Startup perangkat lunak keamanan dunia maya Snyk mengumpulkan $300 juta, senilai $8,5 miliar

8 September (Reuters) – Perusahaan rintisan perangkat lunak keamanan siber yang berbasis di Boston, Snyk, pada Rabu mengatakan telah mengumpulkan dana segar $300 juta dan perusahaan itu sekarang bernilai $8,5 miliar.

Teknologi Synk digunakan oleh pengembang untuk menambahkan komponen keamanan ke produk perangkat lunak baru mereka. Keamanan dunia maya telah menjadi salah satu bidang investasi terbesar oleh pemodal ventura sejak pandemi ketika perusahaan meningkatkan jejak digital mereka, termasuk e-commerce dan pekerjaan jarak jauh.

Putaran terakhir yang dipimpin bersama oleh Sands Capital Ventures dan Tiger Global mengikuti putaran pendanaan pada bulan Maret ketika modal baru sebesar $175 juta diperoleh. Perusahaan itu bernilai $ 4,7 miliar hanya enam bulan yang lalu.

Dana baru akan digunakan untuk pengembangan produk dan untuk meningkatkan teknologinya, kata perusahaan.

Selain modal baru yang dikumpulkan, investor membayar $230 juta untuk membeli saham perusahaan yang sudah ada. Ketika startup mengambil penilaian besar bahkan sebelum listing publik, dana besar dan perusahaan ekuitas swasta bergerak untuk membeli saham perusahaan swasta dari pemegang saham atau karyawan perusahaan sebelumnya.

Pelaporan Oleh Jane Lanhee Lee; Diedit oleh Sandra Maler dan Cynthia Osterman

Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.

Source link

Between Crime and Rule of Law

by Dr. Boy Yendra Tamin, SH, MH

It is not easy to explain the relationship between crime and the rule of law. But certainly, quality legal life and consistency of law enforcement are things that cannot be ignored in the rule of law. In this connection it is understood that the number of cases or high crime rates is not only a legal problem, but clearly influences the legal problem.

In the past few years, there has been no country without legal and criminal problems. Every day, various events and debates about the law continue to occur and are endless. Starting from small legal cases to large and complex ones continue to emerge. The hustle and bustle of legal life ultimately questions the performance of law enforcement agencies.

On the one hand, the increasing intensity of certain legal cases is worrying the community, on the other hand it is becoming a valuable learning for the community related to legal cases that occur to be studied and used as guidelines in daily life, especially to increase legal awareness.

Television, print and digital media continually expose news about crime or legal cases. In fact, for certain cases used as a topic of discussion and discussed in depth. Media coverage of criminal cases or law enforcement is certainly not limited to news. That is, news of legal cases must provide an understanding to the public, there are laws in a country. Therefore, the response to a legal case must not stop merely understanding the legal case.

Behind the crime cases that are conveyed by the media to the public, it is not without problems. There are various possibilities that arise in the community, for example, legal cases aired by the media can inspire others to do the same thing or with a little modification. This requires the readiness of law enforcement agencies to improve supervision and preventive measures so that the same (criminal) event does not occur in its jurisdiction. Another possibility is that people determine their own legal actions by looking at examples and comparing them with the legal problems they face. Worse than that, the public makes their own decisions about the legal problems they face and does not believe in the processes and mechanisms of law enforcement that have been determined by laws and regulations. This condition can occur because of distrust of the law that cannot be separated from how the law was developed and implemented.

Related to the negative effects of reporting events and legal cases to the public through various instruments or media, the rapid flow of crime or the increase in legal cases is a moment for the government of a country to make better efforts to realize a strong rule of law state. That is, when the law has entered the minds of the community, then this is the time to determine steps to achieve quality implementation and strengthen the consistency of law enforcement. The rush for reporting legal cases should not only be considered a problem, but should be used as a force to create better legal rules. Laws that have grown in the community’s thinking space should not be allowed to sink into distrust of the law. This can occur if the response to an analysis of legal life or management of legal cases is limited to understanding legal events.

Trust in legal institutions and law enforcement agencies is the main energy to improve the life of law and the quality of the rule of law. Therefore, legal cases and legal events must be positioned as material to improve the life of the law and not only as a material discussion. This need is very important for in country that declares itself to be a state of law. There is no reason to complain about the increasing crime in a country, no matter how difficult the law is formed and implemented. (***)

Source link

Sudah 22 Saksi Kebakaran LP Tangerang Diperiksa yang Dibagi 3 Klaster

POLDA Metro Jaya melakukan pembagian tiga klaster terkait dengan pemeriksaan saksi kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Hingga saat ini, sudah 22 orang dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“22 saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Dibagi menjadi 3 klaster,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (10/9).

Adapun klaster pertama, kata Yusri, merupakan petugas Lapas yang bertugas saat peristiwa kebakarannya LP. Yang kedua, adalah para warga binaan yang selama dari kejadian.

Kemudian, klaster ketiga adalah klaster pendamping warga binaan yang juga orang warga binaan yang sudah mau selesai.

Yusri menerangkan, 22 saksi itu diperiksa guna mendalami dan menguatkan proses penyelidikan aparat terkait penyebab kebakaran tersebut.

“Arahnya kemana yang merupakan keterangan yang mereka yang mereka ketahui. Apakah betul memang terjadi kebakaran, sumber api dari mana ini kami lakukan pendalaman,” pungkasnya.

Sebelumnya, amuk si jago merah melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas satu Tangerang. Kebakaran terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.

“Terjadi pada pukul 1.50 di Blok C Lapas Kelas I Tangerang,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Rika Aprianti di Jakarta, Rabu (8/9).

Sebanyak 44 orang menjadi korban tewas akibat kebakaran tersebut. Sementara, 81 orang mengalami luka-luka, diantaranya 73 luka ringan dan delapan luka berat. (OL-13)

Baca Juga: Setahun Kekayaan Ridwan Kamil Naik Rp6,6 Miliar


Source link

Bisa Menyebabkan Kematian, Kenali Ciri-Ciri Kosmetik Mengandung Merkuri

SPESIALIS Dermatovenereologist Nenden Sobarna menjelaskan kosmetik yang mengandung merkuri sangat berbahaya bisa menyebabkan kematian dalam jangka pendek.

Merkuri pada kosmetik berjenis organik beda dengan industri. Sifatnya mengelupaskan epidermis kulit sehingga terasa merah, panas, dan gatal atau iritasi. Setelah itu merkuri akan masuk melalui kulit dan absorpsi ke dalam darah.

Terlebih merkuri ini mudah menguap ke udara maka bisa terhirup ke orang terdekat. Dan tentunya dampaknya berbahaya terutama pada anak-anak.

“Bila dipakai terus menerus bisa berdampak di ginjal, di otak, hati itu yang kita takutkan,” kata Nenden dalam webinar Merkuri Musuh Dalam Selimut, Kamis (9/9).

Ia menyebutkan, tanda-tanda kosmetik yang mengandung merkuri adalah memiliki sifat yang lengket dan tidak larut dalam air, memiliki wangi yang menyengat.

“Nah biasanya kosmetik tersebut memiliki wangi yang tajam pasti ada sesuatu dalam bahan dasarnya karena wanginya menyengat,” ujarnya.

Selain itu juga warnanya abu-abu atau kekuningan dan ada bintik-bintik bling-bling. Nama lain merkuri juga bisa calomel atau merkurius.

Adapun cara preventif menghindari kosmetik mengandung merkuri yakni cek terlebih dahulu dengan label BPOM, namun banyak juga label BPOM yang dipasang abal-abal sehingga harus memeriksa juga di website resmi BPOM.

“Dan apabila kosmetik itu dalam penggunaanya memiliki syarat ‘jangan kontak langsung dengan emas’ maka kosmetik itu pasti mengandung merkuri, karena kalau kena kontak maka perhiasannya hitam,” pungkasnya. (H-2)


Source link

Bisakah saya memilikinya secara tertulis? Pentingnya perjanjian tertulis antara dokter

Memulai praktik medis baru adalah saat yang menyenangkan. Anda telah mengambil lompatan untuk mengatur latihan Anda sendiri dengan sekelompok kecil rekan kerja yang Anda kenal dan percayai. Anda semua bergaul dengan baik, dan Anda berbagi ide yang sama tentang bagaimana sebuah latihan harus dijalankan. Mengapa Anda repot-repot menyewa pengacara dan menghabiskan ribuan dolar untuk membuat kesepakatan untuk mengatur hubungan Anda dengan mitra bisnis baru Anda? Bukankah kesepakatan jabat tangan yang sederhana sudah cukup?

Pengacara memiliki pepatah: Anda tidak memerlukan kesepakatan sampai, tiba-tiba, Anda melakukannya. Yang benar adalah bahwa kesepakatan jabat tangan mungkin sudah cukup baik, selama latihan Anda tetap dalam keadaan awal yang harmonis ini. Sementara semua orang baik-baik saja dan semuanya akan direncanakan, kesepakatan tidak tersentuh di laci. Masalah kecil mudah ditangani sementara semua orang merasa murah hati dan kooperatif.

Sayangnya, ketika praktik medis tumbuh dan menghadapi hambatan, aspirasi dan keadaan dapat berubah, dan harmoni dapat menipis. Kadang-kadang ini adalah peristiwa tak terduga yang menimbulkan pertanyaan yang tidak terpikirkan oleh siapa pun ketika bisnis dimulai – ini bisa sekecil ketidaksepakatan tentang bagaimana menangani karyawan yang bermasalah, atau sebesar dokter yang dinyatakan bersalah atas kesalahan profesional. Terkadang retakan muncul karena sebuah praktik berhasil, dan mitra bisnis menemukan bahwa jumlah uang yang sebelumnya tidak layak diperdebatkan secara bertahap menjadi kontroversial. Semua kesepakatan akan berakhir pada akhirnya, dengan satu atau lain cara. Itulah situasi di mana perjanjian tertulis yang dibuat oleh pengacara berpengalaman menjadi sangat berharga.

Perjanjian jabat tangan verbal dapat mengikat secara hukum seperti yang tertulis. Namun, perjanjian tertulis memiliki dua keuntungan besar.

Pertama, kesepakatan tertulis memungkinkan para pihak untuk menetapkan kesepakatan mereka tentang bagaimana praktik harus dijalankan sementara mereka masih merasa rukun dan murah hati satu sama lain. Relatif mudah untuk mencapai kesepakatan tentang bagaimana menangani potensi masalah dalam hubungan bisnis terlebih dahulu, ketika masalahnya hanya bersifat teoretis. Perjanjian tertulis memungkinkan para pihak untuk mencatat posisi yang disepakati tentang bagaimana masalah akan dikelola sebelum mereka tahu sisi mana dari masalah yang akan mereka hadapi, dan kepentingan pribadi berlaku.

Kedua, perjanjian tertulis yang disiapkan oleh pengacara berpengalaman akan menyediakan berbagai macam masalah “bagaimana jika” yang mungkin tidak pernah dipertimbangkan oleh para pihak, seperti:

  • Apa yang terjadi jika seorang dokter memutuskan untuk mengubah bidang praktiknya?
  • Apa yang terjadi jika seorang dokter gagal memenuhi standar profesional?
  • Apa yang terjadi pada kepentingan pasangan jika mereka menjadi lumpuh sementara atau permanen atau mati?
  • Apa yang terjadi jika mitra menjadi bangkrut, bersalah atas kesalahan, atau mulai mengabaikan bisnis?
  • Apa yang terjadi jika seorang mitra memutuskan bahwa mereka ingin pergi dan mendirikan praktik persaingan mereka sendiri di jalan?

Masalah-masalah ini mungkin tidak muncul, tetapi jika itu terjadi, perjanjian tertulis memastikan bahwa setiap orang memahami hak dan kewajiban mereka dan dapat menghindari perselisihan hukum yang dapat dengan mudah menghabiskan biaya sepuluh atau dua puluh kali lebih banyak daripada biaya persiapan perjanjian. Mencegah lebih baik – dan jauh lebih murah – daripada mengobati.

Source link

5 Film Vicki Zhao Sebelum Namanya Dihapus China

Jakarta, CNN Indonesia —

Sebelum nama Vicki Zhao alias Zhao Wei dihapus China dari berbagai kredit film juga perbincangan di dunia maya, aktris ini telah membintangi puluhan judul film di Negara Tirai Bambu tersebut.

Nama Vicki Zhao alias Zhao Wei mulai menanjak kala dirinya berperan sebagai Xiao Yan Zi dalam serial My Fair Princess pada 1998. Kala itu, ia masih menempuh studi di Beijing Film Academy.

Sejak saat itu, tawaran bermain dalam film juga serial terus berdatangan. Bahkan, ia menjadi salah satu pemain film China yang sukses dan menerima bayaran tertinggi. Kariernya pun terus berkembang menjadi sutradara hingga produser.

Banyak dari puluhan film yang sudah dibintangi Vicki Zhao, sebelum namanya dihapus China, mencetak hit. Sebut saja Shaolin Soccer, Red Cliff, Painted Skin. Atau, mendulang pujian seperti di film Mulan versi China.

Kini nama Vicki Zhao dihapus China dari dunia maya. Pemerintah China hingga kini belum memberikan alasan khusus mengapa nama si aktris lenyap. Namun sejumlah dugaan muncul, seperti ketidakwajaran keuangan hingga sejumlah skandal.

Meski begitu, peran Vicki Zhao bisa dilihat dalam sejumlah film berikut:

1. Shaolin Soccer (2001)

Shaolin Soccer merupakan film komedi olahraga yang dibintangi sekaligus digarap oleh Stephen Chow.

Film ini mengisahkan seorang mantan biksu Shaolin yang menyatukan kembali lima saudaranya usai bertahun-tahun kematian master mereka.

Mereka mesti menerapkan ilmu yang mereka pelajari dalam permainan sepakbola dan membawa kung fu Shaolin ke masyarakat luas.

Dalam film ini, Vicki Zhao alias Zhao Wei berperan sebagai Mui. Ia adalah pembuat roti dan perempuan yang ditaksir oleh Sing (Stephen Chow), namun ahli dalam memanipulasi benda dengan tai chi.

[Gambas:Youtube]

2. A Time to Love (2005)

A Time to Love memiliki kisah bak Romeo and Juliet. Film ini mengisahkan perjalanan cinta dua insan yang telah saling mengenal sejak kecil, namun terhalang oleh berbagai hal mulai dari perselisihan kedua orang tua hingga nasib yang berbeda.

Film yang digarap oleh Huo Jianqi ini konon diangkat berdasarkan kisah nyata. Berkat aksi di A Time to Love, Vicki Zhao mendapatkan sejumlah penghargaan, seperti Best Actress di Shanghai International Film Festival, Huabiao Awards, dan Changchun Film Festival.

Daftar sejumlah film Vicki Zhao alias Zhao Wei lanjut ke sebelah…


Film Vicki Zhao Sebelum Namanya Dihapus oleh China – Bagian 2


BACA HALAMAN BERIKUTNYA


Sumber

Dana 5 M Lebih untuk Renovasi Ruang Kerja Mendikbud, Guru Besar UIN Sindir soal Empati

Suara.com – Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Azyumardi Azra baru-baru ini menyoroti soal rencana renovasi ruang kerja Mendikbud yang disebut menelan anggaran hingga Rp 5 miliar lebih.

Lewat sebuah cuitan yang diunggah di akun Twitternya, Kamis (9/9/2021) Azyumardi menyayangkan rencana renovasi yang menelan dana tak sedikit tersebut.

Mantan rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 1998-2006 tersebut menilai renovasi tersebut tidak terlalu mendesak sehingga harus menelan dana sebesar itu.

“Seharusnya pejabat seperti Mendikbud tidak sampai menghabiskan anggaran sampai Rp 5 milyar-an untuk rencana renovasi ruang kerja sendiri. Pasti renovasi itu tidak mendesak,” tulisnya dalam sebuah cuitan, dikutip Suara.com, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
Viral Cewek Memfoto Nasi Padang Sebelum Dimakan, Aksi Jahil Teman Bikin Hilang Nafsu Makan

Lebih baik digunakan untuk hal mendesak

Lebih lanjut, Azyumardi berpendapat bahwa dana tersebut lebih baik digunakan untuk hal-hal yang lebih mendesak, seperti  membantu anak-anak yang kesulitan dalam hal pendidikan selama pandemi.

“Dana sebesar itu semestinya lebih patut digunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti membantu anak-anak yang tertinggal pendidikannya karena wabah Covid-19–bahkan puluhan ribu menjadi yatim piatu ditinggalkan ayah-ibu mereka,” lanjutnya.

Sindir soal empati

Di cuitan yang lain, Azyumardi menyebut sebagai menteri yang mengurusi pendidikan dan kebudayaan, Mendikbud selayaknya menunjukkan perilaku yang berkebudayaan.

Baca Juga:
Biaya Renovasi Ruang Mendikbud Ristek Nadiem Capai Rp5 Milyar, Dianggap Tak Miliki Empati

Ia juga menyinggung soal empati yang harus ditunjukkan Mendikbud terhadap anak didik yang saat ini banyak yang kesusahan.

“Seharusnya Menteri yang mengurusi pendidikan dan kebudayaan menunjukkan perilaku ber-kebudayaan, yaitu ‘sense of crisis’ dan sikap empati untuk membantu anak didik yang terkapar; dan menolak menggunakan anggaran untuk hal tidak urgen, (Prof Azyumardi Azra, CBE),” pungkasnya.

Cuitan Azyumardi Azra soal rencana renovasi ruang kerja Mendikbud (twitter)
Cuitan Azyumardi Azra soal rencana renovasi ruang kerja Mendikbud (twitter)

Komentar warganet

Melihat cuitan-cuitan tersebut, para warganet lantas menuliskan beragam komentar. Sebagian besar dari mereka menyayangkan rencana renovasi ruang kerja Mendikbud tersebut.

“Semoga bisa dimunculkan ke publik hasil renovasinya seperti apa.. penasaran banget soalnya 5M bisa buat bangun rumah, kali aja dia ruang kerjanya 3 tingkat,” komentar salah satu warganet.

“Nah hal tersebut sepertinya kategori tidak penting dan tidak urgen. Semestinya orang cerdas sanggup memilah dan mengutamakan kepentingan,” sahut warganet lain.

“Ini permintaan Menteri atau bawahannya pejabat yang membidangi? Coba tanyakan Sekjen Kemendikbud saja pak,” komentar warganet lain.

“Mungkin bukan renovasi bangunannya, tapi karena kebutuhan model pendidikan yang mengarah digital, perlu penmbahan infrastruktur,” ujar salah satu warganet.

“Biar kekinian lah,” komentar seorang warganet.

Video yang mungkin terlewat oleh anda:

Sumber

Jangan Anggap Ringan Gejala Stroke, Kenali dengan Metode FAST

STROKE dapat menyebabkan seseorang mengalami kecacatan sebagian bahkan seluruh tubuh. Karena itu, tindakan cepat dan sedini mungkin harus dilakukan untuk mencegah kecacatan terjadi, salah satunya dengan metode FAST (Face, Arm, Speech, Time).

Direktur Utama RS Pusat Otak Nasional (PON) dr Mursyid Bustami, Sp. S(K) mengatakan stroke itu terjadi secara mendadak, jadi tidak ada stroke yang pelan-pelan.

“Jadi orang lagi beraktifitas juga tiba-tiba tangannya lemah sebelah, tiba-tiba ngomongnya tidak benar, wajahnya kok turun sebelah gitu,” katanya dalam konferensi pers Gedbyar Edukasi dalam rangka Hari Kesehatan Nasional secara virtual, dilansir dari laman Kementerian Kesehatan, Kamis (9/9).

Menurutnya, tindakan cepat harus segara dilakukan dengan membawa penderita ke rumah sakit. Untuk mengenali gejala awal masyarakat dapat menggunakan metode FAST (Face, Arm, Speech, Time.

Mursyid menjelaskan, Face merupakan gejala yang dilihat dari wajah seseorang yang tampak tidak normal seperti turun sebelah dan tidak simetris.

Arm merupakan gejala stroke yang dilihat dari lengan penderita menjadi lemah. Jika lengan itu diangkat maka tingginya tidak sama dengan lengan satunya.

Speech, gejala stroke dilihat dari cara bicara penderita yang menjadi sulit, tidak jelas, atau bahkan tidak bisa bicara.

Time, metode terakhir setelah tiga metode sebelumnya terindikasi pada penderita, maka sudah waktunya membawa penderita ke rumah sakit.

Sebab, kalau sudah terkena gejala-gejala tersebut maka dapat dipastikan orang tersebut terkena stroke dan harus segera dibawa ke rumah sakit. “Dengan mengenal gejala-gejala tersebut sudah banyak pertolongan terhadap pasien stroke,” katanya.

Tak hanya FAST, ada pula gejala stroke lain yang bisa terjadi pada penderita antara kain tiba-tiba pusing, atau tiba-tiba tidak bisa melihat dan sakit kepala yang sangat hebat.

Penanganan yang paling tepat bagi seseorang yang terkena stroke mendadak adalah membawanya ke rumah sakit dengan segera.

“Kalau ada seseorang terkena gejala stroke, siapa pun dan kapan pun itu datanglah ke rumah sakit. Seringan apapun stroke jangan dibilang ringan atau nanti akan sembuh sendiri, tidak seperti itu,” tutur dr Mursyid.

Sebagian masyarakat memahami stroke dapat disembuhkan dengan dipijat, mengeluarkan darah dari telinganya, dan menusukkan jarum ke bagian tubuh yang mengalami stroke. dr. Mursyid menegaskan pemahaman tersebut keliru dan penanganan yang paling tepat adalah dengan membawa penderita ke rumah sakit.

“Itu adalah satu anggapan yang tidak tepat, yang salah ya, tidak ada manfaatnya sama sekali terhadap stroke. Jadi kalau terjadi stroke segeralah pergi ke rumah sakit kapan pun, jadi jangan tunggu besok, jangan tunggu siapapun,” pungkasnya. (H-2)


Source link

Implementasi Pengawasan dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen

Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum dalam bidang kesehatan suatu yang penting untuk dipahami.

Oleh Maqomam Mahmuda

Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Hatta Padang

Ketika kita dihadapkan kepada dua pilihan, apakah ingin hidup berkecukupan secara materi, atau dianugerahi kesehatan; terbebas dari penyakit ? Jika ingin mendapatkan jawaban cerdas, tentunya kita akan memilih hidup sehat, terbebas dari segala macam penyakit. Karena, jika ketika badan dan jiwa raga ini sehat, maka materi akan bisa kita dapatkan dan upayakan. Sebaliknya, jika kita dihinggapi dan dilingkupi penyakit, akan sulit sekali untuk menikmati materi yang kita miliki. Materi perlahan akan habis, beriring perjalanan kehidupan kita yang kurang menyenangkan, karena dihinggapi penyakit.

Jika kita mencoba berhitung dengan materi, maka sesungguhnya kesehatan adalah  merupakan investasi untuk meningkatkan kualitas pendapatan material, dan meningkatkan sumber daya manusia. Dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kesehatan adalah salah satu komponen utama selain pendidikan dan pendapatan. Pemerintah Republik Indonesia, dalam Undang-undang  Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan menetapkan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial, yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Kondisi kesehatan seseorang adalah merupakan salah satu faktor yang menentukan untuk keberlangsungan kehidupan manusia, meningkatkan produktivitas dan aktivitas seseorang menuju keadaan yang lebih baik.

Menurut hemat penulis, pada umumnya faktor yang juga mempengaruhi kondisi kesehatan seseorang dan masyarakat adalah karena

-faktor lingkungan dimana dia hidup;-prilaku hidup atau gaya hidup;-genetika atau hereditas;-pemahaman terhadap manfa’at, dosis,  dan izin peredaran obat;- pelayanan kesehatan dari Lembaga Resmi Pemerintah (misal Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu/Pustu dan Puskesmas Keliling/Puskel);-keterjangkauan biaya;-proses prosedural untuk perobatan;-kurang cerdas dan teliti ketika menerima informasi dari iklan obat, jamu, herbal,  terapi dan hal yang terkait dengan iklan peningkatan kesehatan di media cetak atau elektronik atau langsung melalui sales/marketing pihak terkait.perlindungan konsumenBerbagai upaya manusia untuk menjaga, merawat dan memelihara kesehatannya dan menghilangkan penyakit yang dideritanya. Umumnya manusia selalu menginginkan kesehatannya  pulih dengan cara yang cepat, instan,  tidak berbelit belit proses perobatannya, nyaman dan murah. Ada yang sakit, langsung membeli obat pasaran di toko obat atau meminum jamu atau herbal lainnya. Ada juga sebagaian kecil yang tidak memperdulikan masalah harga; mahal tak mengapa. Obat, jamu  dan operasi bedah plastik, penambahan silikon, sedot lemak,  ditempuhnya untuk mendapatkan  kecantikan yang diinginkannya. Informasi tentang ampuh dan mujarabnya obat, jamu dan terapi tersebut umumnya diperoleh dari terpukaunya konsumen dengan strategi dan gaya marketing para penjual atau brosur yang ditampilkannya. Tambahan lagi, daya tarik tadi akan semakin bertambah jikalau Terapis atau Herbalis dan obat tersebut berasal dari luar negeri. Akhirnya, banyaklah konsumen terjebak dengan keniscayaan ini. Pengobatan semacam ini, terkadang cocok-cocokan; jodoh-jodohan.  Bisa jadi sembuh, dan bukan tak banyak pula yang tak sembuh-sembuh, malah mempunyai efek negatif dan membawa penyakit ikutan lainnya.

Kemudian daripada itu, tujuan dari pemerintah kita dalam pelaksanaan pemeliharaan kesehatan adalah  untuk mencapai derajat kesehatan, baik kesehatan individu maupun masyarakat secara optimal. Keberhasilan upaya kesehatan juga tergantung pada ketersediaan sumber daya kesehatan yang berupa tenaga, sarana, dan prasarana dalam jumlah dan mutu yang memadai.

Jika kita memandang dari sudut perekonomian, maka sektor yang sangat penting untuk tetap berlangsungnya perekonomian yang baik adalah dengan tersedianya konsumen. Konsumen sering diposisikan sebagai objek bisnis yang dapat dijadikan ladang untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Terkadang ada juga muncul dari persepsi produsen, bagaimanapun caranya, yang penting produk kita laku dipasaran dan produsen memperoleh keuntungan yang maksimal.

Kita ketahui, pada saat ini sudah banyak sekali produsen yang muncul dengan produk barang atau jasa yang sangat beragam dan bersaing di pasar. Produsen beserta kompetitornya, berlomba-lomba untuk menarik perhatian konsumen agar menggunakan produk mereka. Berbagai cara mereka tempuh untuk ‘menang’ di belantara dunia marketing obat-batan, jamu-jamuan, herbal dan hal yang terkait lainnya.

Dalam zaman yang semakin canggih dan diera perdaganagan  globalisasi ini  dimana perdagangan bebas cenderung mengakibatkan barang dan atau jasa gampang tembus dan beredar di pasaran. Ironisnya yang beredar tersebut belum tentu terjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan untuk konsumen. Hal ini mengingat  keadaan konsumen yang rata-rata kurang bersikap hati-hati, dan teliti. Konsumen sering terjebak dengan bentuk kemasan dan iklan yang diberikan ‘aroma yang lebih indah’ terhadap produk tersebut. Kondisi tersebut dikarenakan posisi pihak konsumen berada di pihak yang lemah, pihak yang kurang faham (baca: awam) dalam persoalan penyakitnya, dan  dalam menghadapi pihak produsen. Dalam keadaan yang seperti ini, dapat mengakibatkan kedudukan dari konsumen dan pelaku usaha menjadi tidak seimbang. Di mana kedudukan konsumen berada dalam posisi yang lemah. Konsumen hanya menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha. Banyaknya produsen yang bersaing dalam meraup untung dari para konsumen, sehingga tidak sedikit dari mereka yang melakukan kecurangan untuk hal itu. Kecurangan yang mereka lakukan bisa dari segi promosi, penjualan atau penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.

Pemberlakuan dan penerapan undang-undang perllindungan konsomen, diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen. Terkait dengan  hal itu pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang  Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, agar dapat membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk melindungi hak-hak konsumen, yaitu : hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini, diharapkan dapat menjamin tercapainya penyelenggaraan perlindungan konsumen di masyarakat.

Kenyataannya, dalam kondisi yang kita lihat sehari hari  dimasyarakat kita adalah, peran pemerintahan di Indonesia masih lemah dalam menegakkan undang-undang perlindungan konsumen ini. Terbukti, walaupun telah disahkannya undang-undang tentang perlindungan terhadap konsumen, tetapi tetap saja dalam prakteknya masih banyak sekali kasus-kasus dalam perdagangan dan praktek yang sangat merugikan konsumen.

Saat ini penegakan undang-undang perlindungan konsumen terutama dalam hal pengawasan terhadap barang beredar yang diawasi oleh pemerintah masih kurang. Sebagai contoh kita masih bisa mendapatkan berita telah dijumpainya produk-produk kadaluarsa yang beredar di pasaran; barang atau produk palsu, terdapat jamu-jamuan yang ternyata mengandung unsur kimiawi dan tidak memiliki izin edar. Praktek-praktek pijat tradisional, bekam, sauna tradisonal, Herbalis, Shinshe, Thabib, yang tidak mempunyai kompetensi dan izin dari pemerintah.

Hal ini sebenarnya bisa terjadi karena faktor kurangnya pengawasan dari pihak terkait terhadap para pelaku usaha tersebut. Disadari umumnya pelaku usaha selalu orientasinya kepada meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dengan jalan effisien dan mudah.

Dalam beberapa kasus yang sementara ini saya dapatkan informasinya, yang menyangkut perlindungan konsumen, biasanya kasus-kasus ini selalu diawali penemuan karena sidak gabungan pada hari hari tertentu atau adanya pengaduan dari sebagian kecil pihak konsumen. Ujung penyelesaiannya sering absurd dan tak jelas. Paling-paling yang kadaluarsa dan palsu secara simbolis dimusnahkan, izin praktek ditutup dan kemudian dipublikasikan lewat media. Terkadang tindakan pemerintah hanya itu saja. Usaha preventif dan pencegahan hendaklah dikedepankan oleh pemerintah kita supaya konsumen lebih dapat terlindungi secara hukum. Karena, kasus-kasus seperti ini biasanya terus ada dan muncul berulang kembali. Konsumen, selalu diposisikan dalam posisi yang lemah, karena keawamannya dan kekurang telitiannya.

Obat-obatan, berupa jamu-jamuan dan herbal serta praktik terapi tradisional, diberbagai daerah di Indonesia ini, amatlah gampang kita mendapatkannya. Tak terkecuali di Kota Solok Provinsi Sumatera Barat.  Tetap eksis dan gampang diperolehnya obat dan praktik  ini, dikarenakan masyarakat memang membutuhkannya, terlepas obat, jamu-jamuan dan praktik terapi tradisioanal tersebut mempunyai izin atau tidak (baca: legal atau illegal).Sebenarnya, kalau kita memandang dari kacamata hukum dan perlindungan konsumen, maka peranan pemerintah haruslah tetap ada untuk mengawasi, menindak dan melindungi. Pengawasan pemerintah ini dimaksudkan  agar proses perizinannya berfungsi preventif serta tidak akan merugikan konsumen.   Sekalipun, sebenarnya, perlindungan konsumen ini, bukan hanya tugas pemerintah saja. Pengusaha, distributor, juga ikut andil dalam melindungi konsumen. Pemerintah mempunyai peran dalam melahirkan peraturan dan penegakan hukum melalui berbagai aktivitas pengawasan produk obat dan terapi kesehatan. Namun, pelaku usaha juga punya mempunai peran tak kalah pentingnya untuk berkomitmen pada aturan perlindungan dan keselamatan konsumen. Undang-undang perlindungan konsumen tidak dapat berjalan hanya dengan mengandalkan peran pemerintah dalam membentuk peraturan dan penegakan hukum melalui berbagai aktivitas pengawasan barang saja,  Tetapi ini saatnya pelaku usaha dan distributor sebagai mitra pemerintah yang mampu berperan serta dalam menegakkan perlindungan konsumen. Terkait dengan pemaparan yang saya sampaikan di atas, maka saya memberikan judul tulisan ini : Implementasi Pengawasan dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran dan Penggunaan Obat dan Terapi Tradisional di Kota Solok.

B.Permasalahan

Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah :

1.Sejauh manakah pengetahuan konsumen terhadap peredaran dan penggunaan obat dan terapi tradisional di Kota Solok ?2.Bagaimanakah upaya yang dilakukan pemerintah dalam melindungi masyarakat terhadap peredaran dan penggunaan obat dan terapi tradisional di Kota Solok ?

C.Tujuan Penelitian

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui terhadap pengetahuan konsumen dalam hal peredaraan dan penggunaan obat dan terapi tradisional di Kota Solok. Juga untuk mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah dalam melindungi masyarakat terhadap peredaran obat dan terapi tradisional di Kota Solok.

D.Manfaat Penelitian

1.Manfaat teoritis, yaitu sebagai sumbangan pemikiran bagi perkembangan hukum Perlindungan Konsumen.

2.Manfaat praktis, yaitu sebagai bahan informasi bagi pembaca dalam rangka studi penelitian yang berhubungan dengan penulisan ini, dan sebagai tambahan pengetahuan bagi penulis.

E.Metode Penelitian

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktriner, yang disebut juga penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan, yaitu: pendekatan undang-undang dan pendekatan sistematik, yaitu suatu metode pendekatan yang didasarkan dengan menghimpun bahan-bahan yang telah tersedia, terhadap bahan ini  dilakukan kodifikasi ke dalam golongan secara sistematis. Data yang diperoleh dalam penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data, yaitu metode pendekatan studi kepustakaan yang merupakan metode tunggal yang dipergunakan dalam metode normatif, dan dengan menggunakan data skunder yang terdiri dari :

Bahan hukum primer, seperti : UUD 1945, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 1966 tentang pangan,UU Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bahan skunder, yaitu bahan-bahan yang erat hubungannya dengan hukum primer dan dapat menganalisa dan memahami bahan hukum primer, seperti hasil karya ilmiah para sarjana. Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan seperti, kamus, ensiklopedia

Data yang telah diolah kemudian dianalisis secara kualitatif yang dilakukan dengan kualitatif yang dilakukan dengan mendeskripsikan data yang dihasilkan dalam bentuk penjelasan atau uraian kalimat. Dari analisis diajukan dengan menarik kesimpulan secara deduktif, yaitu suatu cara berfikir yang didasarkan fakta-fakta yang bersifat umum yang kemudian mengambil kesimpulan secara khusus. [bersambung ke bagian kedua ]

Source link

Konferensi Polwan Sedunia 2021 di Labuan Bajo diundur

Kupang (ANTARA) – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan bahwa pelaksanaan Konferensi Polwan Sedunia 2021 di Labuan Bajo diundur pada November 2021 karena pandemi COVID-19.

“Segala persiapan sudah dilakukan, termasuk pengecekan lokasi tempat penyelenggaraan konferensi dan fasilitas pendukung lainnya,” katanya, di Kupang, Jumat.

Acara Konferensi Polwan Seduia 2021 itu akan dihadiri peserta dari 73 negara, baik yang hadir langsung maupun secara virtual karena pandemi COVID-19 yang masih melanda daerah ini.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dan membahas segala persiapan dengan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Jhoni Asadoma.

Baca juga: Polri: Indonesia siap jadi tuan rumah Konferensi Polwan se-Dunia

Dia mengatakan bahwa dalam pertemuan itu sudah ada kesepakatan bahwa peserta yang hadir akan menerapkan protokol kesehatan ketat berupa  swab PCR dan lainnya sehingga keberlangsungan Konferensi bisa berjalan sukses dan lancar.

“Jadi yang digunakan adalah swab PCR. Jadi siapa pun peserta yang hadir wajib untuk PCR,” tambah dia.

Ia mengatakan bahwa berbagai hal sudah disiapkan, mulai dari kawasan wisata yang akan dikunjungi para peserta dari berbagai negara.

“Untuk peserta dari luar negeri, Pemerintah Kabupaten Mabar (Manggarai Barat) sudah menyiapkan tempat isolasi terpadu untuk mengantisipasi peserta terpapar COVID-19,” tambah dia.

Baca juga: Yogyakarta jadi tuan rumah Konferensi Internasional Polisi Wanita

Disamping itu, katanya, sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung lainnya perlu disiapkan dan disiagakan lebih awal di Labuan Bajo, tempat lokasi kegiatan, seperti pesawat Polri dan kapal Polri, termasuk RGB, surat perintah kepanitiaan, dan lainnya,” pintanya

Saat ini Kabupaten Manggarai Barat masuk pada PPKM level 3 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021 sehingga penyelenggaraan tetap harus memedomani protokol kesehatan.

“Kita berharap pada bulan November 2021 angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Manggarai Barat bisa menurun dari status PPKM level 3 turun ke level 2,” harapnya.

Baca juga: Polwan 22 negara berkunjung ke Indonesia

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Source link

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai