
Di era penuh kekhawatiran saat ini bahwa berita tentang Covid 19 terus menyebar di media, segala upaya dan upaya telah dilakukan oleh semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk memerangi Covid19.
Sebagai pengambil kebijakan, pemerintah telah melakukan segala upaya untuk mengendalikan tingkat penularan Covid19 dengan mempromosikan imunisasi kepada masyarakat dan menerapkan Kebijakan Penegakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam situasi yang mengkhawatirkan ini, kabar kurang sedap dari mereka yang menjual sertifikat vaksin palsu Covid19 mengemuka. Namun sebelum membahas sertifikat vaksin palsu, mari kita pahami apa manfaat sertifikat vaksin yang menyebabkan beberapa orang mengambil risiko menjual sertifikat vaksin palsu?
Sekarang perhatikan petunjuk di bawah ini!
Manfaat Sertifikasi Vaksin
Dengan diperkenalkannya vaksin Covid19 pertama di Indonesia, banyak yang khawatir dan takut akan efektivitas vaksin tersebut. Berita negatif tentang Covid-19 mengemuka dan menyebar ke seluruh media sosial. Pemerintah menanggapi kejadian tersebut melalui Presiden Joko Widodo dan memberikan contoh bagi masyarakat dengan menjadi inokulator vaksin Covid-19 pertama di Indonesia.
Semua orang yang terdaftar telah divaksinasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Terkait Penanggulangan Pandemi Covid 19.
Apa manfaat kartu vaksin?
- Persyaratan Perjalanan Jauh
Sertifikat Vaksinasi atau Kartu Vaksinasi pertama kali disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Vaksinasi Terkait Penanggulangan Pandemi Virus Corona 2019. Pasal 25 (1) menyatakan sebagai berikut.
(1) Setiap orang yang telah divaksinasi COVID19 akan menerima sertifikat vaksinasi COVID19 dalam bentuk kartu vaksinasi COVID19 atau sertifikat elektronik.
Peraturan terkait juga memberlakukan ketentuan bagi wisatawan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan angkutan umum jarak jauh (pesawat, bus, kapal laut, kereta api).
- Direncanakan dalam kondisi tertentu
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pada konferensi pers virtual bahwa sertifikat vaksinasi Covid19 dapat digunakan untuk konser, makan malam bersama keluarga dan teman, dan transportasi.
Demikian pula dengan DKI Jakarta yang aktif berdasarkan SK Direktur UKM Biro Koperasi Perdagangan Industri Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan di Tingkat Masyarakat 4 Virus Corona di Bidang Industri, Perdagangan, penyakit koperasi dan UKM (Covid19).
Pengunjung yang ingin makan di tempat dengan jelas menyatakan bahwa mereka harus membuktikan surat vaksin terhadap Covid19. Peraturan, termasuk persyaratan vaksinasi yang disertifikasi oleh sertifikat vaksinasi, digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan.
Apa hukuman bagi mereka yang menjual sertifikat vaksin palsu Covid 19?
Sanksi hukum penjualan sertifikat vaksin Covid19 palsu
Kasus terakhir 28 Juli 2021, Polsek Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Pusat. Mereka meringkus seseorang yang membuat sertifikat vaksin palsu Covid-19. Pelaku mendesain sertifikat dengan menggunakan jenis kartu yang berisi data palsu dan memanipulasi nomor identitas dan barcode sertifikat.
Kelakuan pelaku yang memperdagangkan sertifikat vaksin palsu setelah April 2021 dan sudah meraup untung sekitar Rp255 juta. Situasi dan kondisi yang sulit digunakan oleh individu untuk keuntungan finansial mereka sendiri.
Hasil dari perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, antara lain: Undang-undang memanipulasi, membuat, mengubah, menghilangkan, atau memusnahkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik untuk memastikan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap asli.
Kesimpulan
Surat vaksin palsu adalah hal yang dilarang oleh negara. Vaksinasi Covid19 sendiri penting untuk menjaga warga negara dari Covid19. Selain kesehatan Anda sendiri, vaksinasi merupakan prasyarat untuk kegiatan masyarakat. Namun pada kenyataannya, bentuk-bentuk kriminal seperti pembuatan sertifikat vaksin palsu masih terjadi. Oleh karena itu, masyarakat umum perlu mengetahui ikatan hukum dari mereka yang terlibat dalam pemalsuan.







