Rutan Serang tingkatkan koordinasi pengamanan, antisipasi kebakaran

…melakukan deteksi dini dengan koordinasi kepada pihak PLN

Serang (ANTARA) – Rutan Kelas II B Serang, Provinsi Banten meningkatkan koordinasi dengan PT PLN dalam upaya deteksi dini mengantisipasi kebakaran di rutan yang bisa ditimbulkan dari korsleting listrik.

Selain itu, pihak Rutan Kelas II B Serang juga meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, berkaitan dengan kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang.

“Selain melakukan doa bersama pasca-kejadian yang menimpa Lapas Kelas I Tangerang, kami juga melakukan deteksi dini terutama terhadap instalasi listrik yang mana kami rutin melakukan pengecekan dengan teman-teman PLN untuk memastikan kondisi listrik kami,” kata Kepala Rutan Kelas II B Serang Aliandra Harapan saat menerima kunjungan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dan Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di Rutan Serang, Kamis.

Aliandra mengatakan bahwa saat ini kondisi Rutan Serang sangat kondusif. Ia mengaku terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanannya.

Aliandra juga menyatakan guna mengantisipasi kemungkinan kejadian seperti di Lapas Kelas I Tangerang, pihaknya melakukan deteksi dini dengan koordinasi kepada pihak PLN.

“Hal ini akan rutin kami lakukan, walaupun Rutan Kelas II B Serang sudah mendapatkan sertifikasi baik kelistrikan dari tahun 2013 yang berlaku selama 15 tahun. Tetapi kami lebih baik mencegah, sehingga kami terus berkoordinasi dengan teman-teman PLN untuk melakukan pengecekan secara detail dan rutin,” kata dia.

Ia menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari Polda Banten dan Polres Serang Kota ke Rutan Serang. Kunjungan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polda Banten dan Polres Serang Kota kepada seluruh warga binaan Rutan Serang.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kunjungannya ke Rutan Serang merupakan bentuk ‘prevention action’ untuk mencegah terjadinya peristiwa kontijensi.

“Pertama-tama saya mengucapkan turut berduka cita kepada warga binaan Lapas Kelas I Tangerang yang meninggal dunia dalam peristiwa tragis yang baru saja terjadi,” kata Shinto.

Dia mengatakan, guna mencegah hal yang sama terjadi, pihaknya bersama Kapolres Serang Kota mengunjungi Rutan Serang untuk mengecek kondisi di dalam Rutan Serang serta mengajak warga binaan untuk berdoa bersama atas musibah yang terjadi di Lapas Tangerang.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menambahkan bahwa Polres Serang Kota akan terus berkoordinasi dengan Rutan Serang dalam memberikan pengamanan.

“Kami tetap berkoordinasi dengan Rutan Serang, kami tetap akan ‘backup’ terutama pada saat kami mengantarkan tahanan dari polres ke rutan, dan untuk di rutan itu sendiri kami akan tetap melakukan patroli,” kata Maruli.

Baca juga: Satu korban kebakaran di Lapas Tangerang berhasil diidentifikasi

Baca juga: Keluarga napi anggap kebakaran Lapas Tangerang sebagai takdir

Pewarta: Mulyana
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Source link

Pakar: Perlu segerakan revisi KUHP untuk akomodasi pidana alternatif

definisi kerja sosial bisa dirumuskan dalam penyusunan dan pembahasan RUU KUHP.

Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum dari Universitas Borobudur Jakarta Faisal Santiago memandang perlu pemerintah menyegerakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mengakomodasi hukuman pidana alternatif.

“Perlu memasukkan hukuman pidana alternatif supaya kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan tidak terjadi lagi,” kata Prof. Dr. Faisal Santiago ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.

Faisal mengatakan bahwa KUHP yang masih berlaku hingga sekarang merupakan peninggalan zaman Belanda dan sudah tidak relevan dengan kondisi Indonesia saat ini.

Faisal memandang penting Indonesia memiliki KUHP terbaru guna mengatasi permasalahan yang muncul sesuai dengan perkembangan zaman.

Dikatakan pula bahwa tingginya angka kematian korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang diakibatkan oleh kelebihan kapasitas lapas.

Menurut dia, idealnya 9 kamar hanya diisi sekitar 40 narapidana. Akan tetapi, 9 kamar di Blok C2 dihuni oleh 122 narapidana.

Secara keseluruhan, Lapas Kelas 1 Tangerang menampung 2.072 warga binaan pemasyarakatan. Padahal, kapasitas lapas ini hanya menampung 600 orang.

Kelebihan kapasitas, kata Prof. Faisal, memengaruhi tingkat keamanan dan kenyamanan warga binaan pemasyarakatan.

Selain itu, kelebihan kapasitas yang tidak selaras dengan jumlah petugas, lanjut dia, juga akan memengaruhi kesigapan dan kecepatan kinerja petugas, khususnya dalam mengatasi permasalahan, seperti kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9).

“Walaupun mereka adalah terpidana yang sudah dihukum, bukan berarti hak mereka sebagai manusia dapat diabaikan,” ucapnya menegaskan.

Faisal mengatakan bahwa kelebihan kapasitas tidak hanya di Lapas Kelas 1 Tangerang, tetapi juga di lapas lainnya di Tanah Air seiring dengan peningkatan pelaku kriminal.

Akan tetapi, dia menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat untuk melakukan justifikasi terhadap keadaan lapas yang memprihatinkan.

Oleh karena itu, lanjut dia, untuk tindak pidana ringan, misalnya pidana dengan hukuman di bawah 1 tahun, sebaiknya hukuman pidana alternatif, seperti melakukan kerja sosial.

Dikemukakan pula bahwa definisi kerja sosial bisa dirumuskan dalam penyusunan dan pembahasan RUU KUHP.

“Nanti juga bisa diumumkan (tindak pidananya, red.) kepada masyarakat. Hukuman sosial itu lebih kejam,” kata Faisal.

Baca juga: Perlu jaga keharmonisan antara KUHP dan UU khusus

Baca juga: Kearifan lokal perlu jadi pertimbangan dalam pembahasan RUU KUHP

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Source link

Tahanan Rutan Padang ditemukan tewas gantung diri

Padang (ANTARA) – Seorang tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ditemukan tewas gantung diri pada Rabu (8/9) malam sekitar pukul 19.50 WIB.

Warga binaan yang diketahui bernama Fadli tersebut diketahui masih berstatus sebagai tahanan pengadilan dan belum dijatuhi vonis.

“Kejadian ini diketahui ketika petugas melakukan patroli rutin untuk memeriksa keadaan di sekeliling, saat itulah ditemukan yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Ali Syah Bana di Padang, Kamis.

Warga binaan yang tersandung kasus pencurian dengan kekerasan itu dilaporkan gantung diri menggunakan celana panjang. Ia ditemukan tergantung di lingkungan klinik yang sepi.

Baca juga: Empat napi korban kebakaran Lapas Tangerang akan dioperasi

Baca juga: Menkumham: Napi yang dirawat masih trauma

Baca juga: Kemenkumham bentuk tim usut dugaan penganiayaan napi Lapas Baubau

Ali mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setelah mengetahui kejadian gantung diri tersebut. Polisi beserta pegawai membawa warga binaan tersebut ke rumah sakit dan dinyatakan telah meninggal dunia.

Ali menceritakan, awalnya pada 7 September 2021 warga binaan tersebut melaporkan kehilangan penciuman dan rasa makanan ke klinik Rutan Padang.

Ia kemudian menjalani pemeriksaan medis oleh dokter dan menjalani tes antigen COVID-19 dengan hasil negatif.

Hanya saja pada Rabu malam warga binaan tersebut ditemukan gantung diri oleh petugas, dan dinyatakan meninggal dunia. Pada Rabu (8/9) malam usai kejadian pihak kepolisian dari Polsek Koto Tangah mendatangi sekaligus mencek lokasi kejadian.

Berdasarkan laporan diketahui warga binaan itu meninggal murni gantung diri. Keluarga korban telah diberitahu terkait kejadian tersebut.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Source link

Pengelola Bioskop Jakarta Menanti Restu Anies

PENGELOLA bioskop sudah mengapungkan kepastian perihal kapan warga Ibu Kota dapat menonton film di layar lebar. Hal itu berbeda dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang seolah masih ingin berteka-teki.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan, bioskop di Jakarta akan dibuka pada 14 September 2021. Namun, Anies selaku orang nomor satu di Ibu Kota belum mau mengamini pernyataan Djonny.

Baca juga: Polusi Udara Bikin Harapan Hidup Warga Jakarta Terpangkas 5,5 Tahun

“Nanti sesudah protokolnya lengkap, diumumkan sekalian,” kata dia saat ditemui di Kampus Akademi Bela Negara Partai NasDem di Jakarta, Kamis (9/9/2021).

Protokol tentang pembukaan bioskop, kata Anies, masih sedang digodok. Di dalamnya akan diatur tentang jumlah penonton yang boleh masuk ke bioskop dan lain sebagainya. 

 

“Nanti sesudah ada keputusan tentang protokolnya, nanti diumumkan sekaligus. Sekaligus juga mengenai ketentuan kapasitas dan lain-lain. Tapi saat ini belum ada pengumuman,” imbuhnya.

Jaringan bioskop di Tanah Air sempat dibuka dengan kapasitas penonton 50% pada November silam. Para pengusaha kemudian memilih kembali menghentikan operasional ketika masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sejak 12 Juli 2021.

Baca juga: Anies Akui Lebih Sulit Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Dosis 2

Ketika pemerintah menurunkan level PPKM Jabodetabek menjadi level 3 dari sebelumnya di level 4, GPBSI berencana kembali beroperasi. Namun, penurunan level tersebut tidak otomatis membuat para pengelola bioskop lantas mendapat izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Mereka kemudian mengirim surat ke Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan, dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy agar bioskop kembali diizinkan buka kembali.

Langkah itu sepertinya akan membuahkan hasil sehingga tercetuslah tanggal 14 September 2021 sebagai jadwal perdana bioskop dibuka kembali. 

“Insya Allah tanggal 14 dibuka, dengan catatannya banyak. Dibuka untuk wilayah Jakarta karena kuncinya kan di situ. Mudah-mudahan nanti Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang bisa mengikuti,” urainya.

Hal itu terungkap pihaknya mengikuti rapat dengan pemerintah pusat termasuk Kementerian Kesehatan, Selasa (7/9/2021). Ketua Umum Djonny Syafruddin mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat yang diajukan pemerintah.

Baca juga: Anies Akui Lebih Sulit Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Dosis 2

“Nanti penonton menunjukkan aplikasi itu pada petugas. Kalau ternyata belum vaksin jadi bisa ketahuan kan di situ,” kata Djonny kepada wartawan.

Ia menambahkan, sejumlah protokol kesehatan seperti jaga jarak, kapasitas penonton 50%, serta disinfeksi juga akan tetap diberlakukan. (A-3)


Source link

Polusi Udara Bikin Harapan Hidup Warga Jakarta Terpangkas 5,5 Tahun

TERUS meningkatnya kadar polusi udara dalam 10 tahun terakhir dinyatakan dapat membuat usia harapan hidup warga Jakarta terpangkas hingga 5,5 tahun.

“Penghuni DKI Jakarta, rata-rata orang diperkirakan dapat kehilangan 5,5 tahun dari usia harapan hidup jika tingkat polusi seperti tahun 2019 bertahan sepanjang hidup mereka,” ujar Direktur Air Quality Life Index (AQLI) Kenneth Lee dalam Webinar bertajuk Clean Air Crisis, What Should We Do?, di Jakarta, Kamis (9/9).

Kenenth menambahkan, hal ini bisa terjadi lantaran warga Jakarta tinggal di daerah dengan tingkat Particulate Matter (PM) 2.5 rata-rata tahunan yang melebihi ambang batas pedoman World Health Organization (WHO).

“Karena kualitas udara tidak memenuhi ambang batas aman sesuai pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk konsentrasi partikel halus (PM2.5),” ujarnya.

Meski begitu, kata Ken sapaan akrab Kenenth, saat ini masyarakat Indonesia sudah mulai menyadari ancaman polusi PM2.5 terhadap kesehatan manusia.

Baca juga : Kejar Target Vaksinasi, Anies Skrining Keberadaan Warga

Dia menambahkan, Pemerintah Indonesia juga telah mulai mengambil beberapa langkah awal untuk mengatasi masalah polusi udara ini.

“Misalnya, pada tahun 2017, Pemerintah Indonesia mewajibkan semua kendaraan berbahan bakar bensin mengadopsi standar bahan bakar Euro-4 pada September 2018,” lanjutnya.

Selain itu, tambahnya, Pemerintah Indonesia juga telah meningkatkan upaya memerangi polusi udara dari kebakaran lahan gambut dan hutan dengan memberlakukan moratorium pengembangan lahan gambut baru dan mendirikan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Sementara itu, Aktivis Bicara Udara Amalia Ayuningtyas mengatakan, sebagai komunitas yang fokus pada edukasi mengenai pentingnya peningkatan kualitas udara sebagai salah satu hak hidup dasar masyarakat.

Salah satunya adalah dengan mendorong kebijakan yang signifikan seperti Clean Air Act untuk Indonesia.

“Yang perlu didorong juga penerapan kebijakan dan penindakan pada pihak-pihak yang melanggar, peralihan energi agar tidak tergantung dengan energi fosil, serta perbaikan dan transparansi data mengenai kualitas udara,” ujarnya. (OL-2)

 


Source link

Viral Debt Collector Tarik Paksa Motor Ojol, Sudah Jual 2 Motor Telat Bayar

DEBT collector motor atau penagih utang berinisial ADI yang viral dikeroyok warga karena menarik paksa motor milik pengemudi ojol disebut sudah melakukan aksi tarik paksa tujuh sepeda motor. Penarikan motor ini dari kreditur yang dianggap telat membayar angsuran, dengan menjual dua di antaranya.

Diketahui, ADI terakhir kali melakukan penarikan motor kredit di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (6/9), bersama rekannya, MN. Saat itu, keduanya menjadi sasaran amuk massa.

“Pelaku telah malukan perbuatannya berulang kali,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita dalam keterangannya, Kamis (9/9).

Menurutnya, hanya tiga dari tujuh sepeda motor yang ditarik paksa oleh pelaku itu yang diserahkan kepada pihak penyalur kredit atau leasing.

Baca juga : 3 Meninggal dari 17 WBP yang Tengah Dirawat

Dua unit motor lainnya justru dijual oleh pelaku. Sisanya, digunakan pelaku untuk kegiatan sehari-hari dan satu lagi masih dibawa kabur pelaku ADI usai melakukan aksi.

“Yang sudah dijual, satu unit sepeda motor Honda Beat Pop yang dirampas di Cengkareng, Jakarta Barat dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang dirampas di Ciledug, Tangerang,” tuturnya.

Pihaknya saat ini masih mengejar pelaku ADI yang berhasil melarik diri usai dikeroyok massa. Sedangkan, rekannya MN masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Sebelumnya, penagih utang dikeroyok oleh massa usai berusaha merampas sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (6/9). (OL-2)

 


Source link

Dua Warga Iran Produksi Sabu di Tangerang Punya KITAS

POLRES Metro Jakarta Barat menangkap dua warga Iran BF, 31 dan FS, 31 dalam kasus home industri sabu di Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu, 1 September 2021. Warga asing itu mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk bisa keluar masuk Indonesia.

“Pada awalnya menggunakan izin tinggal pengguna dan pada saat yang terkahir mereka sudah memiliki KITAS yang baru saja diberikan dan masih berlaku sampai 2023,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/9).

Godam mengatakan pihaknya melacak perlintasan kedua tersangka. Diketahui, tersangka BF datang ke Indonesia sejak 9 Maret 2019.

Menurutnya, BF masuk lagi ke Indonesia pada 11 Februari 2020 dan kembali ke Iran pada 22 Februari 2020. Selanjutnya, masuk lagi ke Indonesia pada 10 Maret 2020 hingga tertangkap pada Rabu, 1 September 2021.

“Perlu kami sampaikan bahwa kedatangan dan keberangkatan terakhir semuanya adalah menuju Iran dengan menggunakan tiga maskapai penerbangan melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten,” ungkap Godam.

Baca juga : Korban Tewas Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang Bertambah Tiga Orang

Sedangkan, tersangka FS terakhir datang ke Indonesia melalui Bandara Soetta pada 17 April 2021. FS merupakan rekan BF yang diajak kerja sama memproduksi sabu di Tangerang untuk diedarkan ke masyarakat Jakarta dan sekitarnya.

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap home industri sabu yang dilakukan dua warga Iran di Jalan Beringin Taman Cendana Nomor 25, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan pada Rabu, 1 September 2021. Warga asing itu menyewa rumah elit Rp16 juta per bulan untuk dijadikan sebagai tempat produksi sabu.

Mereka dapat memproduksi sabu kelas 1 hingga 20 kg per bulan. Polisi menyita 4,5 kg sabu dengan harga jual Rp7,5 miliar.

Kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling tinggi seumur hidup atau hukuman mati. (OL-2)

 


Source link

Tim DVI Sudah Memproses 20 Jenazah Kebakaran LP Tangerang

Tim Disaster Victim Indication (DVI) Polri masih dalam proses pemeriksaan 20 jenazah korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang siang ini, Kamis (9/9).

“Semua masih proses sampai saat ini masih tim DVI telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 jenazah.” Ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono pada konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati.

Brigjen Rusdi menyatakan bahwa sampai saat ini masih dalam proses rekonsiliasi 13 korban. Dan dari korban tersebut, sudah terindentifikasi 1 korban laki-laki berumur 43 tahun yang bernama Rudi bin Ong Eng Cue.

“Dan hari ini, pukul 13.00 WIB tadi, tim DVI melakukan rekonsiliasi dan terindentifikasi 1 korban atas nama Rudi bin Ong Eng Cue yaitu laki-laki berumur 43 tahun.” Ucapnya.

Selanjutnya, Kepala Pusat (Kapsus) Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Brigjen Pol. Mashudi menyatakan bahwa identifikasi tim DVI sudah mengantongi beberapa sidik jari. Kemudian menemukan 12 titik kesamaan dari sidik jari jempol tangan, dan diyakini bahwa sidik jari tersebut identik.

“Kemudian dari sidik jari ini terungkap bahwa sesuai data antemortem yang disampaikan via lapas, maka kami berkeyakinan yang kami lakukan pemeriksaan adalah Saudara Rudi bin Ong Eng Cue.” Ucap Kapsus Inafis Brigjen Pol. Mashudi.

Sampai saat ini kepolisian masih melakukan proses pencocokan data antermortem dan data post mortem, baik data primer maupun data sekunder. Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Binapi Latkerpro) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Bapak Thurman Hutapea berharap kepada keluarga korban untuk bisa membantu tim DVI dalam memberikan informasi-informasi agar dapat mempermudah identifikasi korban.

“Tim Polda Metro masih bekerja, tim Puslabfor Mabes Polri masih bekerja oleh karena itu pada masyarakat yakini bahwa polri akan dapat menuntaskan kasus ini.” katanya. (OL-12)


Source link

Ancol Bersiap Buka, Pengunjung Wajib Sudah Vaksin

TAMAN Impian Jaya Ancol menjadi salah satu dari 20 destinasi wisata di Indonesia yang direkomendasikan beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 September 2021.

Manajemen Taman Impian Jaya Ancol menyambut baik kabar tersebut dan telah melakukan berbagai persiapan mulai dari peningkatan protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kementerian Parekraf) hingga penggunaan aplikasi pedulilindungi. Nantinya, pengunjung yang akan melakukan rekreasi ke Taman Impian Jaya Ancol wajib melengkapi dirinya dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Aplikasi ini berfungsi sebagai proses screening awal untuk menerapkan 3T (testing, tracing, treatment). Adapun pengunjung yang diperbolehkan masuk kawasan Ancol adalah yang berusia di atas 12 tahun dan wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama

“Kami menyambut baik keputusan tersebut dan sambil menunggu keputusan beroperasi kembali, kam terus melakukan komunikasi serta koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI), Kementerian Parekraf Republik Indonesia dan Dinas Parekraf DKI Jakarta agar saat dibukanya kembali kawasan rekreasi Ancol sudah siap secara standarisasi CHSE dan berbasis aplikasi Peduli Lindungi,” ungkap Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali dalam keterangan resminya, Kamis (9/9).

Baca juga: Thomas Lembong Diangkat Jadi Komut PT Ancol

Untuk melakukan pengawasan dan pemantauan secara konsisten selama beroperasinya kawasan rekreasi Ancol, Manajemen akan menurunkan petugas yang bertindak sebagai satgas yang berpatroli di kawasan Ancol.

Dipastikan, seluruh unit rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seperti Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Sea World Ancol dan Allianz Ecopark sudah dilengkapi dengan sertifikat CHSE, termasuk sejumlah restoran yang ada di dalamnya. Seluruh karyawan dan petugas di Taman Impian Jaya Ancol juga sudah 100% divaksin.

“Kami berharap proses uji coba dibukanya kawasan rekreasi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang sudah rindu liburan di Taman Impian Jaya Ancol. Untuk itu marilah kita disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik agar aktivitas liburan menjadi aman dan menyenangkan,” ucap Sahir.(OL-5)


Source link

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai