luar biasa yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Dia menekankan situasi pandemi COVID-19 menjadi pemicu untuk memikirkan ulang berbagai hal, mulai dari konsep pendidikan, sistem kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

“Pandemi ini memaksa kita meninggalkan cara kerja lama yang lamban dan tidak efisien menuju cara kerja baru yang berbasis teknologi,” kata Moeldoko dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Moeldoko sebut KSP dukung pengembangan alat tes antigen buatan lokal

Dia mencontohkan, data sebaran penyakit yang dulunya hanya tersedia sekali dalam setahun, kini tersedia setiap hari. Selain ini, situasi pandemi menuntut pemerintah untuk mampu memantau perkembangan penyakit dan situasi kesehatan masyarakat setiap hari.

“Kita membuktikan bahwa kita bisa melakukan hal itu. Memang kadang kita harus dipaksa masuk ke kondisi krisis dulu, baru bisa melakukan hal yang luar biasa,” kata Moeldoko.

Menurut mantan Panglima TNI ini, tantangan dalam situasi global juga menciptakan dunia yang selalu berubah dengan cepat, penuh risiko, dengan situasi yang kompleks, dan penuh kejutan.

“Dulu kita tidak pernah membayangkan work from home, namun sekarang ini menjadi hal normal,” lanjut Moeldoko.

Baca juga: Moeldoko sebut kebijakan penurunan harga tes PCR langkah konkret

Walaupun COVID-19 mengubah sektor dengan sangat cepat dan semua negara gagap menghadapinya, dia mengatakan bahwa pemerintah Indonesia selalu bersiap menghadapi pandemi dengan tiga kebijakan besar.

Pertama, melalui pendekatan kesehatan, dimana tidak boleh banyak orang yang meninggal akibat COVID-19.

Kedua, melalui pendekatan perut, dimana jangan ada perut masyarakat yang kosong.

Ketiga, melalui pendekatan insentif, dimana jangan sampai usaha baik koperasi maupun korporasi berhenti akibat pandemi.

Moeldoko juga menambahkan bahwa saat ini, pemerintah masih menyusun kebijakan pergeseran dari pandemi ke endemi. Namun, salah satu kalkulasi yang harus dipertimbangkan adalah munculnya varian-varian baru.

“Meski optimis, kita harus tetap hati-hati. Mobilitas penduduk kini sudah mulai meningkat lagi. Jangan sampai pemerintah terpaksa menerapkan PPKM Darurat lagi,” katanya mengingatkan.

Baca juga: KSP minta pemda aktif ajak kelompok masyarakat lawan COVID-19

Baca juga: KSP: Pemerintah hadir untuk penyandang disabilitas di masa pandemi

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Source link

Reformasi Modern Saudi Dinilai terkait Trauma Serangan 11 September

DUA dekade setelah militan Arab Saudi mendalangi dan melakukan serangan 11 September, kerajaan gurun itu berjuang untuk perubahan dalam upaya reformasi yang bertujuan memperbarui citra ultrakonservatifnya. Wanita dapat mengemudi mobil dan bioskop telah dibuka kembali di Arab Saudi ‘baru’ di bawah putra mahkota dan penguasa de facto Mohammed bin Salman.

Beberapa bentuk reformasi modern itu diyakini beberapa orang dapat dikaitkan dengan trauma 9/11. “Inisiatif itu merupakan salah satu konsekuensi jangka panjang dari serangan teroris terburuk di tanah AS,” kata Yasmine Farouk dari Carnegie Endowment for International Peace kepada AFP.

Baca juga: Saudi Eksekusi Warganya atas Tuduhan Terorisme

Sebanyak 15 warga Saudi termasuk di antara 19 pembajak dalam serangan pesawat di World Trade Center dan Pentagon, yang menewaskan hampir 3.000 orang dan direncanakan oleh pemimpin Al-Qaeda kelahiran Saudi, Osama bin Laden.

Kerajaan itu, sekutu lama Amerika, membantah terlibat tetapi menghadapi retorika keras AS atas sistem sosial dan pendidikannya yang menurut para kritikus mempromosikan ekstremisme.

Baca juga: Citra Keras Saudi Berakar pada Aliran Wahabi

Lebih banyak tekanan dapat menyusul dalam beberapa bulan mendatang setelah Presiden AS Joe Biden memerintahkan deklasifikasi dokumen rahasia dari penyelidikan AS atas serangan tersebut.

Biden menanggapi tekanan dari keluarga beberapa dari mereka yang terbunuh pada 9/11 yang telah lama berpendapat bahwa dokumen rahasia mungkin berisi bukti bahwa pemerintah Saudi memiliki hubungan dengan para pembajak.

Baca juga: Saudi Digugat terkait Serangan 9/11, Biden Minta FBI Buka Investigasi

Dalam suatu pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu (8/9) oleh kedutaan besarnya di Washington, Arab Saudi mengatakan pihaknya menyambut langkah Biden.

Dikatakan, “Hanya dapat mengulangi dukungan lama untuk deklasifikasi penuh dari dokumen apa pun.” Harapan mereka, itu akan mengakhiri tuduhan tak berdasar terhadap kerajaan untuk selamanya. (AFP/OL-14)


Source link

Community of Practice Pengadaan Barang/Jasa sebagai Strategi Turunkan Nilai Temuan BMN


















2021 08 20 BMN CoP 1 

Jakarta – Masih terdapatnya temuan yang berulang atas hasil audit Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berpengaruh terhadap tercapainya target Indikator Kinerja Utama (IKU). Sebagai salah satu strategi mengatasi permasalahan tersebut, Unit Kerja PBJ (UKPBJ) Kemenkumham mengadakan grup diskusi Community of Practice (CoP) PBJ.

Kepala Biro Pengelolaan BMN, Iwan Santoso mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penguatan kinerja UKPBJ, khususnya terkait fungsi pembinaan SDM dan kelembagaan Pengelola PBJ (PPBJ), serta menjadi forum diskusi, penyelesaian masalah, dan sarana pembelajaran dalam tatanan Corporate University (CorpU) Kemenkumham.

“Kegiatan CoP PBJ tentunya diharapkan dapat berpengaruh positif dalam pengelolaan PBJ di lingkungan Kemenkumham. Kami sangat optimis dan yakin bahwa dengan dukungan, juga kolaborasi kinerja penanggungjawab Sekretariat Wilayah (Setwil) UKPBJ Kemenkumham dalam tercapainya target IKU,” ucap Iwan pada sambutannya, Kamis (19/08/2021).

Kegiatan yang digagas oleh Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada episode perdana ini bertemakan “Saya PPBJ, Saya Harus Apa?!” dilakukan secara daring dan live streaming YouTube.

Selain itu, kata Iwan, kegiatan ini diharapkan akan membentuk CoP PBJ di lingkungan Kemenkumham yang berkelanjutan. Tidak terbatas hanya dalam forum diskusi secara formal, tetapi juga dapat menjadi forum komunikasi bagi komunitas PBJ yang dapat berdiskusi kapanpun dan dimanapun.

“Komunikasi dapat dilakukan melalui media sosial dan media teknologi guna peningkatan kualitas pelaksanaan PBJ di lingkungan Kemenkumham,” ucap Iwan yang juga sebagai Kepala UKPBJ.

“Melalui kegiatan ini, saya harapkan seluruh peserta akan semakin meningkat pengetahuan dan semangatnya dalam melakukan usaha terbaiknya, dalam pengelolaan PBJ sehingga Rencana Strategi Kemenkumham tahun 2020-2024 dapat tercapai,” tegas Iwan.

Sebelumnya, Sekretaris UKPBJ Kemenkumham, Yekti Andriani, dalam laporan kegiatannya menyatakan bahwa giat CoP diselenggarakan secara bertahap setiap bulannya hingga akhir tahun 2021.

“Kegiatan ini dihadiri oleh 350 peserta yang terdiri dari pelaku pengadaan, baik dari lingkungan Kemenkumham maupun eksternal. Di dalamnya membahas permasalahan yang selama ini terjadi dalam praktik keseharian pengadaan, dengan metode pembahasan ringan dan mudah dipahami baik oleh para pelaku pengadaan, maupun pihak lain yang secara tidak langsung terlibat dalam pengelola PBJ,” terang Yekti. (Tedy, Safira, foto: tangkapan layar)

2021 08 20 BMN CoP 2

2021 08 20 BMN CoP 3





Source link

Pemerintah-DPR Sepakati Pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Masalah Pidana RI-Rusia


















2021 09 01 DPR 1

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia bersama Komisi III DPR RI secara resmi menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance/MLA in Criminal Matters). RUU ini merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani hampir dua tahun lalu itu.

Sebelumnya pada 13 Desember 2019 di Moskow, Rusia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly bersama Menteri Kehakiman Rusia, Aleksandr Konovalov, telah menandatangani kerja sama MLA. Nantinya, dengan adanya RUU yang akan dibahas ini diharap akan semakin memperkuat kerja sama yang ada dan dapat mengatasi perbedaan sistem hukum kedua negara.

“Kerja sama penegakan hukum lintas negara semakin penting, seiring dengan semakin meningkatnya hubungan dan kerja sama antar negara di berbagai bidang, seperti investasi, perdagangan, kerja sama di bidang perbankan yang didukung oleh perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat dan canggih,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) penyampaian penjelasan presiden atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Komisi III DPR-RI dengan pemerintah.

Pemerintah memandang penting dibentuknya perjanjian bilateral Republik Indonesia dengan Federasi Rusia untuk mendukung kemitraan strategis kedua negara yang diharap dapat segera ditandatangani oleh kedua kepala negara. Terlebih hubungan diplomatik kedua negara telah terjalin sejak 1950.

“Pembentukan perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dengan negara-negara strategis akan mendukung upaya pemerintah untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF),” ujar Yasonna di Ruang Rapat Komisi III DPR-RI, Rabu (01/09/2021) siang.

Seperti diketahui, FATF merupakan organisasi antarpemerintah dunia untuk menetapkan standar dan memastikan pelaksanaan yang efektif terhadap upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan ancaman terkait lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional.

Sementara itu Ketua Komisi III DPR-RI, Herman Hery mengatakan 9 fraksi di Komisi III DPR-RI telah menyetujui untuk melanjutkan pembicaraan ke tingkat I, dan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya pada 6 September 2021, raker akan mengambil keputusan tingkat I, pengambilan keputusan untuk melanjutkan pada pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna,” ujar Herman. “Kemudian 7 September 2021, dilanjutkan pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna terhadap RUU tersebut,” tandas politisi PDIP asal dapil NTT II ini.

Dari 9 fraksi yang menyetujui, hanya F-PPP yang menyetujui dengan diberi catatan. Arsul Sani menjelaskan dari apa yang telah disampaikan oleh pemerintah, keseluruhan perjanjian ini sudah memenuhi prinsip resiprositas (timbal balik).

“Kedua, sudah ada 30 perjanjian dalam bentuk agreement maupun MoU antara Indonesia dan Rusia yang perlu diperkuat dengan perjanjian MLA ini,” ujar Arsul. “Terakhir, agar dijelaskan mekanisme (MLA) terutama dari sisi Rusia, tentu kalau dari sisi Republik Indonesia kita sudah paham,” tutupnya. (Tedy, Elsa, foto: Zeqi)

2021 09 01 DPR 2

2021 09 01 DPR 3

2021 09 01 DPR 4





Source link

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai